Tugas 1 Interpretasi Dan Penalaran Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 INTERPRETASI DAN PENALARAN HUKUM



NAMA : NI KADEK KRISNAYANTI NIM : 041322502 SOAL : 1. Jelaskan pembedaan yang dikemukakan oleh Richard A Posner untuk mendefinisikan hukum? 2. Jelaskan pengertian interpretasi hukum dan pengertian Koherensi dalam interpretasi hukum! 3. Jelaskan secara singkat perkembangan metodologi ilmu hukum serta penerapannya!



JAWABAN : 1. Perbedaan yang dikemukaan oleh Richard A Posner untuk mendefinisikan hukum di bedakan menjadi 3 hal yaitu : 1) Hukum sebagai institusi soaial yang khusus, dalam hal ini seperti halnya hukum sebagai kebiasaan (adat). 2) Hukum sebagai kumpulan dari pernyataan – pernyataan berupa larangan, pemerintah maupun hal – hal yang diperbolehkan. 3) Hukum sebagai sumber dari hak, dan kewajiban dan kekuasaan. 2. Interpretasi Hukum merupakan aktivitas sehari hari dari para ahli hukum, praktisi, penegak hukum maupun para legal drafter. Hal ini disebabkan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis bersifat interpretative sangat tergantung banyak faktor, kapasitas, wktu dan tempat. Hal ini dimaksudkan karena hukum tersebut tidak bersifat absolut dan mutlak. Karena Bahasa hukum bersifat interpretative sehingga memerlukan interpretation dan reasoning sebagai usaha untuk memberikan makna dari apa yang ada di aturan hukum. Kedua aktivitas interpretasi dan penalaran hukum merupakan satu kesatuan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan sehingga di dalam Ilmu Hukum menjadi satu kesatuan aktivitas. Terdapat dua metode mendasar yang sering dipergunakan untuk melakukan interpretasi dan penalaran hukum tersebut yaitu Metode Konservatif ( a backward looking ) dan Metode Kreativitas ( a forward looking ). Kedua metode ini memiliki dasar pemikiran dan aktivitas yang sangat berbeda pada suatu kontinum. Kohernsi dalam interpretasi dan penalaran hukum pda umumnya ditujukan untuk menghasilkan kepastian dan kesatuan dari suatu siatem hukum. Koherensi merupakan sebuah kondisi untuk mencipakan keselarasan, keterkaitan dan keterhubungan antara kasus hukum yang terjadi dengan realitas hukum yang memungkinkan hakim dan ahli hukum



untuk menginterpretasikan hukum atau peraturan perundang – undangan secara benar. Koherensi dapat membantu para hakim dan ahli hukum untuk memberlakukan suatu interpretasi dan penalaran hukum yang sama untuk berbagai kasus yang serupa, seperti halnya berlakunya doctrine of precedence dan analogy. 3. Metodologi Ilmu Hukum merupakan salah satu ilmu pengetahuan yang mengkasi



perkembangan ilmu hukum dan penghasilan suatu sistematika ilmu hukum dilihat dari berbagai sudut pandang. Perkembangan metodologi ilmu hukum tidak terlepas dari kontroversi yang menyatakan apakah ilmu hukum sebagai ilmu yang memerlukan metodologi tertentu ataukah hanya sebuah keputusan politik sehingga tidak memerlukan suatu metodologi tertentu. Metodologi Ilmu Hukum merupakan landasan untuk melakukan interpretasi dan penalaran hukum. Pendekatan yang dipergunakan sebagai penalaran hukum secara umum didasarkan 2 bentuk metodologi yang berbeda yaitu metodologi heteronom dan metodologi otonom. Kedua bentuk metodologi ini melahirkan berbagai ajaran yang mendasari cara berpikir (framework of thought) untuk melakukan interpretasi dan penalaran hukum. Pada metodologi heteronom metodologi ini pada dasarnya dibedakan berdasarkan pada pengaruh atau hubungan metodologi ilmu lainnya dalam ilmu hukum. Pada metodologi heteronom lebih menekankan bahwa metodologi ilmu hukum mengikuti metodologi ilmu lainnya yang sudah ada, seperti Ilmu Filsafat, Sosiologi, Ilmu Alam, Ekonomi dll. Sedangkan metodologi tersendiri yang berbeda dengan disiplin ilmu lainnya.