Mou Mitra Bestari RSML [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Logo PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA



RUMAH SAKIT INTAN MEDIKA LAMONGAN DAN RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH LAMONGAN



NOMOR : 266 / RSIM / SRD / VII / 2019 NOMOR : …………………………………



TENTANG MITRA BESTARI UNTUK KREDENSIAL



Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Dua (22), bulan Juli (07) ,Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (2019), bertempat di Lamongan,yang bertandatangan dibawah ini :



I.



Nama



: dr. Kamal Mubarok.



Jabatan



: Direktur Rumah Sakit Intan Medika



Alamat



: Jl. Raya Utara Pasar Blawi,



Karangbinangun,



Kabupaten Lamongan, 62293 yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



II. Nama



: dr. Hj. Umi Aliyah, MARS



Jabatan



: Direktur RS Muhammadiyah Lamongan



Alamat



: Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 76, Sarirejo, Sukorejo, Kec. Lamongan, Jawa Timur 62252



yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Paraf Pihak Ke-I



Paraf Pihak Ke-II



Dengan ini Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Mitra Bestari Untuk Kredensial, yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut :



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA 1. Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan kerja sama dalam memberikan pelayanan Kredensial Tenaga Para Medis (Mitra Bestari) di RS Intan Medika Lamongan. 2. PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menerima penunjukan PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pelayanan memberikan pelayanan Kredensial Tenaga Para Medis (Mitra Bestari) di RS Intan Medika Lamongan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.



Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup Kegiatan oleh PIHAK KEDUA meliputi Kredensial Tenaga: 1. Perawat 2. Bidan 3. Apoteker 4. Analis 5. Ahli Gizi 6. Rekam Medis 7. Radiografer 8. Kesehatan Lingkungan 9. Elektromedik



.



Paraf Pihak Ke-I



Paraf Pihak Ke-II



Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1. HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan Jasa Kegiatan Kredensial Tenaga Para Medis yang diajukan. b. PIHAK PERTAMA berhak mendapat foto kopi sertifikat Pelatihan Kredensial dan Pelatihan Clinical Instruktur dari Penguji c. PIHAK PERTAMA berwajiban membayar biaya Kegiatan Kredensial kepada PIHAK KEDUA sesuai ketentuan Pasal 5 2. HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan Jasa Kegiatan Kredensial Tenaga Para Medis yang diajukan. b. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan foto kopi sertifikat Pelatihan Kredensial dan Pelatihan Clinical Instruktur Penguji a. PIHAK KEDUA berhak menerima biaya Kegiatan Kredensial Tenaga Para Medis sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Pasal 4 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku efektif tanggal 22 Juli 2019 sampai tanggal 22 Juli 2022 2. Selemabat-lambatnya 3 (tiga) bukan sebelum berakhirnya jangka wajtu perjanjian, para pihak sepakat untuk saling mengkonfirmasi maksud apabila hendak memperpanjang perjanjian ini. 3. Apabila selambat-lambatnya sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian tidak ada surat pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian, maka perjanjian ini secara otomatis baerakhir.



Paraf Pihak Ke-I



Paraf Pihak Ke-II



Pasal 5 PEMBIAYAAN Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA adalah sebesar ................................................... Pasal 6 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) 1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa ( selanjutnya disebut “Force Majeure” ) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan para pihak dan yang menyebabkan pihak yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan ), pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran dan kebijaksanaan pemerintah, yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan perjanjian ini. 2. Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure , maka pihak yang terhalang untuk melaksakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh pihak lainnya. Pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada pihak lain secara tertulis paling lambat 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya Force Majeure tersebut. Pihak yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagai mana diatur dalam perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir. 3. Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh Pihak yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 ( Tiga puluh ) hari kelender, maka Para Pihak sepakat untuk menijau kembali Jangka Waktu Perjanjian ini.



Paraf Pihak Ke-I



Paraf Pihak Ke-II



4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung Jawab pihak lain. Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan dislesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat oleh Para Pihak . 2. Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal ini tidak berhasil mencapai mufakat, maka Para pihak sepakat menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui pengadilan. 3. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih kediaman hukum atau domisili yang tetap dan umum dikantor Panitera Pengadilan Negeri Lamongan Pasal 8 PENUTUP Demikianlah, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tangani oleh Para Pihak.



PIHAK KEDUA RS MUHAMMADIYAH LAMONGAN



PIHAK PERTAMA RS. INTAN MEDIKA



…………………………………..



dr. Kamal Mubarok



……………………………………..



Direktur



Paraf Pihak Ke-I



Paraf Pihak Ke-II