Permintaan Mitra Bestari Idi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DINAS KESEHATAN UPTD RSUD PRATAMA Kel.Sumber Rejo Kec. Modayag Prov. Sulawesi Utara Kode RS: 7111011 [email protected] Kode Pos :95781



Sumber Rejo, September 2022 Kepada Ykh : Ketua Pengurus IDI Cabang Bolaang Mongondow Di Lolak Perihal



:



Permohonan menjadi Mitra Bestari dalam Rekomendasi Kewenangan Klinis



Lampiran



:



1 Bundle



Dengan hormat, Sehubungan dengan adanya proses kredensialing Dokter Umum di RSUD Pratama Kab. Boltim, maka dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Ketua Pengurus IDI Cabang Bolaang Mongondow Bersatu Yaitu dr. Imelda Komangi untuk menjadi mitra bestari dalam bidang profesi Dokter Umum. Permohonan ini dibuat karena belum ada staf medik fungsional di RSUD Pratama Boltim yang dapat memberikan penilaian dalam hal kewenangan klinis. Dengan ini kami mengajukan berkas kewenangan klinis staf medis umtuk dilakukan telaah untuk setiap kategori dan kewenangan klinis yang diminta oleh Dokter Umum. Mohon diberikan surat rekomendasi dari Mitra Bestari sebagai jawaban atas permohonan yang disampaikan. Demikian surat ini kami sampaikan, sekiranya yang berkepentingan maklum dan dapat memberikan bantuannya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami capkan terima kasih. Direktur RSUD Pratama Kab. Bolaang Mongondow Timur



Dr. Minarni Manoppo



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER DOKTER YANG MENGAJUKAN LULUSAN



: Dr. Fadhila Alaydrus : Universitas Sam Ratulangi TAHUN LULUS: 2009



Rincian Kewenangan klinis



No



1



1



Typhoid fever



2



Gastritis



3



Essential hypertension



4



Secondary hypertension



5



Pulmonary hypertension



6



Infeksi Saluran napas atas



7



Gastro enteritis



8



Asma ringan



9



Infeksi saluran kencing ringan



10



Pharingitis



11



Rhinitis



12



Tonsilitis



13



Food Alergi



14



Acut Bronchitis



15



Malaria



16



Dysentry bacilli



17



Cholera



18



Pertussis



19



Influenza



20



Morbilli



21



Mumps



Disetujui Kemampuan Klinis



Permohonan Kemampuan Klinis 2



3 √



4



1



2



3



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



KETERANGAN KEMAMPUAN KLINIS DOKTER : Tingkat Kemampuan 1 : Mengenali gambaran-gambaran klinis sesuai penyakit. Tingkat Kemampuan 2 : Mampu membuat diagnosis klinis Tingkat Kemampuan 3 : Mampu mendiagnosis klinis, memberi terapi. pendahuluan Tingkat Kemampuan 4 : Mampu mendiagnosis klinis, memutuskan dan mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas



4



No



Permohonan Keterampilan Klinis



Rincian Kewenangan klinis



1



2



3



1



Tindakan Resusitasi Jantung –Paru



√ √



2



Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)







3



Penanganan awal daruratan pada jantung



4



Penanganan Pasien dengan Syok







5



Menjahit luka ringan sampai sedang



√ √



6



Pemasangan tampon hidung bagian anterior







7



Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina



8



Penanganan awal luka bakar







9



Penanganan kejang



√ √



10



Penanganan keracunan dan gigitan binatang



11



Penanganan awal trauma kepala



√ √



12



Penanganan awal fraktur terbuka dan fraktur tertutup



kegawat



Disetujui Keterampilan Klinis 1



4



2



3



KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER : Tingkat Keterampilan 1 : Memiliki pengetahuan teoritis. Tingkat Keterampilan 2 : Pernah melihat, atau didemostrasikan keterampilan ini Tingkat Keterampilan 3 : Menerapkan dibawah supervisi Tingkat Keterampilan 4 : Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas CATATAN : a. Mengkonsultasikan semua keluhan pasien rawat inap kepada DPJP. b. Apabila Dokter DPJP tidak bisa dihubungi Dokter jaga boleh memberikan terapi sesuai dengan keluhannya. c. Dokter jaga IGD dan Dokter jaga rawat inap merujuk pasien ke RS lain dengan fasilitas yang lebih lengkap setelah dikonsulkan ke Dokter Spesialis yang berkaitan. d. Diluar kewenangan klinis diatas dokter umum wajib mengkonsultasikan ke dokter spesialis sesuai dengan kewenangan klinis dokter spesialis tersebut. e. Sudah Mengikuti pelatihan ATLS / ACLS / PPGD. Sumber Rejo, September 2022 Pemohon



Ketua Komite Medik



Dr. Fadhila Alaydrus



Anggota :



Dr. Winda Sudirman



1.Dr. Roynald Maramis …………… 2. Dr. King Polakitan ……………



4