Naskah Skenario Sidang Perdata - BRIGITTA LYSTIA AJI XII MIPA 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH SKENARIO SIDANG PERDATA BRIGITTA LYSTIA AJI – XII MIPA 1 – ABSEN 6



Garis Besar Kasus : Penggugat menggugat cerai suaminya dikarenakan tertangkap selingkuh, dan setelah tertangkap selingkuh tergugat malah tidak mau menafkahi penggugat dan sang anak, maka dari itu cerai gugat dilakukan. Susunan Persidangan : Penggugat (P) : Charista Sekar Widiasih



Saksi Penggugat (SP)



: Johnson S



Tergugat (T)



Saksi Tergugat (ST)



: Ahmad S



: Arya Soetopo



Hakim Ketua (HK) : Aji Sopanandaru



Kuasa Hukum Penggugat (KHP) : Ranggasyah



Hakim Anggota I (HA 1) : Benedictus



Kuasa Hukum Tergugat (KHT) : Indra Afta



Hakim Anggota II (HA 2) : M. Wirta



Petugas Khusus/JSP : Saputro



Panitera/ PP : Tia



Rohaniawan



: Ade Yerry S



SIDANG I NASEHAT 13 SEPTEMBER 2021



Tia (Panitera) : Sidang dengan No. perkara 0123/Pdt.G /2021/PN. Depok, Senin 13 September 2021 akan dimulai. Majelis Hakim memasuki ruangan sidang, hadirin dimohon untuk berdiri. (majelis hakim, hakim ketua, hakim anggota I dan hakim anggota II) masuk ruang sidang), hadirin mohon untuk duduk kembali. Aji S. (HK)



: Bismillahirrahmannirahim. Sidang Pengadilan Negeri Depok, yang mengadili Perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0123/Pdt.G/2021/PN, antara CHARISTA SEKAR WIDIASIH sebagai PENGGUGAT melawan ARYA SOETOPO sebagai TERGUGAT, pada hari Senin, 13 September 2021 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x). Sidang dinyatakan terbuka untuk umum.” (ketuk palu 1x)



Kepada Petugas Khusus dapat memanggil Penggugat dan Tergugat Petugas Khusus : Kepada Saudari CHARISTA SEKAR WIDIASIH sebagai “(PENGGUGAT)” beserta kuasanya dan Saudara ARYA SOETOPO sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.



(Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah diperintahkan oleh Hakim Ketua) Aji (HK)



: Selamat pagi, saudari penggugat?



Charista (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim Hakim Ketua



: Saudari Penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?



Penggugat



: Ya, saya sehat dan siap mengikuti sidang hari ini, Pak



Hakim Ketua



: Saudari CHARISTA SEKAR WIDIASIH, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu saya akan menanyakan perihal identitas saudari. Namun, sebelumnya dapatkah saudari menunjukkan kartu identitas saudari?



Penggugat



: Ya, Pak



Hakim Ketua



: Nama saudari?



Penggugat



: Charista Sekar Widiasih



Hakim Ketua



: Tempat tinggal saudari?



Penggugat



: Perumahan Jatisari AURI, Jl. Kecapi I RT 03/30, Depok



Hakim Ketua



: Agama Saudari?



Penggugat



: Kristen Protestan



Hakim Ketua



: Saudara Penggugat , apakah saudara datang sendiri atau didampingi oleh kuasa hukum?



Penggugat



: Saya datang bersama kuasa hukum saya



Hakim Ketua



: Baik, Silahkan perkenalkan identitas saudara



KHP



: Nama saya Ranggasyah, S.H Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor One Firm and Law & Partner, Alamat Kantor Jalan Ibrahim, No. 56, Depok



(Majelis Hakim memeriksa tanda pengenal dan surat kuasa khusus dari kuasa hukum Penggugat) Hakim Ketua



: Baik, saudara Kuasa Hukum Penggugat, dipersilahkan duduk di bangku dahulu



Hakim Ketua



: Selanjutnya, Selamat pagi, saudara tergugat? Apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?



Arya S (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim. Ya saya siap mengikuti persidangan hari ini. Hakim Ketua



: Saudara, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu saya akan menanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara?



Tergugat



: Ya bisa



Hakim Ketua



: Nama saudara?



Tergugat



: Arya Soetopo



Hakim Ketua



: Tempat tinggal saudara?



Tergugat



: Perumahan Bumi Telaga Permai, Blok JK 9/03, Depok



Hakim Ketua



: Agama Saudara?



Tergugat



: Kristen Protestan, pak



Hakim Ketua



: Apakah saudara maju dalam persidangan seorang diri?



Tergugat



: Tidak, saya maju bersama pengacara saya



Hakim Ketua



: Baik, Kuasa Hukum Tergugat silahkan memperkenalkan diri



KHT



: Nama saya, Indra Afta Rikin, Umur 40 tahun, dari Firma Hukum Jipuraya, Jl. Raya Margonda, Depok, sebagai kuasa hukum tergugat



( Menyerahkan tanda pengenal dan surat kuasa khusus kepada Hakim) Hakim Ketua



: Baik, saudara Kuasa Hukum Tergugat, silahkan duduk.



Hakim Ketua



: Baik, saudara/i Penggugat dan Tergugat, saudara datang ke sini berdasarkan panggilan yang telah disampaikan kepada saudara/i beberapa hari lalu, dan penggilan tersebut dinyatakan resmi dan patut. Hari ini adalah sidang pertama atas perkara cerai gugat antara saudari CHARISTA SEKAR WIDIASIH sebagai PENGGUGAT dan saudara ARYA SOETOPO sebagai TERGUGAT. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka pada hari pertama sidang ini, kami, berkewajiban memberikan nasehat kepada saudara sekalian. Bahwasanya perceraian merupakan suatu hal yang tidak baik bagi saudara. Dikarenakan perceraian dapat



menghancurkan ikatan suci yang telah saudara/i sekalian bangun selama bertahun- tahun lamanya. Oleh sebab itu, berdamailah. Karena Tuhan Yang Maha Esa akan melimpahkan rahmat-Nya dan kasih sayangNya jika kita mau saling berdamai dan memaafkan satu sama lain. Hakim Ketua



: Silahkan Hakim Anggota I, untuk melakukan perdamaian



HA I



: Terima kasih pak hakim ketua. Saudara Penggugat dan Saudari Tergugat. Jika kami memperhatikan gugatan dari Penggugat ini terlihat di situ bahwa saudara dan Saudari membina bahtera rumah tangga mulai sejak tanggal 10 Februari 1997. Ini menunjukkan bahwa usia perkawinan yang telah saudara dan saudari lalui sudah cukup tua. Tentunya banyak kenangan masa lalu yang sangat manis untuk dilupakan. Perceraian tentu saja akan mengukirkan kenangan pahit dalam diri saudara. Dampak seperti ini tentu saja akan membebani pikiran saudara. Apakah keputusan ini sudah saudara perhitungkan ?



HA II



: Alangkah baiknya, jika saudara/i saling memaafkan. Akan sangat disayangkan apabila ikatan suci yang telah terikat bertahun-tahun hancur dengan perceraian. Selain itu perceraian ini membawa dampak besar bagi pasangan saudara/i. . Suatu pernikahan dibentuk untuk mewujudkan keluarga yang Bahagia,Harmonis, dan Sejahtera. Tujuan ini akan tercapai apabila dilandasi rasa saling mengasihi dan sadar akan kedudukan masing-masing. Oleh karena itu, kami harap kepada saudara/i untuk memikirkan kembali akan keputusan ini, dan dapat mengurungkan perceraian ini. Terima kasih



Hakim Ketua



: Baik terima kasih, hakim anggota I dan II atas nasehatnya. Baik, semoga nasehat dan arahan tadi bisa mengubah hati dan keputusan saudara untuk mengurungkan niat perceraian ini. Bagaimana saudara/i ?



Penggugat



: Tidak, Bapak Hakim. Saya sudah berpikir matang-matang sebelum mengajukan gugatan cerai ini, terlebih lagi, kami sudah mencoba berulang kali berdamai, namun apa daya, tidak ada kecocokan pendapat diantara kami, dan suami saya terus kembali mengulangi kesalahannya.



Hakim Ketua



: Baik saudari penggugat. Bagaimana dengan saudara tergugat?



Tergugat



: Kalau saya, saya masih ingin mempertahankan pernikahan ini. Memikirkan anak kami yang harus mendapat kasih sayang dari kedua orang tuanya.



Hakim Ketua



: Bagaimana saudari penggugat?



Penggugat



: Tidak. Keputusan saya sudah matang dan keputusan saya tidak akan goyah, saya merasa ini adalah keputusan yang tepat. Belum lagi saudara tergugat selalu mengulang kembali kesalahannya setelah melakukan perdamaian. Saya sudah muak. Walaupun nantinya kami bercerai, namun perhatian dan kasih sayang saya tidak akan berkurang sedikitpun untuk anak saya.



Hakim Ketua



: Baik saudara penggugat dan tergugat, upaya damai dalam persidangan ini telah diupayakan nampaknya sampai saat ini belum berhasil, namun tentu kami semua berharap bahwa perdamaian merupakan jalan keluar yang terbaik. Untuk itu sesuai dengan PERMA No. 1 tahun 2008, Majelis masih memberikan kesempatan terhadap saudara penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan masalah perceraian ini dengan melakukan mediasi di luar persidangan dipandu oleh hakim mediator. (menyebutkan nama – nama hakim mediatornya : Dedi SH, Reyhan SH, Maria SH) Diantara nama nama hakim mediator yang kami sebutkan, siapakah yang akan saudara pilih utnuk menjadi hakim mediator saudara sekalian?



Penggugat



: Saya memilih hakim mediator Maria SH



Hakim Ketua



: Baik dikarenakan upaya perdamaian tidak membuahkan hasil, maka akan dilanjutkan dengan proses mediasi di luar persidangan dipandu oleh hakim mediator Maria SH yang akan membantu mediasi dalam perkara No 0123/Pdt. G/2021/PND , sidang dinyatakan terbuka untuk umum. (mengetuk palu 1x) Untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengikuti mediasi, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin 4 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi. Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor 0123/Pdt.G/2016/PNK ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk 3x).



Panitia Khusus : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim anggota II



SIDANG II 20 SEPTEMBER 2021 Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri. Para pihak dimohon memasuki ruang sidang



Hakim Ketua



: Bismilahhirahmanirahim. Sidang Semu Pengadilan Negeri Depok, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0123/Pdt.G/2021/PND, antara CHARISTA SEKAR WIDIASIH Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan ARYA SOETOPO sebagai “ (TERGUGAT)”, pada hari ini Senin Tanggal 4 Oktober 2021 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x). Sidang dinyatakan terbuka untuk umum (Hakim mengetuk palu 1x). Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat



Petugas Khusus : Kepada Saudari CHARISTA SEKAR WIDIASIH sebagai “(PENGGUGAT)” beserta Kuasanya dan Saudara ARYA SOETOPO sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disediakan) Hakim Ketia



: Selamat pagi, saudara Penggugat dan Tergugat, apakah dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang hari ini?



P&T



: Siap, Pak Hakim



Hakim Ketua



: Saudara Penggugat, bagaimana usaha mediasi saudari?



Penggugat



: Terima kasih Bapak Hakim. Begini Bapak Hakim, berdasarkan saran dari Bapak maka kami mengadakan upaya perdamaian (mediasi), namun setelah diadakan pertemuan dan pembicaraan yang di mediatori oleh ibu Maria SH akan tetapi tetap tidak mendapat jalan tengah yang disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk melanjutkan sidang ini.



Hakim Ketua



: Bagaimana dengan saudara tergugat ?



Tergugat



: Ya, jawaban saya kurang lebih sama Pak Hakim dengan penggugat



Hakim Ketua



: Saudara sekalian, mengingat upaya damai melalui mediasi masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk diperiksa. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK



UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih : Sesuai dengan berita acara persidangan yang lalu bahwa agenda hari ini adalah pembacaan surat gugatan penggugat yang telah terdaftar di Pengadilan Semu Pengadilan Negeri Depok Nomor perkara 0123/Pdt.G/2021/PND Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menerima salinan surat gugatan Penggugat ? Tergugat



: Sudah Pak Hakim



Hakim Ketua



: (Membacakan surat gugatan penggugat)



Hakim Ketua



: Saudari Penggugat, apakah saudara akan merubah / menambah isi surat gugatan saudara? Dan Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan jawaban mengenai surat gugatan penggugat ini secara lisan atau tertulis?



Penggugat



: Cukup pak hakim, tidak ada tambahan dalam surat gugatan



Tergugat



: Saya akan menjawah surat gugatan secara lisan pak Hakim



Hakim Ketua



: Baik, sidang akan saya lanjutkan dengan agenda Penyampaian Jawaban Tergugat atas Gugatan. Apakah saudara tergugat sudah siap menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat?



Tergugat



: Saya siap Pak Hakim.



(Menjawab surat gugatan dari penggugat melalui Kuasa Hukum Tergugat) Hakim Ketua



: Apakah saudara akan merubah atau menambah jawaban tersebut ?



Tergugat



: Tidak Pak Hakim



Hakim Ketua



: Saudari Penggugat, apakah saudari ingin mengajukan replik atas jawaban Tergugat?. Apakah saudara sudah siap mengajukan replik pada hari ini ?



Penggugat



: Ya Pak Hakim saya akan mengajukan replik tergugat



KHP



: (Memberikan jawaban secara lisan atas jawaban tergugat)



Hakim Ketua



: Baik, karena Kuasa Hukum Penggugat maupun Tergugat sudah menanggapi replik duplik, maka sidang kita lanjutkan dengan agenda pembuktian. Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara telah mengajukan bukti-bukti baik berupa surat-surat maupun saksi-saksi pada hari ini ?



KHP



: Ya sudah, saya akan mengajukan bukti bukti dan saksi pada hari ini.



Hakim Ketua



: Baik, sidang hari ini saya lanjutkan dengan agenda Pembuktian. Apakah saudari dapat menyerahkan bukti-bukti saudara?



KHP



: Ya Pak Hakim. (menyerahkan alat bukti tertulis kepada Majelis Hakim)



Hakim Ketua



: Saudari penggugat, apakah saudari sudah siap dengansaksi saksi saksi yang akan diperiksa? Dan apakah saksi saksi sekarang berada di Pengadilan?



KHP



: Ya, Bapak Hakim, dan sudah ada di ruang tunggu pengadilan.



Hakim Ketua



: Saudara Penggugat silahkan menghadirkan saksi



Panitera



: Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Johnson S. dari pihak Penggugat.



Petugas Khusus : Kepada saudara Johnson S. sebagai saksi Penggugat dipersilahkan memasuki ruang sidang. (kemudian saksi duduk di kursi depan persidangan) Hakim Ketua



: Saudara saksi, terlebih dahulu saya akan menanyakan identitas saudara. Silahkan tunjukkan kartu identitas saudara. Nama?



SP



: Johnson Sibarani. Umur 50 tahun



Hakim Ketua



: Alamat?



SP



: Perumahan Jatisari AURI, Jl. Kecapi I RT 03/30, Depok



Hakim Ketua



: Agama saudara?



SP



: Kristen



Hakim Ketua



: Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?



SP



: Saya Bapak Kandung dari Penggugat



Hakim Ketua



: Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?



SP



: Ya siap Bapak Hakim



(Melakukan sumpah dengan petugas Rohaniawan) Hakim Ketua



: Saudara telah disumpah. Saudara harus siap menyatakan kesaksian dengan sejujur-jujurnya. Silahkan Hakim Anggota I dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi.



HA I



: Terimakasih, Pak Ketua, akan saya lanjutkan. Baik saudara saksi penggugat, apakah yang saudara ketahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat?



SP



: Rumah tangga mereka pada mulanya ruku, tetapi karena masalah yang ditimbulkan tergugat, akhirnya mulai sering terjadi perselisihan diantara mereka.



HA I



: Berapa kali anda mendengar pertengkaran mereka?



SP



: Sekitar 2/3 kali. Yang pertama ketika dulu saya berkunjung dan menginap di rumah mereka. Lalu yang kedua ketika ada pertemuan kelurga di luar rumah



HA I



: Apakah saudara tahu penyebab perselisihannya?



SP



: Ya tahu, dikarenakan saudari Penggugat melihat saudara Tergugat berselingkuh dengan bertelepon mesra dengan seseorang, selain itu saudara tergugat sempat terlihat menggandeng wanita tak dikenal penggugat. Maka dari penggugat sempat marah dan terjadi pertengkaran. Lalu yang kedua, dikarenakan saudari penggugat marah karena tergugat jarang menafkahi dan memberikan jatah setelah pertengkaran pertama tadi.



HA I



: Baik, apakah saudara tahu bahwa Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama/ sudah pisah rumah?



SP



: Ya sudah pisah rumah, sejak tahun 2009, penggugat dan anakya, pergi ke kediaman saya, dan tinggal bersama saya.



HA I



: Siapakah yang menafkahi biaya hidup anak?



SP



: Saudari Penggugat, karena ia bekerja sebagai kasir supermarket



HA I



: Apakah dari pihak keluarga pernah mencoba melakukan perdamaian?



SP



: Pernah Pak Hakim, namun hasilnya nihil, dikarenakan tidak lama setelah berdamai, saya dan penggugat melihat tergugat menjemput wanita lain di luar rumah, tentunya ini menimbulkan perselisihan kembali



HA I



: Oke, baik saudara saksi, untuk sekarang keterangan saudara dirasa cukup. Dimohon saudara bersedia jika ada panggilan untuk meminta keterangan saksi. Silahkan saudara keluar meninggalkan ruangan, terima kasih



SP



: Terima kasih, Pak Hakim



HA I



: Saya kembalikan kepada Ketua



Hakim Ketua



: Baik terima kasih. Untuk pihak saudara tergugat, apakah saudara ingin mendatangkan saksi? Apakah saksi sudah berada di pengadilan?



Tergugat



: Ya Bapak Hakim, saksi sudah berada di ruang tunggu persidangan.



Panitera



: Kepada petugas khusus dipersilahkan memanggil saksi Ahmad Sucipto dari pihak Tergugat



Petugas



: Kepada Saudara Ahmad Sucipto dipersilahkan memasuki ruang sidang



Hakim Ketua



: Selamat pagi, saudara saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu saya akan memeriksa identitas saudara terlebih dahulu, silahkan menunjukkan kartu identitas saudara



ST



: Selamat pagi bapak hakim. Baik. (menunjukkan kartu identitas)



Hakim Ketua



: Sebutkan Nama, Umur, Agama, Pekerjaan, dan hubungan saudara dengan tergugat?



ST



: Nama saya Ahmad Sucipto umut 43 tahun, agama saya Islam, dan saya bekerja menjadi tukang kebun, hubungan saya dengan tergugat ialah sebagai tetangga sebelah rumah.



Hakim Ketua



: Oke baik. Sebelum saudara memberikan keterangan saksi, anda akan disumpah terlebih dahulu.



ST



: Baik Bapak Hakim



(Rohaniawan maju dan memimpin sumpah) Hakim Ketua



: Saudara, dipersilahkan ikuti saya. WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA MEMBERIKAN KESAKSIAN DAN KETERANGAN YANG SEBENAR-BENARNYA DAN TIDAK LARI DARI YANG SEBENARNYA, DAN SAYA PAHAM AKIBATNYA JIKA MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG TIDAK BENAR Baik saudara telah disumpah, silahkan duduk dan memberikan keterangan dengan sejujur jujurnya Hakim Anggota II dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan pada saksi.



HA II



: Baik terima kasih ketua, akan saya lanjutkan Selamat pagi, saudara saksi pihak Tergugat?



ST



: Selamat pagi bapak hakim



HA II



: Saudara saksi, apakah saudara mengenal penggugat dan tergugat?



ST



: Ya saya mengenalnya.



HA II



: Bagaimana saudara bisa mengenal kedua penggugat dan tergugat?



ST



: Saya adalah tetangga mereka sebelum mereka pisah rumah sekarang.



HA II



: Apakah penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak?



ST



: Ya mereka memiliki seorang anak umur 10 tahun, pak hakim



HA II



: Apakah yang saudara saksi ketahui tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat?



ST



: Awalnya rumah tangga mereka baik-baik saja, rukun, damai seperti hal rumah tangga biasanya. Namun sejak 2009, penggugat dan tergugat mulai berselisih. Suara perselisihan mereka terdengar hingga rumah saya, begitu juga suara perabotan jatoh atau dibanting pun terdengar di rumah saya.



HA II



: Baik, apakah saudara saksi tahu penyebabnya?



ST



: Yang saya tahu, perselisihan itu dikarenakan saudara tergugat sering pulang larut malam bahkan pagi yang menyebabkan saudari penggugat marah.



HA II



: Apakah saudara saksi sudah pernah menasihati tergugat?



ST



: Ya sudah pernah, namun hasilnya nihil



HA II



: Baik, apakah ada yang ingin saudara tambahkan?



ST



: Tidak, cukup pak Hakim



HA II



: Terima kasih saudara saksi, keterangan saudara saya rasa telah cukup. Apakah saudara tergugat dapat menerima keterangan saksi tadi atau anda keberatan?



Tergugat



: Saya dapat terima



HA II



: Saudara saksi, terima kasih akan keterangan yang sudah diberikan. Saudara dimohon bersedia jika dipanggil kembali untuk diminati keterangan. Saudara dipersilahkan meninggalkan ruangan sidang. Terima kasih



ST



: Baik, terima kasih pak Hakim



HA II



: Saya kembalikan kepada ketua



Hakim Ketua



: Terima kasih. Oke dikarenakan dari kedua pihak penggugat dan tergugat tidak ada keberatan akan keterangan saksi yang disampaikan. Maka sidang kita lanjutkan dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak atau konklusi. Apakah saudara penggugat sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan saudara atau konklusi?



Penggugat



: Ya siap Pak Hakim. Yang Mulia, saya berkesimpulan bahwa pada intinya tetap ingin bererai dengan Tergugat, selanjutnya saya mohon agar hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan



Hakim Ketua



: Baik, sidang di skors untuk Musyawarah Majelis dan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT diharapkan untuk meninggalkan ruangan sidang (ketuk palu 1x)



(Musyawarah Majelis) Hakim Ketua



: Saudara Penggugat dan Tergugat, untuk terakhir kalinya sebelum perkara ini akan diputuskan, saya akan memberikan kesempatan sekali kepada saudara untuk kembali sebagai suami isteri dalam satu keluarga. Bagaimana tanggapan Penggugat?



Penggugat



: Tidak yang mulia saya tetap dengan pendirian saya.



Hakim Ketua



: Baiklah, saudara Penggugat dan Tergugat, Majelis telah menimbang semua hal yang terjadi di dalam persidangan ini dan majelis pun sudah mengambil keputusan, sebelumnya kami menawarkan 2 alternatif terlebih dahulu supaya saudara-saudara memilih satu; bahwa putusan ini sudah kami ambil keputusan dalam musyawarah majelis hakim akan tetapi putusan ini belum jadi sebagaimana putusan biasanya dan kami kami bacakan sekarang kesimpulannya? Ataukah pembacaan putusan ini nanti setelah redaksi putusan ini selesai kami buat? Bagaimana saudari penggugat?



Penggugat



: Menurut saya, di sidang selanjutnya saja Yang Mulia



Hakim Ketua



: Saudara Tergugat?



Tergugat



: Menurut saya juga begitu, pembacaan putusan di sidang berikutnya saja



Hakim Ketua



: Baik. SIDANG DINYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM (ketuk palu 1x) Untuk memberikan waktu kepada kami majelis hakim menyusun putusan ini, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan putusan, pada hari Senin 27 September 2021 jam 09.00 WIB dengan perintah kepada Penggugat atau Kuasa Hukumnya dan Tergugat atau Kuasa Hukumnya untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi. Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor 0123/Pdt.G/2021/PND ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu 3x).



Petugas Khusus : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri.



SIDANG III PEMBACAAN PUTUSAN 27 SEPTEMBER 2021 Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dipersilahkan berdiri. Para pihak dimohon memasuki ruang sidang



Hakim Ketua : Bismillahirrahmanirahim, Sidang Pengadilan Negeri Depok, yang mengadili Perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0123/Pdt.G/2021/PN, antara CHARISTA SEKAR WIDIASIH sebagai PENGGUGAT melawan ARYA SOETOPO sebagai TERGUGAT, pada hari Senin, 27 September 2021 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x). Sidang dinyatakan terbuka untuk umum (ketuk palu 1x) Kepada Petugas Khusus dipersilahkan memanggil penggugat dan tergugat. Petugas Khusus : Kepada saudari CHARISTA SEKAR WIDIASIH sebagai Penggugat dan saudara ARYA SOETOPO sebagai Tergugat, silahkan memasuki ruangan sidang. (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah diperintahkan oleh Hakim Ketua) Aji (HK)



: Selamat pagi, saudari penggugat?



Charista (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim Hakim Ketua



: Saudari Penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?



Penggugat



: Ya, saya sehat dan siap mengikuti sidang hari ini, Pak



Hakim Ketua



: Saudara tergugat, selamat pagi?



Tergugat



: Selamat pagi Yang Mulia.



Hakim Ketua



: Bagaimana keadaan hari ini? Apakah saudara sehat dan siap mengikuti sidang hari ini?



Tergugat



: Ya saya siap



Hakim Ketua



: Baik, saudara penggugat dan tergugat, sesuai dengan agenda kita hari ini, maka agenda hari ini ialah Pembacaan Putusan Pengadilan atas Perkara No 0123/0123/Pdt.G/2021/PN Depok



PEMBACAAN PUTUSAN Putusan dibacakan bergantian oleh Hakim Ketua, Hakim Anggota I, Hakim Anggta II dan diakhiri oleh Hakim Ketua. Hakim Ketua



: Saudari Penggugat, apakah saudari menerima putusan tersebut?



Penggugat



: Ya saya terima Pak Hakim



Hakim Ketua



: Kepada para pihak yang merasa keberatan atau kurang puas terhadap putusan ini dipersilahkan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri dalam tempo 14 hari sejak putusan ini dibacakan. Sidang dinyatakan dibuka untuk umum (ketuk palu 1x) Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor 0123/Pdt. G/2021/PND pada hari ini tanggal 27 OKTOBER 2021, dinyatakan ditutup dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin. (Hakim Ketua ketuk palu 3x)



Panitera



: Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri.



(setelah pengunjung berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan berbaris Hakim Ketua di depan dan diikuti hakim anggota I dan hakim anggota II)



BRIGITTA LYSTIA AJI – XII MIPA 1 - 6