Pedoman Sistem Utility [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah Sakit adalah suatu bangunan gedung atau sarana kesehatan yang telah dilengkapi dengan berbagai sarana prasarana termasuk didalamnya system utility. Kesemuanya ini memerlukan perhatian khusus dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan. Dimana berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit khususnya pasal 3 menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan : 1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat dan lingkungan Rumah Sakit dan sember daya manusia di Rumah Sakit. 3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan di Rumah Sakit. Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung juga menyebutkan bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manuasi melakukan kegiatan, maka perlu diperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Bangunan gedung dalam hal ini lengkap dengan sarana dan prasarananya yang melekat termasuk system utility. Pedoman ini disusun sebagai panduan atau acuan teknis dalam rangka melakukan perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan serta perbaikan system utility yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam suatu bangunan gedung termasuk bangunan gedung Rumah Sakit. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Sebagai acuan dalam pengembangan dan perencanaan system utility di Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kab. Cirebon 2. Tujuan Khusus a. Menjadi pedoman dalam pengembangan dan perencanaan system utility RSUD Waled Kab. Cirebon. b. Meningkatkan



pengetahuan



tentang



tata



cara



pengembangan



dan



perencanaan system utility di RSUD Waled Kab. Cirebon. c. Menjadi acuan dan pedoman dalam rangka pemeliharaan system utility di RSUD Waled Kab. Cirebon



Pokja MFK RSUD Waled



Page 1



d. Meningkatkan pengetahuan bagi manajemen Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan pada pemilihan tata letak pengembangan dan perencanaan system utility di RSUD Waled Kab. Cirebon C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dari pedoman ini yaitu tentang pemeliharaan prasarana Rumah Sakit dalam hal ini yang berkaitan dengan system utility di Rumah Sakit, yaitu : 1. Sistem proteksi kebakaran 2. Sistem komunikasi dalam Rumah Sakit 3. Sistem penangkal petir 4. Sistem kelistrikan 5. Sistem penghawaan (ventilasi) dan pengkondisian udara (HVAC) 6. Sistem pencahayaan 7. Sistem fasilitas sanitasi 8. Sistem instalasi gas medis 9. Sistem pengendalian terhadap kebisingan dan getaran 10. Sistem hubungan transportasi horizontal dalam Rumah Sakit 11. Sistem hubungan transportasi vertical dalam Rumah Sakit 12. Sarana evakuasi 13. Aksesibilitas penyandang cacat 14. Sarana dan prasarana umum D. Batasan Operasional Batasan operasional dari pedoman system utility ini yaitu berkaitan dengan persyaratan teknis dan pemeliharaan system utility yang ada di Rumah Sakit. E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 4. Undang-Undang N0. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 340 Tahun 2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 2



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Dalam pelaksanaan pemeliharaan system utility yang berkesinambungan, perlu didukung dengan tersedianya berbagai aspek, diantaranya yaitu aspek Sumber Daya Manusia. Kualifikasi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pemeliharaan system utility adalah tenaga Teknik yang mempunyai keahlian khusus di bidang system utility bangunan dan gedung. B. Distribusi Ketenagaan Dukungan tenaga Non-kesehatan sebagai pelaku pelayanan penunjang kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit sangat penting. Oleh karena itu pola ketenagaan dan pola distribusinya harus tertata dengan baik. Sehubungan dengan belum tercantumnya jumlah angka untuk jenis tenaga penunjang medis dan non-medis dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, maka sebagai dasar dalam menentukan jumlah tenaga penunjang medis dan non-medis pada rumah sakit kelas B yaitu dari hasil kajian standar kebutuhan SDM Kesehatan di fasyankes yang disajikan dalam Lokakarya Nasional tentang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Tahun 2014. Berdasarkan dari hasil kajian tentang standar kebutuhan SDM Kesehatan tahun 2014, maka jumlah tenaga Teknik yang menangani system utility yang merupakan tenaga penunjang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pemeliharaan untuk Rumah Sakit Kelas B berjumlah 15 – 25 orang. Dalam pendistribusiannya di rumah sakit, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rumah sakit, tetapi dalam pelaksanaan kegiatannya masih dalam satu komando yaitu dibawah komando Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS). C. Pengaturan Jaga Pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan selama 24 jam, oleh karena itu diperlukan pengaturan jaga dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pamantauan system utility. Dalam rangka memaksimalkan pelayanan penunjang khusunya dalam hal pemeliharaan system utility, maka petugas pelaksana kegiatan pemeliharaan system utility dalam pelaksanaan kegiatannya di bagi menjadi 3 ship,



Pokja MFK RSUD Waled



Page 3



yaitu pagi, sore dan malam dengan jumlah tenaga masing-masing ship minimal 2 orang.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 4



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruangan Salah satu aspek yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan program atau kegiatan pemeliharaan system utility adalah aspek fasilitas kerja. Salah satu fasilitas kerja yang dibutuhkan dalam rangka menunjang proses atau kegiatan pemeliharaan system utility di rumah sakit adalah ruangan tempat bekerja. Ruangan tempat bekerja ini setidaknya minimal memiliki workshop/bengkel, gudang dan ruang administrasi. Berikut beberapa contoh denah ruangan tempat bekerja bagian pemeliharaan system utility:



Gambar 1. Ruang Kerja Pemeliharaan



Gambar 2. Contoh Denah Ruangan Pemeliharaan Sistem Utility



Pokja MFK RSUD Waled



Page 5



B. Standar Fasilitas Salah satu standar fasilitas yang harus dilimiki dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemeliharaan system utility adalah fasilitas kerja atau alat kerja. Fasilitas kerja / alat kerja pemeliharaan system utility diantaranya yaitu : 1. Alat ukur seperti AVO meter, Ground tester dll 2. Toolset elektrik 3. Toolset elektronik 4. Toolset system plumbing 5. Toolset system gas medis 6. Toolset dan perlengkapan system pendeteksi kebakaran dll



Pokja MFK RSUD Waled



Page 6



BAB IV TATA LAKSANA PEMELIHARAAN SISTEM UTILITY



A. Pengoperasian Sistem Utility Beberapa tahapan kegiatan yang perlu diperhatikan dan dilakukan dalam operasionalisasi



system



utility



yaitu



tahapan



persiapan,



pelaksanaan



pengoperasian dalam pelayanan dan penyimpanan peralatan apabila telah selesai digunakan. 1. Persiapan Pengoperasian Berbagai aspek yang harus dipenuhi dan disiapkan agar system utility siap dapat berfungsi dengan baik adalah: peralatan yang tergolong dalam system utility Rumah Sakit harus dikondisikan dalam keadaan siap pakai lengkap dengan aksesoris yang diperlukan, terpelihara dengan baik, izin operasional yang masih berlaku bagi peralatan yang memerlukan izin. Bahan operasional tersedia dan cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Kemudian SDM siap, baik dokter, operator maupun paramedik dll. 2. Pelaksanaan Pengoperasian Pelaksanaan pengoperasian peralatan, secara teknis agar mengikuti urutan yang baku untuk setiap alat, mulai alat dihidupkan sampai alat dimatikan setelah selesai digunakan. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa tombola atau saklar mana saja yang dioperasikan (ON) lebih dulu dan tombol/saklar mana yang dioperasikan kemudian secara berurutan sampai pengoperasian selesai. Demikian halnya pada waktu mematikan alat, maka tombol/saklar yang terakhir dioperasikan (ON) harus lebih awal dimatikan (OFF) dan seterusnya secara berurutan, sehingga tombol yang pertama dihidupkan adalah merupakan yang terakhir dimatikan (OFF) pada waktu mematikan alat. 3. Penyimpanan Peralatan system utility Setelah peralatan selesai dipergunakan, maka peralatan agar disimpan dalam kondisi yang baik. Selesai dioperasikan setiap aksesories alat harus dilepaskan, kemudian alat dan aksesoriesnya dibersihkan sebagai kegiatan perawatan yang merupakan bagian dari kegiatan pemeliharaan peralatan. Pada waktu disimpan (dalam keadaan tidak operasional), setiap alat agar ditutup dengan penutup debu sehingga peralatan terlihat selalu dalam



Pokja MFK RSUD Waled



Page 7



keadaan bersih. Peralatan yang mobile sebaiknya diletakan di bagian ruangan tertentu yang terhindar dari jalan keluar masuk personil. Sedangkan peralatan yang bersifat portable beserta aksesoriesnya sebaiknya diletakan dalam lenari atau rak. 4. Pemantauan Operasional system utility. Pemantauan operasioanl system utility dimaksudkan untuk mengetahui kondisi alat. Dalam pemantauan didatakan kondisi alat apakah masih dalam kondisi baik dan siap pakai atau dalam kondisi rusak yang memerlukan tindakan perbaikan. Pemantauan dilakukan oleh Teknisi system utility secara periodic pada selang waktu pemeliharaan preventif untuk setiap alat. Apabila kondisi alat tidak memungkinkan untuk difungsikan, segera lakukan tindakan perawatan/pemeliharaan. B. Pemeliharaan Sistem Utility Pemeliharaan Sistem Utility adalah suatu upaya yang dilakukan agar system utility selalu dalam kondisi siap pakai, dapat difungsikan dengan baik dan menjamin usia pakai lebih lama. Dalam pelaksanaan pemeliharaan system utility, terdapat berbagai kriteria dan aspek-aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan. 1. Kriteria Pemeliharaan Dalam pelaksanaan pemeliharaan system utility, terdapat dua kriteria pemeliharaan, yaitu : a. Pemeliharaan Terencana Pemeliharaan terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan terhadap alat sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Jadwal pemeliharaan disusun dengan memperhatikan jenis peralatan, Jumlah kualifikasi petugas sesuai dengan bidangnya dan pembiayaan yang tersedia.



Pemeliharaan



terencana



meliputi



pemeliharaan



preventif/pencegahan dan pemeliharaan korektif/perbaikan. 1) Pemeliharaan Preventif Pemeliharaan



preventif



atau



pencegahan



adalah



kegiatan



pemeliharaan berupa perawatan dengan membersihkan alat yang dilaksanakan setiap hari oleh operator dan kegiatan penyetelan , pelumasan serta penggantian bahan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Teknisi system utility secara berkala.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 8



Pemeliharaan preventif bertujuan guna memperkecil kemungkinan terjadinya kerusakan. Untuk jenis alat tertentu, pemeliharaan preventif dapat dilakukan pada saat alat sedang jalan/operasioanal/running maintenance, melalui pemeriksaan dengan melihat, merasakan, mendengarkan



bekerjanya



alat,



baik



tanpa



maupun



dengan



mnggunakan alat ukur. Pada waktu running, maintenance dilakukan dengan memberi pelumasan dan penyetelan bagian-bagian alat tertentu yang memerlukan. Dalam hal ini kegiatan pemeliharaan dapat berupa pembersihan, pelumasan, pengecekan fungsi komponen, penyetelan, penggantian bahan pemeliharaan, pengukuran keluaran dan keselamatan. 2) Pemeliharaan Korektif Pemeliharaan korektif adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan terhadapa peralatan yang mengalami kerusakan dengan atau



tanpa



penggantian



suku



cadang.



Pemeliharaan



korektif



dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi peralatan yang rusak ke kondisi siap operasional dan siap pakai serta dapat difungsikan dengan baik. Overhaul adalah bagian dari pemeliharaan korektif, yaitu kegiatan perbaikan terhadap peralatan dengan mengganti bagian-bagian utama alat, dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi dan kemampuan kerja alat yang sudah menurun karena usia dan penggunaan. b. Pemeliharaan Tidak Terencana Pemeliharaan tidak terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat darurat berupa perbaikan terhadap kerusakan alat yang mendadak/tidak terduga dan harus segera dilaksanakan mengingat alat sangat dibutuhkan dalam pelayanan. Untuk dapat melaksanakan pemeliharaan tidak terencana, perlu adanya tenaga yang selalu siap (stand by) dan fasilitas pendukungnya. Frekuensi pemeliharaan tidak terencana dapat ditekan serendah mungkin dengan cara meningkatkan kegiatan pemeliharaan terencana. 2. Aspek Pemeliharaan Agar pemeliharaan system utility dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka unit kerja pemeliharaan peralatan rumah sakit dalam hal ini IPSRS, perlu



Pokja MFK RSUD Waled



Page 9



dilengkapi dengan aspek-aspek pemeliharaan yang berkaitan dan memadai meliputi: sumber daya manusia, fasilitas dan peralatan kerja, dokumen pemeliharaan, suku cadang dan bahan pemeliharaan. Aspek-aspek ini pada umumnya memerlukan pembiayaan. a. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang penting dalam pelaksanaan pemeliharaan system utility. Kualifikasi teknis disesuaikan dengan jenis dan teknologi peralatan yang tergolong dalam katagori system utility yang ditangani, sedangkan jumlahnya berdasarkan kepada jumlah setiap jenis alat. Semuanya ini merupakan beban kerja yang harus ditangani oleh Teknisi Sistem Utility. b. Fasilitas Kerja Fasilitas kerja pemeliharaan guna menunjang terlaksananya pemeliharaan system utility meliputi : 1) Ruangan tempat bekerja, terdiri dari workshop/bengkel, gudang dan ruang administrasi. 2) Peralatan kerja terdiri dari toolset elektrik, toolset elektronik, toolset mekanik, toolset gas dan berbagai macam alat ukur. c. Dokumen Pemeliharaan Dokumen pemeliharaan sangat penting dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan pemeliharaan. Dokumen pemeliharaan terdiri dari dokumen teknis dan data atau laporan hasil kegiatan pemeliharaan. Dokumen teknis peralatan yaitu dokumen yang menyertai peralatan pada waktu pengadaannya, pada umumnya meliputi : brosure, installation manual, installation report, operating manual, service manual yang mencakup scematic diagram part list, recommended part. Prosedur tetap pengoperasian dan prosedur tetap pemeliharaan. Guna memudahkan penanganan pemeliharaannya, maka setiap alat agar dilengkapi dengan dokumen teknis alat yang bersangkutan. Data atau hasil pemeliharaan yaitu dokumen yang berisi data yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan peralatan, pada umumnya merupakan kumpulan atau kronologis hasil pemeliharaan setiap alat, meliputi :



Pokja MFK RSUD Waled



Page 10



1) Inventarisasi Peralatan Inventarisasi peralatan ini berisi data yang berkaitan dengan aspek teknis setiap type/model alat untuk nama dan merk alat yang sama, mencakup nama alat, merk, type/model, nama perusahaan yang mengageninya, apakah mempunyai operating manual dan service manual, kalau tidak memilikinya maka perlu diusahakan pada agen atau instansi lainnya agar dapat dipenuhi, berapa jumlahnya alat dengan type/modelnya sama. Total peralatan yang tertuang dalam lembar inventarisasi ini akan menjadi beban kerja pemeliharaan. Dari data ini akan dapat diprediksi kebutuhan



aspek



pemeliharaan



secara



keseluruhan,



sehingga



pemeliharaan peralatan dapat dilaksanakan dengan baik. Inventarisasi peralatan guna kepentingan pemeliharaan alat dilakukan oleh pengelola pemeliharaan dan ditinjau secara periodic, paling tidak setahun sekali dan setiap ada perubahan atau penmbahan peralatan baru. 2) Kartu Pemeliharaan Kartu pemeliharaan adalah kartu yang di pasang /digantungkan pada setiap alat, dengan maksud agar memudahkan kepada setiap petugas terkait untuk mengetahui data mengenai suatu alat dan penanganan apa saja yang telah dilakukan pada alat tersebut. Kartu ini berlaku untuk setiap alat dan memuat data masing-masing alat yang berkaitan erat dengan aspek pemeliharaan, yaitu : a) Data Statis -



Nama Rumah Sakit



-



Nama instansi pelayanan tempat alat tersebut digunakan



-



Nama alat sesuai fungsinya



-



Merk alat, type/model



-



Nomor seri



-



Tahun pengadaan



-



Nilai pengadaan



-



Nomor inventaris



Data tersebut di atas dibuat pada saat alat mulai dimasukan pada daftar inventaris di rumah sakit.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 11



b) Data Dinamis -



Tanggal kegiatan pemeliharaan dilakukan



-



Uraian kegiatan, hasil dan nama teknisi pelaksana



-



Keterangan lainnya yang dianggap perlu.



3) Catatan Pemeliharaan Alat Catatan pemeliharaan alat berupa Lembar Kerja Pemeliharaan yang disimpan pada urusan administrasi teknis peralatan di unit kerja pemeliharaan/IPSRS, dengan maksud agar memudahkan petugas administrasi teknis dan teknisi untuk mengetahui data alat dan penanganan apa saja yang telah dilakukan pada alat tersebut. Lembar Kerja Pemeliharaan ini memuat data masing-masing alat yang berkaitan erat dengan kegiatan pemeliharaan alat, yaitu : a) Data Statis -



Nama Rumah Sakit



-



Nama instansi pelayanan tempat alat tersebut digunakan



-



Nomor insventaris



-



Nama alat sesuai fungsinya



-



Merk alat, type/model



-



Nomor seri



-



Sumber pengadaan



-



Tahun pengadaan/pemasangan



-



Supplier/agen



-



Periode pemeliharaan



Data tersebut di atas dibuat pada saat alat mulai diinventarisasikan di rumah sakit. b) Data Dinamis -



Keluhan yang berupa gejala dan kondisi yang terjadi sebelum dilakukan pemeliharaan.



-



Uraian



kegiatan



dan



hasilnya,



untuk



setiap



kegiatan



pemeliharaan yang dilakukan pada alat yang bersangkutan. -



Nama teknisi pelaksana kegiatan dan nama perusahaan pihak III yang melakukan pemeliharaan.



Pokja MFK RSUD Waled



-



Tanggal dimulai dan tanggal selesainya kegiatan pemeliharaan



-



Biaya yang dikeluarkan/dibutuhkan



Page 12



-



Keterangan yang mendukung kegiatan pemeliharaan.



4) Daftar Keagenan Peralatan Keberadaan perusahaan yang mengageni suatu alat sangat diperlukan dalam rangka pemeliharaan system utility. Agen pemasok system utility bertanggung jawab terhadap penyediaan suku cadang peralatan yang diageninya, sebagai realisasi dari jaminan purna jual terhadap peralatan yang dijualnya. Untuk peralatan tertentu yang dalam pemeliharaannya tidak dapat dilakukan oleh teknisi rumah sakit, secara teknis dan ekonomis pemeliharaannya lebih baik dilaksanakan langsung oleh perusahaan yang mengageninya, sejauh dapat diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Daftar keagenan alat dapat memudahkan untuk mengetahui nama perusahaan dan alamatnya yang mengageni peralatan tertentu, sehingga apabila alat mengalami masalah, agen yang bersangkutan dapat dengan mudah dimintakan bantuannya. 5) Pelaporan dan Evaluasi Setiap kegiatan pemeliharaan system utility dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya harus dicatat atau didatakan kemudian dilaporkan



kepada



pejabat



pemberi



tugas



sesuai



dengan



penugasannya. Kemudian secara berkala, laporan kegiatan tersebut dievaluasi sebagai dasar pertimbangan perencanaan pemeliharaan periode selanjutnya. d. Pelaksanaan Pemeliharaan Berdasarkan berbagai aspek yang meliputi volume pekerjaan, kemampuan teknisi, tingkat teknologi peralatan, fasilitas kerja dan prosedur pembiayaan, maka pelaksanaan pemeliharaan system utility di rumah sakit dapat dilakukan oleh teknisi rumah sakit setempat atau melalui pihak III. 1) Dilaksanakan oleh Teknisi Rumah Sakit Pada dasarnya pemeliharaan system utility di rumah sakit harus dapat dilaksanakan oleh teknisi setempat sejauh memungkinkan ditinjau dari segala aspek, khususnya aspek pemeliharaan. 2) Dilaksanakan oleh Pihak III



Pokja MFK RSUD Waled



Page 13



Apabila pemeliharaan suatu alat memerlukan suku cadang atau keahlian khusus dan biaya besar, maka pelaksanaannya dapat diserahkan kepada pihak III . Pada umumnya pihak III yang dimaksud adalah perusahaan yang mengageni alat tersebut dengan melalui proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. e. Bahan Pemeliharaan dan Suku Cadang Pemeliharaan peralatan dapat dilaksanakan apabila aspek pemeliharaan yang mendukung tersedia. Bahan pemeliharaan setiap jenis alat sangat diperlukan untuk terselenggaranya pemeliharaan preventif peralatan. Demikian juga suku cadang diperlukan apabila melakukan pemeliharaan korektif. Agar pemeliharaan system utility dapat terlaksana dengan baik sesuai jadwal, maka penyediaan kebutuhan bahan pemeliharaan dan suku cadang perlu mendapat perhatian yang seksama, melalui suatu perencanaan yang matang, baik aspek teknis maupun pembiayaannya.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 14



BAB V LOGISTIK



Untuk terlaksananya kegiatan pemeliharaan system utility dengan baik, maka kebutuhan logistik yang berkaitan dengan proses kegiatan pemeliharaan system utility sangat penting adanya. Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan system utility, ada beberapa logistik yang perlu disiapkan dan terbagi dalam dua kriteria logistic, yaitu : A. Kebutuhan Logistik yang Bersifat Administratif Kebutuhan logistik yang berupa administratif adalah kebutuhan logistic yang berbentuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam menunjang kegiatan pemeliharaan system utility yang nantinya akan membantu dalam mengatasi masalah saat melakukan pemeliharaan terhadap system utility, selain itu dapat membantu juga dalam proses pelaporan dan evaluasi dari kegiatan pemeliharaan system utility. Dokumen-dokumen ini berupa : 1. Dokumen teknis alat yaitu berupa brosure, instalasi manual, instalasi report, operating manual, sevice manual, scematic diagram, part list, recommended part, prosedur pengoperasian dan prosedur pemeliharaan. 2. Data atau hasil pemeliharaan yaitu dokumen yang berisi data yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan system utility. Pada umumnya merupakan kumpulan hasil pemeliharaan setiap alat medis yang meliputi : a. Daftar inventaris system utility b. Kartu pemeliharaan system utility c. Catatan pemeliharaan system utility ( servive report ) d. Daftar keagenan system utility e. Hasil pelaporan dan evaluasi B. Kebutuhan Logistik yang Berupa Alat Kerja dan Suku Cadang Kebutuhan logistic ini, sangat penting guna dapat terlaksananya kegiatan pemeliharaan system utility, diantaranya tersedianya alat kerja yang dibutuhkan. Ketersediaan bahan pemeliharaan dan suku cadang juga dibutuhkan untuk dapat terselenggaranya kegiatan pemeliharaan yang bersifat korektif. Penyediaan bahan dan suku cadang pemeliharaan perlu mendapat perhatian yang seksama melalui suatu perencanaan yang matang, baik dilihat dari aspek teknis maupun dari aspek ekonomis.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 15



Dalam penyediaannya, semua kebutuhan logistik yang diperlukan dalam rangka menunjang lancar dan terselenggaranya kegiatan pemeliharaan system utility, maka unit pemeliharaan system utility dalam hal ini adalah Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) bekerjasama dan berkoordinasi dengan bagian perlengkapan.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 16



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Di Rumah Sakit, hampir setiap tindakan medis yang memerlukan/memanfaatkan prasarana system utility menyimpan potensi resiko. Banyaknya peralatan medis, jenis pemeriksaan dan prosedur yang harus dilakukan, banyaknya staff serta pasien di rumah sakit merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis. Oleh karena itu dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien harus benar-benar diperhatikan dari segi keselamatannya. Langkah yang perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan pasien dari penggunaan system utility di rumah sakit adalah terjaminnya system utility yang selalu dalam kondisi siap pakai. Untuk memenuhi itu semua maka diperlukan tindakan khusus dari mulai perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pengoperasian serta cara penyimpanan system utility setelah digunakan dalam pelayanan. Untuk menjamin system utility tetap dalam kondisi siap pakai, maka pada system utility perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu dalam pengoperasiannya diperlukan langkah-langkah yang tepat dan cermat yang dituangkan dalam suatu Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk setiap alat dalam system utility, sehingga dalam penggunaannya tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan timbulnya resiko negative, baik terhadap pasien, pengguna maupun lingkungan sekitar. Dalam proses kegiatan pemeliharaan system utility, yang merupakan suatu kegiatan yang sangat penting yang wajib dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan untuk menjamin keselamatan pasien, maka perlu didukung dengan tersediannya berbagai aspek, diantaranya yaitu : 1. Sumber Daya Manusia , dalam hal ini teknisi yang terlatih yang memenuhi standar kualifikasi baik dari segi standar kualitas maupun standar kuantitas. 2. Peralatan kerja yang lengkap, sehingga dalam proses kegiatannya aspek ini tidak menjadi aspek yang menghambat dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan. 3. Dokumen teknis penyerta yang lengkap selain berfungsi sebagai referensi dalam penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, juga berguna untuk menunjang proses pelaporan dan evaluasi. 4. Ketersediannya suku cadang sesuai dengan kebutuhan alat yang ada, sehingga dalam proses pemeliharaan yang bersifat korektif dapat dilakukan dan diselesaikan dengan cepat dan tepat.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 17



5. Adanya mekanisme kerja yang dapat difahami dan dilaksanakan oleh setiap teknisi system utility, sehingga dalam proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan secara keseluruhan dapat terarah, tepat dan sesuai prosedur. 6. Adanya bahan pemeliharaan yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan alat 7. Adanya material bantu sesuai dengan kebutuhan alat 8. Adanya prosedur tetap pemeliharaan untuk setia jenis alat yang mudah difahami dan mudah dilaksanakan. Dengan terpenuhinya aspek-aspek seperti di atas, maka resiko keselamatan pasien akibat dari penggunaan system utility, baik dari sisi pengoperasian maupun dari sisi pemeliharaan dapat ditekan seminimal mungkin.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 18



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat, maka tuntutan pengelolaan program Keselamatan Kerja di Rumah Sakit semakin tinggi karena Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit, pengunjung/pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak dari proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, Rumah Sakit Juga dituntut harus melaksanakan dan mengembangkan program keselamatan kerja. Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit. Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan upaya keselamatan kerja yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibar Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Rumah Sakit dapat dihindari. Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit adalah : 1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan, baik dalam proses penggunaan, pemeliharaan maupun pada proses perbaikan. 2. Manajemen menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, khususnya dalam hal ini kebakaran akibat proses kegiatan pemeliharaan system utility. 3. Membuat tim penanggulangan kebakaran



Pokja MFK RSUD Waled



Page 19



4. Membuat Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berkaitan dengan keselamatan kerja. 5. Melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan serta penanggulangan bahaya kebakaran. 6. Melakukan audit internal terhadap system pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 7. Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 20



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Optimalisasi dalam pemanfaatan dan pemeliharaan system utility tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu pilar tegaknya diagnosis dan tindakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Oleh karena itu diperlukan suatu sistem pengendalian pemanfaatan dan pemeliharaan system utility di Rumah Sakit yang berbasis mutu. Salah satu elemen pokok dalam sistem tersebut adalah peningkatan kemampuan dan kompetensi baik bagi operator/ instrumentator/ pengguna alat maupun teknisi system utility di Rumah Sakit. Peralatan system utility yang berfungsi baik merupakan salah satu faktor penunjang yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan termasuk di Rumah Sakit. Agar keadaan tersebut dapat tercapai, maka dibutuhkan pengelolaan system utility yang baik dan terpadu, dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pemeliharaan. Peralatan system utility merupakan investasi Rumah Sakit yang cukup mahal, sehingga perlu dikelola dengan baik dan dipertahankan tingkat kehandalannya dalam pelayanan. Pengelolaan system utility yang baik di Rumah Sakit, memerlukan kebijakan pemerintah yang diawali dari perencanaan, pengadaan sampai proses penghapusan. Semua pihak yang terkait, sudah seharusnya memahami dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan bidang tugas masingmasing. Dengan adanya kebijakan dalam pengelolaan system utility, maka diharapkan : 1. Pelayanan kesehatan akan lebih meningkat 2. Sistem utility yang ada dapat mencapai usia teknis yang diharapkan 3. Sistem utility dapat terjamin kehandalannya dalam menunjang penegakan diagnosis dan tindakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Dalam rangka melaksanakan pengelolaan system utility di Rumah Sakit sebagai langkah dalam pengendalian mutu sitem utility, maka ada langkah-langkah yang harus di tempuh yaitu : 1. Manajemen Rumah Sakit, pejabat terkait, penanggung jawab/pengelola unit harus mampu melakukan pengelolaan system utility yang baik dalam hal : Perencanaan pengadaan dan penerimaan peralatan, Pengelolaan peralatan, Pengawasan dan pembinaan, dan Penyediaan anggaran 2. Teknisi dalam hal ini tenaga Teknik Sistem Utility Rumah Sakit harus mampu untuk melaksanakan : Pengelolaan peralatan dari aspek teknis, Perencanaan pemeliharaan



Pokja MFK RSUD Waled



Page 21



system utility, Pelayanan teknis system utility, Perencanaan dan pengembangan system utility. 3. Operator atau pengguna alat harus mampu untuk melaksanakan: Perencanaan pengadaan



system



operasional, Pelayanan



utility, Pengelolaan dengan



system



penggunaan



utility



system



dari utility



aspek secara



optimal, Pemeliharaan harian system utility Rumah Sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan rujukan, diharapkan dapat menyediakan fasilitas kesehatan yang aman, fungsional dan suportif bagi pasien, keluarga pasien, staf serta pengunjung Rumah Sakit lainnya. Dengan menerapkan manajemen fasilitas dan resiko pelayanan kesehatan yang baik, maka diharapkan dapat mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko yang ditimbulkan akibat pelayanan dan alat pendukung pelayanan, serta mencegah terjadinya kecelakan dan cidera. Insiden dan kecelakaan yang mungkin terjadi di Rumah Sakit atau sarana pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut : 1.



KNC



= kejadian Nyaris Cidera



2.



KDC



= Kejadian Potensial Cidera



3.



KTC



= Kejadian Tidak Cidera



4.



KTD



= Kejadian Tidak Diharapkan



5.



Sentinel



= kejadian tidak diharapkan yang menyebabkan kematian atau cidera



serius Sistem utility yang akan diadakan harus memenuhi standar atau ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan secara teknis pada Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas B yang diterbitkan oleh Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2010. Melihat betapa pentingnya dukungan system utility yang baik dalam menunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, maka sudah sepatutnyalah Rumah Sakit mulai berbenah diri dengan melakukan tahap perencanaan, pemantauan pengadaan, penggunaan, pemeliharaan hingga tahap penghapusan yang baik dalam pengelolaan dan pengendalian mutu system utility di Rumah Sakit , agar mutu pelayanan Rumah Sakit menjadi lebih baik. Dalam rangka upaya pengendalian mutu dari proses kegiatan pemeliharaan system utility, maka perlu dilakukan pemeliharaan system utility secara berkala, kontinyu dan



Pokja MFK RSUD Waled



Page 22



berkesinambungan. Selain itu juga diperlukan pengujian, dan pemantauan kinerja terhadap system utility di Rumah Sakit agar system utility selalu dalam kondisi siap pakai.



Pokja MFK RSUD Waled



Page 23



BAB IX PENUTUP



Diharapkan dengan adanya Pedoman Pemeliharaan Sistem Utility ini, pelaksanaan kegiatan pemeliharaan system utility yang selama ini sudah dijalankan, dapat ditingkatkan menjadi lebih baik. Untuk SDM Rumah Sakit khususnya tenaga Teknik yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pemeliharaan system utility, diharapkan pedoman ini dapat membantu dalam memahami dan mengatasi masalah-masalah yang ditemukan selama melakukan kegiatan pemeliharaan system utility di Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon. Selain itu dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat melakukan upaya-upaya antisipasi terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan dalam proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan system utility sehingga keselamatan dan keamanan dapat terjaga, baik keselamatan dan keamanan terhadap alat, pasien, pengunjung, pengguna, teknisi maupun terhadap lingkungan sekitar. Tentu saja Pedoman Pemeliharaan Sistem Utility ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu diharapkan saran dan masukannya untuk dapat menyempurnakan Pedoman Pemeliharaan Sistem Utility ini.



Mengetahui Direktur RSUD Waled Kab. Cirebon



dr. H. Boyke Sisprihattono, Sp.M Pembina Utama Muda NIP. 19580324 198703 1 005



Pokja MFK RSUD Waled



Cirebon, September 2016 Ketua Pokja MFK RSUD Waled Kab.Cirebon



Juju Hermanto, SKM, M.Si Pembina NIP. 19670816 198901 1 002



Page 24