18 0 2 MB
PARAMETER MUTU
OBAT TRADISIONAL
An’im Fatoni Arianto, S.Farm. CV. Herbal Indo Utama (HIU) Group
Pendahuluan
LANDASAN PerBPOM 32 Tahun 2019 Persyaratan Keamanan dan Mutu OT
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan
PENGERTIAN • Obat Tradisional :
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
• Jamu adalah Obat Tradisional yang dibuat di Indonesia
KRITERIA OBAT TRADISIONAL YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN EDAR
ü Menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu ü Dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) ü Memenuhi Persyaratan Farmakope Herbal Indonesia atau persyaratan lain yang diakui ü Berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun-temurun, dan/atau secara ilmiah ü Penandaan berisi informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan
PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU DAN MANFAAT Evaluasi berbasis : Empiris, Pra Klinik, Klinik untuk mendukung klaim
Sifat Bahan (Toksisitas/Allerginitas/ Interaksi)
MANFAAT
AMAN
BERMUTU
INFORMASI PRODUK/ PENANDAAN
1. Teknologi 2. Formulasi 3. Cemaran Mikroba 4. Cemaran Logam berat 5. Stabilitas
Produk Obat Tradisional Tidak Wajib Daftar (PERMENKES NOMOR 007 TAHUN 2012)
Usaha Jamu Racikan
Jamu Gendong
RUANG LINGKUP • BAHAN BAKU ü Materia Medika Indonesia ü Farmakope Herbal Indonesia ü Farmakope Negara Lain/ Referensi Ilmiah
• PRODUK JADI
PRODUK JADI OBAT DALAM
OBAT LUAR
Sediaan Rajangan
Cairan Obat Luar
Sediaan Serbuk Simplisia
Semipadat (salep, Krim)
Bentuk Sediaan Lain :
Sediaan Luar lain :
Sediaan lainnya yaitu Serbuk Instan, granul, serbuk Efervesen, Pil, Kapsul, Kapsul Lunak, Tablet, Efervesen, tablet hisap, Pastiles, Dodol/Jenang, Film Strip dan Cairan Obat Dalam
Sediaan padat yaitu Parem, Pilis, Tapel, Koyo/Plester, dan Supositoria untuk wasir
PARAMETER PERSYARATAN MUTU
OBAT DALAM
OBAT LUAR
1. Organoleptik 2. Kadar Air 3. Keseragaman Bobot (Kecuali Rajangan) 4. Uji Waktu Hancur (Kecuali Rajangan, Serbuk Simplisia) 5. Cemaran Mikroba (ALT, AKK) 6. Aflatoksin Total 7. Cemaran Logam Berat 8. Bahan Tambahan 1. Organoleptik 2. Volume Terpindahkan (Sediaan Cair) 3. Kadar Air (Sediaan Padat) 4. Waktu Hancur (Sediaan Padat) 5. Keragaman Bobot (Sediaan Padat) 6. Cemaran Mikroba 7. Bahan Tambahan
ORGANOLEPTIS
KADAR AIR
KESERAGAMAN BOBOT Untuk Kapsul yang berisi Obat Tradisional kering : • Dari 20 Kapsul, tidak lebih dari 2 Kapsul yang masingmasing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 10% dan tidak satu Kapsul pun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 25%. Untuk Kapsul yang berisi Obat Tradisional cair : • Tidak lebih dari satu Kapsul yang masing-masing bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata-rata lebih besar dari 7,5% dan tidak satu Kapsul pun yang bobot isinya menyimpang dari bobot isi rata rata lebih besar dari 15%.
WAKTU HANCUR ▪ Pil : ≤ 60 menit ▪ Kapsul : ≤ 30 menit ▪ Kapsul Lunak : ≤ 60 menit ▪ Tablet/kaplet tidak bersalut : ≤ 30 menit ▪ Tablet bersalut gula : ≤ 60 menit ▪ Tablet bersalut film : ≤ 60 menit ▪ Tablet hisap : ≤ 5 menit ▪ Tablet bersalut enterik : tidak hancur dalam waktu 120 menit dalam larutan asam dan selanjutnya hancur ≤ 60 menit dalam larutan dapar fosfat ▪ Tablet Efervesen : ≤ 5 menit ▪ Film Strip : ≤ 5 menit
CEMARAN MIKROBA BENTUK SEDIAAN
CEMARAN MIKROBA
Rajangan / serbuk ALT yang diseduh dengan AKK air panas Escherichia coli Angka Enterobacteriaceae Clostridia Salmonella Shigella
: ≤ 5 x 107 koloni/g : ≤ 5 x 105 koloni/g : ≤ 10 koloni/g : ≤ 103 koloni/g : negatif/g : negatif/g : negatif/g
Rajangan yang DIREBUS sebelum digunakan
: ≤ 5 x 107 koloni/g : ≤ 5 x 105 koloni/g : ≤ 102 koloni/g : ≤ 104 koloni/g : negatif/g : negatif/g : negatif/g
ALT AKK Escherichia coli Angka Enterobacteriaceae Clostridia Salmonella Shigella
CEMARAN MIKROBA BENTUK SEDIAAN
CEMARAN MIKROBA
kapsul, kapsul lunak, ALT pil, tablet, efervesen, AKK serbuk instan, COD Escherichia coli Angka Enterobacteriaceae Clostridia Salmonella Shigella Cairan Obat Luar COL
: ≤ 105 koloni/g : ≤ 103 koloni/g : ≤ 10 koloni/g : ≤ 103 koloni/g : negatif/g : negatif/g : negatif/g
ALT
: ≤ 107 koloni/g kecuali untuk luka : ≤ 2 x 102 koloni/mL AKK untuk minyak tidak dipersyaratkan, non minyak dan parem cair : ≤ 104 koloni/mL untuk luka : ≤ 2 x 10 koloni/mL Staphylococcus aureus : negatif/mL Pseudomonas aeruginosa : negatif/mL
*PerBPOM no 32 Tahun 2019 Ttg Persyaratan Mutu OT
CEMARAN LOGAM BERAT Ø Pencemaran logam berat pada lingkungan, maka makanan yang dikonsumsi, air yang diminum dan udara yang dihirup kemungkinan besar telah terkontaminasi § § § §
Pb : tidak lebih dari 10 mg/kg Cd : tidak lebih dari 0,3 mg/kg As : tidak lebih dari 5 mg/kg Hg : tidak lebih dari 0,5 mg/kg
BAHAN TAMBAHAN
*Sesuai PerBPOM No 32 Tahun 2019
SANKSI PELANGGARAN • Sanksi administratif, berupa: 1) peringatan tertulis; 2) penarikan Obat Tradisional dari peredaran; 3) penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi; dan/atau 4) pencabutan izin edar. • Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi dilakukan selama 6 (enam) bulan
TERIMA KASIH [email protected] 0812 1367 0233