12 0 279 KB
MAKALAH KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN KALUKKU KAB MAMUJU
Disusun oleh: NAMA
: NAWAR
NIP
: 197910292010011001
JABATAN
: PENGELOLAH SURAT
INSTANSI
: KANTOR KELURAHAN KALUKKU
UJIAN PENYUSUAIAN IJAZAH PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2022
1
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya Penulis dapat menyelesaikan, karya tulis ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Saya harapkan karya tulis ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca karya tulis ini tentang pentingnya kualitas pelayanan publik di kantor kecamatan. Karya tulis dengan judul “Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Kelurahan Kalukku Kab Mamuju” disusun untuk dapat memenuhi salah satu persyaratan dalam mengikuti Ujian Dinas Tk. I tahun 2022. Penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam penyusunan karya tulis ini, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik
dan saran yang kontruktif demi
penyempurnaan karya tulis ini. Akhirnya Penulis berharap agar karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sebagai bahan referensi dalam melaksanakan tugas-tugas dan tak lupa penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan kertas kerja ini.
Mamuju, 19 Oktober
Penulis
2
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................2 DAFTAR ISI..................................................................................................................3 BAB I............................................................................................................................4 PENDAHULUAN..........................................................................................................4 A.
LATAR BELAKANG......................................................................................... 4
B.
GAMBARAN INSTANSI / UNIT KERJA...........................................................6
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI / URAIAN TUGAS..........................................6 BAB II...........................................................................................................................9 PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.................................................................9 A.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI...............................................................9
B.
PENYELESAIAN............................................................................................14
BAB III........................................................................................................................18 KONTRIBUSI PADA ORGANISASI..........................................................................18 A.
PRESTASI / PERAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN.................................18
BAB IV........................................................................................................................19 KESIMPULAN DAN SARAN.....................................................................................19 C. KESIMPULAN................................................................................................19 D. SARAN...........................................................................................................19
3
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota dibawah kebupaten. Pembentukan kecamatan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasil guna, dan pelayanan terhadap masyarakat
sesuai
dengan
tingkat
perkembangan
dan
kemajuan
pembangunan. Pelaksanaan pelayanan publik pada tingkat pemerintah kecamatan merupakan ujung tombak dalam pelayanan prima pada masyarakat. Pemberian pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu aspek paling penting didalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dimana pemerintah berusaha memberikan pelayanan yang terbaik sebagai implikasi dari fungsi aparatur Negara. Kualitas pelayanan publik merupakan suatu kondisi dimana pelayanan mempertemukan atau memenuhi atau bahkan melebihi dari apa yang menjadi harapan konsumen dengan sistem kinerja aktual dari penyedia jasa. Keberhasilan proses pelayanan publik sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani). Dengan demikian untuk melihat kualitas pelayanan publik perlu diperhatikan dan dikaji dua aspek pokok yakni aspek proses internal organisasi birokrasi (pelayan) dan aspek eksternal organisasi yakni kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat pelanggan. 4
Kualitas memberikan suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin ikatan yang kuat dengan suatu instansi. Dalam jangka panjang ikatan seperti ini memungkinkan suatu instansi memahami dengan seksama harapan pelanggan serta
kebutuhan
meningkatkan
mereka. kepuasan
memaksimumkan
Dengan
demikian,
pelanggan
pengalaman
pelanggan
instansi
dengan yang
tersebut
cara,
dapat
perusahaan
menyenangkan
dan
meminimumkan atau meniadakan pengalaman pelanggan yang kurang menyenangkan. Pada gilirannya kepuasan pelanggan dapat menciptakan kesetiaan atau loyalitas kepada perusahaan yang memberikan kualitas yang memuaskan.
a. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kualitas pelayanan publik di kantor kelurahan kalukku? 2. Bagaimana analisis kualitas pelayanan di kantor kelurahan kalukku? b. Tujuan penulisan 1. Untuk mengetahui kualitas pelayanan publik yang ada di kantor
kelurahan kalukku 2. Untuk mengetahui analisis dimensi kualitas pelayanan di kantor
kelurahan kalukku c. Manfaat penulisan 1. Memahami tentang kualitas pelayanan publik di kantor kelurahan kalukku 2. Mengetahui pelayanan publik dikantor k kelurahan kalukku 3. Memberikan informasi kualitas pelayanan publik yg ada di kantor kelurahan kalukku 5
B. GAMBARAN INSTANSI / UNIT KERJA
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI / URAIAN TUGAS Peraturan bupati mamuju nomer 49 tahun 2016 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah kecamatan dan kelurahan kabupaten mamuju a. Seksi pemerintahan 1. Seksi
pemerintahan
mempunyai
tugas
pokok
merumuskan,
merencanakan mengkoordinasikan, melaksanakan, memonotoring, 6
mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelenggaraan tugas dilingkup seksi pemerintahan. 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seksi pemerintahan mempunyai fungsi : a. Menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan ; b. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemerintahan ; c. Pembinaan,
pengkoordinasian,
pengendalian,
pengawasan
program dan kegiatan dalam lingkup seleksi pemerintahan ; d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi pemerintahan ; e. Pelaksanaan tugas lain yang dibelikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. b. Tupoksi Seksi Pemerintahan Kantor Kecamatan Kalukku 1. Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi, mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintah. 2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi : a. Penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
teknis
dibidang
pelaksanaan
tugas
dibidang
pemerintahan b. Pemberian
dukungan
pemerintahan. 7
atas
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan. d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pemerintahan. e. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut : a. Merencanakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan dilingkup seksi pemerintahan yang meliputi urusan perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam wilayah kecamatan. b. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi urusan
perumusan
kebijakan
teknis,
pemberian
dukungan,
pembinaan pelaksaan tugas, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dilingkup pemerintah guna kelancaran tugas. c. Membimbing
dan
mengarahkan
bawahan
dilingkup
seksi
pemerintahan dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. d. Mengkoordinasikan
pembinaan
dan
fasilitas
dalam
urusan
pemerintahan wilayah kecamatan dengan instansi terkait. e. Memonitoring dan mengavaluasi pelaksanaan tugas dilingkup seksi pemerintahan. 8
f. Melaporkan hasil kegiatan seksi pemerintahan kepada pimpinan. g. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisanmaupun tulisan. BAB II PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN A. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI Gambaran Umum Pelayanan Publik Di Indonesia. Berbicara mengenai pelayanan publik, tidak akan ada habisnya untuk dibahas. Banyak pandangan miring manakala kata pelayanan publik itu dibahas. Pelayanan publik sering dikaitan dengan hal-hal yang kotor, korup, berbelitbelit, dan petugas yang kurang ramah. Mungkin hal ini bisa saja tidak terjadi tetapi inilah realita yang dirasakan penulis terjadi di Negara kita. Seharusnya pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh dari pelayanan publik ini banyak sekali. Sebagai contoh pembuatan SIM, E-KTP, jasa listrik (PLN), PDAM, PT KAI, pelayanan pajak, pengurusan paspor dan segala bentuk perizinan. Pada 9
makalah ini penulis menuliskan kasus pelayanan yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan pemerintahan di Indonesia. Mengenai proses pembuatan KTP
di
Indonesia.
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
adalah
identitas
kependudukan. Kartu ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Batas pembuatannya adalah 14 hari semenjak menikah atau berusia 17 tahun dengan biaya gratis atau tanpa uang sepeserpun. Sebagai sampling kasus, terdapat beberapa fakta yang menunjukan sebaliknya dimana calon pembuat KTP dikenakan semacam charge atau bolehlah secara kasar kita sebut uang sogok. Di kecamatan X sebut saja begitu, ketika proses pembuatan KTP yang sedianya harus mengantri berjam-jam akibat banyaknya yang mengurus KTP dalam sesi foto cukup membayar Rp 20.000 maka akan dipercepat alias tanpa antri dan keesokan harinya KTP sudah siap di tangan. Itulah sekelumit fakta bahwa pembuatan KTP yang sedianya gratis tanpa sepeser uang pun menjadi ajang mencari sampingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya pikir tidak semua instansi baik di kecamatan, atau kelurahan atau RT seperti itu tetapi paling tidak, dari beberapa instansi atau bahkan mungkin banyak instansi, mengingat hal itu sudah menjadi rahasia umum, terjadi hal yang kurang patut seperti itu. Serupa dengan kasus pembuatan KTP adalah pembuatan SIM atau surat izin mengemudi, bahkan dalam masyarakat sampai terdapat istilah SIM nembak atau SIM yang dibuat dengan uang pelicin. Misalnya, di Kota XYZ peserta yang ingin mendapat SIM tanpa tes cukup membayar Rp 170.000. Selanjutnya adalah mengenai pelayanan pajak. Masih segar dalam ingatan ketika bagaimana oknum pegawai pajak, Gayus Halomoan Tambunan dalam 10
kasus pajak yang melibatkan “pemain-pemain kelas kakap” yang tentu saja menciderai perasaan para wajib pajak dan makin memperparah sentiment negatif masyarakat terhadap institusi perpajakan. Reformasi perpajakan memang sudah digulirkan semenjak tahun 2002 dan berdampak positif ditandai dalam berbagai barometer dan penelitian bahwa pajak bukanlah institusi terkorup dan tercapainya target penerimaan negara yang semakin meningkat, tetapi tetap Instansi perpajakan butuh usaha ekstra keras untuk bisa memperbaiki citranya. Dari uraian-uraian di atas kondisi pelayanan publik masih sangat buruk, masih diwarnai praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta sarat dengan paradigma korporatisme untuk mencari keuntungan pribadi. Buruknya pelayanan publik diperparah pula oleh rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengingatkan para pejabat publik termasuk pegawai negeri sipil (PNS) agar bekerja lebih profesional. Namun itulah gambaran realita yang terjadi di Negara Indonesia kita ini. Kualitas pelayanan adalah tingkat kesesuaian antara harapan atau keinginan dan persepsi dari pelayanan yang diterima pelanggan. Kualitas pelayanan publik adalah sesuatu yang berhubungan dengan terpenuhinya harapan atau kebutuhan pelanggan, dimana pelayanan dikatakan berkualitas apabila dapat menyediakan produk atau jasa sesuai dengan kebutuhan para pelanggan. Berkaitan dengan kualitas, diyakini bahwa harapan pelanggan mempunyai peranan yang besar dalam menentukan kualitas barang dan jasa, karena pada dasarnya hubungan yang erat antara penentuan kualitas dan kepuasaan pelanggan. Karena pelanggan adalah orang yang menerima hasil pekerjaan seseorang atau suatu organisasi, maka hanya pelangganlah yang dapat menentukan kualitasnya seperti apa dan hanya mereka pula 11
yang dapat
menyampaikan apa dan bagaimana kebutuhan mereka. 1. Tidak Maksimalnya Pelayanan Publik Faktor-faktor penyebab buruknya pelayanan publik selama ini antara lain: a. Kebijakan dan keputusan yang cenderung menguntungkan para elit politik dan sama sekali tidak pro rakyat. Teori kebijakan menyatakan bahwa “Kebijakan di buat untuk menguntungkan orang yang membuat kebijakan tersebut”. Terlepas dari keuntungan positif atau negatif terhadap orang tersebut. Namun realita yang terjadi pada sistem pemerintahan kita yaitu masih banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan latar belakang ingin meperoleh keuntungan. Banyak contoh yang dapat kita temukan, salah satunya. Misalnya, di beberapa kota- kota besar dilakukan penggusuran besar-besaran sektor informal dan pedagang kaki lima dengan alasan keberadaan sektor informal dan pedagang kaki lima tersebut mengganggu ketertiban, kenyamanan serta kepentingan umum (publik). Namun, sebagian besar publik adalah penduduk miskin yang butuh lapangan pekerjaan. Bila diteliti maka kebutuhan kota yang bersih tanpa pedagang kaki lima sebenarnya, cuman kebutuhan sebagian kecil masyarakat menengah ke atas. b. Kelembagaan yang dibangun selalu menekankan sekedar teknismekanis saja dan bukan pedekatan pe-martabat-an kemanusiaan. c. Kecenderungan masyarakat yang mempertahankan sikap menerima (pasrah) apa adanya yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga 12
berdampak pada sikap kritis masyarakat yang tumpul. Pada umumnya masyarakat yang hidup di desa, baik itu desa dekat kota maupun desa pedalaman, memiliki sikap acuh dan tidak mau tau (apatis) terhadap apa yang telah diberikan oleh pemerintah. Padahal pemerintah telah berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Hal ini dipicu karena masyarakat berfikir pelayanan yang memakan waktu banyak dan urusan yang berbelit-belit dapat mengganggu waktu mereka untuk mencari nafkah di sawah dan dikebun. d. Adanya
sikap-sikap
mengedepankan
pemerintah
informality
birokrasi
yang dan
berkecenderungan mengalahkan
proses
formalnya dengan asas mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini sangat sering kita temukan dalam kehidupan bermasyarakat kita. Salah satu contoh, pada saat kita ingin mengurus surat kehilangan di kantor polisi,
untuk
mempercepat
proses
pembuatnya
penyelenggara
pelayanan tersebut memita upah sebagai uang pelicin/pungli (pungutan liar) untuk mempermudah proses pembuatannya. Prilaku tersebut mencerminkan prilaku yang tidak benar pada seorang penyelenggara pelayanan publik, pasalnya kegiatan pungli tersebut sangat diharamkan dalam aturan pelayanan. Hal ini bisa saja dipicu karena kurangnnya gaji atau upah yang didapatkan oleh penyelenggara pemerintah, namun di sisi lain kenaikan gaji para pelayan masyarakat juga dinaikkan untuk mengimbangi kinerjanya tersebut. Tetapi itulah realitanya di Indonesia. Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah 13
organisasi
pemberi
(penyelenggara)
pelayanan
yaitu
Pemerintah
Daerah,
unsur
kedua,
adalah
penerima
layanan
(pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). 1. Unsur pertama menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kuat sebagai (regulator) dan sebagai pemegang monopoli layanan,
dan
menjadikan
Pemda
bersikap
statis
dalam
memberikan layanan, karena pada dasarnya memang dibutuhkan atau diperlukan oleh orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Posisi ganda inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab buruknya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah, karena akan sulit untuk memilah antara kepentingan menjalankan
fungsi
regulator
dan
melaksanakan
fungsi
meningkatkan pelayanan. 2. Unsur kedua, adalah orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan layanan (penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidak dalam posisi yang setara untuk menerima layanan, sehingga tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang mendorong terjadinya komunikasi dua arah untuk melakukan KKN dan memperburuk citra pelayanan dengan mewabahnya Pungli, dan ironisnya dianggap saling menguntungkan. 3. Unsur ketiga, adalah kepuasan pelanggan menerima pelayanan, unsur kepuasan pelanggan menjadi perhatian penyelenggara 14
pelayanan
(Pemerintah),
untuk
menetapkan
arah
kebijakan
pelayanan publik yang berorienntasi untuk memuaskan pelanggan, dan dilakukan melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan daerah. B. PENYELESAIAN 1. Mengatasi Pelayanan yang tidak Maksimal Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, diantaranya adalah: a. Revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi di bidang pelayanan publik; Dilakukan dengan mengubah posisi dan peran (revitalisasi) birokrasi dalam memberikan layanan kepada publik. Dari yang suka mengatur dan memerintah, merubah menjadi suka melayani, dari yang suka menggunakan pendekatan kekuasaan, berubah menjadi suka menolong menuju kearah yang fleksibel kolaboratis, dan dari cara-cara sloganis menuju cara-cara kerja yang realitas. Namun
sebelum
melakukan
revitalisasi
dan
restrukturisasi
kelembagaan, maka langkah pertama yang harus di tempuh adalah deregulasi, dengan mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-
perundangan
yang
melandas
penyelenggaraan
pelayanan di berbagai Instansi Pemerintah Daerah untuk lebih disesuaikan
dengan
reformasi
dengan
memangkas
berbagai
peraturan yang menghambat agar menjadi lebih sederhana/efesien dan memperpendek jalur birokrasi yang panjang untuk kemudian dan 15
kelancaran pelaksanaan pelayanan. Dalam upaya ini antara lain juga
termasuk
melalui
penetapan
bebagai
standar
pelayanan,
penyederhanaan kelembagaan dan rentang kendalinya. b. Peningkatan profesionalisme pejabat pelayan publik; Langkahlangkah
yang
harus
dilakukan
dalam
upaya
meningkatkan
profesionalisme petugas pemberi pelayanan, antara lain: a) Melakukan kajian/analisis kebutuhan diklat teknis fungsional oleh pemerintah pusat dan pemerintah darah yang aplikatif dan praktis; b) Menetapkan
kewenangan
penyelenggaraan
diklat
teknis
fungsional diantara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; c) Mengupayakan
pengembangan
jabatan
fungsional
bidang
pelayanan publik; dan d) Melakukan
studi
banding
tentang
sistem
penyelenggaraan
pelayanan publik. c. Korporatisasi unit pelayanan publik; Kebijakan otonomi manajemen (korporatisasi), yaitu pemberian kewenangan secara eksplisit dan jelas kepada unit/satuan kerja tertentu dari Instansi Pemerintah untuk menyelenggarakan
manajemen
operasional
pelayanan
secara
mandiri dan otonom. Kebijakan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk
membangun
dan
meningkatkan
kinerja
satuan-satuan
organisasi pemerintah, agar mampu memberikan pelayanan prima dan
memilih
terutama 16
keunggulan
kompetitif
terhadap unit kerja
yang
(competitive
advantages),
menyelenggarakan
fungsi
pelayanan masyarakat. Langkah korporatisasi ini tentu harus diikuti dengan
berbagai
perubahan
dan
penyesuaian
sistem
dan
manajemen unit-unit pelayanan tersebut termasuk perubahan tata nilai dan budaya kerja dari para penyelenggara. d. Pengembangan dan pemanfaatan E-Government bagi instansi pelayanan publik. Sejalan dengan program pembangunan tekhnologi informasi di Indonesia, di sektor pemerintahan, sebagai aplikasi pemberdayaan aparatur negara, pemerintah meningkatkan dan mengembangkan
penyelenggaraan
E-
Government
atau
E-
Government On Line. Pada seluruh organisasi pemerintah, baik pusat maupun daerah terutama kepada instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penyediaan data dan informasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara cepat, akurat dan aman oleh masyarakat dan para pengguna lainnya. e. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam rangka
mewujudkan
tranparansi
pelaksanaan pelayanan
publik
suatu
membangun
konsep
dengan
oleh
dan
akuntabilitas
aparatur, keterlibatan
dalam
dikembangkan /
partisipasi
masyarakat dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pelayanan publik untuk membangun kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di samping masyarakat dapat berpartisipasi penuh dan melakukan pengawasan sosial.
17
BAB III KONTRIBUSI PADA ORGANISASI A. PRESTASI / PERAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada kantor Kecamatan Kalukku secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
dalam
rangka
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat
dengan
menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah: 1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kantor Kecamatan Kalukku (lebih 18
cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah; 2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada kantor Kecamatan Kalukku; dan 3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kantor Kecamatan Kalukku.
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN C. KESIMPULAN Keamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pelayanan publik adalah mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, dan mempersingkat waktu pelaksaan urusan
publik, serta
memberikan
kepuasan
kepada
publik. Menurut
Parasuraman untuk mengetahui kualitas pelayanan yang dirasakan secara nyata oleh
konsumen, ada 5 indikator atau dimensi kualitas pelayanan
menurut apa yang dikatakan konsumen, yaitu Kehandalan (Reliability), Empati 19
(Emphaty), Berwujud (Tangibles), Ketanggapan (Responsiveness), dan Jaminan Kepastian (Assurance). Kualitas pelayanan di Kantor Kecamatan Kalukku sudah cukup memuaskan. Dilihat dari segi tangibles atau fasilitas yang sudah memadai, responsiviness atau pelayanannya yang sudah tepat dan cepat, assurance atau kepercayaan dapat dilihat dari aman dan kenyamanan masyarakat dalam pemberian pelayanan, serta reliability dan empathy aparatur yang sudah berusaha membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. D. SARAN Menyadari tugas pelayanan aparatur pemerintah di kantor Kecamatan Kalukku merupakan hal penting guna menunjang keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah di kantor Kecamatan Kalukku, tentunya aparatur pemerintah harus selalu : Mengupayakan hal-hal yang baru guna menunjang keberhasilan Pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, aparatur pemerintah Kecamatan Kalukku perlu memperhatikan kendalakendala yang berhubungan dengan pelayanan publik dan masyarakat tidak hanya mengeluarkan pendapat namun bisa bekerjasama dengan aparatur pemerintah di kantor Kecamatan Kalukku sebab masyarakat sebagai sasaran utama dalam pelayanan publik. Bagi aparatur Pemerintah di kantor Kecamatan Kalukku dalam melaksanakan tugas pelayanan, hendaknya melakukan perubahan yang menyangkut semua aspek, dalam hal ini aparatur pemerintah di kantor kelurahan ikut berperan dalam pembentukan perilaku, disiplin kerja dan kesadaran dalam tanggung jawab pelayanan yang 20
menyentuh kebutuhan masyarakat di kelurahan dan mempersiapkan strategi serta upaya-upaya untuk menunjang pekerjaan.
21