Metodologi Pengawasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDEKATAN, METODOLOGI 1. Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dalam menyediakan jasa konsultansi pelaksanaan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5 Tahun Anggaran 2016, ini, maka CV.TITIK HILANG akan senatiasa berpedoman pada KAK dan standar pengawasan teknis yang berlaku. Pada hakekatnya pekerjaan pengawasan adalah salah satu bagian dari pekerjaan jasa konsultan yang menuntut kerja sama semua unsur yang terkait dalam suatu proyek. Oleh karena itu, tanpa kerja sama dan koordinasi yang harmonis, maka pekerjaan pengawasan akan mengalami kepincangan dalam pelaksanaannya. Kerja sama yang dimaksud selain terciptanya interaksi dari semua unsur yang terkait, juga menyangkut tanggung jawab dari masing‐ masing unsur terkait dan saling mentaati prosedur yang berlaku. Pekerjaan pengawasan adalah suatu sistem dimana pengawas menempatkan dirinya sebagai pos terdepan untuk mengcover jalannya pekerjaan konstruksi di lapangan baik secara teknis maupun administratif. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5 Tahun Anggaran 2016, maka Kami CV.TITIK HILANG selaku Rekanan konsultan pengawas mengajukan beberapa pendekatan dan metodologi dalam lingkup kerja kegiatan pengawas :



1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Umum Dasar dan pedoman pekerjaan pengawasan teknis ini adalah berdasarkan gambar kerja dan syarat‐syarat teknis pekerjaan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5 Tahun Anggaran 2016.



Secara umum tugas dan tanggung jawab pekerjaan pengawasan dari proyek tersebut adalah implementasi rencana yang meliputi : a. Pengawasan Rutin Melaksanakan pengawasan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pengawasan pembangunan gedung negara seperti AV 1941, PBI 1971, PUBB 1956, PUIL, PKKI serte ketentuan‐ketentuan dan norma‐norma teknis lainnya yang berlaku. Mengorganisir proses pengawasan dalam berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Mengukur kemajuan fisik pekerjaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam bentuk laporan harian, laporan mingguan dan berkala. Mengambil langkah‐langkah untuk menjaga agar kemajuan yang diperoleh tetap berada didalam norma‐norma yang telah ditetapkan. b. Pengawasan Berkala Membuat berita acara antara apa yang terjadi dalam kemajuan proses pengawasan dengan norma‐norma yang telah ditetapkan.



Menandatangani berita acara penyerahan pekerjaan dari kontraktor ke pemimpin Kegiatan. Khusus a. Pengawasan Terhadap Waktu, Tenaga dan Bahan serta Peralatan. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak pelaksanaan. Ketepatan waktu ini berkaitan erat dengan sumber daya manusia, bahan yang tersedia dan peralatan serta kondisi site/lokasi maupun cuaca. Untuk itu, pengawas berpedoman pada rencana jadwal pelaksanaan dari kontraktor yang memuat pengalokasian waktu dengan rasio penggunaan tenaga, bahan dan alat. Penambahan waktu akibat keterlambatan pelaksanaan akan dipertimbangkan dari ketaatan kontraktor mengikuti rencana kerja yang dibuatnya dan kaitannya dengan pasal‐pasal di dalam kontrak pelaksanaan tentang toleransi perpanjangan waktu. b. Pengawasan Terhadap Biaya Pelaksanaan Yang dimaksud adalah membantu pemimpin proyek sehubungan dengan pemanfaatan anggaran menurut kontrak pelaksanaan. Untuk itu pengawas berperan : Menilai situasi terakhir kemajuan pekerjaan bilamana pihak kontraktor mengajukan permintaan angsuran/termyn sesuai dengan ketentuan didalam kontrak. Membuat/menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan sehubungan dengan permintaan angsuran.



c. Pengawasan Kualitas Meneliti dan menjaga sejauh mana produk pekerjaan memenuhi ketentuan/persyaratan serta spesifikasi yang telah ditetapkan. Penyimpangan terpaksa/memaksa atas ketentuan dalam spesifikasi akan dimusyawarahkan dengan unsur perencanaan, PPK, Pihak BPS Provinsi Sulawesi Selatan, pengelola teknis dan unsur pengawas untuk dipertimbangkan apakah penyimpangan tersebut dapat diterima/tolerir. Satu dan lain hal, manakala terjadi perbedaan kualitas yang mencolok akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang. d. Pengawasan Konstruksi Untuk menjaga mutu konstruksi, maka pengawas akan mengawasi jalannya proses pelaksanaan yang merupakan suatu sistem yang meliputi bidang : Sipil Mengawasi dan meneliti pekerjaan konstruksi dan Struktur Melaksanakan tes bahan konstruksi Teknik Lingkungan Mengawasi dan meneliti pekerjaan Konstruksi air minum, Perpipaan dll. A. Tanggapan Umum CV. TITIK HILANG telah mempelajari Kerangka Acuan Kerja yang disediakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Sulawesi Barat, Bidang PSDA Pada Pekerjaan Pengawasan



Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5 Tahun Anggaran 2016. Dan kami telah menghadiri rapat penjelasan pekerjaan dan telah mempelajari Berita Acara Penjelasan yang telah kami terima dari Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Sulawesi Barat, Bidang PSDA, Dan Secara Umum Pemahaman Terhadap Penugasan Ini Menjadi Sangat Jelas. CV. TITIK HILANG beranggapan bahwa apa yang telah disajikan pada Kerangka Acuan Pekerjaan cukup jelas yaitu tentang tujuan yang hendak dicapai dalam melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5, namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan/ditanggapi



sehubungan



dengan



pelaksanaan



pekerjaan



tersebut



sehingga bisa berjalan sesuai dengan rencana dengan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Secara



umum,



Kerangka



Acuan



Kerja



(KAK)



berikut



penjelasan



penjelasannya yang disampaikan sudah cukup komplit dan terinci dengan jelas. Di dalam KAK tersebut telah pula tertuang segala aspek yang harus dilaksanakan oleh konsultan secara detil, sehingga sudah merupakan petunjuk yang cukup jelas dalam pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5. Berdasarkan KAK tersebut Tim Konsultan memahami, bahwa Pemerintah Pemerintah daerah sulawesi barat merupakan provinsi yang relatif baru terbentuk, sehingga masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan salah satunya adalah permasalah infrastruktur perkantoran sebagai wadah aparatur pemerintah dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara.



secara umum lokasi kawasan perkantoran pemprov sulbar merupakan kawasan vital dalam lingkup daerah provinsi sulawesi barat. dalam perkembangannya kawasan perkantoran



pemprov



sulbar



mengalamii



kemajuan



dalam



hal



pelayanan



masyarakat dan hal ini diimbangi dengan bertambahnya jumlah pegawai yang menjalankan



tugas



di



lingkup



perkantoran



sulbar.



akan



tetapi,



semua



perkembangan ini belum diimbangi dengan fasilitas kerja yang memadai terutama perbaikan gedung kantor dan penambahan gedung yang memungkinkan terjadinya perubahan secara siknifikan dalam hal efektivitas, evisiensi kinerja pemprov sulbar. sehingga Konsultan akan berusaha untuk dapat menyelesaikan hasil kerja tim perencana se-optimal mungkin atau minimal dapat menghasilkan produk seperti yang disyaratkan di dalam KAK. Kerangka Acuan Kerja tersebut telah mencerminkan urutan-urutan dan jenis-jenis kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan agar dapat menyelesaikan pekerjaan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5 tersebut secara baik dan terpadu, maka masukan terhadap Kerangka Acuan Kerja tersebut antara lain: Berkaitan dengan hal tersebut di atas, tinjauan terhadap karakter fisik bangunan perkantoran lingkup daerah provinsi sulawesi barat



dalam perkembangannya



kawasan perkantoran pemprov sulbar mengalamii kemajuan dalam hal pelayanan masyarakat dan hal ini diimbangi dengan bertambahnya jumlah pegawai yang menjalankan tugas di lingkup perkantoran sulbar akan diusulkan menjadi bagian yang penting yang harus dipikirkan dan dirumuskan bersama-sama dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholder yang berkepentingan seperti halnya pemerintah, investor, konsultan, akademisi, serta masyarakat umum (diwakili oleh



masyarakat setempat), dengan harapan rumusan yang diupayakan bersama tersebut akan mampu memenuhi kepentingan banyak pihak di masa yang akan datang. Konsultan akan memberi wawasan yang lebih luas mengenai bentuk-bentuk penyelesaian



permasalahan



sehingga



dapat



dilihat



berbagai model/metode



penyelesaian pekerjaan yang paling sesuai dan yang paling menguntungkan bagi Pemberi Tugas. Secara konkrit konsultan akan mewujudkan dalam gambar-gambar pra rancangan, sehingga pemahaman terhadap KAK tersebut dapat terlihat. B. Tanggapan Khusus Tanggapan secara khusus terhadap KAK Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5 dimaksudkan sebagai upaya Tim Konsultan untuk lebih mempersiapkan diri secara optimal dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam kaitan dengan kegiatan ini Tim Konsultan dilengkapi oleh seorang Team



Leader dengan pengalaman yang sangat memadai dan teruji, dan memiliki kapasitas dan pengalaman memadai dalam hal wawasan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Dengan kapasitas dan kapabilitas keahlian tersebut akan mendukung efektifitas kinerja Tim Konsultan, sehingga esensi penting KAK pada produk yang dihasilkan akan tercapai. Team Leader dibantu sepenuhnya oleh beberapa staf ahli, meliputi Bidang Keahlian Sipil, Bidang Keahlian Estimasi Biaya. Keterlibatan para Tenaga Ahli akan diupayakan seoptimal mungkin, agar dapat dicapai efisiensi dan efektifitas kerja, guna menghasilkan keluaran yang maksimal, didukung koordinator studio seperti



Inspector,



Komputer



Draftman/Juru



Gambar,



Administrasi/



Keuangan, Cost



Estimator dan Operator Komputer. Partisipasi/keterlibatan staf ahli dan staf pendukung diwujudkan dalam selama 1 (satu) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender kerja yang tidak selalu sama antara satu tenaga ahli/pendukung dengan yang lainnya. C. Tanggapan Terhadap Kesediaan Data Sesuai yang tertulis dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tentang data dan informasi yang akan disediakan proyek yaitu data dasar dan data standar teknis. Data tersebut kami anggap sudah cukup dalam membantu dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi masih perlu dilengkapi beberapa data lain yang akan melengkapi data yang ada untuk mendukung pekerjaan tersebut secara teknis maupun non teknis. Apabila kami dipercayakan untuk melaksanakan proyek ini, maka kami yakin akan melengkapi seluruh data yang diminta dan menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sehingga bisa tepat waktu, mutu dan biaya.



D. Tanggapan Terhadap Orang-Bulan Dalam KAK disebutkan jumlah Orang - Bulan yang diperlukan tiap-tiap tenaga maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender yang disesuaikan dengan kebutuhan, dimana Konsultan beranggapan bahwa rencana orang-bulan yang diberikan proyek adalah sudah cukup untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik dengan memaksimalkan waktu yang disediakan, dan akan membuat suatu rencana kerja



dan jadwal pelaksanaan dengan menyesuaikan kontrak yang disepakati. Seluruh personil akan dimobilisasi berdasarkan kebutuhan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan. E. Tanggapan Terhadap waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh proyek untuk menyelesaikan keseluruhan



pekerjaan



ini



adalah



sudah



sesuai,



dan



Insya



Allah



akan



mengupayakan selesai secepatnya dan tepat waktu. Apabila terjadi beberapa kendala yang dapat mempengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan, maka kami akan berupaya melakukan usaha percepatan dengan melakukan rapat- rapat kordinasi lapangan



sesuai



dengan



tingkat



keterlambatan



yang



terjadi



dan



akan



melibatkan beberapa unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Rapat-rapat yang akan dilaksanakan dalam usaha mempercepat dan membahas keterlambatan yang terjadi adalah : Rapat Pendahuluan yaitu menyatukan persepsi dan membuat rencana kerja, membahas peralatan yang mendukung pekerjaan serta tenaga yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Rapat Mingguan yaitu untuk membahas rencana kerja dan hasil pelaksanaan yang telah dilaksanakan. Rapat bulanan untuk membahas segala kegiatan dalam bulan berjalan serta membuat rencana untuk bulan berikutnya. Rapat Persiapan Penyerahan Pekerjaan. F. Tanggapan terhadap laporan yang diminta



Dapat dimengerti baik isi maupun jumlahnya. Pada setiap penyerahan laporan akan diteruskan dengan diskusi mengenai isi laporan yang diserahkan dengan pihak Direksi. Pada jadwal pekerjaan ini yang dimaksud penyerahan laporan termasuk penyerahan dan diskusi dengan pihak Direksi. G. Tanggapan terhadap Tenaga Yanga dibutuhkan Melihat jumlah dan jenis keahlian tenaga yang dipersyaratkan, kami berkesimpulan bahwa tenaga yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), sudah maksimal dan telah mencakup semua bidang pekerjaan yang ada, dan dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan baik. Didalam melaksanakan kegiatan lapangan, akan dimanfaatkan tenaga-tenaga pembantu lokal, termasuk untuk tenaga pembantu Inspector. Adapun banyaknya tenaga pembantu tergantung dari jenis kegiatan dan kondisi dari pekerjaan tersebut atau disesuaikan dengan jumlah penawaran yang ada.



Sebagai wakil konsultan didalam melaksanakan pekerjaan ini, maka seorang



Team Leader atau Koordinator Tim yang akan mewakili konsultan, dan bertugas melaksanakan pekerjaan ini baik teknis maupun administratif dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kualitas pekerjaan dan laporan.



H. Tanggapan terhadap Standar yang dipakai Karena kompleksnya kegiatan yang dilaksanakan sebaiknya dituliskan dalam KAK Nomor Standard



(SNI)



yang



dipakai



untuk



masing-masing



item



kegiatan.



Dengan



demikian



pihak proyek dan konsultan terlindung dan tidak bekerja



semaunya. Standart lain yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah standart konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah menyangkut pekerjaan Penyusunan Sistem Informasi Infrastruktur. Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5 Tahun Anggaran 2016, setelah dipelajari dengan seksama dan sungguhsungguh konsultan berkesimpulan bahwa kerangka acuan tersebut secara umum sudah cukup jelas diuraikan dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. b. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONIL / FASILITAS PENDUKUNG Saran terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) hendaknya menjelaskan secara optimal dan mewakili pihak pengguna jasa terhadap semua kebutuhan yang bersifat urgensi seperti pekerjaan yang pernah dilakukan atau gambaran secara umum dari pekerjaan yang dimaksud sehingga informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa dapat dimengerti dengan baik. Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibawah ini akan diuraikan tentang penyediaan personil sesuai dengan bidang keahlian atau jabatan yang nantinya diemban oleh personil yang bersangkutan. Untuk melaksanakan tugasnya pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup (besar) proyek maupun tingkat kekomplekan Proyek. Adapun tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan Pengawasan ini sesuai dengan terdiri dari :



1. TENAGA AHLI



No. 1.



Posisi



Jumlah Tenaga Ahli ( Orang )



Pengalaman Minimal (tahun)



1



5



Team Leader (Ketua Tim



2. TENAGA PENDUKUNG



No.



1.



Posisi



Jumlah Tenaga Pendukung ( Orang )



Pengalaman Minimal (tahun)



2



3



Inspector



Lebih terincinya tenaga ahli dan tenaga penunjang yang akan dilibatkan dalam Pengawasan ini dapat dilihat pada tabel berikut ini :



No.



Nama



Posisi



TENAGA AHLI 1.



Baharuddin, ST



Team Leader



TENAGA PENUNJANG 1.



To be Name



Inspector 1



2.



To be Name



Inspector 2



FASILITAS / PERALATAN UTAMA Fasilitas / peralatan / perlengkapan minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan: Printer A3 dan A4 sebanyak 1 Unit; Laptop sebanyak 1 Unit; Kendaraan Roda empat sebanyak 1 unit; Kendaraan Roda dua sebanyak 1 unit; Alat Ukur Teodolit/GPS sebanyak 1 set; FASILITAS PENDUKUNG Fasilitas pendukung yang dibutuhkan oleh Tim Pengawasan guna kelancaran pekerjaan Pengawasan terdiri dari perlengkapan kantor dan perlengkapan lapangan, seperti furniture, kendaraan personil komputer, buku referensi dan lainlain.



Fasilitas pendukung yang diharapkan dapat menunjang efektifitas pelaksanaan pekerjaan akan mencakup fasilitas kantor dan fasilitas peralatan lapangan Untuk menunjang kelancaran aktivitas kegiatan tim konsultan dan hasil kerja (Output) Pengawasan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5 yang lebih optimal sesuai hasil yang diharapkan, maka disamping ketersediaan tenaga ahli yang cukup jumlah dan kualitasnya, juga diperlukan ketersediaan fasilitas dan perlatan yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Disamping peralatan tersebut, CV. TITIK HILANG juga telah memiliki gedung kantor sendiri yang cukup representatif, sehingga sangat memungkinkan para karyawan/tenaga ahli untuk bekerja secara lebih efektif dan efisien dengan situasi dan kondisi lingkungan kantor yang sangat kondusif. 2.



URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI, DAN PROGRAM KERJA



A. Pendekatan Teknis Dan Metodologi 1. Pendekatan Teknis Pada hakekatnya pekerjaan pengawasan adalah satu bagian dari pekerjaan Jasa Konsultan yang menuntut kerjasama antar semua unsur yang terkait dalam suatu



proyek. Oleh karena itu, tanpa adanya kerjasama dan koordinasi yang harmonis, maka pekerjaan pengawasan akan mengalami kepincangan dalam pelaksanaannya. Kerjasama yang dimaksud yakni selain terciptanya interaksi dari semua unsur terkait dan saling mentaati prosedur yang berlaku. Pendekatan secara umum dilakukan untuk menjamin agar penyelesaian konstruksi pekerjaan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong Wil. Kab. Mamuju 5, ini selesai tepat pada waktunya sesuai dengan mutu yang disyaratkan, serta tidak menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah disetujui. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang menurut konsultan perlu dapat perhatian khusus yaitu : 



Penegendalian terhadap mutu bangunan yang perlu memenuhi factor,selain murah juga kuat dari segi structur, bebas dari pemeliharaan yang berat, hemat energy serta mampu beradaptasi dengan lingkungan.







Kecepatan dan ketepatan mulai dari proses pengawasan hingga proses pelaksanaan konstruksi.







Pengelolaan proyek yang menghasulkan suatu bentuk melalui proses antara teknis dan fungsi social tanpa mengesampingkan nilai etika dan efesiensi.



Adapun tujuan dan sasaran pekerjaan pengawasan teknik ini adalah untuk menjamin peyelesaian pekerjaan dengan baik dan memenuhi ketentuan serta persyaratan di dalam dokumen kontrak antara lain: a. Jaminan mutu atas material konstruksi dan hasil pekerjaan terlaksana b. Perhiotungan volume pekerjaan yang teliti c. Penggunaan biaya proyek yang efektif d. Kemajuan volume pekerjaan yang teliti e. Tertib administrasi f.



Koordinasi yang harmonis



g. Pelaporan hasil pekerjaan Untuk mencapai siuatu sasaran yang telah ditentukan ,diperlukan adanya suatu rencana kerja secara garis besar meliputi : 



Rencana jadwal waktu yang menyeluruh



Pendekatan secara umum dilakukan untuk menjamin agar penyelesaian konstruksi pekerjaan Pembangunan Gedung Dinas Sosial ini selesia tepat pada waktunya sesuai dengan mutu yang diisyaratkan, serta tidak menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah disetujui. Dalam penanganan pekerjaan Pengawasan Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong



, sesuai dengan pengarahan penugasan yang telah diberikan dan akan



digunakan sebagai dasar pelaksanaan dan selanjutnya dalam penanganan proyek bahwa pembangunan ini hendaknya dibuat seoptimal mungkin, sederhana dan bersifat fleksibel, dapat mempertinggi efesiensi di dalam pelaksanaan pembangunan serta dalam penggunaan dan pemeliharaannya yang pada prinsipnya konsultan telah memahami secara terinci mengenai jenis pekerjaan dan tugas-tugas yang akan dilaksanakan. Dan berdasarkan rapat penjelasan yang telah diadakan dalam rangka pelelangan/pengadaan jasa konsultansi telah memberikan gambaran yang cukup jelas bagi konsultan dalam penyusunan usulan teknis , baik mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan maupun fasilitas untuk pelayanan yang menjadi dasar kebutuhan tersebut. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Secara umum tugas dan tanggung jawab pekerjaan pengawasan dari proyek tersebut adalah implementasi rencana yang meliputi : a. Pengawasan Rutin 1. Melaksanakan pengawasan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pembangunan gedung tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma teknis lainnya yang berlaku 2. Mengorganisir proses pengawasan dalam berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan pelaksanaan proyek tersebut 3. Mengukur kemajuan fisik pekerjaan baik kualitatif maupun kuantitatif dalam bentuk laporan harian, laporan mingguan dan bulanan 4. Mengambil langkah-langkah untuk menjaga agar kemajuan yang diperoleh tetap berada didalam norma-norma yang telah ditetapkan.



b. Pengawasan Berkala 1. Membuat berita acara antara apa yang terjadi dalam kemajuan proses pengawasan dengan norma-norma yang telah ditetapkan 2. Menandatangani berita acara penyerahan pekerjaan dari konraktor kepemimpin proyek c. Pengawasan Terhadap Waktu , tenaga dan bahan serta peralatan Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak pelaksanaan, Ketetapan waktu yang berkaitan erat dengan sumber daya manusia, bahan yang tersedia dan peralatan serta kondisi site/lokasi maupun cuaca .Untuk itu pengawas berpedoman pada rencana jadwal pelaksanaan dari konraktor yang memuat pengelokasian waktu dan rasio penggunaan tenaga,bahan dan alat. Penambahan waktu akibat keterlambatan pelaksanaan akan dipertimbangkan dari ketaatan konraktor mengikuti rencana kerja yang dibuatnya dan kaitannya dengan pasal-pasal didalam konrak pelaksanaan tentang toleransi perpanjangan waktu. d. Pengawasan terhadap biaya pelaksanaan Yang



dimaksud



adalah



membantu



pemimpin



proyek



sehubungan



dengan



pemamfaatan anggaran menurut kontrak pelaksanaan. Untuk itu pengawas berperan : 1. Menilai



situasi



terakhir



kemajuan



pekerjaan



mengajukan permintaan angsuran/termin



bilamana



pihak



kontraktor



sesuai dengan ketentuan didalam



kontrak. 2. Membuat/menandatangani



berita



acara



kemajuan



pekerjaan



sehubungan



pekerjaan



memenuhi



dengan pemintaan pembayaran angsuran pekerjaan. e. Pengawasan terhadap kualitas dan mutu pekerjaan Meneliti



dan



menjaga



sejauh



mana



produk



ketentuan/persyaratan serta spesifikasi yang telah ditetapkan. Penyimpangan terpaksa/memaksa atas ketentuan dalam spesifikasi akan dimusyawarahkan dengan unsur perencanaan, pemimpin kegiatan pengelola teknis dan unsur pengawas



untuk



dipertimbangkan



apakah



penyimpangan



tersebut



dapat



diterima/tolerir. Satu dan lain hal, manakala terjadi perbedaan kualitas yang mencolok akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang. 2. METODOLOGI PENGAWASAN  TAHAPAN PERSIAPAN a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan, b. Mengumpulkan/menyusun berita acara hasil pengukuran lokasi existing dan gambar rencana, c. Membuat laporan pendahuluan tentang kondisi sebelum pekerjaan berlangsung.  TAHAP KONSTRUKSI a. Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kwalitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik, b. Mengawasi pemakaian bahan/material, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, c. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi, d. Menyusun berita acara persetujuan, kemajuan, (progress report) untuk proses pembayaran, pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan kontruksi, e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil f. rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh pemborong, g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor, h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as built drawings) sebelum serah terima pekerjaan konstruksi.  MASA PEMELIHARAAN a. Menyusun daftar cacat/kerusakan, dan mengawasi perbaikannya serta menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan pengawasan lapangan, b. Bersama-sama konsultan Perencana menyusun Petunjuk Pemeliharaan dan penggunaan gedung, dan



c. Mengingat karena bangunan ini sifatnya permanen, maka ditetapkan bahwa masa pemeliharaan.  PENILAIAN HASIL KERJA a. Prosentase bobot fisik yang dicapai perminggu b. Rasio kapasitas peralatan dengan volume pekerjaan c. Rasio jumlah dan kemampuan tenaga dengan volume pekerjaan d. Frekunsi suplay bahan perjumlahan pekerjaan TAHAP PELAKSANAAN KONTRUKSI Setelah pekerjaan sidik dimulai, maka konsultan supervise akan dimulai melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan, baik dalam pengawasan pengendalian



kuantitas



termasuk



pembuatan



laporan-laporan



yang



merupakan



kewajiban Konsultan Supervisi Metode ini dikembangkan untuk dapat mengendalikan : 



Kecepatan



pelaksanaan



penanganan



pekerjaan



dapat



diatur



sesuai



kebutuhan/tahapannya sehingga pengendalian waktu dapat dilakukan 



Menghasilkan



produk



dipertanggungjawabkan



dengan



mutu/kwalitas



yang



tinggi



dan



dapat



secara teknis sehingga pengendalian mutu dapat



dilakukan 



Penggunaan dana dapat diatur sesuai dengan tahun anggaranya serta penggunaan besaranya dapat dikendalikan (Pengendalian Biaya)



a. Pekerjaan Persiapan Pekerjaan persiapan dimulai segera setelah CV. TITIK HILANG mendapat Surat Perintah pelaksanaan pekerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen. Demobilisasian Tim Supervisi akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal pemakaian tenaga. Tahap Pekerjaan persiapan ini merupakan kegiatan awal yang sangat penting untuk dapat melaksanakan tahapan pelaksanaan pekerjaan dengan baik. Secara umum pekerjaan akan mencakup pekerjaan evaluasi data pengawasan terhadap kondisi lapangan yang ada, proses mobilisasi pelaksanaan fisik kondisi awal tahap pekerjaan persiapan.



b. Kondisi Awal Dalam pelaksanaan perkerjaan diperlukan koordinasi antara pihak Pejaba Pembuat Komitmen, Konsultan dan Pelaksana fisik serta pihak-pihak yang terkait, koordinasi kerja diperlukan untuk memperlancar pekerjaan serta pencapaian hasil pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam hal ini. Selanjutnya koordinasi yang erat selama periode pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan dengan mengadakan pertemuan peleksanaan berkala secara teratur dengan melibatkan semua komponen yang terkait dalam proyek ini baik diprakarsai oleh pelaksana disik, Konsultan Supervisi, pejabat pembuat Komitmen maupun Pihak terkait lainnya sesuai yang disyaratkan. c. Rencana Jadwal Waktu Dalam pembuatan zNetwork Palanning dan BarChart dengan S. Curve perlu digambarkan letak dan bobot kegiatan-kegiatan yang terletak didalam lintasan kritis. Keterlambatan



pelaksanaan



kegiatan-kegiatan



tersebut



akan



menyebabkan



keterlamabatan penyelesaian seluruh pekerjaan. 



Rencana Pengarahan Suber Daya manusia, Bahan dan Alat Rencana ini meliputi penjabaran kebutuhan tenaga kerja, bahan dan alat untuk pelaksanaan tiap-tiap bagian pekrjaan. Dengan Cara ini kita dapat memperoleh gambaran mengenai kebutuhan berbagai jenis tenaga kerja (mandor, Pembantu Tukang, Tukang dan lain sebagainya) untuk setiap satuan waktu (Mingguan dan Bulanan). Untuk bahan-bahan tertentu diperlukan penanganan dan pengendalian secara khusus.







Rencana Pemanfaatan Data dan Informasi Data dan informasi yang dibutuhkan untuk tahap ini, antara lian adalah data-data yang berhubungan dengan pengendalian waktu, mutu dan biaya. Khususnya menggambarkan



keluar



atau



masuknya



uang



(Minggu/Bulan). Pengeluaran (Outflow) terdiri dari : 1. Biaya penggunaan tenaga kerja 2. Biaya pengadaan bahan



untuk



sataun



waktu



3. Baiaya pengadaan peralatan termauk operasionalnya 4. Biaya overhead lapangan yaitu biaya yang dimasukkan dalam pos overhead umum Pemasukan (Inflow) terdiri dari penerimaan pembayaran angsuran dari pemberi tugas untuk mengetahui jadwal pembayaran angsuran. Rencana kerja yang telah disusun harus diawasi pelaksanaannya oleh seluruh tim anggota



konsultan



cabang/pusat)penyimpangan



(Project,



Manager,



dalam



pelaksanaannya,



Tenaga-tenaga konsultan



ahli



manajemen



konstruksi mencari pemecahannya bersama-sama dengan pihak terkait. Jika penyimpangan tersebut setelah dicoba diatasi dengan berbagai usaha dan tidak dapat diatasi, maka diperlukan adanya pengendalian dengan penataan kembali rencana kerja yang telah dibuat tanpa merubah target/sasaran proyek. d. Mengevaluasi dokumen kontrak. Konsultan



supervisi



akan



mengevaluasi



secara



detail



terhadap



seluruh



perlengkapan data yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan antara lain : a.



Persyaratan kontrak.



b.



Spesifikasi teknik



c.



Gambar Rencana



Dalam hal ini konsultan akan memberikan cacatan tambahan yang muncul mungkin masih dipergunakan sebagai penjelasan detail yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. e. Pengendalian Waktu pelaksanaan Konsultan supervisi akan secara aktif mengingatkan dan mengarahkan pelaksana fisik dalam melaksanakan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana fisik, maka Konsultan Supervisi akan mengintruksiakan kepada pelaksana fisik untuk segera



menambahkan personil dan peralatan yang akan dibutuhkan berdasarkan analiasa perhitungan terhadap sisa pekrjaan yang terkait dengan sisa waktu pelaksanaan. Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan desiasi yang begitu besar atau lebih dari 20% maka KonsultanSupervisi berkewajiban mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk segera diadakan show course meeting yang berkamsud



meminta



kontraktor



mengadaka



perhitungan



kembali



terhadap



kemamampuan kerjanya dengan menganalisa kebutuhan tenaga kerja dan peralatan kerja langkah-langkah lain yang perlu diambil untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ada. Konsultan Supervisi akan memberikan rekomendasin dan alas an-alasan bilamana karena Sesutu hal terjadi diluar kemapuan pertimbanagan proyek dalam mempertimbangkan waktu pelaksanaan pekerjaan. f. Koordinasi dan pelaporan Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya akan melakukan koordinasi sebaik mungkin dengan seluruh pihak terkait, khususnya dengan Pejabt pembuat Komitmen dan pelaksana Fisik, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lavar dan terarah, sehingga dicapai hasil seoptimal mungkin sesuai yang diinginkan. Oleh akrena itu konsultan Supervisi mengharapkan sevara berkala mengadakan rapat koordinasi lapangan antara pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan untuk membahas dan memecahkan segala permasalahan yang mungkin terjadi. Demikaian pula perlunya diadakan koordinasi kantor sesuai kebutuhan untuk membahas dan mencari jalan keluar apabila terjadi permaslan yang serius yang tidak dapat dipecahkan dilapangan. Segala permasalahan dan hal-hal yang principal terjadi dilapangan Konsultan Supervisi akan mengkoordinasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan petunjuk atau keputusan penyelesaian. Konsultan Supervisi akan memenuhi seluruh laporan-laporan yang menjadi tanggung jawab sebagai mana yang diatur dalam kerangka acuan kerja (TOR) dan merealisasikan seaktual mungkin laporan-laporan tersebut.



KESELAMATAN DAN KEAMANAN PEKERJAAN DAN BANGUNAN Untuk pengendalian terhadap keselamatan dan ekamanan pekerjaan dan bangunan, perangkat-perangkat yang dipergunakana adalah : A. Sistem/prosedur pada umumnya yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan pekerjaan bangunan (termasuk semua bahan dan peralatan di site proyek) yang antara lain mencakup :







Keluar.masuk barang







Prosedur pengamanan penyimpananbarang







Prosedur keluar/masuk orang







Prosedur pencegahan kebakaran







Pengawasan terhadap pemakaian peralatan-peralatan (terutama alat berat)







Sistem penjagaan kemana/security







Pengawasan terhadap pelaksanaan standar-standar keselamatan



B. Sistem penggunaan jasa auransi, pada dasarnya adalah menggunakan jasa pihak ketiga yang bersedia menanggung resiko. Asuransi dapat dilakasanakan dalam semua kegiatan dan tahapan, dan terutama mencakup :







Asuransi terhadap seluruh kegiatan konstruksi







Asuransi terhadap seluruh personil yang terlibat dalam proyek, baik dari unsur pemberi tugas, pengawasa, perencana dan kontraktor.







Asuransi terhadap “Faulty Desaign”.



3. PROGRAM KERJA Untuk memenuhi target pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditentukan, maka dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan adanya program kerja atau rencana kerja yang saling terkait dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembialn Puluh) hari kalender. Mengingat komopleksnya sarana dan prasarana permukiman yang akan diawasi, maka diperlukan Penyusunan Program kerja yang efisien dan efektif dalam melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknis Perkuatan Tebing Sungai / Talud dan Bronjong



Wil. Kab. Mamuju 5. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan terciptanya koordinasi antara Pihak Proyek (Pemilik), pihak Pelaksana (Kontraktor) dan Pengelola Teknis Pekerjaan. PRE CONSTRUCTION MEETING Pree Construction Meeting (PCM) adalah suatu pembahasan teknis dari administrasi pelaksanaan kegiatan, sebelum kontraktor memulai pekerjaan. Dimana dalam PCM tersebut dihadiri oleh tiga unsur yakni : Direksi (Employer), Kontraktor Pelaksanaan, dan Konsultan Pengawas Diselenggarakan di lokasi pekerjaan. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur-prosedur yang akan dilakukan oleh seluruh pihak terkait, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Utamanya menyangkut masalah tugas dan tanggung jawab mmasing-masing pihak. Hal-hal yang dibicarakan antara lain : 1.



Tugas dan tanggung jawab Pimpinan Proyek atau Pemimpin Satuan Kerja



2.



Tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas



3.



Tugas dan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana



4.



Tertib Administrasi :  Pembuatan dan usulan permintaan pekerjaan (Request Sheet)  Request Sheet yang ditandatangani/diketahui oleh tiga pihak  Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan sebelum Request Sheet yang diajukan mendapat persetujuan  Setelah pekerjaan selesai, segera dilakukan pemeriksaan kuantitas dan kualitas pekerjaan  Sertifikasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk menerima pembayaran  Pembuatan usulan pembayaran  Back up data kuantitas dan kualitas pekerjaan  Pembuatan laporan kegiatan dan kemajuan pekerjaan perhari, perminggu, dan bulanan  Pencatatan situasi pekerjaan dan kondisi iklim/cuaca yang ada



5.



Tertib Spesifikasi :  Penjelasan tentang spesifikasi pada masing-masing pekerjaan  Tata cara pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi  Sangsi yang dikenakan bagi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat Administrasi dan spesifikasi  Cara-cara memperbaiki pekerjaan yang mengalami kerusakan sebelum masa PHO.



Dengan adanya PCM ini, diharapkan pada masing-masing pihak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya (TOR). Sehingga terciptanya suatu iklim kerja yang baik, teratur dan tertib dari semua pihak-pihak terkait. EVALUASI JADWAL KERJA KONTRAKTOR Team Supervisi akan mengevaluasi Rencana Kerja (Schedule) Kontraktor untuk disesuaikan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti waktu yang tersedia, kondisi cuaca, ketersediaan peralatan, ketersediaan tenaga kerja dan material. Selain itu urutan-urutan pekerjaan juga harus diperhatikan di dalam penyusunan rencana kerja dan harus diminta persetujuan ke Pejabat Pembuat Komitmen yang nantinya dapat dipakai sebagai dasar rencana kerja secara keseluruhan. Monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan dan rencana kerja ini harus terus menerus dilakukan untuk dapat tercapainya jadwal seperti yang diinginkan. Pada evaluasi jadwal kerja ini dapat dilakukan revi-revis dan perubahan atau pembaharuan apabila timbul keterlambatan pelaksanaan. PENGAWASAN SELAMA PELAKSANAAN Dengan berhasilnya pemasangan bowplank, maka Konsultan Pengawas selanjutnya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor sehingga hasil pekerjaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan didalam Dokumen Kontrak dan spesifikasi agar dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mutu dan waktu yang telah ditentukan. Disamping pengawasan selama pelaksanaan fisik, maka Konsultan Pengawas pun harus selalu melakukan pemeriksaan serta memberi rekomendasi atas jadwal pelaksanaan



Kontraktor atau perubahan-perubahannya, serta setiap rencana yang dibuat Kontraktor harus selalu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuatan Komitmen. Didalam menjalankan aktifitas pengawasan, Konsultan Pengawasan harus senantiasa selalu menilai kecukupan pemakaian bahan, tenaga kerja dan peralatan yang disediakan oleh Kontraktor, serta metode kerja kontraktor sehubungan dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan dan bila perlu diintruksikan kepada Kontraktor untuk mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan. Apabila didalam pelaksanaan Kontraktor mengajukan tuntutan pembayaran tambahan tau perpanjangan waktu, maka konsultan Pengawas akan memeriksa kebenaran atas tuntutan tersebut dan melaporkannya kepada satuan kerja serta memberikan saransaran dan jalan keluar yang sebaiknya diputuskan oleh Pimpinan Satuan Kerja Proyek. Disamping itu Konsultan pengawas akan melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan cara pelaksanaan yang dilakukan oleh kontraktor serta besarnya tagihan yang sebenarnya yang dapat dibayarkan kepada kontraktor. Apabila dalam pelaksanaan terjadi perubahan atas volume yang dilaksanakan dan tidak sesuai dengan volume etimasi, maka konsultan akan melaporkan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen serta membuatkan suatu Certificate Change Order tanpa merubah total biaya kontrak. Setiap kejadian yang terjadi dilapangan utamanya yang dapat memperlambat lajunya pekerjaan harus dicatat dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk selanjutnya secara bersama-sama memikirkan cara untuk mengatasi kejadian-kejadian tersebut. Secara berkala Konsultan Pengawas akan memeriksa kualitas pekerjaan, utamanya apabila kontraktor telah mengerjakan pengecoran, pengawasan ini sangat penting dilakukan agar dapat menghindari akibat yang ditimbulkan, yakni tidak tercapainya bahan baku mutu atau kualitas pekerjaan PENGUKURAN AKHIR PELAKSANAAN Setelah pekerjaan diselesaikan secara keseluruhan oleh Kontraktor, maka akan dilakukan pengukuran akhir pekerjaan yang berupa pengukuran pada arah melintang,



memanjang dan detail, dimana hasil pengukuran akhir tersebut akan digambarkan hasilnya pada pengukuran awal, sehingga dapat dijadikan sebagai dokumen Back Up Data dan As Built Drawing. Perhitungan yang dilakukan terhadap hasil pengukuran akhir, akan dijadikan sebagai faktor pembanding untuk melakukan perhitungan Cross Check terhadap volume pekerjaan yang telah dibayarkan kepada kontraktor. Setelah



pengukuran



akhir



diselesaikan



dan semua



item-item



pekerjaan



telah



dilaksanakan. maka konsultan Pengawas akan melaporkan kepada Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) untuk mempersiapkan penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand over (PHO). Mengingat karena bangunan ini sifatnya permanen, maka pengawasan selama masa pemeliharaan ini dilakukan agar pekerjaan pada tahap konstruksi yang telah dilaknakankan tetap terjaga. Adapun Tugas yang masih tetap harus dilaksanakan sebagai konsultan Pengawas pada masa pemeliharaan yakni menyusun daftar cacat/kerusakan, mengawasi perbaikannya serta menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan. Disamping itu baik konsultan perencana maupun konsultan Pengawas sama-sama menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan gedung sesuai dengan fungsinya. Secara garis besar, tahapan, tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagai rencana kegiatan rinci, dapat digambarkan dalam bagan dibawah ini :



**BAGAN RENCANA KERJA PENGAWASAN**



PENINJAUAN LOKASI



INPUT DATA



INPUT DATA



LAPANGAN



LAPANGAN



KEGIATAN PENGAWASAN



Hubungan Timbal Balik demi kelancaran



Pembangunan



OWNER, PERENCANA, KONTRAKTOR EVALUASI PEKERJAAN DENGAN PEMBUATAN LAPORAN



4. ORGANISASI PERSONIL Untuk melaksanakan pekerjaan proyek seperti disebut di depan dengan hasil atau produk seperti yang diharapkan sesuai dengan waktu yang ditentukan, diperlukan suatu susunan kerja yang harminis antara anggota team pelaksana. Organisasi proyek merupakan kesatuan dari beberapa unsur . Untuk mencapai tujuan keberhasilan suatu proyek juga ditentukan oleh kondisi pengorganisasian proyek tersebut. Tujuan organisasi proyek adalah untuk mengatur pelaksanaan proyek agar hasilnya tepat biaya, mutu dan waktu. Tatanan kerja yang teratur dan harmonis hanya akan tercapai dengan optimal jika mekanisme kerja yang teroganisir dengan baik. Untuk itu diperlukan suatu team pelaksana yang dipimpin oleh seorang Team Leader dengan membawahi masing-masing bidang kealian. 1.



Struktur Organisasi Proyek Hubungan Konsultan dengan Instansi terkait pada proyek ini adalah seperti terlihat pada bagan dibawah ini. Konsultan akan senantiasa membina kerjasama secara harmonis dengan instansi pemerintah terkait lainnya. STRUKTUR ORGANISASI PENANGANAN PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG DINSOS (TAHAP I) SULAWESI BARAT



DINAS PU SULAWESI BARAT



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMBANGUNAN GEDUNG DINSOS (TAHAP I)



KONSULTAN PERENCANA



KONSULTAN PENGAWAS



KONTRAKTOR PELAKSANA



2.



Struktur organisasi konsultan (Personil) Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, tim pengawas lapangan (Supervision Site Team) akan dikordinir oleh Site Engineer/Team Leader. Dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan akan selalu mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari pemimpin kegiatan atau yang berwenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya. STRUKTUR ORGANISASI KONSULTAN



SITE ENGINEER



 Pengguna Jasa



AHLI TEKNIK SIPIL (Inspector)



SEKRETARIS (Operator Komputer)