Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Lp3k-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2318 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN LEMBAGA PEMBINAAN DAN PEDOMAN PEMBENTUKAN PADUAN SUARA GEREJANI KATOLIK PESTA DAN PENGEMBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR .}END ERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATO



Menimbang :



a.



b



c.



LI K,



bahwa dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik Indonesia melalui Kreasi Budaya dan Seni pada tingkat daerah maupun nasional, perlu dibentuk sebuah lembaga Pembinaan dan Penglmbangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik; bahwa Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik merupakan wadah Paduan Suara pembinaan dan Gerejani Katolik



bahwa berdas



sebagaimana



dimaksud d.alam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;



Mengingat



:



1



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);



2



Peraturan Presiden Nomor 24 Tahlur. 2010 tentang Kedudukan, T\tgas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, T\tgas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, TUgas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 273);



.)



4.



5.



Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 8); Peiaturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenierian Agama (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851); Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja



Kantoi Wilayah Kementerian Agama



Provinsi Ka-limantan Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17371;



6



Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun



201.6



tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik;



7



8.



Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 773 IPMK.OS I 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementeri an f Lembaga; MEMUTUSKAN:



Menetapkan



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN



PENGELOLAAN LEMBAGA



PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJANI KATOLIK.



BAB I KETENTUAN LTMUNI Pasal



I



Dalam Keputnsan ini 1.2ng dimaksud dengan: 1. Pcsta Paduan Suara Gerejani I{atolik yang sr .rnJUtnva disingkat clengan PESPARANI Katolik adalah suatu aktivitas sen .ruclava masv-arakat Katolik dalam bentuk pagelaran dan lomba 1111:,i( riturgr clengan Lujuan mengcmbaflgkan pemahaman, pcnghayatan ci,-,,1 pcngamalan rnasvarakaL Katolik terhadap ibarlah/ liturgi gerejani; 2. I-embaga Pembinaan dan Pengembangan Pacl ...rn Suara Gerejani Katolik yang seian3utnya disingkat dengan LP3I{ a,; rlah suatu lembaga ]-ang dibentuk bcrdasarkan prakarsa masvarakat i.,,tolik untuk menggali dan rnengembangkan seni Lrudaya gerejanr; 3 Lernbaga Pembinaan dan Pengembangan Pad , in Suara Gerejani I(atoiik dibentuk sccara berjenjang dari tingkat nasir,, ,.il sampai dengan daerah. Lcmbaga Pembinaan clan Pengembangan Peid -in Suara Gerejani Katolik Nasional vang sr:lan.jutnya disingkat dengan LF ,riN dibcntuk unluk tingkat nasronal- Lembaga Pembinaan dan Penge'mb.lr.,-.r.in Pacluan Suara Gere-janr Katolik Daerah dibentuk untuk tingkat daeral' . ang selanjutnva disingkat dcngan LP3KD; untuk Tingkat Provinsi disinp, ar LP3l(D Provinsi, untuk tingkart KabupatenlKota disingkat LP3KD Kab ;)aten;/Kr;ta, untuk tilgka1 kecamatan clisingkat LP3KD Kecamatan; 4. PFISPARANI Katolik Nasional adalah akttvira:: SCrri buclaya masr.arakar Kat.olik dalarn bentuk pagelaran dan lomba r-r ;srk titurgi dengan tu_juan mengembangkan pemahaman, penghayatan cl,r.r llL-ngamaian rrrasvarakat t(atolik terhadap ibadah/titurgi gerejani secar nasional dan merupakan salah satu kegiatan LP3KN; 5. PESPARANI Katolik Daerah adalah aktivitas seni buclava mas\.araknI Katolik dalam bentuk pagelaran dan lomba, n, rsik liturgi dengan tu-luan rnengembangkan pemahaman, pengha),atan d,, i pengamalan masYarakat Katolik terhadap ibadah/liturgi gerejani dzi, merupakan salah satu kegiatan LP3KD Provinsi, LP3KD KabupatenTKr, ,, Lp3IiD Kecarnatan6. Fcmerintah adalah Pemerintah Pusat;



Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Konferensi Waligereja Indonesia yang disingkat KV/I adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para uskup di Indonesia dan bertujuan menggalan persatuan dan kerjasama dalam tugas pastoral memimpin umat Katolik Indonesia; 9 Keuskupan adalah sebuah wilayah administratif gerejani yang dipimpin oleh seorang Uskup; 10. Paroki adalah sebuah wilayah administratif gerejani dalam wilayah keuskupan yang dipimpin oleh seorang pastor; 1 1' Pemimpin Gereja adalah pemimpin umat Katolik menurut tingkatan sesuai dengan hierarki Gereja Katolik; 12. Musyawarah Nasional yang selanjutnya disebut MUNAS adalah Musyawarah Nasional PESPARANI Katolik; dan 13. Musyawarah Daerah yang selanjutnya disebut MUSDA adalah Musyawarah Daerah PESPARANI Katolik Tingkat Provinsi / Kabupaten/ Kota/ Kecamatan; 8.



BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Fasal 2 (1) (2)



(3)



(4)



(s)



Lembaga Pembinaan dan Pengembangan pesta paduan suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional (LPSKN) berkedudukan di ibu kota regara; Lembaga Pembinaan dan Pengembangan pesta paduan suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi; Lembaga Pembinaan dan Pengembangan pesta pad.uan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Daerah (LP3KD) Kabupaten lKota berkedudukan di ibu kota kabupaten /kota1, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan pesta paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Daerah (LP3KD) Kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan; dan Setiap Lembaga Pembinaan dan Pengembangan pesta paduan suara Gerejani (PESPARANI) Katolik wajib memiliki Kantor Sekretariat dengan cara merryewa/ membeli. Pasal 3



Pe mbinaan dan Pengembangan pesL;o paduan Suara Gerejapi (PESPARANI) Katolik Nasional (LP3KN) mempunya tugas membina Lembaga Pc:rrrhrnaan dan Pengembangan Paduan Suara Gr,:r:;6n1 (PESPAR{NI) Katolik



Lembzrg:r



Daerah (LP3KD) dan meningkatkan kualitas Parl,,an Suara Gerejali dalarn keqa sama dengan KWI, Keuskupan/Paroki. Pasal 4



Dalan-r mela.ksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LP3KN fun gsr n. PerLLmusan visi, misi dan ketentuan pelaksanaan pengembangan serta per-ringkatan kuahtas musik gerejani dan paduan suara gerejani; m eny6--|snggarrakan



:



Pembinaan, pelayanan dan bimbingan kepada LP3KD di bidang musik gerejani, lomba cipta lagu gerejani, kursus/penataran, pembinaan musisi Katolik, dirigen dan paduan suara gereJanu C. Penerapan musik dan lagu-lagu gerejani sebagai sarana untuk memuji T\-rhan dan memupuk rasa persaudaraan sebagai ungkapan kesetiaan kepada Tr:han Yang Maha Esa; pengendalian dan d. Pengkoordinasial, perencanaan, pelaksanaal, pengawasan program; e. Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Gereja dan instansi lainnya; dan f. Penyelenggaraan administrasi dan informasi. b.



Pasal 5 Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Daerah (LP3KD) mempunyai tugas membina dan mengembangkan seni budaya gerejani pada umumnya dan musik liturgi pada khususnya serta meningkatkan kualitas Paduan Suara Gerejani di daerah sesuai dengan tingkatannya. Pasal 6



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LP3KD menyelenggarakan fungsi



:



a. Perumusan Visi, Misi dan Ketentuan Pelaksanaan pengembangan



serta



peningkatan kualitas musik gerejani dan paduan suara gerejani di daerah sesuai dengan tingkatannya; b. LP3KD Provinsi melakukan pembinaan, pelayanan dan bimbingan kepada LP3KD Kab/Kota di bidang musik gerejani, lomba cipta lagu gerejani, kursus/penataran, pembinaan musisi Katolik, dirigen dan paduan suara



c. d. e,



l. g.



gerejani; LP3KD Kab/Kota melakukan pembinaan, pelayanan dan bimbingan kepada LP3KD Kecamatan di bidang musik gerejani, lomba cipta lagu gerejani, kursus/penataran, pembinaan musisi Katolik, dirigen dan paduan suara gerejani; Penerapan musik dan iagu-lagu gerejani sebagai sara.na untuk memuji Tuhan dan memupuk rasa persaudaraan sebagai ungkapan kesetiaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; pengendalian dan Pengkoordinasian, perencanaan! pelaksa; ran. penga\[rasan program; Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah, 1''. 'nerintah Daerah, Lembaga Gereia dan instansi lainnva; dan Penlrelcnggaraan administrasi dan informasi, BAB III HUBUNGAN ORGANI- ISi Pasal 7



a.



b



Hubungan organisasi antara LP3KN dan LP3KD adalah bersifat pembinaan, bimbingan, koordinasi dan konsultasi teknis; dan Hubungan organisasi antara LP3KN dan LP3KD dengan Pemerintah adalah bersifat pembinaan dan fasilitatif.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8



Lembaga Pembinaan dan Pengembangan PESPARANI Katolik terdiri dari: Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional (LP3KN); b. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Padual Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi; c. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Daerah (LP3KD) Kabupaten/Kota; dan d. Lembaga Pembinaan dan Pengembalgan Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Daerah (LP3KD) Kecamatan.



a. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Paduan Suara



Pasal 9



Kepengurusan Organisasi Lembaga Pembinaan dan Pengembalgan Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik (LP3K) diatur sebagai berikut: a. Kepengurusan LP3KN terdiri dari unsur Pemerintah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), musisi Katolik, tokoh awam Katolik;



b. Kepengurusan LP3KD terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Keuskupan/Paroki, musisi Katolik, tokoh awam Katolik;



c. Kepengurusan LP3KN diusulkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik untuk ditetapkan oleh Menteri Agama setelah d. e. f. g.



berkonsultasi dengan Otoritas Gereja; Kepengurusan LP3KD Provinsi diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat unflrk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi setempat; Kepengurusan LP3KD Kab/Kota diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setelah berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat untuk ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat; Kepengurusan LP3KD Kecamatan diusulkan oleh Pejabat Bimas Katolik setempat setelah berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat untuk ditetapkan oleh Camat setempat; dan Pengurus LP3KN bertanggungjawab kepada Menteri Agama dan Pengurus LP3KD bertanggung jawab kepada Kepala Pemerintah Daerah masingmasing sesuai dengan tingkatannya. Pasal 10



Susunan Pengurus LP3KN diatur sebagai berikut: Susunan Pengurus LP3KN terdiri dan: 1) Pengarah; 2l Penasehat; 3) Ketua Umum; 4) Ketua I; 5) Ketua II; 6) Ketua III; 7) Sekretaris Umum; B) Sekretaris I; 9) Sekretaris II; 10) Sekretaris III; 11) Bendahara Umum;



a.



12) Bendaharal; 13) Bendahara II; dan 14) Ketua Bidang.



b.



Kriteria Pengurus LP3KN ditentukan sebagai berikut:



1) ' 2) 3)



4) 5) 6) 7)



Pengarah terdiri dari Menteri Agama RI dan Ketua KWI yang dipandang dapat memberikan arahan terhadap organisasi LP3KN dan seluruh pengurus LP3KN demi tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi LP3KN; Penasehat terdiri dari Dirjen Bimas Katolik, Pejabat Gereja Katolik, tokoh awam Katolik dan tokoh masyarakat; Ketua Umum adalah warga Gereja Katolik yang berkepribadian Lraik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban kerjasama antara pemerintah dan Gereja serta berbagai pihak lain dan mampu mengemban tanggung jawab kepemimpinan dalam rangka mewrrjudkan visi dan misi LPSKN; Ketua I sampai dengan Ketua III adaiah warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai marnpu dan terpercaya dalam membantu Ketua Umum sesuai penugasan dan bidarrg koordinasi masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN; Sekretaris Umum yaitu warga Gereja Katolik, berkepribadian baik serta dinilai mampu d.an terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggungjawab konseptual/administratif dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN; Sekretaris I sampai dengan Sekretaris III adalah warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membaltu Sekrearis sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN; Bendahara Umum adalah warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpe rcaya dalam mengelola keuangan



secara bertalggungjawab dalam rangka mewujudkan visi dan misi



8) 9)



LP3KN;



Bendahara I sampai dengan Bendahara II adalah warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Bendahara sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN; dan Ketua Bidang adalah warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Pasal



11



Susunan dan kriteria pengurus pada LP3KD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan mengikuti susunan dan kriteria pengurus LP3KN disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan setempat. Pasal 12



Pengurus LP3K bersifat sukarela dan tidak menerima gaji dari pelaksanaan pekerjaannya, akan tetapi dapat menerima honor atas kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



BAB V PEMBENTUKAN, PENGANGKATAN, DAN MASA KERJA PENGURUS Pasal 13 (1)



(2)



(3)



(4)



Pembentukan LP3KN ditetapkan oieh Menteri Agama atas usul Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik setelah berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik; Pembentukan LP3KD Provinsi ditetapkan oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor lViiayah Kementerian Agama Provinsi setempat berkonsuitasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat; Pembentukan LPSKD Kabupaten lKota ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten lKota setempat berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat; dan Pembentukan LP3KD Kecamatan ditetapkan oleh Camat atas usul Pejabat Bimbingan Masyarakat Katolik di wilayahnya atau pada wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota setempat berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat. Pasal 14



(1)



(2)



(3)



(4)



Pengurus LP3KN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Direktur Jenderal Birnbingal Masyarakat Katolik setelah berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik; Pengurus LP3KD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setempat atas usul Pejabat Bimbingan Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat setelah berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat; Pengurus LP3KD Kabupaten lKota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setempat atas usul Pejabat Bimbingan Masyarakat Katolik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten lKota setempat setelah berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat; dan Pengurus LP3KD Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Camat setempat atas usul Pejabat Bimbingan Masyarakat Katolik di wilayahnya atau pada wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten lKota setempat setelah berkonsultasi dengan Otoritas Gereja Katolik setempat. Pasal 15



(1) Masa kerja pengurLls LP3KN dan LP3KD adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) periode; dan (2) Apabila dalam periode kepengurusan ada pengurus yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap, dapat diangkat pengganti antar waktu. BAB VI URAIAN TUGAS PENGURUS (LP3KN) Pasal 16



tugas memberikan arahan terhadap organisasi LP3K dan seluruh pengurus LPSK demi tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi LP3K;



(1) Pengarah rnempunyai



Penasehat mempunyai tugas memberikan petunjuk dan nasehaj bagi pengurus untuk pencapaian tujuan dan kinerja organisasi, baik diminta atau tidak diminta. (3) Ketua Umum mempunyai tugas; a. Bertanggungjawab ke dalam dan ke iuar organisasi; b. Memimpin organisasi LP3KN; c. Mengusulkan pembentukan kepanitiaan; dan d. Menggerakkan semua potensi organisasi dan lembaga keagamaan Katolik serta masyarakat Katolik untuk te rselen gg ar arly a PES PARANI. (4) Ketua I mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam hal: a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Penyelenggaraan; b. Mengkoordinasikan peiaksanaan tugas Bidang Lomba Cipta Lagu-lagu gerejani; dan .. lrt".,iu.tin hubungan kerjasama d.engan instansi/lembaga-lembaga terkait dengan pelalsanaan tugasnYa. (5) Ketua II mempunyai tugas membantu ketua umum da-lam hal: a. Mengkoordinasikan pelaksanaal tugas Bidang Pendanaan b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Verifikasi dan Pengawasan; dan c. Menjalin hubungan kerjasama dengal instansi/Iembaga-lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnYa. (6) Ketua III mempunyai tugas membantu ketua umum dalam hal: a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan



(2)



Pengembangan;



bidang tugas pelaksanaan b. Mengkoordinasikan pendidikan/kursus/pelatihan bidalg musik dan lagu gerejani; dal c. Menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga-lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnYa. (7) Sekretaris Umum mempunyai tugas a.



Membantu Ketua Umum dalam melaksanak ,, 't t11g2s-1-ugas umum;



b. Mcnrimpin sekretariat LP3KN;



Mengkoordinasikan ketatausahaan bidang i i:tng; di bidang admirr itrasi; dan e. Menjalin hubungan kerjasama dengan inslri,sr,rlembaga-lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya. (8) Sckretaris I mempunyai tugas membantu sekrt ,rris umttm dalarn hal: a. Melaksanakan tugas-tugas umum; b. Melakszrnakan ketatausahaan (surat-menvt; ,t) dan kearsipan; c. Mempersiapkan rapat-rapat serta notulenl t, iume rapat; d. Menyelcnggarakan tugas-tugas kesekretarla' :n' e. Mendukung fasilitas/administratif Bidang I'' rvelenggara; f. Mendukung fasilitas/administratif Bidang l .rtrba Cipta Lagu; g. Mendukung fasilitas/administratif Bidang ;,,ndidikanlkursus/pelatihan musik dan lagu gerejani; dan h. Menjalin hubungan kerlasama dengan insta' :rilembaga-lembaga terkait. (9) Sekretaris II mempunyai tugas membantu sekt r aris ulnLlm dalam hal: zr Membantu Sekretaris Umum dalam melaks,, ,akan tugas-tugas umum: b" Mendukung fasilitas/administratif Bidang Ii''tda,naan; C.



d. Melaksanakan pengawasan



r: Mcndukung fasilitas/administratif Bidang,cnllkasi dan



Pengau'asan;



dart



njalin hubungan kerjasama dengan insl;: 51 ,r lr:rnLtaga-lembaga terkait (10) Sekretaris III mempunyai tugas membantu sei. r"Laris umum dalam hal:



cl



Me



a. Membantu Sekretaris Umum dalam melaks,, :akan tugas-tugas umum; b. Mendukung fasilitas/ administratif Bidang F',,rcliti:rn dan Pengembangan: c.



Mendukung fasilitas/administratif Bidang [,,bungan Masyarakat-; dan hubungan kerjasama dengan insti, ;r7'lembaga-lembaga terkait.



d. Menjalin



l)Bendahara Umum mempunyai tugas: a. Bertanggungjawab atas penerimaan dan pengeluaran dana; b. Melakukan pembayaran atas pengeluaran dana; dan c. Menlrusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana. (l2)Bendahara I mempunyai tugas membantu bendahara umum dalam hal: a. Melakukan pencatatan dan pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang berkaitan dengan operasional organisasi LP3KN; dan b. Melakukan pencatatan dan pembukuan selumh penerimaan dan pengeluaran dala yang berkaitan dengan kegiatan penelitian, kursus dan pelatihan. (13) Bendahara II mempunyai tugas: a. Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas-tugas umum; dan b. Melakukan pencatatal dan pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan lomba cipta lagu dan PESPARANI. ( 1a) Bidang Penyelenggara mempunyai tugas: a. Meny'usun petunjuk teknis pelaksanaan PESPARANI; b. Melaksanakan sertifrkasi/kriteria juri dalam kerjasama dengan lembaga rnusik gerejani; C. Menentukan dan menetapkan dewan luri: d. Menvelenggarakan festival PESPARANI : e. Bekerjasama dengan panitia penvelenggaraia f. Menvusrtn program kerja penyelenggaraan: o Merencanakan jenis dan bentuk kegiata. PESPARANI Katolik baik b. persiapan maupun penyeler-rggaraan; h. Mendokumentasikan tagu-lagu gerejani Sq r:-1a1 dr:ngan kaidah-kaidah liturgi Gereja Katolik untuk berbagai keperli, rrr Gereja; i. Me ngusulkan instansi Pemerintahf srvas,,' dzrn perorangan untuk menerima penghargaan atas partisipasin-va . 1gr kemaluan PESPARANI; j Nlempersiapkan dan melaksanakan MUNAS k. Menghadiri dan memantau MUSDA; dan L Melavar-ri permintaan LP3KD yang membt, rtrkan pembinaan dan juri pada PESPARANI Katolik Daerah. 115)BicJang Lomba Cipla Lagu-lagu Gerejani mem[' )\dr lugas: a. Memotivasi umat dan komponis l(atolik r, 'uk menciptakan lagu-lagu liturgi gerejani untuk berbagar jenis nL. 'r-^it musik gerani (kiasik, lokal ldaerah dan lain-lain); b Menentukan dan menetapkan l^gu \r'a-1 dan lagu piiihan setiap per-rvelen ggaraan PESPARANI ; c. Mengembangkan kerja sama dengan pi1, ratr-paduan suara Gereja, dirigen, musisi dan komponis Katolik: dan d. Menetapkan dewan penilai sayembara/lomb, i:ipta lagu-lagu gere.jani. (16)Bidang Pendidikan/Kursus/Pelatihan Musik c.,n [,agu Gerelani mempunr,ai tlrgas: a. Mempersiapkan dan melaksanakan pendidri .rn/i kurslls/pelatihan musik dan lap3r gerejani dalam kerjasama dengan ir rnbaga musik gerejani: b. Membantu pembinaan paduan suara dan pt taztntlr gereja; c. Menata jadwal dan penyelenggaraan pernL',,.rarrrn paduan suara, musist dan dirigen; ci. Menyediakan literatur musik dan saranz. va, r' dibutuhkan; dan e " Menvusun dan melaksanakan program pen{.:. mbangan iman, ( lTiBidang Pendanaan mempunyai Lugas: a. Rertanggungjawab atas tersedianya dana ltrlam rangka pelaksanaan program LP3KN, sesuai dengan ketentuar perundang-undangan -vang berlaku; (1



b. Menyusun langkah-langkah strategis pencat ,rn dana, c- Mengusulkan pembentukan saluan tugas al r trm pengumpui dana. darl t1. Menggerakkan berbagai pihak Vang dapat d ' .rrapkan dalam mendukung pendanaan LP3KN. ( l Bltsiciang Verifikasr dan Pengawasan mcmptrn_\'a, igas. a. Memberikan petunjuk tentang tata cara :,,n(:iitatan dan pemblrkuan ke:uar-rgan LP3KN; b. Mengadakan pemcriksaan dan audit dar, vang masuk dan kerluar dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggul i:iiiurabkzrn; dan c" Mcnyusun laporan hasil penga\ /asan dan pr' :rcriksaan keuangan' (19)t3idang Penelitian dan Pengembangan memprlr ;r1 iugns: a. Menyusun proposal penelitian dalam rangki. .rcngernbangan PESPARANI; tr Mcn-vusun instrument, metodologi dan bal-rir berhi:n pr:nelitian; c. Melaksanakan penelitian yang bermanfc.,ir bagr pcningkatan dan pcngembangan PESPARANI; d Mendokumentasikan dan mensosialisasti..,!n;'mertpublikasikan hasil penelitian; dan e . Mempersiapkan dan melaksanakan seminar :an lokakarya PESPARANI. (20)Bidang Hubungan Masyarakat mempunyar tug.',rs: a. Menyelenggarakan dan membina hubungar, i