3 0 452 KB
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami anggota dari kelompok 1 panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berisi pembahasan tentang Upah Minimum Regional. Kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pengajar mata kuliah Komunikasi Organisasi yang selalu memberikan ilmu pengetahuan yang berguna bagi kami. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada orangtua dan teman-teman yang selalu memberikan dukungan dalam proses belajar di perkuliahan ini. Semoga dukungan dan semangat tersebut dapat menjadi motivasi kami dalam mengembangkan diri dan berkarya. Makalah ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang berguna bagi para pembaca yang sedang dalam proses belajar. Semoga kita semua selalu memiliki semangat dalam belajar dan berkarya.
Bandung . 08 Juni 2018
Upah Minimum Regional
Hal 1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................1 DAFTAR ISI.....................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN .................................................................................3 1.1 Latar Belakang ........................................................................................3 1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................3 1.3 Tujuan .....................................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................4 2.1 Konsep Tentang Manajemen Krisis ........................................................4 2.2 Gamabaran Perusahaan / Lembaga .......................................................12 2.3 Krisis Yang Pernah Dialami Pihak Terkait ...........................................13 2.4 Penanganan Krisis Tersebut ..................................................................14 BAB III PENUTUP ........................................................................................15 3.1 Kesimpulan ...........................................................................................15 3.2 Saran .....................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................16
Upah Minimum Regional
Hal 2
BAB I PRNDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG UMR merupakan sebuah standart minimum yang di gunakan oleh para pengusaha dan perusahaan untuk menetapkan besarnya upah untuk para pekerjanya termasuk buruh, karyawan, dan pegawai perusahaan. Mekanisme pembentukan UMR dilaksanakan melalui sebuah penelitian dimana komponen-komponen UMR merupakan harga barang konsumsi pokok sehari-hari. Hasil dari pembentukan harga tersebut kemudian akan menjadi bahan dasar penetapan UMR, selanjutnya modifikasi atas kepentingan pengusaha, pekerja pemerintah, dan juga masyarakat. UMR juga sebagai pengukur tingkat kesejahteraan pada daerah tersebut, dimana pendapatan yang di dapat dari para pekerja rata-rata seprti standar UMR yang ada di masing-msaing provinsi. Sehingga semakin tinggi tingkat UMR disuatu daerah maka semakin sejahtera masyarakat yang berada di daerah tersebut. Terkadang tingkat UMR disuatu daerah dengan daerah lain berbeda,tergantung potensi perusahaan daerah tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH 1.2.1 Konsep Tentang Manajemen Krisis ? 1.2.2 Gamabaran Perusahaan / Lembaga ? 1.2.3 Krisis Yang Pernah Dialami Pihak Terkait ? 1.2.4 Penanganan Krisis Tersebut ?
1.3 TUJUAN PENULISAN 1.3.1 Untuk Mengetahui Apa Itu UMR Dan Krisis Yang Terjadi 1.3.2 Untuk Melihat Langsung Krisis Yang Terjadi Dalam Salah Satu Perusahaan
Upah Minimum Regional
Hal 3
BAB II PEMBAHASAN 2.1 Konsep Tentang Manajemen Krisis Pengupahan atau pemberian upah adalah salah satu masalah yang tidak pernah di selesai diperdebatkan oleh pihak manajemen manapun,apapun bentuk organisasinya baik itu swasta maupun pemerintah. Disuatu pihak, para pengusaha berupaya mempertahankan hak penguasaan atas wilayah otoritas bisnis, yaitu kelayakan biaya dan keuntungan produksi. Di pihak lain, para buruh berusaha mendapatkan hak atas kelayakan hidup sebagai manusia yaitu upah yang secara normatif layak bagi diri dan keluarga. Bagi kalangan buruh kenaikan upah minimum tiap tahun amat dinantikan.meskipun kenaikan yang diterimanya jauh dari harapan, setidaknya sedikit meringankan kesulitan hidup buruh di tengah tekanan hidup yang tinggi, sekalipun upah real yang diterima buruh justru turun dan makin jauh dari standar hidup layak. Ketika berbicara tentang perbedaan penetapan umr di suatu daerah atau provinsi tentu didasarkan atas harga kebutuhan pokok di suatu daerah tersebut, inilah yang menjadi letak perbedaan umr antar daerah. Upah minimum regional atau yang sering disingkat dengan UMR, tentunya merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Untuk saat ini, upah minimum regional atau UMR di kenal juga dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi), karena ruang lingkupnya sebatas satu provinsi. Setelah otonomi daerah diberlakukan penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai
jaring
pengaman,
ditetapkan
melalui
Keputusan
Gubernur
berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.Apabila kita merujuk ke
Pasal 94 Undang-Undang
(UU) no.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan
kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya :
tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Upah Minimum Regional
Hal 4
DASAR PERTIMBANGAN DAN PENETAPAN UPAH MINIMUM 1. Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum. 2. Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata. 3. Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya. 4. Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah 5. Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia. 6. Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita. JENIS UPAH MINIMUM 1. Upah Minimum Sektoral Provinsi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral diseluruh Kabupaten/Kota disatu Provinsi. Upah minimum Sektoral Provinsi ditetapkan dibeberapa Provinsi atas dasar kesepakatan antara organisasi pengusaha dan organisasi sektoral pekerja.
2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota) adalah Upah minimum yang berlaku secara Sektoral didaerah Kabupaten/Kota.Upah minimum sektoral di tingkat Propinsi dan kabupaten/kotamadya adalah hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja dan ditetapkan oleh Gubernur.
3. Upah Minimum Provinsi Upah Minimum Provinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Besarnya Upah Minimum Provinsi ditetapkan oleh Upah Minimum Regional
Hal 5
Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.
4. Upah Minimum Kabupaten/Kota Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah. Upah minimum Kabupaten/Kota lebih besar dari Upah Minimum Propinsi.
DAFTAR UPAH MINIMUM TAHUN 2018 Saat ini beberapa Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2018 Upah Minimum Regional 2018 Indonesia per provinsi. Sementara Provinsi lain masih belum diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan Upah Minimum ini. Melihat dari Jumlah Besaran UMR Provinsi yang ada, Upah Minimum tahun 2018 cukup mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum beberapa tahun sebelumnya. 1. Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Dari tahun 2017-2018 Seluruh Indonesia NAMA PROVINSI / DAERAH
TAHUN 2017 TAHUN 2018
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
Rp 2.500.500
UMR/UMP 2018 Provinsi Sumatera Utara
Rp 1.961.354
Rp 2.132.188
UMR/UMP 2018 Provinsi Sumatera Barat
Rp 1.949.284
Rp 2.119.067
UMR/UMP 2018 Provinsi Bangka Belitung
Rp 2.534.673
Rp 2.755.443
UMR/UMP 2018 Provinsi Kepulauan Riau
Rp 2.358.454
Rp 2.563.875
UMR/UMP 2018 Provinsi Riau
Rp 2.266.722
Rp 2.464.154
UMR/UMP 2018 Provinsi Jambi
Rp 2.063.000
Rp 2.243.718
UMR/UMP 2018 Provinsi Bengkulu
Rp 1.730.000
Rp 1.888.741
UMR/UMP 2018 Provinsi Sumatera Selatan
Rp 2.388.000
Rp 2.595.995
UMR/UMP 2018 Provinsi Lampung
Rp 1.908.447
Rp 2.074.673
UMR/UMP 2018 Provinsi Banten
Rp 1.931.180
Rp 2.099.385
UMR/UMP 2018 Provinsi DKI Jakarta
Rp 3.355.750
Rp 3.648.035
UMR/UMP 2018 Provinsi Jawa Barat
Rp 1.420.624
Rp 1.544.360
Upah Minimum Regional
Rp 2.717.750
Hal 6
UMR/UMP 2018 Provinsi Jawa Tengah
Rp 1.367.000
Rp 1.486.065
UMR/UMP 2018 Provinsi Yogyakarta
Rp 1.388.000
Rp 1.454.154
UMR/UMP 2018 Provinsi Jawa Timur
Rp 1.422.000
Rp 1.508.894
UMR/UMP 2018 Provinsi Bali
Rp 1.956.727
Rp 2.127.157
UMR/UMP 2018 Provinsi Nusa Tenggara Barat
Rp1.631.245
Rp 1.825.000
UMR/UMP 2018 Provinsi Nusa Tenggara Timur
Rp 1.525.000
Rp 1.660.000
UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Barat
Rp 1.882.900
Rp 2.046.900
UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Selatan
Rp 2.258.000
Rp 2.454.671
UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Tengah
Rp 2.222.986
Rp 2.421.305
UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Timur
Rp 2.339.556
Rp 2.543.331
UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Utara
Rp 2.358.800
Rp 2.559.903
UMR/UMP 2018 Provinsi Gorontalo
Rp 2.030.000
Rp 2.206.813
UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Utara
Rp 2.598.000
Rp 2.824.286
UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Tengah
Rp 1.807.775
Rp 1.965.232
UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara
Rp 2.002.625
Rp 2.177.052
UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Selatan
Rp 2.500.000
Rp 2.647.767
UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Barat
Rp 2.017.780
Rp 2.193.530
UMR/UMP 2018 Provinsi Maluku
Rp 1.925.000
Rp 2.222.220
UMR/UMP 2018 Provinsi Maluku Utara
Rp 1.975.000
Rp 0.000.000
UMR/UMP 2018 Provinsi Papua
Rp 2.663.646
Rp 2.895.650
UMR/UMP 2018 Provinsi Papua Barat
Rp 2.416.855
Rp 2.667.000
2. Daftar UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Dari tahun 2017-2018 di Jawa Barat UMR/UMK 2018 Kabupaten Majalengka
Rp. 1.525.632 Rp 1.658.514
UMR/UMK 2018 Kota Cirebon
Rp 1.741.682
Rp 1.893.383
UMR/UMK 2018 Kabupaten Cirebon
Rp 1.723.578
Rp 1.873.701
UMR/UMK 2018 Kabupaten Kuningan
Rp 1.477.352
Rp 1.606.830
UMR/UMK 2018 Kabupaten Indramayu
Rp 1.803.239
Rp 1.960.301
UMR/UMK 2018 Kabupaten Garut
Rp 1.538.909
Rp 1.672.947
UMR/UMK 2018 Kabupaten Tasikmalaya
Rp 1.776.686
Rp 1.920.937
Upah Minimum Regional
Hal 7
UMR/UMK 2018 Kota Tasikmalaya
Rp 1.776.684
Rp 1.931.435
UMR/UMK 2018 Kabupaten Ciamis
Rp 1.475.792
Rp 1.604.334
UMR/UMK 2018 Kota Banjar
Rp 1.437.522
Rp 1.562.730
UMR/UMK 2018 Kabupaten Pangandaran
Rp 1.433.901
Rp 1.558.793
UMR/UMK 2018 Kota Depok
Rp 3.297.489
Rp 3.584.700
UMR/UMK 2018 Kabupaten Bogor
Rp 3.204.551
Rp 3.483.667
UMR/UMK 2018 Kota Bogor
Rp 3.272.143
Rp 3.557.146
UMR/UMK 2018 Kabupaten Sukabumi
Rp 2.376.558
Rp 2.583.556
UMR/UMK 2018 Kota Sukabumi
Rp 1.985.494
Rp 2.158.430
UMR/UMK 2018 Kabupaten Cianjur
Rp 1.989.115
Rp 2.162.366
UMR/UMK 2018 Kota Bandung
Rp 2.843.662
Rp 3.091.345
UMR/UMK 2018 Kabupaten Bandung
Rp 2.463.461
Rp 2.678.028
UMR/UMK 2018 Kabupaten Bandung Barat
Rp 2.468.289
Rp 2.683.277
UMR/UMK 2018 Kabupaten Sumedang
Rp 2.463.461
Rp 2.678.028
UMR/UMK 2018 Kota Cimahi
Rp 2.463.461
Rp 2.678.028
UMR/UMK 2018 Kota Bekasi
Rp 3.601.650
Rp 3.915.383
UMR/UMK 2018 Kabupaten Bekasi
Rp 3.530.438
Rp 3.837.939
UMR/UMK 2018 Kabupaten Karawang
Rp 3.605.272
Rp 3.919.291
UMR/UMK 2018 Kabupaten Purwakarta
Rp 3.169.549
Rp 3.445.616
UMR/UMK 2018 Kabupaten Subang
Rp 2.327.072
Rp 2.529.759
3. Daftar UMK Dari tahun 2017-2018 Seluruh Daerah Di Jawa Tengah UMR/UMK 2018 Kota Semarang
Rp 2.125.000 Rp 2.310.087
UMR/UMK 2018 Kabupaten Demak
Rp 1.900.000 Rp 2.065.490
UMR/UMK 2018 Kabupaten Kendal
Rp 1.774.867 Rp 1.929.458
UMR/UMK 2018 Kabupaten Semarang
Rp 1.745.000 Rp 1.900.000
UMR/UMK 2018 Kota Salatiga
Rp 1.596.844 Rp 1.735.930
UMR/UMK 2018 Kabupaten Grobogan
Rp 1.435.000 Rp 1.560.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Blora
Rp 1.438.100 Rp 1.564.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Kudus
Rp 1.740.900 Rp 1.892.500
Upah Minimum Regional
Hal 8
UMR/UMK 2018 Kabupaten Jepara
Rp 1.600.000
Rp 1.739.360
UMR/UMK 2018 Kabupaten Pati
Rp 1.420.502
Rp 1.585.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Rembang
Rp 1.408.000
Rp 1.535.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Boyolali
Rp 1.519.289
Rp 1.651.650
UMR/UMK 2018 Kota Surakarta
Rp 1.534.985
Rp 1.668.700
UMR/UMK 2018 Kabupaten Sukoharjo
Rp 1.513.000
Rp 1.648.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Sragen
Rp 1.422.585
Rp 1.546.492
UMR/UMK 2018 Kabupaten Karanganyar
Rp 1.560.000
Rp 1.696.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Wonogiri
Rp 1.401.000
Rp 1.524.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Klaten
Rp 1.528.500
Rp 1.661.632
UMR/UMK 2018 Kota Magelang
Rp 1.453.000
Rp 1.580.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Magelang
Rp 1.570.000
Rp 1.742.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Purworejo
Rp 1.445.000
Rp 1.573.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Temanggung
Rp 1.431.500
Rp 1.557.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Wonosobo
Rp 1.457.100
Rp 1.585.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Kebumen
Rp 1.433.900
Rp 1.560.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Banyumas
Rp 1.461.400
Rp 1.589.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Cilacap
Rp 1.693.689
Rp 1.841.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Banjarnegara
Rp 1.370.000
Rp 1.490.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Purbalingga
Rp 1.522.500
Rp 1.655.200
UMR/UMK 2018 Kabupaten Batang
Rp 1.603.000
Rp 1.749.900
UMR/UMK 2018 Kota Pekalongan
Rp 1.623.750
Rp 1.765.178
UMR/UMK 2018 Kabupaten Pekalongan
Rp 1.583.697
Rp 1.721.637
UMR/UMK 2018 Kabupaten Pemalang
Rp 1.460.000
Rp 1.588.000
UMR/UMK 2018 Kota Tegal
Rp 1.499.500
Rp 1.630.500
UMR/UMK 2018 Kabupaten Tegal
Rp 1.487.000
Rp 1.617.000
UMR/UMK 2018 Kabupaten Brebes
Rp1.418.100
Rp 1.542.000
4. Daftar UMK Dari tahun 2017-2018 Seluruh Daerah di Jawa Timur UMR/UMK 2018 Kota Surabaya Upah Minimum Regional
Rp 3.296.212
Rp 3.583.312 Hal 9
UMR/UMK 2018 Kabupaten Gresik
Rp 3.293.506
Rp 3.580.370
UMR/UMK 2018 Kabupaten Sidoarjo
Rp 3.290.800
Rp 3.577.428
UMR/UMK 2018 Kabupaten Pasuruan
Rp 3.288.093
Rp 3.574.486
UMR/UMK 2018 Kabupaten Mojokerto
Rp 3.279.975
Rp 3.565.660
UMR/UMK 2018 Kabupaten Malang
Rp 2.368.510
Rp 2.574.807
UMR/UMK 2018 Kota Malang
Rp 2.272.167
Rp 2.470.073
UMR/UMK 2018 Kota Batu
Rp 2.193.145
Rp 2.384.167
UMR/UMK 2018 Kabupaten Jombang
Rp 2.082.730
Rp 2.264.135
UMR/UMK 2018 Kabupaten Tuban
Rp 2.000.002
Rp 2.067.612
UMR/UMK 2018 Kota Pasuruan
Rp 1.901.952
Rp 2.067.612
UMR/UMK 2018 Kabupaten Probolinggo
Rp 1.735.247
Rp 2.042.900
UMR/UMK 2018 Kabupaten Jember
Rp 1.763.392
Rp 1.916.983
UMR/UMK 2018 Kota Mojokerto
Rp 1.735.247
Rp 1.886.387
UMR/UMK 2018 Kota Probolinggo
Rp 1.735.247
Rp 1.886.387
UMR/UMK 2018 Kabupaten Banyuwangi
Rp 1.730.917
Rp 1.881.680
UMR/UMK 2018 Kabupaten Lamongan
Rp 1.702.772
Rp 1.851.083
UMR/UMK 2018 Kota Kediri
Rp 1.617.255
Rp 1.758.117
UMR/UMK 2018 Kabupaten Bojonegoro
Rp 1.582.615
Rp 1.720.460
UMR/UMK 2018 Kabupaten Kediri
Rp 1.576.120
Rp 1.713.400
UMR/UMK 2018 Kabupaten Lumajang
Rp 1.555.552
Rp 1.691.041
UMR/UMK 2018 Kabupaten Tulungagung
Rp 1.537.150
Rp 1.671.035
UMR/UMK 2018 Kabupaten Bondowoso
Rp 1.533.902
Rp 1.667.505
UMR/UMK 2018 Kabupaten Bangkalan
Rp 1.530.655
Rp 1.663.975
UMR/UMK 2018 Kabupaten Nganjuk
Rp 1.527.407
Rp 1.660.444
UMR/UMK 2018 Kabupaten Blitar
Rp 1.509.005
Rp 1.653.383
UMR/UMK 2018 Kabupaten Sumenep
Rp 1.513.335
Rp 1.645.146
UMR/UMK 2018 Kota Madiun
Rp 1.509.005
Rp 1.640.439
UMR/UMK 2018 Kota Blitar
Rp 1.509.005
Rp 1.640.439
UMR/UMK 2018 Kabupaten Sampang
Rp 1.501.427
Rp 1.632.201
UMR/UMK 2018 Kabupaten Situbondo
Rp 1.487.355
Rp 1.616.903
Upah Minimum Regional
Hal 10
UMR/UMK 2018 Kabupaten Pamekasan
Rp 1.461.375
Rp 1.588.660
UMR/UMK 2018 Kabupaten Madiun
Rp 1.450.550
Rp 1.576.892
UMR/UMK 2018 Kabupaten Ngawi
Rp 1.444.005
Rp 1.569.832
UMR/UMK 2018 Kabupaten Ponorogo
Rp 1.388.847
Rp 1.509.816
UMR/UMK 2018 Kabupaten Pacitan
Rp 1.388.847
Rp 1.509.816
UMR/UMK 2018 Kabupaten Trenggalek
Rp 1.388.847 Rp 1.509.816
UMR/UMK 2018 Kabupaten Magetan
Rp 1.388.847 Rp 1.509.816
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Daftar UMR UMP dan UMK 2017 dan 2018 diseluruh indonesia,
Upah Minimum Regional
Hal 11
2.2 Gambaran Tentang Perusahaan/Lembaga
PT Kereta Api Indonesia (Persero), selanjutnya disebut sebagai KAI atau “Perusahaan” adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan, mengatur, dan mengurus jasa angkutan kereta api di Indonesia. KAI didirikan sesuai dengan akta tanggal 1 Juni 1999 No. 2 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta, dan kemudian diperbaiki kembali sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999 No. 14. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1999 No. C-17171 HT.01.01.TH.99 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Januari 2000 No. 4 Tambahan No. 240/2000. Riwayat KAI dibagi menjadi tiga periode, yaitu (1) masa kolonial, (2) sebagai lembaga pelayanan publik, dan (3) sebagai perusahaan jasa. Pada masa kolonial, industri perkeretaapian dimulai pada tahun 1864 ketika Namlooze Venootschap Nederlanche Indische Spoorweg Maatschappij memprakarsai pembangunan jalan kereta api dari Semarang ke Surakarta, Jawa Tengah. Sejak itu tiga perusahaan lain berinvestasi membangun jalurjalur kereta api di dalam dan luar Pulau Jawa. Perusahaan yang terlibat dalam industri kereta api zaman kolonial adalah Staat Spoorwegen, Verenigde Spoorwegenbedrifj, dan Deli Spoorwegen Maatscappij. Periode sebagai lembaga pelayanan publik bermula pada masa awal kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tanggal 25 Mei 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1963, pemerintah Republik Indonesia membentuk Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada 15 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971, PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dengan status sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Jawatan, KAI saat itu beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi dari pemerintah. Babak baru pengelolaan KAI dimulai ketika PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990. Dengan status barunya sebagai perusahaan umum, Perumka berupaya untuk mendapatkan laba dari jasa yang disediakannya. Untuk jasa layanan penumpang, Perumka menawarkan tiga kelas layanan, yaitu kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Pada tanggal 31 Juli 1995 Perumka meluncurkan layanan kereta api penumpang kelas eksekutif dengan merek Kereta Api Argo Bromo JS-950 dan dikembangkan menjadi Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang dioperasikan sejak tanggal 24 September 1997. Pengoperasian KA Argo Bromo Anggrek mengawali pengembangan KA merek Argo lainnya, seperti KA Argo Lawu, KA Argo Mulia, dan KA Argo Parahyangan. Untuk mendorong Perumka menjadi perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3 Februari 1998 Upah Minimum Regional
Hal 12
pemerintah menetapkan pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998. Dengan status barunya, KAI beroperasi sebagai lembaga bisnis yang berorientasi laba. Untuk tetap menjalankan sebagian misinya sebagai organisasi pelayanan publik, pemerintah menyediakan dana Public Service Obligation (PSO). KAI pada awalnya hanya melaksanakan kegiatan usaha layanan jasa perkeretaapian, namun seiring dengan dinamika dunia usaha dan berkembangnya tuntutan pasar, KAI saat ini juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang lainnya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Yaitu meliputi antara lain pengelolaan properti yang terkait dengan jasa kereta api, pariwisata berbasis kereta api, restoran di kereta api (on train services) dan di stasiun, termasuk jasa catering dan distribusi logistik. Dalam menjalankan bisnisnya, KAI terus berupaya menerapkan standar terbaik di bidangnya berdasarkan sistem manjemen yang berlaku.
2.2 Krisis Yang Pernah Dialami Pihak Terkait Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tenaga kerja oursourcing harus bergaji 10 persen di atas Upah Minimun Provinsi (UMP). Selain itu, gaji pegawai BUMN juga akan naik 10 persen pada tahun depan. Hal ini disampaikan Dahlan Iskan usai Temu Akbar dengan 143 BUMN di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (19/5/2013). "Penggajian karyawan BUMN tidak boleh sama atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Minimal harus 10% di atas UMP," jelas Dahlan. Aturan ini, kata Dahlan, akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Dia mengaku, realisasi kebijakan tersebut tidak membutuhkan payung hukum. Hanya saja, dia memastikan bakal mencopot jabatan posisi Direktur Utama (Dirut) apabila masih ada yang kedapatan menggaji karyawannya sama atau di bawah UMP. "Kalau ada BUMN yang direksinya tidak kuat dengan aturan itu, saya akan copot atau diganti," tegasnya. Menyoal banyaknya pegawai BUMN yang masih tidak produktif, Dahlan meminta kepada pegawai masing-masing perusahaan plat merah untuk melakukan sistem eliminasi bagi karyawan BUMN yang ketahuan memiliki kinerja buruk. "Memang ada yang seperti itu, pegawai tetap malas kerja tapi gaji besar, sehingga muncul rasa ketidakadilan dengan karyawan lepas. Makanya masing-masing BUMN diminta jalankan sistem eliminasi bagi karyawan yang gajinya besar tapi tidak produktif," pungkas mantan Dirut PLN itu. (Fik/Igw) Sejauh ini hal yang terkait pegawai BUMN aman-aman saja karna upah akan sesuai dengan ketentuan negara. Mungkin hanya segelintiran oknum yang mengatasnamakan dan ini upah agar lebih naik lagi. Krisis Yang Pernah Terjadi Pada PT.KAI yaitu kerugian 80M dan pada tahun berikut nya Keuntungan 400 M.
Upah Minimum Regional
Hal 13
2.4 Penanganan Krisis Tersebut Paul Krugman, dalam salah satu artikelnya di majalah New York Times menyarankan agar kenaikan upah minimum besarannya disesuaikan dengan tingkat inflasi. Karena kebijakan kenaikan upah minimum tidak dilakukan setiap tahun, maka akumulasi kenaikan laju inflasi harus diperhitungkan. Selain itu, kebijakan kenaikan upah minimum menurutnya bagus sebagai bentuk tukar guling atas keuntungan pengusaha yang setiap tahun memperoleh potongan biaya dari pemerintah atas earned-income tax–nya gaji karyawan. Langkah pemerintah dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid IV sudah ke arah yang tepat. Fokus selanjutnya adalah bagaimana menegakkan regulasi yang telah dibuat tersebut. Pada dasarnya, pihak swasta sangat bergantung pada ekspektasi perekonomian yang terukur dan pasti terkait dengan rezim regulasi yang berlaku. Regulasi yang baik dengan sendirinya akan menciptakan iklim usaha yang baik. Di sisi lain, sikap buruh juga perlu diperhatikan. Tuntutan buruh yang tidak proporsional dengan produktivitas akan merugikan buruh sendiri. Kontinuitas dari perusahaan di mana buruh bekerja menjadi faktor penting untuk kesejahteraan mereka sendiri. Hal tersebut yang seharusnya menjadi perhatian dari organisasi-organisasi buruh. Jika profitabilitas perusahaan tidak baik, sedangkan upah dipaksakan naik tinggi, maka buruh sendiri yang terkena imbasnya berupa PHK. Hal yang perlu diperhatikan berikutnya adalah Indonesia akan mengalami “bonus demografi”—surplus angkatan kerja produktif (usia 16 – 65 tahun) yang persentasenya jauh melebihi usia nonproduktif (kurang dari 16 atau lebih dari 65 tahun)—yang dimulai mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2030. Bonus demografi hanya akan menjadi bumerang bagi pemerintah jika tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai dan hanya akan memicu terjadinya social unrest. Bagi buruh pun dapat merugikan karena lapangan kerja akan semakin kompetitif dan terbatas, sementara produktivitas dan profitabilitas perusahaan swasta akan tidak menentu jika mendapat tuntutan kenaikan upah tinggi terus-menerus. Merujuk pada PP No. 78/2015, tingkatan upah bagi buruh lajang sudah sangat tinggi. Selain itu, profil angkatan kerja kita masih didominasi tenaga lulusan SMP ke bawah. Data yang dirilis oleh BPS pada tahun 2014 menunjukkan, dari total 121.872 juta angkatan kerja kita, hanya sekitar 15 juta yang menamatkan jenjang pendidikan SMA dan sederajat dan hanya 8,76 juta yang menamatkan perguruan tinggi.
Upah Minimum Regional
Hal 14
BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dalam keputusan Gubernur tentang UMK tersebut dicantumkan bahwa produktivitas menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini dapat diartikan bahwa upah yang diberikan hendaknya dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Tentu saja akan lebih adil bila karyawan yang lebih produktif mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan karyawan yang kurang produktif. Di sisi lain, uang masih merupakan motivator ‘ampuh’ untuk mengajak karyawan bekerja lebih baik lagi. Oleh karena produktivitas merupakan rasio antara output dan input, maka definisi upah minimum dalam keputusan Gubernur tersebut akan lebih baik bila memasukkan unsur gaji variabel. Karena seringkali praktik penggajian di banyak perusahaan justru memasukkan unsur variable yang lebih lengkap, seperti misalnya uang transport, uang makan, uang hadir, dan bentuk insentif lainnya yang lebih didasarkan pada kinerja karyawan. Dalam penentuan upah pokok, biasanya didasarkan atas tingkat pendidikan dan masa kerja. Ada sebagian perusahaan masih memiliki karyawan dengan pendidikan lebih rendah dari pendidikan yang dipersyaratkan oleh perusahaan, sebagai dampak keputusan manajemen beberapa tahun sebelumnya. Ternyata untuk melakukan penyesuaian gaji mereka dengan adanya UMK yang baru, juga tidak mudah, sehingga terkesan upah mereka masih dibawah UMK. Padahal kenyataannya gaji yang mereka terima sudah melebihi ketentuan UMK, dikarenakan adanya beberapa bentuk penggajian yang bersifat variabel tadi.
3.2 Saran Bisnis akan sukses bila pekerja dan pengusaha memahami peran masing-masing. Upaya peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana bila pengusaha tidak memiliki kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan keuntungan perusahaan menjadi dasar dalam perencanaan program kesejahteraan karyawan. Untuk itu, setiap karyawan haruslah berusaha terus meningkatkan produktivitas kerjanya supaya keuntungan perusahaan terus meningkat. Laba yang terus meningkat tentu saja harus dibagi dengan karyawan dalam bentuk peningkatan gaji dan insentif, pembelian seragam, rekreasi bersama keluarga, dan berbagai macam tunjangan lainnya
. Upah Minimum Regional
Hal 15
DAFTAR PUSTAKA http://akuntansipublikums.blogspot.com/2016/01/makalah-ekonomi-ketentuan-upahminimum.html http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/78065-[_Konten_]Artikel%20A.27-18-00.pdf www.fikriwildannugraha.com daftar umk https://m.liputan6.com/bisnis/read/590481/gaji-pegawai-bumn-naik-10-tahun-depan Google, artikel
Upah Minimum Regional
Hal 16