Pedoman Penggunaan Gas Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGGUNAAN GAS MEDIS DI RSUD KARDINAH



I. DEFINISI a. Gas Medis Adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan b. Instalasi Gas Medis Adalah seperangkat prasarana perpipaan beserta peralatan yang menyediakan gas medis tertentu yang dibutuhkan untuk menyalurkan gas medis ke titik outlet di ruang tindakan dan perawatan c. Sentral Gas Medis Adalah seperangkat prasarana beserta peralatan dan atau tabung gas/liquid yang menyimpan beberapa gas medis tertentu yang dapat disalurkan melalui pipa instalasi gas medis II. RUANG LINGKUP 1. Sistem Instalasi Gas Medik Sistem gas medik yang dimaksud meliputi O2, N2O, udara tekan medik, CO2, dan vakum medik. Sistem Instalasi Gas Medik harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya. Sistem Instalasi Gas Medik : 1. Sistem Sentral Gas Medik a. Sumber Gas Medis b. Instalasi Gas Medis c. Outlet dan Inlet 2. Sistem Gas Medik Stand Alone 3. Sistem Portable/Moveable 1.1 Persyaratan Teknis a. Persyaratan ini berlaku wajib untuk fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, rumah perawatan, fasilitas hiperbarik, klinik bersalin. b. Bila terdapat istilah gas medik atau vakum, ketentuan tersebut berlaku wajib bagi semua sistem perpipaan untuk oksigen, nitrous oksida, udara tekan medik, karbon dioksida, helium, nitrogen, vakum medik untuk pembedahan, pembuangan sisa gas anestesi, dan campuran dari gas-gas tersebut. Bila terdapat nama layanan gas khusus atau vakum, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi gas tersebut c. Sistem yang sudah ada yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan ini boleh tetap digunakan sepanjang pihak yang berwenang telah memastikan bahwa penggunaannya tidak membahayakan jiwa d. Potensi bahaya kebakaran dan ledakan yang berkaitan dengan sistem perpipaan sentral gas medik dan sistem vakum medik harus dipertimbangkan dalam perancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan sistem ini e. Pengoperasian sistem pasokan sentral



1) Tidak dibenarkan menggunakan adaptor atau fiting konversi untuk menyesuaikan fiting khusus suatu gas ke fiting gas lainnya 2) Tidak dibenarkan merubah fiting/soket/adaptor yang telah sesuai dengan spesifikasi gas medik 3) Tidak dibenarkan penggunaan silinder tanpa warna dan penandaan yang disyaratkan 4) Hanya silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam ruangan tempat sistem pasokan sentral atau silinder gas medik 5) Tidak dibenarkan menyimpan bahan mudah menyalam silinder berisi gas mudah menyala atau yang berisi cairan mudah menyala, di dalam ruang penyimpanan gas medik 6) Bila silinder terbungkus pada saat diterima, pembungkus tersebut harus dibuang sebelum disimpan 7) Tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya bila silinder sedang tidak digunakan f. Perancangan dan pelaksanaan. Lokasi untuk sistem pasokan sentral dan penyimpanan gas-gas medik harus memenuhi persyaratan berikut : 1) Dibangun dengan akses ke luar dan masuk lokasi untuk memindahkan silinder, peralatan, dan sebagainya. 2) Dijaga keamanannya dengan pintu atau gerbang yang dapat dikunci, atau diamankan dengan cara lain. 3) Jika di luar ruangan/bangunan, harus dilindungi dengan dinding atau pagar dari bahan yang tidak dapat terbakar. 4) Jika di dalam ruangan/bangunan, harus dibangun dengan menggunakan bahan interior yang tidak dapat terbakar/ sulit terbakar, sehingga semua dinding, lantai, langit-langit dan pintu sekurang-kurangnya mempunyai tingkat ketahanan api 1 jam. 5) Dilengkapi lampu atau indikator pada bagian luar ruang penyimpanan yang menunjukkan kondisi kapasitas gas medis yang masih tersedia. 6) Dilengkapi dengan rak, rantai, atau pengikat lainnya untuk mengamankan masing-masing silinder, baik yang terhubung maupun tidak terhubung, penuh atau kosong, agar tidak roboh. 7) Dipasok dengan daya listrik yang memenuhi persyaratan sistem kelistrikan esensial. 8) Apabila disediakan rak, lemari, dan penyangga, harus dibuat dari bahan tidak dapat terbakar atau bahan sulit terbakar. g. Standar dan pedoman teknis. 1) Untuk sistem gas medik pada bangunan gedung, harus dipenuhi SNI 037011-2004, tentang ; Keselamatan pada bangunan fasilitas pelayanan kesehatan, atau edisi terakhir. 2) Dalam hal persyaratan diatas belum ada SNI-nya, dipakai Standar baku dan ketentuan teknis yang berlaku.



1.2 Syarat Dan Kelengkapan Tabun2g Gas Medis a. Syarat Tabung Gas Medis : 1Tabung gas memiliki sertifikat test yang masih berlaku 2 Kepala tabung memiliki tutup dan segel 3 Kran / valve tabung mempunyai ulir yang baik dan jenis ulir yang berbeda sesuai dengan jenis gas yaitu :  Oksigen, ulir dalam 



Nitrogen oksida, ulir luar







Karbon dioksida, ulir luar







Udara tekan ulir, dalam



4 Tabung di cat dengan warna yang berbeda sesuai dengan jenis gas yaitu : 



Oksigen, berwarna putih;







Nitrogen oksida, berwarna biru;







Karbon dioksida, berwarna hitam;







Nitrogen, berwarna abu - abu;







Udara tekan, berwarna hijau;







Vacum (udara hisap), berwarna kuning



1.3 Kelengkapan Tabung Gas Medis Tabung gas medis harus dilengkapi dengan : 1. Tulisan nama jenis gas medis dari bawah keatas dengan warna yang jelas. 2. Diberikan label yang jelas meliputi : 



Nama Perusahaan;







Nama Gas;







Kandungan purity;







Volume (isi tabung);







Tekanan gas;







Tanggal pengisian;







Nomor Tabung;







Masa uji tabung;



3. Diberikan stiker tanda " Hazard " yang menyebutkan :







Sifat gas;







Peringatan - peringatan;







Pertolongan pertama;







Nama Produsen.



4. Tanda kepemilikan tabung gas medis 1.4 Alat penunjang untuk pengoperasian yaitu : 



1 ( satu ) buah slang ( tubing );







1 ( satu ) buah masker ( nasal );







1 ( satu ) buah kunci regulator dan kunci tabung;







1 ( satu ) buah dorongan ( trolley ). 1.5 Penyimpanan a. Tabung-tabung gas medis harus disimpan berdiri, dipasang penutup kran dan dilengkapi tali pengaman untuk menghindari jatuh pada saat terjadi goncangan . b. Lokasi penyimpanan harus khusus dan masing - masing gas medis dibedakan tempatnya . c. Penyimpanan tabung gas medis isi dan tabung gas medis kosong dipisahkan, untuk memudahkan pemeriksaan dan penggantian. d. Lokasi penyimpanan diusahakan jauh dari sumber panas, listrik dan oli atau sejenisnya . e. Gas medis yang sudah cukup lama disimpan agar dilakukan uji / test kepada produsen, untuk mengetahui kondisi gas medis tersebut. 1.6 Pendistribusian a. Distribusi gas medis dilayani dengan menggunakan Trolly yang biasa ditempatkan berdekatan dengan pasien. b. Pemakaian gas diatur melalui flow meter pada regulator. c. Regulator harus ditest dan kalibrasi. d. Penggunaan gas medis sistem tabung hanya bisa dilakukan satu tabung untuk satu orang. e. Tabung gas beserta trolly harus bersih dan memenuhi syarat sanitasi / Hygiene. 1.7 Persyaratan Dan Spesifikasi Gas Medis Yang Menggunakan IGM 1. Setiap jaringan saluran gas medis di lengkapi dengan: a. 1 (satu) unit kran induk (main valve) dipasang pada sentral gas medis.



b. 1 (satu) unit kran distribusi (distribution valve) dipasang pada tiap bagian pemakaian. c. Sekurangnya 1 (satu) unit kran pembagi (zone valve) dipasang sesuai dengan pembagian instalasi. d. Sekurangnya 1 (satu) unit kran darurat (emergency valve) dipasang pada ruang bedah. e. 1 (satu) unit pressure gauge induk dipasang pada sentral. f. 1 (satu) unit pressure gauge ditiap jalur distribusi utama. 2. IGM dilengkapi dengan alarm. 3. IGM dilengkapi dengan grounding 4. Pada ruang sentral gas medis di pasang lampu peringatan yang dapat dibaca dengan jelas yaitu : a. Sentral Gas Medis; b. Yang tidak berkepentingan dilarang masuk; c. Dilarang merokok; d. Jauhkan dari panas dan oli. 5 Seluruh IGM harus dilakukan test kebocoran. 6



Setiap tabung perpipaan dan out let diberi warna sesuai dengan ketentuan.



7 Instalasi / perpipaan di dalam tembok harus dilapisi pipa PVC. 8 Ruang Gas Medis a. Lokasi ruang gas medis mudah dijangkau transportasi untuk pengiriman dan pengambilan tabung;. b. Harus aman / jauh dari kegiatan yang memungkinkan terjadinya ledakan / kebakaran; c. Jauh dari sumber panas oli dan sejenisnya; d. Disediakan ruang operator/ petugas dan dilengkapi fasilitas kamar mandi / WC; e. Ukuran Ruangan gas medis; Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah dan jenis gas medis yang dipergunakan dan memperhatikan kelonggaran bergerak bagi operator /



petugas pada saat penggantian / pemindahan tabung dan kegiatan pemeliharaan; f. Bangunan Ruangan gas medis harus memenuhi persyaratan : 



Konstruksi beton permanen;







Penerangan yang memadai;







Sirkulasi udara yang cukup.



9 Kelengkapan Sentral Gas Medis a. Dipasang alat pemadam kebakaran; b. Dipasang sekat / pemisah antara jenis-jenis gas yang ada dan dilengkapi dengan pintu; c. Dipasang rambu bahaya dan alarm; d. Disediakan tool kit khusus dan tidak dicampur dengan peralatan lain; e. Dipasang alat komunikasi. 10 Penataan Ruang Sentral Gas Medis a. Harus diatur penempatan tabung - tabung kosong dan tabung berisi; b. Dilarang menyimpan barang - barang selain untuk keperluan penanganan gas pada ruangan penyimpanan gas dan sentral gas; c. Apabila tabung tidak dipergunakan atau tidak disambungkan ke instalasi perpipaan gas medis, kran induk harus selalu tertutup, walaupun tabung dalam keadaan kosong; d. Diupayakan jangan sampai ada tabung yang jatuh / roboh. 11 Syarat pipa gas medis a. Pipa yang dipergunakan harus terbuat dari tembaga dengan kadar ± 99 % ( sembilan puluh sembilan persen ) atau stainless steel , yang dinyatakan dengan sertifikat bahan. b. Pipa yang akan dipasang harus bersih. c. Pipa gas medis harus diberi warna sesuai dengan gas medis yang dialirkan. d. Pipa gas medis harus memenuhi keamanan terhadap struktur dan utilitas dari bangunan unit sarana pelayanan kesehatan. e. Ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan / desain yang benar. f. Penyambungan pipa harus dilas dengan menggunakan kawat las perak , agar sambungan pipa rapat sempurna dan tahan lama, Gas



yang dipergunakan adalah campuran oksigen, Acetyline dan pada proses pengelasan harus dialiri gas Nitrogen. g. Pemasangan instalasi pipa diatas plafon harus dilengkapi dudukan dan gantungan yang diikat kuat pada dak beton. h. Pemotongan pipa harus menggunakan cutter pipa. i. Jarak dudukan / penempatan satu dengan lainnya rata - rata 1 (satu ) meter, baik vertikal maupun horizontal. j. Pemasangan instalasi pipa gas medis harus dalam dinding dan dilindungi pipa PVC. k. Diberikan tanda / stiker jenis gas dan arah aliran gas dalam pipa. l. Seluruh jaringan instalasi pipa gas medis dilengkapi : a). 1 (satu) unit kran induk dipasang di ruang sentral; b). 1 (satu) unit kran distribusi dipasang di tiap lantai; c). Kran pembagi (Zone Valve) sesuai kebutuhan; d). Kran darurat sesuai kebutuhan, dipasang diruang bedah. III.



DASAR HUKUM 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1439/MENKES/SK/XI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan 2. Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan. 2011. Pedoman Teknis di Bidang Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas B.



IV.



TATA LAKSANA 1. Dilakukan oleh pihak ketiga 2. Diuji dan diperiksa secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali oleh pihak yang



berwenang V. DAFTAR PUSTAKA 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1439/MENKES/SK/XI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan 2. Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan. 2011. Pedoman Teknis di Bidang Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas B.