Makalah Pajak Hotel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAJAK HOTEL Oleh Kelompok 3 1



Firman Dariyansah, 2Mulia Zakiati dan 3Mainar



Program Magister Akuntansi-Universitas Syiah Kuala 1.



Pendahuluan Pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan



pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Pembangunan daerah didasarkan atas otonomi daerah dengan mengacu pada kondisi dimana suatu daerah mampu menggali sumber keuangannya sendiri dan seminimal mungkin tergantung pada bantuan pemerintah, sehingga pendapatan asli daerah harus menjadi bagian keuangan terbesar yang didukung untuk kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU Nomor 32, 2004). Salah satu komponen pendapatan asli daerah yang mempunyai kontribusi adalah pajak daerah. Pajak daerah terdiri dari berbagai jenis pajak yang terkait dengan sendi kehidupan masyarakat. Salah satu jenis pajak daerah yang mempengaruhi PAD adalah Pajak Hotel. Saat ini banyak sekali pengusaha-pengusaha yang berbisnis dibidang jasa penginapan, walaupun dengan modal yang tidak sedikit, karena memang bisnis dibidang ini memerlukan dana yang cukup besar. Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Pengenaan pajak hotel tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota.Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah atau kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang Pajak Hotel (PP Nomor 65, 2001). Pajak hotel dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.



2.



Konsep Pajak, Syarat Pemungutan Pajak, Pajak Daerah dan Dasar Hukum a. Konsep pajak 1



Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang -undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2011). b. Syarat pemungutan pajak Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka menurut Mardiasmo (2011) pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan). 2) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang undang (Syarat Yuridis). 3) Tidak menganggu perekonomian (Syarat Ekonomis). 4) Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial). 5) Sistem pemungutan pajak harus sederhana. c. Pajak Daerah Secara umum pajak daerah adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan (siahaan, 2005). Menurut peraturan Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001, salah satu jenis pajak daerah yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah adalah pajak hotel (PP Nomor 65, 2001). d. Dasar Hukum 1) Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. 4) Peraturan pemerintah nomer 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. 5) Peraturan Daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang Pajak Hotel.. 3.



Pengertian Pajak Hotel Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 20 dan 21 (PDRD), pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan yang dimaksud dengan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ 2



peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. Sementara menurut Mugodim (1999), Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang-orang untuk menginap / istirahat memperoleh pelayanan, dan fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, pasal 1 angka 8, tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang fasilitas jasa penginapan. Bon penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atau jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya kepada subjek pajak/tamu hotel. Setiap pengusaha hotel harus menggunakan bon penjualan atau nota pesan (Bill), termasuk penggunaan mesin cash register sebagai bukti pembayaran. Bon penjualan baru dapat digunakan setelah dilegalisasi (berupa perporasi atau stempel pemerintah) oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Dalam bon penjualan sekurang-kurangnya harus mencantumkan nama dan alamat usaha, dicetak dengan nomor sen, dan digunakan sesuai dengan nomor urut (Nugraha, 2014). 4.



Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hotel Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tegas disebutkan tentang Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hotel Ketentuan mengenai Obyek, Subjek dan Wajib Pajak hotel tersebut diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut:



Pada pasal 32 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, dijelaskan bahwa: 3



1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang sediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. 2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, Faxsimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan



cuci, setrika, transportasi, dan



fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel. 3) Tidak termasuk objek hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a)



Jasa tempat tinggal asrama yang diseleneggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;



b) Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya; c)



Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;



d) Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;dan e)



Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dimanfaatkan oleh umum. Sementara pada pasal 33 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, dijelaskan



bahwa: 1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. 2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Pada Pajak Hotel yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Secara sederhana yang menjadi subjek adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha hotel. Sementara yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha hotel yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha dibidang penginapan. Menurut Mugodim (1999), bahwa pengunjung merupakan subjek pajak yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Keterkaitan yang erat antara sektor hotel dengan pengunjung/ wisatawan baik mancanegara maupun domestik membuat perkembangan produksi perhotelan sangat dipengaruhi oleh pengunjung/wisatawan. Dengan demikian subjek pajak dan wajib pajak pada Pajak Hotel tidak sama. Konsumen yang menikmati pelayanan hotel merupakan subjek pajak yang membayar (menanggung) pajak sedangkan pengusaha 4



hotel bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen (subjek pajak) dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. 5.



Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Hotel Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Sedangkan tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Perhitungan besaran pokok pajak hotel yang terutang adalah dengan cara mengalikan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif Pajak x Jumlah Pembayaran atau yang seharusnya Dibayar Kepada Hotel Sebagai contoh pembayaran, misalnya seseorang menginap di hotel “ABC” dan melakukan pembayaran atas:



jasa sewa kamar jasa binatu jasa telepon



Rp Rp Rp



2.500.000,00 200.000,00 100.000,00 +



Jumlah Service Charge 10%



Rp Rp



2.800.000,00 280.000,00 +



Jumlah Pembayaran



Rp



3.080.000,00



Pembayaran yang dimuksud adalah pembayaran sebelum dikenakan Pajak Hotel, yaitu sebesar Rp 3.080.000,00. Jumlah ini yang diigunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 6.



Sistem Pemungutan Dan Pembayaran Pajak Hotel Menurut Suandy (2011), Pemungutan pajak hotel menggunakan system self assesment yaitu sistem pengenaan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan jumlah besaran disesuaikan dengan omzet bulanan yang terjual. Jadi, setiap pengusaha hotel (yang menjadi wajib pajak) wajib menghitung, mempertimbangkan, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak Hotel yang terutang dengan menggunakan Surat 5



Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pajak Hotel terutang dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah, misalnya selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang setelah berakhirnya masa pajak. Apabila Pajak Hotel yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk akan melakkukan tindakan penagihan pajak yaitu dengan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999, Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah. Bupati/walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), jika Pajak Hotel dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis atau salah hitung, dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Wajib pajak diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dengan melampirkan bon nota/tanda pembayaran yang telah dilegalisasi. Apabila wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya setelah dilakukan pemeriksaan, kepadanya dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, bupati/walikota dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah (Suandy, 2011)



7.



Kelengkapan Yang Harus Dipersiapkan. Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak menurut Nugraha (2014), antara lain: 1. Wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ( SPTPD ) dan menandatangani oleh WP atau yang diberi kuasa; 2. Menyiapkan Bon nota/tanda pembayaran untuk di perporasi/legalisasi oleh Dinas 3. Bilamana tidak, maka Dinas menyiapkan bon nota dengan permohonan WP; 4. Menyiapkan laporan keuangan untuk pemeriksaan rutin maupun berkala dari Dinas dengan melaporkan jumlah bon nota/tanda pembayaran yang sah yang telah terjual untuk ditetapkan besaran pajaknya 6



5. Bilamana pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka terhadap WP dikenakan sanksi administratif berupa SKPDKB sesuai hasil pemeriksaan 8.



Masa Pajak Dan Wilayah Pemungutan Pajak Hotel Pada Pajak Hotel, masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Pajak yang terutang merupakan Pajak Hotel yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang pajak hotel yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah kabupaten/kota tempat hotel berlokasi (Nugraha, 2014)



9.



Pengukuhan, Pendaftaran, Dan Pendataan Wajib Pajak Hotel wajib mendaftarkan usahanya kepadda bupati/walikota, dalam praktik umumnya kepada Dinas Pendapatan Daerah kabupaten/kota, dalam jangka waktu tertentu, misalnya selambat-lambatnya 30 hari sebelum dimulainya kegiatan usaha, untuk dikukuhkan dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Untuk mendapatkan data wajib pajak dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap wajib pajak. Kegiatan pendaftaran dan pendataan ddiawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, berupa formulir pendaftaran dan pendataan, kemudian diberikan kepada wajib pajak (Nugraha, 2014)



10. Keberatan Dan Banding Proses pengenaan dan pemungutan pajak daerah memungkinkan terjadi kelebihan pembayaran Pajak Hotel, apabila ternyata wajib pajak membayar pajak tetapi sebenarnya tidak ada pajak yang terutang, dikabulkannya permohonan keberatan atau banding wajib pajak sementara wajib pajak telah melunasi utang pajak tersebut, ataupun sebab lainnya. 1.



Keberatan Wajib Pajak Hotel yang tidak puas atas penetapan pajak yang dilakukan oleh



bupati/walikota dapat mengajukan keberatan hanya kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dala surat 7



ketetapan pajak (SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN) tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada bupati/walikota yang menerbitkan surat ketetapan pajak tersebut. keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. 2.



Banding Keputusan keberatan yang diterbitkan oleh bupati/walikota disampaikan



kepada wajib pajak untuk dilaksanakan. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan keputusan keberatan tersebut tidak memuaskan wajib pajak. Dalam hal demikian wajib Pajak Hotel diberikan hak untuk melakukan perlawanan secara hokum, untuk memperoleh penetapan pajak yang sesuai dengan harapannya. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.



11. Pembukuan Dan Pemeriksaan Pajak Hotel 1. Pembukuan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi keadaan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir. Wajib Pajak Hotel dengan peredaran usaha tertentu, umumnya Rp 300.000.000,00 per tahun ke atas, wajib menyelenggarakan pembukuan, yang menyajikan keterangan yang cukup untuk menghitung harga perolehan, harga jual, dan harga penggantian dari penjualan makanan dan atau minuman. 2. Pemeriksaan pajak hotel Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan serta harus memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa.



12. Bagi Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan Pajak Hotel 1. Bagi hasil pajak hotel 8



Khusus Pajak Hotel yang dipungut oleh pemerintah kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa di wilayah daerah kabupaten tempat pemungutan Pajak Hotel. Hasil penerimaan Pajak Hotel tersebut diperuntukkan paling sedikit 10% bagi desa diwilayah daerah kabupaten yang bersangkutan. 2. Biaya pemungutan pajak hotel Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan dan pengelolaan Pajak Hotel, diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota.



13. Kedaluwarsa Penagihan Pajak Dan Penghapusan Piutang Pajak Hotel 1. Kedaluwarsa Penagihan Pajak Hotel Hak bupati/walikota untuk melakukan penagihan Pajak Hotel kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali wajib pajak melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan daerah. 2. Penghapusan Piutang Pajak Hotel Piurtang Pajak Hotel yang penagihannya sudah kedaluarsa dapat dihapuskan. Penghapusan piutang pajak dapat dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinass Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.



14. Kewajiban Pejabat, Ketentuan Pidana, Dan Penyidikan Pajak Hotel 1. Kewajiban Pejabat Setiap pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk mengelolah Pajak Hotel dilarang memberitahu pihak lain tentang segala sesuatu yang diketahui/ diberitahukan oleh wajib pajak kepadanya dalam rangka jabatan atau pekerjaan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 2. Ketentuan Pidana Wajib Pajak Hotel, yang karena sengaja atau karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan dan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9



3. Penyidikan Pajak Hotel Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Hotel, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. 15. Kesimpulan Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Pengenaan Pajak Hotel tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Dasar hukum pemungutan Pajak Hotel pada suatu kebupaten atau kota adalah UU No.34 Tahun 2000, PP No. 65 Tahun 2001, Perda kab/kota yang mengatur tentang Pajak Hotel, Keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang Pajak Hotel. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk pelayanan, seperti fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan, fasilitas olahraga dan hiburan untuk tamu hotel, dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan atau acara pertemuan. Subjek pajak pada pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha hotel sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha hotel, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam lingkungan perushaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa penginapan.



Daftar Pustaka Mugodim. 1999. Perpajakan. U-I Press, Yogyakarta Republik Indonesia. 2000. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



10



Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.



Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Secara umum perhitungan Pajak Hotel adalah sesuai dengan rumus berikut: Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif Pajak x Jumlah Pembayaran yang dilakukan Kepada Hotel Sebagai contoh pembayaran, misalnya seseorang menginap di hotel “ABC” dan melakukan pembayaran atas: jasa sewa kamar



Rp



2.500.000,00



jasa binatu



Rp



200.000,00



jasa telepon



Rp



100.000,00 +



Jumlah



Rp



2.800.000,00



Service Charge 10%



Rp



280.000,00 +



Jumlah Pembayaran



Rp



3.080.000,00



Pembayaran yang dimuksud adalah pembayaran sebelum dikenakan Pajak Hotel, yaitu sebesar Rp 3.080.000,00.



Pajak Hotel dan dasarnya merupakan self assessment. Wajib Pajak Hotel, yang karena sengaja atau karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap 11



atau melapirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan dan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



TAMBAHAN DARI PERTANYAAN 1. APAKAH ADA HOTEL MILIK PEMERINTAH? 



ADA, HOTEL MILIK PEMERINTAH YANG PENGELOLAANYA DI LAKUKAN OLEH PIHAK SWASTA.



2.BAGAIMANA KETENTUAN HOTEL DARI LUAR NEGERI YANG MEMBUKA CABANG DI INDONESIA.  3.



DASAR PENGENAAN PAJAKNYA SAMA DENGAN HOTEL PADA UMUMNYA DI INDONESIA. APAKAH HOTEL YANG SEDANG MENGALAMI MASALAH MASIH TERUS MELAKSANAKAN



KEGIATAN PAJAKNYA 



HOTEL YANG BERMASALAH MASIH MELAKSANAKAN KEGIATAN PAJAKNYA SELAMA HOTEL TERSEBUT MASIH BEROPERASI DAN MENERIMA TAMU



Selain hotel milik swasta, ada juga hotel milik pemerintah akan tetapi pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta. Hal ini dikarenakan karena pada pihak pemerintah sendiri tidak bisa mengelola hotel secara lansung. Pada dasarnya pengenaan pajak yang diberikan terhadap hotel dari luar negeri yang membuka cabang di indonesia sama saja dengan hotel pada umumnya di Indonesia seperti yang di atur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada hal-hal lain yang bersifat khusus yang mengatur masalah di atas. Hotel yang sedang mengalami masalah baik internal maupun eksternal akan tetap mengalami masalah selama hotel tersebut masih beroprasi seperti biasanya atau dengan kata lain ditutup secara resmi. 12



Daftar Pustaka 13



Marihot P Siahaan, S.E 2005. Pajak daerah dan Retribusi Daerah Edisi Pertama, Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. www.google.com www.pajak.go.id



14