Manajemen Konstruksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL 3



PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BANDUNG 2018



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



KATA PENGANTAR  



U



ngkapan puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami selaku penyelenggara Pelatihan Manajemen Konstruksi (SIDLACOM) dapat menyelesaikan mata pelatihan ini dengan baik. Modul ini berisi pentingnya seorang Calon Aparatur Sipil Negara memiliki pemahaman mengenai manajemen konstruksi. Berbeda dengan Direktorat Jenderal lainnya, peran Ditjen Bina Konstruksi lebih berperan dalam penyiapan perangkat lunak dalam pembangunan. Dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur publik dimaksud dilakukan melalui dua hal, pembentukan iklim yang kondusif bagi investasi, dan penyiapan kapasitas dan kompetensi berbagai komponen dalam industri konstruksi untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Hal tersebut telah kita ketahui semua bahwa tuntutan publik atas layanan infrastruktur meningkat lebih cepat dibanding kemampuan pemerintah menyediakan dana, sehingga untuk infrastruktur publik perlu dibiayai melalui investasi swasta dengan pengaturan yang memadai, dimana motivasi swasta berinvestasi sangat dipengaruhi oleh iklim berinvestasi yang kondusif baik dukungan keamanan investasi dan pengembaliannya. Pembuatan Modul ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di bidang jasa konstruksi, agar memiliki kompetensi dasar dalam memahami dan mengetahui pelaksanaan konstruksi, dengan waktu pembelajaran sebanyak 16 jam pelajaran. Kami menyadari bahwa modul ini masih ada kekurangan dan kelemahannya, baik pada isi, bahasa, maupun penyajiannya. Kami sangat mengharapkan adanya tanggapan berupa kritik dan saran guna penyempurnaan modul ini. Semoga modul ini bermanfaat khususnya bagi peserta Pelatihan Manajemen Konstruksi.



Bandung, Januari 2018 Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi,



Ir. K.M. Arsyad, M.Sc. NIP 196709081991031006



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



i



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



 



DAFTAR ISI 



Kata Pengantar ....................................................................................................................... i Daftar Isi................................................................................................................................. ii Daftar Informasi Visual ......................................................................................................... v Petunjuk Penggunaan Modul .............................................................................................. vi Pendahuluan ....................................................................................................................... vii A. B. C. D.



Latar Belakang ........................................................................................................... vii Deskripsi Singkat ...................................................................................................... viii Tujuan Pembelajaran ................................................................................................ viii Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ......................................................................... viii



Materi Pokok 1 Tahap Pra Kontrak ...................................................................................... 1 A. Persiapan Pengadaan ................................................................................................. 1 1. Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Proyek ................................................... 3 a. Masukan/Input untuk Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Proyek ............ 3 b. Penggunaan Teknik dan Rencana untuk Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Proyek ..................................................................................................... 4 c. Output/Keluaran dari Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Proyek ............ 6 2. Proses Pengadaan Barang dan Jasa Proyek ....................................................... 7 B. Pemilihan Penyedia Jasa ............................................................................................ 8 1. Rencana Mengikat dengan Kontrak ...................................................................... 8 a. Input/Masukan untuk Rencana Mengikat dengan Kontrak .............................. 8 b. Penggunaan Teknik dan Cara untuk Rencana Mengikat dengan Kontrak...... 9 c. Output/Keluaran dari Rencana Mengikat dengan Kontrak .............................. 9 2. Penetapan Pemenang Lelang ............................................................................. 12 a. Input/Masukan untuk Permintaan Penawaran Penyedia Barang dan Jasa .. 12 b. Penggunaan Teknik dan Cara untuk Permintaan Penawaran Penyedia Barang dan Jasa ........................................................................................... 12 c. Output/Keluaran dari Permintaan Penawaran Penyedia Barang dan Jasa... 13 3. Seleksi Penyedia Barang dan Jasa..................................................................... 14 a. Input/Masukan untuk Seleksi Penyedia Barang dan Jasa ............................ 14 b. Penggunaan Teknik dan Cara untuk Seleksi Penyedia Barang dan Jasa .... 15 c. Output/Keluaran dari Pemilihan/Seleksi Penyedia Barang dan Jasa ............ 16 C. Latihan ...................................................................................................................... 19 D. Rangkuman ............................................................................................................... 20 Materi Pokok 2 Tahap Penandatanganan Kontrak .......................................................... 21 A. Penyusunan Dokumen Kontrak ................................................................................ 21



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



ii



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI 1. Pengertian Kontrak.............................................................................................. 21 2. Penyusunan Dokumen Kontrak........................................................................... 23 3. Isi Kontrak ........................................................................................................... 36 B. Penandatanganan Kontrak ....................................................................................... 37 1. Hak dan Tanggung Jawab Pihak dalam Pelaksanaan Kontrak .......................... 37 2. Perubahan Kontrak ............................................................................................. 38 3. Penghentian dan Pemutusan Kontrak................................................................. 38 C. Latihan ...................................................................................................................... 39 D. Rangkuman ............................................................................................................... 39



Materi Pokok 3 Tahap Pasca Penandatanganan Kontrak ............................................... 40 A. Persiapan Pelaksanaan Kontrak ............................................................................... 40 1. Penyerahan Lapangan ........................................................................................ 40 2. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) ................................................... 41 B. Pelaksanaan Kontrak ................................................................................................ 45 1. Penggunaan Program Mutu ................................................................................ 45 2. Program Mutu Pengadaan Barang/Jasa ............................................................. 45 3. Mobilisasi............................................................................................................. 45 4. Pemeriksaan Bersama ........................................................................................ 46 5. Gambar Kerja (Shop Drawing) ............................................................................ 46 6. Pembayaran Uang Muka..................................................................................... 46 7. Pengukuran Prestasi Pekerjaan .......................................................................... 46 8. Pembayaran Prestasi Pekerjaan ......................................................................... 46 9. Perubahan Kegiatan Pekerjaan .......................................................................... 46 10. Denda dan Ganti Rugi ......................................................................................... 47 11. Penyesuaian Harga ............................................................................................. 47 12. Keadaan Kahar ................................................................................................... 47 13. Perpanjangan Waktu ........................................................................................... 47 14. Penghentian dan Pemutusan Kontrak................................................................. 48 15. Amandemen Kontrak........................................................................................... 48 16. Gambar Terlaksana (As Built Drawing) ............................................................... 48 17. Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................... 48 18. Manajemen Mutu................................................................................................. 49 19. Perselisihan/Dispute............................................................................................ 50 20. Kompensasi......................................................................................................... 50 21. Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakan ............................................................. 51 22. Pengalihan dan/atau Subkontrak ........................................................................ 51 23. Kerjasama dengan Sub Kontrak ......................................................................... 51 24. Buku dan Laporan ............................................................................................... 52 C. Serah Terima Pekerjaan ........................................................................................... 52 1. Serah Terima....................................................................................................... 52 2. Sanksi.................................................................................................................. 54 D. Latihan ...................................................................................................................... 55 E. Rangkuman ............................................................................................................... 55 Penutup................................................................................................................................ 56 A. Evaluasi Kegiatan Belajar ......................................................................................... 56 B. Umpan Balik .............................................................................................................. 57



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



iii



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI C. Tindak Lanjut ............................................................................................................. 57 D. Kunci Jawaban Soal .................................................................................................. 59



Daftar Pustaka ..................................................................................................................... 62 Glosarium ............................................................................................................................ 63



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



iv



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



DAFTAR INFORMASI VISUAL 



Gambar Gambar 1.1 Skema Umum Proyek Konstruksi ....................................................................... 2 Gambar 2.1 Skema Dokumen Kontrak ................................................................................. 22 Gambar 2.2 Kedudukan Kontrak dalam Tahapan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa .. 23 Gambar 3.1 Tahapan Kegiatan Pelaksanaan Kontrak ......................................................... 40 Gambar 3.2 Skema PCM ...................................................................................................... 41 Gambar 3.3 Revisi Skedul Akibat Perpanjangan Waktu (Benar) .......................................... 43 Gambar 3.4 Alur Serah Terima Pekerjaan ............................................................................ 53 Gambar 3.5 Masa Pemeliharaan .......................................................................................... 53



Tabel Tabel 1.1 Perbedaan Antara Kontrak Lump Sump dan Kontrak Unit Price ............................ 2 Tabel 2.1 Contoh Daftar Simak Kontrak ............................................................................... 34



PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL 



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



v



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



A. Petunjuk Bagi Peserta Untuk memperoleh hasil belajar secara maksimal, dalam menggunakan modul Pelaksanaan Konstruksi, maka langkah-langkah yang perlu dilaksanakan antara lain: 1) Bacalah dan pahami dengan seksama uraian-uraian materi yang ada pada masingmasing kegiatan belajar. Bila ada materi yang kurang jelas, peserta dapat bertanya pada instruktur yang mengampu kegiatan belajar. 2) Kerjakan setiap tugas formatif (soal latihan) untuk mengetahui seberapa besar pemahaman yang telah dimiliki terhadap materi-materi yang dibahas dalam setiap kegiatan belajar. 3) Untuk kegiatan belajar yang terdiri dari teori dan praktik, perhatikanlah hal-hal berikut ini: a. Perhatikan petunjuk-petunjuk yang berlaku. b. Pahami setiap langkah kerja dengan baik. 4) Jika belum menguasai level materi yang diharapkan, ulangi lagi pada kegiatan belajar sebelumnya atau bertanyalah kepada instruktur atau instruktur yang mengampu kegiatan pembelajaran yang bersangkutan. B. Petunjuk Bagi Instruktur Dalam setiap kegiatan belajar instruktur berperan untuk: 3. Membantu peserta dalam merencanakan proses belajar. 4. Membimbing peserta melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap belajar. 5. Membantu peserta dalam memahami konsep, praktik baru, dan menjawab pertanyaan peserta mengenai proses belajar peserta. 6. Membantu peserta untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar.



PENDAHULUAN  PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



vi



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



A. Latar Belakang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Negara mempunyai peranan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sosok CPNS yang mampu memainkan peran tersebut adalah CPNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral dan mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas umum Pemerintahan dan tugas pembangunan dibidang ke-PUPR-an yang meliputi bidang Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Pengembangan Wilayah, Perumahan Rakyat, Penelitian dan Pengembangan bidang PUPR dan Bina Konstruksi. Dalam pembangunan infrastruktur bidang PUPR tersebut telah banyak dibangun berbagai macam sarana prasaran fisik diseluruh wilayah Indonesia yang tujuan untuk mendukung sektor-sektor pembangunan lainnya agar dapat berkembang, sehingga perekonomian masyarakat akan meningkat dengan pesat yang pada akhirnya kesejahteraan rakyat akan segera tercapai. Untuk dapat membentuk sosok Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan yang mengarah kepada upaya peningkatan: a. Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, Negara dan tanah air; b. Kompetensi teknik, manajerial, dan atau kepemimpinannya; c. Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja organisasinya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengatur juga tentang Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan sesuai pasal 1 ayat 28, dan juga dalam rangka meningkatkan tertib penyelenggaraan pembangunan guna mewujudkan prasarana dan sarana bidang pekerjaan umum yang efisien, efektif, dan produktif, dipandang perlu menyempurnakan materi sistem pengendalian manajemen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 603/PRT/M/2005 ditetapkan dengan maksud agar para penyelenggara proyek/satuan kerja di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dengan tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga diperoleh hasil yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tepat manfaat. Pelatihan ini menguraikan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Kontrak Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan), yang disusun sesuai kaidah penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana dalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dengan urutan tahapan kegiatan SIDLACOM.



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



vii



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



Pedoman pelatihan terintegarsi CPNS di Kemen PUPR khususnya di lingkungan DJBK dilengkapi dengan berbagai modul untuk memudahkan pembelajarannya.



B. Deskripsi Singkat Dalam proses pembelajaran pelaksanaan konstruksi terdiri dari dua tiga pokok, yaitu tahap pra kontrak, tahap penandatanganan kontrak, dan tahap pasca penandatanganan kontrak. Metode yang dipakai dalam pembelajaran ini ialah ceramah dan diskusi. C. Tujuan Pembelajaran 1. Hasil Belajar Setelah mengikuti proses pembelajaran pelaksanaan konstruksi peserta diharapkan mampu memahami tahap pra kontrak, tahap penandatanganan kontrak, dan tahap pasca penandatanganan kontrak. 2. Indikator Keberhasilan 2.1 Mampu memahami dan menerapkan mekanisme pra kontrak dalam pelaksanaan konstruksi. 2.2 Mampu memahami dan menerapkan mekanisme penandatanganan kontrak dalam pelaksanaan konstruksi. 2.3 Mampu memahami dan menerapkan mekanisme pasca penandatanganan kontrak dalam pelaksanaan konstruksi. D. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Tahap Pra Kontrak 1.1 Persiapan Pengadaan 1.2 Pemilihan Penyedia Jasa 2. Tahap Penandatangan Kontrak 2.1 Penyusunan Dokumen Kontrak 2.2 Penandatanganan Kontrak 3. Tahap Pasca Penandatanganan Kontrak 3.1 Persiapan Pelaksanaan Kontrak 3.2 Pelaksanaan Kontrak



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



viii



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



MATERI POKOK 1  TAHAP PRA KONTRAK  



Mampu memahami dan menerapkan mekanisme pra kontrak dalam pelaksanaan konstruksi (contruction).



A. PERSIAPAN PENGADAAN Mengelola pengadaan proyek adalah proses untuk membeli atau memperoleh produk, jasa, atau hasil yang diperlukan dari luar proyek untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/ pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam ligkungan unit kerja/proyek tertentu. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa. a. Proses merencanakan pembelian dan cara memperolehnya. b. Memenuhi kebutuhan proyek dengan memelih cara yang terbaik. c. Dengan menyesuaikan Apa, bagaimana, berapa jumlahnya dan kapan harus dibeli atau diadakan. d. Memperhitungkan potensi penyedia jasa. e. Schedule juga sangat mempengaruhinya. f. Risiko apa saja yang akan timbul didalam setiap pilihan keputusan untuk membuat atau membeli. g. Juga jenis kontrak apa yang cocok dalam mengurangi atau memindahkan risiko kepada penyedia jasa.



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



1



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



Berikut merupakan skema secara umum penanganan kegiatan atau proyek konstruksi



Gambar 1.1 Skema Umum Proyek Konstruksi Tabel 1.1 Perbedaan Antara Kontrak Lump Sum dan Kontrak Unit Price No Kontrak Lump Sum 1. Nilai kontrak adalah pasti



Kontrak Unit Price Nilai kontrak berdasarkan volume yang terpakai dari masing2 item



2.



Penyedia Jasa harus menentukan dan Item pekerjaan dan volumenya ditetapkan oleh menghitung sendiri volume tiap item pekerjaan Pengguna Jasa berdasarkan gambar dan spesifikasi dan persyaratan lainnya



3.



Umumnya tidak perlu perubahan kontrak



4.



Kesalahan perhitungan volume tanggung jawab Penyedia Jasa



5.



Untuk lingkup pekerjaan yang sama tidak ada Untuk lingkup pekerjaan yang sama bisa terjadi pekerjaan tambah atau kurang tambah kurang



6.



Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan Pembayaran sesuai termin disepakati/ditentukan



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



Umumnya dibutuhkan amandemen kontrak



menjadi Perhitungan volume adalah yang terpasang



waktu



yang



2



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



  1.



Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Proyek a. Masukan/Input untuk Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Proyek 



Faktor Lingkungan Perusahaan



Penyesuaian: meliputi produk dan kondisi pasar, jasa dan hasil apa yang tersedia di pasaran, dari siapa dan kondisi persyaratan apa, Jika perusahaan/institusi tidak memiliki bagian pembelian atau bagian kontrak, maka tim proyek akan membantu menyediakan sumberdaya dan tenaga ahli untuk melaksanakan aktivitas pengadaan proyek. 



Proses yang dimiliki Perusahaan/Instansi



Menyediakan kebijakan yang terkait dengan pengadaan, prosedur, panduan dan sistim pengelolaan, yang disesuaikan dengan pengembangan Rencana Manajemen Pengadaan/ procurement manangement plan dan pemilihan jenis kontrak yang akan digunakan. Kebijakan perusahaan/institusi sering memberikan batasan-batasan pada keputusan pengadaan. Contoh: keterbatasan penggunaan bentuk kontrak, kesederhanaan PO (purchase order), keterbatasan kemampuan dalam menetapkan keputusan untuk membuat atau membeli, kapasitas dan kemampuan Penyedia Jasa. 



Pernyataan Cakupan/Lingkup Proyek



Menjelaskan batas batas, persyaratan, keterbatasan, dan asumsi yang terkait dengan Lingkup Proyek/project scope. Menyediakan informasi penting tentang kebutuhan proyek dan strategi yang disesuaikan selama proses Rencana Pengadan dan Pembelian. Contoh: Pembatasan/Constraint atau Faktor yang membatasi pilihan Pembeli/pengguna dan penyedia/penjual: Ketersediaan pendanaan, keterbatasan tanggal penyerahan, keterbatasan kemampuan sumberdaya, kebijakan organisasi. Contoh: Asumsi/Assumptions atau Faktor yang sementara dianggap betul yang akan diperlukan dalam penyesuaian penyesuaian: Ketersedianya dari berbagai para penjual/penyedia atau penjual sebagai agent tunggal. Persyaratan dengan implikasi kontrak sesuai dengan undang-undang yang meliputi kesehatan, keselamatan, keamanan, pencapaian, ramah lingkungan, asuransi, hak paten, pemerataan kesempatan kerja, lisensi, dan surat ijin. Juga menyajikan daftar Serahan/deliverable dan kriteria keterimaan proyek dan yang dihasilkannya. 



Struktur Uraian Pekerjaan (WBS)



WBS (Work Breakdown Structure) menyajikan hubungan diantara semua komponen proyek dan Serahan proyek/deliverable proyek. Lihat WBS dan kaitannya dengan Manajemen Pengadaan Proyek (Create WBS: Outputs) PMBOK ed.2004. 



Kamus Struktur Uraian Pekerjaan



WBS dictionary menyajikan Pernyataan Pekerjaan/statement of work secara rinci yang mengidentifikasikan Serahan/deliverable dan penjelasan pekerjaan disetiap komponen WBS yang diperlukan untuk menghasilkan setiap deliverable. Lihat WBS (WBS Dictionary) PMBOK ed.2004.



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



3



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



  



Rencana Manajemen Proyek



Rencana Manajemen Proyek/Project management plan menyajikan semua perencanaan untuk pengelolaan proyek termasuk sub-sub perencanaan seperti Rencana Manajemen Lingkup/scope management plan, Rencana Manajemen Pengadaan/procurement management plan, Rencana Manajemen Mutu/quality management plan, dan Rencana Manajemen Kontrak/ contract management plans yang mana memberikan petunjuk dan arahan pada Perencanaan Manajemen Pengadaan/procurement management planning. Output dari perencanaan lain yang sering disesuaikan termasuk: a) Daftar Risiko, Berisi informasi yang terkait dengan identifikasi risiko, Risiko Owner, dan Penanganan Risiko. b) Risiko yang ada relevansinya dengan perjanjian kontrak, meliputi perjanjian untuk asuransi, jasa dan item lain yang cocok, yang menjelaskan tanggungjawab para pihak untuk risiko khusus yang akan terjadi. c) Persyaratan sumberdaya, jenis dan jumlah sumberdaya yang diperlukan pada setiap schedule kegiatan dalam paket pekerjaan. d) Jadwal/Schedule Proyek, meliputi minimum suatu perencanaan tanggal mulai dan tanggal selesai pada setiap schedule kegiatan. e) Estimasi biaya kegiatan, penilaian secara kuantitatif dari biaya untuk sumberdaya yang mungkin diperlukan dalam menyelesaikan kegiatan. f) Acuan biaya, Anggaran berbasis waktu dipakai sebagai acuan dalam mengukur, memonitor, dan mengendalikan seluruh kinerja biaya. b. Penggunaan Teknik dan Rencana untuk Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Proyek 



Analisis Pilihan Membuat Sendiri atau Membeli



Menetapkan apakah produk yang dibutuhkan dapat diproduksi dengan biaya yang efektif oleh perusahaan/institusi sendiri? Suatu evaluasi dari manfaat/keuntungan antara dikerjakan/dibuat sendiri atau menggunakan sumberdaya dari luar organisasi seperti: tenaga ahli, kapasitas, biaya, kompetensi utama, kerahasiaan usaha. dll. Besar pengaruhnya terhadap tujuan yang lebih luas dan kompleks yang dibutuhkan dengan waktu segera. Penyesuaian terhadap keamanan juga diperlukan untuk menggambarkan cara cara atau metode seperti pilihan untuk membuat sendiri ketika data sangat rahasia. 



Kebijakan Pakar



Tenaga ahli yang sering diperlukan untuk keahlian dalam bidang pembelian juga dapat digunakan untuk mengembangkan atau memodifikasi kriteria yang akan dipakai untuk mengevaluasi penawaran atau proposal yang dibuat oleh penyedia jasa/ penjual. Membantu dalam pembelian/pengadaan dengan persyaratan dan kondisi yang tidak standar. 



Jenis-jenis Kontrak



Perbedaan pada jenis kontrak ada yang memiliki manfaat dan kekurangan, sesuai sudut pandang apakah dari Pihak Pembeli/Pengguna atau dari Penjual/ Penyedia Jasa. Berikut adalah jenis kontrak yang umumnya digunakan dalam pekerjaan jasa pemborongan: (Menurut Keppres 80, 3 Nop.2003).



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



4



 



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI a) Berdasarkan bentuk imbalan; 1) Kontrak Lump-sum



Kontrak lump-sum pada pekerjaan jasa pemborongan adalah kontrak yang berdasarkan total biaya yang disepakati oleh para pihak pada waktu dilakukan negosiasi. Kontrak lump-sum dipilih untuk pekerjaan jasa pemborongan yang sifat pekerjaannya tidak rumit serta jenis pekerjaannya dan volumenya dapat ditentukan dan dihitung secara akurat. Dalam kontrak lumpsum semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan jasa pemborongan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pemborongan kecuali dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan tahap penyelesaian pekerjaan jasa pemborongan. Keuntungan dan kerugian dengan kontrak lump-sum: Dari Sudut pandang Pemilik/Owner/Pengguna jasa. Keuntunganya; Mendapatkan harga rendah, Anggaran dapat dikendalikan, Staff/Owner tidak banyak, dan Mendapatkan personel kontraktor yang lebih baik. Kerugiannya; Keterlibatanya kurang, Membandingkan biaya pertama dengan mutu, dan Mendapat kejutan diawal. Dari Sudut pandang Kontraktor/Penyedia Jasa. Keuntunganya; Berpotensi mendapat keuntungan tinggi, dan Partisipasi dari Pemilik proyek sedikit. Kerugiannya; Berpotensi akan rugi tinggi, Ada biaya penawaran, dan Ada probabilitas untuk mendapatkan proyek. 2) Harga Satuan Kontrak Harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. 3) Gabungan Lump-sum dan Harga Satuan Kontrak Gabungan Lump-sum dan Harga Satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump-sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan. 4) Terima Jadi (Turn Key) Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria-kinerja yang telah ditetapkan. 5) Persentase Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut,



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



5



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



 



b) Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan 1) Tahun Tunggal Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. 2) Tahun Jamak (Multi Years) Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota. c) Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa 1) Kontrak Pengadaan Tunggal Kontrak Pengadaan Tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan terentu dalam waktu tertentu 2) Kontrak Pengadaan Bersama Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan. c. Output/Keluaran dari Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Proyek 



Rencana Manajemen Pengadaan a) b) c) d) e) f) g)



Jenis kontrak yang akan digunakan Siapa yang menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri. Diperlukan kriteria evaluasi. Jika perusahaan memiliki organisasi Pengadaan. Standard dokumen pengadaan jika diperlukan Pengelolaan beberapa penyedia jasa Koordinasi pengadaan dengan aspek lain seperti scheduling dan pelaporan progress. h) Adanya pembatasan dan asumsi yang akan berdampak pada perencanaan pembelian dan cara mendapatkannya. i) Penanganan perjalanan waktu yang diperlukan untuk membeli atau mengadakan jenis barang dari penyedia jasa dan mengkoordinasikan dengan pengembangan schedule proyek. j) Penanganan keputusan membuat atau membeli dan hubungkan kedalam estimasi sumberdaya kegiatan dan proses pengembangan schedule. k) Pengaturan tanggal setiap kontrak serahan dan koordinasi dengan pengembangan jadwal dan proses pengendalian. l) Mengidentifikasi beberapa jaminan atau kontrak asuransi untuk megurangi bentuk risiko proyek. m) Menetapkan arah untuk disajikan ke para penyedia jasa dalam mengembangkan dan memelihara kontrak WBS. n) Menetapkan format yang akan digunakan untuk kontrak pekerjaan/pemborongan



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



6



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



  o) p) 



Mengidentifikasi dengan pra-kualifikasi atau pasca-kualifikasi terhadap para penyedia jasa bila ada, untuk digunakan. Acuan standar Matriks pengadaan untuk digunakan mengelola kontrak dan mengevaluasi para kontraktor/penyedia barang & jasa.



Pernyataan Kontrak Pekerjaan



Masing-masing kontrak pekerjaan menggambarkan, Items mana yang dibeli/diadakan atau diperoleh. Dikembangkan dari lingkup proyek, WBS proyek, dan WBS kamus. Menguraikan materi pengadaan secara detail dan jelas untuk mengijinkan calon para penyedia jasa menentukan pilihan apakah mereka mampu menyediakannya. Suatu Kontrak Pekerjaan menguraikan produk, jasa, atau hasil untuk disediakan oleh penyedia jasa (meliputi spesifikasi, kuantitas yang diinginkan, tingkatan mutu, kinerja, periode dari kinerja, tempat pekerjaan, dan persyaratan yang lain). Kontrak Pekerjaan ditulis dengan jelas, bersih, lengkap, dan ringkas. Dapat ditinjau kembali dan diperbaharui sesuai keperluan sampai proses pengadaan disepakati dengan penandatanganan kontrak. 



Keputusan Membuat Sendiri atau Membeli



Dokumen yang memuat keputusan produk, jasa, atau hasil apa yang akan didapat atau yang akan dikembangkan oleh tim proyek. Hal ini termasuk keputusan untuk membeli polis asuransi atau jaminan pelaksanaan yang ditujukan pada beberapa yang teridentifikasi berisiko. Dokumen ini bisa dibuat sederhana sebagai suatu daftar pendek yang mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. 



Permintaan Perubahan



Permintaan Perubahan Yaitu permintaan adanya perubahan pada Rencana Manajemen Proyek dan bagiannya dan komponen lain yang mungkin hasil dari Proses Pembelian dan Rencana Memperolehnya. Perubahan yang diminta diproses untuk di- disposisikan dan ditinjau ulang melalui proses Pengendalian Perubahan yang Ter-integrasi (Integrated Change Control). 2.



Proses Pengadaan Barang dan Jasa Proyek



Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip seperti: efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif dan akuntabel. Memahami kebijakan umum, para pihak harus mematuhi etika dan mentaati Metode Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya seperti berikut: a.



Pelelangan/Seleksi Umum  Diumumkan secara luas.  Untuk menciptakan persaingan sehat.  Semua prinsipnya harus dilelang.



b.



Pelelangan/Seleksi Terbatas  Lelang sulit dilaksanaan karena penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas.



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



7



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



 



 Diumumkan secara luas dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan. Kriteria pelelangan terbatas yaitu; Penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas, dan Pekerjaan yang kompleks. c.



Pelelangan Langsung  Lelang sulit dilaksanaan/tidak akan mencapai sasaran.  Membandingkan penawaran dari beberapa penyedia yang memenuhi syarat.  Dilakukan negosiasi teknis dan harga secara bersaing.



Kriteria pelelangan langsung yaitu; pekerjaan dengan nilai kurang dari 100 (seratus) juta rupiah. d.



Penunjukan Langsung  Tunjuk langsung ke 1 penyedia barang/jasa.  Dilakukan negosiasi teknis dan harga.



Kriteria penunjukan langsung yaitu;  Keadaan Tertentu o Darurat yang tidak bisa ditunda. o Pekerjaan Rahasia seijin Presiden. o Pekerjaan dengan nilai < 50 juta rupiah.  Keadaan Khusus o Tarif resmi Pemerintah. o Pekerjaan spesifik (penyedia tunggal, pabrikan dan pemegang hak paten). o Pekerjaa kompleks, penyedia yang mampu mengerjakan hanya satu. o Merupakan hasil produksi usaha kecil yang mempunyai pasar dan harga yang stabil. B. PEMILIHAN PENYEDIA JASA Proses seleksi penyedia barang/jasa adalah setelah menerima proposal/penawaran kemudian dievaluasi sesuai dengan kriteria, dan untuk memilih satu atau lebih penyedia barang/jasa yang mampu dan diterima sebagai penyedia barang/jasa. Penilaian dimulai dari cara penyampaian dokumen penawaran/proposal, pembukaan doumen penawaran/proposal, evaluasi secara administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kewajaran harga, penilaian kualifikasi, pembuatan berita acara hasil pelelangan hingga penetapan pemenang lelang. 1.



Rencana Mengikat dengan Kontrak a.



Input/Masukan untuk Rencana Mengikat dengan Kontrak



Rencana manajemen pengadaan, pernyataan kontrak pekerjaan, Keputusan membuat sendiri atau membeli sama seperti yang dijelaskan pada Rencana pengadaan barang dan jasa proyek.



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



8



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



 



 Rencana Manajemen Prorek Dokumen output dari perencanaan yang lain, yang mungkin telah dimodifikasi dan perlu untuk ditinjau lagi sebagai bagian dari pengembangan dokumentasi pengadaan. Khususnya pengembangan dari dokumentasi pengadaan yang sesuai dengan tanggal penyerahan yang dijadwalkan proyek. b.



Penggunaan Teknik dan Cara untuk Rencana Mengikat dengan Kontrak  Standard Form



Standar Form termasuk standar kontrak, standar uraian item pengadaan, draf perjanjian, daftar kriteria evaluasi proposal/penawaran, atau standar standar yang memiliki versi dari semua bagian-bagian dari dokumen penawaran yang diperlukan, termasuk standar form dari International.  Kebiakan Pakar Tenaga ahli yang sering diperlukan untuk keahlian dalam bidang pembelian juga dapat digunakan untuk mengembangkan atau memodifikasi kriteria yang akan dipakai untuk mengevaluasi penawaran atau proposal yang dibuat oleh penyedia jasa/ penjual. Membantu dalam pembelian/pengadaan dengan persyaratan dan kondisi yang tidak standar. c.



Output/Keluaran dari Rencana Mengikat dengan Kontrak  Dokumen Pengadaan 1)



Jenis Dokumen Pengadaan a) Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya. o o



Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa. Dokumen Pasca/Prakualifikasi.



b) Dokumen Pengadaan Konsultansi o o 2)



Informasi yang diperlukan dalam penyusunan Dokumen a) b) c) d) e) f)



3)



Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa. Dokumen Prakualifikasi.



Peraturan perundang-undangan yang diterapkan. Jenis Kontrak. Sumber Dana. Metode Pengadaan. Nilai Kontrak. Standar-standar Nasional Indonesia dll.



Ketentuan Pokok a) Dokumen Pengadaan disiapkan oleh Panitia/pejabat pengadaan dan disyahkan Pengguna barang/jasa. b) Isi harus lengkap dan jelas, serta tidak menimbulkan penafsiran jamak (multi tafsir).



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



9



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



 



c) Perubahan (adendum) dokumen diperkenankan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4)



Isi Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa



Format isian dokumen disesuaikan dengan kebutuhan, dapat dituangkan dalam bentuk Babbab atau Pasal-pasal) a) Pengumuman: Pengumuman memuat: Lingkup Pekerjaan, Persyaratan peserta, waktu dan tempat pengambilan dan pemasukan dokumen, serta penanggung jawab kegiatan pengadaan. b) Undangan kepada penyedia barang/jasa: o o o o o



Tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk memperoleh dokumen dan keterangan lainya. Tempat, hari, tanggal, dan waktu pemberian penjelasan; Tempat, hari, tanggal, dan waktu penyampaian dokumen penawaran; Alamat tujuan pengiriman dokumen penawaran; Jadwal pelaksanaan pengadaan sampai dengan penunukan pemenang.



c) Instruksi kepada peserta pengadaan o



Instruksi umum:     



o



Lingkup Pekerjaan. Sumber Dana. Persyaratan dan Kualifikasi penyedia barang/jasa. Jumlah dokumen penawaran. Peninjauan Lokasi (kalau diperlukan).



Uraian Dokumen:  Isi dokumen.  Penjelasan isi dokumen.  Perubahan isi dokumen (batas akhir waktu adendum, pernyataan bahwa dokumen addendum bagian dari dokumen pemilihan penyedia, serta kewajiban menyampaikan dokumen adendum).



o



Penyiapan penawaran:  Persyaratan bahasa yang digunakan.  Penulisan harga penawaran (penawaran untuk seluruh pekerjaa, kewajiban untuk mengisi harga satuan, perlakuan terhadap harga yang dicantumkan nol, mata uang penawaran dan cara pembayaran, masa berlaku penawaran, surat jaminan penawaran, serta bentuk penawaran alternatif).



o



Ketentuan Surat Jaminan Penawaran:



Nilai jaminan ditentukan secara nominal antara 1% s.d 3% dari HPS;



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



10



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



 



d) Bentuk penawaran: o



o



Dokumen penawaran terdiri dari: 1 (satu) asli dan beberapa copy dimana setiap halaman/ dikoreksi atas kesalahan harus diparaf oleh orang yang sama dengan yang menandatangani surat penawara. Surat penawaran ditandatangani oleh Direktur Utama/penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya/kepala cabang/wakil dari konsursium utama.



e) Pemasukan Penawaran: o o o o o f)



Tatacara penyegelan dan penyampulan. Penandaan sampul “asli”, “copy”, “data administrasi dan teknis”,”data harga penawaran”. Batas akhir pemasukan, memuat tanggal, hari dan waktu pemasukan terkhir. Perlakuan terhadap penawaran yang terlambat. Larangan post bidding.



Pembukaan Penawaran dan Evaluasi o o o o o o o



Prosedur pembukaan penawaran termasuk pembuatan berita acara. Kerahasiaan proses. Klarifikasi dokumen penawaran. Pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. Koreksi aritmatik. Konversi kedalam mata uang tunggal. Sistem evaluasi penawaran: kriteria, formulasi, dan tatacara evaluasi, serta penilaian preferensi harga.



g) Penetapan pemenang pengadaan o o o o o h) i) j) k)



Kriteria pemenang. Wewenang pengguna barang/jasa untuk menerima dan menolak penawaran. Pengumuman pemenang. Syarat penandatanganan kontrak. Surat jaminan pelaksanaan.



Syarat-syarat kontrak Data kontrak Spesifikasi teknik Daftar kuantitas dan harga



 Kriteria Evaluasi 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Memahami kebutuhan Overall or life-cycle cost Kemampuan teknis Pendekatan secara manajemen Pendekatan secara teknis Kapasitas keuangan Kapasitas produksi dan peminatan dalam pemenuhan persyaratan



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



11



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



 



8) Besar dan jenis usaha 9) Referensi 10) Hak paten Dapat juga dilihat pada: Standar Pelelangan Nasional dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi. (Pedoman Evaluasi Penawaran Jasa Pemborongan, Konsultansi, Pemasok Barang dan Jasa Lainnya).  Pernyataan Kontrak Pekerjaan Memperbaharui diantara satu atau lebih pernyataan kontrak pekerjaan bisa teridentifikasi sepanjang dokumen pengadaan dikembangkan. Pernyataan kontrak pekerjaan dapat diperbaharui berdasarkan adanya perubahan yang mendapaatkan persetujuan. 2.



Penetapan Pemenang Lelang



Sebelumnya melalui permintaan penawaran yang prosesnya sebagai berikut:  



Proses untuk mendapatkan respon atas permintaan penawaran barang/jasa, seperti penawaran tender, proposal dari calon peserta bagaimana persyaratan proyek dapat terpenuhi. Proses untuk mendapatkan respon atas permintaan penawaran barang/jasa, seperti penawaran tender, proposal dari calon peserta bagaimana persyaratan proyek dapat terpenuhi. a.



kepada penyedia lelang yang berisi kepada penyedia lelang yang berisi



Input/Masukan untuk Permintaan Penawaran Penyedia Barang dan Jasa



Rencana manajemen pengadaan, dan dokumen pengadaan sama seperti yang dijelaskan pada Rencana pengadaan barang dan jasa proyek.  Proses yang dimiliki Perusahaan/Instansi Beberapa instansi sebagai bagian dari asset organisasi /instansi, memelihara daftar atau file informasi tentang kemampuan Penyedia Barang/Jasa sebelumnya, yang disebut calon peserta tender, dimana bisa mengajukan untuk mengikuti tender, mengajukan proposal, mengajukan penawaran pekerjaan. Daftar ini pada umumnya memiliki informasi yang terkait dengan pengalaman yang lalu dan calon penyedia jasa memiliki karakter khusus. Daftar penyedia jasa ini biasanya yang sudah terpilih dengan cara prakualifikasi. b.



Penggunaan Teknik dan Cara untuk Permintaan Penawaran Penyedia Barang dan Jasa  Rapat Penjelasan



Sebelum tender/lelang dan proposal/penawaran diajukan, maka perlu diadakan Aanwijzing (contractor conferences, vendor conferences, and pre-Bid conferences) untuk menyiapkan calon penyedia barang/jasa dalam memenuhi persyaratan tender. Peserta rapat penjelasan adalah mereka yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi dan (telah masuk kedalam daftar pendek pengguna barang/jasa). Prosedur didalam rapat penjelasan mengikat sepanjang sesuai dengan persyaratan pelelangan/tender.



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



12



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



  1) 2) 3)



4)



Penjelasan Lelang (Aanwijzing) adalah penjelasan lelang dilakukan ditempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang. Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. Pada acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada peserta lelang mengenai: Metode penyelenggaraan, penyampaian penawaran, acara pembukaan, metode evaluasi, hal hal yang menggugurkan penawaran, besaran, masa berlaku dan penjaminan. Menjelaskan pasal demi pasal dokumen lelang.



 Iklan/Pengumuman Lelang Daftar calon penyedia barang/jasa sering mendapatkan informasi secara luas dengan pemasangan iklan di media masa seperti surat kabar bertaraf nasional termasuk keterbukaan yang dijelaskan pada Keppres 80. Pengumuman/iklan terkait dengan pengadaan diumumkan secara luas melalui media termasuk dengan e-procurement. Dapat lebih dipahami pada Manajemen Komunikasi Proyek.  Pengembangan Daftar Penyedia Barang dan Jasa Mampu Daftar Rekanan Mampu dapat dikembangkan dari aset institusi yang sudah ada. Meskipun daftar sudah tersedia, tim proyek juga mengembangkan dari sumber sendiri. Informasi ini secara umum tersedia di Web Site, directory, lokal asosiasi, katalog. Informasi rinci dapat diperoleh dengan datang langsung disumbernya atau kontak dengan pelanggan yang lalu. c.



Output/Keluaran dari Permintaan Penawaran Penyedia Barang dan Jasa  Daftar Penyedia Barang dan Jasa Mampu



Daftar Rekanan Mampu/dinyatakan lulus dalam pra-kualifikasi adalah mereka yang akan diminta untuk mengikuti tender atau mengajukan penawaran/ proposal.  Dokumen Paket Pengadaan Dokumen paket pengadaan adalah permintaan formal yang disiapkan oleh pengguna jasa/pembeli untuk dikirim kepada penyedia barang/ jasa dan berbasis pada kesiapan penyedia barang/jasa dalam memenuhi persyaratan tender untuk produk, jasa atau hasil yang digambarkan dan dijelaskan dalam dokumen pengadaan. Pemaketan Pekerjaan: 1)



2) 3)



Dalam penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa bersama panitia, wajib memaksimalkan pengguna produksi dalam negeri dan perluaan kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, tanpa mengabaikan prinsip efesiensi, kesatuan sistem barang/jasa. Mengumumkan secara luas paket pekerjaan dan rencana pelaksanaan pengadaan sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dimulai. Pengguna barang/jasa dilarang: a) Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. b) Menyatukan/memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar/ menyatukan/ menggabung beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



13



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



 



termasuk koperasi kecil menjadi satu paket untuk dilaksanakan oleh perusahaan/koperasi menengah dan/atau besar. c) Menentukan kriteria, persyaratan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.  Proposal/Penawaran Proposal adalah dokumen yang disiapkan oleh penyedia barang/jasa yang menjelaskan kemampuan penyedia barang/ jasa dan memiliki minat untuk menyediakan produk, jasa atau hasil sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan. Diserahkan/disampaikan secara formal Contoh: sesuai Bab II Penyampaian, Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran, pada Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan). Atau menyesuaikan persyaratan di sektor masingmasing. 3.



Seleksi Penyedia Barang dan Jasa a.



Input/Masukan untuk Seleksi Penyedia Barang dan Jasa



Rencana manajemen pengadaan, daftar penyedia barang dan jasa mampu, dan dokumen paket pengadaan sama seperti yang dijelaskan pada Rencana pengadaan barang dan jasa proyek.  Proses yang dimiliki Perusahaan/Instansi Melibatkan pengadaan proyek secara khas memiliki kebijakan formal yang berdampak pada evaluasi proposal/penawaran. Metode seleksi penyedia barang/jasa sudah diberikan ramburambu pada Keppres 80, namun untuk sektor lain dan swasta dapat menyesuaikannya.  Kriteria Evaluasi Seperti yang dijelaskan sebelumnya meliputi contoh dari para supplier yang memproduksi produk, jasa, hasil sebelumnya untuk tujuan menyiapkan cara mengevaluasi kemampuan para supplier dan mutu produk. Termasuk peninjauan ulang sejarah para supplier terhadap para kontraktor lain.  Proposal/Penawaran Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Proposal/ penawaran yang disiapkan oleh penyedia barang/jasa untuk merespon dokumen paket pengadaan dan sebagai informasi dasar yang akan digunakan oleh panitia pengadaan dalam memilih satu atau lebih penyedia barang/jasa yang sukses. Bentuk penawaran dan cara penyampaiannya sesuai dengan dokumen lelang. Atau sesuai Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Konstruksi.  Rencana Manajemen Proyek Menyiapkan seluruh rencana untuk mengelola proyek dan termasuk sub bagian rencana dan komponen lain. Untuk memperluas ketersediaan dokumen komponen lain yang disesuaikan sepanjang proses seleksi penyedia barang/jasa termasuk penyesuaian dokumen sebagai berikut:



PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI 



14



MODUL PELAKSANAAN KONSTRUKSI PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI



  1) 2) b.



Daftar risiko. Risiko relevansi dengan kontrak perjanjian (Seperti yang dijelaskan sebelumnya).



Penggunaan Teknik dan Cara untuk Seleksi Penyedia Barang dan Jasa  Sistem Pembobotan



Suatu metoda pengukuran data kualitatif untuk memperkecil efek dari prasangka pribadi pada seleksi penyedia jasa. Melibatkan penggunaan suatu bobot yang kuantitatif ke masing-masing kriteria evaluasi, menilai calon para penyedia jasa pada kriteria masing-masing, mengalikan bobot dengan rate, dan total produk untuk menghitung suatu keseluruhan skor.  Daftar Perkiraan Harga Sendiri (HPS) 1) 2) 3) 4) 5)



6) 7) 8)



Setiap pengadaan harus dibuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan, Disusun oleh Panitia/Pejabat pengadaan Disahkan oleh pengguna barang/jasa. Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan) sebagai upaya transparansi dan menjadi bahan pertimbangan penyedia barang/jasa dalam memperkirakan keuntungan yang akan diperoleh. Rincian HPS rahasia, sebagai alat negosiasi dan untuk mencegah keseragaman dalam metode pelaksanaan pekerjaan dan HPS sudah memperhitungkan PPN, overhead & profit, tetapi tidak boleh memperhitungkan PPh, biaya lain-lain, biaya tak terduga. Sistem koridor >80% HPS dan