Makalah Pramuka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Panduan materi SKU Penegak Laksana ini merupakan seri panduan penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) pramuka utamanya bagi pramuka penegak. Dalam panduan ini berisi syarat kecakapan umum penegak Laksana (atau disebut butir SKU) dan indikator pencapaian yang dinamakan "Pencapaian Pengisian SKU". Sebagaimana diketahui, Syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk Pramuka Penegak terdiri atas dua tingkat yaitu, SKU Penegak Bantara dan SKU Penegak Laksana. Bagi pramuka penegak yang telah menyelesaikan SKU Bantara dan telah dilantik menjadi Penegak Bantara, selain berhak mengenakan TKU Bantara pun berhak untuk meminta uji butirbutir dalam SKU Penegak Laksana. Setelah kesemua butir dalam SKU Penegak Laksana terselesaikan, penegak Bantara tersebut dapat meminta untuk dilantik menjadi Penegak Laksana oleh pembinanya dan mengenakan Tanda Kecakapan Umum Penegak Laksana. Dalam Panduan materi SKU Penegak Laksana ini banyak sekali butir butir yang harus dipenuhi, salah satunya butir nomor 14 yaitu Menjelaskan Sejarah, Arti, Tatacara Penggunaan dan Kiasan Sang Merah Puti. Materi penunjang uji SKU (syarat Kecakapan Umum) tersebut terkait bendera merah putih, sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera, dan cara menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka siaga dan penggalang. Meskipun tidak termasuk sebagai salah satu syarat dalam kecakapan umum bagi penegak dan pandega, namun pengetahuan seputar bendera merah putih tetap harus dipahami oleh para pramuka penegak dan pandega. Lantaran dalam berbagai kegiatannya, pramuka (termasuk penegak dan pandega) tidak terlepas dari menggunkan bendera merah putih. Selain itu, sebagai anggota Geakan Pramuka dan warga negara Indonesia, pengetahuan seputar bendera negara Indonesia, termasuk sejarahnya, adalah mutlak dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.



Page 1 Makalah Pramuka



b. Rumusan Masalah 1. Bagaimana sejarah Sang Merah Putih ? 2. Apa arti Sang Merah Putih ? 3. Bagaimana tatacara penggunaan Sang Merah Putih ? 4. Apa saja kiasan Sang Merah Putih ? c. Tujuan 1. Mengetahui sejarah Sang Merah Putih 2. Mengetahui arti Sang Merah Putih 3. Mengetahui bagaimana tatacara penggunaan Sang Merah Putih 4. Mengetahui apa saja kiasan Sang Merah Putih ? d. Manfaat Menambah wawasan dan pengetahuan pembaca tentang kepramukaan dalam pemenuhan syarat kecakapan umum bagi penegak laksana.



Page 2 Makalah Pramuka



BAB II PEMBAHASAN a. Sejarah Sang Merah Putih Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah, warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka. Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain:   Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292).   Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:     Dalam upacara hari kebesaran kerajaan;   Gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran;   Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu;   warna merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)   warna putih



= warna agama (alim ulama)



 warna hitam



= warna adat Minangkabau (penghulu adat). 



 Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. 



Page 3 Makalah Pramuka



 Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.   Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain.   Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.  Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.  Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.  Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya.   Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.



b. Arti Sang Merah Putih “Sang” dalam Sang Merah Putih berarti memuliakan kepada benda bersejarah itu. Merah Putih sendiri adalah nama gabungan yang menyatukan dua jajaran warna yang dihormati sebagai lambang bangsa yang berkeinginan merdeka. Sampailah Yamin pada makna filosofis, warna Merah Putih bagi bangsa Indonesia mengandung arti sama dan tetap, yakni warna putih berarti kesucian, sedangkan lambang merah adalah keberanian, atau dengan kalimat Merah Putih mengandung wujud “Keberanian atas Kesucian”. Makna inilah yang paling dekat dengan kesungguhan dan kedudukan warna merah putih dalam sejarah dan penyelidikan pengetahuan ilmu bangsa, jiwa agama, bahasa dan praehistoria. Sedangkan pengertian-pengertian lain pada dasarnya bersumber pada arti umum ini juga. Sebelum menjadi bendera negara, warna Merah Putih dimuliakan dan kemudian menjadi warna kebangsaan yakni lambang rakyat yang bercita-cita merdeka dan berjuang mencapai itu. Sedangkan sebagai bendera negara adalah lambang kedaulatan. Yamin menyimpulkan dasar kedua lambang ini Page 4 Makalah Pramuka



sebenarnya sama, yakni sama-sama kedaulatan negara (sovereignty of the state) yang berbeda adalah tingkatannya. Bendera negara adalah lambang kehormatan RI yang mempunyai kemerdekaan



kedalam



(internal



independence)



dan



kemerdekaan



keluar



(external



independependence dan interdependence). Meski hanya sebuah benda, bendera adalah lambang negara. Hampir semua negara menghormati lambang-lambang dan simbol negara. Dan sejarah bendera Merah Putih memiliki sejarah panjang tidak hanya sebagai warna yang menggerakkan perjuangan kemerdekaan, namun setua usia zaman sebagai warna yang dimuliakan. Hal inilah yang menurut Yamin berbeda misalkan dengan lahirnya bendera Amerika Serikat The Star and Stripes yang berasal dari carikan pakaian koyak-koyak pada permulaan perang kemerdekaan pada akhir abad XVIII. c. Tatacara Penggunaan Sang Merah Putih Bendera negara diatur menurut UUD 1945 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran: 1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan. 2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum. 3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan. 4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden. 5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara. 6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum. 7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal. 8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api. 9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara. 10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 11. 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.



Page 5 Makalah Pramuka



Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu: 1. Tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional; 2. Tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional; 3. Tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila; 4. Tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda; 5. Tanggal 10 November, hari Pahlawan; 6. Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah). Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di: 1. Istana presiden dan wakil presiden;



2. Gedung atau kantor lembaga negara; 3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah; 4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; 5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; 6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; 7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 8. Gedung atau halaman satuan pendidikan; 9. Gedung atau kantor swasta; 10. Rumah jabatan presiden dan wakil presiden; 11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara; 12. Rumah jabatan menteri; 13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; 14. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat; 15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; 16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan 18. Taman Makam Pahlawan Nasional.



Page 6 Makalah Pramuka



Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Setiap orang dilarang: 1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; 2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; 3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; 4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan 5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. d. Kiasan Sang Merah Putih Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan Sang Merah Putih adalah Bangsa Indonesia sebagai Bangsa yang berani karena dilandaskan kebenaran . Tidak memaksakan kehendak pada negara lain , menjaga ketertiban dan persaudaraan dunia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia merdeka.



Page 7 Makalah Pramuka



BAB III PENUTUP a. Kesimpulan Sang Merah Putih merupakan bendera Bangsa Indonesia yang dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Merah Putih sendiri adalah nama gabungan yang menyatukan dua jajaran warna yang dihormati sebagai lambang bangsa yang berkeinginan merdeka.Merah berarti berani dan putih berarti suci atau bersih , jadi arti kiasan Sang Merah Putih adalah Bangsa Indonesia sebagai Bangsa yang berani karena dilandaskan kebenaran . Tidak memaksakan kehendak pada negara lain, menjaga ketertiban dan persaudaraan dunia b. Saran Dalam Makalah Pramuka yang berjudul “Menjelaskan Sejarah, Arti, Tatacara Penggunaan Dan Kiasan Sang Merah Putih” ini masih memerlukan referensi dari sumber yang lain demi terciptanya makalah yang akurat.



Page 8 Makalah Pramuka



Daftar Pustaka http://insanuleo.blogspot.co.id/2014/11/sejarah-arti-tata-cara-penggunaan-dan.html https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia http://pramukaria.blogspot.co.id/2014/01/panduan-materi-sku-penegak-laksana.html https://scoutnet3tangerang.wordpress.com/2013/04/09/sejarah-dan-arti-kiasan-warna-benderakebangsaan-indonesia/ http://panduituscouts.blogspot.co.id/2013/04/15-dapat-menjelaskan-sejarah-dan-kiasan.html http://pramukaria.blogspot.co.id/2013/08/sku-sejarah-bendera-merah-putih.html



Page 9 Makalah Pramuka



Lampiran-lampiran



Pramuka penegak laksana dengan TKU di pundaknya



Para pramuka penegak laksana mengibarkan bendera merah putih



Page 10 Makalah Pramuka



Sang Merah Putih bendera Indonesia



Page 11 Makalah Pramuka