SK Mitra Bestari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH JL. BUNGGASI POROS ANDUONOHU - POASIA KENDARI Telp.  08114163818



e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI Nomor : 133/KEP/RSUA/X/2016 TENTANG PENETAPAN MITRA BESTARI DI RSU ALIYAH KENDARI



DIREKTUR RSU ALIYAH KENDARI Menimbang



:



a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU Aliyah Kendari, maka Rumah Sakit memerlukan penetapan Mitra Bestari.



b.



bahwa agar pelayanan dapat terlaksana dengan baik, maka perlu adanya kebijakan Direktur RSU Aliyah Kendari sebagai landasan dalam menetapkan Mitra Bestari.



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah.



Mengingat



:



1.



Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063).



2.



Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 nomoe 116, Tambahan Lembaga Negara nomor 4431).



3.3. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor



116,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia nomor 4431). 4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



755/MENKES/PER/IV/2011



Tentang



Ri.



Nomer



Penyelenggaraan



Komite Medik Di Rumah Sakit 5.



Keputusan Menteri



Kesehatan Nomor 772/MENKES/



SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws). 6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 631/Menkes/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan Dokter Gigi



8.



Standar Pendidikan Dokter (KKI. 2006)



9.



Standar Pendidikan Dokter Spesialis (KKI.2006)



10.



Standar Kompetensi Dokter (KKI, 2006)



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI TENTANG PENETAPAN MITRA BESTARI DI RSU ALIYAH KENDARI.



KESATU



: Daftar Mitra Bestari di RSU Aliyah Kendari terlampir.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini,



akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Kendari



Pada tanggal



: 14 Oktober 2016



Direktur RSU Aliyah Kendari,



dr. Hj. Maryam Rufiah MR, M.Kes



Lampiran



: Keputusan Direktur RSU Aliyah Kendari



Nomor



: 133/KEP/RSUA/X/2016



Tanggal



: 14 Oktober 2016



Tentang



: Penetapan Mitra Bestari di RSU Aliyah Kendari



DAFTAR MITRA BESTARI NO



NAMA



SPESIALIS



INSTANSI



Anestesi



RSUD Kota Kendari



1.



dr. Hery Irawan, Sp. An



2.



dr. Irzal Junaid, Sp.B



Bedah



3.



dr. Yeni Haryani, M.Kes. Sp.A



Anak



RSUD Kota Kendari



4.



dr. Sri Muryati, Sp.S



Saraf



RSUD Kota Kendari



5.



dr. Andi Yulia, Sp.OG



Obsgyn



RSUD Kota Kendari



6.



dr. Andi Cahaya, Sp.PD



Interna



RSUD Kota Kendari



7.



dr. Putu Agustin



Umum



RSU Aliyah



8.



drg. Rahmawati



Gigi dan Mulut



Puskesmas Benu –



RSUD Konawe Selatan



Benua



Direktur RSU Aliyah Kendari,



dr. Hj. Maryam Rufiah, MR, M.Kes