Tugas 2 Interpretasi Dan Penalaran Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



:



KAHARUDDIN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



:



043116692



Kode/Nama Mata Kuliah



:



INTERPRETASI DAN PENALARAN HUKUM



Kode/Nama



:



80 / MAKASSAR



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



No Tugas Tutorial Skor Maksimal Sumber Tugas Tutorial 1 Sebutkan jenis-jenis interpretasi purposive 25 Modul 6 kemudian jelaskan secara singkat! 2 Jelaskan tahapan dalam interpretasi 25 Modul 6 kontekstual 3 Jelaskan pengertian hermeneutika hukum 25 Modul 5 besera urgensinya! 4 Sebutkan enam langkah utama 25 Modul 5 hermeneutika hukum? Jawaban : 1. Jenis jenis Interpretasi purposivi yaitu : • Penafsiran Tekstual (textualism or literalism) atau penafsiran harfiah adalah metode penafsiran konstitusi yang dilakukan dengancara memberikan makna terhadap arti dari kata – kata di dalam dokumen atau teks yang dibuat oleh lembaga legislatif; • Penafsiran historis atau penafsiran orisinal adalah metode penafsiran konstitusi yang didasarkan pada sejarah konstitusi ayau undang – undang itu dibahas, dibentuk, diadopsi atau diratifikasi oleh pembentuknya atau ditandatangani institusi yang berwenang; • Penafsiran Doktrinal adalah metode penafsiran yang dilakukan dengan cara memahami urutan Undang – Undang melalui sistem presenden atau melalui praktik peradilan; • Penafsiran prudensial adalah metode penafsiran yang dilakukan dengan cara mencari keseimbangan antara biaya – biaya yang harus dikeluarkan dan keuntungan – keuntungan yang diperbolekan dari penerapan suatu aturan atau Undang – Undanga tertentu; • Penafsiran struktural adalah metode penafsiran yang dilakukan dengancara mengaitkan aturan dalam Undang – Undang dengan konstitusi atau Undang -Undang Dasar yang mengatur tentang struktur – struktur ketatanegaraan; • Penafsiran etikal adalah metode penafsiran yang dilakukan dengan cara menurunkan prinsip – prinsip moral dan etik sebagaimana terdapat dalam konstitusi atau undang – undang dasar. 2. Interpretasi Kontekstual atau Literal/Lettelijk dapat di bagi dalam beberapa tahapan, Yaitu : 1) Penggunaan aturan terutama atau primer dalam penafsiran apabila kata – kata berhasil diketahui; 2) Pencarian makna apabila kata – kata tidak jelas atau ambigu; 3) Kata – kata yang tidak jelas untuk penafsiranya mengunakan alat bantu sekunder; dan 4) Melakukan pengkontruksian dengan bantuan alat bantu sekunder tersebut. 3. Hermeneutika Hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti / memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menfsirkanya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Sedangkan urgensi Hermeneutika Hukum bagi hakim pada dasarnya berperan penting dalam menghindari hakim dari kesesatan dalam menafsirkan teks-teks



hukum. Dengan hermeneutika, hakim akan berupaya menemukan substansi atau makna hakiki dari teks - teks tersebut dan karenanya hakim tidak akan salah menafsir dan menerapkannya pada kasus atau perkara in konkreto. 4. Enam langkah utama hermeneutika hukum, yaitu : • Mengidentifikasi fakta – fakta untuk menghasilkan suatu struktur; • Menghubungkan (mensubsumsi) struktur kasus tersebut dengan sumber – sumber hukum yang relevan, sehingga ia dapat menetapkan perbuatan hukum dalam peristilahan yuridis (legal term); • Menyeleksi sumber hukum dan aturan hukum yang relevan kemudian untuk mencari tahu kebijakan yang terkandung di dalam aturan hukum itu sehingga dihasilkan suatu struktur (peta) aturan yang koheren; • Menghubungkan struktur aturn dengan struktur kasus; • Mencari alternatif – alternatif penyelesaian yang memungkinkan; dan • Menetapkan pilihan atas salah satu alternatif untuk kemudian diformulasikan sebagai putusan akhir Sumber : Buku Materi pokok HKUM4401 “INTERPRETASI DAN PENALARAN HUKUM