14 0 3 MB
Konsep & Desain Managemen Risiko Bank syariah Dr. Yuslam Fauzi, S.E., MBA.
2
Profile Nama
Dr. Yuslam Fauzi, SE, MBA
Pekerjaan
• Ketua Dewan Pengawas BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) (Juli 2017 – sekarang); • Pengajar di IBS (Indonesia Banking School) dan LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) (Jan. 2016 – sekarang); • Dekan Syariah Finance Academy, Mandiri University, Juni 2014 – 31 Agustus 2015; • Direktur Utama BSM (Bank Syariah Mandiri), Juni 2005 – Mei 2014; • Direktur BSM (Bank Syariah Mandiri), 1999-2001;
Pendidikan S1: FE UI, Jakarta, lulus 1986; S2: MBA Arizona State University, Arizona, USA, lulus 1992; S3: Doctor FE UI, Jurusan Strategic Mgt.
Komunitas 1. Ketua Umum ASBISINDO (Asosiasi Bank Syariah 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Keluarga Buku
Ind.), 2012-2015. Wakil Ketua Umum PERBANAS, 2012-2015. Sekretaris Dewan Pertimbangan IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), 2015-sekarang. Ketua MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), 2015sekarang. Dewan Pembina LSPP, 2013-2015; Ketua Komite Tetap Keuangan Syariah KADIN, 2011-2015. Dewan Pakar BaRA, 2011-2015.
1 istri dengan 5 anak. Memaknai Kerja (2012)
8. Wakil Ketua ILUNI FE UI, 2011-2015. 9. Wakil Ketua Bidang Perbankan & Keuangan ICMI, 2016-sekarang. 10. Tim Ekonomi PBNU, 2016-skrg. 11. IDF – MUI, 2016-skrg. 12. KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance), 2016-skrg. 13. Ketua Komite Independensi, LSPKS (Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah), 2016-skrg. 14. Lain-lain: ISEI, IBI, FoSSEI, dsb.
3
Penghargaan
The Best CEO 2010 (Majalah SWA)
Islamic Banker of The Year 2012 (Global Islamic Finance Awards, London)
Marketing Championship 2010 (Markplus)
CEO Commitment for Human Capital 2013 (Dunamis)
Lifetime Achievement & Tokoh Ekonomi Syariah 2010 (MES)
The Best CEO for Leadership 2013 (Majalah Economic Review)
CEO Commitment for Human Capital 2012 (Majalah Business Review)
CEO Inovatif 2012 (Majalah Gatra)
Sebagai Tokoh Ekonomi Syariah Paling Berpengaruh dari IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), 28 Juli 2017
4
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I.1. Makna & Tujuan Syariah
a. Makna Syariah
1. Makna Sempit (Partikular) ➔ Asek Hukum dlm Islam 2. Makna Terbatas ➔ Agama
3. Makna Luas (Universal) ➔ Semua aturan Allah
5
I.I.1. Makna Syariah& Makna
Tujuan Syariah
a. Makna Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
a. Makna Sempit (Partikular) = Hukum, legal-formal Islam (Fiqh-oriented)
اإلسالم
(Islam) األخالق
العقيدة
الشريعة
(Akhlak)
(Akidah)
(Syariah)
Legal/Fiqh: Haram
Makruh
Mubah/Halal
Sunnah
Wajib
Syubhat 6
I.I.1. Makna Syariah& Makna
Tujuan Syariah
a. Makna Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
a. Makna Sempit (Partikular) = Hukum, legal-formal Islam (Fiqh-oriented) Haram
Makruh
Mubah/Halal
Sunnah
Wajib
Syubhat
Maghrib
Maysir Transaksi bisnis yang mengandung unsur spekulasi dg risiko tinggi
Gharar Transaksi yang tidak jelas, tidak transparan, atau tersembunyi bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi
Haram Transaksi yang proses ataupun underlying nya mengandung unsur2 yang haramkan dalam Islam
Riba Setiap keuntungan dari pinjaman yang telah ditentukan diawal (Predetermined return)
MAGHRIB: Isu utama Syariah Partikular (Sempit) 7
I.I.1. Makna Syariah& Makna
Tujuan Syariah
a. Makna Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
b. Makna Terbatas = Islam/Agama
(QS. Al-Māidah [5]: 48.)
“Untuk tiap-tiap (umat) di antara kamu Kami jadikan syir`ah (syariah) dan jalan yang terang.” (QS. Al-Māidah [5]: 48.) Pendapat Ulama: - Rasyid Ridha, “Syariah, Syir’ah, Agama (Dīn) dan Millah adalah semakna.“ (Tafsīr al-Manār) - Imam Al-Syaukani, “Kata (Syir’ah) ini bermakna agama (diin) yang disyariahkan Allah untuk hamba-Nya.” (Fat Al-Qadiir, vol. 2, p. 319)
8
I.1. Makna & Tujuan Syariah
a. Makna Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
c. Makna Luas/Universal = Semua hukum Allah Etimologis:
َّ ال سلُوك ُّ ال- س ِب ْيل َّ طر ْيقَة – الصراط – ال
Syariah = Jalan / Cara / Metode)
9
I.I.1. Makna Syariah& Makna
Tujuan Syariah
a. Makna Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
c. Makna Luas/Universal = Semua hukum Allah Terminologis:
الشريعة
أاْل َ أح َكا ُم ال ِت أي َ ش ََر ُع َها للا ِل ِعبَا ِد ِه (Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah untuk hambahamba-Nya)*)
(Syariah)
القولية
الكونية
(Qauliyyah)
(Kauniyyah)
الحديث
القرآن
(Hadits)
(Quran)
االجتماعية
الطبيعية
االجتماعية
الطبيعية
(Sosial)
(Fisika)
(Sosial)
(Fisika)
الطبيعية االجتماعية (Sosial)
(Fisika)
*) Sumber: Al-Madkhal li Dirāsah al-Syarī`ah al-Islāmiyyah. Dr. `Abd al-Karīm Zaidān 10
I.1. Makna & Tujuan Syariah
a. Makna Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
c. Makna Luas/Universal = Semua hukum Allah Gerakan di Perbankan Syariah 1) Perbankan Syariah Partikular (Fiqih, Halal-haram, anti MAGHRIB) 2) Perbankan Syariah Universal (Agama, Islam, Nilai-nilai Umum, Hukum-hukum universal).
Universal Meaning
11
II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I.1. Makna & Tujuan Syariah
2. Tujuan Syariah
a. Pesan Quran
“Dialah (Allah) yang telah menciptakan kalian dari Bumi (tanah) dan telah meminta kalian untuk memakmurkannya (Bumi)” Q.S. Hud: 61 “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang memintaminta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al-Baqarah [2]: 177.) 12
II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I.1. Makna & Tujuan Syariah
2. Tujuan Syariah
a. Pesan Quran
Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dalam shalatnya, yang riya (dalam perilaku mereka) dan enggan memberi bantuan (QS. Al Maun)
“… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….” - QS al-Hasyr/59: 7.
13
II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I.1. Makna & Tujuan Syariah
2. Tujuan Syariah
b. Pesan Ulama Al-Imam Al-Syatibi: Tujuan Allah menurunkan syariah adalah agar tercipta kesejahteraan hamba-hamba-Nya. Al Muwafaqat Fi Ushul Al-Syariah, 2:8
Al-Imam Al-Ghazali: Tujuan Allah yang menurunkan syariah ini kepada makhluknya adalah “maslahat” (kesejahteraan). - Al Musytasyfa, II:482
Ibnu Taimiyah:
Sesungguhnya, syariah yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya adalah syariah yang mencakup untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. - Majmu’ Al-Fatawa, jilid 19 hal. 134 14
II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan
I.1. Makna & Tujuan Syariah
2. Tujuan Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Maqashid Syariah Index of Islamic Banking (by Abu Zahara, 1997) Objectives
Dimensions
Elemen & Performance Ratios Implementasinya ts
Sources
1. Educating Individuals (Tahdhib al-Fard)
D1. Advancement of Knowledge
E1. Education grant
R1. Education grant/total income
Annual Report
E2. Research
R 2. Research expense/total expense
Annual Report
D2. Instilling new skills and improvements
E3. Training
R 3. Training Expense/total expense
Annual Report
D3. Creating Awareness of Islamic banking
E4. Publicity
R 4. Publicity expense/total expense
Annual Report
2. Establishing Justice (Iqamah al`Adl)
D4. Fair dealings D5. Affordable products and services
E5. Fair Returns E6. Affordable price
R 5. Profit/ total income R 6. Bad debt/ total investment
Annual Report Annual Report
D6. Elimination of injustices
E7. Interest free product R 7. Interest free income/ total income
Annual Report
3. Promoting Welfare (Jalb alMaslahah)
D7. Profitability
E8. Profit ratios
R 8. Net profit/ total asset
Annual Report
D8. Redistribution of income & wealth
E9. personal income
R 9. Zakah/ Net Income
Annual Report
D9. Investment in vital real sector
E10. Investment ratios in real sector
R 10. Investment deposit/total deposit
Annual Report 15
II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan
I.1. Makna & Tujuan Syariah
2. Tujuan Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Average weights for the three objectives and ten Elements given by Shari’ah experts
Objectives 1. Educatiing Individuals (Tahdhib al-Fard)
2. Establishing Justice (Iqaamah Al-‘Adl)
3. Promoting Welfare (Jalb Al-Maslahah)*
Total
Average Weight (Out Elements of 100%) 30 E1. Education Grants/Donations E2. Research E3. Training E4. Publicity Total 41 E5. Fair Returns E6. Fair Price E7. Interest free product Total
29 E8. Bank’s Profit E9. Personal Income Transfers E10. Investment Ratios in real sector 100 Total
* Maslahah includes the bank’s interest plus the public interest
Average Weight (Out of 100%) 24 27 26 23 100 30 32 38 100
33 30 37 100 16
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
17
I.1. Makna & Tujuan Syariah
2. Tujuan Syariah
Filosofi Jari Sepeda: Menyatu di tengah, merenggang di pinggir
18
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
19
I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
1. Utama: a. Menghimpun dana dari masyarakat b. Menyalurkan dana kepada masyarakat
2. Pendukung: a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Mendukung mekanisme pembayaran Mendukung transaksi internasional Penciptaan Uang Sarana Investasi Penciptaan Uang Sarana Investasi Penyimpanan Barang Berharga Gadai Sewa, dll.
20
I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
1. Peran Bank: Penyaluran Dana Masyarakat Per 31 Des 2019
Rp Triliun
1 Melalui Perbankan a Kredit (Pembiayaan) 1) Bank Konvensional 2) Bank Syariah 3) Jumlah debitur 1)
8.726 8.188 538
100,0% 93,8% 6,2% 17.452.000
54,8%
2 Melalui Pasar Modal a Kapitalisasi Pasar b Jumlah Emiten
Total Belanja APBN 2020
7.205
45,2%
Bagi investor (pemilik dana), ini jauh lebih berrisiko (spekulatif ~ maysir)
649
15.931 2.540
100,0% 15,9%
1) Asumsi: Rerata per debitur Rp 500 juta
• Bank menyalurkan dana paling besar dg risiko relatif kecil bagi pemilik dana/investor • Masyarakat tanpa bank akan menjadi tempat eksploitasi orang kaya trhdp orang miskin
I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
2. Peran Bank Syariah: Pemerataan
21
I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
2. Peran Bank Syariah: Penguatan Ekonomi 1. Direct wealth-creation ➔ Fair distribution of income; 2. Avoid speculation ➔ More stable economy; 3. Linked to real sectors ➔ Avoid bubble economy; 4. Avoid the development of forbidden (haram) products, services, and businesses (alcoholic beverages, adultery, prostitution, etc.) ➔ Healthier society; 5. Pro welfare, fairness, and education ➔ UMKM, etc (see maqaashid al-syarii’ah); 6. Pro ethical and moral businesses; 22
I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
2. Peran Bank Syariah: Penguatan Ekonomi 7.
Lebih menggerakkan ekonomi: FDR 2015 : B. Syariah: B. Konvensional:
8.
Lebih inklusif: Retail 2015:
9.
92.14% 81.78%
B. Syariah: B. Konvensional:
61.81% 45.48%
UMKM 2015: B. Syariah: B. Konvensional:
23.61% 18.23%
Lebih Pro UMKM:
10. Lebih cepat tumbuh: CAGR 2003-2015: B. Syariah: B. Konvensional:
35.32% 14.12%
11. Menyerap tenaga kerja (2015): 60.624 pegawai (tidak termasuk tenaga outsourcing)
23
4. Kinerja BUS I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Kinerja Hasil Konversi & Spin-off Bank
1
Sejarah Singkat Konversi
• Dari Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh YKP BDN dan PT Mahkota Prestasi; • BSB mengalami dampak krismon 1998 yang cukup berat; Bank Syariah • Pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank milik negara menjadi Bank Mandiri Mandiri (31 Juli 1999); • Bank Mandiri mengambil-alih BSB dan mengonversi menajdi BSM yang mulai beroperasi 1 November 1999.
2
Bank Mega Syariah
• Dari Bank Umum Tugu (Bank Tugu) yang berdiri pada 14 Juli 1990. • Pada 2001, bank ini diambil alih CT Corp (d/h Para Group) melalui Mega Corpora (d/h PT Para Global Investindo); • Pada 25 Juli 2004 di konversi menjadi Bank Syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia disingkat BSMI, lalu resmi beroperasi sebagai bank syariah pada 25 Agustus 2004
3
Bank BRISyariah
• Dari Bank Jasa Arta yang diakuisisi oleh BRI 19 Desember 2007; • Mulai beroperasi sebagai BRIS pada 17 November 2008.
4
• • • Bank Syariah • Bukopin
Bermula dari PT Bank Swansarindo International. Pada akhir 2002, Muhammadiyah mengakuisisi PT Bank Swansarindo International; Bank Swansarindo International berubah nama menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia. Selama 2005-2008 PT Bank Bukopin, Tbk terlibat dalam asistensi kegiatan operasional dan tambahan modal PT Bank Persyarikatan Indonesia. • PT Bank Persyarikatan Indonesia berubah menjadi PT Bank Syariah Bukopin, dan mulai beroperasi berdasarkan prinsip syariah pada 9 Desember 2008.
24
4. Kinerja BUS I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Kinerja Hasil Konversi & Spin-off 5
Bank Panin Syariah
PT Bank Panin Syariah (d/h PT Bank Harfa yang berpusat di Surabaya yang berdiri sejak 1990) berdiri dan mulai beroperasi sebagai bank syariah pada tanggal 2 Desember 2009.
6
Maybank Syariah Indonesia
• Dahulu bernama Bank Maybank Indocorp/Unit Usaha Syariah Malayan Banking Berhad Indonesia yang merupakan bank joint venture antara Maybank dengan Bank Nusa Nasional. • Sejak 2010, berubah menjadi bank syariah)
7
Bank Victoria Syariah
• Dari PT Bank Swaguna yang didirikan di kota Cirebon pada tahun 1966 • 1 April 2010 beroperasi secara penuh dengan system syariah.
BCA Syariah
• 12 Juni 2009 Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB); • 16 Desember 2009 Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. • 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.
BTPN Syariah
• BTPN Syariah lahir dari perpaduan PT Bank Sahabat Purbadanarta dan Unit Usaha Syariah BTPN. • Bank Sahabat Purbadanarta yang berdiri sejak Maret 1991 di Semarang, merupakan bank umum non devisa yang 70% sahamnya diakusisi oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (BTPN), pada 20 Januari 2014; • 22 Mei 2014 dikonversi menjadi BTPN Syariah; • pada Juni 2014 UUS BTPN di-spin off dan bergabung ke BTPN Syariah.
8
9
25
4. Kinerja BUS I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Kinerja Hasil Konversi & Spin-off 10
Bank Aceh Syariah
Bank Aceh, Okt 2016.
11
Bank NTB Syariah
Bank NTB, September 2018
Bank Baru & Spin-off
Pendirian Baru / Spinoff
1 Bank Muamalat
Pendirian Baru
2 Bank Jabar Banten Syariah
Spin-off
3 Bank BNI Syariah
Spin-off
26
4. Kinerja BUS I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Kinerja Hasil Konversi & Spin-off S.d. 2017 No
BS Hasil Konversi
Thn Konversi
CAGR
1
Bank Syariah Mandiri
1999
34%
2
Bank Mega Syariah
2004
24%
3
Bank BRI Syariah*)
2008
33%
4
Bank Syariah Bukopin
2008
31%
5
Bank Panin Syariah
2009
64%
6
Maybank Syariah Ind.
2010
-1%
7
Bank Victoria Syariah
2010
29%
8
BCA Syariah
2010
31%
9
BTPN Syariah
2014
34%
10
Bank Aceh Syariah
2016
19%
Tahun Berdiri
CAGR
No
BS Baru / Spin-off
1
Bank BJB Syariah
2010
28%
2
Bank Muamalat
1992
29%*
3
Bank BNI Syariah
2010
36%
CAGR 2003-2017: Bank Syariah: 35.32% Bank Konvens: 14.12% Bank DKI: 13,27%
Walaupun mengalami perlambatan, pertumbuhan perbankan syariah Indonesia tertinggi diantara negara QISMUT di 2010 –2014 dgn CAGR 29% (Ernst & Young World Islamic Banking Competitiveness Report 2016) *CAGR Sejak 1998
27
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
5. Lokomotif I.2. Peran & Perkembangan Bank Syariah Pendidikan syariah (hukum, ekonomi, keuangan, dll) > 250 Prodi
Majelis Ulama Layanan Hukum Syariah (arbitrase, peradilan, dll)
Perbankan Syariah Dewan Pengawas Syariah
13 BUS, 21 UUS & 168 BPRS (+/-Rp433T (Juni 2018)
Industri syariah lainnya Hotel: 37 buah (Juli 2016) MLM: 5 Buah per juli 2016 data dari DSN MUI IT: 11 buah Industri Kreatif: ?
Asosiasi & Organisasi kesyariahan Lainnya 21 buah
Lembaga Keuangan Syariah Lain (2017)
Instrumen keuangan syariah (2017)
Saham Sy: Reksa Dana Sy: Sukuk Negara: Sukuk Korporasi
Rp4.1 T Rp28,31 T Rp555,5 T Rp15,74 T
Asuransi Syariah (Rp40,52T): 13 Full Islamic Insurance 50 UUS Insurance BMT: +/- 5.500 buah Koperasi syariah +/- 4.000 buah Multifin. & venture 48 buah Sekuritas 22 buah (12 Sekuritas memiliki system online trading syariah) Pegadaian 1 buah (+ bbrp BS) Penjaminan 3 buah Emiten Syariah 325 buah
28
29
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
30
I.3. Otoritas Regulasi & Pengawasan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
UU No. 21/2008 Ttg Perbankan Syariah 1. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Psl. 1 ayat 7)
2. Kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk pada Prinsip Syariah (Psl. 26 ayat 1) 3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Psl. 1 ayat 12) 4. Prinsip Syariah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (Psl. 26 ayat 2)
5. Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (Psl. 26 ayat 3)
31
I.3. Otoritas Regulasi & Pengawasan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
UU No. 21/2008 Ttg Perbankan Syariah 6. DPS wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Psl 32 ayat 1)
7. DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (Psl 32 ayat 2) 8. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah (Psl 32 ayat 3) 9. Ketentuan mengenai pembentukan DPS diatur dengan Peraturan Bank Indonesia (Psl 32 ayat 4)
32
I.3. Otoritas Regulasi & Pengawasan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Peraturan BI No. 11/33/PBI/2009 Ttg Pelaksanaan GCG pada BUS dan UUS 1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah meliputi antara lain: (Psl. 47 ayat 2) a) Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank; b) Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia; c) Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya; d) Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan e) Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2. Dewan Pengawas Syariah wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah secara semesteran (Psl 47 ayat 3)
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir (Psl 47 ayat 4)
33
I.3. Otoritas Regulasi & Pengawasan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
PBI/SEBI (OJK)
Prinsip Syariah
MUI/ DSN
Fatwa
PBI/SEBI (OJK)
BI/OJK
Pengawasan
Bank Syariah
Laporan Pengawasan DPS
DPS Rekomendasi ttg Calon Anggota DPS
RUPS
Nasihat & Saran
Pertanggung -jwban
Siapa yg Memiliki Otoritas Regulasi, Pengawasan, dan Menyatakan Syariah atau Tidak Syariah?
34
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
I.4. Prinsip-Prinsip ب ُ س َّما َذا ت َ ْك ِس ٌ َو َما ت َ ْد ِرى نَ ْف َغدًا ۟ ُى ََل تَ ْد ُخل ب َٰ َو ِح ٍد ٍ وا ِم ۢن بَا َّ َِوقَا َل َٰيَبَن ۟ َُوٱ ْد ُخل ٓ ب متَفَ ِرقَ ٍة ۖ َو َما ٍ وا ِم ْن أَب َٰ َْو ِ َّ َعن ُكم ِمن ش ْىءٍ ۖ ِإ ِن َ ٱّلل ِمن َ أ ُ ْغنِى ِ َّ ِ ْٱل ُح ْك ُم ِإ ََّل علَ ْي ِه َ علَ ْي ِه تَ َو َّك ْلتُ ۖ َو َ ۖ ّلل َفَ ْليَتَ َو َّك ِل ْٱل ُمتَ َو ِكلُون
a. Pesan Quran & Hadits Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. – Q.S. Luqman/31: 34. Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri. - Q.S. Yusuf/12: 67
Badui bertanya: “Apakah unta itu dibiarkan saja di depan pintu seraya bertawakal kepada Allah, ataukah harus diikat dahulu supaya tidak hilang?” Nabi Muhammad menjawab: “Ikatlah, lalu bertawakallah (kepada Allah).” - H.R. Ibnu Hiban.
Sungguh Allah mencintai seorang hamba yang jika mengerjakan sesuatu dilakukannya dengan cermat/hati-hati. - H.R. Dailami.
I.4. Prinsip-Prinsip
b. Kaidah, Ushul
اَلحكام تتغيروا بتغيراَلمكنة واَلزمنة والعادات
1. Hukum itu berubah dengan perubahan tempat dan waktu
المحافظة على القديم الصالح واَلخذ بالجديد اَلصلح
2. Memelihara nilai lama yang baik dan mengambil nilai baru yang lebih baik
اَلصل فى المعامالت اَلباحة حتى يدل دليل على منعها
3. Dasar dari muamalah adalah “boleh” sampai ada dalil yang melarang
متى وجدة ألمصلحة فثم شرع هللا إستفت قلبك الدين المجبولة- الدين المنزلة ما َل يدرك كله َل يترك كله ما َل يتم الواجب إَل به فهو واجب درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
4. Kapan saja terdapat kebaikan, maka itulah syariah Allah 5. Mintalah keputusan pada hatimu (Hadits) 6. Agama yang diturunkan – Agama yang tertanam (hati nurani) 7. Sesuatu yg tidak bias dicapai atau dilakukan semuanya, jangan ditinggal seluruhnya 8. Sesuatu yg menjadikan sempurna karenanya, maka ia menjadi wajib 9. Menghindari risiko/kerusakan harus didahulukan daripada meraih kebaikan
II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I.4. Prinsip-Prinsip
c. Sikap Dakwah Nabi
a. Tahmiiliyyah ( تحميليةmenerima, mengakomodasi, mem-validasi) • Larangan perang pada bulan2 tertentu, • Bilangan hari, • Mudharabah, musyarakah, ijarah, Dinar, Dirham, dll.
b. Taghyiriyyah ( تغييريةmenerima dg melakukan perubahan) • Akikah, haji, • Nama hari, dll.
c. Tahriimiyyah ( تحريميةmelarang) • • • •
Judi, Minuman keras, Perbudakan, Riba, dll.
37
I.I.4. Makna Syariah Prinsip-Prinsip
d. Sumber Perbedaan
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
3. Antara Pemahaman Islam Tekstualis dan Kontekstualis a. Antara Hadits & Sunnah;
b. Antara Ghairu Tasyriíyyah & Tasyriíyyah (Mahmud Syaltout, Grand Syaikh Al-Azhar, Mesir) c. Antara Tekstualis & Kontekstualis pada kontroversi: • Siwak, istinja dg batu, membersihkan najis dg tanah, baju gamis, rate zakat, cingkrang, jenggot, dll. • Bunga bank, anuitas. denda, dll.
d. Tantangan bagi pejuang Syariah: Inovasi produk dan layanan di tengah: • Keluasan spektrum produk & layanan bank Syariah • ultra-regulated industry dan • pemahaman kaum tekstualis 38
39
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
I.5. Definisi & Jenis Risiko
a. Definisi
Risiko: Potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Menurut Regulator: risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Manajemen Risiko: Serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. Vide. PBI No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Managemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
3
I.5. Definisi & Jenis Risiko
b. Pengaturan
Regulasi Manajemen Risiko
IFSB
Basel
Islamic Financial Services Board
Basel Accord
PBI/POJK
Peraturan Bank Indonesia / Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15
I.5. Definisi & Jenis Risiko
b. Pengaturan
Basel Pilars
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)
Market Discipline
Basel III Permodalan
6,0%
Modal tier 1
2,5%
Conservation buffer
Common equity min. 4,5%
s.d.2,5% cadangan siklus ekonomi musiman 100%
100%
Liquidity Coverage Ratio (LCR)
100%
Net Stable Funding Ratio (NSFR)
rasio kecukupan likuiditas jangka pendek
cadangan saat krisis
Countercyclical buffer
3%
Likuiditas
rasio kecukupan likuiditas jangka panjang
Leverage ratio Bobot laba tahun berjalan sebagai komponen modal inti
16
I.5. Definisi & Jenis Risiko
b. Pengaturan
Klasifikasi Risiko Basel II/III
POJK
Credit Risk
Credit Risk
Credit Risk
MarketRisk
MarketRisk
MarketRisk
Liquidity Risk
Liquidity Risk
Liquidity Risk
Operational Risk
Operasional Risk
Operational Risk Other Risk
Bank Umum Konvensi onal
Legal Risk Reputation Risk Strategic Risk
IFSB
Bank Umum Syariah
Compliance Risk Equity Investment Risk
Equity Investment Risk
Rate of Return Risk
Rate of Return Risk
17
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Risiko Generik Bank Syariah
Risiko Kredit Kegagalan nasabah/counterparty memenuhi kewajiban kepada bank
Risiko Hukum Tuntutan hukum dari nasabah/ counterparty
Risiko Pasar
Risiko Likuiditas
Perubahan harga pasar
Ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo
Risiko Reputasi
Risiko Stratejik
Persepsi negatif terhadap bank
Kesalahan pengambilan keputusan stratejik
Risiko Operasional Ketidakcukupan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan kejadian eksternal
Risiko Kepatuhan Pelanggaran ketentuan yang berlaku serta prinsip syariah 18
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Kekhususan Risiko Generik Bank Syariah Risiko Kredit Fitur
Akad Murabahah
Mudharabah
Musyarakah
Istishna
Ijarah
Sifat Pembiayaan
Jual beli
Kemitraan
Kemitraan
Jual beli (pemesanan pembuatan barang)
Lease (Sewa)
Tipe Pembiayaan
Penjualan dgn pembayaran tangguh
Bagi Hasil
Bagi Hasil – Joint Venture
Penjualan barang pesanan
Leasing
Sumber pembayaran
Cash flow nasabah
Cash flow dari proyek yang dibiayai
Cash flow dari proyek yang dibiayai
Cash flow nasabah
Cash flow nasabah
Risiko
Rendah
Tinggi
Tinggi
Moderat
Rendah
Imbal Hasil
Marjin
Bagi hasil
Bagi hasil
Marjin
Ujrah (fee) 19
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Kekhususan Risiko Generik Bank Syariah Risiko Kredit
Risiko Harga Emas 600,000 Harga Jual Antam 100 gr (Rp)
Rp 545.000
1,450
Harga Emas Dunia (USD)
1,400
550,000
1,300
500,000
Gadai akad qardh dan ijarah
1,250
1,200
450,000
1,150
400,000
$1.322
1,100 1,050
350,000
1,000 Jun-13 Jul-13 Aug-13 Sep-13 Oct-13 Nov-13 Jan-14 Feb-14 Mar-14 Apr-14 May-14 Jun-14 Aug-14 Sep-14 Oct-14 Nov-14 Dec-14 Jan-15 Feb-15 Mar-15 Apr-15 Jun-15 Jul-15 Aug-15 Sep-15 Oct-15 Nov-15 Dec-15 Jan-16 Mar-16 Apr-16 May-16 Jun-16
Pembiayaan berbasis emas
1,350
Penurunan Nilai Agunan/Harga Emas 46
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Kekhususan Risiko Generik Bank Syariah Risiko Pasar Lindung Nilai Syariah Nilai Tukar
Risiko Likuiditas
Instrumen likuiditas harus berbasis syariah
Nilai transaksi maksimal sebesar nominal underlying transaksi Didahului saling berjanji (mu wa’adah) antara nasabah dan bank untuk melakukan transaksi spot di kemudian hari dengan nilai tukar yang disepakati
SBIS
SPNS
FASBIS
Instrumen Likuiditas
SBSN
Sukuk BI
Term Deposit Valas 21
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Kekhususan Risiko Generik Bank Syariah Risiko Kepatuhan – Pemenuhan Prinsip Syariah Dewan Pengawas Syariah
Manajemen Risiko Mengevaluasi pemenuhan prinsip syariah dalam Kebijakan Manajemen Risiko Bank
Sharia compliance
Mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko yang terkait pemenuhan prinsip syariah
Good Corporate Governance Mengevaluasi pemenuhan prinsip syariah dalam pedoman operasional dan produk Bank Memastikan kesesuaian produk baru Bank dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank
Me-review pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha Bank secara berkala 22
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil
Pembentukan Profit Equalization Reserve (PER) Risiko Imbal Hasil
Imbal hasil simpanan stabil
Penerapan PER
Tingkat imbal hasil dana kurang kompetitif
Withdraw al Risk
Displaced Commercial Risk
Penarikan dana oleh nasabah
Pemberian porsi bank kepada nasabah
Belum terdapat ketentuan teknis PER
a. PER bulanan = a. PER kumulatif Maks. 2% x laba maks. 30% dari bersih, Modal b. PER bulanan maks. b. PER akumulasi = Maks. 30% x 15% dari Gross Modal Income dan pendapatan net trading 23
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Risiko Unik Bank Syariah Risiko Investasi Bank menanggung kerugian nasabah yang dibiayai melalui pembiayaan berbasis bagi hasil
Mitigasi
Risiko Investasi
Investment Risk Reserve disisihkan dari pendapatan yang menjadi objek bagi hasil, setelah dikurangi bagian bank
mengurangi kerugian investasi bank di masa depan
50
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil Dasar Hukum PER di Indonesia - Fatwa DSN No. 87 Metode perataan penghasilan/laba (income smoothing method) adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba atau penghasilan dari waktu ke waktu dengan cara menahan sebagian laba/penghasilan dalam satu periode dan dialihkan pada periode lain dengan tujuan mengurangi fluktuasi yang berlebihan atas bagi hasil antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan nasabah penyimpan dana pihak ketiga
Metode perataan penghasilan dengan membentuk dana cadangan adalah pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atas bagi hasil antara LKS dan nasabah penyimpan dana dengan cara membentuk cadangan perataan laba penghasilan (profit equalization reserve)
24
I.5. Definisi & Jenis Risiko
c. Jenis
Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil Prinsip Pelaksaan Fatwa DSN No. 87
1
Perataan penghasilan dengan/tanpa membentuk cadangan boleh dilakukan dalam bagi hasil dana pihak ketiga
2 3
PER dapat dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan, dengan syarat: a. bagi hasil aktual > proyeksi tingkat imbalan; b. seizin nasabah penyimpan dana
4 5
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh membentuk dana cadangan atau Profit Equalization Reserve (PER)
PER tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi hasil apabila bagi hasil aktual < proyeksi tingkat imbalan
PER dikelola secara terpisah oleh LKS 25
53
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
II.1. Cakupan & Organ Vide: PBI No. 13/23/PBI/2011 Tentang Penerapan Managemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
a. Cakupan
1. Pengawasan aktif a. Dewan Komisaris, b. Direksi, dan c. Dewan Pengawas Syariah;
2. Kecukupan a. b. c. d. e. f. g. h.
kebijakan, prosedur, penetapan limit manajemen risiko; proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian Risiko, sistem informasi manajemen risiko;
3. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh. 4
II.1. Cakupan & Organ
b. Organ
a. b. c. d.
Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah Komite Managemen Risiko Organ di bawah direksi berbentuk komite yang beranggotakan mayoritas anggota direksi dan pejabat eksekutif. e. Satuan Kerja Managemen Risiko Organ di bawah direksi dan struktural di bawah direktur yang membawahi managemen risiko; f. Komite Pemantau Risiko Organ di bawah Dewan Komisaris berbentuk komite yang diketuai Anggota Komisaris Independen dan Pihak Independen Pasal 6: Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 7
56
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
II.2. Organisasi
a. Struktur
1. Struktur organisasi manajemen risiko telah menerapkan prinsip pemisahan fungsi antara risk taking unit, dan risk control unit. 2. Untuk melaksanakan pengawasan aktif Dewan Komisaris membentuk: a. KomiteAudit Pengawasan fungsi audit internal dan eksternal serta memastikan bahwa manajemen telah mengambil tindakan perbaikan yang benar secara tepatwaktu. b. Komite Remunerasi Pengawasan kompensasi senior management dan personil kunci lain sejalan dengan budaya, t tujuan, strategi dan lingkungan kontrolbank. c. Komite Pemantau Risiko Pemantauan seluruh proses manajemenrisiko
8
II.2. Organisasi
b. Gonernance
Dewan Komisaris
Bank ABC Risk Governance Structure Risk Oversight Komite Pemantau Risiko
Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Audit
Unit Bisnis, Unit Support
Direksi
Risk Policy & Management
9
Komite Manajemen Risiko
ALMA dan Pembiayaan
Operasional
Satuan Kerja Audit Intern
Identification, measurement, mitigation, control, Satuan Kerja Operasional Risk taking
Satuan Kerja Manajemen Risiko Risk control
Satuan Kerja Kepatuhan compliance
Independent Assurance
II.2. Organisasi
c. Wewenang & Tanggung-Jwb
a. Dewan Komisaris Pasal 7 Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris paling kurang mencakup: 1) menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; 2) mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.
b. Dewan Pengawas Syariah Pasal 9 Wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah paling kurang mencakup: 1) melakukan evaluasi (review) atas kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan 2) mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf 1. 10
II.2. Organisasi
c. Wewenang & Tanggung-Jwb
c. Direksi Pasal 8
Wewenang dan tanggung jawab Direksi paling kurang mencakup: a) menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan; c) mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi; d) mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; e) memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; f) memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; g) melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan: 1) keakuratan metodologi penilaian Risiko; 2) kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan 3) ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan limit Risiko.
Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Bank dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Bank.
11
61
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
II.3. Elemen & Implementasinya
a. Elemen
Penerapan Manajemen Risiko Efektif
Pengawasan Aktif Dewan Komisaris Direksi dan DPS
• • • •
Dewan Komisaris Direksi DPS Komite Manajemen Risiko - WG ALMA & Pembiayaan - WG Operasional • Komite Pemantau Risiko
12
62
Kebijakan, Prosedur & Penetapan Limit • Kebijakan Manajemen Risiko • Kebijakan Pembiayaan • Kebijakan Pengendalian Intern • Pedoman Pembiayaan • Pedoman Operasional • Pedoman Tresuri dan Pengelolaan Dana • Portfolio guideline • Limit Pembiayaan • Limit Operasional • Limit Tresuri
Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Sistem Informasi Manajemen Risiko
• Risk Acceptance Criteria • Scoring • Financing Risk Rating • Watchlist • Value at Risk • Repricing Gap • Stress Test • Opr Risk Management Information System • Key Risk Indicator • Risk & Control Self Assesstment • Cashflow Projection • Liquidity Gap • FOS Konsumer • FOS Mikro
Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
• Four eyes principle • Segregation of duties
II.3. Elemen & Implementasinya
b. Implementasi
a. Pengawasan Aktif Dekom, Direksi dan DPS b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Pengelolaan Risiko Kredit
63
13
Kebijakan & Proses
• Kebijakan Manajemen Risiko Kredit
Limit
• Inhouse BMPK • Pemutusan Pembiayaan • CreditLine
Portofolio Guideline
• Industry Rating: Sangat Menarik, Menarik, Netral, Kurang Menarik, Tidak Menarik • Portofolio Limit: Industri, Produk, Valuta Asing, Debitur inti • Negative List
• Kebijakan & Pedoman Pembiayaan • Four Eye Principles • Sentralisasi Financing Operation
II.3. Elemen & Implementasinya
b. Implementasi
b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Pengelolaan Risiko Lainnya Kebijakan & Prosedur Risiko Pasar
• Kebijakan Manajemen Risiko Pasar
• Pedoman Tresuri dan Pengelolaan Dana
Risiko Operasional
• Kebijakan Manajemen Risiko Operasional
• Pedoman Bidang Operasional
Risiko Likuiditas
• Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas
• Pedoman Bidang Tresuri dan Pedoman Pengelolaan Dana
14
64 64
Limit • Posisi Devisa Neto (PDN) • Bank notes • Dealer • Counterparty • Gadai per individu
• Transaksi Cabang • Transaksi Kantor Pusat • Net Banking • ATM
• Giro wajib minimum • Secondary reserve
II.3. Elemen & Implementasinya
b. Implementasi
b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Prosedur Pelampauan Limit Risiko Kredit
Risiko Operasional
•Pemutusan pembiayaan dilakukan secara berjenjang sesuai limit wewenang Komte Pembiayaan •Pemutusan pembiayaan dengan persyaratan khusus merupakan wewenang Komite Pembiayaan tingkat Direksi (kecuali untuk produk tertentu) Pelampauan limit transaksi harus memperoleh persetujuan peningkatan limit sementara dari pejabat yang berwenang. P e j a b a t
U n i t
K e r j a
K a n t o r C a b a n g / K a n t o r C a b a n g P e m b a n t u / K a n t o r K a s / K o n t e r L a y a n a n S y a r i a h
Risiko Pasar 65
65
15
P e l a m p a u a n
s . d .
D i
a t a s
L i m i t
L i m i t K e p a l a C a b a n g
L i m i t K e p a l a C a b a n g
K o n d i s i
K a c t e m K a c t e m K a c t i d a K a c t i d a K a n t e m K a n t e m
a p a p a k a k w p w p
b a t b a t b d i b d i i l a t i l a t
a d a t i d a k d t d t a
a e a e d
K e p a l a Cabang
B e r w e n a n g
Operation M a n a g e r
M e n y e t u j u i
Marketing M a n a g e r
K B O o P A K O K
P e n i n g k a t a n
e p a l a a g i a n p e r a s i n a l a t a u e j a b a t l t e r n a t e a b a g p s . D i a n w i l
Kepala K a n w i l
L i m i t
S e m e n t a r a
P e j a b a t A l t e r n a t e K e p a l a K a n w i l ( K a b a g O p s . D a n K a b a g B i s n i s )
d i d i
n M m p a n O m p a a d i
t i d a k
y a n g
M t M t
d i
• Pembatasan transaksi apabila terjadi pelampauan limit posisi terbuka bank. Bank hanya diperkenankan melakukan transaksi untuk menurunkan ekposur risiko
©©PTPTBBaannkkMMaannddirir(Pie(Prseerrose)Trbok).Tbk
II.3. Elemen & Implementasinya
b. Implementasi
c. Proses, Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Manajemen Risiko Klasifikasi Risiko
Risiko Kredit
Risiko Pasar
Risiko Likuiditas
Risiko Operasional
Identifikasi Risiko
Risiko Counterparty Risiko Konsentrasi
Risiko Nilai Tukar Risiko HargaAset
Risiko Likuiditas Dana Risiko Likuiditas Pasar
Proses Internal, SDM, Sistem Teknologi, Kejadian Eksternal
Pengukuran Risiko
Risk Rating, Scoring, Industry Limit, Watchlist
VaR Gap Analysis
Liquidity Gap Rasio Likuiditas
Loss Event Data Key Risk Indicator Risk & Control Self Assesstment
Pemantauan Risiko Pengendalian Risiko
16
Profil Risiko Prinsip Four Eyes Manajemen Limit Sentralisasi Financing Operation Stress Test
Manajemen Limit Stress Test
Kontrol Internal Manajemen Limit Stress Test
Kontrol Internal Manajemen Limit
II.3. Elemen & Implementasinya
b. Implementasi
c. Proses Manajemen Risiko Proses Manajemen Risiko Produk & Aktivitas Baru
Product Owner • Kajian aspek syariah, manajemen risiko, internal kontrol, legal, kepatuhan, dan akuntansi/pe l aporan
17
Komite Sisdur • Unit sisdur: clearence policy • SKMR: opini risiko • Unit legal: opini hukum • Unit Kepatuhan: compliace review • Unit akunting • Unit kerja terkait: opini sesuai bidang masingmasing
DPS Opini syariah
Direksi
OJK
Persetujua n atas usulan produk/jasa/akti vi tas baru
persetujuan/ penolakan terhadap usulan produk/jasa/aktivit as baru dari bank
II.3. Elemen & Implementasinya
b. Implementasi
c. Proses Manajemen Risiko Profil Risiko Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (Triwulanan)
Penilaian Risiko Inheren (Bulanan)
Parameter risiko inheren dan KPMR merupakan benchmark dari Bank Indonesia dan Bank XYZ.
Profil Risiko
18
Laporan Profil risiko • Dilaporkan kepada Komisaris dan Direksi setiap bulan. • Dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Induk setiap triwulan.
II.3. Elemen & Implementasinya
b. Implementasi
d. Fungsi SKAI terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko
Fungsi SKAI 1
Melakukan kaji ulang: kebijakan, struktur organisasi, alokasi sumber daya, desain proses manajemen risiko, sistem informasi, dan pelaporan risikoBank;
2 Melakukan kaji ulang penerapan manajemen risiko
19
Implementasi Audit secara berkala keandalan kerangka manajemen risiko
a. Audit berkala penerapan manajemen risiko b. Validasi model pengukuran risiko c. Opini terhadap profil risiko bank
70
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
II.4. Pelaporan 1. Jenis Laporan: Profil Risiko 2. Satuan Kerja Managemen Risiko menyampaikan laporan profil risiko ke Direktur Utama atau direktur yang ditugaskan khusus dan Dewan Komisaris; 3. Bank menyampaikan laporan profil risiko ke OJK:
a. Laporan memuat substansi yang sama dengan laporan profil risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus; b. Waktu laporan setiap triwulanan (Maret, Juni, September dan Desember); paling lambat 15 hari setelah berakhirnya bulan laporan 20
72
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
II. Tujuan Syariah: Kesejahteraan
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
1. Time Value of Money menurut Islam Argumen: • Ada inflasi: ✓ Nilai uang di masa yang akan datang mengalami penurunan; ✓ Orang akan memilih menerima uang yang sama saat ini daripada nanti;
• Islam mengakui: ✓ Islam mendorong untuk membayar utang orang lain sesegera mungkin; ✓ Islam mendorong untuk membayar upah selagi keringat pekerja belum kering; ✓ Islam membolehkan harga yang lebih tinggi pada barang yang dijual dg pembayaran tangguh
Berarti: Ada nilai waktu dari uang (time value of money) Tapi: waktu bukan harta (asset). Karena itu, waktu bernilai hanya saat ia melekat dengan hal lain (uang, barang, hak, dsb.) 73
74
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
2. Pengertian: Murabahah Proporsional: murabahah yang cicilan pokok dan cicilan marginnya selalu dalam proporsi (rasio) yang tetap sepanjang masa pembiayaan.
Murabahah Anuitas: murabahah yang cicilan pokok dan cicilan marginnya ditetapkan berdasarkan metode anuitas. Dengan metode ini, cicilan pokok akan kecil di depan, besar di belakang (dari kecil menjadi semakin besar). Sebaliknya, cicilan margin akan besar di depan, kecil di belakang (dari besar menjadi semakin kecil). Dengan demikian, sisa kewajiban pokok nasabah akan menurun dengan jumlah yang tidak sama, yakni dari kecil menjadi semakin besar, dari waktu ke waktu.
75
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
3. Karakteristik Murabahah Proporsional: a. Effective Rate of Return (ERR) bank tidak konsisten dari waktu ke waktu, meningkat sejalan dengan umur pembiayaan. ERR akan kecil (undervalued) secara tidak wajar pada awal periode pembiayaan dan sebaliknya, akan besar (overvalued) secara tidak wajar pula di akhir masa pembiayaan. Lihat Tabel 1, dan 2: ERR murabahah proporsional tenor 24 bulan dg margin 15%, pada bulan pertama sangat ekstrim rendah (8%). Sebaliknya ERR pada bulan ke-24 sangat ekstrim tinggi (196%). b. Semakin panjang masa pembiayaan akan semakin besar (overvalued) ERR di akhir periode pembiayaan. Lihat Tabel 3: ERR murabahah proporsional tenor 24 bulan dg margin 15%, pada bulan ke-60 sangat ekstrim tinggi (513%). Kedua karakteristik tersebut di atas tidak terdapat pada murabahah anuitas. ERR pada Murabahah anuitas akan konsisten sesuai return yang diharapkan (expected rate of return), dan tidak terpengaruh oleh jangka waktu pembiayaan. Lihat Tabel 2, 3, 7, dan 8: ERR pada Murabahah Proporsional vs. Anuitas tetap konstan dan konsisten 15% sepanjang waktu pembiayaan.
76
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Tabel 1: Proporsional: Angsuran P & M, Outstanding, ERR 15%, 24 Bln Be rdasarkan Pe rhitungan Proporsional
Bulan
Angsuran Pokok
Angsuran M argin
Angsuran (P+M )
Outs. Pokok
ERR
100,000,000 1
4,166,667
681,998
4,848,665
95,833,333
8%
2
4,166,667
681,998
4,848,665
91,666,667
9%
3
4,166,667
681,998
4,848,665
87,500,000
9%
4
4,166,667
681,998
4,848,665
83,333,333
9%
5
4,166,667
681,998
4,848,665
79,166,667
10%
6
4,166,667
681,998
4,848,665
75,000,000
10%
7
4,166,667
681,998
4,848,665
70,833,333
11%
8
4,166,667
681,998
4,848,665
66,666,667
12%
9
4,166,667
681,998
4,848,665
62,500,000
12%
10
4,166,667
681,998
4,848,665
58,333,333
13%
11
4,166,667
681,998
4,848,665
54,166,667
14%
12
4,166,667
681,998
4,848,665
50,000,000
15%
13
4,166,667
681,998
4,848,665
45,833,333
16%
14
4,166,667
681,998
4,848,665
41,666,667
18%
15
4,166,667
681,998
4,848,665
37,500,000
20%
16
4,166,667
681,998
4,848,665
33,333,333
22%
17
4,166,667
681,998
4,848,665
29,166,667
25%
18
4,166,667
681,998
4,848,665
25,000,000
28%
19
4,166,667
681,998
4,848,665
20,833,333
33%
20
4,166,667
681,998
4,848,665
16,666,667
39%
21
4,166,667
681,998
4,848,665
12,500,000
49%
22
4,166,667
681,998
4,848,665
8,333,333
65%
23
4,166,667
681,998
4,848,665
4,166,667
98%
24
4,166,667
681,998
4,848,665
-
196%
100,000,000
16,367,955
116,367,955
77
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Grafik 1: Proporsional: Angsuran P & M, Outstanding, ERR 15%, 24 Bln
78
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Grafik 2: Proporsional: Angsuran P & M, ERR 15%, 24 Bln (tanpa Outs. Pokok)
79
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Tabel 2: Anuitas: Angsuran P & M, Outstanding Pokok, ERR 15%, 24 Bln Bulan
Berdasarkan Perhitungan Annuitas Angsuran Pokok
Angsuran Margin
Angsuran (P+M)
Outs. Pokok
ERR
100,000,000 1
3,598,665
1,250,000
4,848,665
96,401,335
15%
2
3,643,648
1,205,017
4,848,665
92,757,687
15%
3
3,689,194
1,159,471
4,848,665
89,068,493
15%
4
3,735,309
1,113,356
4,848,665
85,333,185
15%
5
3,782,000
1,066,665
4,848,665
81,551,185
15%
6
3,829,275
1,019,390
4,848,665
77,721,910
15%
7
3,877,141
971,524
4,848,665
73,844,769
15%
8
3,925,605
923,060
4,848,665
69,919,164
15%
9
3,974,675
873,990
4,848,665
65,944,488
15%
10
4,024,359
824,306
4,848,665
61,920,130
15%
11
4,074,663
774,002
4,848,665
57,845,466
15%
12
4,125,596
723,068
4,848,665
53,719,870
15%
13
4,177,166
671,498
4,848,665
49,542,704
15%
14
4,229,381
619,284
4,848,665
45,313,323
15%
15
4,282,248
566,417
4,848,665
41,031,074
15%
16
4,335,776
512,888
4,848,665
36,695,298
15%
17
4,389,974
458,691
4,848,665
32,305,324
15%
18
4,444,848
403,817
4,848,665
27,860,476
15%
19
4,500,409
348,256
4,848,665
23,360,067
15%
20
4,556,664
292,001
4,848,665
18,803,403
15%
21
4,613,622
235,043
4,848,665
14,189,781
15%
22
4,671,293
177,372
4,848,665
9,518,488
15%
23
4,729,684
118,981
4,848,665
4,788,805
15%
0
15%
24
4,788,805
59,860
4,848,665
100,000,000
16,367,955
116,367,955
80
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Grafik 3: Anuitas: Angsuran P & M, Outstanding Pokok, ERR 15%, 24 Bln
81
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Grafik 4: Anuitas: Angsuran P & M, ERR 15%, 24 Bln (tanpa Outs. Pokok)
82
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
VI. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Perbandingan Grafis: Prop. Vs Anuitas
Grafik 1: Proporsional: Angs, Outs, ERR 15%, 24 Bln
Grafik 2: Anuitas: Angs, Outs, ERR 15%, 24 Bln
Grafik 3: Proporsional: Angs, ERR 15%, 24 Bln
Grafik 4: Anuitas: Angs, ERR 15%, 24 Bln
83
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
4. Permasalahan pada Murabahah Proporsional. a. Pendapatan Bank Mengalami Undervalue dan Overvalue. ERR/pendapatan bank tidak konsisten, kecil (undervalued) pada awal masa pembiayaan dan besar pada akhir masa pembiayaan.
b. Semakin Panjang Jangka Waktu Murabahah, Semakin Tidak Menarik bagi Bank. Permasalahan undervalue dan overvalue pendapatan bank akan semakin besar dengan semakin panjangnya jangka waktu pembiayaan murabahah yang diberikan. Dengan permasalahan ini, bank akan cenderung untuk menghindari pembiayaan murabahah berjangka panjang, yang berarti bank akan cenderung kehilangan kesempatan untuk menikmati pembiayaan projek yang bagus tetapi berjangka panjang.
c. Run off yang Cepat Melemahkan Posisi Kompetitif Bank Syariah. Angsuran pokok yang sama selama periode murabahah mengakibatkan run off (penurunan outstanding pembiayaan (baki debet)) lebih cepat dibandingkan dengan run off pada murabahah anuitas. Bandingkan nilai-nilai pada kolom outstanding pokok pada sistem proporsional versus sistem anuitas pada tabel 3.
84
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
d. ERR yg Tidak Konsisten = Ketidak-adilan kepada Nasabah Dana. Akibat ERR bank yang kecil pada awal masa pembiayaan, nilai bagi-hasil yang diberikan bank kepada nasabah dana-pun akan kecil pada awal periode pembiayaan tersebut, dan sebaliknya. Kondisi ini mengakibatkan return nasabah dana yang menempatkan dana pada akhir periode pembiayaan akan lebih tinggi dibandingkan dengan return nasabah dana yang menempatkan dana pada awal periode pembiayaan.
e. Kesulitan Mengomunikasikan Saldo Kewajiban Nasabah. Sisa pokok pembiayaan atas dasar perhitungan murabahah proporsional akan lebih kecil (undervalued) dibandingkan jika menggunakan perhitungan murabahah anuitas. Jika nasabah kemudian mempercepat pelunasan sisa kewajibannya berdasarkan informasi itu, maka bank (dan nasabah dananya) akan mengalami kerugian. Sebaliknya, nasabah murabahah tersebut akan teruntungkan.
f. Kesulitan Mengomunikasikan Produk Anuitas telah menjadi bahasa umum yang digunakan dalam bisnis di mana pun. Introduksi dan penjelasan metode baru, d.h.i. metode proporsional beserta hal-hal yang terkait lainnya (pricing methodology, sisa kewajiban dari waktu ke waktu, dsb) membutuhkan effort yang cukup membebani bagi bank syariah.
g. Kesulitan Saat Terjadi Pelunasan Dipercepat (Breaking) dan Saat Restrukturisasi. Sebagaimana telah dijelaskan pada butir e di atas, murabahah proporsional mengandung potensi dispute tentang berapa saldo kewajiban nasabah pada posisi tertentu sepanjang masa pembiayaan.
85
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
h. Kecenderungan pelunasan (Breaking) Pembiayaan Menjelang Paruh Kedua Masa Pembiayaan. Nasabah yang efisien (cost-return oriented) dan cerdik akan berusaha melunasi sisa kewajibannya (a.l. dg takeover bank lain) pas menjelang paruh kedua masa murabahah. Karena, saat itulah ia akan memperoleh efisiensi yang maksimal (yang berarti pada saat itu pula bank dan nasabah dananya akan mengalami kerugian yang paling besar). Jika itu terjadi (take over dengan skim murabahah proporsional), maka nasabah akan menikmati kembali cicilan yang mengandung undervalue pembayaran margin pada paruh pertama masa murabahah barunya itu. Apakah sistem syariah memang cenderung melemahkan posisi bank syariah seperti ini?
i.
Bank Menghadapi Kesulitan dalam Menetapkan Price Pricing dengan metode anuitas sangat sederhana dan jelas. Jika bank menginginkan return (expected rate of return) 15%, maka cukuplah “plug in” 15% itu ke dalam formula anuitas, maka akan diperoleh besarnya angsuran untuk berapapun jangka waktu (nilai “n”) pembiayaan yang dikehendaki. Dari situ, kita dengan mudah menghitung berapa jumlah margin yang harus ditanggung oleh nasabah. Ketika jumlah margin tersebut kita hitung nilai relatif (persentase)-nya terhadap harga pokok barang yang diperjual-belikan, maka itulah price dari murabahah tersebut. Bagaimana metode pricing pada murabahah proporsional? Tidak jelas! Misalkan bank menginginkan return 15% untuk suatu murabahah satu tahun. Berapa price murabahah (atau berapa jumlah margin yang harus dibayar oleh nasabah) tersebut jika murabahah itu: - dicicil dalam 13 bulan, 14 bulan, 25 bulan, 60 bulan, dst? - dibayar periodikal 2 bulanan, 3 bulanan, 4 bulanan, 6 bulanan, dst? - dibayar bullet payment? - dibayar baloon payment?
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
86
III.1. Murabahah Proporsional vs Anuitas 5. Sikap Lembaga Terkait a. ASBISINDO (Asosiasi Bank-Bank Islam Indonesia). Dalam pertemuan anggota ASBISINDO tanggal 12 Oktober 2005, seluruh anggota ASBISINDO sepakat untuk menolak penerapan murabahah proporsional. b. Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI). DSN menyatakan bahwa pemilihan metode perhitungan pendapatan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan manajemen bank. Pernyataan tersebut disampaikan pada pertemuan antara ASBISINDO dengan DSN tanggal 12 Oktober 2005 dan pertemuan antara Bank Indonesia, Perwakilan Bank-Bank Syariah dengan IAI tanggal 28 September 2006 (vide. Risalah rapat ASBISINDO dengan DSN pada tanggal 12 Oktober 2005 – lampiran 5).
87
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
88
III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh)
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
1. Denda (Ta’zir) (ref.: Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000) a. Boleh b. Penerimaan denda untuk dana sosial (pendapatan non halal) c. Pertimbangan/Argumen: Dalil Alquran Q.S. al Maidah/5:1: “Duhai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Q.S. al Baqarah/2: 279: “Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Dalil Hadits ِّللا َّ سو ُل ُ س ِم َع أ َ َبا ُه َري َْرة َ ـ رضى هللا عنه ـ َيقُو ُل قَا َل َر ِ أ َ ِخي َو ْه،ع ْن َه َّم ِام ب ِْن ُمن َِب ٍه َ ،ع ْن َم ْع َم ٍر َ ،ع ْب ُد األ َ ْعلَى َ َح َّدثَنَا،س َّد ٌد َ ُب ب ِْن ُمن َِب ٍه أَنَّه َ َح َّدثَنَا ُم ُ ِ " َم أط ُل ا ألغَنِي. ظ ألم " صلى هللا عليه وسلم “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah kezhaliman.”
َّ ع ْم ِرو ب ِْن ال ِ َّ ع ْب ُد ِ َّ ع ْب ُد ع ْن َ ،ع ْن أ َ ِبي ِه َ ،ش ِري ِد َ ع ْن َ ،ون َ ،َع ْن َو ْب ِر ب ِْن أ َ ِبي ُدلَ ْيلَة َ ،ار ِك َ َح َّدثَنَا،ّللا ب ُْن ُم َح َّم ٍد النفَ ْي ِلي َ َح َّدثَنَا ٍ ع ْن ُم َح َّم ِد ب ِْن َم ْي ُم َ َّللا ب ُْن ْال ُمب ُ َّضهُ يُغَل َ اج ِد يُ ِحل ِع أر ِ َّ سو ِل ّللا صلى هللا عليه وسلم قَا َل ُ ضهُ َو ُ ظ لَهُ َو ُ عقُو َبتَهُ " َر ُ عقُوبَتَهُ يُحْ َب َ ار ِك ي ُِحل ِع ْر ِ " لَى ا أل َو. ُس لَه َ قَا َل اب ُْن ْال ُم َب “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang berada (orang yang mampu), itu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi (materi) kepadanya.” ِ َّ سو ُل ّللا صلى هللا عليه ُ قَا َل قَا َل َر،َّاس ٍ عب َّ ع ْب ُد َ ع ِن اب ِْن َ ،َع ْن ِع ْك ِر َمة َ ،ِ ع ْن َجا ِب ٍر ْال ُج ْع ِفي َ ، أ َ ْنبَأَنَا َم ْع َم ٌر،ق َ َح َّدثَنَا،َح َّدثَنَا ُم َح َّم ُد ب ُْن يَحْ يَى ِ الر َّزا ار َ وسلملَ ض ََر َر َولَ ِض َر “Tidak boleh membahayakan (membuat hadirnya mudharat) bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (membuat hadirnya mudharat) bagi orang lain.”
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
89
III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh) 1. Denda (Ta’zir) (ref.: Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000) Keputusan Fatwa: 1. Sanksi dikenakan pada nasabah mampu, namun menunda pembayaran dengan disengaja. Dengan demikian, Bank Syariah juga boleh secara otomatis mengenakan Denda Telat Bayar di sistem IT-nya. Tinggal Nasabah harus membuktikan bahwa ia telah terbukti secara meyakinkan telah menjalankan kewajiban dengan baik dan/atau ia masuk kategori fakir atau miskin, baru kemudian Denda Telat Bayar bisa ditiadakan. 2. Nasabah yang tidak/belum mampu bayar karena force majeure tidak boleh dikenakan sanksi. Item klausul force majeure ini bisa dicermati pada kontrak (akad).
3. Sanksi dikenakan dengan prinsip ta’zir, agar nasabah lebih disiplin. Sebagaimana yang saya bahas di atas, Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan ta’zir. Namun menurut kaidah fikih, ketika sesuatu masuk dalam khilafiyah (perbedaan pendapat), maka jangan diingkari. Ketika ada Ulama yang membolehkan Denda Telat Bayar, berartihukumnya boleh. Apalagi, yang membolehkan adalah Fatwa Ulama Dewan (Ulil Amri). 4. Sanksi bisa berupa denda uang yang besarnya ditentukan saat akad ditandatangani. 5. Dana denda dipakai atau disalurkan untuk dana sosial.
90
III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh)
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
2. Ganti Rugi (Ta’widh) (ref.: Fatwa DSN 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ketentuan Umum 1. Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain. 2. Kerugian yang dapat dikenakan ta’widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas. 3. Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yg dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yg seharusnya dibayarkan. 4. Besar ganti rugi (ta`widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah). 5. Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna’ serta murabahah dan ijarah. 6. Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.
91
III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh)
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
2. Ganti Rugi (Ta’widh) (ref.: Fatwa DSN 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ketentuan Khusus • Ganti rugi yang diterima dalam transaksi di LKS dapat diakui sebagai hak (pendapatan) bagi pihak yang menerimanya.
• Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak. • Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.
• Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.
Penyelesaian Perselisihan Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
92
III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh)
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
2. Ganti Rugi (Ta’widh) (ref.: Fatwa DSN MUI No. 129 Tahun 2019 a) Dapat ditelusuri (trace-ability) atas biaya penagihan dan kerugian riil yang nyata-nyata terjadi sebagai kepatutan, kewajaran, dan kelaziman dalam proses bisnis (al-urf ashshahih). Berdasarkan fatwa tersebut, maka biaya-biaya yang tidak dapat ditelusuri dan biaya-biaya yang tidak nyata-nyata terjadi itu tidak boleh dimasukan dalam biaya riil. b) Terkait langsung dengan biaya penagihan dan kerugian akibat pembatalan yang bersifat variabel yang telah terjadi (incurred direct variable cost). Maka, berdasarkan fatwa tersebut, biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan biaya penagihan dan biaya-biaya yang belum terjadi itu tidak masuk dalam biaya riil. c) Jumlah atau nilainya harus memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, dan kelaziman (Arm's Length Principle/ALP). Berdasarkan fatwa tersebut, biaya-biaya yang tidak lazim juga tidak wajar, maka tidak boleh dimasukkan ke dalam biaya riil. Fatwa DSN MUI tersebut juga memberikan beberapa contoh biaya riil yang boleh ditagihkan kepada nasabah dan menjadi pendapatan perusahaan, di antaranya adalah biaya komunikasi, biaya surat-menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultasi hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, serta biaya lembur dan kerja ekstra.
93
III.2. Denda (Ta’zir) & Ganti Rugi (Ta’widh) PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/13/PBI/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1 27. Uang Muka adalah pembayaran di muka sebesar persentase tertentu dari nilai pembelian Properti atau harga kendaraan bermotor yang sumber dananya berasal dari debitur atau nasabah.
94
Daftar Isi
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
I. KONSEP 1. 2. 3. 4. 5.
Makna & Tujuan Syariah Peran & Perkembangan Bank Syariah Otoritas Regulasi & Pengawasan Prinsip-Prinsip Definisi & Jenis Risiko
II. DESAIN 1. 2. 3. 4.
Cakupan & Organ Organisasi Elemen & Implementasinya Pelaporan
III. ISU KONTROVERSIAL 1. Murabahah Proporsional vs. Anuitas 2. Denda (Ta’zir), Ganti Rugi (Ta’widh) 3. Income Smoothing
Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil Dasar Hukum PER di Indonesia - Fatwa DSN No. 87 Metode perataan penghasilan/laba (income smoothing method) adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba atau penghasilan dari waktu ke waktu dengan cara menahan sebagian laba/penghasilan dalam satu periode dan dialihkan pada periode lain dengan tujuan mengurangi fluktuasi yang berlebihan atas bagi hasil antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan nasabah penyimpan dana pihak ketiga
Metode perataan penghasilan dengan membentuk dana cadangan adalah pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atas bagi hasil antara LKS dan nasabah penyimpan dana dengan cara membentuk cadangan perataan laba penghasilan (profit equalization reserve)
24
Risiko Unik Bank Syariah Risiko Imbal Hasil Prinsip Pelaksaan Fatwa DSN No. 87
1
Perataan penghasilan dengan/tanpa membentuk cadangan boleh dilakukan dalam bagi hasil dana pihak ketiga
2 3
PER dapat dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan, dengan syarat: a. bagi hasil aktual > proyeksi tingkat imbalan; b. seizin nasabah penyimpan dana
4 5
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh membentuk dana cadangan atau Profit Equalization Reserve (PER)
PER tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi hasil apabila bagi hasil aktual < proyeksi tingkat imbalan
PER dikelola secara terpisah oleh LKS 25
Konsep & Desain Manajemen Risiko Bank Syariah (Yuslam Fauzi, 2020)
Terima kasih Dr. Yuslam Fauzi, SE, MBA Email: [email protected]; Mobile: +628161890555