Pengendalian Mutu Produk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengendalian Mutu Produk Organisasi Standar Internasional (ISO) PT. Indofood CBP Sukses Makmur



Disusun oleh :



Ali Habibi M. Qadri Al Hadid Tri Apriza Ramadan



0609 3040 0362 0609 3040 0371 0609 3040 0382



Dosen Pembimbing : Ir. Hj. Erwana Dewi , M.Eng.



JURUSAN TEKNIK KIMIA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA TAHUN 2011



PT. Indofood CBP Sukses Makmur



Indomie adalah merek mi instan populer di Indonesia, diproduksi oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur. Ketika mi instan pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia di tahun 1969, oleh Sudono Salim banyak yang meragukan bahwa mi instan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pangan pokok. Akan tetapi, karena mi instan sendiri harganya relatif terjangkau, mudah disajikan dan awet, Indomie berkembang pesat seiring dengan diterimanya mi instan di Indonesia. Produk Indomie yang pertama kali diperkenalkan adalah Indomie Kuah Rasa Kaldu Ayam yang saat itu sesuai dengan selera lidah masyarakat Indonesia. Kemudian pada tahun 1982, penjualan produk Indomie mengalami peningkatan yang sangat signifikan dengan diluncurkannya varian Indomie Kuah Rasa Kari Ayam. Puncaknya pada tahun 1983, Produk Indomie kembali semakin digemari oleh masyarakat Indonesia dengan diluncurkannya varian Indomie Mi Goreng. Selain di Indonesia, Indomie juga dijual di luar negeri, antara lain Amerika Serikat, Australia, Asia, Afrika dan negara-negara Eropa. Di Indonesia, sebutan "Indomie" juga umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan. Mie ini murah meriah dan cocok dengan selera Indonesia, sampai tidak jarang orang membawa Indomie ke luar negeri bila makanan di luar tidak cocok. Saat terjadi bencana alam, orang Indonesia sering sekali menyumbang mi instan seperti Indomie, tentu saja beserta barang-barang kebutuhan lainnya. Berikut contoh gambar produk Indomie :







ISO 9000 DAN ISO 14000 A. Mengenai ISO B. Pengertian ISO Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteriakriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisidefinisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Salah satu contohnya adalah penetapan standar ukuran dan format kartu kredit, atau kartu-kartu “pintar” (smart) lainnya yang telah mengikuti standar internasional ISO dan dapat digunakan di berbagai mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di seluruh dunia, dan banyak contoh-contoh lainnya. Dengan demikian standar internasional telah membantu kehidupan manusia menjadi lebih mudah, serta lebih meningkatkan keandalan dan kegunaan barang 1



dan jasa. Pengertian ISO Organisasi Standar Internasional (ISO) adalah suatu asosiasi global yang terdiri dari badan-badan standardisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140 negara. ISO merupakan suatu organisasi di luar pemerintahan (Non-Government Organization/NGO) yang berdiri sejak tahun 1947. Misi dari ISO adalah untuk mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya dengan harapan untuk membantu perdagangan internasional, dan juga untuk membantu pengembangan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai



standar internasional. 2 Nama ISO Banyak pihak melihat adanya suatu ketidakcocokan antara nama lengkap “International Organization for Standardization” dengan kependekannya ‘ISO’, dimana ‘IOS’ dianggap lebih tepat. Anggapan itu benar bila penetapan nama didasarkan pada kependekannya. Yang sebenarnya, istilah ISO bukan merupakan kependekan, tapi merupakan nama dari organisasi internasional tersebut. “ISO” berasal dari Bahasa Latin (Greek) “isos” yang mempaunyai arti “sama” (equal).



Awalan kata “iso-“ juga banyak dijumpai misalnya pada kata “isometric”, “isomer”, “isonomy”, dan sebagainya. Dari kata “sama” (equal) menjadi “standar” inilah “ISO” dipilih sebagai nama organisasi yang mudah untuk dipahami. ISO sebagai nama organisasi juga dalam rangka menghindari penyingkatan kependekannya bila diterjemahkan ke dalam bahasa lain dari negara anggota, misalnya IOS dalam bahasa Inggris, atau OIN (Organisation Internationale de Normalisation) dalam bahasa Perancis, atau OSI (Organsiasi Standardisasi Internasional) dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian apapun bahasa yang digunakan, organisasi ini namanya tetap ISO. C. ISO 9000 ISO 9000 Series sekarang merupakan salah satu sistem manajemen mutu yang formal serta diterapkan di hampir semua jenis organisasi, termasuk industri otomotif. Sejak peluncuran pertamanya pada tahun 1987, ISO 9000 Series mendominasi di semua bidang yang terkait dengan sistem manajemen mutu bahkan mengecualikan beberapa issue di bidang kualitas lainnya. Seperti contoh : birokrasi prosedur, paper work , tidak ada nilai tambah. Hal ini terjadi karena standar ISO 9000 Series menjelaskan mengenai “What”, sehingga sangat bergantung kepada penerimaan suatu organisasi mengenai pemahaman persyaratan minimum yang dapat diterapkan organisasi untuk mencapai kualitas produk atau service. Salah satu persyaratan utama dari ISO 9000 Series adalah proses yang terkait dengan supplier, dimana persyaratannya adalah bahwa organisasi harus menyediakan produk /jasa yang sesuai dengan persyaratan tersebut. Persyaratan ISO 9000 di dalam konteks bisnis merepresentasikan spesifikasi yang telah dipersyaratkan/ditetapkan. Artinya apabila



organisasi



tidak



menyediakan



produk/service



yang



sesuai



dengan



persyaratan/spesifikasi maka sistemnya sebenarnya fail, tetapi tidak berarti standardnya salah, hal ini bisa saja disebabkan karena interprestasi yang tidak sesuai dari organisasi. Atau jika spesifikasi/persyaratanya sudah ditetapkan tetapi kualitasnya lebih rendah maka dampaknya bisa saja produk tersebut menjadi tidak cukup untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Tujuan ISO 9000 (Tjiptono 2000) 1



Organisasi harus mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pembeli.



2



Organisasi harus memberikan keyakinan kepada pihak manajemen bahwa kualitas tersebut dicapai dan dipertahankan.



3



Organisasi harus memberikan keyakinan kepada pihak pembeli produk atau jasa yang dijual telah mencapai kualitas yang ditentukan.



Manfaat ISO 9000 (Gaspersz, 1999) 1



Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan melalui jaminan kualitas yang teroganisir dan sistematik.



2



Perusahaan yang bersertifikat ISO 9000 diijinkan untuk mengiklankan pada media massa bahwa sistem manajemen kualitas dari perusahaan tersebut telah dialui secara internasioanal.



3



Audit sistem manajmeen kualitas dari perusahaan yang telah memperoleh sertifikat ISO 9000 dilakukan secara periodik oleh registar dari lembaga registrasi.



4



Perusahaan yang telah memperolah sertifikat ISO 9000 secara otomatis terdaftar pada lembaga registrasi.



5



Meningkatkan kualitas dan produktifitas dari manajemen melalui kerja sama dan komunikasi yang lebih baik.



6



Meningkatkan kesadran kualitas dalam perusahaan.



7



Membarikan pelatihan secara sistematik kepada seluruh karyawan dan manajer organisasi melalui prosedur – prosedur dan instruksi – instruksi yang terdefinisi secara baik.



8



Terjadi perubahan positif dalam hal kultur dari anggota organisasi.



Type - type 9000 (Woryodiningrat 1997) 1



ISO 9001 Merupakan model sistem jaminan kualitas pada tahap perancangan dan pengembangan, produksi, instalasi dan pelayanan jasa. ISO ini digunakan bagi perusahaan manufaktur yang merancang produk dan membuatnya sendiri.



2



ISO 9002 Merupakan model sistem jaminan kualitas dalam prediksi dan instalasi. ISO ini ditunjukkan pada kemampuan produksi instalasinya dan juga merupakan standar



yang lebih umum bagi pabrikasi dan bila digunakan terdapat suatu desain yang merupakan syarat khusus bagi produksinya. 3



ISO 9003 Merupakan model sistem jaminan kualitas dalam inspeksi dan pengujian akhir ISO. ISO ini merupakan sistem mutu model untuk menjamin mutu dalam inspeksi akhir dan tes apabila produk dipasok dari suatu pabrik sesuai ayarat maka perusahaan akan melakukan inspeksi dan tes produk yang memuaskan dan secara terpisah maka akan dibutuhkan suatu sistem pengendalian dokumen, identifikasi produk dan sistem penanganan,penyimpangan dan pelatihan.



4



ISO 9004 Digunakan untuk kepentingan intern dan bukan untuk situasi kotraktual. Standar ini mencakup unsur – unsur pokok yang ikut mempengaruhi sistem jaminan kualitas termasuk di dalamnya tanggung jawab manajemen, pemasaran, pengadaan, langkah pengendalian dan pemanfaatan sumber daya manusia, faktor keamanan produk serta penggunaan metode statistik.



Keuntungan perusahaan apabila memperoleh ISO 9000 a



ISO 9000 membantu perusahaan memenuhi permintaan pelanggan.



b



ISO 9000 membantu perusahaan memenuhi kepuasan pelanggan.



c



ISO 9000 membantu perusahaan meningkatkan kinerja mencapai tujuan perusahaan.



D. ISO 14000 ISO 14000 bukan suatu jaminan untuk mengembangkan organisasi, namun bermanfaat bagi perusahaan karena mencakup kriteria lingkungan yang harus diperhatikan dalam proses produksi pada setiap perusahaan. Dengan adanya sertifikat ISO 14000 akan meningkatkan image bagi perusahaan karena sertifikat tersebut menunjukan bahwa perusahaan peduli dan memiliki komitmen untuk memelihara lingkungan. Macam – macam standar dalam ISO 14000 (Gaspersz 1995) 1 ISO 14001,04: Sistem manajeman lingkungan 2 ISO 14010-14015: Audit Lingkungan 3 ISO 14020-14024: Label lingkungan 4 ISO 14031,32: Evaluasi kinerja Lingkungan 5 ISO 14040-14044: Kajian daur hidup produk 6 ISO 14060: Aspek lingkungan dari produk



ISO 14000 Semua sistem Manajemen lingkungan yang dapat memberikan jaminan kpeada produsen dan konsumen bahwa dengan menerapkan isitem tersebut produk yang dihasilkan / dikonsumsi, limbah, produk bekas pakai ataupun layananny sudah melalui suatu proses yang memperoleh kaidah – kaidah / upaya pengelolaan lingkungan. ISO 14001 Sistem yang mengorganisasikan kebijakan lingkungan ,perancanaan ,implementasi ,pemeriksaan ,tindakan koreksi dan tinjauan manajemen perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan terus – menerus / berkesinambungan. ISO 14010-14015 Suatu alat manajemen untuk menguji efektivitas / kinerja perusahaan dalam melaksankan kegiatan pengelolaan lingkungan dengan menggunkan kriteria audit yang disepakati, didokumentasikan dan hasilnya dikomunikasikan kepada klien. Keuntungan memperoleh ISO 14000 1



Perlindungan lingkungan a Mengurangi/meminimalisasikan limbah. b Optimalisasi penggunaan sumber alam. c Membantu mengatasi isu-isu lingkungan global. 2 Pengurangan kerugian Sistem akan melindungi atau meminimumkan akibat ke lingkungan, dan juga meminimumkan akibat buruk bagi karyawan, pengurangan luka dan penyakit jika perusahaan mengadopsi sistem manajemen lingkungan ISO 14000. 3 Perlindungan lingkungan a Mengurangi/meminimalisasikan limbah. b Optimalisasi penggunaan sumber-sumber alam. c Membantu mengatasi isu-isu lingkungan global. 4 Memiliki kekuatan pasar a Mampu memasuki pasar dengan produk ramah lingkungan. b Meningkatkan peran pasar (Market Share). c Memenuhi persyaratan pelanggan. d Membuka peluang investasi. 5



Mengembangkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan



Dengan dimilikinya sertifikat ISO-14001, pelanggan akan merasa lebih aman dan lingkungannya terlindungi. Hal ini akan meyakinkan pelanggan bahwa pemasok



peduli lingkungan dan mempunyai dokumen yang sesuai untuk mendukung pernyataan tersebut. E. Analisis ISO Terhadap Indomie Produk Indofood diproduksi dengan bahan baku yang telah memenuhi persyaratan halal dan semuanya telah diproses secara halal. Adapun sertifikasi halal diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia, Departemen Agama, dan Departemen Kesehatan. Dengan sistem standar operational prosedur yang telah terstandarisasi dengan sertifikasi ISO 9002 dalam proses produksi mulai dari incoming quality control, process quality control, sampai outgoing quality control, akan menghasilkan produk sesuai dengan persyaratan SNI (Standard Nasional Indonesia) mie instan, sehingga dapat dipastikan hal ini sesuai dengan komitmen dari Indofood untuk mempersembahkan mi instan dengan aneka cita rasa khas dari seluruh provinsi Indonesia yang terbuat dari bahanbahan terpilih serta komitmen yang tinggi atas mutu dan kehalalan produk. Perusahaan indomie mempekerjakan tim kontrol yang sangat kompetitif kualitas yang bertindak sebagai pengontrol kualitas produk di lokasi pabrik saat proses produksi. Minyak yang bersumber diuji untuk memenuhi persyaratan kualitas yang ketat sebelum digunakan untuk produksi. Indomie merupakan produk yang telah melalui proses produksi yang sangat higienis dengan standar Internasional dan didukung dengan teknologi berkualitas tinggi. Selain telah bersertifikasi “Halal” dari Majelis Ulama Indonesia, pabriknya sendiri telah disertifikasi ISO 9001:2001 dan HACCP (High Analysis Critical Control Point) dari SGS. Sertifikasi ini membuktikan bahwa Indomie telah memenuhi persyaratan sebagai bahan pangan dengan standar Internasional. Walaupun belum bersertifikasi ISO 14000 namun indomie tetap menjaga mutunya berdasarkan ISO 14000 karena masih dalam proses pengajuan sertifikasi. 



Sertifikasi Halal



Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.



Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Jaminan Halal dari Produsen Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan. Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut: 1. Sebelum



produsen



mengajukan



sertifikat



halal



terlebih



dahulu



harus



mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI. 2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal. 3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI. 4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. Prosedur Sertifikasi Halal Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bagi Industri Pengolahan: 1. Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.



2. Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan. 3. Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal. 2. Bagi Restoran dan Katering: 1. Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman. 2. Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang. 3. Bagi Rumah Potong Hewan: 1. Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama



Setelah penggolongan berdasarkan kategori usaha, beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan pemohon: 1. Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan 2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan. 3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi. 4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan



diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya. 5. Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan. 6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal. 7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. 8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa. 9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI. Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahanbahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup: 1. Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal). 2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan. 3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet. 4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi. 5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu. Sistem Pengawasan Sertifikat Halal: 1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal



2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal. 3. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.



Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal: 1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan. 2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk. 3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru. 4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru. 5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.



CONTOH SERTIFIKAT HALLAL PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK.