Makalah Keperawatan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN BENCANA & MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA Dosen Pengampuh : Ns. Olvin Mamangkey., S.Kep., M.Kes.



DI SUSUN OLEH SHARON VERONICA TUKIMIN (1814201076) A3/SEMESTER VII



FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN INDONESIA MANADO 2021



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana alam. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil penelitian tentang bencana alam yang digunakan oleh berbagai lembaga seperti Macleproft, United nations international strategy for disaster reduction (UNISDR) dan united nations university for environment and human security ( UNU-EHS). Pada tahun 2010, mapplecroft menempatkan Indonesia sebagai negara negara dengan resiko bencana tertinggi didunia setelah banglades. Ditahun yang sama pula united nations international strategy for disasterreduction (UNISDR) melalui publikasinya kemudian menempatkan Indonesia pada urutan kedua sebagai negara dengan resiko bencana tertinggi dikawasan asia tenggara. Pada saat terjadi bencana, semua alur yang terjadi akan berubah secara total, termasuk alur kesehatan. Pada saat tidak terjadi bencana, seorang perawat akan memprioritaskan pasien yang sedang mengalami situasi yang gawat darurat terlebih dahulu. Hal tersebut akan berbeda ketika terjadi suatu bencana dimana yang menjadi prioritas adalah korban bencana yang notabene mengalami sedikit luka dan yang mendapat luka serius cenderung ditinggal. Peran perawat adalah melayani kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi peran ini menjadi tidak penting ketika terjadi bencana dimana kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi sangat rentan. Namun hal inilah yang akan menjadi tantangan bagi profesi keperawatan dalam mengembangkan profesionalisme dalam melakukan penanggulangan bencana dengan berdasarkan pada nilai dan moral, sehingga diperlukan perawat yang mampu berinteraksi dengan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai dan moral. Dalam situasi tersebut, dibutuhkan aplikasi nilai dan moral dalam diri seorang perawat yang baik sehingga tercipta peran perawat yang mampu menghargai nilai dan moral yang dimiliki dari pasien tersebut. Dalam pengambilan keputusan, nilai merupakan aspek penting yang harus diperhatikan karena akan mempengaruhi persepsi dan motivasi seseorang. Perawat harus menciptakan suasana saling menghormati akan nilai dan kebiasaan yang dijunjung oleh masyarakat. Suasana dalam menciptakan penghargaan akan nilai dan moral dari individu pasien tersebut meliputi penghargaan akan hidup, penghargaan akan martabat, dan penghargaan akan hak klien.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bencana Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan



masyarakat



yang



bersangkutan



untuk



mengatasi



dengan



menggunakan sumber daya mereka sendiri. (ISDR, 2004) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24/2007). Sedangkan definisi bencana (disaster) menurut WHO (2002) adalah setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena.



B. Jenis – Jenis dan Faktor Penyebab Bencana Jenis –jenis bencana menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yaitu : 1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angina topam, dan tanah longsor. 2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, dan wabah penyakit. 3. Bencana social adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang



meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat. 4. Kegagalan Teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoprasian, kelalaian dan kesenjangan, manusia dalam penggunaan teknologi dan atau industri yang menyebabkan pencemaran, kerusakan bangunan, korban jiwa, dan kerusakan lainnya. Terdapat 3 faktor penyebab terjadinya bencana, yaitu : 1. Faktor alam (natural disaster) Karena fenomena alam dan tanpa ada campur tangan manusia. 2. Faktor non-alam (non natural disaster) yaitu bukan karena fenomena alam dan juga bukan akibat perbuatan manusia. 3. Faktor sosial/manusia (non-made disaster) yang murni akibat perbuatan manusia. C. Manajemen Penanggulangan Bencana Manajemen penanggulangan bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana. (UU 24/2007). Manajemen bencana menurut Nurjanah (2014:42) sebagai Proses dinamis tentang bekerjanya fungsi-fungsi manajemen bencana seperti planning, organizing, actuating, dan controlling. Cara kerjanya meliputi pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan tanggap darurat dan pemulihan. Adapun tujuan manajemen bencana secara umum adalah sebagai berikut : 1. Mencegah dan membatasi jumlah korban manusia serta kerusakan harta benda dan lingkungan hidup. 2. Menghilangkan kesengsaraan dan kesulitan dalam kehidupan dan penghidupan korban.



3. Mengembalikan



korban



bencana



dari



daerah



penampungan/pengungsian ke daerah asal bila memungkinkan atau merelokasi ke daerah baru yang layak huni dan aman. 4. Mengembalikan



fungsi



fasilitas



umum



utama,



seperti



komunikasi/transportasi, air minum, listrik, dan telepon, termasuk mengembalikan kehidupan ekonomi dan sosial daerah yang terkena bencana. 5. Mengurangi kerusakan dan kerugian lebih lanjut. 6. Meletakkan dasar-dasar yang diperlukan guna pelaksanaan kegiatan



rehabilitasi



dan



rekonstruksi



dalam



konteks



pembangunan.



MANAJEMEN BENCANA



MANAJEMEN RESIKO



MANAJEMEN



BENCANA



MANAJEMEN KEDARURATAN



MITIGASI



PENCARIAN



PENCEGAHAN



PERTOLONGAN



REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI



KESIAPSIAGAAN



PENYELAMATAN PERLINDUNGAN



PRA BENCANA



SAAT BENCANA



PEMULIHAN



-



PERUMAHAN INFRASTRUKTUR SOSIAL EKONOMI LINTAS SEKTOR



PASCA BENCANA



Sumber : UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana D. Pengertian Etika Keperawatan Etika merupakan ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaiman sepatutnya manusia hiduop didalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu : 1 baik dan buruk 2 Kewajiban dan tanggung jawab (Isnaini, 2001). Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani. E. Tipe-Tipe Kode Etik 1. Bioetik Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan. 2. Clinical Ethics/ Etik Klinik Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan, contohnya : adanya persetujuan atau penolakan. 3. Nursing Ethics/ Etik Perawatan Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.



F. Prinsip Etika Keperawatan 1. Otonomi (Autonomi) prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa mampu memutuskan sesuatu dan orang lain harus menghargainya. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang membuat pembedaan diri. 2. Beneficence (Berbuat baik) prinsip ini menuntut perawat untuk melakukan hal yang baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan dan atau kejahatan. 3. Justice (Keadilan) nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. 4. Non-Maleficence (Tidak merugikan) prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Contoh ketika ada klien yang menyatakan kepada dokter secara tertulis menolak pemberian transfusi darah dan ketika itu penyakit perdarahan (melena) membuat keadaan klien semakin memburuk dan dokter harus menginstruksikan pemberian transfusi darah, akhirnya transfusi darah tidak diberikan karena prinsip beneficence walaupun pada situasi ini juga terjadi penyalahgunaan prinsip non-maleficence. 5. Veracity (Kejujuran) nilai ini bukan cuman dimiliki oleh perawat namun harus dimiliki oleh seluruh pemberian layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien untuk meyakinkan agar klien mengerti. Informasi yang diberikan harus akurat, komprehensif, dan objektif. Kebenaran merupakan dasar membina hubungan saling percaya. Klien memiliki otonomi sehingga mereka berhak mendapatkan informasi yang ia ingin tahu. 6. Fidelity (Menepati Janji) tanggung jawab besar seorang perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan. Untuk mencapai itu perawat harus memiliki



komitmen menepati janji dan menghargai komitmennya kepada orang lain. 7. Confidentiality (Kerahasiaan) kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga. Dokumentasi tentang keadaaan kesehatan klien hanya bisa dibaca guna keperluan pengobatan dan peningkatan kesehatan klien. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan harus dihindari. 8. Accountability (Akuntabilitas) akuntabilitas adalah standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. Contoh perawat bertanggung jawab pada diri sendiri, profesi, klien, sesama teman sejawat, dan masyarakat. Jika perawat salah memberi dosis obat kepada klien perawat dapat digugat oleh klien yang menerima obat, dokter yang memberi tugas delegatif, dan masyarakat yang menuntut kemampuan profesional. G. Aspek Legal dan Etik Keperawatan Bencana 1. Kode Etik Keperawatan bencana a. Perawat bencana memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien. b. Perawat bencana mempertahankan kompetensi dan tanggung jawab dalam praktek keperawatan emergensi. c. Perawat bencana melindungi klien manakala mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak cakap, tidak legal, sehingga keselamatannya terancam. 2. Etika Berdasarkan Norma Profesi a. Menghargai Klien 1) Manusia utuh dan unik (umur, status sosial, latar belakang budaya dan agama). 2) Menghargai keputusan yang dibuat klien dan keluarga. b. Memberikan yang terbaik dalam asuhan keperawatan yang diberikan. c. Mempertanggungjawabkan pelayanan keperawatan yang diberikan



d. Tidak menambah permasalahan. e. Bekerja sama dengan teman sejawat, tim kesehatan untuk pelayanan keperawatan. 3. Aspek Legal Aspek legal dalam konteks pelayanan keperawatan bencana a. UU No 36 Tahun 2009 Pasal 11 Tentang Kesehatan Ayat (1) “tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga medis, psikologi klinik, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, biomedika, kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain.” b. Hak dan Kewajiban Perawat UU No. 38 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan -



Pasal 36 ( Hak) 1) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar pelayanan profesi, SPO dan perundangan. 2) Mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur dari klien/ keluarganya. 3) Memperoleh fasilitas kerja sesuai standar.



-



Pasal 37 ( Kewajiban) 1) Memberikan pelayanan keperawatan sesuai kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar pelayanan profesi, SPO dan perundangan. 2) Merujuk klien yang tidak dapat ditangani perawat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya. 3) Mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai standar.



H. Peran Perawat Dalam Keperawatan Bencana 1. Pra Bencana a. Perawat mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan dalam penanggulangan ancaman bencana untuk setiap fasenya. b. Perawat ikut terlibat dalam berbagai dinas pemerintah, organisasi lingkungan, palang merah nasional, maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan



dalam



memberikan



penyuluhan



dan



simulasi



persiapan menghadapi ancaman bencana kepada masyarakat. c. Perawat



terlibat



dalam



program



promosi



kesehatan



untuk



meningkatkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana yang meliputi hal-hal berikut : 1) Usaha pertolongan diri sendiri (pada masyarakat tersebut). 2) Pelatihan pertolongan pertama dalam keluarga seperti menolong anggota keluarga yang lain. 3) Pembekalan informasi tentang bagaimana menyimpan dan membawa persediaan makanan dan penggunaan air yang aman. 4) Perawat juga dapat memberikan beberapa alamat dan nomor telepon darurat seperti dinas kebakaran, rumah sakit, dan ambulans. 5) Memberikan informasi tempat-tempat alternatif penampungan atau posko-posko bencana. 6) Memberikan informasi tentang perlengkapan yang dapat dibawa seperti pakaian seperlunya, senter beserta baterainya dan lainnya. 7) Bersama tim dokter, menyiapkan kebutuhan rumah sakit lapangan dan tim ambulans. 8) Berdiskusi bersama tim dokter tentang penyakit yang timbul akibat bencana



sehingga



dapat



mempersiapkan



obat-obatan/



alat



kesehatan yang sesuai.



2. Peran Perawat Saat Bencana a. UU No. 38 Tahun 2014 Pasal 35 Tentang Tenaga Kesehatan 1) Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya. 2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut. 3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan klien. 4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh



perawat



sesuai



dengan



hasil



evaluasi



berdasarkan



keilmuannya. b. UU No. 38 Tahun 2014, Pasal 33 ayat (4) Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perawat berwenang : 1) Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis, 2) Merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan, dan 3) Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian. c. UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 63 1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau cacat, atau menghilangkan cacat. 2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan



dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan. 3) Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang



dapat



dipertanggungjawabkan



kemanfaatan



dan



keamanannya. 4) Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. 3. Peran Perawat Pasca Bencana a. PP No. 21 Pasal 56 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Peran perawat adalah menyediakan pelayanan keperawatan kepada korban bencana dan ikut melakukan rehabilitasi pasca bencana seperti melakukan rehabilitasi mental kepada korban bencana.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24/2007). Pedoman Manajemen Penanggulangan Bencana ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana didaerah, sejak pra bencana, saat bencana dan setelah bencana. Aspek etik dan legal dalam keperawatan bencana diperlukan agar perawat dapat membuat suatu keputusan yang tidak melawan nilai yang ada, ketika sedang bekerja di ruangan ataupun ketika bencana yang mengharuskan perawat bekerja lebih cepat dan tepat, baik dalam diri perawat maupun masyarakat, perawat harus bekerja profesional dengan disertai moral kompeten. B. Saran Sebagai seorang calon perawat diharapkan bisa turut andil dalam melakukan kegiatan tanggap bencana. Sekarang tidak hanya dituntut untuk mampu memiliki kemampuan intelektual namun harus memiliki jiwa kemanusiaan melalui aksi siaga



bencana.



DAFTAR PUSTAKA -



Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2008. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008. Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta : BNPB



-



Lahu Heidy Jesica. Aspek Etik dan Legal Keperawatan Bencana, PDF diakses pada 20 September 2021.



-



Peraturan



Pemerintah



Republik



Indonesia



Nomor



21



Tahun



2008



Tentang



Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PDF diakses 20 September 2021. -



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, PDF