8 0 709 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pedoman pengelolaan program gizi di Puskesmas dibuat dengan tujuan memberikan penjelasan pada pelaksana gizi di tingkat puskesmas agar dapat dijadikan pedoman dalam mengelola program gizi di puskesmas dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksana dalam mengelola program gizi. Metode yang digunakan adalah menjabarkan pedoman pengelolaan program gizi kabupaten menjadi pedoman pengelolaan program gizi puskesmas. Ada lima langkah yang harus di perhatikan dalam pengelolaan program perbaikan gizi pada tingkat puskesmas yaitu identifikasi masalah, analisis masalah, menentukan kegiatan perbaikan gizi, melaksanakan program perbaikan gizi, dan pemantauan-evaluasi..
Pada tingkat kecamatan atau puskesmas, program perbaikan gizi merupakan salah program wajib puskesmas dari 6 (enam) program dasar yang ada, yaitu promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta Keluarga Berencana (KB), perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan. Berhasil tidaknya pelaksanaan ke enam program ini, semua 12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
tergantung dari pengelolaan atau penyelenggaraannya termasuk pengelolaan program perbaikan gizi. Status gizi masyarakat diProvinsi Jawa Barat dihadapkan pada 5 masalah gizi utama yaitu Kurang Energi Protein (KEP), Kekurangan Vitamin A (KVA), Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Anemia Gizi Besi (AGB), dan Gizi Lebih. Faktorfaktor yang melatarbelakangi masalah gizi tersebut sangat komplek. Status gizi anak sangat terkait dengan status gizi ibu hamil . Prevalensi resiko ibu hamil yang mengalami Kurang Energi Kronis(KEK) tahun 2007 adalah sebesar 13,6%. Ibu hamil yang beresiko KEK berdampak terhadap banyaknya bayi berat lahir rendah (BBLR) yaitu sebesar 11,1%. Upaya untuk menanggulangi masalah gizi kurang pada balita antara lain melalui pemantauan pertumbuhan yang diselenggarakan diposyandu. Hasil Riskesdas tahun 2013, prevalensi balita kurus di Provinsi Jawa barat adalah 10,9%. Sedangkan prevalensi gizi buruk dan kurang di Jawa Barat berdasarkan hasil BPB tahun 2016 adalah 0,58% (gizi buruk) dan 5,31% (gizi kurang). Sementara itu, prevalensi gizi buruk dan kurang di Kabupaten Bandung berdasarkan hasil BPB tahun 2015 adalah 0,08% (gizi buruk) dan 2,03% (gizi kurang). Adapun keadaan status gizi diwilayah Puskesmas Rancaekek berdasarkan hasil BPB tahun 2015, prevalensi balita gizi buruk sebesar 0,02% dan gizi kurang sebesar 6,3 %. Oleh karena itu, maka dibuatlah pedoman internal program gizi di UPTD Puskesmas Rancaekek sebagai panduan dalam melaksanakan pelayanan gizi. Adapun Visi dan misi Puskesmas Rancaekek DTP, sebagai berikut; 1. Visi Puskesmas Rancaekek DTP Terwujudnya masyarakat sehat dan mandiri di wilayah kerja Puskesmas Rancaekek DTP 2. Misi Puskesmas a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat b. Melaksanakan manajemen Puskesmas yang transparan dan akuntabel c. Meyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
d. Menjalin kerjasama dengan lintas sektor terkait untuk membangun wilayah yang berwawasan kesehatan Sesuai dengan Visi dan Misi Puskesmas Rancaekek diatas, maka program gizi berusaha untuk mewujudkan misi meningkatkan upaya promosi kesehatan dengan melakukan penyuluhan dan konseling melalui pojok gizi baik di dalam maupun luar gedung.
B. Tujuan 1. Tujuan Umum Tersedianya panduan bagi Tenaga Gizi di Puskesmas dalam melakukan pelayanan gizi baik didalam maupun diluar gedung. 2. Tujuan Khusus a. Tersedianya panduan tentang pelayanan, peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan prasarana di Puskesmas; b. Tersedianya panduan untuk melaksanakan pelayanan gizi yang bermutu di Puskesmas; c. Tersedianya panduan bagi tenaga gizi puskesmas untuk bekerja secara profesional memberikan pelayanan gizi yang bermutu kepada pasien/ klien di Puskesmas. d. Tersedianya panduan monitoring dan evaluasi pelayanan gizi di Puskesmas
C. Sasaran Sasaran dari pedoman ini adalah tenaga gizi dan pengelola program kesehatan serta lintas sektor terkait untuk bekerjasama dalam pelaksanaan pelayanan gizi di puskesmas Rancaekek DTP.
D. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan gizi di Puskesmas Rancaekek meliputi: 1. Kebijakan Pelayanan Gizi di Puskesmas 2. Pelayanan Gizi di Dalam Gedung 3. Pelayanan Gizi di Luar Gedung 4. Pencatatan dan Pelaporan 12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
5. Monitoring dan Evaluasi
E. Batasan Operasional Jenis konseling gizi yang dilaksanakan di Puskesmas Rancaekek antara lain konseling gizi terkait penyakit dan faktor resikonya, konseling ASI, konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA). 1. Asuhan Gizi adalah serangkaian kegiatan yang terorganisir/ terstruktur untuk identifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 2. Edukasi Gizi adalah serangkaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi dan kesehatan
yang
direncanakan
dan
dilaksanakan
untuk
pasien/
klien
dan
lingkungannya terhadap upaya perbaikan gizi dan kesehatan. 3. Food Model adalah bahan makanan atau makanan contoh yang terbuat dari bahan sintetis atau asli yang diawetkan, dengan ukuran dan satuan tertentu sesuai dengan kebutuhan yang digunakan untuk konseling gizi kepada pasien rawat inap maupun pengunjung rawat jalan. 4. Konseling Gizi adalah serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi dua arah yang
dilaksanakan
oleh
tenaga
gizi
puskesmas
untuk
menanamkan
dan
meningkatkan pengertian, sikap dan perilaku pasien dalam mengenali dan mengatasi masalah gizi sehingga pasien dapat memutuskan apa yang akan dilakukannya. 5. Nutrisionis adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan gizi, makanan dietetik, baik di masyarakat maupun Puskesmas dan unit pelaksana kesehatan lainnya, berpendidikan dasar Akademi Gizi/ Diploma III Gizi. 6. Pelayanan Gizi di Puskesmas adalah kegiatan pelayanan gizi mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan di wilayah kerja. Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan gizi di Puskesmas, diantaranya; 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012, tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif 12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014, tentang Puskesmas. 4. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1995/Menkes/SK/XII/2010, tentang Sttandar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak. 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2013, tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau Memerah Air Susu Ibu. 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2013, tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia. 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 tahun 2014, tentang Upaya Perbaikan Gizi 8. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 tahun 2014, tentang Pedoman Gizi Seimbang
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Peran dan fungsi ketenagaan dalam pelaksanaan pelayanan gizi di Puskesmas No.
Nama Jabatan
1
Dokter
2
Perawat/ Bidan
Peran
Tugas Pokok dan Fungsi
Penanggung jawab 1. Melakukan anamnesis dan pelayanan kesehatan pemeriksaan fisik serta menegakkan sekaligus sebagai diagnosis medis Koordinator Tim 2. Menentukan pilihan tindakan, Asuhan Gizi pemeriksaan laboratorium, dan Puskesmas perawatan 3. Menentukan terapi obat dan preskripsi diet awal bekerjasama dengan tenaga gizi puskesmas 4. Melakukan pemantauan dan evaluasi tindakan 5. Melakukan konseling terkait penyakit 6. Melakukan rujukan Penanggung jawab 1. Melakukan skrining awal dalam asuhan keperawatan/ rangka membantu menentukan kebidanan dan apakah pasien/ klien berisiko sekaligus sebagai masalah gizi atau tidak pelaksana asuhan 2. Bertanggung jawab pada asuhan keperawatan keperawatan/ kebidanan bagi pasien 3. Melaksanakan tindakan dan perawatan sesuai instruksi dokter 4. Memotivasi pasien dan keluarga agar pasien menghabiskan makanannya 5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian makanan kepada pasien
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
3
Nutrisionis
4
Petugas Farmasi
Penanggung jawab 1. Mengkaji status gizi pasien/ klien asuhan gizi sekaligus berdasarkan data rujukan sebagai pelaksana 2. Melakukan anamnesis riwayat diet asuhan gizi 3. Menerjemahkan rencana diet ke dalam bentuk makanan yang disesuaikan dengan kebiasaan makan serta keperluan terapi 4. Memberikan penyuluhan, motivasi, dan konseling gizi pada pasien dan keluarga 5. Melakukan visite baik sendiri maupun bersama Tim Asuhan Gizi kepada pasien 6. Memantau masalah yang berkaitan dengan asuhan gizi kepada pasien, bersama dengan perawat 7. Mengevaluasi status gizi pasien secara berkala, asupan makan dan bila perlu melakukan perubahan diet pasien berdasarkan hasil diskusi Tim Asuhan Gizi Puskesmas 8. Mengkomunikasikan hasil terapi gizi dan memberikan saran kepada anggota Tim Asuhan Gizi Puskesmas 1. Melaksanakan permintaan obat dan cairan parenteral berdasarkan resep dokter 2. Mendiskusikan keadaan atau hal-hal yang dianggap perlu dengan tim, termasuk interaksi obat dan kesehatan 3. Membantu mengawasi dan mengevaluasi penggunaan obat dan cairan parenteral oleh pasien/ klien bersama perawat 4. Jika perlu, menggantikan bentuk obat dari jenis yang sama sesuai dengan persetujuan dokter 5. Bersama dengan tenaga gizi melakukan pemantauan interaksi obat dan makanan
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
5
Analis Laboratoriu m
-
1. Melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan dokter 2. Bekerjasama dengan dokter dan perawat untuk pemeriksaan laboratorium 3. Bertanggung jawab pada hasil pemeriksaan laboratorium
Selain itu, dalam upaya pelayanan gizi keluarga diperlukan adanya keterlibatan lintas program (diantaranya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), kesehatan lingkungan (kesling), promosi kesehatan (promkes), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dll) dan lintas sektor (diantaranya Camat, PKK, agama, pendidikan, pertanian, dan sektor terkait lainnya) dengan kesepakatan peran masing-masing dalam upaya pelayanan gizi di Puskesmas Rancaekek. B. Distribusi Ketenagaan Pengaturan dan penjadwalan pelaksanaan pelayanan gizi puskesmas dilakukan secara bersama-sama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kesepakatan.
C. Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi di Puskesmas Rancaekek disepakati dan disusun bersama dengan lintas program dan sektor terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas program (satu bulan sekali) dan lintas sektor (tiga bulan sekali).
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
JADWAL KEGIATAN PELAYANAN GIZI DI UPT PUSKESMAS RANCAEKEK BULAN PELAKSANAAN NO
KEGIATAN
KETERANGAN 1
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, konseling dan penyuluhan kelompok
TPG dan bidan
2
PMT Pemulihan balita gizi buruk dan kurus
TPG, Bidan, Kader
3
PMT Pemulihan Bumil KEK
TPG, Bidan, Kader
4
Orientasi kader Posyandu cara menimbang BB
TPG, Bidan
dan mengukur TB serta sosialisasikegiatan BPB 5
Bulan Penimbangan Balita
TPG, bidan dan Kader
6
Pelacakan gizi buruk
TPG, bidan,kader
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
7
Pendampingan bayi dan balita gizi
TPG, Bidan,kader
buruk/kurang 8
Distribusi Kapsul Vitamin A
TPG, Bidan, dan Kader
9
Distribusi Tablet Fe
TPG, Bidan
BULAN PELAKSANAAN NO
KEGIATAN
KETERANGAN 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
10
Konseling Gizi pasien rawat inap dan jalan
TPG
11
Penyelenggaraan makan pasien
TPG dan tenaga pemasak
12
Penyuluhan ke sekolah tentang Anemia dan
TPG, petugas UKS
Pemberian Tablet Tambah Darah pada remaja putri siswi SMP dan SMU/Sederajat
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
13
Membuat perencanaan (Identifikasi
TPG
masalah,RUK,RPK dan jadwal kegiatan) 14
Pencatatan dan pelaporan
TPG
15
Lokakarya mini bulanan
Kepala Puskesmas, TPG dan staf
16
Lokakarya mini triwulan
Kepala UPT , Kepala Puskesmas, TPG dan staf
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang 1. Ruang Konseling Gizi 250
Alat Antropometri
300
Jendela
Meja Konsultasi
3
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
2. Ruang Produksi Makanan 300
Jendela Kulkas Bak cuci Alat
Bak Cuci Bahan Makanan
Lemari BM. Kering
300
Persiapan dan Pengolahan
Lemari Peralatan
Penyajian Makanan
Meja Penerimaan
B. Standar Fasilitas Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan gizi di Puskesmas diantaranya: 1. Ruang Konseling Gizi Letak ruang konseling gizi sebaiknya berdekatan dengan poli-poli lainnya dengan luas minimal adalah 3m x 2m. Persyaratan peralatan/ perlengkapan yang disediakan pada ruangan konsultasi gizi antara lain: a. Meja b. Kursi
4
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
c. Media Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE), diantaranya poster, brosur makanan sehat sesuai kelompok umur, diet penyakit, dll) d. Standar makanan diet, standar pemantauan pertumbuhan balita dan anak, tabel IMT, dll e. Food Model f. Daftar bahan makanan penukar g. Alat ukur antropometri (timbangan berat badan, microtoice, pita LILA, alat ukur panjang badan, dll) 2. Ruang Produksi Makanan Ruang produksi makanan sebaiknya berada ditempat yang strategis dan mudah dicapai dari ruang perawatan serta tidak berdekatan dengan tempat pembuangan sampah, toilet dan sumber penularan lainnya. Tata ruang produksi makanan harus memperhatikan alur kegiatan mulai dari penerimaan, penyimpanan, persiapan dan pengolahan bahan makanan, penyajian makanan sampai dengan pencucian alat dan penyimpanan perlengkapan. Beberapa persyaratan peralatan/ perlengkapan yang ada diruang produksi diantaranya: a. Peralatan besar 1) Kompor gas 2) Dandang/ kukusan nasi/ penanak nasi otomatis 3) Panci enamel/ stainless steel/ aluminium diameter 30 cm 4) Wajan enamel/ stainless steel/ diameter 40 cm 5) Meja kerja 6) Lemari es/ Kulkas 2 pintu 7) Meja persiapan dan bak cuci 8) Blender 9) Trolley 10) Bakul plastik 11) Lemari/ rak tertutup untuk penyimpanan bahan makanan 5
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
12) Lemari/ rak tertutup untuk penyimpanan peralatan 13) Timbangan 2 kg b. Peralatan kecil 1) Pisau dapur 2) Sendok sayur 3) Parutan 4) Sodet 5) Serokan 6) Cobek+ulekan 7) Talenan 8) Saringan kelapa 9) Pembuka botol/ kaleng c. Alat makan 1) Sendok dan garpu 2) Piring makan 3) Gelas minum 4) Mangkuk sayur 5) Piring buah datar 6) Piring kue cekung 7) Cangkir bertutup 8) Tutup dan tatakan gelas d. Peralatan kebersihan dan pencucian alat 1) Tempat sampah tertutup 2) Perlengkapan kebersihan (sapu, sikat, serokan dan lap pel)
6
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN
A. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan gizi meliputi, Kegiatan dalam gedung dan luar gedung, Adapun kegiatan dalam gedung antara lain; 1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan
Pengkajian gizi
Penentuan diagnosis gizi
Intervensi gizi
Monitoring dan Evaluasi asuhan gizi
2. Pelayanan Gizi Rawat Inap
Pengkajian gizi
Penentuan diagnosis gizi
Intervensi gizi meliputi pelayanan makanan, pemantauan asupan, perubahan diet dan konseling
Monitoring dan Evaluasi asuhan gizi
Adapun kegiatan luar gedung diantaranya; a. Edukasi/ Pendidikan Gizi (penyuluhan kelompok) b. Konseling c. Pengelolaan Pemantauan Pertumbuhan di Posyandu d. Pengelolaan Pemberian Kapsul Vitamin A e. Pengelolaan Pemberian Tablet Tambah Darah untuk Ibu Hamil dan Ibu nifas f. Edukasi Dalam Rangka Pencegahan Anemia pada Remaja Putri dan Wanita Usia Subur (WUS) g. Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-Pemulihan) h. Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan (PMT-Penyuluhan) 7
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
i.
Pemulihan Gizi Berbasis Masyarakat (PGBM)
j.
Surveilans Gizi
k. Kerjasama Lintas Program dan Lintas Sektor
3. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan pelayanan gizi baik didalam maupun diluar gedung menggunakan instrumen antara lain: 1. Buku register pasien 2. Rekap jumlah pasien yang mendapat konseling 3. Pencatatan bulanan dan penggunaan bahan makanan 4. Daftar harian permintaan makanan 5. Pencatatan data pasien menurut macam dietnya 6. Rekapitulasi hasil sisten informasi puskesmas 7. Rekapitulasi hasil sistem informasi posyandu 8. Dokumentasi asuhan gizi 9. F3/ Gizi (rekapitulasi data gizi dari puskesmas) 10. F2/ Gizi (rekapitulasi data gizi dari desa) 11. F1/ Gizi (rekapitulasi data gizi dari posyandu) 12. Pelaporan LB 3 Gizi 13. Pelaporan Tablet Fe bagi ibu hamil dan ibu nifas 14. Pelaporan surveilans gizi
4. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan yang dimonitor adalah kegiatan pelayanan gizi baik didalam maupun di luar gedung. Cara melakukan monitor dan evaluasi perlu memperhatikan jenis dan waktu kegiatan yang dilaksanakan.
8
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
Sebagai gambaran bagaimana tatalaksana pelayanan gizi
Puskesmas
Rancaekek, dibawah ini kami tampilkan salah satu contoh rencana pelaksanaan pelayanan gizi pada tahun 2017:
RENCANA PELAKSANAAN PELAYANAN GIZI DI PUSKESMAS RANCAEKEK UPAYA KESEHATAN Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, konseling dan penyuluhan kelompok PMT Pemulihan balita gizi buruk dan kurus PMT Pemulihan Bumil KEK
SASARA N Posyandu
Balita gizi buruk dan kurus Bumil KEK
Puskesmas
TPG
Jan-Des
Puskesmas
TPG
Jan-Des
4
Orientasi kader Posyandu cara menimbang BB dan mengukur TB serta sosialisasikegiatan BPB
Kader
Desa
TPG dan Bidan
Juli
5
Bulan Penimbangan Balita
Balita
Posyandu
TPG,bidan dan kader
Agustus
6
Pelacakan gizi buruk
Balita gizi buruk
Rumah balita gizi buruk
TPG,bidan dan kader
Setiap ada laporan Balita Gizi Buruk
NO 1
2
3
LOKASI PELAKSANAAN Posyandu
9
TENAGA PELAKSANA TPG dan Bidan desa
JADWAL Jan-Des
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
7
Pendampingan bayi dan balita gizi buruk/kurang
Balita Gizi Buruk dan Kurang
Rumah sasaran
TPG,bidan dan kader
Setiap balita yang mendapatkan PMT-P balita gizi Buruk dan Kurang
8
Distribusi Kapsul Vitamin A
Posyandu Desa
Posyandu Desa
Bidan TPG
Februari Agustus
UPAYA KESEHATAN Distribusi Tablet Fe
SASARA N Bumil dan Bufas Pasien
LOKASI PELAKSANAAN Puskesmas dan Desa Puskesmas
TENAGA PELAKSANA TPG dan Bidan Desa TPG
Pasien
Puskesmas
Anak Sekolah
Sekolah
TPG dan tenaga pemasak TPG
NO 9 10
11
12
13
14
15
Konseling Gizi pasien rawat inap dan jalan Penyelenggaraan makan pasien Penyuluhan ke sekolah tentang Anemia dan Pemberian Tablet Tambah Darah pada remaja putri siswi SMP dan SMU/Sederajat Membuat perencanaan (Identifikasi masalah,RUK,RPK dan jadwal kegiatan) Pencatatan dan pelaporan Lokakarya mini bulanan
JADWAL Jan-Des Jan-Des
Jan-Des
September, Oktober, November dan Desember
Puskesmas
TPG
Januari
Puskesmas
TPG
Jan-Des
Kepala Puskesmas
Jan-Des
Kegiatan Pogram Gizi Kegiatan Pogram Gizi Pasien
Semua karyawan
10
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
16
Lokakarya mini triwulan
Pasien
Perwakilan kecamatan,desa,pk k,kader
Kepala UPTD
Januari, April, Juli, Desember
B. Metode Merupakan cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan kegiatan upaya kesehatan lingkungan. Ada tiga strategi yaitu : 1. Strategi advokasi . Merupakan kegiatan untuk meyakinkan orang lain agar membantu atau mendukung pelaksanaan program. Advokasi adalah pendekatan kepada pengambil keputusan dari berbagai tingkat dan sektor terkait dengan kesehatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan para pejabat pembuat keputusan atau penentu kebijakan bahwa program kesehatan yang akan dilaksanakan tersebut sangat penting oleh sebab itu perlu dukungan kebijakan atau keputusan dari pejabat tersebut. Dukungan dari pejabat pembuat keputusan dapat berupa kebijakankebijakan yang dikeluarkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, surat keputusan, surat instruksi, dana atau fasilitas lain.
2. Strategi kemitraan. Tujuan dari kegiatan yang akan dilaksanakan dapat tercapai apabila ada dukungan dari berbagai elemen yang ada di masyarakat. Dukungan dari masyarakat dapat berasal dari unsur informal (tokoh agama dan tokoh adat) yang mempunyai pengaruh dimasyarakat. Tujuannnya adalah agar para tokoh masyarakat menjadi jembatan antara
sektor kesehatan
sebagai
pelaksana
program
dengan
masyarakat sebagai penerima program kesehatan. Strategi ini dapat dikatanan sebagai upaya membina suasana yang kondusif terhadap kesehatan. Bentuk kegiatan dapat berupa pelatihan tokoh masyarakat, 11
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
seminar, lokakarya, bimbingan kepada tokoh masyarakat dan sebagainya.
3. Strategi pemberdayaan masyarakat. Adalah strategi yang ditujukan kepada masyarakat secara langsung. Tujuan utama pemberdayaan adalah mewujudkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri. Bentuk kegiatan pemberdayaan ini dapat diwujudkan dengan berbagai kegiatan antara lain penyuluhan kesehatan, pengorganisasian dan
pengembangan
meningkatkan
masyarakat
pendapatan
dalam
keluarga.
bentuk Dengan
usaha
untuk
meningkatkan
kemampuan ekonomi keluarga akan berdampak terhadap kemampuan dalam pemeliharaan kesehatan. Misalnya terbentuk dana sehat, terbentuk pos obat desa, dan sebagainya.
C. Langkah Kegiatan Untuk terselenggaranya upaya perbaikan gizi masyarakat di Puskesmas Rancaekek DTP, perlu ditunjang dengan manajemen yang baik. Manajemen upaya perbaikan gizi masyarakat di puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematis untuk menghasilkan puskesmas yang efektif dan efisiensi di bidang upaya perbaikan gizi masyarakat. Managemen upaya perbaikan gizi masyarakat di puskesmas dilakukan dengan cara : 1. Perencanaan (Plan) 2. Pelaksanaan (Do) 3. Pengawasan (Cek) 4. Tindak lanjut dari pengawasan (Action)
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
Semua fungsi managemen tersebut harus dilakukan secara terkait dan berkesinambungan. 1. Perencanaan Perencanan upaya perbaikan gizi masyarakat adalah proses penyusunan rencana tahunan puskesmas untuk mengatasi masalah dan kebutuhan dan harapan masyarakat pada upaya perbaikan gizi masyarakat di wilayah puskesmas. Langkah-langkah perencanaan upaya perbaikan gizi masyarakat yang dilakukan oleh puskesmas mancakup hal-hal sebagai berikut : a. Identifikasi masalah Identifikasi masalah dilakukan : Berdasarkan ada tidaknya masalah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap upaya perbaikan gizi masyarakat. Bersama masyarakat melalui survey mawas diri (SMD) b. Menyusun usulan kegiatan (RUK) Langkah puskesmas dalam menyusun usulan kegiatan upaya perbaikan gizi masyarakat dilakukan dengan menetapkan : Kegiatan Tujuan Sasaran Besar/Volume kegiatan Waktu Lokasi Perkiraan kebutuhan biaya c. Mengajukan usulan kegiatan Usulan kegiatan yang telah disusun diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten. d. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) 13
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
Setelah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, maka disusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam bentuk matrik. Bentuk format hampir sama dengan RUK namun lebih detail dalam biaya dan waktu pelaksanaan. RUK kemudian disosialisasikan pada tingkat Puskesmas kepada pemegang upaya lainya pada saat lokakarya mini Puskesmas, tingkat Kecamatan maupun tingkat desa pada acara pertemuan lintas sektor seperti pertemuan PKK. Dalam pertemuaan lintas sektor dapat dilakukan penggalangan kerjasama atau membuat kesepakatan agar pihak terkait ikut serta menyukseskan rencana kegiatan yang sudah di buat. Setelah RPK disosialisasikan kemudian penanggung jawab upaya gizi membuat Kerangka Acuan kegiatan serta Standart Operasional untuk memudahkan dalm melaksanakan kegiatan. Contoh format kerangka acuan dan SPO terlampir dalam buku pedoman ini. 2. Pelaksanaan Dilakukan dengan tahapan berikut : a. Mengkaji ulang RPK yang sudah disusun, mencakup jadwal pelaksanaan kegiatan, target pencapaian lokasi dan rincian biaya serta tugas para penanggung jawab dan pelaksanaan kegiatan. b. Menyusun jadwal kegiatan bulanan untuk tiap petugas sesuai dengan rencana pelaksanaan. c. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pada waktu pelaksanaan kegiatan harus diperhatikan hal sebagai berikut :
Azas penyelengaraan puskesmas
Berbagai standart pedoman pelayanan upaya perbaikan gizi
Kendali mutu 14
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
Kendali biaya
3. Monitoring evaluasi Pengawasan atau pemantauan pelaksanaan kegiatan secara berkala mencakup hal-hal sebagai berikut : a. Melakukan telaah penyelengaraan kegiatan dan hasil yang dicapai b. Mengumpulkan permaslahan, hambatan dan saran-saran untuk peningkatan penyelengaraan serta memberikan umpan baik. c. Pengawasan
meliputi
pengawasan
internal
dan
eksternal.
Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan atau kepala
Puskesmas,
sedangkan
pengawasan
eksternal
oleh
masyarakat. Pengawasan mencakup administrasi, pembiayaan dan teknis pelaksanaan serta hasil kegiatan. 4. Rencana Tindak Lanjut Dari hasil pelaksanaan kegiatan dievaluasi tentang permasalahan, hambatan dan saran-saran yang ditemukan. Kemudian dianalisis dan dicari pemecahnya untuk peningkatan mutu pelayanan upaya
perbaikan gizi
masyarakat, untuk kemudian diterapkan pada kegiatan yang sama di tempat lain. Pelaksanaan dan hasil kegiatan yang dicapai dibandingkan dengan rencanan tahunan atau target dan standart pelayanan yang sudah dibuat. Kemudian
penanggung
jawab
upaya
perbaikan
gizi
masyarakat
melaporkan pelaksanaan kegiatan dan laporan berbagai sumber daya kemudian disampaikan kepada Kepala Puskesmas.
15
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB V LOGISTIK
Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan program gizi direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain :
Meja, Kursi
Alat tulis
Buku catatan Kegiatan
Leaflet
buku panduan
komputer dan printer
Alat peraga
Timbangan bayi dan dewasa
Microtoice
2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi :
Leaflet
Buku catatan kegiatan
Lembar Balik
Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator program gizi berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan 16
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator program gizi berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).
17
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB VI KESELAMATAN SASARAN
Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggungjawab
program
sebelum
melaksanakan
kegiatan
harus
mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. 4. Rencana Upaya Pencegahan. 18
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi. 5. Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.
19
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat
pelatihan tentang kebersihan,
epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.
20
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1.
Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal
2.
Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan metoda yang digunakan
4.
Tercapainya indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan. Keberhasilan suatu program harus ditentukan ddengan indikator, untuk upaya pelayanan kesehatan lingkungan indikator berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditentukan sesuai Kepmenkes no 1457/Menkes/SK/X/2003 ,yang dimaksud dengan SPM adalah suatu standart dengan batas–batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indicator dan nilai (BENCHMARK). Prinsip daripada SPM adalah SUSTAINABLE (terus menerus), MEASUREBLE (terukur) dan FEASIABLE (mungkin dapat dikerjakan).
21
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPF PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN RANCAEKEK
Jl. Raya Rancaekek – Majalaya No. 99 Rancaekek Telp. (022)-7798009 Email : pkmrancaekek_ [email protected] Kode Pos 40394
BAB IX PENUTUP
Pengelolaan program gizi di Puskesmas Rancaekek, sebenarnya telah diatur oleh program gizi ditingkat Kabupaten (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota), namun demikian agar program perbaikan gizi di Kecamatan dapat langsung memberikan dampak pada tingkat kabupaten, seyogyanya harus dibuatkan pedoman agar dapat di kelola dengan baik. Seperti hal Pengelolaan Program Gizi Kabupaten, ada lima langkah yang harus di perhatikan dalam pengelolaan program perbaikan gizi pada tingkat puskesmas yaitu Identifikasi
Masalah,
Analisis
masalah,
Menentukan
kegiatan
perbaikan
gizi,
melaksanakan program perbaikan gizi, dan monitoring-evaluasi. Demikian pedoman pengelolaan program gizi, dirancang untuk para pelaksana gizi di tingkat puskesmas, juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pertanggung jawaban pelaksanaan program gizi di tingkat kecamatan. Keberhasilan kegiatan pelayanan gizi tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan pelayanan gizi di masyarakat dan peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan upaya perbaikan gizi keluarga.
22