Pedoman Ukm Puskesmas Leksono [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN USAHA KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS LEKSONO 1 KEC LEKSONO KAB WONOSOBO TAHUN 2016



PUSKESMAS LEKSONO 1 KECAMATAN LEKSONO KABUPATEN WONOSOBO Jalan Raya Manggis Km 01 Leksono (0286) 3320333 Leksono-Wonosobo 56362



BAB I. PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG



Berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2014 ditetapkannya Puskesmas SeKabupaten Wonosobo sebagai Puskesmas yang menerapkan Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu Standart Pelayanan Minimal Puskesmas,dimana Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional dan merupakan



Unit Kerja Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan



secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat, Puskesmas memberikan pelayanan



dasar kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik dan



pelayanan non medik. Dimana pelayanan tersebut merupakan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Puskesmas selalu berupaya setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya semakin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat. Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat



dijangkau



oleh



seluruh



anggota



masyarakat.



Upaya



Kesehatan



Masyarakat disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. Dalam pelayanan UKM upaya untuk memelihara, meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat



dengan



cara pembinaan motivasi dan pemberdayaan



masyarakat secara menyeluruh di tiap upaya kesehatan masyarakat secara terus menerus dan terukur.



2. TUJUAN PEDOMAN A. TUJUAN UMUM Memberikan ketentuan dasar/ memberi arah dalam pelaksanaan kegiatan Upaya



Kesehatan



kesehatan



serta



masyarakat mencegah



untuk



dan



memelihara



menanggulangi



dan



meningkatkan



timbulnya



masalah



kesehatan masyarakat di Puskesmas Leksono 1 B. TUJUAN KHUSUS 1) Membuat perencanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat 2) Memberi arahan dalam pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat 3) Menetapkan



penilaian



terhadap



kegiatan



Upaya



Kesehatan



Masyarakat 4) Sebagai acuan monitoring dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat



3. SASARAN PEDOMAN Upaya Kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas Leksono 1 adalah mencangkup pelayanan UKM esensial dan keperawatan kesehatan yang meliputi : a. Pelayanan Upaya Promosi Kesehatan termasuk UKS b. Pelayanan Upaya kesehatan Lingkungan c. Pelayanan Upaya KIA-KB d. Pelayanan Upaya Gizi e. Pelayanan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Sedangkan UKM pengembangan yang dilakukan Puskesmas Leksono 1 adalah meliputi : a. Pelayanan Kesehatan Jiwa b. Pelayanan kesehatan Gigi Masyarakat c. Pelayanan Kesehatan Tradisional komplementer d. Pelayanan kesehatan Olahraga e. Pelayanan kesehatan Indera



f. Pelayanan Kesehatan Lansia g. Pelayanan Kesehatan Kerja (UKK) 4. BATASAN OPERASIONAL Pelayanan Upaya kesehatan Masyarakat terdiri dari : a. Kunjungan rumah ibu hamil dengan faktor resiko adalah kunjungan rumah bumil resti dengan pemeriksaan kesehatan penyuluhan kesehatan dan rujukan bila perlu, dilakukan sebanyak 3 kali setiap ibu hamil resti selama masa kehamilannya. b. Kunjungan rumah ibu nifas resti adalah kunjungan rumah ibu nifas resti dengan pemeriksaan kesehatan penyuluhan kesehatan dan rujukan bila perlu, dilakukan sebanyak 3 kali kunjungan ibu nifas selama 42 hari pasca persalinan. c. Kunjungan rumah neonatus resti adalah kunjungan rumah yang dilakukan pada



neonatus



resti



dengan



pemeriksaan



kesehatan



penyuluhan



kesehatan dan rujukan bila diperlukan, dilakukan sebanyak 3 kali kunjungan selama 28 hari. d. Pelayanan K-1 adalah kunjungan yang dilakukan Bidan untuk memeriksa ibu hamil yang belum berkunjung ke pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan pada trimester ke I dengan tujuan memonitor kondisi kesehatan ibu, janin dan antisipasi potensi masalah pada kehamilannya. e. Pelayanan K-4 adalah kunjungan yang dilakukan bidan untuk memeriksa ibu hamil yang belum berkunjung ke pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan pada trimester ke III dengan tujuan memonitor kondisi kesehatan ibu, janin dan antisipasi potensi masalah pada persalinannya. f. Penyuluhan kesehatan anak balita adalah pemberian informasi kesehatan balita melalui beberapa kegiatan, diantaranya adalah penuluhan, lomba balita sehat, dan lain-lain. g. Pelacakan kematian ibu maternal adalah kunjungan rumah dalam rangka pencarian data dan informasi kasus kematian ibu maternal.



h. Pelacakan kematian bayi (neonatal)



adalah kunjungan rumah dalam



rangka pencarian data dan informasi kasus kematian ibu maternal. i.



Stimulasi deteksi dan intervensi dini tumnuh kembang Balita dan atau anak pra sekolah adalah pemeriksaan anak balita dan pra sekolah guna mendeteksi



secara



dini



kemungkinan



terjadinya



pentimpangan



pertumbuhan dan perkembangan pada balita dan anak pra sekolah sebanyak 2 kali pertahun. j.



Pelaksanaan lomba cerdas cermat dokter kecil tingkat puskesmas adalah rangkaian kegiatan seleksi dokter kecil tingkat puskesmas yang diwakili oleh (satu) orang siswa sebagai peserta lomba dan 1 (satu) orang guru pendamping dari SD / MI di wilayah puskesmas untuk mendapatkan juara yang akan mewakili puskesmas ketingkat kabupaten.



k. Pelayanan pemetaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) institusi Pendidikan adalah kegiatan pemetaan PHBS, sarana dan prasarana dan jumlah siswa institusi pendidikan untuk mengetahui peningatan strata dan rencana tindak lanjut dari hasil pemetaan. l.



Pelayanan



penjaringan



kesehatan



TK/RA,



SD/MI,



SMP/MTS



dan



SMA/MA/SMK adalah pemeriksaan kesehatan murid baru yang meliputi pemeriksaan keadaan umum, BB, TB, indera dan kesehatan gigi yang apabila ditemukan kelainan / masalah kesehatan diberikan surat rujukan untuk ditindak lanjuti di sarana pelayanan kesehatan. m. Layanan pembinaan dokter kecil adalah pemberian materi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dokter kecil, dan motivasi penerapan hidup sehat beserta pemantauan tumbuh kembang murid secara berkala. n. Pelayanan pembinaan pondok pesantren adalah pemeriksaan kesehatan santri baru yang meliputi pemeriksaan keadaan umum, BB, TB, indera dan kesehatan gigi yang apabila ditemukan kelainan / masalah kesehatan diberikan surat rujukan untuk ditindak lanjuti di sarana pelayanan kesehatan, pembinaan pesantren sehat dan pemberian materi kesehatan bagi santri /santriwati.



o. Pelayanan orientasi guru UKS SD / MI adalah pertemuan guru UKS SD / MI untuk peningkatan dan ketrampilan guru Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan pemberian materi tentang keseh tan di wilayah kerja puskesmas masing-masing. p. Layanan kelas balita adalah kelompok belajar ibu yang mempunyai bayi atau balita dengan peserta 15-20 orang ibu yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan ibu yang berpedoman pada buku KIA dan lembar balik yang disampaikan oleh petugas kesehatan, dan setiap kelas, 3 kali pertemuan dalam waktu 3 bulan. q. Pemberian makanan Tambahan (PMT) untuk balita adalah pemberian makanan tambahan yang diberikan pada anak penderita gizi buruk dan gizi kurang yang jumlah harinya tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan status gizi anak sekolah selama 90 hari. r. Pelayanan penyuluhan di luar gedung adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan petugas puskesmas dengan melakukan penyuluhan dengan tujuan menyampaikan informasi kesehatan kepada masyarakat dan siswa sekolah di luar puskesmas dengan menggunakan fasilitas media informasi seperti LCD, sound system, lembar balik. s. Pelayanan survey PHBS rumah tangga adalah pengumpulan data dasar , perilaku hidup bersih dan sehat anggota rumah tangga dengan mengajukan berbagai pertanyaan sesuai angket dan observasi keadaan rumah yang dilakukan dari rumah ke rumah, survey tersebut secara garis besar dapat memberikan gambaran keadaan PHBS satu desa di wilayah Puskesmas untuk mengetahui peningkatan strata PHBS tatanan Rumah Tangga. t. Pelayanan siaran keliling adalah menyampaikan berbagai informasi kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan fasilitas mobil Puskesmas Keliling dan pengeras suara. u. Pelayanan pengambilan sampel air bersih di Puskesmas adalah kegiatan pengambilan sampel air bersih di Puskesmas dan penyerahan sampel tersebut ke Labkesda, dimana kegiatan tersebut dilakukan oleh 1 orang



petugas penyehatan lingkungan dan kegiatan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. v. Pelayanan pengambilan sampel air limbah adalah kegiatan pengambilan sampel air limbah di Puskesmas dan penyerahan sampel tersebut ke Labkesda, dimana kegiatan tersebut dilakukan oleh 1 orang petugas penyehatan lingkungan dan kegiatan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. w. Pelayanan pengambilan sampel makanan / minuman di pasar adalah kegiatan pengambilan makanan / minuman di pasar dan penyerahan sampel tersebut ke Labkesda yang dilakukan setiap 6 bulan sekali, dimana dalam satu kali pelaksanaan kegiatan oleh 1 orang petugas mencakup 3 sampel. x. Pelayanan sosialisasi hasil pemeriksaan sampel makanan / minuman di pasar adalah kegiatan penyerahan hasil pemeriksaan sampel makanan dan minuman dan pembinaaan bagi pedagang yang positif menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya, di mana dalam 1 kali pelaksanaan kegiatan oleh 1 orang petugas mencakup 3 sampel. y. Pelayanan promosi hygiene sanitasi (HS) Sekolah adalah kegiatan penyuluhan tentang kesehatan lingkungan di sekolah SD / MI minimal 1 kali dalam 1 tahun. z. Pelayanan pemetaan adalah pengumpulan, pengolahan dan penyajian data sanitrasi dasar di Desa / Kelurahan tiap tahun satu kali



meliputi



kepemilikan sarana sanitasi dasar, rumah (SAMIJAGA), serta data Tempat-tempat Umum (TTU). aa. Pelayanan kunjungan rumah tindak lanjut klinik sanitasi adalah kegiatan kunjungan rumah atas tindak lanjut dari kasus pasien atau klien yang mendapat pelayanan konsultasi di klinik sanitasi dengan cara wawancara dan observasi untuk mengisi cek list sesuai penyakit yang dirujuk, dimana dalam 1 kali pelaksanaan kegiatan oleh 1 orang petugas sanitasi mencakup 1 rumah.



bb. Pelayanan survey sanitasi dasar rumah dan sarana air bersih adalah penilaian dan pembinaan sanitasi rumah meliputi komponen rumah, sarana sanitasi dan perilaku penghuni dan pembinaan rumah yang tidak sehat, dimana dalam 1 kali kegiatan oleh 1 orang petugas sanitasi mencakup 3 rumah serta penilaian dan pembinaan kondisi sarana air bersi dengan menggunakan cek list yang ada, dimana dalam 1 kali kegiatan oleh 1 orang petugas mencakup 3 sarana air bersih. cc. Pelayanan kaporitisasi rutin adalah kegiatan pemberian kaporit ke dalam sumur gali yang tercemar, dimana dalam 1 kali pelaksanaan kegiatan oleh 1 orang petugas sanitasi mencakup 3 sumber air dengan jumlah kaporit untuk sumur 45 gr (3 sendok makan penuh). dd. Pelayanan pembinaan TUPMTI adalah kegiatan penilaian dan pembinaan persyaratan higiene sanitasi pada tempat-tempat umum (TTU) , penglolaan makanan dan tempat industri antara lain tempat ibadah, apotik, salon, hotel, pasar, terminal/ stasiun, kolam renang, industri pangan rumah tangga, restoran / rumah makan, catering, warung makan , PKL, industri batik, sablon dan konfeksi dimana dalam 1 kali pelaksanaan kegiatan oleh 1 orang petugas sanitasi mencakup 2 TUPMTI. ee. Pelayanan pengambilan sampel es komsumsi dan sosialisasi hasil adalah kegiatan mengambil sampel es komsumsi di pabrik es dan penerahan sampel tersebut ke Labkesda y ang dilakukan setiap seminggu sekali dalam setiap kali kegiatan oleh1 (satu) orang petugas sanitasi mencakup 4 pabrik es dengan jumlah sampel 4. ff. Pelayanan pengambilan sampel makanan / minuman pada sekolah SD / MI adalah kegiatan pengambilan sampel makanan / minuman di sekolah SD / MI dan menyerahkan sampel tersebut ke Labkesda yang dilakukan setiap setahun sekali, dimana dalam satu kali pelaksanaan kegiatan oleh satu orang petugas sanitasi mencakup 2 SD / MI dengan jumlah sampel per SD / MI. gg. Pelayanan pengambilan sampel makanan / minuman pada TPQ adalah kegiatan pengambilan sampel makanan / minuman di TPQ



dan



menyerahkan sampel tersebut ke Labkesda yang dilakukan setiap setahun sekali, dimana dalam satu kali pelaksanaan kegiatan oleh satu orang petugas sanitasi mencakup 2 TPQ dengan jumlah sampel per TPQ. hh. Pelayanan sosialisasi hasil pemeriksaan sampel makanan minuman di sekolah SD / Mi adalah kegiatan menampaikan hasil pemeriksaan sampel makanan



minuman



dan



pembinaan



bagi



pedagang



yang



positif



menggunakan bahan berbahaya sebagai BTP dan penempelan sticker, dimana dalam satu kali pelaksanaan kegiatan oleh satu orang petugas sanitasi mencakup 2 sekolah SD / MI. ii. Pelayanan sosialisasi hasil pemeriksaan sampel makanan minuman di TPQ adalah kegiatan menampaikan hasil pemeriksaan sampel makanan minuman dan pembinaan bagi pedagang yang positif menggunakan bahan berbahaya sebagai BTP dan penempelan sticker, dimana dalam satu kali pelaksanaan kegiatan oleh satu orang petugas sanitasi mencakup 2 TPQ. jj. Pelayanan pengukuran Kepadatan Lalat adalah kegiatan untuk mengukur kepadatan lalat di tempat pembuangan akhir sampah dengan tujuan untuk mengetahui kepadatannya, dimana setiap satu kali kegiatan di lakukan oleh satu orang petugas sanitasi mencakup 1 TPA; kk. Pemantauan pasien kusta adalah kunjungan petugas kesehatan kepada penderita kusta agar sevcara teratur meminum obat kusta untuk mencegah kegagalan pengobatandan mencegah resistensi. ll. Pemantauan pasien TB adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh petugas Pengendalian Penyakit Menular (P2M) dengan tujuan memantau kepatuhan pasien mengambil OAT setiap dua minggu sekali (fase aktif) dan satu bulan sekali (fase intermiten) untuk mencegah kegagalan pengobatan dan mencegah restistensi obat terhadap pasien TB Paru mm.



Pelayanan Kunjungan Rumah TB Baru oleh petugas P2M adalah



kunjungan ke rumah untuk mengetahui tingkat penularan dengan memeriksa seluruh keluarga dan lingkungan rumah sekitar penderita.



nn. Pelayanan Kunjungan kasus TB mangkir adalah kunjungan kerumah penderita Tb yang mangkir dari pengobatan maksimal 2 minggu untuk mengetahui alasan penderita. oo. Pelayanan Kunjungan Akhir penderita TB adalah kunjungn kerumah untuk mengetahui adanya penularan TB pada anggota keluarga lain. pp. Pelayanan Pertemuan Pokja DBD tingkat kelurahan adalah pertemuan yang dilakukan untuk meningkatkan tim pokja DBD dalam pencegahan dan penanggulangan DBD di wilayah kelurahan. qq. Pelayanan Fogging adalah pemberantasan nyamuk yang mengggunakan mesin / alat insektisida khusus pada waktu dan area tertentu oleh petugas terlatih baik berupa pengasapan / fogging fokus maupun pengasapan/ fogging masal. rr. Pelayanan Kunjungan Rumah Penderita Diare adalah kunjungan rumah yang di lakukan oleh petugas P2M diare pada penderita diare dengan kunjungan ulang pasien tersebut lebih dari tiga kali perbulan atau dalam satu keluarga terdapat penderita diare lebih dari satu orang dalam satu waktu. ss. Pelayanan Kunjungan Rumah bayi dan Balita dengan pneumonia berat / kunjungan ISPA adalah kunjngan rumah pada penderita khususnya bayi dan balita dengan kriteria pneomonia berat / pneumoni berulang dalam waktu 2 bulan oleh petugas P2M tt. Pelayanan Penyelidikan Epidemiologi (PE) penyakit potensial KLB adalah penelusuran kronologis kasus / kejadian menurut tempat, waktu dan tingkat penyebarannya untuk penyakit potensial KLB oleh petugas P2M dan petugas terkait dengan kriteria KLB sebagai berikut: adalah penyakit yang tiba-tiba muncul dan ada peningkatan kasus lebih dari atau sama dengan 50 % bulan yang sama tahun lalu, adanya kematian kasus penyakit potensial KLB misal DBD, Cikungunya, Malaria Avian Influensa, AFP, Keracunan makanan, Campak, Diare, Pneumonia, Leptospirosis dan bencana alam.



uu. Pelayanan Surveilan Haji adalah penelusuran pada jamaah haji untuk mengetahui adanya suspek meningitis dan penyakit menular lainnya minimal 1 minggu setelah pulang dari tanah suci oleh petugas Surveilans puskemas. vv. Pelayanan Pengiriman Spesimen Campak adalah pengiriman sampel serum campak ke Dinas Kesehatan Kabupaten oleh petugas imunisasi. Sedangkan Pelayanan Upaya pemberdayaan Masyarakat meliputi : a.



Membentuk dan menjalankan kelas ibu hamil adalah kelompok belajar dengan peserta sepuluh bumil perkelas yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan ibu hamil dengan pedoman buku KIA dan lembar balik, kelas ibu hamil disampaikan oleh bidan / tenaga kesehatan dan setiap ibu hamil ada empat kali pertemuan selama empat bulan.



b.



Pelayanan pembinaan konselor sebaya adalah pertemuan kader kesehatan remaja (konselor sebaya) dengan pemberian materi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kader kesehatan remaja.



c.



Pelayanan posyandu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan petugas puskesmas untuk mefasilitasi terbentuknya posyandu, mendampingi dan ikut memberikan pelayanan kesehatan pada posyandu tesebut dengan tujuan mengintegrasikan kegiatan lintas program kesehatan, yaitu KIA, imunisasi, KB, penanggulangan diare, gizi, sehingga posyandu dapat diselenggarakan minimal 8 kali dalam setahun disertai dengan pembinaan terhadap kader kesehatan, menuju posyandu integrasi di seluruh desa/kelurahan.



d.



Pelayanan kesehatan kerja adalah, rangkaian kegiatan yang dilakukan petugas kesehatan dengan mendatangi tempat kerja informal (jumlah pekerja minimal 15) atau kelompok kerja ( tempat kerja dengan usaha yang sama), meliputi kegiatan pendataan usaha, upaya kesehatan oleh pemilik usaha, pemantauan lingkungan kerja, dan potensi resiko kerja, pendataan dan observasi perilaku hidup bersih dan sehat pekerja di tempat kerja, pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja dan pemberian penyuluhan dengan tujuan mencegah terjadinya masalah kesehatan di tempat kerja.



e.



Pelayanan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) / Kelurahan (MMK) adalah rangkaian kegiatan pengumpulan informasi dengan mengadakan pertemuan di tingkat kelurahan / desa yang diikuti oleh forum kelurahan siaga sehat, tokoh masyarakat, kader kesehatan dengan tujuan untuk mencarai permasalahn kesehatan yang dihadapai dan potensi yang dimiliki secara menentukan prioritas masalah dan upaya penagggualannya dengan diasilitasi petugas kesehatan.



f.



Pelayanan pos lansia adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan petugas puskesmas untuk pendampingan dan pelayanan kesehatan lansia di masyarakat yang meliputi penimbangan, indeks masa tubuh, pengukuran tekanan



darah,



konseling



/



penyuluhan,



pemeriksaan



kesehatan



dilaksanakan minimal 8 kali dalam pertahun. g.



Pelayanan pos pembinaan terpadu (posbindu) adalah kegiatan deteksi dini pengendalian faktor resiko penyakit tidak menular berbasis masyarakat yang dilakukan oleh petugas puskesmas bersama kader posbindu dengan waktu sesuai permintaan masyarakat.



BAB II. STANDAR KETENAGAKERJAAN



1. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dari kegiatan upaya kesehatan masyarakat dimulai dari Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab UKM, dan seluruh karyawan. Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat hendaknya dilakukan oleh koordinator yang mempunyai kapasitas di bidang kesehatan. Koordinator tersebut dipilih dari tenaga khusus yaitu pejabat fungsional tertentu. Jika tidak tersedia tenaga khusus fungsional tertentu dapat dipilih dari semua tenaga kesehatan Puskesmas yang melayani pasien/klien (dokter, perawat, bidan, sanitarian dan lain-lain) yang berbakat dan mau serta memiliki kemampuan untuk melakukan tugas. Semua tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas hendaknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan informasi atau konseling dan pelayanan upaya kesehatan masyarakat lainya. Jika keterampilan ini ternyata belum dimiliki, maka harus diselenggarakan program pelatihan/kursus. Pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Leksono 1 dilakukan sesuai standar peraturan Menteri kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat kesehatan masyarakat yang mencantumkan tentang pelayanan UKM esential dan penanggung jawab program dilakukan oleh petugas yang berkompeten dibidang pelayanan upaya kesehatan masyarakat seperti dibawah ini antara lain : Kualifikasi Kompetensi NO



Penanggung jawab UKM



Jumlah



Umum



1



Upaya Promosi kesehatan



2 orang



Penyelenggara UKM tk Pertama Promkes



2



Upaya Kesehatan



1 orang



Lingkungan 3



Upaya KIA-KB



Penyelenggara UKM Tk Pertama Kesling



1 orang



Penyelenggara UKM Tk pertama KIA-KB



4



Upaya Gizi



1 Orang



Penyelenggara UKM Tk pertama Gizi



5



Upaya Pencegahan dan



3 orang



pengendalian Penyakit



Penyelenggara UKM Tk Pertama P2P



Dalam penyelenggaraan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama penanggung jawab upaya mempunyai kewenangan untuk : a. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan, b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan, c. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, d. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sector lain terkait, e. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat, f.



Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas,



g. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan, h. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan, i.



Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulanggan penyakit.



2. DISTRIBUSI KETENAGAAN



Tenaga upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Leksono 1 terdapat pelayanan UKM esensial yang terdiri dari 5 Pelayanan tingkat pertama dipegang oleh 1 orang Penanggungjawab dan pelaksana kegiatan



Upaya Kesehatan



masyarakat. Dan dalam tugasnya petugas berkoordinasi dengan lintas sektoral terkait dan kerjasama lintas program dengan Kepala Puskesmas, bidan Pembina dan seluruh karyawan non medis Tenaga upaya kesehatan Masyarakat Puskesmas Leksono 1 saat ini adalah STRATA NO 1a



TUGAS Penanggung Jawab Upaya



NAMA



PENDIDIKAN



Pipin Amanatun



D3 keperawatan



Sri Redjeki



S1



Sri Redjeki



S1



Suparman



SMP



Istiyarti



D3 Kebidanan



Promosi Kesehatan 1b



Pelaksana Upaya Promosi Kesehatan



2a



Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Lingkungan



2



Pelaksana kebersihan lingkungan Puskesmas



3a



Penanggung jawab Upaya KIA-KB



3b



Pelaksana Upaya KIA-KB



Joram Ari Misgiana



D3 Kebidanan



3c



Pelaksana Upaya KIA-KB



Yani andriyani



D3 Kebidanan



4a



Penanggung jawab Upaya



Sutrisno



D1 Gizi



Semua Bidan



D3 Kebidanan



Gizi 4b



Pelaksana Upaya Gizi



Pembina Desa 5a



Penanggung jawab Upaya



Heru eko Nurohman



D3 Keperawatan



P2P 5b



Pelaksana Upaya P2P



Suci Nur handayani



S1 Keperawatan



5c



Pelaksana upaya P2P



Edy erfiyanto



S1 Keperawatan



3. JADWAL KEGIATAN Jadwal pelaksanaan kegiatan upaya Kesehatan masyarakat disepakati dan disusun bersama dengan upaya dan sektor terkait dalam pertemuan lokakarya mini tiap bulan dan koordinasi lintas sektor tiap enam bulan sekali. Dengan jadwal seperti dibawah ini



NO



KEGIATAN



WAKTU



LOKASI



PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN



Upaya Kesehatan Lingkungan A



KEGIATAN DALAM GEDUNG



1



Pengawasan Tiap hari kebersihan Ruangan Pengelolaan Limbah Tiap hari padat dan Cair



Puskesmas



Sri Redjeki



Puskesmas



Pelayanan Klinik Kesehatan Lingkungan Pemberdayaan kesling LUAR GEDUNG Kunjungan Rumah Penyakit berbasis lingkungan



Tiap hari



Puskesmas



Sri Redjeki Edy erfyanto Suparman Sri Redjeki



insindentil



Puskesmas



Sri Redjeki



Insindental ( TL kejadian penyakit berbasis lingkungan 1 bulan sekali



9 Desa



Sri Redjeki



9 desa



Sri Redjeki



Setiap bulan



9 desa



Sri Redjeki



2 3 4 B 1



2



3 4 5 6 7 8



Penyehatan pemukiman dan lingkungan (IS Rumah sehat) Pengawasan Kualitas Air Pengambilan sampel Air Pengawasan TPM, IRT,PKL, Retail Pengawasan STTU Pengawasan TP2 IS Institusi dan



1 tahun sekali Setiap bulan



Sri Redjeki 3 desa



Sri Redjeki



Setiap bulan Setiap bulan 3 bulan



3 desa 3 desa 9 desa dan



Sri Redjeki Sri Redjeki Sri Redjeki



9



10 11 12 13 14



tempat kerja Penvalitan data sarana dasar sanitasi (pendataan SARSANDAS) Monev STBM Pemberdayaan individu Pemberdayaan kelompok Penanganan KLB Pemicuan perilaku sehat menunjang 5 pilar STBM



sekali 1 tahun sekali



28 institusi 9 desa



Sri Redjeki



1 tahun sekali Setiap bulan



9 desa



Sri Redjeki



9 desa



Sri Redjeki



Setiap bulan



9 desa



Sri Redjeki



insindentil



9 desa



3 kali setahun



9 desa



Sri Redjeki dan tim KLB Sri Redjeki dan tim pemicuan CLTS



BAB III STANDAR FASILITAS 1. DENAH RUANG Denah ruangan Upaya kesehatan masyarakat harus memperhatikan : a. Rancangan tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, b. Tata letak ruangan harus diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan non infeksius, c. Ruang UKM termasuk area semi publik yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja untuk pelayanan upaya kesehatan masyarakat dan area public, d. Penanggung jawab dan pelaksana UKM essential sebaiknya menyatu dalam satu ruang atau terpisah ruang tetai berdekatan untuk memudahkan koordinasi lintas program, e. Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bangunan, f.



Fasilitas sarana dan prasarana kerja yang memadai ( meja, kursi, loker, lemari, computer, ATK dll)



Denah Ruang kerja Upaya Kesehatan masyarakat Puskesmas Leksono 1



1



promkes



kesling



KIA-KB



GIZI



P2P



2. STANDAR FASILITAS Sesuai permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Sarana dan prasarana yang harusnya ada dan diperlukan dalam pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah sbb: