21 0 305 KB
RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH JL. BUNGGASI POROS ANDUONOHU - POASIA KENDARI Telp. 08114163818
e-mail: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI Nomor : 133/KEP/RSUA/X/2016 TENTANG PENETAPAN MITRA BESTARI DI RSU ALIYAH KENDARI
DIREKTUR RSU ALIYAH KENDARI Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU Aliyah Kendari, maka Rumah Sakit memerlukan penetapan Mitra Bestari.
b.
bahwa agar pelayanan dapat terlaksana dengan baik, maka perlu adanya kebijakan Direktur RSU Aliyah Kendari sebagai landasan dalam menetapkan Mitra Bestari.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah.
Mengingat
:
1.
Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063).
2.
Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 nomoe 116, Tambahan Lembaga Negara nomor 4431).
3.3. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor
116,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia nomor 4431). 4.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
755/MENKES/PER/IV/2011
Tentang
Ri.
Nomer
Penyelenggaraan
Komite Medik Di Rumah Sakit 5.
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 772/MENKES/
SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws). 6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 631/Menkes/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan Dokter Gigi
8.
Standar Pendidikan Dokter (KKI. 2006)
9.
Standar Pendidikan Dokter Spesialis (KKI.2006)
10.
Standar Kompetensi Dokter (KKI, 2006)
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI TENTANG PENETAPAN MITRA BESTARI DI RSU ALIYAH KENDARI.
KESATU
: Daftar Mitra Bestari di RSU Aliyah Kendari terlampir.
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kendari
Pada tanggal
: 14 Oktober 2016
Direktur RSU Aliyah Kendari,
dr. Hj. Maryam Rufiah MR, M.Kes
Lampiran
: Keputusan Direktur RSU Aliyah Kendari
Nomor
: 133/KEP/RSUA/X/2016
Tanggal
: 14 Oktober 2016
Tentang
: Penetapan Mitra Bestari di RSU Aliyah Kendari
DAFTAR MITRA BESTARI NO
NAMA
SPESIALIS
INSTANSI
Anestesi
RSUD Kota Kendari
1.
dr. Hery Irawan, Sp. An
2.
dr. Irzal Junaid, Sp.B
Bedah
3.
dr. Yeni Haryani, M.Kes. Sp.A
Anak
RSUD Kota Kendari
4.
dr. Sri Muryati, Sp.S
Saraf
RSUD Kota Kendari
5.
dr. Andi Yulia, Sp.OG
Obsgyn
RSUD Kota Kendari
6.
dr. Andi Cahaya, Sp.PD
Interna
RSUD Kota Kendari
7.
dr. Putu Agustin
Umum
RSU Aliyah
8.
drg. Rahmawati
Gigi dan Mulut
Puskesmas Benu –
RSUD Konawe Selatan
Benua
Direktur RSU Aliyah Kendari,
dr. Hj. Maryam Rufiah, MR, M.Kes