Naskah Final SJI 5300 - Pemeriksaan Investigatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROFESIONAL



AKUNTAN PUBLIK



STANDAR JASA INVESTIGASI 5300 PEMERIKSAAN INVESTIGATIF



Standar Jasa Investigasi ini diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II Institut Akuntan Publik Indonesia



Standar Jasa Investigasi (SJI) 5300 Pemeriksaan Investigatif Berlaku Efektif untuk Perikatan Jasa Investigasi Pada atau Setelah Tanggal 1 Januari 2022



INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA Office 8 Building Lantai 12 Unit 12I-12J Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senopati Raya, Jakarta 12190, Indonesia. Telp. : (021) 29333151, 72795445/46 Website : http://www.iapi.or.id Email : [email protected] / [email protected] Hak Cipta © 2021 Institut Akuntan Publik Indonesia



Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik, termasuk memfotocopi, merekam, atau dengan menggunakan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari Institut Akuntan Publik Indonesia. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA 1.



2.



3.



Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta yang meliputi penerjemahan dan pengadaptasian Ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersil dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta yang meliputi penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, dan pendistribusian Ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).



Institut Akuntan Publik Indonesia



Standar Jasa Investigasi (SJI) 5300 Pemeriksaan Investigatif −Jakarta: IAPI, 2021 1 jil., 18 hlm, 15,5 x 24 cm ISBN: XXX-XXX-XXXXX-X-X 1. Standar Jasa Investigasi (SJI) 5300 I. Judul



ii



2. Akuntan Pubik II. Institut Akuntan Publik Indonesia



SJI 5300



Pemeriksaan Investigatif



PENGANTAR SJI 5300, “Pemeriksaan Investigatif” telah disetujui oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II pada tanggal 14 Agustus 2021 dan berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. SJI 5300 digunakan bagi Akuntan Publik yang memberikan jasa investigasi atas pemeriksaan investigatif.



Jakarta, 14 Agustus 2021 Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II Handoko Tomo



Ketua



Andhita Yukihana R.



Anggota



Basyiruddin Nur



Anggota



Iskariman Supardjo



Anggota



Jamaluddin Iskak



Anggota



Mulyadi



Anggota



Soekamto



Anggota



iii



SJI 5300



Pemeriksaan Investigatif



PENETAPAN DAN PENGESAHAN Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan SJI 5300, “Pemeriksaan Investigatif” dan berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Penetapan dan pengesahan SJI 5300 oleh Dewan Pengurus, berdasar kepada persetujuan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II pada tanggal xx Agustus 2021.



Jakarta, xx Agustus 2021 Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo



Ketua Umum



Sapto Amal Damandari



Ketua



Tia Adityasih



Ketua



Hendang Tanusdjaja



Ketua



Handoko Tomo



Ketua



Aria Kanaka



Ketua



Ellya Noorlisyati



Ketua



Florus Daeli



Ketua



Irhoan Tanudiredja



Ketua



Johanna Gani



Ketua



Syahril Ali



Ketua



Rian Benyamin Surya



Ketua



Sugeng Praptoyo



Ketua



Steven Tanggara



Ketua



Irwan Haswir



Ketua



Palti FTH Siahaan



Ketua



SJI 5300



iv



Pemeriksaan Investigatif



STANDAR JASA INVESTIGASI (SJI) SJI 5300 – PEMERIKSAAN INVESTIGATIF (Berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022)



DAFTAR ISI Paragraf Ruang Lingkup .......................................................................................................... 1 Penerimaan Masalah, Kasus, dan/atau Perkara ..................................................... 2-7 Perencanaan ............................................................................................................ 8-15 Pelaksanaan ............................................................................................................. 16-29 Pengomunikasian Ekspose Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Pihak yang Berkepentingan ................................................................................................... 30-35 Pelaporan .................................................................................................................. 36-38



v



SJI 5300



Pemeriksaan Investigatif



(Sengaja Dikosongkan)



SJI 5300



vi



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



Ruang Lingkup 1.



Permintaan jasa pemeriksaan investigatif, baik berdasarkan pendekatan langsung maupun pendekatan litigasi dapat berupa: a. Pengembangan temuan hasil audit sebelumnya. Apabila dalam pelaksanaan audit sebelumnya ditemukan adanya dugaan kuat penyimpangan yang terindikasi dapat merugikan keuangan, maka berdasarkan permintaan yang berwenang, hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan perikatan pemeriksaan investigatif. b. Permintaan entitas usaha atas dugaan penyimpangan keuangan. Permintaan pihak entitas usaha yang menemukan telah terjadi dugaan penyimpangan keuangan, dapat ditindaklanjuti dengan perikatan pemeriksaan investigatif. c. Permintaan Instansi Penyidik, Kejaksaan, Kepolisian, dan/atau Penetapan Pengadilan. Atas permintaan Instansi Penyidik, Kejaksaan, Kepolisian, baik secara langsung maupun melalui penetapan pengadilan, dapat ditindaklanjuti dengan perikatan pemeriksaan investigatif (SJI 5300) dan dilanjutkan dengan perikatan penghitungan kerugian keuangan (SJI 5400), dan dilanjutkan lagi dengan perikatan pemberian keterangan ahli (SJI 5500).



Penerimaan Masalah, Kasus, dan/atau Perkara 2.



Penerimaan masalah, kasus, dan/atau perkara merupakan tahap awal proses perikatan pemeriksaan investigatif dalam rangka pertimbangan apakah akan menerima atau menolak perikatan pemeriksaan investigatif.



3.



Perikatan pemeriksaan investigatif dilaksanakan berdasarkan hasil penelaahan (ekspose), yaitu proses pengungkapan secara formal suatu masalah, kasus, dan/atau perkara.



4.



Hasil penelaahan (ekspose) dituangkan dalam dokumen hasil penelaahan (ekspose) atau suatu risalah yang ditandatangani pihak yang terkait dengan kegiatan penelaahan (ekspose).



5.



Dalam menerima perikatan, AP harus mempertimbangkan risiko perikatan dan mitigasi risikonya sesuai SJI 5200.



6.



Apabila dipandang perlu, AP dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk meminta pertimbangan dalam menerima atau menolak permintaan perikatan jasa investigasi.



7.



Apabila dipandang perlu, ahli hukum dapat diikutsertakan dalam penelaahan (ekspose) suatu masalah, kasus, perkara dan dimintakan pendapatnya.



1



SJI 5300



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



Perencanaan Permintaan Jasa Pemeriksaan Investigatif Berasal dari Entitas Usaha 8. Dalam hal permintaan pemeriksaan investigatif berasal dari entitas usaha/klien yang sebelumnya telah dilakukan audit atas laporan keuangan, maka dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. Dengan pertimbangan tertentu, pihak klien meminta AP/KAP melakukan penelaahan atas dugaan temuan penyimpangan keuangan. b. AP/KAP melakukan telaah (ekspose) terhadap laporan hasil audit sebelumnya yang akan dikembangkan menjadi perikatan pemeriksaan investigatif. c. Tujuan telaah (ekspose) adalah untuk meyakini layak atau tidaknya penyimpangan tersebut ditindaklanjuti dengan perikatan pemeriksaan investigatif. d. Layak atau tidaknya penyimpangan diukur berdasarkan kecukupan informasi yang memenuhi kriteria 5W+2H sebagai berikut: i. What (Apa – jenis penyimpangan dan dampaknya) Informasi yang ingin diperoleh adalah substansi penyimpangan yang terjadi. Informasi ini berguna sebagai hipotesis awal untuk mengungkapkan jenisjenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan serta dampak adanya penyimpangan. ii. Who (Siapa – pihak yang terkait) Informasi ini berkaitan dengan substansi siapa yang diduga melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak terkait yang nantinya perlu dimintakan keterangan. iii. Where (Di mana – tempat terjadinya penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan tempat dimana terjadinya penyimpangan, khususnya institusi/unit kerja tempat terjadinya penyimpangan. Informasi ini sangat berguna dalam penentuan ruang lingkup perikatan pemeriksaan investigatif serta membantu dalam menentukan locus (tempat terjadinya penyimpangan). iv. When (Kapan – waktu terjadinya penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan kapan penyimpangan ini terjadi yang akan mempengaruhi penentuan ruang lingkup perikatan pemeriksaan investigatif. Penentuan tempus (saat/waktu terjadinya penyimpangan) membantu pemahaman AP atas peraturan perundang-undangan yang berlaku saat terjadinya penyimpangan, sehingga dalam mengungkapkan fakta dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku. v. Why (Mengapa – penyebab terjadinya penyimpangan) Informasi yang ingin diperoleh adalah mengapa seseorang melakukan penyimpangan. Hal ini berkaitan dengan motif seseorang dalam melakukan penyimpangan yang akan dapat mengarah kepada pembuktian unsur niat (intention). vi. How (Bagaimana – modus penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan tersebut serta meyakini penyembunyian (concealment), dan pengonversian (convertion) hasil penyimpangan.



SJI 5300



2



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



vii.



e. f.



9.



How Much (Berapa Banyak) Informasi ini berkaitan dengan berapa banyak nilai nominatif keuangan yang diduga dan/atau patut diduga terjadi sebagai akibat dari perbuatan penyimpangan keuangan tersebut di atas.



Dalam kondisi tertentu, yaitu informasi yang diperoleh sangat terbatas, tetapi terdapat keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional AP adalah layak ditindaklanjuti untuk diinvestigasi, maka minimal informasi harus memenuhi kriteria 3W dari 5W+2H (what, who, where, when, why, how, how much). Pertimbangan profesional dimaksud adalah pendapat penelaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/atau berdasarkan informasi lain yang mendukung laporan tersebut. Hasil telaah (ekspose) di atas harus dituangkan dalam risalah hasil penelaahan (ekspose) dan ditandatangani pihak terkait. AP melakukan koordinasi dengan pimpinan yang berwenang pada entitas usaha untuk memperoleh surat permintaan perikatan pemeriksaan investigatif.



Dalam hal permintaan pemeriksaan investigatif berasal dari pihak entitas usaha untuk menindaklanjuti temuan awal adanya dugaan penyimpangan keuangan yang diidentifikasi oleh kecurigaan pemilik, pengelola (manajemen), atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dan bukan berdasarkan hasil audit sebelumnya, maka dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. Informasi tentang dugaan penyimpangan keuangan yang dapat ditindaklanjuti dengan perikatan pemeriksaan investigatif adalah informasi yang langsung disampaikan kepada pihak KAP. b. Informasi yang didapat tetapi tidak ditujukan langsung kepada KAP, misalnya tembusan surat maka hanya disimpan sebagai bahan/informasi dalam rangka apabila KAP terkait dikemudian hari. c. Terhadap informasi yang disampaikan langsung ke KAP maka tim KAP melakukan proses penelaahan (ekspose). d. Hasil telaah (ekspose) yang memenuhi kecukupan informasi dapat ditindaklanjuti dengan perikatan pemeriksaan investigatif. e. Kecukupan informasi adalah yang memenuhi kriteria 5W+2H atau dalam kondisi tertentu ketika informasi yang diperoleh sangat terbatas, tetapi terdapat keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional AP bahwa layak ditindaklanjuti untuk diinvestigasi, maka minimum informasi tersebut harus memenuhi kriteria 3W dari 5W+2H tersebut pada paragraf 8 di atas. Pertimbangan profesional dimaksud adalah pendapat penelaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/atau berdasarkan informasi lain yang mendukung informasi tersebut.



Permintaan Jasa Pemeriksaan Investigatif Berasal dari Instansi Penyidik, Kejaksaan, Kepolisian, dan/atau Penetapan Pengadilan 10. Dalam hal permintaan pemeriksaan investigatif berasal dari instansi penyidik, Kejaksaan, Kepolisian, dan/atau penetapan pengadilan, maka dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. Permintaan Instansi Penyidik atau Penetapan Pengadilan harus disampaikan secara tertulis kepada AP/KAP. 3



SJI 5300



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



b. c.



d.



KAP mengadministrasikan surat permintaan dari Instansi Penyidik atau Pengadilan. Apabila permintaan perikatan diajukan Instansi Penyidik pada saat kasus diproses baru pada tingkat penyelidikan, maka AP/KAP dapat memenuhi permintaan perikatan pemeriksaan investigatif. Apabila kasus telah diproses oleh penyidik pada tingkat penyidikan, maka AP/KAP dapat memenuhi permintaan dengan perikatan penghitungan kerugian keuangan (SJI 5400).



11.



Permintaan perikatan investigasi dari Instansi Penyidik tidak dapat dipenuhi pada kondisi berikut: a. Diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau lembaga APIP lainnya, yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian/lnspektorat LPNK/Inspektorat Pemerintah Daerah sedang atau sudah melakukan perikatan investigasi atas kasus yang sama. b. Diketahui bahwa salah satu Instansi Penyidik lainnya sedang atau sudah melakukan penyelidikan/penyidikan atas kasus yang sama. AP/KAP menyampaikan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Instansi Penyidik mengenai tidak dapat dipenuhinya perikatan investigasi dengan menyebutkan alasan sebagaimana tersebut di atas.



12.



Dalam hal permintaan perikatan jasa investigasi dari Instansi Penyidik berkaitan dengan penyimpangan atas suatu kegiatan yang ternyata dananya di luar lingkup keuangan negara, maka perikatan jasa investigasi juga dapat dipenuhi setelah adanya Penetapan Pengadilan.



13.



Proses kegiatan perencanaan dilaksanakan melalui penelaahan (ekspose) dengan Instansi Penyidik yang bertujuan untuk memperoleh kecukupan informasi sebelum diterbitkannya Surat Penugasan.



14.



Hasil telaah (ekspose) yang memenuhi kecukupan informasi dapat ditindaklanjuti dengan perikatan jasa investigasi.



15.



Kecukupan informasi adalah memenuhi kriteria 5W+2H atau dalam kondisi tertentu ketika informasi yang diperoleh sangat terbatas, tetapi terdapat keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional AP bahwa layak ditindaklanjuti untuk diinvestigasi, maka minimum informasi tersebut harus memenuhi kriteria 3W dari 5W+2H tersebut pada paragraf 8 di atas. Pertimbangan profesional dimaksud adalah pendapat penelaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/atau berdasarkan informasi lain yang mendukung laporan tersebut.



Pelaksanaan Pengumpulan Bukti 16. AP harus mengumpulkan bukti yang cukup dan tepat sebagai basis untuk menyatakan kesimpulan. SJI 5300



4



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46



17.



Dalam pengumpulan bukti, yang terkait dengan proses investigasi untuk tujuan litigasi, maka AP perlu mempertimbangkan unsur-unsur yang menjadi indikator terjadinya perbuatan curang, penggelapan, penipuan, dan/atau korupsi sebagaimana dimaksud dalam KUHP, UU Tipikor, dan peraturan perundang-undangan lainnya.



18.



Dalam pemeriksaan investigatif, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan pemeriksaan investigatif, dengan pedoman sebagai berikut: a. Pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi bukti harus difokuskan pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan: i. Fakta-fakta dan proses kejadian (termasuk didalamnya dengan membandingkan antara kejadian yang senyatanya terjadi dengan kejadian yang seharusnya terjadi). ii. Sebab dan dampak penyimpangan; iii. Pihak-pihak yang terkait (terlibat atas penyimpangan dan dampaknya). b. Pengumpulan dan evaluasi bukti ditujukan untuk menghindari risiko dari kemungkinan salah, bias, tidak dapat diyakini, dan atau tidak lengkapnya buktibukti yang diperlukan. c. Dalam hal pengumpulan bukti, AP harus: i. Mengkaji waktu yang dibutuhkan, metodologi, prosedur, dan teknik yang digunakan; ii. Mengantisipasi untuk memeroleh informasi yang berhubungan dengan fakta mengenai motivasi yang melatarbelakangi permasalahan (intention), penyembunyian (concealment), dan pengonversian (convention); iii. Memaksimalkan sumber-sumber bukti, termasuk dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang memberikan mandat penugasan baik Pimpinan/Atasan Pimpinan Objek Penugasan maupun Instansi Penyidik; iv. Melakukan permintaan bukti secara tertulis kepada pihak yang berkompeten mengeluarkan atau menguasai bukti-bukti tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. v. Dalam hal pihak yang diperiksa (terduga) yang mempunyai kewajiban menyediakan bukti-bukti yang diminta oleh tim audit ternyata tidak segera memenuhi bukti-bukti yang diminta, setelah diminta secara tertulis, maka ketua tim yang bertugas membuat surat permintaan kedua yang ditujukan kepada pihak yang diperiksa (terduga) dan tembusan kepada Pimpinan KAP dengan menyebutkan batas waktu untuk memenuhi permintaan bukti-bukti tersebut. vi. Batas waktu yang dimaksud di atas maksimum 2 (dua) minggu atau selama waktu tertentu sesuai pertimbangan tim yang ditugaskan. vii. Dalam hal setelah permintaan kedua dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ternyata bukti-bukti yang diminta tersebut belum dipenuhi oleh pihak yang diperiksa, maka AP dapat menghentikan sementara pemeriksaan investigatif dengan surat yang ditujukan kepada pimpinan pihak yang diaudit atau pihak yang melakukan perikatan dengan AP. d. Setiap bukti yang diterima dibuatkan daftarnya dan dicatat berdasarkan sumber informasi yang mengeluarkan bukti-bukti tersebut.



5



SJI 5300



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



e.



AP menjaga kesinambungan penguasaan (chain of custody) bukti dan mengembangkan serangkaian pengawasan atas sumber, kepemilikan, dan penyimpanan semua bukti yang berkaitan dengan penugasan.



Evaluasi Bukti 19. Dalam mengevaluasi bukti, AP harus: a. Menguji atau mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan dengan memerhatikan urutan proses kejadian (sequences) atau rekonstruksi kejadian dan kerangka waktu kejadian (time frame) yang dijabarkan dalam bentuk bagan arus kejadian (flow chart) atau narasi pengungkapan fakta dan proses kejadian; b. Menilai keabsahan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan audit; c. Menilai kesesuaian bukti dengan kriteria yang dijadikan acuan; d. Mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dan pengutamaan substansi mengungguli bentuk (substance over form), serta mengembangkan dan menguji hipotesis dengan maksud untuk mengevaluasi permasalahan selama dalam penugasan. 20.



Dalam melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti, praktisi harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kecukupan dan ketepatan bukti (relevansi bukti, keandalan bukti, dan kompetensi bukti): a. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan ditandatangani oleh AP yang meminta klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi. b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait sekaligus sebagai permintaan tanggapan kepada yang bersangkutan atas fakta-fakta yang diperoleh AP berdasarkan bukti lain yang didapat. c. Apabila tanggapan dari pihak yang diklarifikasi bertentangan dengan bukti yang lain yang didapat, AP harus melakukan evaluasi kembali tanggapan tersebut secara seimbang dan objektif.



21.



Berdasarkan pengujian hipotesis dengan melakukan evaluasi terhadap bukti-bukti yang diperoleh, AP mengidentifikasi jenis penyimpangan, fakta dan proses kejadian, kriteria yang seharusnya dipatuhi, penyebab dan dampak yang ditimbulkan, serta pihak-pihak yang terkait.



22.



Dalam hal pengumpulan dan evaluasi bukti memerlukan bantuan teknis yang dimiliki ahli lain, maka dapat menggunakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan perikatan pemeriksaan investigatif.



23.



Dalam hal tenaga ahli digunakan untuk perikatan pemeriksaan investigatif, maka harus ada pemahaman dan komunikasi yang cukup antara AP dengan tenaga ahli tersebut, untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli tersebut.



24.



Dalam hal diperlukan pengumpulan dan evaluasi bukti berupa dokumen elektronik, AP harus memperhatikan prinsip dasar prosedur pengumpulan bukti dokumen elektronik, yaitu: a. Tidak boleh melakukan kegiatan apapun yang menyebabkan terjadinya perubahan data baik pada komputer atau media penyimpanan; SJI 5300



6



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



b.



c.



d. e.



Pada kondisi ketika seseorang merasa perlu untuk melakukan akses ke data asli, harus dipastikan dilakukan oleh orang yang ahli dan kompeten serta dapat memberikan penjelasan yang cukup terhadap tindakan yang dilakukannya serta penjelasan mengapa hal tersebut dilakukan; Harus dilakukan jejak audit (audit trail) yang menggambarkan kesinambungan penguasaan (chain of custody) bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika menggunakan alat bantu lain; AP harus bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau aturan lain yang terjadi; Pengumpulan dan pengevaluasian bukti dokumen elektronik secara teknis dan terperinci dapat mengacu ke panduan teknis.



25.



Dalam hal terdapat penolakan penugasan, maka AP harus memeroleh bukti tertulis penolakan tersebut. a. Dalam hal pihak yang diperiksa (terduga) atau bagian dari pihak yang diperiksa (terduga) tidak bersedia membuat penolakan secara tertulis, maka AP membuat risalah penolakan yang ditandatangani oleh pihak terkait. b. AP melaporkan secara tertulis mengenai alasan penolakan yang dikemukakan pihak yang diperiksa (terduga). c. Dalam hal pihak yang diperiksa (terduga) atau bagian dari pihak yang diperiksa (terduga) tidak kooperatif dalam pelaksanaan penugasan, maka diambil langkah sebagai berikut: i. AP memberitahukan secara tertulis segala permasalahan. ii. Pimpinan KAP melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang kompeten guna menghilangkan hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif.



26.



Dalam hal terdapat hambatan dalam pengumpulan bukti, AP dapat meminta bantuan Penyidik untuk membantu mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan apabila pemeriksaan investigatif dilakukan atas permintaan Instansi Penyidik.



27.



Dalam hal pemeriksaan investigatif dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan, AP mengumpulkan dan mengevaluasi bukti sesuai dengan SJI 5300 dan SJI 5400.



28.



AP harus melakukan pengendalian yang memadai terhadap setiap perikatan pemeriksaan investigatif terutama untuk penugasan yang sudah melampaui batas waktu agar diidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi.



29.



Dalam hal perikatan pemeriksaan investigatif sedang berjalan dan dijumpai kondisi yang tidak diharapkan dan di luar kendali sehingga terdapat risiko penugasan investigasi tidak dapat dilanjutkan (seperti pembatasan informasi), maka AP/KAP dapat menghentikan penugasan dengan menerbitkan surat penghentian penugasan beserta alasan penyebabnya.



7



SJI 5300



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



Pengomunikasian Ekspose Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Pihak yang Berkepentingan 30.



Mengingat permintaan tanggapan dari pihak-pihak yang terkait telah dilakukan dengan klarifikasi tertulis pada tahap pengumpulan dan evaluasi bukti, dan AP telah mengevaluasi kembali tanggapan pihak-pihak terkait jika bertentangan dengan bukti audit yang lain, maka pengomunikasian hasil pemeriksaan investigatif kepada pihakpihak terkait lebih bersifat penyampaian hasil audit dari AP kepada pihak pemberi tugas.



31.



Pembahasan hasil pemeriksaan investigatif dilakukan apabila terdapat informasi yang belum diuji/dievaluasi pada saat tahapan evaluasi bukti dan baru disampaikan pada tahap ini. Apabila informasi tersebut memengaruhi kesimpulan hasil pemeriksaan, AP mempertimbangkan untuk mengevaluasi informasi tersebut secara seimbang dan objektif serta menyajikan secara memadai informasi tersebut dalam Laporan atas Hasil Pemeriksaan Investigatif.



32.



Media pengomunikasian hasil investigasi dapat berupa ekspose atau pertemuan dengan pihak yang terkait dengan pembuat perikatan atau pemberi penugasan.



33.



Untuk penugasan investigasi yang dikembangkan dari hasil audit sebelumnya, berlaku mekanisme sebagai berikut: a. AP mengomunikasikan hasil pemeriksaan investigatif dengan melakukan ekspose. b. Apabila hasil pemeriksaan investigatif menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan, praktisi menyampaikan rekomendasi agar pihak terkait menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. c. Hasil ekspose dituangkan dalam risalah, yang memuat secara kronologis kejadian yang dapat diekspos.



34.



Untuk penugasan investigasi atas permintaan Instansi Penyidik, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Mengomunikasikan hasil pemeriksaan investigatif dengan Instansi Penyidik yang meminta bantuan investigasi dengan melakukan ekspose. b. Ekspose dilakukan atas hasil pemeriksaan investigatif yang menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi merugikan keuangan maupun tidak ada penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan. c. Tujuan dilakukannya ekspose dengan Instansi Penyidik adalah untuk mendapat kepastian terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur aspek hukum sehingga AP memperoleh dasar keyakinan yang memadai bahwa hasil pemeriksaan investigatif tersebut berindikasi Tindak Pidana atau tidak. d. Kesepakatan hasil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose yang ditandatangani AP dan Instansi Penyidik sebagai dasar bahwa hasil ekspose telah disetujui oleh pihak yang terkait dengan tindak lanjut kasus. e. Atas hasil pemeriksaan investigatif yang menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana, AP menyampaikan rekomendasi agar Penyidik menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



SJI 5300



8



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



35.



Pengomunikasian hasil pemeriksaan investigatif yang menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana dilakukan dengan menyampaikan hasil investigasi berupa ringkasan penyimpangan, penyebab, dan dampak penyimpangan dalam ekspose atau pertemuan dan dituangkan dalam Risalah Pembicaraan Akhir.



Pelaporan 36.



Laporan AP atas pemeriksaan investigatif adalah dokumen rahasia yang hanya boleh diketahui oleh AP dan Pihak yang melakukan perikatan dengan AP, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan pengadilan



37.



AP harus menyimpulkan apakah bukti yang cukup dan tepat telah diperoleh untuk mendukung kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan pemeriksaan investigatif. Dalam mengembangkan kesimpulan, AP mempertimbangkan seluruh bukti yang diperoleh, terlepas apakah bukti-bukti tersebut mendukung atau bertentangan dengan informasi hal pokok.



38.



Unsur-unsur pokok dalam laporan pemeriksaan investigatif terdiri dari: a. Laporan diberi judul: Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan investigatif. b. Pihak yang dituju. c. Suatu paragraf yang berisi pernyataan bahwa perikatan dilaksanakan berdasarkan Standar Jasa Investigasi yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. d. Suatu paragraf yang berisi pernyataan bahwa yang menentukan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan penyimpangan keuangan atau melawan hukum adalah hakim di pengadilan, bukan AP. e. Suatu identifikasi dan deskripsi tentang informasi hal pokok dan jika relevan, tentang hal pokok mencakup antara lain: i. Saat atau periode yang berkaitan dengan pengevaluasian atau pengukuran hal pokok; ii. Jika relevan, nama entitas atau komponen entitas yang berkaitan dengan hal pokok; iii. Suatu penjelasan tentang karakteristik hal pokok; iv. Pengidentifikasian kriteria; v. Jika relevan, suatu penjelasan keterbatasan yang signifikan dan inheren, yang terkait dengan pengevaluasian atau pengukuran hal pokok dibandingkan dengan kriteria; vi. Uraian Hasil Pelaksanaan Investigasi; dan vii. Kesimpulan AP; f. Tanggal laporan. g. Nama Akuntan Publik, tanda tangan, dan nomor izin/registrasi Akuntan Publik dari Menteri Keuangan. h. Nama KAP, nomor izin usaha KAP, dan alamat KAP apabila belum dicantumkan dalam kop suratnya KAP.



9



SJI 5300



Pemeriksaan investigatif



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



Uraian hasil pelaksanaan pemeriksaan investigatif dan kesimpulan AP pada butir (6) dan (7) di atas mengacu pada beberapa hal berikut: a. Dasar Hukum b. Materi temuan investigasi: i Jenis Penyimpangan. ii Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian. iii Penyebab dan Dampak yang Ditimbulkan. iv Pihak yang Terkait. v Bukti-bukti yang Diperoleh. c. Pembahasan (ekspose) dengan pihak terkait d. Simpulan Akhir.



SJI 5300



10



STANDAR JASA INVESTIGASI 5300 PEMERIKSAAN INVESTIGATIF



INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI) Office 8 Building 12th Floor Sudirman Central Business District (SCBD) Lot#28 Senopati Raya Jl. Jend. Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan 12190 Telp.



: (021) 2933 3151



Email



: [email protected] / [email protected]



Website : www.iapi.or.id



Hak Cipta © 2021 Institut Akuntan Publik Indonesia