Makalah BPRK & BPRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Krisis moneter yang dimulai pada tahun 1997 sebagai akibat masalah permodalan, membengkaknya kredit macet, pelanggaran-pelanggaran batas maksimal pemberian kredit, hingga negatif spread, semua menandai coreng morengnya bisnis perbankan Indonesia. Begitu parahnya krisis tersebut maka pemerintah berketetapan menjadikan agenda penyehatan perbankan sebagai prioritas utama dalam reformasi ekonomi Indonesia. Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah dikeluarkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Sebagai aturan pelaksanaannya Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor: 32/34/KEP/DIR dan nomor: 32/36/KEP/DIR tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tertanggal 12 Mei 1999. Sementara itu perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan semakin kompleks, maka perlu penyesuaian kebijakan dibidang ekonomi termasuk sektor Perbankan yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dengan kebijakan tersebut diharapkan akan dapat memperbaiki dan memperkukuh perekonomian nasional. Disamping berkeinginan untuk penyempurnaan sistem Perbankan Nasional juga berkeinginan menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan meningkatkan peran bank yang menyelenggarakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dan Prinsip Konvensioanl, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah maunpun Prinsip Konvesional. Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usahanya 1



konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Sebaliknya bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melakukan kegiatan secara konvensional. Penyebab terbentuknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selain akibat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997, BPR juga terbentuk berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR. Pada abad ke-19, dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa. Kemudian, pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Pada awal 1970-an, didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR. 1992, Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997. Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa, BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi. 2



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalahmasalah yang akan dibahas pada penulisan makalah kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat serta kegiatan-kegiatan apa saja yang boleh, yang tidak boleh dilakukan, alokasi Kredit BPR, perizinan dan bentuk hukum serta kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat? 2. Apa yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah? 3. Apa saja kegiatan-kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat Konversional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah?



1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pengertian dari Bank Perkreditan Rakyat, serta kegiatan-kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR itu sendiri. 2. Untuk mengetahui Bank Perkreditan Rakyat Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. 3. Untuk mengetahui kegiatan-kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat Konversional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.



1.4 Manfaat Penulisan Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian dari Bank Perkreditan Rakyat, serta kegiatan-kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR. 2. Menambah wawasan kita tentang Bank Perkreditan Rakyat Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. 3. Kita menjadi tahu kegiatan-kegiatan usaha apa saja di dalam Bank Perkreditan Rakyat Konversional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Bank Perkreditan Rakyat kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan BPR, alokasi kredit BPR, perizinan dan bentuk hukum serta kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat



A. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.



Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.



BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulitas pembayaran dan tidak diikut sertakan dalam kegiatan kliring. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.



Asas BPR adalah dalam melaksanakan usahanya, BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli). Fungsi BPR adalah menghimpun dan penyalur dana masyarakat. Tujuan BPR adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah 4



peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dan sasaran BPR adalah Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).



Lokasi kegiatan BPR pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui.



Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembagalembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



B. Usaha yang Dilakukan BPR Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Adapun usaha-usaha BPR adalah : 



Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.







Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal, kredit investasi, maupun kredit konsumsi.



5







Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.







Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat



yang



ditawarkan



Bank



Indonesia



kepada



BPR



apabila



BPR



mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.



C. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah : 



Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.







Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.







Melakukan penyertaan modal.







Melakukan usaha perasuransian.







Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.



D. Alokasi Kredit BPR Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu: 



Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.







Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.



6







Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.



E. Perizinan 1. Izin usaha Bank Perkreditan Rakyat diberikan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan izin: a. susunan organisasi b. permodalan c. kepemilikan d. keahlian dibidang perbankan e. lelayakan rencana kerja f. tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan g. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia



F. Bentuk Hukum 1. Perusahaan Daerah 2. Koperasi 3. Perseroan Terbatas 4. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah



7



G. Kepemilikan 1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya. 2. BPR yang berbentuk koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang tentang koperasian yang berlaku. 3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.



2.2 Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah



A. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Konvensional Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank perkreditan rakyat konvensional adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR, yang mekanisme operasinya berbasis pada bunga bank serta berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Bentuk-bentuk simpanan kovensional sama seperti syariah, yakni tabungan, deposito berjangka dan pemberian kredit. Produk yang ditawarkan dari ketiga jenis bentuk simpanan diatas berbeda-beda tergantung dari istilah yang diberikan oleh masing-masing bank (BPR).



8



Misalanya PT. BPR NUSAMBA BRONDONG yang berlokasi di wilayah Brondong, Kab. Lamongan, Prov. Jawa Timur. Jenis produk yang dipasarkan yaitu:  Tabungan/Simpanan Ada 3 (tiga) jenis produk simpanan yang ada di PT. BPR NUSAMBA BRONDONG yaitu : a) Tabunganku Nusamba Tabunganku Nusamba menerapkan perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah perbulan dan diperuntukkan bagi nasabah dengan setoran kecil sampai dengan Rp. 10.000,- dan tanpa potongan andministrasi, tabungan ini merupakan implementasi produk dari Bank Indonesia. b) Tabungan Sihastor Tabungan Sihator dengan menerapkan perhitungan bunga berdasarkan saldo harian dan diperuntukkan untuk masyarakat umum. Dengan administrasi hanya Rp. 500,- per bulan. Saldo minimal Rp. 50.000,-. c) Tabungan Harmoni Plus Tabungan Harmoni adalah produk bersama BPR Nusamba Group dimana diberikan rangsangan berupa undian berhadiah setiap tahun sekali. Setoran awal Rp. 100.000,-, setiap kelipatan Rp. 100.00,- mendapatkan 1 poin yang nantinya akan diikutkan dalam undian hadiah. Administrasinya Rp. 1.000,- per bulan.



9



 Deposito Berjangka Ada 2 (dua) jenis Deposito di PT. BPR NUSAMBA BRONDONG yaitu : a) Deposito Berjangka Deposito berjangka dengan minimal jangka waktu 1 bulan dan maksimal 24 bulan dengan suku bunga terendah 7,5% tertinggi sesuai ketentuan LPS diperuntukkan perorangan maupun badan. b) Deposito Super Plus Deposito berjangka dengan jangka waktu minimal 3 bulan dan maksimal 60 bulan dengan keuntungan suku bunga bersaing, berhadiah langsung berupa barang elektronik, sepeda motor mio, dan lainnya, mendapatkan cash back langsung masuk tabungan, dan perlindungan asuransi jiwa sesuai ketentuan premi depositonya.



 Kredit Ada 3 model kredit yang telah dilakukan oleh PT. BPR NUSAMBA BRONDONG yaitu: a) Kredit Instalment Umum Yaitu kredit yang diberikan kepada masyarakat umum untuk pembiayaan modal kerja, investasi ataupun konsumsi bidang perdagangan, industri jasa dan sector lainnya dimana angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulanan. b) Kredit Installment Pundi Yaitu kredit yang diberikan kepada masyarakat umum khusus untuk pembiayaan modal kerja pada sector home industri dan perdagangan yang ditujukan



10



pada peningkatan pendapatan keluarga dan peningkatan tenaga kerja non formal dilingkungan tersebut dimana angsuran pokok dan bunga dibayar setiap bulan. c) Kredit Reguler Yaitu kredit yang diberikan kepada masyarakat umum khususnya untuk pembiayaan modal kerja sektor pertanian, perikanan ( tambak ) dan yang lainnya yang mempunyai ciri usaha musiman, sehingga kredit ini angsuran pokok dapat dibayar sampai dengan jatuh tempo perjanjian kredit, sedangkan bunga kredit dibayar setiap bulan.



Sedangkan PT BPR DELTA ARTHA ada beberapa layanan yang diberikan diantaranya adalah :  Deposito Delta Artha Deposito Delta Artha merupakan simpanan berjangka dalam mata uang rupiah dengan bunga menarik dan



merupakan produk khusus bagi anda yang ingin berinvestasi



dengan keuntungan lebih dan rasa aman dengan hasil optimal. a. Bunga Deposito 1. Besarnya suku bunga deposito di PT. Delta Artha bersaing dengan Bank Umum 2. Tersedia pilihan jangka waktu yang dapat anda tentukan sesuai kebutuhan anda (1,3,6 dan 12 bulan) 3. Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga bank maka perubahan tersebut akan segera di berlakukan atas saldo deposito pada saat berlakunya perubahan suku bunga yang dimaksud



11



b. Persyaratan Pembukuan Deposito Perseorangan : 1. Fotocopy KTP atau tanda pengenal/Identitas lainnya Persuhaan



:



1. Fotocopy KTP/SIM/Paspor penjabat yang berwenang 2. SIUP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir c. Pembukuan dan Pencairan Deposito 1. Setoran awal sekurang-kurangnya Rp.1.000.000 2. Pada penyetoran awal tidak dikenakan biaya materai 3. Deposito diperpanjang secara Automatic Roll Over (ARO) 4. Bunga deposito dilimpahkan ke tabungan setiap bulannya 5. Pembukaan deposito tidak dikenakan biaya administrasi 6. Pencairan dapat dilaksanakan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo  Kredit a) Kredit modal kerja: merupakan Pinjaman yang diperuntukkan bagi masyarakat sidoarjo yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah. b) PARAS ( Paket Angsuran Ramah Adiministrasi Singkat): Pinjaman Kaya manfaat diperuntukkan secara khusus untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo  Tabungan a) TAMMARA(Tabungan Masyarakat Menuju Sejahtera): Simpanan fleksibel dengan suku bunga dan hadiah menarik untuk seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo. b) SIFAJAR (Simpanan Fasilitas Belajar): Fasilitas tabungan peduli pendidikan diperuntukkan bagi pelajar agar sejak dini gemar menabung. 12



Jadi bentuk-bentuk simpanan BPR Konvensional semuanya sama, yang membedakan adalah produk-produk yang ditawarkan oleh tiap-tiap banknya itu sendiri.



B. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam. Atau BPR Syariah adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR,yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan hukum islam. BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar adalah :  PENGHIMPUN DANA Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dll.



1) Simpanan amanah Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalahwadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. 13



Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah. 2) Tabungan wadi’ah Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan. 3) Deposito wadi’ah / deposito mudharabah Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan.  PENYALURAN DANA 1) Pembiayaan mudharabah Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja. 2) Pembiayaan musyarakah Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal. 3) Pembiayaan bai bitsaman ajil Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.



14



4) Pembiayaan murabahah Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo). 5) Pembiayaan qardhul hasan Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS. 6) Pembiayaan Istishna’ Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah. 7) Pembiayaan Al-Hiwalah Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.



15



2.3



Kegiatan-kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat



Konversional dan Bank



Perkreditan Rakyat Syariah Berikut Kegiatan Usaha BPRK dan BPRS sebagai berikut:  Kegiatan Usaha BPR Konvensional 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2. Memberikan kredit; 3. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.  Kegiatan Usaha BPR Syariah 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk: a) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah b) Pembiayaan untuk transaksi jual beli berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna c) Pembiayaan berdasarkan akad qardh d) Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik e) Pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah 3. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS. 16



5. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan BI.



17



BAB III PENUTUP 4.1 Kesimpulan



Berdasarkan pembahasan yang telah kita bahas sebelumnya kita dapat mengambil suatu kesimpulan sebagai berikut : 1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR daengan tujuan mendapatkan keuntungan 2. BPR Konvensional yaitu lembaga keuangan yang mekanisme operasinya berbasis pada bunga bank serta berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan) yang akan tetapi secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun, sedangkan BPR Syariah pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam. 3. Kegiatan usaha yang dilakukan BPR Konvesional yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit, menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain, sedangkan BPR syariah sama- sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk yang sama



berdasarkan akad wadi’ah dan investasi



berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta kegiatan lainnya.



18



4.2



Saran Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan pembaca dalam hal ini mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sehingga kedepannya masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai salah satu agen kontrol sosial yang akan menjadikan ketertiban dalam pengelolaan dana yang disalurkan ke lembaga tersebut sehingga dapat meminimalisir kemungkinan merajaelanya tindak korupsi di Indonesia. Selain itu, kami menyarankan kepada pembaca



agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Bank



Perkreditan Rakyat agar lebih memahami hal tersebut.



Berhubungan dengan hal tersebut penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat konstruktif hingga penyesunan makalah berikutnya bisa menjadi lebih sempurna.



19



20