Makalah Umr [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami anggota dari kelompok 1 panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berisi pembahasan tentang Upah Minimum Regional. Kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pengajar mata kuliah Komunikasi Organisasi yang selalu memberikan ilmu pengetahuan yang berguna bagi kami. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada orangtua dan teman-teman yang selalu memberikan dukungan dalam proses belajar di perkuliahan ini. Semoga dukungan dan semangat tersebut dapat menjadi motivasi kami dalam mengembangkan diri dan berkarya. Makalah ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang berguna bagi para pembaca yang sedang dalam proses belajar. Semoga kita semua selalu memiliki semangat dalam belajar dan berkarya.



Bandung . 08 Juni 2018



Upah Minimum Regional



Hal 1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................1 DAFTAR ISI.....................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN .................................................................................3 1.1 Latar Belakang ........................................................................................3 1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................3 1.3 Tujuan .....................................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................4 2.1 Konsep Tentang Manajemen Krisis ........................................................4 2.2 Gamabaran Perusahaan / Lembaga .......................................................12 2.3 Krisis Yang Pernah Dialami Pihak Terkait ...........................................13 2.4 Penanganan Krisis Tersebut ..................................................................14 BAB III PENUTUP ........................................................................................15 3.1 Kesimpulan ...........................................................................................15 3.2 Saran .....................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................16



Upah Minimum Regional



Hal 2



BAB I PRNDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG UMR merupakan sebuah standart minimum yang di gunakan oleh para pengusaha dan perusahaan untuk menetapkan besarnya upah untuk para pekerjanya termasuk buruh, karyawan, dan pegawai perusahaan. Mekanisme pembentukan UMR dilaksanakan melalui sebuah penelitian dimana komponen-komponen UMR merupakan harga barang konsumsi pokok sehari-hari. Hasil dari pembentukan harga tersebut kemudian akan menjadi bahan dasar penetapan UMR, selanjutnya modifikasi atas kepentingan pengusaha, pekerja pemerintah, dan juga masyarakat. UMR juga sebagai pengukur tingkat kesejahteraan pada daerah tersebut, dimana pendapatan yang di dapat dari para pekerja rata-rata seprti standar UMR yang ada di masing-msaing provinsi. Sehingga semakin tinggi tingkat UMR disuatu daerah maka semakin sejahtera masyarakat yang berada di daerah tersebut. Terkadang tingkat UMR disuatu daerah dengan daerah lain berbeda,tergantung potensi perusahaan daerah tersebut.



1.2 RUMUSAN MASALAH 1.2.1 Konsep Tentang Manajemen Krisis ? 1.2.2 Gamabaran Perusahaan / Lembaga ? 1.2.3 Krisis Yang Pernah Dialami Pihak Terkait ? 1.2.4 Penanganan Krisis Tersebut ?



1.3 TUJUAN PENULISAN 1.3.1 Untuk Mengetahui Apa Itu UMR Dan Krisis Yang Terjadi 1.3.2 Untuk Melihat Langsung Krisis Yang Terjadi Dalam Salah Satu Perusahaan



Upah Minimum Regional



Hal 3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Konsep Tentang Manajemen Krisis Pengupahan atau pemberian upah adalah salah satu masalah yang tidak pernah di selesai diperdebatkan oleh pihak manajemen manapun,apapun bentuk organisasinya baik itu swasta maupun pemerintah. Disuatu pihak, para pengusaha berupaya mempertahankan hak penguasaan atas wilayah otoritas bisnis, yaitu kelayakan biaya dan keuntungan produksi. Di pihak lain, para buruh berusaha mendapatkan hak atas kelayakan hidup sebagai manusia yaitu upah yang secara normatif layak bagi diri dan keluarga. Bagi kalangan buruh kenaikan upah minimum tiap tahun amat dinantikan.meskipun kenaikan yang diterimanya jauh dari harapan, setidaknya sedikit meringankan kesulitan hidup buruh di tengah tekanan hidup yang tinggi, sekalipun upah real yang diterima buruh justru turun dan makin jauh dari standar hidup layak. Ketika berbicara tentang perbedaan penetapan umr di suatu daerah atau provinsi tentu didasarkan atas harga kebutuhan pokok di suatu daerah tersebut, inilah yang menjadi letak perbedaan umr antar daerah. Upah minimum regional atau yang sering disingkat dengan UMR, tentunya merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Untuk saat ini, upah minimum regional atau UMR di kenal juga dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi), karena ruang lingkupnya sebatas satu provinsi. Setelah otonomi daerah diberlakukan penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai



jaring



pengaman,



ditetapkan



melalui



Keputusan



Gubernur



berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.Apabila kita merujuk ke



Pasal 94 Undang-Undang



(UU) no.13 tahun 2003



tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan



kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya :



tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.



Upah Minimum Regional



Hal 4



DASAR PERTIMBANGAN DAN PENETAPAN UPAH MINIMUM 1. Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum. 2. Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata. 3. Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya. 4. Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah 5. Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia. 6. Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita. JENIS UPAH MINIMUM 1. Upah Minimum Sektoral Provinsi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral diseluruh Kabupaten/Kota disatu Provinsi. Upah minimum Sektoral Provinsi ditetapkan dibeberapa Provinsi atas dasar kesepakatan antara organisasi pengusaha dan organisasi sektoral pekerja.



2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota) adalah Upah minimum yang berlaku secara Sektoral didaerah Kabupaten/Kota.Upah minimum sektoral di tingkat Propinsi dan kabupaten/kotamadya adalah hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja dan ditetapkan oleh Gubernur.



3. Upah Minimum Provinsi Upah Minimum Provinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Besarnya Upah Minimum Provinsi ditetapkan oleh Upah Minimum Regional



Hal 5



Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.



4. Upah Minimum Kabupaten/Kota Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah. Upah minimum Kabupaten/Kota lebih besar dari Upah Minimum Propinsi.



DAFTAR UPAH MINIMUM TAHUN 2018 Saat ini beberapa Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2018 Upah Minimum Regional 2018 Indonesia per provinsi. Sementara Provinsi lain masih belum diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan Upah Minimum ini. Melihat dari Jumlah Besaran UMR Provinsi yang ada, Upah Minimum tahun 2018 cukup mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum beberapa tahun sebelumnya. 1. Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Dari tahun 2017-2018 Seluruh Indonesia NAMA PROVINSI / DAERAH



TAHUN 2017 TAHUN 2018



Provinsi Nangroe Aceh Darussalam



Rp 2.500.500



UMR/UMP 2018 Provinsi Sumatera Utara



Rp 1.961.354



Rp 2.132.188



UMR/UMP 2018 Provinsi Sumatera Barat



Rp 1.949.284



Rp 2.119.067



UMR/UMP 2018 Provinsi Bangka Belitung



Rp 2.534.673



Rp 2.755.443



UMR/UMP 2018 Provinsi Kepulauan Riau



Rp 2.358.454



Rp 2.563.875



UMR/UMP 2018 Provinsi Riau



Rp 2.266.722



Rp 2.464.154



UMR/UMP 2018 Provinsi Jambi



Rp 2.063.000



Rp 2.243.718



UMR/UMP 2018 Provinsi Bengkulu



Rp 1.730.000



Rp 1.888.741



UMR/UMP 2018 Provinsi Sumatera Selatan



Rp 2.388.000



Rp 2.595.995



UMR/UMP 2018 Provinsi Lampung



Rp 1.908.447



Rp 2.074.673



UMR/UMP 2018 Provinsi Banten



Rp 1.931.180



Rp 2.099.385



UMR/UMP 2018 Provinsi DKI Jakarta



Rp 3.355.750



Rp 3.648.035



UMR/UMP 2018 Provinsi Jawa Barat



Rp 1.420.624



Rp 1.544.360



Upah Minimum Regional



Rp 2.717.750



Hal 6



UMR/UMP 2018 Provinsi Jawa Tengah



Rp 1.367.000



Rp 1.486.065



UMR/UMP 2018 Provinsi Yogyakarta



Rp 1.388.000



Rp 1.454.154



UMR/UMP 2018 Provinsi Jawa Timur



Rp 1.422.000



Rp 1.508.894



UMR/UMP 2018 Provinsi Bali



Rp 1.956.727



Rp 2.127.157



UMR/UMP 2018 Provinsi Nusa Tenggara Barat



Rp1.631.245



Rp 1.825.000



UMR/UMP 2018 Provinsi Nusa Tenggara Timur



Rp 1.525.000



Rp 1.660.000



UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Barat



Rp 1.882.900



Rp 2.046.900



UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Selatan



Rp 2.258.000



Rp 2.454.671



UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Tengah



Rp 2.222.986



Rp 2.421.305



UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Timur



Rp 2.339.556



Rp 2.543.331



UMR/UMP 2018 Provinsi Kalimantan Utara



Rp 2.358.800



Rp 2.559.903



UMR/UMP 2018 Provinsi Gorontalo



Rp 2.030.000



Rp 2.206.813



UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Utara



Rp 2.598.000



Rp 2.824.286



UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Tengah



Rp 1.807.775



Rp 1.965.232



UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara



Rp 2.002.625



Rp 2.177.052



UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Selatan



Rp 2.500.000



Rp 2.647.767



UMR/UMP 2018 Provinsi Sulawesi Barat



Rp 2.017.780



Rp 2.193.530



UMR/UMP 2018 Provinsi Maluku



Rp 1.925.000



Rp 2.222.220



UMR/UMP 2018 Provinsi Maluku Utara



Rp 1.975.000



Rp 0.000.000



UMR/UMP 2018 Provinsi Papua



Rp 2.663.646



Rp 2.895.650



UMR/UMP 2018 Provinsi Papua Barat



Rp 2.416.855



Rp 2.667.000



2. Daftar UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Dari tahun 2017-2018 di Jawa Barat UMR/UMK 2018 Kabupaten Majalengka



Rp. 1.525.632 Rp 1.658.514



UMR/UMK 2018 Kota Cirebon



Rp 1.741.682



Rp 1.893.383



UMR/UMK 2018 Kabupaten Cirebon



Rp 1.723.578



Rp 1.873.701



UMR/UMK 2018 Kabupaten Kuningan



Rp 1.477.352



Rp 1.606.830



UMR/UMK 2018 Kabupaten Indramayu



Rp 1.803.239



Rp 1.960.301



UMR/UMK 2018 Kabupaten Garut



Rp 1.538.909



Rp 1.672.947



UMR/UMK 2018 Kabupaten Tasikmalaya



Rp 1.776.686



Rp 1.920.937



Upah Minimum Regional



Hal 7



UMR/UMK 2018 Kota Tasikmalaya



Rp 1.776.684



Rp 1.931.435



UMR/UMK 2018 Kabupaten Ciamis



Rp 1.475.792



Rp 1.604.334



UMR/UMK 2018 Kota Banjar



Rp 1.437.522



Rp 1.562.730



UMR/UMK 2018 Kabupaten Pangandaran



Rp 1.433.901



Rp 1.558.793



UMR/UMK 2018 Kota Depok



Rp 3.297.489



Rp 3.584.700



UMR/UMK 2018 Kabupaten Bogor



Rp 3.204.551



Rp 3.483.667



UMR/UMK 2018 Kota Bogor



Rp 3.272.143



Rp 3.557.146



UMR/UMK 2018 Kabupaten Sukabumi



Rp 2.376.558



Rp 2.583.556



UMR/UMK 2018 Kota Sukabumi



Rp 1.985.494



Rp 2.158.430



UMR/UMK 2018 Kabupaten Cianjur



Rp 1.989.115



Rp 2.162.366



UMR/UMK 2018 Kota Bandung



Rp 2.843.662



Rp 3.091.345



UMR/UMK 2018 Kabupaten Bandung



Rp 2.463.461



Rp 2.678.028



UMR/UMK 2018 Kabupaten Bandung Barat



Rp 2.468.289



Rp 2.683.277



UMR/UMK 2018 Kabupaten Sumedang



Rp 2.463.461



Rp 2.678.028



UMR/UMK 2018 Kota Cimahi



Rp 2.463.461



Rp 2.678.028



UMR/UMK 2018 Kota Bekasi



Rp 3.601.650



Rp 3.915.383



UMR/UMK 2018 Kabupaten Bekasi



Rp 3.530.438



Rp 3.837.939



UMR/UMK 2018 Kabupaten Karawang



Rp 3.605.272



Rp 3.919.291



UMR/UMK 2018 Kabupaten Purwakarta



Rp 3.169.549



Rp 3.445.616



UMR/UMK 2018 Kabupaten Subang



Rp 2.327.072



Rp 2.529.759



3. Daftar UMK Dari tahun 2017-2018 Seluruh Daerah Di Jawa Tengah UMR/UMK 2018 Kota Semarang



Rp 2.125.000 Rp 2.310.087



UMR/UMK 2018 Kabupaten Demak



Rp 1.900.000 Rp 2.065.490



UMR/UMK 2018 Kabupaten Kendal



Rp 1.774.867 Rp 1.929.458



UMR/UMK 2018 Kabupaten Semarang



Rp 1.745.000 Rp 1.900.000



UMR/UMK 2018 Kota Salatiga



Rp 1.596.844 Rp 1.735.930



UMR/UMK 2018 Kabupaten Grobogan



Rp 1.435.000 Rp 1.560.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Blora



Rp 1.438.100 Rp 1.564.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Kudus



Rp 1.740.900 Rp 1.892.500



Upah Minimum Regional



Hal 8



UMR/UMK 2018 Kabupaten Jepara



Rp 1.600.000



Rp 1.739.360



UMR/UMK 2018 Kabupaten Pati



Rp 1.420.502



Rp 1.585.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Rembang



Rp 1.408.000



Rp 1.535.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Boyolali



Rp 1.519.289



Rp 1.651.650



UMR/UMK 2018 Kota Surakarta



Rp 1.534.985



Rp 1.668.700



UMR/UMK 2018 Kabupaten Sukoharjo



Rp 1.513.000



Rp 1.648.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Sragen



Rp 1.422.585



Rp 1.546.492



UMR/UMK 2018 Kabupaten Karanganyar



Rp 1.560.000



Rp 1.696.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Wonogiri



Rp 1.401.000



Rp 1.524.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Klaten



Rp 1.528.500



Rp 1.661.632



UMR/UMK 2018 Kota Magelang



Rp 1.453.000



Rp 1.580.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Magelang



Rp 1.570.000



Rp 1.742.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Purworejo



Rp 1.445.000



Rp 1.573.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Temanggung



Rp 1.431.500



Rp 1.557.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Wonosobo



Rp 1.457.100



Rp 1.585.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Kebumen



Rp 1.433.900



Rp 1.560.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Banyumas



Rp 1.461.400



Rp 1.589.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Cilacap



Rp 1.693.689



Rp 1.841.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Banjarnegara



Rp 1.370.000



Rp 1.490.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Purbalingga



Rp 1.522.500



Rp 1.655.200



UMR/UMK 2018 Kabupaten Batang



Rp 1.603.000



Rp 1.749.900



UMR/UMK 2018 Kota Pekalongan



Rp 1.623.750



Rp 1.765.178



UMR/UMK 2018 Kabupaten Pekalongan



Rp 1.583.697



Rp 1.721.637



UMR/UMK 2018 Kabupaten Pemalang



Rp 1.460.000



Rp 1.588.000



UMR/UMK 2018 Kota Tegal



Rp 1.499.500



Rp 1.630.500



UMR/UMK 2018 Kabupaten Tegal



Rp 1.487.000



Rp 1.617.000



UMR/UMK 2018 Kabupaten Brebes



Rp1.418.100



Rp 1.542.000



4. Daftar UMK Dari tahun 2017-2018 Seluruh Daerah di Jawa Timur UMR/UMK 2018 Kota Surabaya Upah Minimum Regional



Rp 3.296.212



Rp 3.583.312 Hal 9



UMR/UMK 2018 Kabupaten Gresik



Rp 3.293.506



Rp 3.580.370



UMR/UMK 2018 Kabupaten Sidoarjo



Rp 3.290.800



Rp 3.577.428



UMR/UMK 2018 Kabupaten Pasuruan



Rp 3.288.093



Rp 3.574.486



UMR/UMK 2018 Kabupaten Mojokerto



Rp 3.279.975



Rp 3.565.660



UMR/UMK 2018 Kabupaten Malang



Rp 2.368.510



Rp 2.574.807



UMR/UMK 2018 Kota Malang



Rp 2.272.167



Rp 2.470.073



UMR/UMK 2018 Kota Batu



Rp 2.193.145



Rp 2.384.167



UMR/UMK 2018 Kabupaten Jombang



Rp 2.082.730



Rp 2.264.135



UMR/UMK 2018 Kabupaten Tuban



Rp 2.000.002



Rp 2.067.612



UMR/UMK 2018 Kota Pasuruan



Rp 1.901.952



Rp 2.067.612



UMR/UMK 2018 Kabupaten Probolinggo



Rp 1.735.247



Rp 2.042.900



UMR/UMK 2018 Kabupaten Jember



Rp 1.763.392



Rp 1.916.983



UMR/UMK 2018 Kota Mojokerto



Rp 1.735.247



Rp 1.886.387



UMR/UMK 2018 Kota Probolinggo



Rp 1.735.247



Rp 1.886.387



UMR/UMK 2018 Kabupaten Banyuwangi



Rp 1.730.917



Rp 1.881.680



UMR/UMK 2018 Kabupaten Lamongan



Rp 1.702.772



Rp 1.851.083



UMR/UMK 2018 Kota Kediri



Rp 1.617.255



Rp 1.758.117



UMR/UMK 2018 Kabupaten Bojonegoro



Rp 1.582.615



Rp 1.720.460



UMR/UMK 2018 Kabupaten Kediri



Rp 1.576.120



Rp 1.713.400



UMR/UMK 2018 Kabupaten Lumajang



Rp 1.555.552



Rp 1.691.041



UMR/UMK 2018 Kabupaten Tulungagung



Rp 1.537.150



Rp 1.671.035



UMR/UMK 2018 Kabupaten Bondowoso



Rp 1.533.902



Rp 1.667.505



UMR/UMK 2018 Kabupaten Bangkalan



Rp 1.530.655



Rp 1.663.975



UMR/UMK 2018 Kabupaten Nganjuk



Rp 1.527.407



Rp 1.660.444



UMR/UMK 2018 Kabupaten Blitar



Rp 1.509.005



Rp 1.653.383



UMR/UMK 2018 Kabupaten Sumenep



Rp 1.513.335



Rp 1.645.146



UMR/UMK 2018 Kota Madiun



Rp 1.509.005



Rp 1.640.439



UMR/UMK 2018 Kota Blitar



Rp 1.509.005



Rp 1.640.439



UMR/UMK 2018 Kabupaten Sampang



Rp 1.501.427



Rp 1.632.201



UMR/UMK 2018 Kabupaten Situbondo



Rp 1.487.355



Rp 1.616.903



Upah Minimum Regional



Hal 10



UMR/UMK 2018 Kabupaten Pamekasan



Rp 1.461.375



Rp 1.588.660



UMR/UMK 2018 Kabupaten Madiun



Rp 1.450.550



Rp 1.576.892



UMR/UMK 2018 Kabupaten Ngawi



Rp 1.444.005



Rp 1.569.832



UMR/UMK 2018 Kabupaten Ponorogo



Rp 1.388.847



Rp 1.509.816



UMR/UMK 2018 Kabupaten Pacitan



Rp 1.388.847



Rp 1.509.816



UMR/UMK 2018 Kabupaten Trenggalek



Rp 1.388.847 Rp 1.509.816



UMR/UMK 2018 Kabupaten Magetan



Rp 1.388.847 Rp 1.509.816



Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Daftar UMR UMP dan UMK 2017 dan 2018 diseluruh indonesia,



Upah Minimum Regional



Hal 11



2.2 Gambaran Tentang Perusahaan/Lembaga



PT Kereta Api Indonesia (Persero), selanjutnya disebut sebagai KAI atau “Perusahaan” adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan, mengatur, dan mengurus jasa angkutan kereta api di Indonesia. KAI didirikan sesuai dengan akta tanggal 1 Juni 1999 No. 2 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta, dan kemudian diperbaiki kembali sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999 No. 14. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1999 No. C-17171 HT.01.01.TH.99 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Januari 2000 No. 4 Tambahan No. 240/2000. Riwayat KAI dibagi menjadi tiga periode, yaitu (1) masa kolonial, (2) sebagai lembaga pelayanan publik, dan (3) sebagai perusahaan jasa. Pada masa kolonial, industri perkeretaapian dimulai pada tahun 1864 ketika Namlooze Venootschap Nederlanche Indische Spoorweg Maatschappij memprakarsai pembangunan jalan kereta api dari Semarang ke Surakarta, Jawa Tengah. Sejak itu tiga perusahaan lain berinvestasi membangun jalurjalur kereta api di dalam dan luar Pulau Jawa. Perusahaan yang terlibat dalam industri kereta api zaman kolonial adalah Staat Spoorwegen, Verenigde Spoorwegenbedrifj, dan Deli Spoorwegen Maatscappij. Periode sebagai lembaga pelayanan publik bermula pada masa awal kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tanggal 25 Mei 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1963, pemerintah Republik Indonesia membentuk Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada 15 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971, PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dengan status sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Jawatan, KAI saat itu beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi dari pemerintah. Babak baru pengelolaan KAI dimulai ketika PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990. Dengan status barunya sebagai perusahaan umum, Perumka berupaya untuk mendapatkan laba dari jasa yang disediakannya. Untuk jasa layanan penumpang, Perumka menawarkan tiga kelas layanan, yaitu kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Pada tanggal 31 Juli 1995 Perumka meluncurkan layanan kereta api penumpang kelas eksekutif dengan merek Kereta Api Argo Bromo JS-950 dan dikembangkan menjadi Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang dioperasikan sejak tanggal 24 September 1997. Pengoperasian KA Argo Bromo Anggrek mengawali pengembangan KA merek Argo lainnya, seperti KA Argo Lawu, KA Argo Mulia, dan KA Argo Parahyangan. Untuk mendorong Perumka menjadi perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3 Februari 1998 Upah Minimum Regional



Hal 12



pemerintah menetapkan pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998. Dengan status barunya, KAI beroperasi sebagai lembaga bisnis yang berorientasi laba. Untuk tetap menjalankan sebagian misinya sebagai organisasi pelayanan publik, pemerintah menyediakan dana Public Service Obligation (PSO). KAI pada awalnya hanya melaksanakan kegiatan usaha layanan jasa perkeretaapian, namun seiring dengan dinamika dunia usaha dan berkembangnya tuntutan pasar, KAI saat ini juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang lainnya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Yaitu meliputi antara lain pengelolaan properti yang terkait dengan jasa kereta api, pariwisata berbasis kereta api, restoran di kereta api (on train services) dan di stasiun, termasuk jasa catering dan distribusi logistik. Dalam menjalankan bisnisnya, KAI terus berupaya menerapkan standar terbaik di bidangnya berdasarkan sistem manjemen yang berlaku.



2.2 Krisis Yang Pernah Dialami Pihak Terkait Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tenaga kerja oursourcing harus bergaji 10 persen di atas Upah Minimun Provinsi (UMP). Selain itu, gaji pegawai BUMN juga akan naik 10 persen pada tahun depan. Hal ini disampaikan Dahlan Iskan usai Temu Akbar dengan 143 BUMN di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (19/5/2013). "Penggajian karyawan BUMN tidak boleh sama atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Minimal harus 10% di atas UMP," jelas Dahlan. Aturan ini, kata Dahlan, akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Dia mengaku, realisasi kebijakan tersebut tidak membutuhkan payung hukum. Hanya saja, dia memastikan bakal mencopot jabatan posisi Direktur Utama (Dirut) apabila masih ada yang kedapatan menggaji karyawannya sama atau di bawah UMP. "Kalau ada BUMN yang direksinya tidak kuat dengan aturan itu, saya akan copot atau diganti," tegasnya. Menyoal banyaknya pegawai BUMN yang masih tidak produktif, Dahlan meminta kepada pegawai masing-masing perusahaan plat merah untuk melakukan sistem eliminasi bagi karyawan BUMN yang ketahuan memiliki kinerja buruk. "Memang ada yang seperti itu, pegawai tetap malas kerja tapi gaji besar, sehingga muncul rasa ketidakadilan dengan karyawan lepas. Makanya masing-masing BUMN diminta jalankan sistem eliminasi bagi karyawan yang gajinya besar tapi tidak produktif," pungkas mantan Dirut PLN itu. (Fik/Igw) Sejauh ini hal yang terkait pegawai BUMN aman-aman saja karna upah akan sesuai dengan ketentuan negara. Mungkin hanya segelintiran oknum yang mengatasnamakan dan ini upah agar lebih naik lagi. Krisis Yang Pernah Terjadi Pada PT.KAI yaitu kerugian 80M dan pada tahun berikut nya Keuntungan 400 M.



Upah Minimum Regional



Hal 13



2.4 Penanganan Krisis Tersebut Paul Krugman, dalam salah satu artikelnya di majalah New York Times menyarankan agar kenaikan upah minimum besarannya disesuaikan dengan tingkat inflasi. Karena kebijakan kenaikan upah minimum tidak dilakukan setiap tahun, maka akumulasi kenaikan laju inflasi harus diperhitungkan. Selain itu, kebijakan kenaikan upah minimum menurutnya bagus sebagai bentuk tukar guling atas keuntungan pengusaha yang setiap tahun memperoleh potongan biaya dari pemerintah atas earned-income tax–nya gaji karyawan. Langkah pemerintah dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid IV sudah ke arah yang tepat. Fokus selanjutnya adalah bagaimana menegakkan regulasi yang telah dibuat tersebut. Pada dasarnya, pihak swasta sangat bergantung pada ekspektasi perekonomian yang terukur dan pasti terkait dengan rezim regulasi yang berlaku. Regulasi yang baik dengan sendirinya akan menciptakan iklim usaha yang baik. Di sisi lain, sikap buruh juga perlu diperhatikan. Tuntutan buruh yang tidak proporsional dengan produktivitas akan merugikan buruh sendiri. Kontinuitas dari perusahaan di mana buruh bekerja menjadi faktor penting untuk kesejahteraan mereka sendiri. Hal tersebut yang seharusnya menjadi perhatian dari organisasi-organisasi buruh. Jika profitabilitas perusahaan tidak baik, sedangkan upah dipaksakan naik tinggi, maka buruh sendiri yang terkena imbasnya berupa PHK. Hal yang perlu diperhatikan berikutnya adalah Indonesia akan mengalami “bonus demografi”—surplus angkatan kerja produktif (usia 16 – 65 tahun) yang persentasenya jauh melebihi usia nonproduktif (kurang dari 16 atau lebih dari 65 tahun)—yang dimulai mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2030. Bonus demografi hanya akan menjadi bumerang bagi pemerintah jika tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai dan hanya akan memicu terjadinya social unrest. Bagi buruh pun dapat merugikan karena lapangan kerja akan semakin kompetitif dan terbatas, sementara produktivitas dan profitabilitas perusahaan swasta akan tidak menentu jika mendapat tuntutan kenaikan upah tinggi terus-menerus. Merujuk pada PP No. 78/2015, tingkatan upah bagi buruh lajang sudah sangat tinggi. Selain itu, profil angkatan kerja kita masih didominasi tenaga lulusan SMP ke bawah. Data yang dirilis oleh BPS pada tahun 2014 menunjukkan, dari total 121.872 juta angkatan kerja kita, hanya sekitar 15 juta yang menamatkan jenjang pendidikan SMA dan sederajat dan hanya 8,76 juta yang menamatkan perguruan tinggi.



Upah Minimum Regional



Hal 14



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dalam keputusan Gubernur tentang UMK tersebut dicantumkan bahwa produktivitas menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini dapat diartikan bahwa upah yang diberikan hendaknya dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Tentu saja akan lebih adil bila karyawan yang lebih produktif mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan karyawan yang kurang produktif. Di sisi lain, uang masih merupakan motivator ‘ampuh’ untuk mengajak karyawan bekerja lebih baik lagi. Oleh karena produktivitas merupakan rasio antara output dan input, maka definisi upah minimum dalam keputusan Gubernur tersebut akan lebih baik bila memasukkan unsur gaji variabel. Karena seringkali praktik penggajian di banyak perusahaan justru memasukkan unsur variable yang lebih lengkap, seperti misalnya uang transport, uang makan, uang hadir, dan bentuk insentif lainnya yang lebih didasarkan pada kinerja karyawan. Dalam penentuan upah pokok, biasanya didasarkan atas tingkat pendidikan dan masa kerja. Ada sebagian perusahaan masih memiliki karyawan dengan pendidikan lebih rendah dari pendidikan yang dipersyaratkan oleh perusahaan, sebagai dampak keputusan manajemen beberapa tahun sebelumnya. Ternyata untuk melakukan penyesuaian gaji mereka dengan adanya UMK yang baru, juga tidak mudah, sehingga terkesan upah mereka masih dibawah UMK. Padahal kenyataannya gaji yang mereka terima sudah melebihi ketentuan UMK, dikarenakan adanya beberapa bentuk penggajian yang bersifat variabel tadi.



3.2 Saran Bisnis akan sukses bila pekerja dan pengusaha memahami peran masing-masing. Upaya peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana bila pengusaha tidak memiliki kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan keuntungan perusahaan menjadi dasar dalam perencanaan program kesejahteraan karyawan. Untuk itu, setiap karyawan haruslah berusaha terus meningkatkan produktivitas kerjanya supaya keuntungan perusahaan terus meningkat. Laba yang terus meningkat tentu saja harus dibagi dengan karyawan dalam bentuk peningkatan gaji dan insentif, pembelian seragam, rekreasi bersama keluarga, dan berbagai macam tunjangan lainnya



. Upah Minimum Regional



Hal 15



DAFTAR PUSTAKA http://akuntansipublikums.blogspot.com/2016/01/makalah-ekonomi-ketentuan-upahminimum.html http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/78065-[_Konten_]Artikel%20A.27-18-00.pdf www.fikriwildannugraha.com daftar umk https://m.liputan6.com/bisnis/read/590481/gaji-pegawai-bumn-naik-10-tahun-depan Google, artikel



Upah Minimum Regional



Hal 16