Pedoman Pel. Unit Kerja Ref-Opt [PDF]

  • Author / Uploaded
  • gita
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A.



LATAR BELAKANG Pembangunan



Pembangunan



Kesehatan



sebagai



bagian



integral



dari



Nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan



upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.Untuk mewujudkan hal tersebut



diperlukan upaya yang menyeluruh meliputi



peningkatan mutu dan aksesibilitas terhadap tenaga( sumber daya mausia), sarana prasarana, dan peralatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang harus di capai adalah upaya kesehatan mata dan pencegahan kebutaan dalam rangka optimalisasi fungsi penglihatan. Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan merupakan sarana pelayanan kesehatan yang menunjang terwujudnya upaya kesehatan mata khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan Visi Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan "Menjadi salah satu pusat pelayanan kesehatan mata terbaik di Indonesia" . Rumah Sakit Khusus Mata memberikan pelayanan yang komprehensif meliputi pelayanan unit rawat jalan regular pagi dan sore, pelayanan VIP, pelayanan rawat inap, Lasik, Phaco, Optic, Farmasi, Laboratorium.



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 1



Unit pelayanan rawat jalan Rumah Sakit Khusus Mata meliputi pelayanan klinik umum dan klinik spesialistik seperti: klinik spesialis EED dan Uvea, Klinik Glaucoma, Klinik Retina, Klinik Rekontruksi dan Okuloplasti, Klinik Pediatric dan Strabismus, dan Klinik Refraksi, Lensa Kontak dan Low Vision serta unit pelayanan optisi (perkacamataan ). Pelayanan refraksi optisi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di unit rawat jalan Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, dimana kebutuhan akan pelayanan refraksi cendrung meningkat sehubungan dengan meningkatnya prevalensi kelainan refraksi dan penyakit mata atau kebutaan yang diakibatkannya. Sejalan dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan, maka peranan Refraksionis Optisien/ Optometris sebagai salah satu tenaga kesehatan sangat di perlukan untuk melaksanakan upaya kesehatan mata dan pencegahan kebutaan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang bermutu, professional,



dan dapat di



pertanggungjawabkan. B.



TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum: Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik Refraksi dan optisi yang bermutu dan profesional serta mengutamakan keselamatan pasien.



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 2



2. Tujuan Khusus: 



Pelayanan kesehatan di klinik refraksi optisi dapat berjalan dengan baik berdasarkan SPO sehingga keselamatan pasien dapat dimaksimalkan.







Menjadikan klinik refraksi optisi



yang memiliki SDM yang



profesional , berbelas kasih, asertif, dan tim work( kerja tim)



C. 1.



RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup pelayanan klinik



refraksi:



memberikan



pelayanan refraksi pada kasus sederhana anak dan dewasa, maupun



kasus



kompleks



anak dan



dewasa yang



memerlukan penanganan lebih bahkan diperlukan konsultasi dengan klinik spesialistik lainnya.. 2.



Ruang lingkup pelayanan unit optik: Memberikan pelayanan optisi ( perkacamataan) bagi seluruh pasien, baik pelayanan pasien umum dan pelayanan pasien BPJS .



D.



BATASAN OPERASIONAL 



Pelayanan Refraksi : 1.



Mempersiapkan ruangan pemeriksaan refraksi: Dalam mempersiapkan ruangan pemeriksaan refraksi, hal yang harus diperhatikan:



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 3



 Mengatur



jarak



pemeriksaan



refraksi



:



jarak



pemeriksaan 6 meter, apabila ruangan kurang 6 meter, digunakan cermin/ optotyp/snellen khusus .  Mengatur pencahayaan ruangan: Pencahayaan ruangan hendaknya sesuai dengan British Standar 4274, yaitu: - Penyinaran luar 480-600 lux - Penyinaran dalam 120cd/m² - Kontras kartu huruf > 84 % Berdasarkan Permenkes No 41/2015 tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi. Penyinaran ruangan refraksi adalah 120 cd/m² atau 9,54 lux/m² ( 1 cd=0,0795 lux ) 1 Lux adalah satuan intensitas penerangan per meter persegi yang di jatuhi arus cahaya 1 lumen. Contoh: Pencahayanan ruang refraksi seluas 6 m² di butuhkan 6x9,54 lux= 57,24 lux. (Inggito,2016)



2. Mempersiapkan peralatan: Mempersiapkan peralatan refraksi dalam kondisi terkalibrasi sesuai standard , dan



alat optotyp( tes objek) berbagai



bentuk: huruf, angka, gambar, E dengan ukuran baku ( standar )



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 4



3. Melakukan pemeriksaan pendahuluan  Anamnesa: termasuk di dalam anamnesa: riwayat kesehatan



umum,



riwayat



kesehatan



mata,keluhan



utama pada mata.  Pemeriksaan



posisi



bola



mata,



bertujuan



untuk



mengidentifikasi posisi bola mata: ortho ( lurus ),laten, manifest.  Pemeriksaan Segmen Depan Mata  Pemeriksaan fungsi retina dengan Amsler Grid  Pemeriksaan Lapang Pandang  Pemeriksaan buta warna  Pemeriksaan tekanan bola mata dengan metode palpasi( metode ini baik di pakai pada kasus sikatrik kornea, kornea irregular dan infeksi kornea  Pemeriksaan air mata ( dalam pelayanan lensa kontak )  Pemeriksaan kelengkungan kornea ( keratometer )  Pengukuran jarak pupil (PD )  Pemeriksaan Visus ( tajam penglihatan ) 4. Pemeriksaan Refraksi  Pemeriksaan Refraksi Objectif ( Autorefraktometer dan Retinoskopi)  Pemeriksaan Refraksi Subjectif ( Trial Lens / Phoroptor)  Pemberian lensa koreksi /visus maksimal= kacamata



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 5







Pelayanan optisi : 1. Persiapan pelayanan optisi/ kacamata 



Interpretasi resep kacamata







Rekomendasi jenis lensa sesuai indikasi kebutuhan visual



2. Bimbingan pemilihan bingkai kacamata 



Pemilihan bingkai kacamata sesuai bentuk wajah dan parameter resep kacamata.



3. Pemesanan lensa kacamata 



Pemesanan lensa sesuai resep







Penyesuaian lensa dengan bingkai kacamata



4. Penilaian lensa kacamata 



Penentuan letak pusat optic lensa







Penentuan patrun bingkai kacamata



5. Pemotongan lensa kacamata 



Pemotongan lensa sesuai patron bingkai kacamata







Pemasangan lensa pada bingkai kacamata



6. Penyerahan Kacamata 



Pengepasan kacamata kepada pasien/klien







Edukasi dan bimbingan penggunaan kacamata pada pasien/klien



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 6



E.



LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang- Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Undang- Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS 5. Permenkes RI No 19/2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan RO/ Optometris 6. Permenkes RI No 41/2015 tentang Standar pelayanan RO/ Optometris 7. Permenkes RI No 1/2016 tentang penyelenggaraan optikal 8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta. 9. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. 10. Peraturan



Gubernur



434/KPTS/PBKAD/2016



Sumatera Tentang



Selatan



Peningkatan



Status



Nomor Pola



Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 7



Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Dinkes SUMSEL 11. Peraturan Gubernur SUMSEL No 13/2009 tentang uraian tugas UPTD 12. Keputusan Terpadu



Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu



Pintu



447/DPMPTSP.V/X/2017 Operasional Tetap



Provinsi



Sumatera



Tentang



Selatan



No.



Perpanjangan



Izin



Rumah Sakit Khusus Mata



Provinsi



Sumatera Selatan.



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 8



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA. Kualifikasi sumber daya manusia yang ada di klinik refraksi dan optisi



adalah : 1. Tenaga Medis. Tenaga medis yang ada di Klinik refraksi adalah tenaga medis ( dr. SpM ) yang bersertifikat,dan berkompeten dibidangnya dalam arti sudah lulus dari pendidikan kedokteran mengikuti Fellowship di bidang Refraksi serta lulus dalam kredential yang di lakukan oleh rumah sakit. 2. Tenaga Refraksionis Optisien/ Optomtris. Tenaga RO/ Optometris yang ada di Rumah Sakit Khusus Mata sebanyak 6 orang , yang lulus pendidikan formal ( D3 Refraksi Optisi ), memiliki STR, SIK dan memiliki ketrampilan, pendidikan dan pelatihan yang diperoleh dari Fellowship, seminar dan workshop di bidang Refraksi Optisi guna penunjang pelayanann yang lebih baik.



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 9



Standar tenaga RO/Optometris di Rumah Sakit Khusus Mata : Menurut Depkes, 2005 (mengacu perhitungan tenaga perawat di RS )



Jml jam kep x rata-rata jml pasien/hari + Koreksi 15 % Jml jam kerja efektif/hari x 60 menit Ket:  



Jumlah jam keperawatan /koreksi ref perpasien = 20 menit Koreksi = non-nursing jobs



Jika sesuai dengan standar penghitungan diatas :



Tenaga RO/ Optometris di RS Khusus Mata (Depkes, 2005):



Ruang Refraksi:



20 menit x 80 orang + 15 % = 5,11 ( dibulatkan 5 orang) 6 jam x 60 menit Di ruang Refraksi RS Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, tenaga RO/ Optometris berjumlah 5 orang.



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 10



Ruang Optik:



30 menit x 20 orang + 15 % = 1,92 orang( dibulatkan 2) 6 jam x 60 menit Di ruang Optik RS Khusus Mata, tenaga RO/ Optometris dibutuhkan: 2 orang.



Ruang Refraksi+Optik = Total Tenaga RO



5,11+1,92 =7,03 ( dibulatkan 7 orang )



Keadaan di lapangan (unit refraksi dan Optisi ) :



Untuk pelayanan pagi di butuhkan SDM RO/ Optometris = 7 Orang dan pada pelayanan sore di butuhkan SDM RO/ Optometris =1 orang



Berarti Unit Refraksi Optisi membutuhkan 8 orang tenaga RO/Optometris



RSKM ;kekurangan SDM 2 orang tenaga RO/ Optometris.



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 11



B.



DISTRIBUSI KETENAGAAN KUALIFIKASI NAMA



FORMAL DAN



WAKTU



JABATAN



INFORMAL



KERJA



RO sebagai



- Minimal



Penanggung



lulusan



D3 Refraksi Optisi -



Jawab



Minimal 5 tahun



- Pelatihan



Unit Ref Opt



JUMLAH SDM



1 orang Refraksionis Optisien/



Manajemen/



Optometris



Kompetensi Ref Opt RO/



- Minimal



Optometris



lulusan



D3 Refraksi Optisi



Pelaksana



7 orang Refraksionis Optisien/ Optometris



C.



PENGATURAN JAGA Dalam pelayanan klinik refraksi optik pengaturan jaga dinas diatur



sebagai berikut : 1. Senin-Jum’at



: pukul 07.30 s/d 15.00 wib



2. Senin-Jum’at



: pukul 14.00 s/d 20.00 wib (piket )



3. Sabtu



: pukul 08.00 s/d 11.00 wib (piket)



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 12



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANG Ruang klinik refraksi berukuran : 3,5x4,5 m²



B. STANDAR FASILITAS 



Kelengkapan alat kesehatan dan saranan prasarana di klinik Refraksi Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari : 1. Auto Ref-keratometri



: 1 Unit



2. Trial Lens Set



: 2 Set



3. Trial Frame



: 3 Pcs



4. Slit lamp



: 1 Unit



5. Chart Projector



: 2 Unit



6. Phoroptor



: 1 Unit



7. Lemari 8. Meja 9. Kursi 10. Telpon 11. Komputer( perangkat SIMRS) 12. Alat Tulis



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 13







Kelengkapan alat kesehatan dan sarana prasarana di



Unit Optik



Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari :



1. Auto lens Edger( faset auto ) 2. Faset manual 3. Lenso meter 4. Lay out maker 5. Pattren maker 6. Auto grover 7. Auto Polisher 8. Drilling machine 9. Warmer ( pemanas) 10. Ultra sonic( pencuci ) 11. Frame dan Lensa 12. Etalase( lemari pajang) 13. Kursi 14. Meja 15. TV 16. Komputer



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 14



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



Tata laksana palayanan dalam Unit Refraksi dan optik pada umumnya dikerjakan secara team work ( kerja sama ), terdokumentasikan dengan baik. A.



Pelayanan Refraksi Di dalam klinik refraksi , pasien yang datang tidak hanya pasien



kunjungan baru dari klinik umum, tetapi pada juga pasien kunjungan ulang dari berbagai klinik spesialistik.



RO/ Optometris dapat melihat nama



/identitas pasien didalam komputer ( SIMRS) berapa banyak kunjungan yang masuk ke klinik refraksi . Status pasien yang sudah diantar ke klinik refraksi. Oleh



RO/



Optometris akan segera memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan. Pasien di periksa dengan menggunakan Autorefkeratometer ,dilanjutkan pemeriksaan PD pasien, pemeriksaan visus, dan koreksi terhadap kelainan refraksi. Bila koreksi telah mencapai visus 6/6 ( penglihatan nyaman/ terbaik) maka RO/ Optometris dapat



membuatkan resep



kacamata. Dan selanjutnya dikonsulkan dengan dokter spesialis mata di klinik refraksi untuk di tandatangani. Apabila setelah koreksi refraksi, visus tidak mencapai 6/6, maka RO/ Optometris mengkonsultasikan ke dokter SpM di klinik refraksi,, dan jika



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 15



terdapat kelainan yang di duga bukan kelainan refraksi( anomali refraksi), dokter spesialis mata akan menkonsulkan ke klinik spesialistik lainnya. Klinik Refraksi juga melakukan pemeriksaan Ishihara ( Test Buta warna), yang bertujuan untuk mengetahui kelainan penglihatan terhadap warna-warna. Pemeriksaan buta warna menggunakan Buku Ishihara (terdiri dari 14 plate), hasil pengukuran di ketahui Buta warna Total, Buta warna sebagian( Partial ), dan tidak buta warna.



B.



Pelayanan Optisi. Pada pelayanan optik,



RO/ Optometris



melakukan proses



pelayanan perkacamataan . Resep kacamata yang masuk ke optik RSKM tidak hanya berasal dari RSKM saja , tetapi juga resep kacamata yang berasal dari RS Myria, RS AK Gani, RS Hermina, RSUD Banyuasin, RS Ar-Rasyid, dan resep dokter SpM lainya dari luar RSKM. Pasien yang telah membawa resep/ atau bagi pasien BPJS resep kacamata yang telah terlegalisasi, dapat di layani di optik RSKM. Ro/ Optometris



,



menterjemahkan



resep



kacamata,



menjelaskan



dan



memberikan arahan jenis lensa kacamata yang akan di pakai sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pasien, serta RO/Optometris juga dapat membantu memilihkan gagang ( frame ) kacamata sesuai dengan wajah pasien. Apabila



pasien



sdh



menentukan



kacamatanya, RO /Optometris



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



pilihan



gagang



dan



lensa



membuat nota pesanan ,dan transaksi



Page 16



pembayaran di arahkan ke loket kasir. RO/ Optometris menginformasikan untuk menelpon apabila proses kacamata telah selesai. Di unit Optik, RO /petugas



juga memberikan edukasi



penyuluhan kepada pasien terhadap



dan



penggunaan dan perawatan



kacamata, serta menyarankan datang kembali apabila diperlukan, untuk proses penyetelan setelah pemakaian kacamata .



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 17



BAB V LOGISTIK



A.



RUANG REFRAKSI NO



B.



NAMA BARANG



PERSEDIAAN BARANG



1



Auto refkeratometri



1



2



Trial Lens Set



2



3



Phoroptor



1



4



Refracting Unit



2



5



Buku Ishihara



1



6



Trial Frame



3



RUANG OPTISI NO



NAMA BARANG



PERSEDIAAN BARANG



1



Auto lens Edger



1



2



Mesin faset manual



1



3



Lenso meter



1



4



Lay out maker



1



5



Pattern maker



1



6



Auto Grover



1



7



Auto Polisher



1



8



Drilling Machine



1



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 18



9



Etale( lemari pajang/display



Unit



10



Frame dan lensa



set



11



Warmer



1



12



Ultrasonic



1



13



Komputer+ printer



1



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 19



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman dan mengurangi kejadian yang tidak diharapkan. Didalam pelayanan refraksi dan optisi yang merupakan bagian integral di dalam pelayanan instalasi rawat jalan ada beberapa standar yang harus dilaksanakan dalam keselamatan pasien :







Ketepatan identitas, dalam hal ini target yang harus terpenuhi adalah 100%. Ketepatan identitas dalam pelayanan refraksi



dapat berupa



tepat nama pasien, jenis kelamin, dan nomor medical recordnya. 



Terpasang gelang identitas bagi pasien terutama pasien resiko jatuh dalam pelayanan rawat jalan.



 



Tepat resep kacamata dan resep obat . Dalam pelayanan Optisi, ketepatan ukuran sesuai dengan resep kacamata,



ketepatan pemasangan lensa pada gagang



kacamata,



penyetelan standar dan penyetelan pada wajah pasien., target yang harus di penuhi 100 % 



Pelaksanaan kebersihan tangan ( hand hygiene ) bagi Refraksionis Optisien guna mengurangi dan mencegah resiko infeksi dalam pelayanan kesehatan.



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 20



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjanya, instansi, masyarakat



dan



lingkungan



disekitar



tempat



maupun bagi kerja



tersebut.



Mengacu pada pengertian tersebut maka diharapkan setiap petugas/ RO dapat menerapkan sistem keselamatan kerja diantaranya ;







Tersedianya Sumber Daya Manusia ( RO/Optometris), yang cukup sehingga pelayanan kepada pasien dapat diberikan secara maksimal.







Tersedianya



APD



yang



memenuhi



standart



serta



dapat



menggunakanya dengan benar, baik itu masker, baju pelindung, sarung tangan, kacamata pelindung dan sebagainya. 



Tersedianya tempat pembuangan sampah yang dibedakan infeksius dan non infeksius .







Tersedianya sarana APAR ( Alat Pemadam Api Ringan).



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 21



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



1.Ketersediaan pelayanan di unit Refraksi dan Optisi Judul



Ketersediaan pelayanan di Unit refraksi optisi



Tersedianya Pelayanan Refraksi untuk mengkoreksi kelainan refraksi yang di pasien alami serta pelayanan optisi Tujuan



( perkacamataan )



Dimensi Mutu



Akses,kesinambungan pelayanan



Definisi Operasional



Ketersediaan pelayanan refraksi dan optisi



Frekuensi Pengumpulan Data



1 bulan



Periode Analisa



3 bulan



Penanggung jawab pengumpul data



P.J. Unit Refraksi optisi



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 22



Indikator mutu Lainnya adalah :







Dokter pemberi pelayanan di klinik spesialis refraksi







Refraksionis Optisien/ Optometris di unit refraksi dan Optik







Jam buka pelayanan







Waktu tunggu pelayanan refraksi optisi







Peresepan kacamata sesuai dengan hasil koreksi refraksi







Lensa kacamata sesuai dengan resep kacamata







Lensa kacamata terpasang tepat pada frame







Penyetelan frame standard dan penyetelan frame pada wajah pasien







Edukasi dan bimbingan penggunaaan kacamata







Pencatatan dan pelaporan







Kepuasan pasien



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 23



BAB IX PENUTUP



Pada prinsipnya pelayanan



Refraksi dan Optisi merupakan



bagian integral dari klinik rawat jalan dalam pelayanan di Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan. Pelayanan refraksi dan optisi tidak hanya memberikan perbaikan atau terapi penglihatan( kacamata ), tetapi juga mengutamakan keselamatan pasien serta mutu pelayanan yang professional, sehingga dapat mewujudkan Visi dan Misi Rumah sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan.



Semoga dengan adanya buku pedoman pelayanan unit Refraksi Optisi ini, maka pelayanan dapat dilakukan oleh RO/ Optometris dengan professional dan sesuai standar pelayanan yang di atur dalam perudangundangan.



Pedoman Pelayanan Refraksi Optisi



Page 24