Pak Yuslam Fauzi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Konsep & Desain Managemen Risiko Bank syariah Dr. Yuslam Fauzi, S.E., MBA.



2



Profile Nama



Dr. Yuslam Fauzi, SE, MBA



Pekerjaan



• Ketua Dewan Pengawas BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) (Juli 2017 – sekarang); • Pengajar di IBS (Indonesia Banking School) dan LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) (Jan. 2016 – sekarang); • Dekan Syariah Finance Academy, Mandiri University, Juni 2014 – 31 Agustus 2015; • Direktur Utama BSM (Bank Syariah Mandiri), Juni 2005 – Mei 2014; • Direktur BSM (Bank Syariah Mandiri), 1999-2001;



Pendidikan S1: FE UI, Jakarta, lulus 1986; S2: MBA Arizona State University, Arizona, USA, lulus 1992; S3: Doctor FE UI, Jurusan Strategic Mgt.



Komunitas 1. Ketua Umum ASBISINDO (Asosiasi Bank Syariah 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Keluarga Buku



Ind.), 2012-2015. Wakil Ketua Umum PERBANAS, 2012-2015. Sekretaris Dewan Pertimbangan IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), 2015-sekarang. Ketua MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), 2015sekarang. Dewan Pembina LSPP, 2013-2015; Ketua Komite Tetap Keuangan Syariah KADIN, 2011-2015. Dewan Pakar BaRA, 2011-2015.



1 istri dengan 5 anak. Memaknai Kerja (2012)



8. Wakil Ketua ILUNI FE UI, 2011-2015. 9. Wakil Ketua Bidang Perbankan & Keuangan ICMI, 2016-sekarang. 10. Tim Ekonomi PBNU, 2016-skrg. 11. IDF – MUI, 2016-skrg. 12. KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance), 2016-skrg. 13. Ketua Komite Independensi, LSPKS (Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah), 2016-skrg. 14. Lain-lain: ISEI, IBI, FoSSEI, dsb.



3



Penghargaan



The Best CEO 2010 (Majalah SWA)



Islamic Banker of The Year 2012 (Global Islamic Finance Awards, London)



Marketing Championship 2010 (Markplus)



CEO Commitment for Human Capital 2013 (Dunamis)



Lifetime Achievement & Tokoh Ekonomi Syariah 2010 (MES)



The Best CEO for Leadership 2013 (Majalah Economic Review)



CEO Commitment for Human Capital 2012 (Majalah Business Review)



CEO Inovatif 2012 (Majalah Gatra)



Sebagai Tokoh Ekonomi Syariah Paling Berpengaruh dari IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), 28 Juli 2017



4



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I.1. Makna & Tujuan Syariah



a. Makna Syariah



1. Makna Sempit (Partikular) ➔ Asek Hukum dlm Islam 2. Makna Terbatas ➔ Agama



3. Makna Luas (Universal) ➔ Semua aturan Allah



5



I.I.1. Makna Syariah& Makna



Tujuan Syariah



a. Makna Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



a. Makna Sempit (Partikular) = Hukum, legal-formal Islam (Fiqh-oriented)



‫اإلسالم‬



(Islam) ‫األخالق‬



‫العقيدة‬



‫الشريعة‬



(Akhlak)



(Akidah)



(Syariah)



Legal/Fiqh: Haram



Makruh



Mubah/Halal



Sunnah



Wajib



Syubhat 6



I.I.1. Makna Syariah& Makna



Tujuan Syariah



a. Makna Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



a. Makna Sempit (Partikular) = Hukum, legal-formal Islam (Fiqh-oriented) Haram



Makruh



Mubah/Halal



Sunnah



Wajib



Syubhat



Maghrib



Maysir Transaksi bisnis yang mengandung unsur spekulasi dg risiko tinggi



Gharar Transaksi yang tidak jelas, tidak transparan, atau tersembunyi bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi



Haram Transaksi yang proses ataupun underlying nya mengandung unsur2 yang haramkan dalam Islam



Riba Setiap keuntungan dari pinjaman yang telah ditentukan diawal (Predetermined return)



MAGHRIB: Isu utama Syariah Partikular (Sempit) 7



I.I.1. Makna Syariah& Makna



Tujuan Syariah



a. Makna Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



b. Makna Terbatas = Islam/Agama



(QS. Al-Māidah [5]: 48.)



“Untuk tiap-tiap (umat) di antara kamu Kami jadikan syir`ah (syariah) dan jalan yang terang.” (QS. Al-Māidah [5]: 48.) Pendapat Ulama: - Rasyid Ridha, “Syariah, Syir’ah, Agama (Dīn) dan Millah adalah semakna.“ (Tafsīr al-Manār) - Imam Al-Syaukani, “Kata (Syir’ah) ini bermakna agama (diin) yang disyariahkan Allah untuk hamba-Nya.” (Fat Al-Qadiir, vol. 2, p. 319)



8



I.1. Makna & Tujuan Syariah



a. Makna Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



c. Makna Luas/Universal = Semua hukum Allah Etimologis:



َّ ‫ال‬ ‫سلُوك‬ ُّ ‫ ال‬- ‫س ِب ْيل‬ َّ ‫طر ْيقَة – الصراط – ال‬



Syariah = Jalan / Cara / Metode)



9



I.I.1. Makna Syariah& Makna



Tujuan Syariah



a. Makna Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



c. Makna Luas/Universal = Semua hukum Allah Terminologis:



‫الشريعة‬



‫أاْل َ أح َكا ُم ال ِت أي‬ َ ‫ش ََر‬ ُ‫ع َها للا‬ ‫ِل ِعبَا ِد ِه‬ (Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah untuk hambahamba-Nya)*)



(Syariah)



‫القولية‬



‫الكونية‬



(Qauliyyah)



(Kauniyyah)



‫الحديث‬



‫القرآن‬



(Hadits)



(Quran)



‫االجتماعية‬



‫الطبيعية‬



‫االجتماعية‬



‫الطبيعية‬



(Sosial)



(Fisika)



(Sosial)



(Fisika)



‫الطبيعية االجتماعية‬ (Sosial)



(Fisika)



*) Sumber: Al-Madkhal li Dirāsah al-Syarī`ah al-Islāmiyyah. Dr. `Abd al-Karīm Zaidān 10



I.1. Makna & Tujuan Syariah



a. Makna Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



c. Makna Luas/Universal = Semua hukum Allah Gerakan di Perbankan Syariah 1) Perbankan Syariah Partikular (Fiqih, Halal-haram, anti MAGHRIB) 2) Perbankan Syariah Universal (Agama, Islam, Nilai-nilai Umum, Hukum-hukum universal).



Universal Meaning



11



II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I.1. Makna & Tujuan Syariah



2. Tujuan Syariah



a. Pesan Quran



“Dialah (Allah) yang telah menciptakan kalian dari Bumi (tanah) dan telah meminta kalian untuk memakmurkannya (Bumi)” Q.S. Hud: 61 “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang memintaminta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al-Baqarah [2]: 177.) 12



II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I.1. Makna & Tujuan Syariah



2. Tujuan Syariah



a. Pesan Quran



Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dalam shalatnya, yang riya (dalam perilaku mereka) dan enggan memberi bantuan (QS. Al Maun)



“… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….” - QS al-Hasyr/59: 7.



13



II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I.1. Makna & Tujuan Syariah



2. Tujuan Syariah



b. Pesan Ulama Al-Imam Al-Syatibi: Tujuan Allah menurunkan syariah adalah agar tercipta kesejahteraan hamba-hamba-Nya. Al Muwafaqat Fi Ushul Al-Syariah, 2:8



Al-Imam Al-Ghazali: Tujuan Allah yang menurunkan syariah ini kepada makhluknya adalah “maslahat” (kesejahteraan). - Al Musytasyfa, II:482



Ibnu Taimiyah:



Sesungguhnya, syariah yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya adalah syariah yang mencakup untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. - Majmu’ Al-Fatawa, jilid 19 hal. 134 14



II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan



I.1. Makna & Tujuan Syariah



2. Tujuan Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Maqashid Syariah Index of Islamic Banking (by Abu Zahara, 1997) Objectives



Dimensions



Elemen & Performance Ratios Implementasinya ts



Sources



1. Educating Individuals (Tahdhib al-Fard)



D1. Advancement of Knowledge



E1. Education grant



R1. Education grant/total income



Annual Report



E2. Research



R 2. Research expense/total expense



Annual Report



D2. Instilling new skills and improvements



E3. Training



R 3. Training Expense/total expense



Annual Report



D3. Creating Awareness of Islamic banking



E4. Publicity



R 4. Publicity expense/total expense



Annual Report



2. Establishing Justice (Iqamah al`Adl)



D4. Fair dealings D5. Affordable products and services



E5. Fair Returns E6. Affordable price



R 5. Profit/ total income R 6. Bad debt/ total investment



Annual Report Annual Report



D6. Elimination of injustices



E7. Interest free product R 7. Interest free income/ total income



Annual Report



3. Promoting Welfare (Jalb alMaslahah)



D7. Profitability



E8. Profit ratios



R 8. Net profit/ total asset



Annual Report



D8. Redistribution of income & wealth



E9. personal income



R 9. Zakah/ Net Income



Annual Report



D9. Investment in vital real sector



E10. Investment ratios in real sector



R 10. Investment deposit/total deposit



Annual Report 15



II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan



I.1. Makna & Tujuan Syariah



2. Tujuan Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Average weights for the three objectives and ten Elements given by Shari’ah experts



Objectives 1. Educatiing Individuals (Tahdhib al-Fard)



2. Establishing Justice (Iqaamah Al-‘Adl)



3. Promoting Welfare (Jalb Al-Maslahah)*



Total



Average Weight (Out Elements of 100%) 30 E1. Education Grants/Donations E2. Research E3. Training E4. Publicity Total 41 E5. Fair Returns E6. Fair Price E7. Interest free product Total



29 E8. Bank’s Profit E9. Personal Income Transfers E10. Investment Ratios in real sector 100 Total



* Maslahah includes the bank’s interest plus the public interest



Average Weight (Out of 100%) 24 27 26 23 100 30 32 38 100



33 30 37 100 16



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



17



I.1. Makna & Tujuan Syariah



2. Tujuan Syariah



Filosofi Jari Sepeda: Menyatu di tengah, merenggang di pinggir



18



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



19



I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



1. Utama: a. Menghimpun dana dari masyarakat b. Menyalurkan dana kepada masyarakat



2. Pendukung: a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Mendukung mekanisme pembayaran Mendukung transaksi internasional Penciptaan Uang Sarana Investasi Penciptaan Uang Sarana Investasi Penyimpanan Barang Berharga Gadai Sewa, dll.



20



I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



1. Peran Bank: Penyaluran Dana Masyarakat Per 31 Des 2019



Rp Triliun



1 Melalui Perbankan a Kredit (Pembiayaan) 1) Bank Konvensional 2) Bank Syariah 3) Jumlah debitur 1)



8.726 8.188 538



100,0% 93,8% 6,2% 17.452.000



54,8%



2 Melalui Pasar Modal a Kapitalisasi Pasar b Jumlah Emiten



Total Belanja APBN 2020



7.205



45,2%



Bagi investor (pemilik dana), ini jauh lebih berrisiko (spekulatif ~ maysir)



649



15.931 2.540



100,0% 15,9%



1) Asumsi: Rerata per debitur Rp 500 juta



• Bank menyalurkan dana paling besar dg risiko relatif kecil bagi pemilik dana/investor • Masyarakat tanpa bank akan menjadi tempat eksploitasi orang kaya trhdp orang miskin



I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



2. Peran Bank Syariah: Pemerataan



21



I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



2. Peran Bank Syariah: Penguatan Ekonomi 1. Direct wealth-creation ➔ Fair distribution of income; 2. Avoid speculation ➔ More stable economy; 3. Linked to real sectors ➔ Avoid bubble economy; 4. Avoid the development of forbidden (haram) products, services, and businesses (alcoholic beverages, adultery, prostitution, etc.) ➔ Healthier society; 5. Pro welfare, fairness, and education ➔ UMKM, etc (see maqaashid al-syarii’ah); 6. Pro ethical and moral businesses; 22



I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



2. Peran Bank Syariah: Penguatan Ekonomi 7.



Lebih menggerakkan ekonomi: FDR 2015 : B. Syariah: B. Konvensional:



8.



Lebih inklusif: Retail 2015:



9.



92.14% 81.78%



B. Syariah: B. Konvensional:



61.81% 45.48%



UMKM 2015: B. Syariah: B. Konvensional:



23.61% 18.23%



Lebih Pro UMKM:



10. Lebih cepat tumbuh: CAGR 2003-2015: B. Syariah: B. Konvensional:



35.32% 14.12%



11. Menyerap tenaga kerja (2015): 60.624 pegawai (tidak termasuk tenaga outsourcing)



23



4. Kinerja BUS I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Kinerja Hasil Konversi & Spin-off Bank



1



Sejarah Singkat Konversi



• Dari Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh YKP BDN dan PT Mahkota Prestasi; • BSB mengalami dampak krismon 1998 yang cukup berat; Bank Syariah • Pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank milik negara menjadi Bank Mandiri Mandiri (31 Juli 1999); • Bank Mandiri mengambil-alih BSB dan mengonversi menajdi BSM yang mulai beroperasi 1 November 1999.



2



Bank Mega Syariah



• Dari Bank Umum Tugu (Bank Tugu) yang berdiri pada 14 Juli 1990. • Pada 2001, bank ini diambil alih CT Corp (d/h Para Group) melalui Mega Corpora (d/h PT Para Global Investindo); • Pada 25 Juli 2004 di konversi menjadi Bank Syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia disingkat BSMI, lalu resmi beroperasi sebagai bank syariah pada 25 Agustus 2004



3



Bank BRISyariah



• Dari Bank Jasa Arta yang diakuisisi oleh BRI 19 Desember 2007; • Mulai beroperasi sebagai BRIS pada 17 November 2008.



4



• • • Bank Syariah • Bukopin



Bermula dari PT Bank Swansarindo International. Pada akhir 2002, Muhammadiyah mengakuisisi PT Bank Swansarindo International; Bank Swansarindo International berubah nama menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia. Selama 2005-2008 PT Bank Bukopin, Tbk terlibat dalam asistensi kegiatan operasional dan tambahan modal PT Bank Persyarikatan Indonesia. • PT Bank Persyarikatan Indonesia berubah menjadi PT Bank Syariah Bukopin, dan mulai beroperasi berdasarkan prinsip syariah pada 9 Desember 2008.



24



4. Kinerja BUS I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Kinerja Hasil Konversi & Spin-off 5



Bank Panin Syariah



PT Bank Panin Syariah (d/h PT Bank Harfa yang berpusat di Surabaya yang berdiri sejak 1990) berdiri dan mulai beroperasi sebagai bank syariah pada tanggal 2 Desember 2009.



6



Maybank Syariah Indonesia



• Dahulu bernama Bank Maybank Indocorp/Unit Usaha Syariah Malayan Banking Berhad Indonesia yang merupakan bank joint venture antara Maybank dengan Bank Nusa Nasional. • Sejak 2010, berubah menjadi bank syariah)



7



Bank Victoria Syariah



• Dari PT Bank Swaguna yang didirikan di kota Cirebon pada tahun 1966 • 1 April 2010 beroperasi secara penuh dengan system syariah.



BCA Syariah



• 12 Juni 2009 Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB); • 16 Desember 2009 Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. • 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.



BTPN Syariah



• BTPN Syariah lahir dari perpaduan PT Bank Sahabat Purbadanarta dan Unit Usaha Syariah BTPN. • Bank Sahabat Purbadanarta yang berdiri sejak Maret 1991 di Semarang, merupakan bank umum non devisa yang 70% sahamnya diakusisi oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (BTPN), pada 20 Januari 2014; • 22 Mei 2014 dikonversi menjadi BTPN Syariah; • pada Juni 2014 UUS BTPN di-spin off dan bergabung ke BTPN Syariah.



8



9



25



4. Kinerja BUS I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Kinerja Hasil Konversi & Spin-off 10



Bank Aceh Syariah



Bank Aceh, Okt 2016.



11



Bank NTB Syariah



Bank NTB, September 2018



Bank Baru & Spin-off



Pendirian Baru / Spinoff



1 Bank Muamalat



Pendirian Baru



2 Bank Jabar Banten Syariah



Spin-off



3 Bank BNI Syariah



Spin-off



26



4. Kinerja BUS I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Kinerja Hasil Konversi & Spin-off S.d. 2017 No



BS Hasil Konversi



Thn Konversi



CAGR



1



Bank Syariah Mandiri



1999



34%



2



Bank Mega Syariah



2004



24%



3



Bank BRI Syariah*)



2008



33%



4



Bank Syariah Bukopin



2008



31%



5



Bank Panin Syariah



2009



64%



6



Maybank Syariah Ind.



2010



-1%



7



Bank Victoria Syariah



2010



29%



8



BCA Syariah



2010



31%



9



BTPN Syariah



2014



34%



10



Bank Aceh Syariah



2016



19%



Tahun Berdiri



CAGR



No



BS Baru / Spin-off



1



Bank BJB Syariah



2010



28%



2



Bank Muamalat



1992



29%*



3



Bank BNI Syariah



2010



36%



CAGR 2003-2017: Bank Syariah: 35.32% Bank Konvens: 14.12% Bank DKI: 13,27%



Walaupun mengalami perlambatan, pertumbuhan perbankan syariah Indonesia tertinggi diantara negara QISMUT di 2010 –2014 dgn CAGR 29% (Ernst & Young World Islamic Banking Competitiveness Report 2016) *CAGR Sejak 1998



27



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



5. Lokomotif I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Pendidikan syariah (hukum, ekonomi, keuangan, dll) > 250 Prodi



Majelis Ulama Layanan Hukum Syariah (arbitrase, peradilan, dll)



Perbankan Syariah Dewan Pengawas Syariah



13 BUS, 21 UUS & 168 BPRS (+/-Rp433T (Juni 2018)



Industri syariah lainnya Hotel: 37 buah (Juli 2016) MLM: 5 Buah per juli 2016 data dari DSN MUI IT: 11 buah Industri Kreatif: ?



Asosiasi & Organisasi kesyariahan Lainnya 21 buah



Lembaga Keuangan Syariah Lain (2017)



Instrumen keuangan syariah (2017)



Saham Sy: Reksa Dana Sy: Sukuk Negara: Sukuk Korporasi



Rp4.1 T Rp28,31 T Rp555,5 T Rp15,74 T



Asuransi Syariah (Rp40,52T): 13 Full Islamic Insurance 50 UUS Insurance BMT: +/- 5.500 buah Koperasi syariah +/- 4.000 buah Multifin. & venture 48 buah Sekuritas 22 buah (12 Sekuritas memiliki system online trading syariah) Pegadaian 1 buah (+ bbrp BS) Penjaminan 3 buah Emiten Syariah 325 buah



28



29



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



30



I.3. Otoritas Regulasi & Pengawasan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



UU No. 21/2008 Ttg Perbankan Syariah 1. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Psl. 1 ayat 7)



2. Kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk pada Prinsip Syariah (Psl. 26 ayat 1) 3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Psl. 1 ayat 12) 4. Prinsip Syariah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (Psl. 26 ayat 2)



5. Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (Psl. 26 ayat 3)



31



I.3. Otoritas Regulasi & Pengawasan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



UU No. 21/2008 Ttg Perbankan Syariah 6. DPS wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Psl 32 ayat 1)



7. DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (Psl 32 ayat 2) 8. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah (Psl 32 ayat 3) 9. Ketentuan mengenai pembentukan DPS diatur dengan Peraturan Bank Indonesia (Psl 32 ayat 4)



32



I.3. Otoritas Regulasi & Pengawasan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Peraturan BI No. 11/33/PBI/2009 Ttg Pelaksanaan GCG pada BUS dan UUS 1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah meliputi antara lain: (Psl. 47 ayat 2) a) Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank; b) Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia; c) Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya; d) Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan e) Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.



2. Dewan Pengawas Syariah wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah secara semesteran (Psl 47 ayat 3)



3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir (Psl 47 ayat 4)



33



I.3. Otoritas Regulasi & Pengawasan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



PBI/SEBI (OJK)



Prinsip Syariah



MUI/ DSN



Fatwa



PBI/SEBI (OJK)



BI/OJK



Pengawasan



Bank Syariah



Laporan Pengawasan DPS



DPS Rekomendasi ttg Calon Anggota DPS



RUPS



Nasihat & Saran



Pertanggung -jwban



Siapa yg Memiliki Otoritas Regulasi, Pengawasan, dan Menyatakan Syariah atau Tidak Syariah?



34



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



I.4. Prinsip-Prinsip ‫ب‬ ُ ‫س َّما َذا ت َ ْك ِس‬ ٌ ‫َو َما ت َ ْد ِرى نَ ْف‬ ‫َغدًا‬ ۟ ُ‫ى ََل تَ ْد ُخل‬ ‫ب َٰ َو ِح ٍد‬ ٍ ‫وا ِم ۢن بَا‬ َّ ِ‫َوقَا َل َٰيَبَن‬ ۟ ُ‫َوٱ ْد ُخل‬ ٓ ‫ب متَفَ ِرقَ ٍة ۖ َو َما‬ ٍ ‫وا ِم ْن أَب َٰ َْو‬ ِ َّ َ‫عن ُكم ِمن‬ ‫ش ْىءٍ ۖ ِإ ِن‬ َ ‫ٱّلل ِمن‬ َ ‫أ ُ ْغنِى‬ ِ َّ ِ ‫ْٱل ُح ْك ُم ِإ ََّل‬ ‫علَ ْي ِه‬ َ ‫علَ ْي ِه تَ َو َّك ْلتُ ۖ َو‬ َ ۖ ‫ّلل‬ َ‫فَ ْليَتَ َو َّك ِل ْٱل ُمتَ َو ِكلُون‬



a. Pesan Quran & Hadits Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. – Q.S. Luqman/31: 34. Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri. - Q.S. Yusuf/12: 67



Badui bertanya: “Apakah unta itu dibiarkan saja di depan pintu seraya bertawakal kepada Allah, ataukah harus diikat dahulu supaya tidak hilang?” Nabi Muhammad menjawab: “Ikatlah, lalu bertawakallah (kepada Allah).” - H.R. Ibnu Hiban.



Sungguh Allah mencintai seorang hamba yang jika mengerjakan sesuatu dilakukannya dengan cermat/hati-hati. - H.R. Dailami.



I.4. Prinsip-Prinsip



b. Kaidah, Ushul



‫اَلحكام تتغيروا بتغيراَلمكنة واَلزمنة والعادات‬



1. Hukum itu berubah dengan perubahan tempat dan waktu



‫المحافظة على القديم الصالح واَلخذ بالجديد اَلصلح‬



2. Memelihara nilai lama yang baik dan mengambil nilai baru yang lebih baik



‫اَلصل فى المعامالت اَلباحة حتى يدل دليل على‬ ‫منعها‬



3. Dasar dari muamalah adalah “boleh” sampai ada dalil yang melarang



‫متى وجدة ألمصلحة فثم شرع هللا‬ ‫إستفت قلبك‬ ‫ الدين المجبولة‬- ‫الدين المنزلة‬ ‫ما َل يدرك كله َل يترك كله‬ ‫ما َل يتم الواجب إَل به فهو واجب‬ ‫درء المفاسد مقدم على جلب المصالح‬



4. Kapan saja terdapat kebaikan, maka itulah syariah Allah 5. Mintalah keputusan pada hatimu (Hadits) 6. Agama yang diturunkan – Agama yang tertanam (hati nurani) 7. Sesuatu yg tidak bias dicapai atau dilakukan semuanya, jangan ditinggal seluruhnya 8. Sesuatu yg menjadikan sempurna karenanya, maka ia menjadi wajib 9. Menghindari risiko/kerusakan harus didahulukan daripada meraih kebaikan



II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I.4. Prinsip-Prinsip



c. Sikap Dakwah Nabi



a. Tahmiiliyyah ‫( تحميلية‬menerima, mengakomodasi, mem-validasi) • Larangan perang pada bulan2 tertentu, • Bilangan hari, • Mudharabah, musyarakah, ijarah, Dinar, Dirham, dll.



b. Taghyiriyyah ‫( تغييرية‬menerima dg melakukan perubahan) • Akikah, haji, • Nama hari, dll.



c. Tahriimiyyah ‫( تحريمية‬melarang) • • • •



Judi, Minuman keras, Perbudakan, Riba, dll.



37



I.I.4. Makna Syariah Prinsip-Prinsip



d. Sumber Perbedaan



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



3. Antara Pemahaman Islam Tekstualis dan Kontekstualis a. Antara Hadits & Sunnah;



b. Antara Ghairu Tasyriíyyah & Tasyriíyyah (Mahmud Syaltout, Grand Syaikh Al-Azhar, Mesir) c. Antara Tekstualis & Kontekstualis pada kontroversi: • Siwak, istinja dg batu, membersihkan najis dg tanah, baju gamis, rate zakat, cingkrang, jenggot, dll. • Bunga bank, anuitas. denda, dll.



d. Tantangan bagi pejuang Syariah: Inovasi produk dan layanan di tengah: • Keluasan spektrum produk & layanan bank Syariah • ultra-regulated industry dan • pemahaman kaum tekstualis 38



39



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



I.5. Definisi & Jenis Risiko



a. Definisi



Risiko: Potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Menurut Regulator: risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank.



Manajemen Risiko: Serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. Vide. PBI No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Managemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.



3



I.5. Definisi & Jenis Risiko



b. Pengaturan



Regulasi Manajemen Risiko



IFSB



Basel



Islamic Financial Services Board



Basel Accord



PBI/POJK



Peraturan Bank Indonesia / Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15



I.5. Definisi & Jenis Risiko



b. Pengaturan



Basel Pilars



Capital Adequacy Ratio (CAR)



Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)



Market Discipline



Basel III Permodalan



6,0%



Modal tier 1



2,5%



Conservation buffer



Common equity min. 4,5%



s.d.2,5% cadangan siklus ekonomi musiman 100%



100%



Liquidity Coverage Ratio (LCR)



100%



Net Stable Funding Ratio (NSFR)



rasio kecukupan likuiditas jangka pendek



cadangan saat krisis



Countercyclical buffer



3%



Likuiditas



rasio kecukupan likuiditas jangka panjang



Leverage ratio Bobot laba tahun berjalan sebagai komponen modal inti



16



I.5. Definisi & Jenis Risiko



b. Pengaturan



Klasifikasi Risiko Basel II/III



POJK



Credit Risk



Credit Risk



Credit Risk



MarketRisk



MarketRisk



MarketRisk



Liquidity Risk



Liquidity Risk



Liquidity Risk



Operational Risk



Operasional Risk



Operational Risk Other Risk



Bank Umum Konvensi onal



Legal Risk Reputation Risk Strategic Risk



IFSB



Bank Umum Syariah



Compliance Risk Equity Investment Risk



Equity Investment Risk



Rate of Return Risk



Rate of Return Risk



17



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Risiko Generik Bank Syariah



Risiko Kredit Kegagalan nasabah/counterparty memenuhi kewajiban kepada bank



Risiko Hukum Tuntutan hukum dari nasabah/ counterparty



Risiko Pasar



Risiko Likuiditas



Perubahan harga pasar



Ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo



Risiko Reputasi



Risiko Stratejik



Persepsi negatif terhadap bank



Kesalahan pengambilan keputusan stratejik



Risiko Operasional Ketidakcukupan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan kejadian eksternal



Risiko Kepatuhan Pelanggaran ketentuan yang berlaku serta prinsip syariah 18



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Kekhususan Risiko Generik Bank Syariah Risiko Kredit Fitur



Akad Murabahah



Mudharabah



Musyarakah



Istishna



Ijarah



Sifat Pembiayaan



Jual beli



Kemitraan



Kemitraan



Jual beli (pemesanan pembuatan barang)



Lease (Sewa)



Tipe Pembiayaan



Penjualan dgn pembayaran tangguh



Bagi Hasil



Bagi Hasil – Joint Venture



Penjualan barang pesanan



Leasing



Sumber pembayaran



Cash flow nasabah



Cash flow dari proyek yang dibiayai



Cash flow dari proyek yang dibiayai



Cash flow nasabah



Cash flow nasabah



Risiko



Rendah



Tinggi



Tinggi



Moderat



Rendah



Imbal Hasil



Marjin



Bagi hasil



Bagi hasil



Marjin



Ujrah (fee) 19



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Kekhususan Risiko Generik Bank Syariah Risiko Kredit



Risiko Harga Emas 600,000 Harga Jual Antam 100 gr (Rp)



Rp 545.000



1,450



Harga Emas Dunia (USD)



1,400



550,000



1,300



500,000



Gadai akad qardh dan ijarah



1,250



1,200



450,000



1,150



400,000



$1.322



1,100 1,050



350,000



1,000 Jun-13 Jul-13 Aug-13 Sep-13 Oct-13 Nov-13 Jan-14 Feb-14 Mar-14 Apr-14 May-14 Jun-14 Aug-14 Sep-14 Oct-14 Nov-14 Dec-14 Jan-15 Feb-15 Mar-15 Apr-15 Jun-15 Jul-15 Aug-15 Sep-15 Oct-15 Nov-15 Dec-15 Jan-16 Mar-16 Apr-16 May-16 Jun-16



Pembiayaan berbasis emas



1,350



Penurunan Nilai Agunan/Harga Emas 46



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Kekhususan Risiko Generik Bank Syariah Risiko Pasar Lindung Nilai Syariah Nilai Tukar



Risiko Likuiditas



Instrumen likuiditas harus berbasis syariah



Nilai transaksi maksimal sebesar nominal underlying transaksi Didahului saling berjanji (mu wa’adah) antara nasabah dan bank untuk melakukan transaksi spot di kemudian hari dengan nilai tukar yang disepakati



SBIS



SPNS



FASBIS



Instrumen Likuiditas



SBSN



Sukuk BI



Term Deposit Valas 21



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Kekhususan Risiko Generik Bank Syariah Risiko Kepatuhan – Pemenuhan Prinsip Syariah Dewan Pengawas Syariah



Manajemen Risiko Mengevaluasi pemenuhan prinsip syariah dalam Kebijakan Manajemen Risiko Bank



Sharia compliance



Mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko yang terkait pemenuhan prinsip syariah



Good Corporate Governance Mengevaluasi pemenuhan prinsip syariah dalam pedoman operasional dan produk Bank Memastikan kesesuaian produk baru Bank dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank



Me-review pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha Bank secara berkala 22



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil



Pembentukan Profit Equalization Reserve (PER) Risiko Imbal Hasil



Imbal hasil simpanan stabil



Penerapan PER



Tingkat imbal hasil dana kurang kompetitif



Withdraw al Risk



Displaced Commercial Risk



Penarikan dana oleh nasabah



Pemberian porsi bank kepada nasabah



Belum terdapat ketentuan teknis PER



a. PER bulanan = a. PER kumulatif Maks. 2% x laba maks. 30% dari bersih, Modal b. PER bulanan maks. b. PER akumulasi = Maks. 30% x 15% dari Gross Modal Income dan pendapatan net trading 23



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Risiko Unik Bank Syariah Risiko Investasi Bank menanggung kerugian nasabah yang dibiayai melalui pembiayaan berbasis bagi hasil



Mitigasi



Risiko Investasi



Investment Risk Reserve disisihkan dari pendapatan yang menjadi objek bagi hasil, setelah dikurangi bagian bank



mengurangi kerugian investasi bank di masa depan



50



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil Dasar Hukum PER di Indonesia - Fatwa DSN No. 87 Metode perataan penghasilan/laba (income smoothing method) adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba atau penghasilan dari waktu ke waktu dengan cara menahan sebagian laba/penghasilan dalam satu periode dan dialihkan pada periode lain dengan tujuan mengurangi fluktuasi yang berlebihan atas bagi hasil antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan nasabah penyimpan dana pihak ketiga



Metode perataan penghasilan dengan membentuk dana cadangan adalah pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atas bagi hasil antara LKS dan nasabah penyimpan dana dengan cara membentuk cadangan perataan laba penghasilan (profit equalization reserve)



24



I.5. Definisi & Jenis Risiko



c. Jenis



Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil Prinsip Pelaksaan Fatwa DSN No. 87



1



Perataan penghasilan dengan/tanpa membentuk cadangan boleh dilakukan dalam bagi hasil dana pihak ketiga



2 3



PER dapat dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan, dengan syarat: a. bagi hasil aktual > proyeksi tingkat imbalan; b. seizin nasabah penyimpan dana



4 5



Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh membentuk dana cadangan atau Profit Equalization Reserve (PER)



PER tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi hasil apabila bagi hasil aktual < proyeksi tingkat imbalan



PER dikelola secara terpisah oleh LKS 25



53



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



II.1. Cakupan & Organ Vide: PBI No. 13/23/PBI/2011 Tentang Penerapan Managemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah



a. Cakupan



1. Pengawasan aktif a. Dewan Komisaris, b. Direksi, dan c. Dewan Pengawas Syariah;



2. Kecukupan a. b. c. d. e. f. g. h.



kebijakan, prosedur, penetapan limit manajemen risiko; proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian Risiko, sistem informasi manajemen risiko;



3. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh. 4



II.1. Cakupan & Organ



b. Organ



a. b. c. d.



Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah Komite Managemen Risiko Organ di bawah direksi berbentuk komite yang beranggotakan mayoritas anggota direksi dan pejabat eksekutif. e. Satuan Kerja Managemen Risiko Organ di bawah direksi dan struktural di bawah direktur yang membawahi managemen risiko; f. Komite Pemantau Risiko Organ di bawah Dewan Komisaris berbentuk komite yang diketuai Anggota Komisaris Independen dan Pihak Independen Pasal 6: Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 7



56



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



II.2. Organisasi



a. Struktur



1. Struktur organisasi manajemen risiko telah menerapkan prinsip pemisahan fungsi antara risk taking unit, dan risk control unit. 2. Untuk melaksanakan pengawasan aktif Dewan Komisaris membentuk: a. KomiteAudit Pengawasan fungsi audit internal dan eksternal serta memastikan bahwa manajemen telah mengambil tindakan perbaikan yang benar secara tepatwaktu. b. Komite Remunerasi Pengawasan kompensasi senior management dan personil kunci lain sejalan dengan budaya, t tujuan, strategi dan lingkungan kontrolbank. c. Komite Pemantau Risiko Pemantauan seluruh proses manajemenrisiko



8



II.2. Organisasi



b. Gonernance



Dewan Komisaris



Bank ABC Risk Governance Structure Risk Oversight Komite Pemantau Risiko



Komite Remunerasi dan Nominasi



Komite Audit



Unit Bisnis, Unit Support



Direksi



Risk Policy & Management



9



Komite Manajemen Risiko



ALMA dan Pembiayaan



Operasional



Satuan Kerja Audit Intern



Identification, measurement, mitigation, control, Satuan Kerja Operasional Risk taking



Satuan Kerja Manajemen Risiko Risk control



Satuan Kerja Kepatuhan compliance



Independent Assurance



II.2. Organisasi



c. Wewenang & Tanggung-Jwb



a. Dewan Komisaris Pasal 7 Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris paling kurang mencakup: 1) menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; 2) mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.



b. Dewan Pengawas Syariah Pasal 9 Wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah paling kurang mencakup: 1) melakukan evaluasi (review) atas kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan 2) mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf 1. 10



II.2. Organisasi



c. Wewenang & Tanggung-Jwb



c. Direksi Pasal 8



Wewenang dan tanggung jawab Direksi paling kurang mencakup: a) menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan; c) mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi; d) mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; e) memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; f) memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; g) melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan: 1) keakuratan metodologi penilaian Risiko; 2) kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan 3) ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan limit Risiko.



Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Bank dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Bank.



11



61



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



II.3. Elemen & Implementasinya



a. Elemen



Penerapan Manajemen Risiko Efektif



Pengawasan Aktif Dewan Komisaris Direksi dan DPS



• • • •



Dewan Komisaris Direksi DPS Komite Manajemen Risiko - WG ALMA & Pembiayaan - WG Operasional • Komite Pemantau Risiko



12



62



Kebijakan, Prosedur & Penetapan Limit • Kebijakan Manajemen Risiko • Kebijakan Pembiayaan • Kebijakan Pengendalian Intern • Pedoman Pembiayaan • Pedoman Operasional • Pedoman Tresuri dan Pengelolaan Dana • Portfolio guideline • Limit Pembiayaan • Limit Operasional • Limit Tresuri



Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Sistem Informasi Manajemen Risiko



• Risk Acceptance Criteria • Scoring • Financing Risk Rating • Watchlist • Value at Risk • Repricing Gap • Stress Test • Opr Risk Management Information System • Key Risk Indicator • Risk & Control Self Assesstment • Cashflow Projection • Liquidity Gap • FOS Konsumer • FOS Mikro



Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh



• Four eyes principle • Segregation of duties



II.3. Elemen & Implementasinya



b. Implementasi



a. Pengawasan Aktif Dekom, Direksi dan DPS b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Pengelolaan Risiko Kredit



63



13



Kebijakan & Proses



• Kebijakan Manajemen Risiko Kredit



Limit



• Inhouse BMPK • Pemutusan Pembiayaan • CreditLine



Portofolio Guideline



• Industry Rating: Sangat Menarik, Menarik, Netral, Kurang Menarik, Tidak Menarik • Portofolio Limit: Industri, Produk, Valuta Asing, Debitur inti • Negative List



• Kebijakan & Pedoman Pembiayaan • Four Eye Principles • Sentralisasi Financing Operation



II.3. Elemen & Implementasinya



b. Implementasi



b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Pengelolaan Risiko Lainnya Kebijakan & Prosedur Risiko Pasar



• Kebijakan Manajemen Risiko Pasar



• Pedoman Tresuri dan Pengelolaan Dana



Risiko Operasional



• Kebijakan Manajemen Risiko Operasional



• Pedoman Bidang Operasional



Risiko Likuiditas



• Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas



• Pedoman Bidang Tresuri dan Pedoman Pengelolaan Dana



14



64 64



Limit • Posisi Devisa Neto (PDN) • Bank notes • Dealer • Counterparty • Gadai per individu



• Transaksi Cabang • Transaksi Kantor Pusat • Net Banking • ATM



• Giro wajib minimum • Secondary reserve



II.3. Elemen & Implementasinya



b. Implementasi



b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Prosedur Pelampauan Limit Risiko Kredit



Risiko Operasional



•Pemutusan pembiayaan dilakukan secara berjenjang sesuai limit wewenang Komte Pembiayaan •Pemutusan pembiayaan dengan persyaratan khusus merupakan wewenang Komite Pembiayaan tingkat Direksi (kecuali untuk produk tertentu) Pelampauan limit transaksi harus memperoleh persetujuan peningkatan limit sementara dari pejabat yang berwenang. P e j a b a t



U n i t



K e r j a



K a n t o r C a b a n g / K a n t o r C a b a n g P e m b a n t u / K a n t o r K a s / K o n t e r L a y a n a n S y a r i a h



Risiko Pasar 65



65



15



P e l a m p a u a n



s . d .



D i



a t a s



L i m i t



L i m i t K e p a l a C a b a n g



L i m i t K e p a l a C a b a n g



K o n d i s i



K a c t e m K a c t e m K a c t i d a K a c t i d a K a n t e m K a n t e m



a p a p a k a k w p w p



b a t b a t b d i b d i i l a t i l a t



a d a t i d a k d t d t a



a e a e d



K e p a l a Cabang



B e r w e n a n g



Operation M a n a g e r



M e n y e t u j u i



Marketing M a n a g e r



K B O o P A K O K



P e n i n g k a t a n



e p a l a a g i a n p e r a s i n a l a t a u e j a b a t l t e r n a t e a b a g p s . D i a n w i l



Kepala K a n w i l



L i m i t



S e m e n t a r a



P e j a b a t A l t e r n a t e K e p a l a K a n w i l ( K a b a g O p s . D a n K a b a g B i s n i s )



d i d i



n M m p a n O m p a a d i



t i d a k



y a n g



M t M t



d i



• Pembatasan transaksi apabila terjadi pelampauan limit posisi terbuka bank. Bank hanya diperkenankan melakukan transaksi untuk menurunkan ekposur risiko



©©PTPTBBaannkkMMaannddirir(Pie(Prseerrose)Trbok).Tbk



II.3. Elemen & Implementasinya



b. Implementasi



c. Proses, Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Manajemen Risiko Klasifikasi Risiko



Risiko Kredit



Risiko Pasar



Risiko Likuiditas



Risiko Operasional



Identifikasi Risiko



Risiko Counterparty Risiko Konsentrasi



Risiko Nilai Tukar Risiko HargaAset



Risiko Likuiditas Dana Risiko Likuiditas Pasar



Proses Internal, SDM, Sistem Teknologi, Kejadian Eksternal



Pengukuran Risiko



Risk Rating, Scoring, Industry Limit, Watchlist



VaR Gap Analysis



Liquidity Gap Rasio Likuiditas



Loss Event Data Key Risk Indicator Risk & Control Self Assesstment



Pemantauan Risiko Pengendalian Risiko



16



Profil Risiko Prinsip Four Eyes Manajemen Limit Sentralisasi Financing Operation Stress Test



Manajemen Limit Stress Test



Kontrol Internal Manajemen Limit Stress Test



Kontrol Internal Manajemen Limit



II.3. Elemen & Implementasinya



b. Implementasi



c. Proses Manajemen Risiko Proses Manajemen Risiko Produk & Aktivitas Baru



Product Owner • Kajian aspek syariah, manajemen risiko, internal kontrol, legal, kepatuhan, dan akuntansi/pe l aporan



17



Komite Sisdur • Unit sisdur: clearence policy • SKMR: opini risiko • Unit legal: opini hukum • Unit Kepatuhan: compliace review • Unit akunting • Unit kerja terkait: opini sesuai bidang masingmasing



DPS Opini syariah



Direksi



OJK



Persetujua n atas usulan produk/jasa/akti vi tas baru



persetujuan/ penolakan terhadap usulan produk/jasa/aktivit as baru dari bank



II.3. Elemen & Implementasinya



b. Implementasi



c. Proses Manajemen Risiko Profil Risiko Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (Triwulanan)



Penilaian Risiko Inheren (Bulanan)



Parameter risiko inheren dan KPMR merupakan benchmark dari Bank Indonesia dan Bank XYZ.



Profil Risiko



18



Laporan Profil risiko • Dilaporkan kepada Komisaris dan Direksi setiap bulan. • Dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Induk setiap triwulan.



II.3. Elemen & Implementasinya



b. Implementasi



d. Fungsi SKAI terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko



Fungsi SKAI 1



Melakukan kaji ulang: kebijakan, struktur organisasi, alokasi sumber daya, desain proses manajemen risiko, sistem informasi, dan pelaporan risikoBank;



2 Melakukan kaji ulang penerapan manajemen risiko



19



Implementasi Audit secara berkala keandalan kerangka manajemen risiko



a. Audit berkala penerapan manajemen risiko b. Validasi model pengukuran risiko c. Opini terhadap profil risiko bank



70



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



II.4. Pelaporan 1. Jenis Laporan: Profil Risiko 2. Satuan Kerja Managemen Risiko menyampaikan laporan profil risiko ke Direktur Utama atau direktur yang ditugaskan khusus dan Dewan Komisaris; 3. Bank menyampaikan laporan profil risiko ke OJK:



a. Laporan memuat substansi yang sama dengan laporan profil risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus; b. Waktu laporan setiap triwulanan (Maret, Juni, September dan Desember); paling lambat 15 hari setelah berakhirnya bulan laporan 20



72



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



1. Time Value of Money menurut Islam Argumen: • Ada inflasi: ✓ Nilai uang di masa yang akan datang mengalami penurunan; ✓ Orang akan memilih menerima uang yang sama saat ini daripada nanti;



• Islam mengakui: ✓ Islam mendorong untuk membayar utang orang lain sesegera mungkin; ✓ Islam mendorong untuk membayar upah selagi keringat pekerja belum kering; ✓ Islam membolehkan harga yang lebih tinggi pada barang yang dijual dg pembayaran tangguh



Berarti: Ada nilai waktu dari uang (time value of money) Tapi: waktu bukan harta (asset). Karena itu, waktu bernilai hanya saat ia melekat dengan hal lain (uang, barang, hak, dsb.) 73



74



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



2. Pengertian: Murabahah Proporsional: murabahah yang cicilan pokok dan cicilan marginnya selalu dalam proporsi (rasio) yang tetap sepanjang masa pembiayaan.



Murabahah Anuitas: murabahah yang cicilan pokok dan cicilan marginnya ditetapkan berdasarkan metode anuitas. Dengan metode ini, cicilan pokok akan kecil di depan, besar di belakang (dari kecil menjadi semakin besar). Sebaliknya, cicilan margin akan besar di depan, kecil di belakang (dari besar menjadi semakin kecil). Dengan demikian, sisa kewajiban pokok nasabah akan menurun dengan jumlah yang tidak sama, yakni dari kecil menjadi semakin besar, dari waktu ke waktu.



75



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



3. Karakteristik Murabahah Proporsional: a. Effective Rate of Return (ERR) bank tidak konsisten dari waktu ke waktu, meningkat sejalan dengan umur pembiayaan. ERR akan kecil (undervalued) secara tidak wajar pada awal periode pembiayaan dan sebaliknya, akan besar (overvalued) secara tidak wajar pula di akhir masa pembiayaan. Lihat Tabel 1, dan 2: ERR murabahah proporsional tenor 24 bulan dg margin 15%, pada bulan pertama sangat ekstrim rendah (8%). Sebaliknya ERR pada bulan ke-24 sangat ekstrim tinggi (196%). b. Semakin panjang masa pembiayaan akan semakin besar (overvalued) ERR di akhir periode pembiayaan. Lihat Tabel 3: ERR murabahah proporsional tenor 24 bulan dg margin 15%, pada bulan ke-60 sangat ekstrim tinggi (513%). Kedua karakteristik tersebut di atas tidak terdapat pada murabahah anuitas. ERR pada Murabahah anuitas akan konsisten sesuai return yang diharapkan (expected rate of return), dan tidak terpengaruh oleh jangka waktu pembiayaan. Lihat Tabel 2, 3, 7, dan 8: ERR pada Murabahah Proporsional vs. Anuitas tetap konstan dan konsisten 15% sepanjang waktu pembiayaan.



76



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Tabel 1: Proporsional: Angsuran P & M, Outstanding, ERR 15%, 24 Bln Be rdasarkan Pe rhitungan Proporsional



Bulan



Angsuran Pokok



Angsuran M argin



Angsuran (P+M )



Outs. Pokok



ERR



100,000,000 1



4,166,667



681,998



4,848,665



95,833,333



8%



2



4,166,667



681,998



4,848,665



91,666,667



9%



3



4,166,667



681,998



4,848,665



87,500,000



9%



4



4,166,667



681,998



4,848,665



83,333,333



9%



5



4,166,667



681,998



4,848,665



79,166,667



10%



6



4,166,667



681,998



4,848,665



75,000,000



10%



7



4,166,667



681,998



4,848,665



70,833,333



11%



8



4,166,667



681,998



4,848,665



66,666,667



12%



9



4,166,667



681,998



4,848,665



62,500,000



12%



10



4,166,667



681,998



4,848,665



58,333,333



13%



11



4,166,667



681,998



4,848,665



54,166,667



14%



12



4,166,667



681,998



4,848,665



50,000,000



15%



13



4,166,667



681,998



4,848,665



45,833,333



16%



14



4,166,667



681,998



4,848,665



41,666,667



18%



15



4,166,667



681,998



4,848,665



37,500,000



20%



16



4,166,667



681,998



4,848,665



33,333,333



22%



17



4,166,667



681,998



4,848,665



29,166,667



25%



18



4,166,667



681,998



4,848,665



25,000,000



28%



19



4,166,667



681,998



4,848,665



20,833,333



33%



20



4,166,667



681,998



4,848,665



16,666,667



39%



21



4,166,667



681,998



4,848,665



12,500,000



49%



22



4,166,667



681,998



4,848,665



8,333,333



65%



23



4,166,667



681,998



4,848,665



4,166,667



98%



24



4,166,667



681,998



4,848,665



-



196%



100,000,000



16,367,955



116,367,955



77



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Grafik 1: Proporsional: Angsuran P & M, Outstanding, ERR 15%, 24 Bln



78



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Grafik 2: Proporsional: Angsuran P & M, ERR 15%, 24 Bln (tanpa Outs. Pokok)



79



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Tabel 2: Anuitas: Angsuran P & M, Outstanding Pokok, ERR 15%, 24 Bln Bulan



Berdasarkan Perhitungan Annuitas Angsuran Pokok



Angsuran Margin



Angsuran (P+M)



Outs. Pokok



ERR



100,000,000 1



3,598,665



1,250,000



4,848,665



96,401,335



15%



2



3,643,648



1,205,017



4,848,665



92,757,687



15%



3



3,689,194



1,159,471



4,848,665



89,068,493



15%



4



3,735,309



1,113,356



4,848,665



85,333,185



15%



5



3,782,000



1,066,665



4,848,665



81,551,185



15%



6



3,829,275



1,019,390



4,848,665



77,721,910



15%



7



3,877,141



971,524



4,848,665



73,844,769



15%



8



3,925,605



923,060



4,848,665



69,919,164



15%



9



3,974,675



873,990



4,848,665



65,944,488



15%



10



4,024,359



824,306



4,848,665



61,920,130



15%



11



4,074,663



774,002



4,848,665



57,845,466



15%



12



4,125,596



723,068



4,848,665



53,719,870



15%



13



4,177,166



671,498



4,848,665



49,542,704



15%



14



4,229,381



619,284



4,848,665



45,313,323



15%



15



4,282,248



566,417



4,848,665



41,031,074



15%



16



4,335,776



512,888



4,848,665



36,695,298



15%



17



4,389,974



458,691



4,848,665



32,305,324



15%



18



4,444,848



403,817



4,848,665



27,860,476



15%



19



4,500,409



348,256



4,848,665



23,360,067



15%



20



4,556,664



292,001



4,848,665



18,803,403



15%



21



4,613,622



235,043



4,848,665



14,189,781



15%



22



4,671,293



177,372



4,848,665



9,518,488



15%



23



4,729,684



118,981



4,848,665



4,788,805



15%



0



15%



24



4,788,805



59,860



4,848,665



100,000,000



16,367,955



116,367,955



80



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Grafik 3: Anuitas: Angsuran P & M, Outstanding Pokok, ERR 15%, 24 Bln



81



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Grafik 4: Anuitas: Angsuran P & M, ERR 15%, 24 Bln (tanpa Outs. Pokok)



82



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



VI. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Perbandingan Grafis: Prop. Vs Anuitas



Grafik 1: Proporsional: Angs, Outs, ERR 15%, 24 Bln



Grafik 2: Anuitas: Angs, Outs, ERR 15%, 24 Bln



Grafik 3: Proporsional: Angs, ERR 15%, 24 Bln



Grafik 4: Anuitas: Angs, ERR 15%, 24 Bln



83



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



4. Permasalahan pada Murabahah Proporsional. a. Pendapatan Bank Mengalami Undervalue dan Overvalue. ERR/pendapatan bank tidak konsisten, kecil (undervalued) pada awal masa pembiayaan dan besar pada akhir masa pembiayaan.



b. Semakin Panjang Jangka Waktu Murabahah, Semakin Tidak Menarik bagi Bank. Permasalahan undervalue dan overvalue pendapatan bank akan semakin besar dengan semakin panjangnya jangka waktu pembiayaan murabahah yang diberikan. Dengan permasalahan ini, bank akan cenderung untuk menghindari pembiayaan murabahah berjangka panjang, yang berarti bank akan cenderung kehilangan kesempatan untuk menikmati pembiayaan projek yang bagus tetapi berjangka panjang.



c. Run off yang Cepat Melemahkan Posisi Kompetitif Bank Syariah. Angsuran pokok yang sama selama periode murabahah mengakibatkan run off (penurunan outstanding pembiayaan (baki debet)) lebih cepat dibandingkan dengan run off pada murabahah anuitas. Bandingkan nilai-nilai pada kolom outstanding pokok pada sistem proporsional versus sistem anuitas pada tabel 3.



84



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



d. ERR yg Tidak Konsisten = Ketidak-adilan kepada Nasabah Dana. Akibat ERR bank yang kecil pada awal masa pembiayaan, nilai bagi-hasil yang diberikan bank kepada nasabah dana-pun akan kecil pada awal periode pembiayaan tersebut, dan sebaliknya. Kondisi ini mengakibatkan return nasabah dana yang menempatkan dana pada akhir periode pembiayaan akan lebih tinggi dibandingkan dengan return nasabah dana yang menempatkan dana pada awal periode pembiayaan.



e. Kesulitan Mengomunikasikan Saldo Kewajiban Nasabah. Sisa pokok pembiayaan atas dasar perhitungan murabahah proporsional akan lebih kecil (undervalued) dibandingkan jika menggunakan perhitungan murabahah anuitas. Jika nasabah kemudian mempercepat pelunasan sisa kewajibannya berdasarkan informasi itu, maka bank (dan nasabah dananya) akan mengalami kerugian. Sebaliknya, nasabah murabahah tersebut akan teruntungkan.



f. Kesulitan Mengomunikasikan Produk Anuitas telah menjadi bahasa umum yang digunakan dalam bisnis di mana pun. Introduksi dan penjelasan metode baru, d.h.i. metode proporsional beserta hal-hal yang terkait lainnya (pricing methodology, sisa kewajiban dari waktu ke waktu, dsb) membutuhkan effort yang cukup membebani bagi bank syariah.



g. Kesulitan Saat Terjadi Pelunasan Dipercepat (Breaking) dan Saat Restrukturisasi. Sebagaimana telah dijelaskan pada butir e di atas, murabahah proporsional mengandung potensi dispute tentang berapa saldo kewajiban nasabah pada posisi tertentu sepanjang masa pembiayaan.



85



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



h. Kecenderungan pelunasan (Breaking) Pembiayaan Menjelang Paruh Kedua Masa Pembiayaan. Nasabah yang efisien (cost-return oriented) dan cerdik akan berusaha melunasi sisa kewajibannya (a.l. dg takeover bank lain) pas menjelang paruh kedua masa murabahah. Karena, saat itulah ia akan memperoleh efisiensi yang maksimal (yang berarti pada saat itu pula bank dan nasabah dananya akan mengalami kerugian yang paling besar). Jika itu terjadi (take over dengan skim murabahah proporsional), maka nasabah akan menikmati kembali cicilan yang mengandung undervalue pembayaran margin pada paruh pertama masa murabahah barunya itu. Apakah sistem syariah memang cenderung melemahkan posisi bank syariah seperti ini?



i.



Bank Menghadapi Kesulitan dalam Menetapkan Price Pricing dengan metode anuitas sangat sederhana dan jelas. Jika bank menginginkan return (expected rate of return) 15%, maka cukuplah “plug in” 15% itu ke dalam formula anuitas, maka akan diperoleh besarnya angsuran untuk berapapun jangka waktu (nilai “n”) pembiayaan yang dikehendaki. Dari situ, kita dengan mudah menghitung berapa jumlah margin yang harus ditanggung oleh nasabah. Ketika jumlah margin tersebut kita hitung nilai relatif (persentase)-nya terhadap harga pokok barang yang diperjual-belikan, maka itulah price dari murabahah tersebut. Bagaimana metode pricing pada murabahah proporsional? Tidak jelas! Misalkan bank menginginkan return 15% untuk suatu murabahah satu tahun. Berapa price murabahah (atau berapa jumlah margin yang harus dibayar oleh nasabah) tersebut jika murabahah itu: - dicicil dalam 13 bulan, 14 bulan, 25 bulan, 60 bulan, dst? - dibayar periodikal 2 bulanan, 3 bulanan, 4 bulanan, 6 bulanan, dst? - dibayar bullet payment? - dibayar baloon payment?



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



86



III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas 5. Sikap Lembaga Terkait a. ASBISINDO (Asosiasi Bank-Bank Islam Indonesia). Dalam pertemuan anggota ASBISINDO tanggal 12 Oktober 2005, seluruh anggota ASBISINDO sepakat untuk menolak penerapan murabahah proporsional. b. Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI). DSN menyatakan bahwa pemilihan metode perhitungan pendapatan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan manajemen bank. Pernyataan tersebut disampaikan pada pertemuan antara ASBISINDO dengan DSN tanggal 12 Oktober 2005 dan pertemuan antara Bank Indonesia, Perwakilan Bank-Bank Syariah dengan IAI tanggal 28 September 2006 (vide. Risalah rapat ASBISINDO dengan DSN pada tanggal 12 Oktober 2005 – lampiran 5).



87



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



88



III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh)



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



1. Denda (Ta’zir) (ref.: Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000) a. Boleh b. Penerimaan denda untuk dana sosial (pendapatan non halal) c. Pertimbangan/Argumen: Dalil Alquran Q.S. al Maidah/5:1: “Duhai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Q.S. al Baqarah/2: 279: “Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”



Dalil Hadits ِ‫ّللا‬ َّ ‫سو ُل‬ ُ ‫س ِم َع أ َ َبا ُه َري َْرة َ ـ رضى هللا عنه ـ َيقُو ُل قَا َل َر‬ ِ ‫ أ َ ِخي َو ْه‬،‫ع ْن َه َّم ِام ب ِْن ُمن َِب ٍه‬ َ ،‫ع ْن َم ْع َم ٍر‬ َ ،‫ع ْب ُد األ َ ْعلَى‬ َ ‫ َح َّدثَنَا‬،‫س َّد ٌد‬ َ ُ‫ب ب ِْن ُمن َِب ٍه أَنَّه‬ َ ‫َح َّدثَنَا ُم‬ ُ ِ ‫" َم أط ُل ا ألغَنِي‬. ‫ظ ألم " صلى هللا عليه وسلم‬ “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah kezhaliman.”



َّ ‫ع ْم ِرو ب ِْن ال‬ ِ َّ ‫ع ْب ُد‬ ِ َّ ‫ع ْب ُد‬ ‫ع ْن‬ َ ،‫ع ْن أ َ ِبي ِه‬ َ ،‫ش ِري ِد‬ َ ‫ع ْن‬ َ ،‫ون‬ َ ،َ‫ع ْن َو ْب ِر ب ِْن أ َ ِبي ُدلَ ْيلَة‬ َ ،‫ار ِك‬ َ ‫ َح َّدثَنَا‬،‫ّللا ب ُْن ُم َح َّم ٍد النفَ ْي ِلي‬ َ ‫َح َّدثَنَا‬ ٍ ‫ع ْن ُم َح َّم ِد ب ِْن َم ْي ُم‬ َ َ‫ّللا ب ُْن ْال ُمب‬ ُ َّ‫ضهُ يُغَل‬ َ ‫اج ِد يُ ِحل ِع أر‬ ِ َّ ‫سو ِل‬ ‫ّللا صلى هللا عليه وسلم قَا َل‬ ُ ‫ضهُ َو‬ ُ ‫ظ لَهُ َو‬ ُ ‫عقُو َبتَهُ " َر‬ ُ ‫عقُوبَتَهُ يُحْ َب‬ َ ‫ار ِك ي ُِحل ِع ْر‬ ِ ‫ " لَى ا أل َو‬. ُ‫س لَه‬ َ ‫قَا َل اب ُْن ْال ُم َب‬ “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang berada (orang yang mampu), itu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi (materi) kepadanya.” ِ َّ ‫سو ُل‬ ‫ّللا صلى هللا عليه‬ ُ ‫ قَا َل قَا َل َر‬،‫َّاس‬ ٍ ‫عب‬ َّ ‫ع ْب ُد‬ َ ‫ع ِن اب ِْن‬ َ ،َ‫ع ْن ِع ْك ِر َمة‬ َ ،ِ ‫ع ْن َجا ِب ٍر ْال ُج ْع ِفي‬ َ ،‫ أ َ ْنبَأَنَا َم ْع َم ٌر‬،‫ق‬ َ ‫ َح َّدثَنَا‬،‫َح َّدثَنَا ُم َح َّم ُد ب ُْن يَحْ يَى‬ ِ ‫الر َّزا‬ ‫ار‬ َ ‫وسلملَ ض ََر َر َولَ ِض َر‬ “Tidak boleh membahayakan (membuat hadirnya mudharat) bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (membuat hadirnya mudharat) bagi orang lain.”



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



89



III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh) 1. Denda (Ta’zir) (ref.: Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000) Keputusan Fatwa: 1. Sanksi dikenakan pada nasabah mampu, namun menunda pembayaran dengan disengaja. Dengan demikian, Bank Syariah juga boleh secara otomatis mengenakan Denda Telat Bayar di sistem IT-nya. Tinggal Nasabah harus membuktikan bahwa ia telah terbukti secara meyakinkan telah menjalankan kewajiban dengan baik dan/atau ia masuk kategori fakir atau miskin, baru kemudian Denda Telat Bayar bisa ditiadakan. 2. Nasabah yang tidak/belum mampu bayar karena force majeure tidak boleh dikenakan sanksi. Item klausul force majeure ini bisa dicermati pada kontrak (akad).



3. Sanksi dikenakan dengan prinsip ta’zir, agar nasabah lebih disiplin. Sebagaimana yang saya bahas di atas, Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan ta’zir. Namun menurut kaidah fikih, ketika sesuatu masuk dalam khilafiyah (perbedaan pendapat), maka jangan diingkari. Ketika ada Ulama yang membolehkan Denda Telat Bayar, berartihukumnya boleh. Apalagi, yang membolehkan adalah Fatwa Ulama Dewan (Ulil Amri). 4. Sanksi bisa berupa denda uang yang besarnya ditentukan saat akad ditandatangani. 5. Dana denda dipakai atau disalurkan untuk dana sosial.



90



III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh)



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



2. Ganti Rugi (Ta’widh) (ref.: Fatwa DSN 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ketentuan Umum 1. Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain. 2. Kerugian yang dapat dikenakan ta’widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas. 3. Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yg dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yg seharusnya dibayarkan. 4. Besar ganti rugi (ta`widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah). 5. Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna’ serta murabahah dan ijarah. 6. Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.



91



III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh)



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



2. Ganti Rugi (Ta’widh) (ref.: Fatwa DSN 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ketentuan Khusus • Ganti rugi yang diterima dalam transaksi di LKS dapat diakui sebagai hak (pendapatan) bagi pihak yang menerimanya.



• Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak. • Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.



• Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.



Penyelesaian Perselisihan Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.



92



III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh)



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



2. Ganti Rugi (Ta’widh) (ref.: Fatwa DSN MUI No. 129 Tahun 2019 a) Dapat ditelusuri (trace-ability) atas biaya penagihan dan kerugian riil yang nyata-nyata terjadi sebagai kepatutan, kewajaran, dan kelaziman dalam proses bisnis (al-urf ashshahih). Berdasarkan fatwa tersebut, maka biaya-biaya yang tidak dapat ditelusuri dan biaya-biaya yang tidak nyata-nyata terjadi itu tidak boleh dimasukan dalam biaya riil. b) Terkait langsung dengan biaya penagihan dan kerugian akibat pembatalan yang bersifat variabel yang telah terjadi (incurred direct variable cost). Maka, berdasarkan fatwa tersebut, biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan biaya penagihan dan biaya-biaya yang belum terjadi itu tidak masuk dalam biaya riil. c) Jumlah atau nilainya harus memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, dan kelaziman (Arm's Length Principle/ALP). Berdasarkan fatwa tersebut, biaya-biaya yang tidak lazim juga tidak wajar, maka tidak boleh dimasukkan ke dalam biaya riil. Fatwa DSN MUI tersebut juga memberikan beberapa contoh biaya riil yang boleh ditagihkan kepada nasabah dan menjadi pendapatan perusahaan, di antaranya adalah biaya komunikasi, biaya surat-menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultasi hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, serta biaya lembur dan kerja ekstra.



93



III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh) PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/13/PBI/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR



Pasal 1 27. Uang Muka adalah pembayaran di muka sebesar persentase tertentu dari nilai pembelian Properti atau harga kendaraan bermotor yang sumber dananya berasal dari debitur atau nasabah.



94



Daftar Isi



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.



Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko



II. DESAIN 1. 2. 3. 4.



Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan



III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing



Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil Dasar Hukum PER di Indonesia - Fatwa DSN No. 87 Metode perataan penghasilan/laba (income smoothing method) adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba atau penghasilan dari waktu ke waktu dengan cara menahan sebagian laba/penghasilan dalam satu periode dan dialihkan pada periode lain dengan tujuan mengurangi fluktuasi yang berlebihan atas bagi hasil antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan nasabah penyimpan dana pihak ketiga



Metode perataan penghasilan dengan membentuk dana cadangan adalah pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atas bagi hasil antara LKS dan nasabah penyimpan dana dengan cara membentuk cadangan perataan laba penghasilan (profit equalization reserve)



24



Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil Prinsip Pelaksaan Fatwa DSN No. 87



1



Perataan penghasilan dengan/tanpa membentuk cadangan boleh dilakukan dalam bagi hasil dana pihak ketiga



2 3



PER dapat dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan, dengan syarat: a. bagi hasil aktual > proyeksi tingkat imbalan; b. seizin nasabah penyimpan dana



4 5



Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh membentuk dana cadangan atau Profit Equalization Reserve (PER)



PER tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi hasil apabila bagi hasil aktual < proyeksi tingkat imbalan



PER dikelola secara terpisah oleh LKS 25



Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)



Terima kasih Dr. Yuslam Fauzi, SE, MBA Email: [email protected]; Mobile: +628161890555