Naskah Final SJI 5400 - Penghitungan Kerugian Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROFESIONAL



AKUNTAN PUBLIK



STANDAR JASA INVESTIGASI 5400 PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN



Standar Jasa Investigasi ini diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II Institut Akuntan Publik Indonesia



Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 Penghitungan Kerugian Keuangan Berlaku Efektif untuk Perikatan Jasa Investigasi Pada atau Setelah Tanggal 1 Januari 2022



INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA Office 8 Building Lantai 12 Unit 12I-12J Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senopati Raya, Jakarta 12190, Indonesia. Telp. : (021) 29333151, 72795445/46 Website : http://www.iapi.or.id Email : [email protected] / [email protected] Hak Cipta © 2021 Institut Akuntan Publik Indonesia



Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik, termasuk memfotocopi, merekam, atau dengan menggunakan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari Institut Akuntan Publik Indonesia. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA 1.



2.



3.



Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta yang meliputi penerjemahan dan pengadaptasian Ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersil dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta yang meliputi penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, dan pendistribusian Ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).



Institut Akuntan Publik Indonesia



Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 Penghitungan Kerugian Keuangan −Jakarta: IAPI, 2021 1 jil., 12 hlm, 15,5 x 24 cm ISBN: XXX-XXX-XXXXX-X-X 1. Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 I. Judul



ii



2. Akuntan Pubik II. Institut Akuntan Publik Indonesia



SJI 5400



Penghitungan Kerugian Keuangan



PENGANTAR SJI 5400, “Penghitungan Kerugian Keuangan” telah disetujui oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II pada tanggal 14 Agustus 2021 dan berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. SJI 5400 digunakan bagi Akuntan Publik yang memberikan jasa investigasi atas penghitungan kerugian keuangan kepada klien.



Jakarta, 14 Agustus 2021 Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II Handoko Tomo



Ketua



Andhita Yukihana R.



Anggota



Basyiruddin Nur



Anggota



Iskariman Supardjo



Anggota



Jamaluddin Iskak



Anggota



Mulyadi



Anggota



Soekamto



Anggota



iii



SJI 5400



Penghitungan Kerugian Keuangan



PENETAPAN DAN PENGESAHAN Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan SJI 5400, “Penghitungan Kerugian Keuangan” dan berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Penetapan dan pengesahan SJI 5400 oleh Dewan Pengurus, berdasar kepada persetujuan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II pada tanggal xx Agustus 2021.



Jakarta, xx Agustus 2021 Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo



Ketua Umum



Sapto Amal Damandari



Ketua



Tia Adityasih



Ketua



Hendang Tanusdjaja



Ketua



Handoko Tomo



Ketua



Aria Kanaka



Ketua



Ellya Noorlisyati



Ketua



Florus Daeli



Ketua



Irhoan Tanudiredja



Ketua



Johanna Gani



Ketua



Syahril Ali



Ketua



Rian Benyamin Surya



Ketua



Sugeng Praptoyo



Ketua



Steven Tanggara



Ketua



Irwan Haswir



Ketua



Palti FTH Siahaan



Ketua



SJI 5400



iv



Penghitungan Kerugian Keuangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



STANDAR JASA INVESTIGASI (SJI) SJI 5400 – PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN (Berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022)



DAFTAR ISI Paragraf Ruang Lingkup .......................................................................................................... 1 Penerimaan Masalah, Kasus, dan/atau Perkara ..................................................... 2-7 Perencanaan............................................................................................................. 8-10 Pelaksanaan ............................................................................................................. 11-15 Pelaporan ................................................................................................................. 16-18



v



SJI 5400



Penghitungan Kerugian Keuangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



(Sengaja Dikosongkan)



SJI 5400



vi



Penghitungan Kerugian Keuangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



Ruang Lingkup 1.



Permintaan jasa investigasi berupa penghitungan kerugian keuangan dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas dugaan/indikasi kerugian keuangan yang timbul dari suatu kasus/perkara penyimpangan, dan kesimpulan atas hasil penghitungan tersebut akan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi, sebagaimana dikemukakan dalam Kerangka Perikatan Jasa Investigasi. Namun demikian, yang menentukan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan penyimpangan keuangan atau melawan hukum adalah hakim di pengadilan, bukan Akuntan Publik. Permintaan jasa investigasi berupa penghitungan kerugian keuangan dapat berasal dari entitas usaha atau dari instansi penyidik. Sumber dana kerugian keuangan dapat mencakup entitas sektor publik seperti instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan entitas lainnya yang sumber permodalannya berasal dari negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber dana kerugian keuangan dapat mencakup entitas sektor privat/swasta yang mencakup perusahaan dan/atau organisasi yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sumber permodalannya bukan berasal dari negara.



Penerimaan Masalah, Kasus, dan/atau Perkara 2.



Penerimaan masalah, kasus, dan/atau perkara merupakan tahap awal proses perikatan jasa investigasi dalam rangka mempertimbangkan apakah menerima atau menolak perikatan penghitungan kerugian keuangan.



3.



Pertimbangan menerima atau menolak perikatan penghitungan kerugian keuangan dilaksanakan setelah melalui proses penelaahan (ekspose), yaitu proses pengungkapan secara formal suatu masalah, kasus, dan/atau perkara.



4.



Hasil penelaahan (ekspose) dituangkan dalam dokumen hasil penelaahan (ekspose) atau suatu risalah yang ditandatangani pihak yang terkait dengan kegiatan penelaahan (ekspose).



5.



Dalam mempertimbangkan penerimaan perikatan penghitungan kerugian keuangan, AP harus mempertimbangkan risiko perikatan dan mitigasi risikonya sesuai SJI 5200.



6.



Apabila dipandang perlu, AP dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk meminta pertimbangan dalam menerima atau menolak permintaan perikatan penghitungan kerugian keuangan.



7.



Apabila dipandang perlu, ahli hukum dapat diikutsertakan dalam telaah (ekspose) suatu masalah, kasus, dan/perkara, serta dimintakan pendapatnya. 1



SJI 5400



Penghitungan Kerugian Keuangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



Perencanaan 8.



Akuntan Publik harus merencanakan pelaksanaan perikatan perhitungan kerugian keuangan secara memadai, termasuk pelibatan pihak terasosiasi dan supervisinya.



9.



Perencanaan audit investigatif dalam SJI 5300 dapat diterapkan pula untuk merencanakan penghitungan kerugian keuangan.



10.



Perencanaan penghitungan kerugian keuangan mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut: a. Mengidentifikasi pendekatan, prosedur, dan teknik yang akan digunakan dalam menguji suatu penyimpangan. b. Merencanakan metode penghitungan kerugian keuangan. c. Merumuskan prosedur dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti untuk mendukung kesimpulan tentang kerugian keuangan, termasuk bukti berupa keterangan ahli lainnya jika diperlukan.



Pelaksanaan 11.



Langkah-langkah pelaksanaan perikatan penghitungan kerugian keuangan mencakup penelaahan dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, obervasi, konfirmasi, wawancara, klarifikasi, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.



12.



Permintaan data/bukti untuk penghitungan kerugian keuangan dilakukan secara tertulis, dan disebutkan jenis, nama, dan jumlah data yang diminta, serta dicantumkan batas waktu penyampaian data/bukti tersebut.



13.



Apabila sampai batas waktunya ternyata data/bukti belum diterima oleh AP, maka diajukan kembali permintaan data/bukti dengan batas waktu penyampaian data/bukti yang telah dijadwalkan kembali.



14.



Apabila data/bukti yang diminta tidak diberikan sampai batas waktunya, maka AP dapat memberikan perpanjangan waktu, dan jika sampai batas waktu yang sudah diperpanjang tersebut belum juga diberikan data/bukti yang diminta tersebut, maka AP menerbitkan surat penghentian sementara yang ditujukan kepada pihak pemberi tugas dan/atau yang melakukan perikatan dengan AP.



15.



Dalam hal penugasan penghitungan kerugian keuangan berasal dari instansi penyidik, pengumpulan bukti tambahan dilakukan bersama Penyidik, yaitu: a. Pengumpulan bukti, termasuk permintaan klarifikasi dan/atau konfirmasi dilakukan di bawah koordinasi Penyidik. b. AP, termasuk Pihak Terasosiasi, harus menghormati kewenangan Penyidik dalam pengumpulan bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. c. AP, termasuk Pihak Terasosiasi, harus memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh AP dan/atau Pihak Terasosiasi pada saat pengumpulan bukti, termasuk bukti berupa dokumen elektronik. SJI 5400



2



Penghitungan Kerugian Keuangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



Pelaporan 16.



Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan adalah dokumen rahasia yang hanya boleh diketahui oleh AP dan Pihak yang Melakukan Perikatan dengan AP, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan pengadilan.



17.



Dalam hal perikatan penghitungan kerugian keuangan berasal dari permintaan instansi penyidik, maka kesimpulan yang dibuat oleh AP tentang jumlah kerugian keuangan merupakan kesimpulan berdasarkan pertimbangan profesional AP, sehingga tidak dikomunikasikan kepada pimpinan objek yang diperiksa, melainkan pengomunikasian dilakukan kepada Penyidik untuk memastikan bahwa seluruh bukti yang digunakan oleh AP merupakan bukti yang cukup dan tepat, yang akan digunakan sebagai bukti dalam berkas perkara, dan Penyidik telah menyerahkan seluruh bukti yang mempengaruhi jumlah kerugian keuangan.



18.



Unsur-unsur pokok dalam laporan penghitungan kerugian keuangan terdiri dari: a. Laporan diberi judul: Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan. b. Pihak yang dituju. c. Suatu paragraf yang berisi pernyataan bahwa perikatan dilaksanakan berdasarkan Standar Jasa Investigasi yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. d. Suatu paragraf yang berisi pernyataan bahwa yang menentukan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan penyimpangan keuangan atau melawan hukum adalah hakim di pengadilan, bukan Akuntan Publik. e. Suatu identifikasi dan deskripsi tentang informasi hal pokok dan jika relevan, tentang hal pokok mencakup antara lain: i. Saat atau periode yang berkaitan dengan pengevaluasian atau pengukuran hal pokok; ii. Jika relevan, nama entitas atau komponen entitas yang berkaitan dengan hal pokok; iii. Suatu penjelasan tentang karakteristik hal pokok; iv. Pengidentifikasian kriteria; v. Jika relevan, suatu penjelasan keterbatasan yang signifikan dan inheren, yang terkait dengan pengevaluasian atau pengukuran hal pokok dibandingkan dengan kriteria; vi. Uraian Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan; vii. Kesimpulan Akuntan Publik; f. Tanggal laporan. g. Nama Akuntan Publik, tanda tangan, dan nomor izin/registrasi Akuntan Publik dari Menteri Keuangan. h. Nama KAP, nomor izin usaha KAP, dan alamat KAP apabila belum dicantumkan dalam kop suratnya KAP.



3



SJI 5400



Penghitungan Kerugian Keuangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



Uraian hasil penghitungan kerugian keuangan dan kesimpulan Akuntan Publik pada butir (6) dan (7) di atas mengacu pada beberapa hal berikut: a. Dasar Hukum/Perikatan. b. Materi pembahasan: i. Jenis Penyimpangan. ii. Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian. iii. Penyebab dan dampak yang ditimbulkan. iv. Pihak yang terkait. v. Bukti-bukti yang diperoleh. vi. Metode penghitungan kerugian keuangan. c. Pembahasan (ekspose) dengan pihak terkait. d. Kesimpulan Akhir.



SJI 5400



4



STANDAR JASA INVESTIGASI 5400 PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN



INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI) Office 8 Building 12th Floor Sudirman Central Business District (SCBD) Lot#28 Senopati Raya Jl. Jend. Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan 12190 Telp.



: (021) 2933 3151



Email



: [email protected] / [email protected]



Website : www.iapi.or.id



Hak Cipta © 2021 Institut Akuntan Publik Indonesia