6 0 491 KB
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG Pembangunan
Pembangunan
Kesehatan
sebagai
bagian
integral
dari
Nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan
upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.Untuk mewujudkan hal tersebut
diperlukan upaya yang menyeluruh meliputi
peningkatan mutu dan aksesibilitas terhadap tenaga( sumber daya mausia), sarana prasarana, dan peralatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang harus di capai adalah upaya kesehatan mata dan pencegahan kebutaan dalam rangka optimalisasi fungsi penglihatan. Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan merupakan sarana pelayanan kesehatan yang menunjang terwujudnya upaya kesehatan mata khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan Visi Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan "Menjadi salah satu pusat pelayanan kesehatan mata terbaik di Indonesia" . Rumah Sakit Khusus Mata memberikan pelayanan yang komprehensif meliputi pelayanan unit rawat jalan regular pagi dan sore, pelayanan VIP, pelayanan rawat inap, Lasik, Phaco, Optic, Farmasi, Laboratorium.
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 1
Unit pelayanan rawat jalan Rumah Sakit Khusus Mata meliputi pelayanan klinik umum dan klinik spesialistik seperti: klinik spesialis EED dan Uvea, Klinik Glaucoma, Klinik Retina, Klinik Rekontruksi dan Okuloplasti, Klinik Pediatric dan Strabismus, dan Klinik Refraksi, Lensa Kontak dan Low Vision serta unit pelayanan optisi (perkacamataan ). Pelayanan refraksi optisi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di unit rawat jalan Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, dimana kebutuhan akan pelayanan refraksi cendrung meningkat sehubungan dengan meningkatnya prevalensi kelainan refraksi dan penyakit mata atau kebutaan yang diakibatkannya. Sejalan dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan, maka peranan Refraksionis Optisien/ Optometris sebagai salah satu tenaga kesehatan sangat di perlukan untuk melaksanakan upaya kesehatan mata dan pencegahan kebutaan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang bermutu, professional,
dan dapat di
pertanggungjawabkan. B.
TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum: Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik Refraksi dan optisi yang bermutu dan profesional serta mengutamakan keselamatan pasien.
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 2
2. Tujuan Khusus:
Pelayanan kesehatan di klinik refraksi optisi dapat berjalan dengan baik berdasarkan SPO sehingga keselamatan pasien dapat dimaksimalkan.
Menjadikan klinik refraksi optisi
yang memiliki SDM yang
profesional , berbelas kasih, asertif, dan tim work( kerja tim)
C. 1.
RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup pelayanan klinik
refraksi:
memberikan
pelayanan refraksi pada kasus sederhana anak dan dewasa, maupun
kasus
kompleks
anak dan
dewasa yang
memerlukan penanganan lebih bahkan diperlukan konsultasi dengan klinik spesialistik lainnya.. 2.
Ruang lingkup pelayanan unit optik: Memberikan pelayanan optisi ( perkacamataan) bagi seluruh pasien, baik pelayanan pasien umum dan pelayanan pasien BPJS .
D.
BATASAN OPERASIONAL
Pelayanan Refraksi : 1.
Mempersiapkan ruangan pemeriksaan refraksi: Dalam mempersiapkan ruangan pemeriksaan refraksi, hal yang harus diperhatikan:
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 3
Mengatur
jarak
pemeriksaan
refraksi
:
jarak
pemeriksaan 6 meter, apabila ruangan kurang 6 meter, digunakan cermin/ optotyp/snellen khusus . Mengatur pencahayaan ruangan: Pencahayaan ruangan hendaknya sesuai dengan British Standar 4274, yaitu: - Penyinaran luar 480-600 lux - Penyinaran dalam 120cd/m² - Kontras kartu huruf > 84 % Berdasarkan Permenkes No 41/2015 tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi. Penyinaran ruangan refraksi adalah 120 cd/m² atau 9,54 lux/m² ( 1 cd=0,0795 lux ) 1 Lux adalah satuan intensitas penerangan per meter persegi yang di jatuhi arus cahaya 1 lumen. Contoh: Pencahayanan ruang refraksi seluas 6 m² di butuhkan 6x9,54 lux= 57,24 lux. (Inggito,2016)
2. Mempersiapkan peralatan: Mempersiapkan peralatan refraksi dalam kondisi terkalibrasi sesuai standard , dan
alat optotyp( tes objek) berbagai
bentuk: huruf, angka, gambar, E dengan ukuran baku ( standar )
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 4
3. Melakukan pemeriksaan pendahuluan Anamnesa: termasuk di dalam anamnesa: riwayat kesehatan
umum,
riwayat
kesehatan
mata,keluhan
utama pada mata. Pemeriksaan
posisi
bola
mata,
bertujuan
untuk
mengidentifikasi posisi bola mata: ortho ( lurus ),laten, manifest. Pemeriksaan Segmen Depan Mata Pemeriksaan fungsi retina dengan Amsler Grid Pemeriksaan Lapang Pandang Pemeriksaan buta warna Pemeriksaan tekanan bola mata dengan metode palpasi( metode ini baik di pakai pada kasus sikatrik kornea, kornea irregular dan infeksi kornea Pemeriksaan air mata ( dalam pelayanan lensa kontak ) Pemeriksaan kelengkungan kornea ( keratometer ) Pengukuran jarak pupil (PD ) Pemeriksaan Visus ( tajam penglihatan ) 4. Pemeriksaan Refraksi Pemeriksaan Refraksi Objectif ( Autorefraktometer dan Retinoskopi) Pemeriksaan Refraksi Subjectif ( Trial Lens / Phoroptor) Pemberian lensa koreksi /visus maksimal= kacamata
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 5
Pelayanan optisi : 1. Persiapan pelayanan optisi/ kacamata
Interpretasi resep kacamata
Rekomendasi jenis lensa sesuai indikasi kebutuhan visual
2. Bimbingan pemilihan bingkai kacamata
Pemilihan bingkai kacamata sesuai bentuk wajah dan parameter resep kacamata.
3. Pemesanan lensa kacamata
Pemesanan lensa sesuai resep
Penyesuaian lensa dengan bingkai kacamata
4. Penilaian lensa kacamata
Penentuan letak pusat optic lensa
Penentuan patrun bingkai kacamata
5. Pemotongan lensa kacamata
Pemotongan lensa sesuai patron bingkai kacamata
Pemasangan lensa pada bingkai kacamata
6. Penyerahan Kacamata
Pengepasan kacamata kepada pasien/klien
Edukasi dan bimbingan penggunaan kacamata pada pasien/klien
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 6
E.
LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang- Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Undang- Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS 5. Permenkes RI No 19/2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan RO/ Optometris 6. Permenkes RI No 41/2015 tentang Standar pelayanan RO/ Optometris 7. Permenkes RI No 1/2016 tentang penyelenggaraan optikal 8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta. 9. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. 10. Peraturan
Gubernur
434/KPTS/PBKAD/2016
Sumatera Tentang
Selatan
Peningkatan
Status
Nomor Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 7
Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Dinkes SUMSEL 11. Peraturan Gubernur SUMSEL No 13/2009 tentang uraian tugas UPTD 12. Keputusan Terpadu
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu
Pintu
447/DPMPTSP.V/X/2017 Operasional Tetap
Provinsi
Sumatera
Tentang
Selatan
No.
Perpanjangan
Izin
Rumah Sakit Khusus Mata
Provinsi
Sumatera Selatan.
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 8
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A.
KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA. Kualifikasi sumber daya manusia yang ada di klinik refraksi dan optisi
adalah : 1. Tenaga Medis. Tenaga medis yang ada di Klinik refraksi adalah tenaga medis ( dr. SpM ) yang bersertifikat,dan berkompeten dibidangnya dalam arti sudah lulus dari pendidikan kedokteran mengikuti Fellowship di bidang Refraksi serta lulus dalam kredential yang di lakukan oleh rumah sakit. 2. Tenaga Refraksionis Optisien/ Optomtris. Tenaga RO/ Optometris yang ada di Rumah Sakit Khusus Mata sebanyak 6 orang , yang lulus pendidikan formal ( D3 Refraksi Optisi ), memiliki STR, SIK dan memiliki ketrampilan, pendidikan dan pelatihan yang diperoleh dari Fellowship, seminar dan workshop di bidang Refraksi Optisi guna penunjang pelayanann yang lebih baik.
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 9
Standar tenaga RO/Optometris di Rumah Sakit Khusus Mata : Menurut Depkes, 2005 (mengacu perhitungan tenaga perawat di RS )
Jml jam kep x rata-rata jml pasien/hari + Koreksi 15 % Jml jam kerja efektif/hari x 60 menit Ket:
Jumlah jam keperawatan /koreksi ref perpasien = 20 menit Koreksi = non-nursing jobs
Jika sesuai dengan standar penghitungan diatas :
Tenaga RO/ Optometris di RS Khusus Mata (Depkes, 2005):
Ruang Refraksi:
20 menit x 80 orang + 15 % = 5,11 ( dibulatkan 5 orang) 6 jam x 60 menit Di ruang Refraksi RS Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, tenaga RO/ Optometris berjumlah 5 orang.
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 10
Ruang Optik:
30 menit x 20 orang + 15 % = 1,92 orang( dibulatkan 2) 6 jam x 60 menit Di ruang Optik RS Khusus Mata, tenaga RO/ Optometris dibutuhkan: 2 orang.
Ruang Refraksi+Optik = Total Tenaga RO
5,11+1,92 =7,03 ( dibulatkan 7 orang )
Keadaan di lapangan (unit refraksi dan Optisi ) :
Untuk pelayanan pagi di butuhkan SDM RO/ Optometris = 7 Orang dan pada pelayanan sore di butuhkan SDM RO/ Optometris =1 orang
Berarti Unit Refraksi Optisi membutuhkan 8 orang tenaga RO/Optometris
RSKM ;kekurangan SDM 2 orang tenaga RO/ Optometris.
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 11
B.
DISTRIBUSI KETENAGAAN KUALIFIKASI NAMA
FORMAL DAN
WAKTU
JABATAN
INFORMAL
KERJA
RO sebagai
- Minimal
Penanggung
lulusan
D3 Refraksi Optisi -
Jawab
Minimal 5 tahun
- Pelatihan
Unit Ref Opt
JUMLAH SDM
1 orang Refraksionis Optisien/
Manajemen/
Optometris
Kompetensi Ref Opt RO/
- Minimal
Optometris
lulusan
D3 Refraksi Optisi
Pelaksana
7 orang Refraksionis Optisien/ Optometris
C.
PENGATURAN JAGA Dalam pelayanan klinik refraksi optik pengaturan jaga dinas diatur
sebagai berikut : 1. Senin-Jum’at
: pukul 07.30 s/d 15.00 wib
2. Senin-Jum’at
: pukul 14.00 s/d 20.00 wib (piket )
3. Sabtu
: pukul 08.00 s/d 11.00 wib (piket)
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 12
BAB III STANDAR FASILITAS
A. DENAH RUANG Ruang klinik refraksi berukuran : 3,5x4,5 m²
B. STANDAR FASILITAS
Kelengkapan alat kesehatan dan saranan prasarana di klinik Refraksi Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari : 1. Auto Ref-keratometri
: 1 Unit
2. Trial Lens Set
: 2 Set
3. Trial Frame
: 3 Pcs
4. Slit lamp
: 1 Unit
5. Chart Projector
: 2 Unit
6. Phoroptor
: 1 Unit
7. Lemari 8. Meja 9. Kursi 10. Telpon 11. Komputer( perangkat SIMRS) 12. Alat Tulis
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 13
Kelengkapan alat kesehatan dan sarana prasarana di
Unit Optik
Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari :
1. Auto lens Edger( faset auto ) 2. Faset manual 3. Lenso meter 4. Lay out maker 5. Pattren maker 6. Auto grover 7. Auto Polisher 8. Drilling machine 9. Warmer ( pemanas) 10. Ultra sonic( pencuci ) 11. Frame dan Lensa 12. Etalase( lemari pajang) 13. Kursi 14. Meja 15. TV 16. Komputer
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 14
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
Tata laksana palayanan dalam Unit Refraksi dan optik pada umumnya dikerjakan secara team work ( kerja sama ), terdokumentasikan dengan baik. A.
Pelayanan Refraksi Di dalam klinik refraksi , pasien yang datang tidak hanya pasien
kunjungan baru dari klinik umum, tetapi pada juga pasien kunjungan ulang dari berbagai klinik spesialistik.
RO/ Optometris dapat melihat nama
/identitas pasien didalam komputer ( SIMRS) berapa banyak kunjungan yang masuk ke klinik refraksi . Status pasien yang sudah diantar ke klinik refraksi. Oleh
RO/
Optometris akan segera memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan. Pasien di periksa dengan menggunakan Autorefkeratometer ,dilanjutkan pemeriksaan PD pasien, pemeriksaan visus, dan koreksi terhadap kelainan refraksi. Bila koreksi telah mencapai visus 6/6 ( penglihatan nyaman/ terbaik) maka RO/ Optometris dapat
membuatkan resep
kacamata. Dan selanjutnya dikonsulkan dengan dokter spesialis mata di klinik refraksi untuk di tandatangani. Apabila setelah koreksi refraksi, visus tidak mencapai 6/6, maka RO/ Optometris mengkonsultasikan ke dokter SpM di klinik refraksi,, dan jika
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 15
terdapat kelainan yang di duga bukan kelainan refraksi( anomali refraksi), dokter spesialis mata akan menkonsulkan ke klinik spesialistik lainnya. Klinik Refraksi juga melakukan pemeriksaan Ishihara ( Test Buta warna), yang bertujuan untuk mengetahui kelainan penglihatan terhadap warna-warna. Pemeriksaan buta warna menggunakan Buku Ishihara (terdiri dari 14 plate), hasil pengukuran di ketahui Buta warna Total, Buta warna sebagian( Partial ), dan tidak buta warna.
B.
Pelayanan Optisi. Pada pelayanan optik,
RO/ Optometris
melakukan proses
pelayanan perkacamataan . Resep kacamata yang masuk ke optik RSKM tidak hanya berasal dari RSKM saja , tetapi juga resep kacamata yang berasal dari RS Myria, RS AK Gani, RS Hermina, RSUD Banyuasin, RS Ar-Rasyid, dan resep dokter SpM lainya dari luar RSKM. Pasien yang telah membawa resep/ atau bagi pasien BPJS resep kacamata yang telah terlegalisasi, dapat di layani di optik RSKM. Ro/ Optometris
,
menterjemahkan
resep
kacamata,
menjelaskan
dan
memberikan arahan jenis lensa kacamata yang akan di pakai sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pasien, serta RO/Optometris juga dapat membantu memilihkan gagang ( frame ) kacamata sesuai dengan wajah pasien. Apabila
pasien
sdh
menentukan
kacamatanya, RO /Optometris
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
pilihan
gagang
dan
lensa
membuat nota pesanan ,dan transaksi
Page 16
pembayaran di arahkan ke loket kasir. RO/ Optometris menginformasikan untuk menelpon apabila proses kacamata telah selesai. Di unit Optik, RO /petugas
juga memberikan edukasi
penyuluhan kepada pasien terhadap
dan
penggunaan dan perawatan
kacamata, serta menyarankan datang kembali apabila diperlukan, untuk proses penyetelan setelah pemakaian kacamata .
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 17
BAB V LOGISTIK
A.
RUANG REFRAKSI NO
B.
NAMA BARANG
PERSEDIAAN BARANG
1
Auto refkeratometri
1
2
Trial Lens Set
2
3
Phoroptor
1
4
Refracting Unit
2
5
Buku Ishihara
1
6
Trial Frame
3
RUANG OPTISI NO
NAMA BARANG
PERSEDIAAN BARANG
1
Auto lens Edger
1
2
Mesin faset manual
1
3
Lenso meter
1
4
Lay out maker
1
5
Pattern maker
1
6
Auto Grover
1
7
Auto Polisher
1
8
Drilling Machine
1
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 18
9
Etale( lemari pajang/display
Unit
10
Frame dan lensa
set
11
Warmer
1
12
Ultrasonic
1
13
Komputer+ printer
1
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 19
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman dan mengurangi kejadian yang tidak diharapkan. Didalam pelayanan refraksi dan optisi yang merupakan bagian integral di dalam pelayanan instalasi rawat jalan ada beberapa standar yang harus dilaksanakan dalam keselamatan pasien :
Ketepatan identitas, dalam hal ini target yang harus terpenuhi adalah 100%. Ketepatan identitas dalam pelayanan refraksi
dapat berupa
tepat nama pasien, jenis kelamin, dan nomor medical recordnya.
Terpasang gelang identitas bagi pasien terutama pasien resiko jatuh dalam pelayanan rawat jalan.
Tepat resep kacamata dan resep obat . Dalam pelayanan Optisi, ketepatan ukuran sesuai dengan resep kacamata,
ketepatan pemasangan lensa pada gagang
kacamata,
penyetelan standar dan penyetelan pada wajah pasien., target yang harus di penuhi 100 %
Pelaksanaan kebersihan tangan ( hand hygiene ) bagi Refraksionis Optisien guna mengurangi dan mencegah resiko infeksi dalam pelayanan kesehatan.
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 20
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjanya, instansi, masyarakat
dan
lingkungan
disekitar
tempat
maupun bagi kerja
tersebut.
Mengacu pada pengertian tersebut maka diharapkan setiap petugas/ RO dapat menerapkan sistem keselamatan kerja diantaranya ;
Tersedianya Sumber Daya Manusia ( RO/Optometris), yang cukup sehingga pelayanan kepada pasien dapat diberikan secara maksimal.
Tersedianya
APD
yang
memenuhi
standart
serta
dapat
menggunakanya dengan benar, baik itu masker, baju pelindung, sarung tangan, kacamata pelindung dan sebagainya.
Tersedianya tempat pembuangan sampah yang dibedakan infeksius dan non infeksius .
Tersedianya sarana APAR ( Alat Pemadam Api Ringan).
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 21
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
1.Ketersediaan pelayanan di unit Refraksi dan Optisi Judul
Ketersediaan pelayanan di Unit refraksi optisi
Tersedianya Pelayanan Refraksi untuk mengkoreksi kelainan refraksi yang di pasien alami serta pelayanan optisi Tujuan
( perkacamataan )
Dimensi Mutu
Akses,kesinambungan pelayanan
Definisi Operasional
Ketersediaan pelayanan refraksi dan optisi
Frekuensi Pengumpulan Data
1 bulan
Periode Analisa
3 bulan
Penanggung jawab pengumpul data
P.J. Unit Refraksi optisi
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 22
Indikator mutu Lainnya adalah :
Dokter pemberi pelayanan di klinik spesialis refraksi
Refraksionis Optisien/ Optometris di unit refraksi dan Optik
Jam buka pelayanan
Waktu tunggu pelayanan refraksi optisi
Peresepan kacamata sesuai dengan hasil koreksi refraksi
Lensa kacamata sesuai dengan resep kacamata
Lensa kacamata terpasang tepat pada frame
Penyetelan frame standard dan penyetelan frame pada wajah pasien
Edukasi dan bimbingan penggunaaan kacamata
Pencatatan dan pelaporan
Kepuasan pasien
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 23
BAB IX PENUTUP
Pada prinsipnya pelayanan
Refraksi dan Optisi merupakan
bagian integral dari klinik rawat jalan dalam pelayanan di Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan. Pelayanan refraksi dan optisi tidak hanya memberikan perbaikan atau terapi penglihatan( kacamata ), tetapi juga mengutamakan keselamatan pasien serta mutu pelayanan yang professional, sehingga dapat mewujudkan Visi dan Misi Rumah sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan.
Semoga dengan adanya buku pedoman pelayanan unit Refraksi Optisi ini, maka pelayanan dapat dilakukan oleh RO/ Optometris dengan professional dan sesuai standar pelayanan yang di atur dalam perudangundangan.
Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi
Page 24