Makalah Thaharah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Islam memilki konsern yang sangat tinggi terhadap bersuci dan penyucian baik bersifat hissiyah ( dapat diinderakan) maupun maknawi. Sedangkan gama-agama lain tidak memiliki konsern yang sedemikian hebat



yang melebihi islam terhadap



kebersihan. Islam sangat peduli dengan kebersihan manusia, kebersihan rumah, kebersihan jalan, kebersihan masjid dan yang lainnya. Hingga tersebar di kalangan kaum muslim dan tidak pada selain mereka kata-kata “ nazhafatu min al-iman” (kebersihan adalah sebagian dari iman). Padahal para pemuka agama di abad pertengahan, seperti pendeta di barat melakukan taqarrub kepada Allah SWT dengan cara yang kotor dan menghindari menggunakan air. Hingga diantara mereka ada yang mengatakan : semoga Allah memberikan rahmatnya pada sang pendeta fulan, sebab dia telah hidup selama 50 tahun dengan tidak pernah membasuh kedua kakinya. Bagi orang-orang yang berilmu dari kalangan islam yang mampu menggabungkan antara keshahihan teks dan kejelasan fakta, akan melihat jelas bahwa kebaikan dan keburukan itu merupakan sesuatu yang bisa ditangkap secara rasio melalui perbuatanperbuatan, seperti sesuatu yang indah dan jelek. Atau dalam suatu benda, seperti barang yang kotor dan barang yang harun baunya. Sesungguhnya tidak diragukan bahwa seseorang akan lebih cenderung memilih yang baik dan akan senantiasa menghindar yang kotor. Hanya saja akal tidak mampu memberikan detailnya. Maka datanglah syariat menerangkan detailnya dengan menerangkan posisinya dalam rasio. 1



Syariat memerintahkan untuk mengetahuninya, memerintahkan menjauhkannya dan menyingkirkannya setelah melakukannya. Yang demikian ini disebut dengan pembersihan (thatir) dan penyucian (tarkiyah). Sedangkan penyucian yang berkenaan dengan sesuatu yang dimaklumi adalah dengan taubat dan kaffarat dan yang dirasakan (mahsusat) adalah dengan cara disucikan dengan air dan yang serupa dengannya. Kemuliaan makhluk adalah karena kedekatannya dengan pencipta-Nya. Oleh sebab itu, syariat memerintahkan agar seseorang menjauhkan dirinya dari najis dalam segala kondisinya Allah mewajibkan untuk membersihkan diri dalam semua hal saat dia akan menghadap Tuhannya seperti saat shalat. Sebab shalat adalah puncak dari pendekatan diri kepada Allah SWT.



B. PERMASALAHAN Dalam pembuatan makalah ini yang menjadi suatu permasalahan adalah kurang tahunya atau minimnya informasi tentang Thaharah ini itu dari segi aspek positrifnya. Hal ini dikarenakan beberapa kendala yang baik dari sumber atau dari para pembaca yang kurang meminati tentang bacaan yang mengenai Thaharah. Untuk itu penulis menjadikan suatu permasalahan yang mengarah pada topik akan dibahas agar para pembaca dapat mengerti dan paham aka nisi makalah ini. Peranan penting Thaharah ini akan dapat kita lihat dalam pemecahannya yang terdapat pada bagian isi makalah ini yang menjelaskan tentang Thaharah, macam Thaharah, kedudukan Thaharah, hingga pembagian air yang mana sebagai alat yang digunakan dalam Thaharah tersebut.



2



PEMECAHAN MASALAH DAMPAK THAHARAH DALAM KEHIDUPAN MANUSIA



A. Pengertian Thaharah Menurut



bahasa,kata



“thaharah”



(



bersuci



)



mengandung



arti



“membersihkan ( diri ) dari kotoran”. Sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan segala sesuatu yang dapat menghalangi ( sahnya ) shalat baik berupa hadats maupun najis,dengan menggunakan air, atau menghilangkan status hadats dan najis itu dengan menggunakan debu. Bersuci karena hadats hanya dibagian badan saja. Hadats ada dua,yaitu hadats besar dan hadats kecil. Menghilangkan hadats besar dengan mandi atau tayammum dan menghilangkan hadats kecil dengan dan wudhu atau tayjammum. Bersuci dari najis berlaku pada badan,pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus dicuci dengan air suci dan mensucikan. Thaharah adalah syarat islam yang paling kuat,dan syarat itu harus didahulukan atas apa yang disyaratkan.



B. Hukum Thaharah



Bersuci hukumnya wajib,berdasarkan firman Allah dan sunnah Nabi SAW. Adapun firman Allah dakam surat Al_Baqarah ayat 222



3



Artinya: “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”



Dan surat Al-Maidah ayat 6:



Artinya: “Dan jika kamu junub maka mandilah.”



Dan surat Al_Muddatstsir ayat 4:



Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.”



Adapun sabda nabi antara lain:



Artinya: “Bersuci adalah separuh dari iman. 4



Artinya: “Kunci dari shalat adalah bersuci.”



C. Kedudukan Thaharah dalam Ibadat



Thaharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok dari ibadat yang menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Tuhan. Shalat tiada sah bila tiada dengan thaharah,hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:



Artinya: “Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci “. ( H.R.Muslim )



D. Fungsi Thaharah Thaharah merupakan salah satu syarat untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Untuk melakukan shalat umpamanya,seseorang terlebih dahulu harus melakukan wudhu dan membersihkan najis yang melekat di badan. Demikian juga halnya dengan puasa yang tidal boleh dilakukan oleh orang yang dalam keadaan haid dan nifas. Dengan demikian fungsi thaharag adalah sebagai syarat untuk keabsahan suatu ibadah.



5



E. Adap Thaharah Sebenarnya arti thaharah itu sangat luas,yang bias kita golongkan sebagai berikut: 1) Membersihkan tubuh dari hadatd,najis dan sebagainya 2) Membersihkan anggota tubuh dari perbuatan dosa 3) Membersihkan jiwa,jangan sampai mnyeleweng atau berakhlak rendah 4) Kesucian para Nabi,yakni kebersihan hati mereka dari kemusyrikan kepada Allah SWT. Kemudian dalam melakukan thaharah,ada sopan santun ( adap ) yang harus dipatuhi,ialah sebagai berikut: 1) Jangan menghadap ataupun membelakangi kiblat ketika bersuci ( beristinja‟ ) dari buang air besar atau kecil 2) Masuklah ke jamban dengan mendahulukan kaki kiri,dan keluarlah dengan kaki kanan terlebih dahulu 3) Jangan berbicara ketika buang air 4) Ucapkan sehabis buang air yang artinya: “segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan menyehatkanku.” 5) Bersiwaklah. Bahkan ketika berwudhu,bersiwak itu sunnah mu‟akad 6) Dahulukan anggota-anggota tubuh bagian kanan ketika membasuh atau mengusap 7) Hematlah dengan air 8) Berdo‟alah sehabis berwudhu,sebagaimana do‟a rasulullah SAW,dalam sabdanya:



6



Artinya: “Tidak seorang pun diantara kamu sekalian yang berwudhu dengan sempurna,kemudian membaca:”Asyhadu…..Dan seterusnya.” ( Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa,tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa tiada Muhammad itu hamba Allah dan utusan-Nya ),kecuali pintu-pintu surge yang delapan dibukakan untuknya, ia boleh masuk dari pintu man saja yang ia kehendaki”. 9) Shalatlah dua rakaat sehabis wudhu 10) Sekalah air setelah wudhu dan mandi.



F. Macam-macam Thaharah Thaharah memiliki macam-macam,yaitu terdiri dari dua macam, antara lainnya sebagai berikut: 1) Bersuci dari hadats, baik hadats besar maupun kecil. Jenis thaharah ini adalah khusus yang mengenai tubuh, seperti wudhu, mandi dan tayammum. Hadats ialah keadaan yang menghalangi thaharah. Hadats terdiri dari dua macam, yaitu hadats kecil dan besar. Hadats kecil adalah suatu keadaan seseprangyang dapat disucikan dengan wudhu atau tayammum, sebagai ganti dari pad wudhu. Orang yang tidak berwudhu disebut hadits kecil. Sedangkan hadats besar ialah suatu keadaan seseorang yang mesti dibersihkan atau disucikan dengan mandi atau tayammum, sebagai ganti dari mandi, seperti orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid. Adapun kotoran adalah najis hakiki seperti darah,tinja dan lain sebagainya. 2) Bersuci dari khubuts (najis), baik yang ada pada tubuh, pakaian maupun tempat, yaitu dengan cara menghilangkan najis tersebut.



7



Najis secara garis besarnya terbagi kedalam dua macam, yaitu najis hakiki dan najis hukmi. Najis hakiki adalah kotoran yang menghalangi keabsahan shalat tanpa ada keringanan, seperti darah dan kotoran manusia. Sedangkan najis hukmi ialah suatu hal yang dipandang ada pada anggota badan yang secara hukum menghalangi keabsahan shalat. Yang termasuk kedalam najis hukmi ialah hadas kecil yang harus dihilangkan dengan wudu‟ dan hadas besar yang harus dihilangkan dengan mandi.



Pembahagian Bersuci Bersuci itu terbagi dua:lahir dan bathin.Bersuci bathin adalah mensucikan diri dari dosa dan ma‟shiyat. Cara mensucikan diri itu dengan taubat yang sungguh-sungguh dari segala dosa dan ma‟shiyat dari kotoran kemusrikan, keraguan dan kebencian, dengki, curang, takabur dan caranya dengan bertindak ikhlas, yakni cinta kebajikan,benar tawadlu, hanya menghendaki kerelaan Allah, bagi setiap perbuatan. Kebersihan lahir ialah bersih dari kotoran dan daro hadats. Kebersihan dari kotoran, cara menghilangkannya dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah,pakaian yang dipakai dan pada badan seseorang. Sedang kebersihan dari hadats dilakukan dengan mengambil air wudhu dan mandi.



G. Macam-macam Air dan Pembagiannya Alat terpenting untuk bersuci ialah air. Berdasarkan firman Allah, Q.S.AlAnfal ayat 11:



8



Artinya:



Artinya: “Dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.”



Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4 macam yaitu : 1) Air Mutlak Air mutlak ialah air suci yang dapat mrnsucikan ( thahir-muthahhir ), artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci. Misalnya air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air salju, dan air embun. 2) Air Makruh Yaitu air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakannya, seperti air musyammas ( air yang dipanaskan dengan panas matahari ) dalam tempat logam yang dibuat bukan dari emas dan perak.



9



3) Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci ( thahirghairu nuthahhir ) Yaitu air yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. Misalnya: a) Air sedikit telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifaynya. Air itu disebut musta‟mal. b) Air suci yang bercampur dengan benda suci, seperti air teh,air kopi dan sebagainya. 4) Air Mutanajjis Yaitu air yang terkena najis. Air mutanajjis apabila kurang dari dua kullah 1) tidak sah untuj bersuci,tetapi apabila lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya ( bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci, Yang dimaksud air dua kullah menurut ukuran di Bagdad adalag 500 kali ( 10 jerigen). Ini pendapat yan paling kuat . ukuran per satu kali menurut pendapat imam nawawi adalah bernilai 128 dirham lebih 417 dirham. Air dua kullah sendiri kalau diukur dengan ukuran liter adalah srbagai berikut: a) Menurut imam nawawi



: 174,580 l = 55,9 cm2



b) Menurut imam rafi‟i



: 176,245 l = 56,1 cm2



c) Menurut ulama irak



: 245,325 l = 63,4 cm2



Sifat air yang dapat digunakan untuk bersuci dan air yang tidak dapat digunalan untuk bersuci. Air yang digunakan untuk bersuci itu adalah air yang suci zatnya dan dapat mensucikan yang lainnya. Ia adalah air yang masih dalam keadaannya yang asli. Baik ia turun dari langit maupun mengalir diatas tanah.



10



Air tebagi dua: 1. Air yang mensucikan yang boleh digunakan untuk bersuci, baik ia tetap dalam sifatnya, maupun tercampuroleh materi yang suci yang tak mengalahkannya dan tak mengubah namanya. 2. Air najis yang tak boleh digunakan, karna ia tak mengangkat hadats dan tidak menghilangkan najis. Air seperti ini adalah air yang telah berubah karna terkena najis. Tidak boleh dan tidak sah mengangkat hadats dan menghilangkan najis yang semakna dengan mengangkat hadats dan menghilakngkan najis melainkan dengan air mutlak. Yakni dengan air murni ialah zat cair yang dinamakan air yang tidak bercampur se[erti air hujan dan sebagainya. Sekalipun air telah berubah warnanya, namun ia masih dinamakan air mutlak. Yang dimaksud air yang suci adalah air yang tidak mengandung najis. Sedangkan yang dimaksud dengan air yang mutlak adalah air yang tidak digabungkan dengan sesuatu yang lain. Air yang penyebutnya digabungkan dengan dengan nama zat lain tidak dapat sigunakan untuk bersuci, akan tetapi air jenis i terbagi 3: a) Air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci berdasarkan kesepakatan ulama,air jenis ini terbagi 2: 1) Air yang diperas dari benda-benda yang suci,seperti air mawar 2) Air yang dicampur dengan sesuatu yang suci lalu sesuatu itu merubah nama air tersebut dan dapat mengalahkan unsur-unsurnya hingga ia menjadi berwarna 3) Air yang dimasak bersamaan dengan sesuatu yang suci hingga air itu pun berubah.



11



b) Air yang dicampur dengan sesuatu yang suci yang dapat dipisahkan darinya,hingga sesuatu itu merubah salah satu sifat dari air tersebut, baik rasa, warna, maupun baunya, seperti buncis. c)



Diantara air yang penyebutnya digabungkan dengan nama brnda lain dan air yang boleh digunakan untuk berwudhu berdasarkan kesepakatan ulama. Air ini terbagi 4 macam: 1) Air yang penyebutnya digabungkan dengan nama tempatnya,seperti air sungai. 2) Air yang penyebutnya digabungkan dengan nama benda yang tidak dapat dihindarkan darinya, seperti lumut. 3) Benda yang memiliki sifat-sifat yang sama dengan sifat-sifat air yaitu suci dan mensucikan, seperti tanah. 4) Sesuatu yang dapat nerubah sifat air bukan karna keduanya saling bercampur, melainkan hanya karna berdekatan saja.



H. Macam-macam najis dan tingkatannya Najis ( najasah ) menurut bahasa artinya kotoran, sedangkan, sedangkan menurut syara‟ berarti yang mencegah sahnya shalat, seperti air kencing dan sebagainya. Najis dapat dibagi menjadi 3 bagian : 1) Najis mughalladzah Yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi. Cara mensucikannya ialah kebih dahulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan diantara persucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah. 12



Cara ini dilakukan berdasarkan sabda rasulullah saw.



Artinya: “suci tempat ( perkakas ) mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya 7 kali,permulaan atau penghabisan diantara prnyucian si cuci dengan air yang bercampur dengan tanah .” ( H.R.At-Tirmidzi )



2) Najis mukhaffafah Ialah najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali ASI. Cara mensucikannya,cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis itu sampai bersih.



Sabda rasulullah saw:



Artinya: “ barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci,sedang bila terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan mrmrtcikkan air padanya.”( H.R.Abu dawud dan Nasa’i )



13



3) Najis Mutawassithah ( sedang ) Yaitu kotoran, seperti kotoran manusia atau binatang kencing, nanah, darah , bangkai ( selain bangkai ikan,belalang,dan mayat manusia) dan najis-najis yang lain selain juga tesb dlm najis ringan dan berat. Najis mutawassithah dapat dibagi menjadi 2 bagian: a) Najis „ainiyah,yaitu najis yang bendanya berwujud. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya lebih dahulu, hingga hilang rasa, bau dan warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih. b) Najis hukmiyah,yaitu najis yang tidak berwujud bendanya, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering. Cara mensucikannya dengan mengalirkan air pada bekas najis itu.



4) Najis yang dapat dimaafkan. Najis yang dapat dimaafkan antara lain: a) Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir , seperti nyamuk, kutu busuk dan sebagainya . b) Najis yang sedikit sekali c) Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh d) Debu yang campur najis dan lain-lainnya yang sukar dihindarkan.



Barang-barang yang najis Barang yang najis ialah kotoran yang wajib mensucikannya bagi tiap muslim, apabila mengenai dirinya, pakaian atau tempatnya.



14



Macam-macam barang yang najis mengenai badan,pakaian dan tempat, ialah: 1) Bangkai Bangkai ialah hewan yang mati tanpa disembelih atau sebagian organ yang diambil dari hewan yang masih hidup. Pengecualian dari hal itu ialah: a) Bangkai ikan dan belalang b) Bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, seperti semut dan sebagainya. c) Tulang, tanduk, gigi bulu dan rambut. 2) Darah yang memgalir. Termasuk barang najis ialah darah yang mengalir yaitu darah binatang yang disembelih. 3) Air kencing dan kotoran manusia. Telah disepakati oleh mujtahidien, kenajisan kotoran manusia tersebut diatas, selain air kencing bayi laki-laki yang masih menyusuh, dan belum memakan makanan. 4) Air madzi Air madzi ialah air putih yang keluar dari kemaluan baik wanita maupun pria, air madzi itu najis, menurut persetujuan ulama mengenai air mani, yakni air nuthfah, air yang keluar dari kemaluan pria maupun wanita,dikala bersetubuh, maka kedudukan air itu suci, tidak najis. Berdasarkan kata aisyah:



15



“saya ( aisyah ) menggaruk-garuk air mani yang ada pada pakaian Rasulullah saw, kemudian Nabi bersembahyang dengan pakaian itu.”



Sebagian mujtahid berpendapat bahwa mani itu najis, dicuci kalau mani itu basah, tetapi cukup digaruk-garuk kalau sudah kering. 5) Air liur anjing Air



liur



anjing



termasuk



najis,



bahkan



termasuk



najis



mugholadhoh.tempat, pakaian atau badan. Bila dijilat anjing, wajib dicuci 7 kali, salah satunya dengan menggunakan debu. 6) Daging babi 7) Khamar Khamar menurut jumhur ulama termasuk barang najis, apabila mengenai badan atau pakaian wajib dibasuh.Sebagaian ulama menafsurkan khamar itu keadaannya suci, apabila mengenai badan dan pakaian tidak wajib disucikan. 8) Darah haidh, nifas dan istihadhah, termasuk barang njis menurut persepakatan ulama. Darah haidh ialah darah yang biasa keluar tiap bulan dari rahim wanita.Darah nifas ialah darah yang keluar dari rahi wanita setekah mekahirkan, sampai batas 40 hari sejak mekahirkan, sampai batas 40 hari, bukan darah nifas lagi, sehingga tidak berlaku lagi wanita yang mengeluarkan darah tersebut hukum-hukum orang nifas.



16



Ada yang tidak boleh dikerjakan bagi orang nifas sama dengan orang yang sedang haidh, ialah: a) Tidak boleh melakukan sembahyang dan puasa b) Tidak boleh melakukan thawaf dan membaca al_Qur‟an c) Tidak boleh menyentuh mashaf d) Tidak boleh melakukan hubungan kelamin Kedudukan orang yang sedang nifas sana dengan orang yang sedang haidh. Adapun wanita yang istihadhah, yakni masih tetap mengeluarkan dara sesudah waktu penetapan haidh dan nifas,mereka wajib mengerjakan sembahyang, hanya harus mandi dulu sebelum mengerjakan sembahyang. e) Wadi, yaitu air putih yang keruh kental , biasanya keluar setelah kencing dikala pikiran tertekan atau ketika membawa barang berat. f) Air luka yang berubah baunya g) Nanah baik kental maupun cair h) Darah, kecuali hati dan limpa i) Empedu j) Muntahan k) Susu hewan yang tidak dapat diminum selain manusia, seperti susu keledai l) Makanan yang dikeluarkan kembali dari perut



binatang untuk



dimakan kedua kali.



17



Cara membersihkan najis yang dapat dilihat mata Dibersihkan najis itu pada umumnya dengan air yang dapat untuk bersuci, kecuali beberapa hal. Untuk itu dapat diikuti uraian tentang caea membersihkan air itu menurut keadaan najis dan yang terkena najis. 1) Apabila najis itu dapat dilihat seperti kotoran, dan najis itu mengenai tempat , badan atau pakaian, maka membersihkannya digosok kemudian disiram dengan air sekali atau beberapa kali. 2) Apabila



najis



itu



tidak



dapat



dilihat,seperti



air



kencing,



maka



membersihkannya cukup disiram sekali atau beberapa kali. Apabila mengenai badan atau pakaian dan tidak jelas mana yang terkena anggota badan atau pakaian itu, maka dengan mandi dan membasuh pakaian yang terkena najis tersebut. 3) Apabila barang yang terkena najis itu barang cair, selain air kalau dalam keadaan kentak, makadibuang sebagian yang terkena najis itu, dan bila keadaannya cair maka tak dapat digunakan semua. Abdil bar menukilkan bahwa para ulama sepakat,bila barang yang terkena bangkai dibuankah bangkai itu,maksudnya yang terkena najid tersebut. Mengenai barang cair yang terkena najis, menurut jumhur ulama, najislah semuanya. Lain halnya pendapat Az_Zuhri Al- Auza‟I, hukum benda cair sama dengan hukum air. Benda cair itu tidak menjadi najis, apabila tidak berubah karna najis itu. 4) Membersihkn tanah yang kena najis ialah dengan menuangkan air diatas tanah itu.



18



5) Yang kena najis peralatan, yang keras dan mengkilap seperti cermin, pedang dan sebagainya. Membersihkan alat-alat tersebut dengan menggosokkan alat tersebut seperti yang dilakukan oleh para sahabat , mereka mengerjakan sholat sedangkan mereka membawa pedang yang terkena darah yang ada pada pedang-pedang itu. 6) Membersihkan sandal yang terkena najis Membersihkan sandal atau sepatu yang terkena najis, yaitu dengan menggosokkannya pada tanah sehingga hilang najis yang menempel pada sandal atau sepatu tersebut. 7) Membersihkan kulit binatang Penyembelihan binatang yang dagingnya halal dimakan, mengandung ketentuan hukum, akan kesucian kulit binatang itu sehingga dapat dipergunakan manusia. Cara lain yang mengandung sarana untuk mensucikan kulit binatang ialah dengan menyamak. Menyamak ini dapat mensucikan kulit hewan yang dagingnya haram dimakan, kecuali kulit babi atau babi hutan



I. Dampak Thaharah dalam kehidupan Manusia Islam memiliki konsern yang sangat tinggi terhadap bersuci dan penyucian, baik yang bersifat hissiyah (dapat dilihat indera) atau maknawi. Adapun dampak thaharah dalam kehidupan manusia yaitu : 1.



Membersihkan hati dari penyakit-penyakit Kita melihat ada perhatian khusus terhadap kebersihan hati dari penyakit-penyakit buruk, dari kenistaan benci, dan dari nurani-nurani yang mati.Kita melihat ada perhatian khusus terhadap hal tersebut, baik dalam alqur‟an maupun dalam sunnah Rasulullah SAW. 19



Dalam alquran Allah menyebutkan bahwa orang-orang yahudi itu keterlaluan berlaku kufur dan sesat, memalsukan taurat dan tidak mau mempraktikkan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap seorang laki-laki dan perempuan yang berstatus muhshan (sudah berkeluarga) yang melakukan zina. Mereka begitu saja menerima kebohongan dan kedustaan dari ulama-ulama mereka terhadap agama Allah. Oleh karena itu allah tidak berkehendak membersihkan hati mereka dari kekufuran, penyimpangan, dan mengikuti hawa nafsu.Seandainya allah berkehendak, tentu mereka tidak akan terjerumus dalam fitnah-fitnah tersebut. Sama seperti mereka dalam hal kekufuran, kesesatan, dan kebohongan adalah orang munafik yang mengaku beriman namun hatinya tidak. Allah juga berkehendak membersihkan dari kekufuran dan perbuatan-perbuatan yang nista.



Firman Allah SWT yang artinya :



20



Artinya : “Hai, rasul janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang memperlihatkan kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka,’kami telah beriman’,padahal hati mereka belum beriman, dan juaga dianra orang-orang yahudi.mereka sangat suka mendengar perkataan orang lain yang belum pernah datng kepadamu. Mereka mengubah perkataan-perkataan taurat dari tempat-tempatnya. Mereka berkata, jika diberikan ini (yang sudah diubah-ubah oleh meraka)kepada kami, maka terimalah, dan jika kamu diberikan bukan ini, maka



hati-hatilah.



Barang



siapa



yang



Allah



mengkehendaki



kesesatannya,maka sekali-kali kamu tidak dapat menolak sesuatupun yang datang daripada Allah. Meraka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka berolrh siksaan yang besar.” (Al-Maidah 41).



Membersihkan hati dari hal-hal yang nista dengan cara mengisinya untuk mencintai hal-hal yang mulia, adalah lebih penting daripada sekadar membersihkannya dari segala sesuatu yang dapat diindera. Sesungguhnya hati yang diisi degan kemunafikan, kesombongan, dan kedengkian, menghina sesama hamba Allah, berburuk sangkakepada orang lain, membenci orang-orang mukmin yang saleh, menyukai orang kafir dan orang yang jahat lainnya., berkawan akrab dengan orang-orang yang menentang dan memusuhi Allah dan dosa-dosa besar lainnya adalah hati setan yang gelap dan celaka, hati yang menjadi budak hawa nafsu yang selalu mengajak berbuat jahat dan hati yang dipenudi dengan kotoran.



21



Setiap orang yang berakal seharusnya paham bahwa amal kebaikan yang paling tinggi adalah iman yang ada dalam hati, dan bahwa amal kejahatan yang paling rendah adalah kufur yang juga ada dalam hati. Oleh karana itu kita



tahu



betapa



pentingnya



memperhatikan



hati



dengan



cara



membersihkannya dari segala kezaliman yang muncul dari kemaksiatankemaksiatan, dan menghiasinya dengan cahaya-cahaya iman sebagai buah amal-amal yang saleh serta akhlak-akhlak yang terpuji. Sabda Nabi SAW yang artinya: “ ingatlah dan sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging yang kalau baik maka jasad itu akan baik pula, dan jika ia rusak, maka semua jasad pun menjadi rusak. Ingat segumpal daging itu adalah hati “.



2.



Membersihkan anggota tubuh dari maksiat Sesungguhnya setiap anggota tubuh seseorang itu selain berpotensi untuk ia gunakan melakukan kebajikan yang menjanjikan kebahagiaan dan kehidupan yang menyenangkan, juga berpotensi untuk ia gunakan melakukan kejahatan yang akan mengantarkannya pada mala petaka, bencan, dan kerugian dunia akhirat. Jika seseoorang mendapatkan pertolongan serta petuunjuk dari Allah, hal itu karena ia mau menggunakan anggota tubuhnya untuk melakukan halhal uang disukai dan diridoi Allah. Contohnya seperti ia gunakan untuk bertasbih, sholat, zakat, puasa, membaca alquran, berdoa, dan ibadah-ibadah lainnya demi tunduk kepda keagungan serta kesempurnaan Allah. Atau ia gunakan anggota tubuhnya untuk mengucapkan kalimat yang santun kepada sesama saudaranya, untuk mengulur bantuan, untuk



22



menjenguk orang yang sakit, untuk memberikan pertolongan , untuk menyuruh kepada sesuatu yang makhruf, untuk mencegah dari yang mungkar, untuk membela kebenaran, untuk memperkokoh banguunan peradaban yang bersih dan kehidupan yang baik, untuk menyemarakkan dunia dengan kebajikan, keindahan, keadilan dan kebahagiaanyang diberkahi dan diridhoi oleh Allah. Dan itu semua bisa dilakukan jika seseorang bisa membersihkan anggota tubuhnya dari kerusakan dan merusak, dari kezaliman dan menzalimi, dari kemungkaran dan kekejian, dan juga dari perbuatan maksiat kepada allah sekalipun itu hanya mengakibatkan dosa kecil. Sesungguhnya



orang



yang



saleh



adalah



orang



yang



dapat



mengendalikan anggota tubuhnya untuk melakukan kebajikan yang manfaatnya kembali bagi dirinya sendiri maupun orang lain di sekitarnya.Dia itulah yang sanggup membersihkan seluruh anggota tubuhnya dari segala sesuatu yang dapat



mengundang kemungkaran allah dan sanggup



membersihkannya dari noda-noda maksiat dengan cara melakukan ketaatanketaatan. Contoh manusia seperti itu adalah manusia yang paling baik, paling utama, dan paling layak memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Meraka itulah manusia yang disinggung dalam firman Allah SWT:



Artinya: “ Sesungguhnya orang yang beriman dan berramal saleh, mereka itulah adalah sebaik-baik makhluk “(Al-Bayyinah 7) 23



Sesungguhnya ibadah-obadah yang diperintahkan oleh Allah kepada kita merupakan sarana-sarana yang dapat membersihkan seseorang sekaligus menjadikan setiap anggota tubuhnya dapat beridabah dan bermanfaat, dan menanamkan kebajikan baik bagi diri sendiri dan bagi manusia lainnya. Seandainya manusia berlaku lurus pada manhaj Allah, berjalan di atas jalan-Nya, dan tidak melampaui batas-bata yang telah ditentukan oleh Allah , niscaya mereka semua akan menjadi orang-orang yang baik, yang bertakwa dan yang dikasihi oleh Allah. Mereka saling mencintai dan saling membantu dalam mengerjakan kebaktian serta ketakwaan. Dan seandainya setiap orang mau bertakwa kepada tuhannya, menggunakan setiap anggota tubuhnya untuk taat kepada Allah, niscaya para malaikat akan menyalaminya di atas tempat tidurnya, duunia akan tunduk di bawah telapah kakinya, para setan dari jenis manusia dan jin putus asa untuk menggodanya, cahaya-cahaya akan memenuhi hatinya, dan ia senantiasa merasakan kebahagiaan yang tidak dapat terlukiskan dalam pelukan Allah Ta‟ala.



3.



Agar kita dalam menjalankan ibadah syah hukumnya. Sebelum



kita



melakukan



atau



mengerjakan



ibadah-ibadah



yang



mengharuskan kita untuk bersuci, maka itu menjadi acuan diterimanya atau syah tidaknya ibadah yang kita lakukan. 4.



Agar badan kita suci dari hadast dan najis. Thaharah merupakan pembersihan badani, akantetapi kalau kita lihat bahwa ibadah itu tidak meruupakan gerak baban saja melainkan terutama merupakan



24



gerak



atau



proses



psikologis



yang



mendalam



(khusyu‟)



sehingga



memungkinkan manusia secara psikologis bertemu dengan Allah SWT. 5.



Agar kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena Allah SWT. Sangat menyukai rang-rang yang suci atau bersih dari segala macam hadats dan najis.



6. Kewajiban mensucikan anggota badan adalah mengingatkan orang Islam untuk selalu bersyukur kepada nikmat Allah dari yang sekecil-kecilnya hingga yang sebesar-besarnya.3.mensucikan anggota badan adalah untuk menghapus dosadosa yang dilakukan oleh anggota badan tersebut.



7. Memelihara kesehatan.



Kebersihan sama dengan menjaga kesehatan. Dengan berusaha untuk menjaga kebersihan yang artinya menghindari dari berbagai penyakit. Dan banyak penyakit yang tersebar melalui kotoran atau polda hidup yang tidak bersih.



8. Tuntunan Fitrah Tentu sebagai manusia, kita mempunyai kecenderungan menyukai kebersihan baik berupa kebersihan diri, pakaian, tempat dan lain-lain. Disamping itu kita pun tidak suka pada kotoran dan hal-hal yang menjijikkan. 9. Salah satu bentuk ibadah kepada Allah demi mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.



25



PENUTUP



A. Kesimpulan Thaharah merupakan media atau cara untuk membersihkan diri yang mana termasuk juga kedalam ibadah, tanpa ada dilakukannya Thaharah dalam melakukan ibadah seperti shalat wajib, maka shalatnya tersebut tidak sah atau batal. Karena Thaharah disini memiliki peran penting dalam pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT. Selain itu air sebagai alat yang digunakan untuk Thaharah harus juga benar-benar bersih selaku mensucikan. Peranan Thaharah ini memiliki kedudukan yang benarbenar harus diingat bagi kita agar setiap ibadah yang kita lakukan agar dapat diterima oleh Allah SWT.



B. Saran Dalam penulisan makalah ini penulis menyadarai mungkin terdapat kekurangannya, untuk itu penulis menerima setiap saran yang membangun dari pembaca agar makalah ini jadi baik lagi.



26