THAHARAH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

THAHARAH (BERSUCI) A. Najis dan Tatacara Thaharahnya 1.



Pengertian Thaharah



Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah. 2.



Macam-MacamTaharah



Taharah terbahagi kepada dua, iaitu: a. Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak. b. Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum. 3.



Pengertian Najis



Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.



1



Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya. Perlu dibedakan antara najis dan hadas. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. 4.



Pembagian Najis



Dalam ilmu fikih, najis terbahagi tiga, iaitu: a. Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing. b. Najis sederhana atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya. Najis mutawassithah dibagi menjadi: • Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya. • Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.



2



c. Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu. Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya. 5.



Tatacara menyucikan Najis



Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut: a. Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah b. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup dipercikkan air pada tempat najis tersebut. c. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.



3



B. Hadas Kecil dan Tatacara Thaharahnya 1.



Pengertian hadas



Secara bahasa, hadas berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘ihadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah. Rasulullah saw. bersabda: Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehinggaberwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim). 2.



Macam-macam Hadas



Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar. a.



Hadas kecil: hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu



atau tayamum b.



Hadas besar: hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi



wajib atau janabah. 3.



Hal-hal yang termasuk hadas kecil



Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain: a)



sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,



b) bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya, c)



menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,



d) tidur dalam keadaan tidak tetap, dan e)



hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya



sesaat.



4



4.



TAYAMUM



Ø Syarat dan Rukun Tayamum a.



Dibolehkannya tayamum dengan syarat: 1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu. 2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya. 3. Telah masuk waktu shalat. 4. Dengan debu yang suci.



b.



Rukun atau Fardhu Tayamum 1. Niat 2. Mengusap muka dengan debu tanah 3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah 4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap 5. Tertib



Ø Tatacara Tayamum a.



Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci.



b.



Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan sambil



mengucapkan niat. Niat (untuk diperbolehkan mengerjakan shalat) Lafadz niat:



‫َلِل تَعَا لَي‬ ‫ص ََل اة فَ ْرضًا ا َّ ا‬ َّ ‫ستابَا َح اة ال‬ ْ ‫نَ َويْتُ التَّيَ ُّم َم ا اِل‬



Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillahi ta’ala Artinya: aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah c.



Meletakkan dua belah tangan diatas debu yang berbeda untuk



diusapkan ke dua belah tangan sampai siku-siku.



5



5.



WUDHU



Ø Syarat dan Rukun Wudhu a.



Syarat wudhu: 1.



Islam



2.



Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu



3.



Tidak berhadas besar



4.



Dengan air suci dan mensucikan



5.



Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak dan sebagainya.



6. b.



Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan yang sunnah



Rukun (Fardhu) wudhu: 1.



Niat: ketika membasuh muka



2.



Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri)



3.



Membasuh kedua tangan hingga siku



4.



Membasuh sebagian rambut kepala



5.



Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki



6.



Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan.



Ø Tatacara wudhu' Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada di badan, kalau memang ada najis. Cara mengerjakan wudhu: a.



Membaca “ Bismillahir-rahmanir-rakhim”, sampai mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.



6



b.



Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.



c.



Selesai berkumur terus menyela-nyela lubang hidung tida kali.



d. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri). Sambil niat wudhu sebagai berikut:



ِ ‫ضا ِ ه‬ ‫َلِل تَ َعا لَي‬ ِ ‫ض ْو َء ِل َر ْفعِ ال َح َد‬ ً ‫صغ َِر فَ ْر‬ ُ ‫الو‬ ْ َ‫ث ْاْل‬ ُ ُ‫ن ََويْت‬



Nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillahi ta’alaa Artinya: aku berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah. e.



Membasuh kedua belah tangan hingga siku-siku sampai tiga kali



f.



Mengusap sebagian rambut kepala sampai tiga kali



g.



Mengusap kedua belah telinga hingga tiga kali



h.



Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki hingga tiga kali.



i.



Dalam mengerjakan rukun wudhu wajib dikerjakan dengan berturutturut (tertib)



C. Hadas Besar dan Tatacara Thaharahnya 1.



Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain: • bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak, • keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan istihadah. • keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan • orang yang mati.



2.



MANDI BESAR Ø Sebab-Sebab Mandi Wajib a.



Bertemunya dua khitan (bersetubuh)



b.



Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.



c.



Mati, dan matinya itu bukan mati syahid



7



d.



Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)



e.



Karena wiladah (setelah melahirkan)



f.



Setelah selesai haidh.



Ø Rukun Mandi Wajib a.



Niat



b.



Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit



c.



Menghilangkan najis



Ø Sunnah-Sunnah Mandi Wajib a.



Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.



b.



Membaca basmalah pada permulaan mandi



c.



Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri



d. Membasuh badan sampai tiga kali e.



Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu



f.



Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan berwudhu lebih dahulu.



g.



Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain.



Ø Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: a.



Melaksanakan shalat



b.



Melakukan thawaf di Baitullah



c.



Memegang Kitab Suci Al-Qur’an



d.



Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an



8



e.



Membaca Kitab Suci Al-Qur’an



f.



Berdiam di masjid



Ø Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut: a.



Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.



b.



Berpuasa, baik sunnah maupun wajib



c.



Dijatuhi thalaq (cerai).



Ø Tatacara Mandi Wajib Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka pelaksanaannya sebagai berikut: 1.



Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah



2.



Membersihkan kotoran yang ada pada badan



3.



Berwudhu



4.



Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan jari



5.



Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.



6.



Apabila dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.



A.



HAKIKAT THAHARAH (BERSUCI)



Thaharah (bersuci) menurut bahasa berarti bersih dan membersihkan diri dari kotoran yang bersifat hissiy (indrawi) seperti najis serta kotoran yang ma’nawi



9



seperti cacat atau aib . Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bersih memiliki beberapa makna, antara lain: 1) Bebas dari kotoran 2) Bening tidak keruh (tt air), tidak berawan (tt langit) 3) Tidak tercemar (terkena kotoran 4) Tidak bernoda; suci 5) Tidak dicampur dng unsur atau zat lain; asli. Jadi, bersih yang dimaksud disini adalah suatu keadaan dimana sesuatu terbebas dari segala hal yang membuatnya tampak tidak baik dan bersifat merusak pandangan.selain itu, kebersihan juga merupakan ciri muslim yang cukup menonjol dimana telah ditegaskan dalam sebuah maqolah bahwa “kebersihan merupakan sebagian dari iman” . Maka dari itu, hal kebersihan ini cukup menjadi perhatian di kalangan umat Islam. Pada dasarnya,thaharah tidak selalu diidentikkan dengan kebersihan karena ada perbedaan diantara keduanya. Meskipun sama-sama bertujuan untuk menjaga kebersihan namun thaharah sendiri mengandung nilai ibadah bagi yang menjalankannnya. Nilai ibadah inilah yang kemudian menjadikan thaharah sebagai nilai lebih yang dimiliki umat Islam. Adapun menurut syara’, thaharah adalah sesuatu yang dihitung sunnah untuk melaksanakan sholat seperti wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis. Thaharah atau bersuci dalam pandangan Islam tidak hanya menyangkut masalah bersih atau kotor, namun lebih kepada tujuan sahnya sebuah ibadah. Tanpa adanya ritual bersuci yang sesuai, mustahil akan terwujud ibadah yang sah. Karena salah satu syarat sahnya semua ibadah adalah kondisi suci yang apabila tidak terpenuhi maka akan berakhir dengan kesia-siaan.



B.



MACAM-MACAM THAHARAH 10



Beberapa macam thaharah yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya yaitu wudlu, mandi dan tayammum. Untuk perinciannya akan kami bahas lebih lanjut sebagai bertikut:



1.



Wudlu



Wudlu menurut bahasaya itu sebutan untuk pembersihan sebagian anggota badan . Adapun menurut syara’, wudlu adalah sebutan untuk pembersihan bagian-bagian tertentu dengan niat yang tertentu . Hukum wudlu ada dua, wajib bagi orang yang hadats dan sunnah bagi orang yang memperbarui wudlu baik setelah shalat ataupun setelah mandi wajib, serta ketika orang yang junub hendak melakukan makan, tidur atau wathi dan lain sebagainya . Beberapa komponen wudlu antara lain:



a.



Fardlu wudlu



Fardlu wudlu ada 6 yaitu: 1. Niat 2.



Membasuh wajah



3.



Membasuh kedua tangan beserta dua siku



4.



Mengusap sebagian kepala



5.



Membasuh dua kaki sampai mata kaki



6.



Tertib .



b.



Syarat wudlu



Syarat wudlu yaitu hal-hal yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan wudlu. Sayyid Ahmad telah mengemukakan beberapa syarat wudlu seperti: (1) Islam (2) Cerdas; tidak bodoh atau gila



11



(3) Suci dari haidl dan nifas (4) Bersih dari hal-hal yang menghalangi atau mencegah mengalirnya air sampai kekulit (5) Anggota wudlu tidak mengandung hal yang dapat merubah sifat air (6) Mengerti kefardluan wudlu (7) Tidak meyakini bahwa fardlu wudlu adalah sunnah (8) Air yang suci (9) Menghilangkan najis yang terlihat (10) Mengalirkan air di seluruh anggota wudlu . c.



Sunnah wudlu



Sunnah wudlu merupakan hal yang ketika dilakukan pada saat wudlu dan mendapat pahala serta tidak berdosa jika ditinggalkan. Diantaranya yaitu: (a) Bersiwak (b) Membaca Basmalah (c) Membasuh kedua telapak tangan (d) Berkumur (e) Menghisap dan menyemprotkan air dari lubang hidung (f) Mengulangi rukun sebanyak tiga kali; (g) Mengusap seluruh kepala d.



Hal-hal yang membatalkan wudlu



Beberapa hal yang dapat merusak wudlu diantaranya yaitu: 1.



Segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur kecuali mani;



2. Hilangnya akal kecuali sebab tidur yang tetap duduknya; 3.



Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan



berlainan; 4.



Menyentuh qubul atau lubang dubur dengan telapak tangan atau ujung jari



bagian dalam.



12



2.



Mandi (Al Ghusl)



Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air ke segala sesuatu baik badan, pakaian dan sebagainya tanpa diiringi dengan niat. Sedangkan menurut syara’ mandi yaitu mengalirkan air ke seluruh anggota badan denagn niat tertentu. Dalam islam, mandi atau Al Ghusl memiliki posisi yang cukup urgen. Hal ini mengingat mandi bertujuan untuk menghilangkan hadats atau kotoran yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan wudlu. Namun mandi yang dimaksud disini tentunya memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda dari mandi yang hanya untuk membersihkan badan dari kotoran yang melekat di tubuh. Berikut beberapa hal yang menyangkut mandi dalam Islam: a.



Hal yang mewajibkan mandi



1.



Bertemunya dua kemaluan



2.



Keluarnya mani



3. Haidl 4. Nifas 5.



Wiladah



6.



Meninggal dunia



b.



Fardlu mandi



Fardlu mandi ada tiga yaitu niat, membersihkan najis yang ada di seluruh tubuh serta mengalirkan air hingga mengenai seluruh anggota tubuh. c.



Sunnah mandi



Beberapa sunnah mandi yang dianjurkan adalah lima perkara, yaitu: 1.



Membaca basmalah



2.



Berwudlu sebelum melakukan mandi



3.



Menggosok-gosokkan tangan pada tubuh



4.



Berturut-turut



5.



Mendahulukan anggota sebelah kanan



13



d.



Syarat mandi (Al Ghusl)



Adapun syarat mandi adalah sebagaimana syarat melaksanakan wudlu.



e.



Mandi-mandi yang disunnahkan



Beberapa mandi yang disunnahkan dalam Islam adalah mandi jum’at, mandi dua hari raya , mandi dua gerhana , mandi karena islamnya orang kafir serta mandi karena sembuhnya orang gila dan orang yang berpenyakit ayan.



3.



Tayammum



Menurut bahasa, tayammum adalah menyengaja (‫)القصد‬. Sedangkan menurut ishtilah yaitu mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu. Tayammum yaitu sebuah ritual penyucian diri dari hadats dengan menggunakan debu sebagai pengganti air dikarenakan beberapa sebab atau hal tertentu. Sebab-sebab tayammum terbagi menjadi dua kategori. Pertama yaitu tayammum yang wajib mengulangi sholat yang telah dilakukan seperti tayammum karena tidak adanya air di tempat yang biasanya terdapat air melimpah, lupa meletakkan air, hilangnya air dari tempatnya dan sebagainya . Kedua yaitu dimana tidak diwajibkan untuk mengulangi sholat yang telah dilakuakan seperti tayammum karena tidak ada air di tempat yang sudah biasa tidak ada airnya dan kebutuhan akan air tersebut untuk diminum atau dijual untuk memenuhi kebutuhan, tidak adanya air kecuali dengan harga tertentu dan tidak ada uang untuk membeli atau akan dipergunakan untuk kebutuhan lain . Fardlu tayammum ada lima yaitu memindahkan debu dari tanah atau udara kebagian yang diusap, niat, mengusap wajah, mengusap dua tangan hingga kedua



14



siku dan tertib. Beberapa Sunnah tayammum yaitu bersiwak, membaca basmalah, mendahulukan anggota kanan, berturut-turut, menipiskan debu pada telapak tangan. Hal hal yang membatalkan tayammum diantaranya yaitu hadats, murtad, mengira telah ada air di luar sholat, mengerti tentang keberadaan air, mampu untuk membeli air dan sebagainya.



C.



DASAR HUKUM THAHARAH



Beberapa dalil hukum thaharah dalam al quran dan hadits adalah sebagai berikut: Surat Al Maidah ayat 6 tentang wudlu, mandi dan tayammum: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” Surat An Nisa’ ayat 43 tentang mandi dan tayammum: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”(4:43).



15