Resume Thaharah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. THAHARAH Thaharah merupakan perintah agama untuk bersuci dari hadas dan najis. Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk amalan yang penting lantaran salah satu syarat sah salat adalah diwajibkan suci dari hadas dan najis. Thaharah tak sekadar bersih-bersih badan. Tak setiap yang bersih pun pasti sudah suci. Lebih dari itu, suci dari hadas adalah melakukannya dengan berwudu, mandi, ataupun tayamum. 1. Jenis Air untuk Thaharah Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air bersih (suci dan mensucikan) yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum pernah dipakai bersuci, di antaranya: a. Air hujan b. Air sumur c. Air laut d. Air sungai e. Air salju f. Air telaga g. Air embun 2. Pembagian Air untuk Thaharah Pengertian thaharah dan pembagiannya juga ditinjau dari segi hukum Islam dengan mengelompokkan jenis air yang diperbolehkan maupun tidak dalam bersuci. Air tersebut dibagi menjadi empat yaitu: a. Air suci dan menyucikan, yaitu air mutlak atau masih murni dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (digunakan sewajarnya tidak berlebihan). b. Air suci dan dapat menyucikan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas. c. Air suci tapi tidak menyucikan, yaitu air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas atau najis walau tidak berubah rupa, rasa dan baunya.



d. Air mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedangkan jumlahnya



kurang,



maka



tidak



dapat



menyucikan.



Air haram, yaitu air yang diperoleh dengan cara mencuri (ghashab), atau mengambil tanpa izin, sehingga air itu tidak dapat menyucikan. 3. Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkannya a. Najis Mukhaffafah Najis ringan atau Najis Mukhaffafah ialah yang berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun. Najis Mukhaffafah dapat dibersihkan dengan tiga cara, antara lain sebagai berikut: 1) Dengan memercikkan air sekali percikan ke area yang terkena najis lalu mengambil wudhu 2) Mandi lalu mengambil wudhu 3) Mencuci badan yang terkena kencing dengan sabun sehingga tidak bau lalu mengambil wudhu b. Najis Mutawwasithah Najis Mutawwasithah ialah najis sedang Contonya ialah kotoran manusia, darah haid, air mani yang cair, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang. Najis mutawassithah sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yaitu : 1) Najis Ainiyah yakni najis yang terlihat rupa, rasa atau tercium baunya. 2) Najis Hukmiyah yakni najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras. Untuk mensucikan diri dari Najis Mutawwasithah adalah dengan menggunakan air mengalir, gosok-gosok bagian tubuh yang terkena najis, bisa dibantu dengan menggunakan tanah atau debu. Setelah itu, basuh tubuh dengan air mengalir. Cuci tubuh dengan sabun sampai bersih sampai najis itu tidak bersisa, tidak ada lagi bau yang tercium, dan rasanya tentu saj a harus sudah hilang.



c. Najis Mughallazah Najis Mughallazah adalah jenis najis yang paling berat. Najis ini antara lain menyentuh atau disentuh babi, terkena air liur anjing baik secara sengaja ataupun tidak disengaja. Cara menyucikan dari najis ini adalah dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ayin (benda) yang najis. 4. Mandi Wajib a. Lafadz Niat Mandi Junub



‫ن ََويْ ُت الْ ُغ ْس َل ِل َرفْع ِ الْ َحدَ ِث ْا َال ْك َ َِب فَ ْرضً ا ِِهلل تَ َع َال‬ Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”. b.



Lafadz Niat Mandi Haid



‫ن ََويْ ُت الْ ُغ ْس َل ِل َرفْع ِ َحدَ ِث الْ َح ْي ِض ِِهلل تَ َع َال‬ Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala”. c. Lafadz Niat Mandi Wiladah



‫ن ََويْ ُت الْ ُغ ْس َل ِل َرفْع ِ َحدَ ِث الْ ِو َال َد ِة ِِهلل تَ َع َال‬



Artinya : “Saya niat mandi menghilangkan hadats wiladah karena Allah Ta’ala”. d. Lafadz Niat Mandi Nifas



‫ن ََويْ ُت الْ ُغ ْس َل ِل َرفْع ِ َحدَ ِث النِِّ َف ِاس ِِهلل تَ َع َال‬ Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala”.



5. Berwudu’ a. Sunah-sunah Wudu’ 1) Membaca bismillah 2) Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air 3) Berkumur 4) Menghirup air ke hidung 5) Mengusap seluruh kepala 6) Mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru 7) Menyisir jenggot tebal dengan jari 8) Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki, mendahulukan bagian kanan baru kemudian kiri 9) Menyucikan masing-masing tiga kali 10) Muwalat (tidak terputus). Pembasuhan antara satu anggota wudhu dengan lainnya harus dilakukan tanpa terputus dalam waktu yang lama. Adapun, batasannya jangan sampai kering sendiri dalam keadaan b. Rukun Wudu’ 1) Niat Menurut Madzhab Syafi'i hukum niat ada dua, wajib dan sunnah. Niat yang hukumnya wajib dilafadzkan bersamaan saat membasuh wajah. Sementara itu, niat yang hukumnya sunnah adalah yang dilafadzkan sebelum wudhu dimulai. 2) Membasuh wajah Bagian wajah yang dibasuh meliputi tempat tumbuhnya rambut sampai batas ujung kedua rahang bawah. Sementara untuk lebarnya antara kedua telinga. Dapat dipahami bahwa yang dimaksud wajah di sini secara keseluruhan, termasuk alis, bulu mata, jambang dan semua yang ada di sekitar wajah. 3) Membasuh kedua tangan beserta kedua siku Selanjutnya membasuh kedua tangan beserta siku. Membasuh dilakukan dengan berurutan dari bagian kanan dilanjutkan bagian kiri. 4) Mengusap sebagian kepala Sebagian kepala yang dimaksudkan adalah bagian depan rambut hingga atas. Untuk perempuan cukup mengusap bagian kepala saja tidak sampai ujung rambut.



5) Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki Bagian kaki yang dibasuh mulai dari telapak kaki hingga mata kaki. Sementara itu untuk bagian betis hingga lutut tidak wajib hukumnya. 6) Tertib Tertib adalah melakukan rukun wudhu secara berurutan.