Pedoman Pelayanan Utdrs Rev Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN UNIT TRANSFUSI DARAH (UTDRS) BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini kebutuhan akan pelayanan darah yang berkualitas dan mudah diakses serta dalam jumlah yang cukup semakin meningkat. Pelayanan darah yang berkualitas dan mudah diakses ini akan mendukung program pemerintah dalam menurunkan Angka kematian Ibu (AKI) yang masih tinggi di Indonesia ( 228 per 100.000 kelahiran hidup, 2007) dimana penyebab utamanya antara lain adalah perdarahan (20 % - 40 %). Selain itu darah transfusi yang aman juga dibutuhkan untuk penanganan penyakit degenerative, cedera akibat kecelakaan, serta berbagai penyakit yang memerlukan transfuse darah untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan pasien. Ketersediaan darah aman di RS merupakan salah satu standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yang berarti setiap RS harus memiliki stock darah aman 24 jam di UTDRS dan manajemen pelayanan transfusi darah. Dalam mewujudkan pelayanan darah yang berkualitas dan mudah diakses tersebut, RS...... sebagai Rumah Sakit Kelas A Pendidikan yang berfungsi sebagai Pusat Rujukan bagi Wilayah Jakarta Selatan, ditunjuk oleh Departemen Kesehatan RI untuk memiliki Unit Transfusi Darah Rumah Sakit yang berperan dalam penyedia dan pengelolaan darah yang aman sesuai standar. B. Tujuan Pedoman 1. Terlaksananya pelayanan transfuse darah aman di rumah sakit dengan sistim distribusi tertutup serta berkualitas, terkoordinasi dan sesuai dengan standar 2. Tersedianya acuan bagi rumah sakit dalam melaksanakan pelayanan transfuse darah yang berkualitas (aman, tepat waktu, efisien, akses mudah, rasional) sebagai pendukung pelayanan prima rumah sakit. C. Ruang Lingkup Pedoman Ruang Lingkup Pelayanan UTDRS RS.............. terdiri dari serangkaian kegiatan mulai dari pelayanan donor , pengolahan darah / pembuatan komponen darah, uji saring terhadap infeksi menular lewat transfuse darah (IMLTD, yaitu terhadap HIV, Hepatitis C, Hepatitis B, Sifilis), penyimpanan darah dan melayani permintaan klinisi dalam pemenuhan kebutuhan darah yang aman, berkualitas dan tepat waktu. D. Dasar Hukum 1. Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1980 tentang Transfusi Darah 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 478/ Menkes/ Peraturan/X/1990 tentang Upaya Kesehatan di Bidang Transfusi Darah 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1178/Menkes/ Per /X/1990 tentang Upaya Kesehatan Swasta dibidang Pelayanan medik 5. Keputusan Dirjen Pelayanan Medik no 1147 / Yanmed / RSKS / 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Kesehatan di bidang Transfusi Darah 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Akes Pelayanan Darah. 7. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah BAB II KETENTUAN UMUM A. Pengertian 1



Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan I. Darah adalah materi biologis yang terdiri dari bagian sel dan plasma. Sel – sel darah terdiri dari sel darah merah, sel darah putih dan keping – keping trombosit. Pada plasma darah terdapat banyak protein, termasuk protein pembekuan darah dan albumin yang mempunyai manfaat dalam bidang transfusi darah. II.



Komponen darah adalah: produk darah yang dihasilkan dari pemisahan darah lengkap seorang donor yang telah diberi antikoagulan menjadi beberapa macam produk Pembuatan komponen darah dimungkinkan karena sel darah merah, trombosit dan plasma mempunyai berat jenis yang berbeda (masing-masing 1,08- 1,09; 1,03-1,04 dan 1,03) sehingga dengan menggunakan differential centrifugation darah lengkap dapat dibuat menjadi komponen darah. Keuntungan penggunaan komponen:  Sesuai kebutuhan resipien (penerima transfusi darah)  Meminimalisasi risiko transfusi seperti: reaksi imunologis maupun transmisi penyakit.  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan darah donor, misalnya, dari 1 orang donor dapat dihasilkan 3 komponen yang dapat berguna untuk 3 orang pasien.  Penyimpanan optimal sesuai standar masing-masing komponen. Darah dan komponen darah: 1. Darah lengkap (whole blood) Yang dimaksud darah lengkap (whole blood) adalah darah yang diambil dari seorang donor dan mengandung seluruh komponen darah sesuai yang ada pada darah donor. Kantong yang tersedia di UTDRS adalah kantong dengan volume 250 cc, 350 cc. 2. Komponen sel darah merah: 2.1 Sel darah merah pekat (Packed Red Cell) Yang dimaksud Sel darah merah pekat (Packed Red Cell) adalah komponen darah merah yang telah dipisahkan dari plasmanya dengan cara sentrifus. Kandungan hemoglobin ± 20 g/dL dan hemataokrit 55 – 75 %. Pembuatan darah merah pekat dapat dilakukan setiap saat sebelum tanggal kadaluarsa. Kandungan yang ada: sel darah merah, lekosit, trombosit dan faktor koagulasi yang labil (f V dan f VIII) yang sudah tidak berfungsi.



2.2



Sel darah merah cuci (Washed Eritrocyte) Sel darah merah cuci ( washed red cell) adalah sel darah merah pekat yang telah dicuci dengan larutan garam fisiologis dengan menghilangkan 99% plasma protein, elektrolit, antibody dan sebagian lekosit. Komponen ini dapat ditransfusikan dalam 24 jam.



3.



Konsentrat trombosit (Thrombocyte concentrate) Konsentrat trombosit (Thrombocyte concentrate) adalah komponen plasma yang banyak mengandung trombosit. Diperoleh dari pemisahan whole blood, berisi 5,5 x 10 10 dalam 1 unit, maupun plateletferesis (> 3 x 1011 /unit ) 2



Pemeriksaan pretransfusi tidak perlu dilakukan cross matching 4.



4.1



4.2



III.



Plasma dan produk plasma Plasma didapatkan dari sentrifugasi darah segar ataupun dengan plasmaferesis yang akan mendapatkan volume 2 kali lipat plasma konvensional. Jenis-jenis produk plasma: Plasma segar beku (Fresh Frozen Plasma/ FFP) plasma segar beku adalah plasma segar yang dibekukan, didapat dengan cara plasma dibekukan dalam waktu 8 jam setelah pendonoran sehingga mengawetkan factor pembekuan labil yaitu F V dan F VIII. Kriopresipitat (Anti hemophilic factor/ AHF) Kriopresipitat (Anti hemophilic factor/ AHF) adalah plasma yang banyak berisi faktor pembekuan VIII, fibrinogen, fibronektin dan von Willebrand yang dibekukan. AHF didapatkan dari pencairan FFP pada suhu 1-6°C. Presipitat (cryo) akan terpisah dari supernatant lalu disimpan dalam bentuk beku. Volume 1 kantong AHF 45 - 60 mL mengandung 80-120 unit faktor VIII, fibrinogen, faktor von Willebrand dan fibronektin dalam konsentrasi yang lebih tinggi dibandingkan plasma, digunakan untuk pasien hemofilia A, pasien dengan penyakit von Willebrand dan defisiensi fibrinogen.



Donor Darah Donor Darah adalah oranag yang menyumbangkan darahnya untuk maksud dan tujuan transfuse darah. Pada dasarnya ada tiga macam donor darah yaitu : III.1 Donor Sukarela Donor yang memberikan darah / komponen darah dengan kemauan sendiri dan sukarela tanpa menerima bayaran dalam bentuk uang / bentuk lain sebagai pengganti uang (termasuk cuti kerja, kebutuhan lain) III.2 Donor Pengganti Donor yang memberikan darahnya ketika diperlukan oleh keluarga / kerabat / kenalan donor tersebut, golongan pendonor dan resipien tidak harus sama III.3 Donor Langsung Donor yang memberikan darahnya ketika diperlukan oleh keluarga / kerabat / kenalan donor tersebut, golongan darah pendonor dan resipien harus sama



B. Pengorganisasian  Unit Transfusi Darah Rumah sakit ( UTDRS ) RS.............. berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Medik dan Keperawatan RS............... Unit Transfusi Darah Rumah Sakit ( UTDRS ) dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Kepala Unit Transfusi Darah Rumah sakit (UTDRS ) RS.............. dengan susunan organisasi sebagai berikut : 1. 2. 3. 



Kepala Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Penangung Jawab Administrasi, Sarana & Prasarana Penangung Jawab Pelayanan



Struktur Organisasi Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Direktur Utama 3



Direktur Medik dan Keperawatan Kepala Unit Transfusi Darah (UTDRS)



Penanggung Jawab Administrasi, Sarana dan Prasarana







Penanggung Jawab Pelayanan



Pola Ketenagaan UTDRS dipimpin oleh seorang dokter yang telah dilatih dalam bidang transfusi darah. Sebagai pelaksana teknis laboratorium / tenaga teknik medik adalah Paramedis Teknologi Transfusi Darah (PTTD) atau analis yang sudah dilatih di bidang transfusi darah sesuai standar minimal yang tersertifikasi. Selain itu diperlukan pula tenaga administrasi dan tenaga pekarya yang mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh UTDRS. Persyaratan ketenagaan UTDRS : - Kepala UTDRS adalah seorang dokter spesialis Patologi Klinik atau dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi, atau dokter umum yang sudah mendapat pelatihan tentang pelayanan transfusi darah, mempunyai kompetensi dan kewenangan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. - Penanggung Jawab Pelayanan adalah seorang petugas yang memiliki kompetensi sebagai teknisi transfusi darah dan berpengalaman 2 tahun. - Penanggung Jawab Administrasi, Sarana dan Prasarana adalah petugas minimal lulusan SMA / sederajat, dan telah memiliki pengalaman 2 tahun. - Petugas teknis transfusi darah adalah petugas yang memiliki kompetensi sebagai teknisi transfusi darah.



IV. Distribusi ketenagaan Nama Jabatan Kepala UTDRS



Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi Medik



Staff dokter



Spesialis Patologi Klinik Dokter umum D1 PTTD



Sertifikasi Spesilais penyakit Dalam Konsultan Hematologi Spesialis Patologi Klinik Dokter umum yang sudah mendapat pelatihan transfusi darah Spesialis Patologi Klinik Dokter umum D1 PTTD



D1 PTTD



D1 PTTD



1



D1 PTTD Analis



D1 PTTD Analis



12 1



Penanggung Jawab Administrasi Sarana dan Prasarana Penanggung Jawab Pelayanan Pelaksana UTDRS



Jumlah 1



1 1 1



BAB III TATA LAKSANA PEDOMAN UNIT TRANSFUSI DARAH A. Tata Laksana 1. Pelayanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) RS.............. dikelola 24 jam. 2.



Pelayanan Pelaksana teknisi transfusi darah (PTTD) dibagi dalam 3 shift : -



Shift pagi Shift sore



: 08.00 – 14.00 : 14.00 – 21.00 4



3.



Shift malam : 21.00 – 08.00



Tugas pokok dan fungsi Unit Transfusi Darah Rumah sakit ( UTDRS ) RS.............. adalah sebagai : 3.1



3.2



Unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan donor, melakukan uji saring terhadap infeksi Menular Lewat Transfusi Darah ( IMLTD ) , membuat komponen darah, penyimpanan dan distribusi darah untuk pasien RS.............. dan Rumah Sakit luar dan aferesis yang bertujuan untuk donor dan terapi serta melaksanakan kegiatan administrasi. Sebagai Bank Darah menyelenggarakan pelayanan darah lengkap yaitu melayani permintaan darah, menyimpan persediaan darah, melakukan uji cocok serasi ( Crossmatch ), melakukan pemeriksaan golongan darah dan melakukan administrasi.



4.



Pelayanan Donor Darah 4.1 Pelayanan donor darah dapat berlangsung di UTDRS Fatmawati ataupun dengan memakai mobil unit ( UTDRS mendatangi lokasi tempat donor berkumpul, dengan perjanjian terlebih dahulu). 4.2 Syarat untuk menjadi donor darah 4.2.1 Berbadan sehat 4.2.2 Umur donor Umur antara 17 – 60 tahun, kecuali atas pertimbangan dokter, donor berumur lebih dari 60 tahun dapat menyumbangkan darahnya sampai berumur 65 tahun. Donor pertama kali tidak boleh berumur 60 tahun. 4.2.3 Berat badan Berat badan minimal 45 kg 4.2.4 Kondisi haid, hamil, menyusui Selama haid, hamil dan menyusui tidak diperkenankan menyumbangkan darahnya. Calon donor dapat menyumbangkan darahnya 6 bulan setelah melahirkan, atau 3 bulan setelah berhenti menyusui 4.2.5 Lolos seleksi berdasarkan pengisian formulir donor, pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan hemoglobin.



5.



Pengambilan Darah 5.1 Pengambilan darah donor dilakukan pada donor yang telah lolos seleksi. Seluruh proses pengambilan darah harus terdokumentasi dengan baik. 5.2 Darah harus disadap secara asepsis menggunakan alat steril dengan sistim tertutup. 5.3 Kantong darah yang digunakan adalah yang lulus uji mutu oleh badan yang berwenang. Untuk setiap kantong harus ada sistim penomoran kantong darah. Nomor tersebut harus tertera pada setiapkantong dan selang darah, tabung specimen dan formulir donor. 5.4 Segera setelah penyadapan, darah harus disimpan pada lemari pendingin karantina, dengan suhu 2 – 6 0 C, kecuali darah yang akan diolah menjadi trombosit pekat harus disimpan pada suhu antara 20 – 24 0 C, maksimal 6 jan sebelum diolah. 5.5 Label harus melekat pada kantong darah dan mudah dibaca. Tambahan tulisan tangan harus dibuat dengan tinta permanen dan dapat dibaca. 5.6 Specimen untuk pemeriksaan laboratorium : 5



5.6.1



5.6.2



Spesimen untuk pemeriksaan IMLTD dan uji konfirmasi golongan darah masing-masing ditampung didalam tabung dengan jumlah 10 – 15 cc dan diberi identitas yang sama dengan kantong darah asalnya. Spesimen untuk uji silang serasi harus disediakan dalam segmen-segmen slang kantong darah yang telah di “seal” (minimal 5 segmen). Darah dalam slang kantong tersebut harus tercampur dengan antikoagulan. Setiap segmen slang kantong darah harus terdapat nomor kantong darah



6.



Pemisahan Komponen Darah Pemisahan komponen darah adalah tindakan memisahkan komponen darah donor dengan prosedur tertentu menjadi komponen darah yang siap pakai. Dalam proses tersebut aspek kualitas dan keamanan harus terjamin untuk mendapatkan produk akhir yang diharapkan. Ketentuan umum a. Sterilitas harus diperhatikan sewaktu menyiapkan komponen darah. Komponen darah harus dibuat secara aseptis dengan menggunakan alat-alat dan cairan steril yang bebas pirogen serta harus menggunakan kantong ganda. Pembuatan eritrosit cuci sebaiknya menggunakan laminar air flow. b. Darah untuk pembuatan komponen disimpan pada suhu yang sesuai, kemudian diolah menjadi komponen maksimal dalam waktu 8 jam sesudah pengambilan darah. c. Unit darah yang akan diolah menjadi trombosit harus disimpan pada suhu 20 – 24 0 C. d. Untuk menghasilkan trombosit dan plasma segar beku (FFP) yang baik untuk mencegah aktivasi dan pembekuan darah, darah harus diambil dengan trauma minimal. Lama waktu pengambilan darah 4 – 15 menit. e. Proses pembuatan plasma segar beku (FFP) dengan sistim tertutup maksimal dalam waktu 8 jam setelah penyadapan. Bila komponen tersebut dicairkan maka komponen dapat disimpan pada suhu 1 – 6 0 C, dan harus ditransfusikan dalam waktu 24 jam untuk mempertahankan factor pembekuan yang labil ( factor V dan factor VIII). f. Segel penutup kantong darah harus dalam keadaan utuh dan tertutup.



7.



Pemeriksaan Serologis Untuk pengamanan darah, pemeriksaan serologis harus dilakukan terhadap semua darah sebelum ditransfusikan. Pemeriksaaan Serologis terhadap specimen dibagi menjadi 7.1 Uji saring darah donor terhadap infeksi menular lewat transfuse darah (IMLTD)  Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka terhadap darah donor harus dilakukan pemeriksaan uji saring untuk infeksi menular lewat transfuse darah antara lain HIV, Hepatitis C, Hepatitis B, dan Sifilis.  Spesimen yang digunakan berupa serum atau plasma. Serum atau plasma tidak boleh hemolisis, lipemik, terkontaminasi bakteri, ada bekuan fibrin. Pada keadaan tertentu uang tidak memungkinkan langsung, serum atau plasma harus disimpan pada suhu 2 – 6 0 C selam kurang dari 3 hari.  Wadah spesimen adalah tabung vacutainer dengan volume 5 -7 ml. Pada tabung vacutainer diberi etiket yang berisi nomor kantong darah.  Petugas ui saring darah donor adalah petugas UTDRS terlatih seperti analis, teknisi transfusi darah atau petugas lain yang diberi kewenangan.  Peralatan yang digunakan adalah peralatan yang sesuai dengan metode pemeriksaan yang dikerjakan, telah dievaluasi dan divalidasi.  Strategi uji saring IMLTD mengikuti strategi I WHO yaitu setiap kantong darah di uji saring 1 kali. Darah dengan hasil reaktif harus dimusnahkan dan hanya darah dengan hasil non reaktif saja yang boleh digunakan untuk transfusi. 6



7.2



8.



Uji konfirmasi golongan darah  Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan golongan darah donor, yang sebelumnya sudah diperiksa pada pemeriksaan pendahuluan sebelum pengambilan darah.  Spesimen yang digunakan berupa darah lengkap dengan anti koagulan atau darah tanpa anti koagulan. Spesimen tidak boleh hemolisis, lipemik, terkontaminasi bakteri ada bekuan fibrin. Pada keadaan tertentu yang tidak memungkinkan pemeriksaan langsung, specimen harus disimpan pada suhu 2 – 6 0 C selama kurang dari 3 hari.



Penyimpanan Darah dan Darah Kadaluarsa Penyimpanan darah di UTDRS RS.............. dan di unit kerja dilakukan secara khusus sesuai jenis komponen darah dengan memperhatikan suhu dan perawatan alat penyimpannya. 8.1 Penyimpanan Darah 8.1.1 Penyimpanan darah dan komponen darah dilakukan dalam tempat dan suhu optimal 8.1.1.1. Untuk menyimpan darah dipakai blood refrigerator yang bersuhu 1 – 6 0 C. 8.1.1.2. Untuk menyimpan plasma atau sel darah merah beku (di Indonesia belum tersedia) dipakai blood freezer suhu -18 0 C s/d -30 0 C atau suhu -65 0 C s/d -80 0 C 8.1.2 Penyimpanan dengan sistim Firs In First Out (FIFO), setiap kantong darah diletakkan berjajar / tidak bertumpuk. 8.1.3 Suhu dalam setiap alat penyimpan darah harus selalu dipantau dan dicatat setiap shift setiap hari (3 shift) 8.1.4 Setelah darah dikeluarkan dari tempat penyimpanan, tindakan transfuse harus segera dimulai dalam waktu 30 menit. Semua darah yang tidak terpakai dilaporkan ke UTDRS Fatmawati. Pemusnahan kantong darah yang tidak ditransfusikan diperlakukan sebagai limbah medis ruangan, dan dibuang ke tempat sampah medis (warna kuning). 8.2



Kadaluarsa Darah Tanggal kadaluarsa darah / komponen darah ialah tanggal terakhir dimana darah / komponen masih dapat dipergunakan untuk keperluan transfusi. 8.2.1 Suhu simpan darah lengkap 1 – 6 0 C 8.2.2 Darah lengkap dengan antikoagulan ACD/CPD mempunyai masa simpan 21 hari setelah penyadapan, sedangkan dengan antikoagulan CPD-Adenin masa simpan 35 hari setelah penyadapan. 8.2.3 Sel darah merah pekat mempunyai tangggal kadaluarsa sama dengan tanggal kadaluarsa darah lengkap asalnya (apabila digunakan kantong yang mengandung zat tambahan manitol adenin fosfat). 8.2.4 Sel darah merah pekat cuci (washed eritrocyte), kadaluarsa 24 jam setelah pencucia, 4 jam setelah dikeluarkan dari blood refrigerator (disimpan di cool box). 8.2.5 Sel darah merah beku (belum tersedia di Indonesia) dapat disimpan sampai 10 tahun. 8.2.6 Sel darah merah beku cuci (belum tersedia di Indonesia), bila dicuci tidak dengan sistim tertutup, masa simpan 24 jam setelah pencucian. Bila dicuci dengan metode sistim tertutup, masa simpan tergantung jenis aditif yang dipakai. 7



8.2.7 Plasma cair, mempunyai kadaluarsa sama dengan darah lengkap asalnya. Plasma cair yang dibuat dari plasma segar beku, tidak boleh dibekukan lagi. 8.2.8 Kriopresipitat dicairkan pada suhu 30 – 37 0 C, pencairan harus selesai tidak boleh lebih dari 15 menit. 8.2.9 Kriopresipitat yang sudah cair dapat disimpan pada suhu 20 – 24 0 C, dan ditransfusikan tidak boleh lebih dari 6 jam. 8.2.10 Trombosit pekat Bila disimpan dengan kantong khusus pada suhu 20 – 24 0 C, dengan agigator (60 kali permenit) disimpan 5 hari, sedangkan dengan kantong biasa disimpan dengan cara yang sama, selama 3 hari.



Penyimpanan dan Kadaluarsa No



Jenis Komponen Darah



1.



Whoole Blood (WB)



2.



Packed Red Cell (PRC) Washed Eritrocyte (WE) Thrombocyte Concentrate (TC) )



3. 4. 5. 6.



9.



Fresh Frozen Plasma ( FFP) Anti hemophilic Factor (AHF)



Suhu Simpan 20-60 C



Alat penyimpan



Masa simpan



Blood bank refrigerator



35 hari



Blood bank refrigerator



14 hari



Platelet incubator agitator



5 hari



Freezer



1 tahun



Freezer



tahun



20-60 C Segera dipakai 200-240C -180 -320 C -180 -320C



Pendistribusian Darah Pendistribusian darah adalah penyampaian darah dari UTDRS ke ruang perawatan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan Instalasi Bedah Sentral (IBS) Prosedur pendistribusian darah : 9.1 Prosedur Permintaan Darah  Prosedur permintaan darah adalah cara memperoleh darah dari Unit Transfusi Darah Rumah sakit ( UTDRS ), dilaksanakan setiap kali ada permintaan darah dari ruangan RS.............. , sesuai dengan standar medis untuk mengurangi risiko reaksi transfusi. Permintaan darah dibedakan menjadi :  Permintaan darah emergency  Permintaan darah reguler  Setiap klinisi bertanggung jawab terhadap setiap pasien yang ditransfusi meliputi:  Melengkapi formulir permintaan darah dengan BENAR, LENGKAP dan JELAS. Bila formulir permintaan darah tidak benar, lengkap, dan jelas, UTDRS berhak mengembalikan formulir dan sampel sehingga potensial terjadi keterlambatan, yang bukan merupakan tanggung jawab dari UTDRS 8



 



Pemberian penjelasan tentang tindakan transfusi, indikasi, dan efek sampingnya serta pengisian formulir informed consent merupakan tanggung jawab DPJP. Mengambil sampel dari pasien yang benar dan dimasukkan dalam tabung sampel yang benar serta mencantumkan label dengan benar pada tabung sampel tersebut.



 Permintaan darah dari ruang perawatan / igd/ ibs , harus disertai formulir permintaan yang ditandatangani oleh dokter yang merawat disertai contoh darah resipien yang diambil oleh perawat.  Formulir permintaan darah berisi data-data : - tanggal permintaan, - tanggal diperlukan, - diagnosis klinis, - alasan transfusi, - kadar hemoglobin, - nama RS, bagian / ruangan, - dokter yang meminta, - identitas pasien ( nama pasien, jenis kelamin, nama suami, tgl lahir / umur, alamat rumah), - riwayat transfusi sebelumnya, - riwayat pemeriksaan coomb’s test sebelumnya, - khusus wanita : riwayat kehamilan, - jenis darah yang diminta, - nama dan tanda tangan petugas yang mengambil darah, - nama dan tanda tangan dokter yanga meminta darah dan stempel RS  Untuk permintaan cyto, dilengkapi dengan formulir cyto dan inform concern yang ditandatangani oleh dokter yang merawat.  Bila terdapat kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO / Rhesus petugas UTDRS akan melakukan rujukan ke UTDD PMI DKI dengan membawa - Formulir permintaan darah dan 2 jenis contoh darah yaitu darah dengan anti koagulan dan darah beku masing-masing 10 cc - Bila darah kompatibel, maka UTDD PMI DKI akan memberikan labu darah yang diminta, kurir membawa ke UTDRS untuk proses administrasi Bila hasil darah inkompatibel, UTDD DKI memberikan formulir hasil pemeriksaan dan surat pernyataan yang berisi bersedia memberikan darah incompatible dan untuk ditanda tangani oleh DPJP, darah baru akan diberikan bila surat pernyataan tersebut diterima oleh UTDD DKI 9.2 Prosedur Proses Pengambilan Darah  Darah yang diminta dari UTDRS harus diambil oleh petugas ruangan dengan membawa bukti tanda terima, cool box dan buku ekspedisi penerimaan darah.  Setiap serah terima darah ditulis tanggal, jam pengambilan , nama jelas serta tanda tangan petugas yang mengambil pada formulir permintaan darah ( rangkap 5 ), buku ekspedisi pengeluaran darah dan bukti tanda terima .  Bila darah diambil semua ( tidak dititip di UTDRS ), bukti tanda terima diambil dan disimpan di UTDRS, tembusan form permintaan yang berwarna merah diserahkan ke petugas untuk disimpan di status pasien.  Bila darah tidak diambil semua ( dititip di UTDRS ), maka bukti tanda terima dan tembusan formulir permintaan yang berwarna merah, disatukan ( disteples ), 9











selanjutnya disimpan diruangan dan selalu dibawa bila akan mengambil darah di UTDRS. Bila darah tidak diambil ( batal ), bukti tanda terima dari rungan dikembalikan ke BDRS / UTDRS, sedang tembusan form permintaan warna merah tetap disimpan dalam status pasien. Bila pasien pindah ruangan dan tindakan transfusi belum tuntas / masih ada darah yang dititip di BDRS/UTDRS, tembusan form permintaan warna merah & bukti tanda terima juga disertakan dalam status pasien agar tindakan / pengambilan darah utk pasien tsb dapat dilanjutkan di tempat yang baru.



 Darah yang dititip di BDRS / UTDRS , bila lebih dari 5 hari tidak diambil, dianggap batal dan BDRS / UTDRS berhak memberikannya kepada pasien lain yang memerlukannya  Serah terima untuk RS lain prosesnya sama seperti serah terima ke perawatan RS.............. , yang darahnya diambil semua. 9.3 Prosedur Proses Pemberian Darah Untuk setiap darah yang dikeluarkan harus disertai formulir permintaan darah dan label darah yang telah diisi oleh petugas UTDRS. Pada formulir permintaan yang harus dicantumkan pada kolom hasil pemeriksaan adalah :  Nomor stock darah  Tanggal aftap (tanggal pengambilan darah dari donor)  Golongan darah dan Rhesus pasien  Golongan darah donor  Jenis komponen darah  Volume darah  Hasil uji silang serasi  Petugas pemeriksa dan pencatat  Nama petugas yang memberikan darah  Tanggal dan jam pemberian darah  Nama keluarga / petugas kurir darah,no.telp Pada label darah petugas harus mencatumkan:  Nomor stok darah  Volume darah  Nama pasien  Ruang rawat /poliklinik pasien  Tanggal kadaluwarsa  Tanggal pemeriksaan  Hasil pemeriksaan  Tanggal pemberian darah  Tanggal dan jam pencairan  Petugas pemeriksa Setiap darah yang akan diberikan harus dilakukan pengecekan terhadap identitas pasien pada formulir permintaan, label darah, dan kantong darahnya untuk memastikan kecocokannya. 10



Sebelum darah diberikan harus dilakukan pengecekan kantong darah terhadap :  Tanggal kadaluwarsa darah  Tanda hemolisis pada garis yang memisahkan sel darah merah dengan plasma.  Tanda kontaminasi seperti perubahan warna dalam sel darah merah yang terlihat gelap atau keunguan.  Bekuan darah yang menandakan darah tersebut tidak tercampur dengan antikoagulan secara merata.  Kebocoran pada kantong darah  Tanda hemolisis dalam plasma yang menandakan adanya kontaminasi. Pada saat pemberian darah petugas UTDRS harus memastikan bahwa petugas yang mengambil darah adalah benar mengambil darah untuk pasien yang dimaksud agar tidak terjadi kesalahan pemberian darah. 9.4



Prosedur Proses Transportasi Darah Transportasi darah harus dilakukan sesuai prosedur agar produk darah tidak mengalami penurunan fungsinya. Transportasi darah berbeda setiap komponennya, dengan memakai alat transportasi standar (cool box) berisi ice pack, diharapkan suhu selama transportasi dapat dipertahankan sehingga fungsi darah dapat terjaga. Sistem transportasi darah yang aman harus sesuai standar dan memperhatikan rantai dingin darah serta dalam sistem tertutup ( tidak melibatkan keluarga pasien).  Untuk PRC / WB dibawa dengan cool box berisi ice pack dengan karton pembatas antara darah dengan ice pack disertai thermometer.  Untuk FFP / AHF dibawa dengan cool box berisi ice pack dengan karton pembatas antara darah dengan ice pack disertai thermometer.  Untuk TC dibawa dengan cool box tanpa ice pack disertai thermometer. Darah yang akan dibawa harus disertai formulir pengiriman darah yang sudah dibubuhi tanda tangan pengirim dan pembawa darah tersebut.



10. Uji silang serasi (cross match)  semua darah harus diuji sebelum transfusi dilakukan untuk;  Memastikan bahwa sel darah merah yang akan ditransfusikan itu kompatibel dengan antibodi yang ada pada plasma pasien / resipien  



 



Menghindari pembentukan antibodi sel darah merah yang baru dalam plasma pasien, khususnya anti- RhD Uji ini akan mendeteksi reaksi antara:  Serum darah pasien dengan sel darah merah donor (Uji silang serasi mayor)  Serum darah donor dengan sel darah merah pasien (Uji silang serasi minor) Prosedur ini akan memakan waktu sekitar 2 (dua) jam dengan metode tabung Permasalahan uji silang serasi:  Jika sampel pasien memiliki antibodi sel darah merah yang secara klinis signifikan, sampel darah akan dirujuk untuk pemeriksaan lanjutan di laboratium rujukan UTDD PMI yang akan membutuhkan waktu lebih lama untuk menemukan darah yang cocok  Jika kebutuhan transfusi sangat mendesak, bisa diberikan seperti permintaan cyto. Unit Transfusi Darah dan dokter yang bertanggung jawab atas pasien harus menimbang risiko antara penundaan transfusi karena belum mendapatkan darah yang cocok dengan risiko transfusi darah yang tidak sepenuhnya cocok. 11



11.



Pengembalian darah yang tidak terpakai  Darah yang sudah kadaluarsa, rusak atau kantungnya bocor , juga darah yang sudah lebih dari 30 menit keluar dari lemari es dan darah yang dikembalikan oleh ruangan setelah lebih dari 30 menit diambil dari bank darah akan dikembalikan ke UTDD DKI atau dari BDRS Rumah Sakit lain dikirim ke UTDRS RS.............. untuk selanjutnya diserahkan ke ISP RS...............  Pengembalian darah disertai form pengembalian ke UTDD, dengan mencatat nomor kantong, golongan darah atau dibuat berita acara pemusnahan oleh petugas BDRS / UTDRS  Pengembalian darah/ pemusnahan darah yang tidak layak dipakai dilakukan oleh petugas BDRS / UTDRS pada setiap mengambil darah berikutnya ke UTDD DKI / UTDRS RS.............. untuk selanjutnya di serahkan ke ISP RS...............



12. Pengadaan darah rutin dan darurat Pengadaan darah rutin dan darurat adalah prosedur UTDRS untuk memperoleh darah dari UTDD PMI DKI secara rutin dan pada keadaan darurat (bila stok darah tidak tersedia, jumlah tidak mencukupi permintaan atau bila jenis darah tidak tersedia) Prosedur ini dilaksanakan di UTDRS setiap persediaan darah di UTDRS mencapai stok minimal / sama sekali tidak tersedia. 13. Pengelolaan limbah Limbah UTDRS terdiri dari limbah umum dan limbah khusus. Limbah umum : limbah yang berasal dari sampah umum ( domestik)



Limbah khusus : Limbah khusus padat : Peralatan habis pakai seperti sarung tangan, lidi atau pengaduk Limbah khusus cair : Bahan kimia utk pengujian, air bekas pencucian alat, sisa specimen Tata cara :  Pengumpulan dan pembuangan limbah padat :  Limbah padat / sampah umum dikumpulkan dlm kantong plastik warna hitam lalu dikirim oleh petugas ke tempat terminal pembuangan sampah umum RS...............  Limbah padat khusus / infeksius tabung contoh darah, disposibel bekas, gel bekas dikumpulkan dlm kantong plastik warna kuning kemudian dikirim oleh petugas ke incinerator RS...............  Pembuangan limbah cair : Limbah cair dibuang ke dalam saluran pembuangan yang berhubungan dengan saluran ke pusat pengolahan limbah RS.............. Semua limbah yang dikirim oleh petugas ke incinerator dan tempat terminal pembuangan sampah umum RS.............. dicatat dalam buku ekspedisi dengan mencantumkan nama jelas petugas pengirim & penerima serta jumlah kantong sampah yang dikirim 14.



Keselamatan Kerja 12



Prinsip Utama adalah menjaga hygiene sanitasi individu, ruangan dan sterilisasi peralatan, yang dijabarkan sebagai berikut : 1. 2.



Cuci tangan guna cegah infeksi Pemakaian alat pelindung, diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah 3. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai 4. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan 5. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan. Kewaspadaan universal di laboratorium Pelayanan kesehatan a. ketentuan umum di laboratorium adalah menganggap dan memperlakukan setiap spesimen sebagai bahan infeksius b. Petugas laboratorium sering memiliki risiko terpajan paling tinggi Cara mengurangi risiko terpajan dengan kerja higienis sebagai berikut :  Cuci tangan sebelum bekerja, sebelum memakai dan sesudah melepas sarung tangan  Selalu memakai sarung tangan, baju pelindung dan masker bila perlu  Penghisapan dilakukan secara mekanik dengan pipet atau pipa penghisap  Jarum suntik dan benda tajam lainnya diletakkan dalam wadah tahan tusuk, jangan membengkokkan atau mematahkan jarum secara manual  Specimen rujukan harus diberi label yang jelas, dibungkus dua lapis atau ditempatkan pada wadah kedua yang tertutup rapat anti bocor dan rahan tusukan. Tata tertib di laboratorium  Dilarang makan, minum dan merokok di dalam laboratorium  Rambut panjang harus diikat atau ditutupi  Dilarang menyisir rambut atau memakai kosmetik di dalam laboratorium  Bila terdapat luka terbuka sebaiknya tidak bekerja di laboratorium, sampai sembuh  Dilarang menyentuh mukosa, mata, hidung pada saat memakai sarung tangan  Baju pelindung hanya dipakai dilaboratorium, hanya keluar kalau akan dicuci Tempat kerja :  Harus rapi dan bersih  Harus dipisahkan antara daerah kotor dan bersih  Dilarang menaruh barang yang tidak diperlukan di atas meja dan bangku  Permukaan meja kerja harus selalu diberi desinfektans sebelum dan sesudah bekerja  Laboratorium hanya boleh dimasuki petugas laboratorium, pengunjung ditemui di luar laboratorium  Tumpahan darah harus segera didekontaminasi  Lakukan pest control secara teratur  Alat / wadah kaca hanya dipakai bila tidak ada yang dari plastic  Pegangan pintu, telepon yang ada di laboratorim harus diberi desinfektan secara teratur  Harus tersedia alat P3K  Setiap kecelakaan kerja harus dilaporkan Peralatan Laboratorium UTDRS, Bahaya dan Cara Mengatasinya Peralatan Laboratorium Jarum untuk flebotomi, lancet



Bahaya



Cara Mengatasi



Tusukan, tumpahan, aerosol



Gunakan jarum sekali pakai 13



Sentrifus



Percikan, tabung pecah, aerosol



Alat penggoyang / shaker Waterbath



Percikan, aerosol



Oven



Pertumbuhan mikroorganisme Pertumbuhan mikroorganisme



Jika diduga ada tabung pecah saat sentrifugasi, matikan mesin, jangan dibuka selama 30 menit Jika tabung pecah selama mesin berhenti, sentrifus harus ditutup kembali dan biarkan mesin selama 30 menit Gunakan sarung tangan karet tebal atau forcep untuk mengambil pecahan kaca Tabung yang pecah, rotor harus didesinfeksi Tabung yang tidak pecah didesinfeksi terpisah, ruang dalam sentrifus (chamber) harus didesinfeksi, dibiarkan satu malam, bilas dengan air dan keringkan Gunakan tabung yang tertutup rapat atau tutup mulut tabung dengan parafilm Lakukan desinfeksi (jangan gunakan yang korosif) Lakukan penggantian air secara berkala Lakukan desinfeksi (jangan gunakan yang korosif)



Pengendalian Mutu Dalam melaksanakan tugasnya UTDRS menggunakan prinsip Penjaminan Mutu (Quality Assurance). Penjaminan Mutu adalah kegiatan untuk memastikan bahwa suatu bahan / alat / proses sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang dikehendaki. Dalam Penjaminan Mutu tercakup Pemantapan Mutu (Quality Control) terhadap semua unsur yang terlibat dalam produksi darah. Tujuan Pemantapan Mutu adalah memastikan bahwa bahan yang dipakai, proses yang dijalankan, produk yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengendalian Mutu melalui :    



Sistim pengawasan dan bimbingan teknis Validasi, pemeliharaan dan kalibrasi Tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa alat-alat yang dipergunakan untuk pemeriksaan masih dalam kondisi layak pakai / baik Dokumentasi dan pelaporan Pemantapan mutu Untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan mempunyai kualitas sesuai dengan standard dan spesifikasi yang sudah ditentukan. Pemantapan mutu meliputi penilaian terhadap peralatan, reagen, dan metode yang digunakan, serta petugasnya sendiri. Pemantapan mutu dibagi menjadi dua : - Pemantapan Mutu Internal - Pemantapan Mutu Eksternal Pemantapan Mutu Internal - Setiap pagi dilakukan quality control pada alat pemeriksaan Hb (hemoque) - Setiap pagi dilakukan quality control pada gel test. - Setiap membuka reagen anti sera baru, dilakukan validasi dahulu sebelum digunakan. - Setiap kali melakukan pemeriksaan serologi IMLTD, dilakukan quality control sebelumnya. Pemantapan Mutu Eksternal Sebaiknya, pemeriksaan serologi IMLTD diikutkan PME yang diselenggarakan oleh Depkes. 14



B.



Dokumentasi / Pencatatan, Laporan



1.



Pencatatan adalah catatan harian yang memuat setiap penerimaan jumlah darah , data pasien yang meminta darah , stok darah , kejadian reaksi transfusi, permintaan dan penerimaan reagensia dan alat – alat laboratorium, pemeriksaan crossmatch, darah yang dikembalikan dari ruangan dan yang sudah rusak 2. Laporan adalah catatan bulanan di Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) yang memuat jumlah darah masuk dan keluar, data pasien dan ruangan yang meminta darah, jumlah Pemakaian & permintaan reagensia dan alat – alat laboratorium serta jumlah darah yang rusak yang dilaporkan ke RS.............. dan UTDD DKI setiap awal bulan berikutnya. 3. Pencatatan digunakan di lingkungan UTDRS yang dikerjakan setiap hari. 4. Laporan di buat setiap awal bulan berikutnya dan dilaporkan ke UTDD DKI dan Direktur Utama RS............... Laporan reaksi transfusi ?????



BAB IV MONITORING DAN EVALUASI 1. Kepala UTDRS RS.............. secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi Program Kerja UTDRS setiap bulan melalui rapat bulanan. 2. Kepala UTDRS RS.............. secara berkala / setiap tahun) melakukan evaluasi hasil kerja dan kebutuhan yang ada, sebagai dasar membuat program kerja tahun berikutnya. 3. Kepala UTDRS RS.............. secara berkala melakukan evaluasi hasil kerja setiap triwulan dan membuat tindak lanjutnya.



BAB V PENUTUP Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan kebutuhan darah transfusi, maka pelayanan UTDRS dalam menyediakan darah aman, berkualitas, efisien, efektif, terjangkau dan tersedia tepat waktu sangatlah penting. Melalui pelayanan UTDRS diharapkan kebutuhan darah di RS wilayah Jakarta Selatan, terutama RS.............. dapat terlayani dengan baik sesuai dengan standar yang ada dan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap RS............... Pelayanan UTDRS merupakan never ending proses, karena itu diperlukan budaya termasuk motivasi tinggi untuk bersedia bekerja dengan maksimal dan sebaik-baiknya.



15



16