Nyoman Andhika Candra - Tugas Penalaran Dan Argumentasi Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: Nyoman Andhika Candra



NIM



: 1804551172



KELAS



: Kelas D Reguler Pagi



MATA KULIAH : Penalaran &



Argumentasi Hukum



Tugas ANALISIS JURNAL “URGENSI PENALARAN DALAM ARGUMENTASI HUKUM GUNA MEMBANGUNKAN PEMIKIRAN HUKUM YANG KOMPREHENSIF”



A. Pendahuluan Penelitian ini berjudul “Urgensi Penalaran Dalam Argumentasi Hukum Guna Mengembangkan Pemikiran Hukum Yang Komprehensif”, yang ditulis oleh Tri Rahayu Utami dan Aditya Yuli Sulistyawan. Dengan Jurnal, Volume, Nomor, Terbitnya dan Halaman yaitu Jurnal Crepido,Volume 01, Nomor 01, Juli 2019, Halaman 32-39, memiliki rumusan masalah : 1. Bagaimanakah yang disebut dengan penalaran itu dan apa kaitannya dengan argumentasi hukum ? 2. Bagaimanakah urgensi penalaran dalam argumentasi hukum sebagai pendorong meningkatnya pemahaman hukum guna pengembangan pemikiran yang lebih komprehensif ?



B. Analisis Pembahasan 1. Hubungan Penalaran Dengan Ilmu Hukum Dalam Pembahasan pertama membahas mengenai Penalaran dan Kaitannya dengan Ilmu Hukum, manusia disebutkan memiliki kemampuan menalar yaitu mampu untuk berpikir secara logis, analistis, dan diakhiri dengan kesimpulan. Namun seiring berkembangnya waktu terjadi ketidakpuasan sehingga terbentuk filsafat. setiap individu merujuk pada filsatat yang sama, yaitu penggunaan metode Ilmiah dalam menyelesaikan sebuah problematika keilmuan, dari hal tersebut lahirlah sebuah asumsi bahwa dalam pengetahuan ilmiah semua kebenaran dapat dipertanggung jawabkan, meskipun hanya atas nama logika. Ilmu sering diartikan sebagai suatu alat untuk mengetahui segala hal yang belum diketahui, baik ia bersifar riil, ataupun abstrak, dengan keyakinan yang berdasar, entah ia sesuai dengan kenyataan ataupun tidak. Adapun logika sering diartikan sebagai suatu cara bernalar secara sistematis, atau tepatnya cara untuk mencari jalan, guna tercapainya ilmu yang benar. Rumusan aturan hukum tidak lain dari usaha mengeksplisitasi gagasan atau prinsip hidup yang abstrak dalam norma kehidupan nyata.. Tak dapat disangkal bahwa logika murni (pure logic), logika formal, atau logika simbolik, sangat bolehjadi cukup “abstrak-ideal” dan mungkin memiliki peran terbatas dalam merumuskan atau menganalisis putusanputusan pengadilan, mencermati aturan-aturan hukum, memetakan opini dan pendapat hukum.



2. Urgensi Penalaran dalam Argumentasi Hukum sebagai Pendorong Meningkatnya Pemahaman Hukum Pembahasan kedua ini menjelaskan bahwa penalaran dalam fungsinya sebagai kegiatan berfikir memiliki karakteristik atau ciri-ciri tertentu yaitu adanya pola berfikir yang secara luas (logis) hal inilah yang sering disebut sebagai logika dan penalaran harus bersifat analistik secara sederhananya poin kedua ini merupakan sebuah proses menganalisa dengan logika ilmiah sebagai pijakannya. Berfikir secara logis dapat dimaknai sebagai suatu pola, dan ketentuan tertentu yang digunakan dalam proses berfikir. Kedua, penalaran harus bersifat analistik, dengan maksud ia merupakan pencerminan dari suatu proses berfikir



yang bersandar pada suatu analisa dan kerangka berfikir tertentu, dengan logika sebagai pijakannya. Secara sederhananya poin kedua ini merupakan sebuah proses menganalisa dengan logika ilmiah sebagai pijakannya. Pengetahuan selalu berkembang dengan ukuran-ukuran yang konkrit, model, dan metodologi, serta observasi. Hingga dalam perkembangannya model dan cara berfikir yang dianggap kuno telah memperoleh gugatan. Adapun tujuan dari penggunaan kedua metode ilmiah ini tiada lain adalah agar ilmu berkembang dan tetap eksis dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi.



C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN



1. Kelebihan - Didalam penelitian ini, penulis menggunakan bahasa yang baku, sehingga pembaca dengan mudah dapat memahaminya - Penulis menjelaskan dengan jelas mengenai pembahasan materi yang dibahas 2. Kekurangan - Didalam penelitian ini, penulis tidak mencantumkan sebuah metode penelitian - Penulisan footnote tidak rapi -Tidak adanya saran yang diberikan oleh penulis.