Makalah Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA TUGAS MATA PELAJARAN EKONOMI



Oleh Kelompok 7



- RIYANI - SELVA NADEWI - SARIA AINI - YUNITA ANGGRAINI



SMA NEGERI I MEKAKAU ILIR TAHUN 2019



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI..................................................................................................................................1 BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................2 1.1



Latar Belakang..............................................................................................................2



1.2



Rumusan Masalah........................................................................................................2



1.3



Tujuan Penulisan..........................................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN................................................................................................................3 2.1.



Pengertian Badan Usaha..............................................................................................3



2.2.



Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Nasional.................................................3



2.3.



Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS)...........................................................................3



2.3.1.



Bentuk-bentuk BUMS...........................................................................................4



BAB III PENUTUP......................................................................................................................12 3.1.



Kesimpulan..................................................................................................................12



DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................13



1



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Seringkali orang mencampuradukkan antara badan usaha dengan perusahaan.



Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan



adanya



pemahaman



dari



khalayak



agar



tidak



terjadi



kekeliruan.



Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor



produksi



untuk



menyediakan



barang



dan



jasa



bagi



masyarakat.



Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa peran badan usaha untuk perekonomia Indonesia. 2. Apa Pengertian Badan Usaha Swasta 1.3 Tujuan Penulisan  Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah : 1.



Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia.



2.



menambah pengetahuan tentang Badan Usaha Swasta



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Pengertian Badan Usaha Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola



faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran. 2.2.



Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Nasional Badan usaha memiliki beberapa peran penting dalam perkonomian nasional,



diantaranya: 1. Sebagai Produsen Barang dan Jasa yang dibutuhkan Masyarakat Menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat. 2. Sebagai Sumber Penghasilan dan Pendapatan Masyarakat Wadah yang dijadikan mata pencaharian bagi masyarakat sehingga merupakan sumber pendapatan. 3. Sebagai Penyedia Lapangan Pekerjaan serta Pendukung dan Penunjang Pendidikan Membuka lapangan pekerjaan dan memberikan bantuan berupa bea siswa kepada pelajar. 4. Sebagai



Sumber



Pendapatan



Negara



Menambah



produksi



nasional



yang



meningkatkan kesempatan kerja sehingga membantu pemerintah memperlancar perekoniomian nasional. 5. Sebagai Agen Pembangunan Nasional Menanamkan modal yang berpeluang sebagai biaya pembangunan nasional. 2.3.



Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS) Badan Usaha swasta berperan cukup vital dalam perekonomian Indonesia.



Sumbangan terhadap perndapatan negara pun cukup besar diberikan oleh sektor swasta ini.



3



2.3.1. Bentuk-bentuk BUMS 1. Perusahaan perseorangan Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur unutk membantu kegiatan operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan karena wajib membayar sendiri semua utang akibat akibat pinjaman, namun tidak perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Toko/warung, rumah makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy adalah beberapa contoh usaha perseorangan. Pengelolaan perusahaan perseorangan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya dapat berkembang menjadi perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT. Perusahaan perseorangan memilki kebaikan dan kelemahan. 



Pendirian dan pengelolaannya lebih mudah dan bisa dijalankan bersama anggota keluarga







Kebutuhan modal dilakukan oleh pemilik







Organisasinya lebih mudah/sederhana dan murah karena anggota keluarga yang turut menjalankan usaha tidak diperhitungkan gajinya







Semua laba hanya untuk pemilik sendiri







Pengendalian dilakukan seutuhnya oleh pemilik sehingga bebas bergerak







Rahasia perusahaan lebih terjamin







Pajak yang dikenakan rendah Kelemahan Perusahaan perseorangan







Tanggung jawab tidak terbatas, semua utang perusahaan ditanggung pemilik. Jika jumlah utang melebihi kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi harus digunakan untuk membayar utang tersebut







Pengembangan perusahaan terbatas karena disesuaikan kemampuan modal dan manajemen pemilik (pengelolaannya)







Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin. Jika pemilik meninggal, anggota keluarga yang lain belum tentu mampu menjalankan usaha tersebut.



2. Persekutuan firma (Fa) Firma dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih



4



dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 1. Proses Pendirian Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut: 



Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.







Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.



2. Proses Pembubaran Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu : Jangka waktu firma telah berakhir



sesuai



yang



telah



ditentukan



dalam



akta



pendirian



Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma Adanya



kehendak



dari



seorang



atau



beberapa



orang



sekutu



Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit. 5



3. Sekutu Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD. Keuntungan Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHP yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian



keuntungan



oleh



pihak



ketiga



tidak



diperbolehkan.



Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.  4. Persekutuan Komanditer (CV/ Commanditaire Vennotschop) Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. a. Jenis-jenis CV Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:



6



1.



Persekutuan



komanditer



murni. Bentuk



ini



merupakan



persekutuan



komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer. 2.



Persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.



3.



Persekutuan komanditer bersaham Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.



b. Prosedur Pendirian Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. 5. Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham 7



mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. a. Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 



Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.







Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.







Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)







Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran



Perusahaan



tersebut



ditiadakan



juga.



Sedangkan



tahapan



pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU 8



NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. 



Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjianperjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.



b. Pembagian perseroan terbatas 1. PT terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. 2. PT tertutup Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. 3. PT kosong Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya c. Pembagian Wewenang Dalam PT Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk 9



mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para



pemegang



saham



dan



pihak



ketiga,



untuk



kemudian



dirapatkan.



Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil Dalam



keputusan



RUPS/Rapat



apakah Umum



direksi



Pemegang



akan Saham,



diberhentikan semua



atau



tidak.



pemegang



saham



sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Isi RUPS : 



Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris







Memberhentikan direksi atau komisaris







Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris







Mengevaluasi kinerja perusahaan







Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan







Menentukan kebijakan perusahaan







Mengumumkan pembagian laba ( dividen )



d. Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah: 



Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.







Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal,



10



yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain. 



Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.



e. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku. 6. Yayasan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.



11



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor



produksi



untuk



menyediakan



barang



dan



jasa



bagi



masyarakat,



mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).



Tiap-tiap



badan



usaha



memiliki



kekurangan



dan



kelebihan.



Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan.



12



DAFTAR PUSTAKA http://citraayuananda.blogspot.com/2012/01/macam-macam-badan-usaha.html http://perusahaan.web.id/definisi/badan-usaha.html http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259440-pengertian-badan-usaha-jenisdan/#ixzz1vbOHXdCO http://kenkendea.blogspot.com/p/makalah-badan-usaha.html yulindaa.wordpress.com/2009/12/04/badan-usaha/



13