Pencabutan Sip Dokter [PDF]

  • Author / Uploaded
  • adi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 14 Januari 2021 Kepada



Nomor : 446.2 / / Dinkes-Yankesfar/2021 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Karolina Br Kaban, Sp. BMM Jl. Dr. Soedarso Asrama. RSU dr Soedarso Pontianak di – Pontianak



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: KAROLINA BR KABAN, Sp. BMM



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pernantin, 14 Juni 1972 : Jl. Dr. Soedarso Asrama. RSU dr Soedarso Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik



: : : : :



35 1 2 601 3 16 106723 16 Maret 2018 – 14 Juni 2023 446.3/16.623/Dinkes-Yankesfar/2018 tgl 25 Juli 2018 16 Maret 2018 – 14 Juni 2023 Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial



Alamat Tempat Praktik



:



Jl. KHW. Hasyim No. 249 (RSU Santo Antonius) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003 Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat .



4 . 5 .



Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPT Puskesmas Kampung Bali



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 9 Maret 2017 Kepada



Nomor : 503.446 /2663/ D-Kes/Yankesfar/2017 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. ANTINI VINALUPIASTUTI Jl. Adi Sucipto Asr. Sudirman Kartika 8 H 18 Kubu Raya di – KUBU RAYA



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: ANTINI VINALUPIASTUTI



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Bandung, 5 Februari 1982 : Jl. Adi Sucipto Asr. Sudirman Kartika 8 H 18 Kubu Raya : 32 2 2 100 2 12 090361 : 19 Desember 2012 – 19 Desember 2017 : 503.446/6452/D-Kes/Yankesfar/2016 tgl 20 Mei 2016 : 19 Desember 2012 – 19 Desember 2017 : Dokter Gigi : 1.Jl. Tanjung Raya I (UPK Puskesmas Kampung Dalam) Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth :



1 . 2 . 3 . 4 . 5 .



Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat Walikota Pontianak Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPK Puskesmas Kampung Dalam Pontianak



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 28 Februari 2017 Kepada



Nomor : 503.446 /2214/ D-Kes/Yankesfar/2017 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. YUSRA MAULISA Jl. Putri Candramidi No. 89 Pontianak di – PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: YUSRA MAULISA



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Medan, 3 Mei 1972 : Jl. Putri Candramidi No. 89 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: 12 2 2 100 3 16 000083 : 29 Desember 2016 – 3 Mei 2022 : 503.446/17075/D-Kes/Yankesfar/2016 tgl 6 Desember 2016 : 29 Desember 2016 – 3 Mei 2022 : Dokter Gigi : 1.Jl. Imam Bonjol Gg. Busri (UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Tenggara) Pontianak



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Tenggara



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 23 Februari 2017 Kepada



Nomor : 503.446 /2059/ D-Kes/Yankesfar/2017 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. SUHARYANI Jl. Prof M. Yamin Gg. Nurul Falah No. 48 B Pontianak di – PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: SUHARYANI



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 1 Maret 1973 : Jl. Prof M. Yamin Gg. Nurul Falah No. 48 B Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: 34 2 2 100 3 16 018125 : 24 Oktober 2016 – 1 Maret 2022 : 503.446/17073/D-Kes/Yankesfar/2016 tgl 6 Desember 2016 : 24 Oktober 2016 – 1 Maret 2022 : Dokter Gigi : 1.Jl. Jend. Urip No. 79 (UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota) Pontianak



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak, 29 Desember 2016 Kepada Nomor : 503.446 /11198/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Julvan G.M. Nainggolan, Sp. Ort Jl. P.H. Husin 2 Komp. Acisa Permai No. 50 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: JULVAN GOKLAS MINESOTA NAINGGOLAN



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Medan, 27 Juli 1976 : Jl. P.H. Husin 2 Komp. Acisa Permai No. 50 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : :



32 1 2 201 3 15 067146 28 Januari 2020 503.446/1521/D-Kes/Yankesfar/2015 tgl 18 Maret 2015 28 Januari 2020 Dokter Gigi Spesialis Orthodonsia 1.Jl. Sultan Abdurrahman No. 25 (RSU Mitra Medika) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Direktur RSU Mitra Medika



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak, 21 Desember 2016 Kepada Nomor : 503.446 /17364/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Raysa Yunda Pratiwi Jl. Adi Sucipto Asr. Denkav Blok C No. 3 Kuburaya di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: RAYSA YUNDA PRATIWI



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Jakarta, 30 Juni 1990 : Jl. Adi Sucipto Asr. Denkav Blok C No. 3 Kuburaya



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : :



34 2 2 100 1 13 143060 16 Juli 2013 – 16 Juli 2018 503.446/4373/D-Kes/Yankesfar/2016 tgl 11 April 2016 16 Juli 2013 – 16 Juli 2018 Dokter Gigi 1.Jl. Purnama (UPK Puskesmas Purnama) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPK Puskesmas Purnama



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak, 28 Nopember 2016 Kepada Nomor : 503.446 /16562/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Jean Ventia Christinnauli Jl. Sungai Raya Dalam Komp. Royal Serdam No. 7 B Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: JEAN VENTIA CHRISTINNAULI



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Sintang, 2 Februari 1989 : Jl. Sungai Raya Dalam Komp. Royal Serdam No. 7 B Pontianak : 31 2 2 100 1 14 157908 : 02 Desember 2019 : 503.446/1561/D-Kes/Yankesfar/2015 tgl 20 Maret 2015 : 02 Desember 2019 : Dokter Gigi : 1.Jl. Alianyang No. 121 (UPK Puskesmas Alianyang) Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPK Puskesmas Alianyang



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak, 1 Nopember 2016 Kepada Nomor : 503.446 /14932/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Vicka Laifa Aprilya Jl. P. Natakusuma Gg. Sumur Bor No. 5 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: VICKA LAIFA APRILYA



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 19 April 1991 : Jl. P. Natakusuma Gg. Sumur Bor No. Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: 34 2 2 100 1 16 173051 : 19 Juli 2013 - 19 Juli 2018 : 503.446/8426/D-Kes/Yankesfar/2016 tgl 29 Juni 2016 503.446/8425/D-Kes/Yankesfar/2016 tgl 29 Juni 2016 : 24 April 2016 - 19 April 2021 : Dokter Gigi : 1.Jl. Tanjung Pura No. 419 (Apotek Kimia Farma) Pontianak 2.Jl. Gusti Hamzah No. 7 B (Apotek Active) Pontianak



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003 Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 . 6 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPKPuskesmas Purnama Kepala UPKPuskesmas Alianyang



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 5 Agustus 2016 Kepada Nomor : 503.446 /9966/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Noviani Jl. Danau Sentarum Gg. Danau Indah No. 12 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: NOVIANI



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Sosok, 29 November 1989 : Jl. Danau Sentarum Gg. Danau Indah No. 12 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: 31 2 2 100 1 13 143178 : 19 Juli 2013 - 19 Juli 2018 : 503.446/496/D-Kes/Yankesfar/2014 tgl 27 Januari 2014 : 19 Juli 2013 - 19 Juli 2018 : Dokter Gigi : Jl. Alianyang ( UPK Puskesmas Alianyang ) Pontianak



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 3 Agustus 2016 Kepada Nomor : 503.446 /9686/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter



Yth. dr. Gusti Ayu Temi Vidianti Jl. Putri Candramidi Gg. Pawan Jaya No. 5 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: GUSTI AYU TEMI VIDIANTI



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 11 Februari 1989 : Jl. Putri Candramidi Gg. Pawan Jaya No. 5 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: 31 2 1 100 1 12 125261 : 23 Oktober 2017 : 1. 503.446/4840/D-Kes/Yankesfar/2015 tgl 24 Agustus 2016 2. 503.446/4841/D-Kes/Yankesfar/2015 tgl 24 Agustus 2016 : 23 Oktober 2017 : Dokter : 1. Jl. Prof. Dr. Hadari Nawawi (RS. Untan) Pontianak 2. Jl. Imam Bonjol Komp Untan (Klinik Pratama Untan) Pontianak



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003 Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua IDI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua IDI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Selatan



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 1 Agustus 2016 Kepada Nomor : 503.446 /9538/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Yulida Tayyiba Jl. HRA. Rahman Gg. Sentosa No. 15 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: YULIDA TAYYIBA



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 18 Mei 1981 : Jl. HRA. Rahman Gg. Sentosa No. 15 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: 31 2 2 100 2 11 063850 : 8 Desember 2016 : 503.446/9518/D-Kes/Yankesfar/2014 tgl 16 Desember 2016 : 6 Desember 2011 - 6 Desember 2016 : Dokter Gigi : Jl. Hasyim Ahmad (UPK Puskesmas Perum II) Pontianak



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Barat



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 13 Juni 2016 Kepada Nomor : 503.446 /7526/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Rizky Pontiviana Akbari Jl. Parit H.Husin 2 Gg. Tegalsari No. 15 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: RIZKY PONTIVIANA AKBARI



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 6 September 1981 : Jl. Parit H.Husin 2 Gg. Tegalsari No. 15 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: 31 2 2 100 2 11 063850 : 8 Desember 2016 : 503.446/1154/D-Kes/Yankesfar/2014 tgl 19 Februari 2014 : 8 Desember 2016 : Dokter Gigi : Jl. Parit Pangeran (UPK Puskesmas Siantan Hulu) Pontianak



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Utara



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 19 Februari 2016 Kepada



Nomor : 503.446 /1602/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. MAJDIYANA Jl. Sawo Jalur 2 No. 52 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: MAJDIYANA



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 5 Mei 1980 : Jl. Sawo Jalur 2 No. 52 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : :



32 2 2 100 2 12 071402 22 Februari 2012 – 22 Februari 2017 503.446/3275/D-Kes/Yankesfar/2012 tgl 03 Mei 2012 22 Februari 2012 – 22 Februari 2017 Dokter Gigi 1.Jl. P. Natakusuma Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 14 Januari 2016 Kepada Nomor : 503.446 /227/ D-Kes/Yankesfar/2016 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. HANA RIANA Jl. M. Sohor No. 49 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: HANA RIANA



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 18 Nopember 1977 : Jl. Tanjung Raya I (UPK Puskesmas Kampung Dalam) Pontianak : 32 2 2 100 2 11 006186 : 24 April 2016 : 503.446/1562/D-Kes/Yankesfar/2011 tgl 20 Maret 2015 : 10 Mei 2016 : Dokter Gigi : 1.Jl. Tanjung Raya I (UPK Puskesmas Kampung Dalam) Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 3. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 4. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat . 4 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak . 5 Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur .



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN



1771



JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak, 22 Desember 2015 Kepada Nomor : 503.446 /7160/ D-Kes/Yankesfar/2015 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. SELVIA Jl. Purnama Komp. Purnama Griya I D 7 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: SELVIA



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 22 September 1974 : Jl. Purnama Komp. Purnama Griya I d 7 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: 31 2 2 100 2 11 004147 : 24 April 2016 : 503.446/4245/D-Kes/Yankesfar/2011 2011 : 24 April 2016 : Dokter Gigi : 1.Jl. Teuku Umar No. 67 Pontianak



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



tgl



6



Oktober



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain dwilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kota Pontianak



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak, 09 Nopember 2015 Kepada Nomor : 503.446 /6164/ D-Kes/Yankesfar/2015 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. MUHAMMAD REZA AZMI Jl. Sei Landak Barat Komp. Agatis Permai No. 34 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: MUHAMMAD REZA AZMI



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Pontianak, 25 Maret 1987 : Jl. Sei Landak Barat Komp. Agatis Permai No. 34 Pontianak : 34 1 2 100 1 12 126540 : 10 Januari 2017 : 503.446/3672/D-Kes/Yankesfar/2012 tgl 30 Mei 2011 : 10 Januari 2017 : Dokter Gigi : 1.Jl. Tanjungraya II Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPK Puskesmas Banjar Serasan Pontianak



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak, 09 Nopember 2015 Kepada Nomor : 503.446 /6165/ D-Kes/Yankesfar/2015 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. SITA AYU PRABAWATI Jl. Khatulistiwa Gg. Purnajaya II No. 147 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: SITA AYU PRABAWATI



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : : : :



Pontianak, 8 Maret 1989 Jl. Khatulistiwa Gg. Purnajaya II No. 147 Pontianak 35 2 2 100 1 12 135013 10 Januari 2017 503.446/3672/D-Kes/Yankesfar/2012 tgl 30 Mei 2011 12 September 2012 – 12 September 2017s Dokter Gigi 1.Klinik Gigi Matahari Jl. Jend. Urip Mal Matahari Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 31 Agustus 2015 Kepada Nomor : 503.446 /4976/ D-Kes/Yankesfar/2015 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. INA SISWA JUNIWATI Jl. P.H. Husin II Komp. Puskesmas Pemda Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: INA SISWA JUNIWATI



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : : : :



Ujung Pandang, 26 Juni 1966 Jl.P.H. Husin II Komp. Puskesmas Pemda Pontianak 31 2 2 100 1 11 119331 1 Maret 2016 503.446/3568/D-Kes/Yankesfar/2014 tgl 1 Mei 2014 1 Maret 2016 Dokter Gigi 1.Jl. P.H.Husin ( UPK Pusk. Parit Haji Husin II) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPK Puskesmas Parit Haji Husin II Pontianak



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 20 Agustus 2015 Kepada



Nomor : 503.446 /4800/ D-Kes/Yankesfar/2015 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. TRIESKA ANNISA Jl. Untung Surapati Rt 002/ Rw 023 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: TRIESKA ANNISA



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: : : : :



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Bandung, 02 Juni 1980 Jl.Untung Surapati Rt 002/ Rw 023 Pontianak 32 2 2 100 2 11 051249 13 Nopember 2016 503.446/5197/D-Kes/Yankesfar/2011 tgl 13 Desember 2011 503.446/4204/D-Kes/Yankesfar/2014 tgl 10 Juni 2014 : 13 Nopember 2016 : Dokter Gigi : 1.Jl. Selat Sumba No. 40 ( UPK Pusk. Siantan Tengah) Pontianak 2.Jl.Tanjung Raya 2 (RSU Yarsi) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 10 Juli 2015 Kepada Nomor : 503.446 /4123 / D-Kes/Yankesfar/2015 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Majdiyana Jl.Sawo Gg Jalur 2 No. 52 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: MAJDIYANA



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : : : :



Pontianak, 5 Mei 1980 Jl.Sawo Gg Jalur 2 No. 52 Pontianak 32 2 2 100 2 12 071402 09 Februari 2017 503.446/3649/D-Kes/Yankesfar/2014 tgl 14 Mei 2014 22 Februari 2017 Dokter Gigi 1.Jl. Ampera ( UPK Puskesmas Karya Mulia) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala Puskesmas Karya Mulia Pontianak



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 28 April 2015 Kepada



Nomor : 503.446 / / D-Kes/Yankesfar/2015 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. DIAN TRI MARTINA, Sp. KG Jl.Komyos Sudarso Komp. Jeruju Permai A2 Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: DIAN TRI MARTINA



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: : : : :



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



Pontianak, 2 Maret 1980 Jl.Komyos Sudarso Komp. Jeruju Permai A2 Pontianak 34 2 2 601 2 12 096944 09 Februari 2017 503.446/6132/D-Kes/Yankesfar/2012 tgl 26 Nopember 2012 503.446/1086/D-Kes/Yankesfar/2012 tgl 13 Maret 2013 : 09 Februari 2017 : Dokter Gigi : 1.Jl. Komyos Sudarso ( RSUD Sultan Sy. Mohammad Alkadrie) Pontianak 2.Jl.Komyos Sudarso Komp. Jeruju Permai A2 Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003 Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak .



3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala Puskesmas Perumnas II Pontianak



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 24 Juni 2015 Kepada Yth. drg. SUHARYANI Jl.Prof. M. Yamin Gg. Darul Falah No. 48 B Pontianak



Nomor : 503.446 /3551/ D-Kes/Yankesfar/2014 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: SUHARYANI



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: : : : :



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



.



Pontianak, 01 Maret 1973 Jl.Prof. M. Yamin Gg. Darul Falah No. 48 B Pontianak 32 2 2 100 2 11 018125 21 Juli 2016 503.446/4759/D-Kes/Yankesfar/2011 tgl 15 Nopember 2011 : 21 Juli 2016 : Dokter Gigi : Jl. Tanjung Raya I ( UPK Puskesmas Kampung Dalam) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 20 Januari 2014 Kepada



Nomor : 503.446 /378/ D-Kes/Yankesfar/2014 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter / Dokter Gigi --------------------



Yth. dr. JOHNSON, Sp. S M. Kes Jl.Parit H. Husin II Komp. Green Hill Residence A. 12 di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa :



.



Nama Dokter



: JOHNSON



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : : : :



Ujung Pandang, 22 September 1971 Jl.Parit H. Husin II Komp. Green Hill Residence A. 12 73 1 1 605 2 11 049245 1 Maret 2016 503.446/1623/D-Kes/Yankesfar/2013 tgl 18 April 2013 1 Maret 2016 Dokter Spesialis Syaraf Jl. GS. Lelanang Blok EA no. 2-5 (RS. Promedika) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



drg. MULTI J. BHATARENDRO, MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19640114 198812 1 002 Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua IDI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat .



4 . 5 .



Ketua IDI Cabang Kota Pontianak Kepala Puskesmas Kp.Bali Kota Pontianak



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 17 Maret 2014 Kepada



Nomor : 503.446 /1954/ D-Kes/Yankesfar/2014 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. THOMAS AQUINO BUDI VEMBRIARTO Jl.H. Rais A. Rachman Gg. Kerinci II / 26 A Pontianak di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa :



.



Nama Dokter



: THOMAS AQUINO BUDI VEMBRIARTO



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : : : :



Klaten, 13 November 1976 Jl.H. Rais A. Rachman Gg. Kerinci II/26 A Pontianak 32 1 2 100 2 11 006185 10 Mei 2016 503.446/3271/D-Kes/Yankesfar/2012 tgl 03 Mei 2012 10 Mei 2016 Dokter Gigi Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 65 ( Apotek Asyifa ) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



drg. MULTI J. BHATARENDRO, MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19640114 198812 1 002



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat . 4 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak . 5 Kepala Puskesmas Kp.Bali Kota Pontianak .



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 03 April 2014 Kepada



Nomor : 503.446 /2501/ D-Kes/Yankesfar/2014 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. AYUTHIA UTAMI Jl. Semandang Raya No. 2 Perum IV Pontianak di –



PONTIANAK Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: AYUTHIA UTAMI



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: : : : :



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



.



Jakarta, 05 April 1982 Jl. Semandang Raya No. 2 Perum IV Pontianak 32 2 2 100 2 12 087562 25 Juni 2017 503.446/6022/D-Kes/Yankesfar/2013 tgl 21 Nopember 2013 : 25 Juni 2017 : Dokter Gigi : Jl. Dr. Soetomo No. 29 Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



drg. MULTI J. BHATARENDRO, MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19640114 198812 1 002



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat . 4 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak . 5 Kepala Puskesmas Gg. Sehat Kota Pontianak .



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak, 20 Mei 2014 Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Kepada dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter : MAJDIYANA Yth. drg. Majdiyana Nomor : 503.446 /3720/ D-Kes/Yankesfar/2014 Sawo Jalur 2 No. 52 Pontianak Lampiran : 1Tempat ( Satu )Tanggal LembarLahir : Pontianak, 05 MeiJl.1980 Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Alamat : Jl. Sawo Jalur 2 No. 52 Pontianak di – Dokter Gigi Nomor STR : 32 2 2 100 2 12 071402PONTIANAK Masa berlaku STR : 22 Februari 2012 - 22 Februari 2017 Nomor SIP : 503.446/3275/D-Kes/Yankesfar/201 tgl 03 Mei 2012 Masa berlaku SIP : 22 Februari 2012 - 22 Februari 2017 Jenis Praktik : Dokter Gigi Alamat Tempat Praktik : Jl. Alianyang No. 121 (UPK Puskesmas Alianyang) Pontianak



.



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



drg. MULTI J. BHATARENDRO, MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19640114 198812 1 002



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat . 4 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak . 5 Kepala UPK Puskesmas Alianyang Kota Pontianak .



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



DINAS KESEHATAN



: YUSRA MAULISA JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 Tempat Tanggal Lahir : Medan, 03 Mei 1972 PONTIANAK Alamat : Jl. Prof. Dr. Hamka No. 38 Pontianak Nomor STR : 12 2 2 100 1 06 000083 Pontianak, 05 Juni 2014 Masa berlaku STR : 29 Desember 2012 - 29 Desember 2016 Kepada Nomor SIP : 503.446/3584/D-Kes/Yankesfar/2013 tgl 31 Juli 2013 drg. Maulisa Masa berlaku : 29 DesemberYth. 2012 - 29Yusra Desember 2016 Nomor : 503.446 /4115/SIP D-Kes/Yankesfar/2014 Lampiran : 1Jenis ( Satu ) Lembar Praktik : Dokter Gigi – 38 Pontianak Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik Alamat Tempat Praktik : Jl.(SIP) Prof. Dr. HamkadiNo. PONTIANAK Dokter Gigi Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 1771



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



drg. MULTI J. BHATARENDRO, MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19640114 198812 1 002



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat . 4 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak . dengan ini menyatakan bahwa : 5 Kepala UPK Puskesmas Pal Tiga Kota Pontianak Nama Dokter : TRIESKA ANNISA . Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP 1771



: Bandung, 02 Juni 1980 : Jl. Untung Surapati No. D 14 Pontianak PEMERINTAH KOTA PONTIANAK : 32 2 2 100 2 11 051249 : 13 Desember 2012 - 29 Desember 2016 : 503.446/5198/D-Kes/Yankesfar/2011 tgl 13 Desember 2011 JALAN AHMAD YANI (0561) 760528 : 13JEND. Nopember 2011 - 13TELP. Nopember 2016 : Dokter Gigi PONTIANAK



DINAS KESEHATAN



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 8 (Apotek Sha Sha) Pontianak, 10 Juni 2014 Pontianak Berdasarkan pertimbangan sebagaimanaKepada dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Yth.maka drg. Trieska Annisadi atas DICABUT Nomor :Praktik 503.446dan /4216/ D-Kes/Yankesfar/2014 Pelaksanaan Praktik Kedokteran, SIP tersebut Lampiran :dengan 1 ( Satualasan ) Lembar sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat di – Perihal :permohonan Pencabutan dari Surat Izinbersangkutan. Praktik (SIP) yang DokterSuhubungan Gigi pencabutan Surat Izin Praktik PONTIANAK (SIP) Dokter tersebut maka



.



kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



drg. MULTI J. BHATARENDRO, MPPM Pembina Utama Muda NIP. 19640114 198812 1 002



Tembusan disampaikan Kepada Yth : Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat dengan ini menyatakan bahwa : . Nama Dokter : AHDADIANSYAH 2 Walikota Pontianak . Tempat Tanggal Lahir : Pontianak, 09 Januari 1976 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Sekadau ( Komp. UNTAN ) No. K 56 Pontianak . Nomor STR 4 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak : 31 1 2 100 2 11 051236 Masa berlaku STR : 13 Desember 2012 - 29 Desember 2016 . Nomor SIP 503.446/5225/D-Kes/Yankesfar/2011 tgl 14 Desember 5 Kepala UPK Puskesmas Siantan Hulu :Kota Pontianak 2011 . Masa berlaku SIP : 13 Nopember 2011 - 13 Nopember 2016 Jenis Praktik : Dokter Gigi Alamat Tempat Praktik PEMERINTAH : 1.Jl. Dr. Soedarso (RSUD. Dr. Soedarso) Pontianak KOTA PONTIANAK 2.Jl. Sekadau ( Komp. UNTAN ) No. K 56 Pontianak



DINAS KESEHATAN



.



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan PelaksanaanJALAN PraktikJEND. Kedokteran, tersebut atas DICABUT AHMADmaka YANI SIP TELP. (0561) di 760528 dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat PONTIANAK permohonan dari yang bersangkutan. Suhubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) maka Pontianak, 20 Dokter Oktober tersebut 2014 kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: Kepada 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. Yth. drg. Ahdadiansyah Nomor :2.503.446 /9526/ D-Kes/Yankesfar/2014 Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan di – Perihal :sebagaimana Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) mestinya. PONTIANAK Dokter Gigi KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat . 4 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak . 5 Kepala UPTD Puskesmas Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak .



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak,16 Desember 2014 Kepada Nomor : 503.446 /9516/ D-Kes/Yankesfar/2014 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Yulida Tayyiba di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa :



.



Nama Dokter



: YULIDA TAYIBBA



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



: : : : : : : :



Pontianak, 18 Mei 1981 Jl. HRA.Rahman Gg. Sentosa No.15 Pontianak 31 2 2 100 2 11 062416 06 Desember 2011 - 06 Desember 2016 503.446/3229/D-Kes/Yankesfar/2014 tgl 30 April 2014 06 Desember 2011 – 06 Desember 2016 Dokter Gigi Jl. Puskesmas Pal III Gg. Usman Gani (UPK Puskesmas Pal III) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak



. 3 . 4 . 5 .



Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak Kepala Puskesmas Pal III Kec. Pontianak Kota



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK



Pontianak,16 Desember 2014 Kepada Nomor : 503.446 /9517/ D-Kes/Yankesfar/2014 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. RR. Ratri Dini Prasiwi di –



PONTIANAK



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: RR. RATRI DINI PRASIWI



Tempat Tanggal Lahir Alamat Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP



: : : : :



Masa berlaku SIP Jenis Praktik Alamat Tempat Praktik



.



Banjarmasin, 05 Juni 1977 Jl. Danau Sentarum Komp. Alexis No.2 C Pontianak 31 2 2 100 2 11 054170 20 Nopember 2011 – 20 Nopember 2016 503.446/4271/D-Kes/Yankesfar/2014 tgl 06 September 2013 : 20 Nopember 2011 – 20 Nopember 2016 : Dokter Gigi : Jl. Ya’ M. Sabran (UPK Puskesmas Tanjung Hulu) Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 1. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 2. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Tingkat I NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Walikota Pontianak . 3 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat . 4 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak . 5 Kepala Puskesmas Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur .



PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



1771



DINAS KESEHATAN JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 PONTIANAK Pontianak, 23 Maret 2021 Kepada



Nomor : 446.2 / 4.731 / Dinkes-Yankesfar/2021 Lampiran : 1 ( Satu ) Lembar Perihal : Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi



Yth. drg. Dessie Rahayuning Tiyas Jl. Silat Komp. UNTAN -1 Pontianak di – Pontianak



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dengan ini menyatakan bahwa : Nama Dokter



: Dessie Rahayuning Tiyas



Tempat Tanggal Lahir Alamat



: Balikpapan, 10 Desember 1988 : Jl. Silat Komp. UNTAN -1 Pontianak



Nomor STR Masa berlaku STR Nomor SIP Masa berlaku SIP Jenis Praktik



: : : : :



32 2 2 100 1 18 208843 Sampai dengan 10 Desember 2023 446.2/4353/Dinkes-Yankesfar/2019 Sampai dengan 10 Desember 2023 Dokter Gigi



Alamat Tempat Praktik



:



(UPT Puskesmas Kampung Dalam) Jl. Tanjung Raya I Pontianak



Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf c Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / Menkes / PER / X / 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, maka SIP tersebut di atas DICABUT dengan alasan sudah tidak berpraktik di tempat tersebut, yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan. Sehubungan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter tersebut maka kewajiban yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 3. Tidak melakukan praktik pada tempat praktik tersebut maupun di tempat lain di wilayah Kota Pontianak tanpa SIP. 4. Menurunkan papan nama praktik pada tempat praktik tersebut. Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK



dr. SIDIG HANDANU WIDOYONO, M. Kes Pembina Utama Muda NIP. 19660516 199603 1 003



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat . 2 Ketua PDGI Wilayah Propinsi Kalimantan Barat . 3 Ketua PDGI Cabang Kota Pontianak .