Penetapan Kriteria Audit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENETAPAN KRITERIA AUDIT 1. Pengertian Kriteria Audit adalah standar, ukuran, harapan, dan praktik terbaik yang seharusnya dilakukan atau dihasilkan oleh entitas yang diaudit.Terdapat perbedaan dalam penetapan kriteria antara audit laporan keuangan dan audit kinerja. Dalam audit atas laporan keuangan kriterianya sudah baku yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sedangkan untuk audit kinerja kriterianya bersifat spesifik untuk setiap tujuan auditnya. Ketika auditee telah memiliki kriteria maka harus diuji, sedangkan dalam hal auditee belum memiliki kriteria auditor harus membangun kriteria tersebut. Atas setiap pemilihan kriteria, auditor perlu mengomunikasikannya dengan auditee. Konsep kriteria pemeriksaan harus didiskusikan dengan obyek pemeriksaan untuk memperoleh masukkan. kemudian kriteria pemeriksaan yang telah disepakati (didiskusikan) akan digunakan sebagai bahan evaluasi atau pemeriksaan. 2. Pendekatan yang Digunakan Auditor bisa menggunakan 2 pendekatan dalam menetapkan kriteria audit yaitu kriteria proses dan kriteria hasil. Penilaian proses dan hasil hanya dapat dilakukan dengan baik apabila sudah tersedia standar proses kerja, termasuk standar input dan output. Cara membedakan kedua pendekatan tersebut adalah sebagai berikut : a. Apakah auditee telah bekerja dengan cara yang benar ? Jawaban pertanyaan ini mengarah pada penggunaan sumber daya dan proses kerja auditee. b. Apakah auditee telah mencapai hasil yang benar? Jawaban pertanyaan ini mengarah pada hasil kerja auditee. Meskipun dalam setiap tujuan audit dapat digunakan dua jenis kriteria (proses dan hasil), namun dalam praktiknya penerapan kriteria proses dan kriteria hasil dalam audit dilakukan sessuai kebutuhan, yakni dapat digunakan salah satu dan dapat pula secara bersamaan. 3. PENERAPAN



Penetapan kriteria proses dan kriteria hasil dikaitkan dengan tujuan audit sebagai berikut : a. Pada audit kinerja Kriteria proses berkaitan dengan cara kerja dan sumber daya yang seharusnya digunakan dalam proses pekerjaan. Kriteria hasi berkitan dengan tercapainya 3E sesuai dengan standar yang ditetapkan. b. Pada audit keuangan Kriteria proses berkaitan dengan stadar, cara kerja, dan pengguanaan sumber daya untuk menghasilkan informasi yang benar dalam rangka pengambilan keputusan. Kriteria hasil diwujudkan dalam bentuk informasi yang benar dan dapat dipercaya sebagai bahan pengambilan keputusan. c. Pada audit kepatuhan Kriteria proses berkaitan dengan penggunaan cara-cara dan penggunaan sumber daya yang dapat menjamin terpenuhinya ketaatan atas kriteria hasil. 4. Penggunaan Kriteria a. Apabila auditee mempunyai kriteri yang jelas atas hasil yang ingin dicapai, penelaahan kegiatan melalui kriteria hasil lebih efektif dibandingkan kriteria proses b. Apabila hasil dinyatakan dalam kualitatif melainkan dalam bentuk kuantitatif. Sebaiknya menggunakan kriteria proses c. Apabila auditee tidak memiliki proses atau cara yang baik untuk mencapai hasil yang diinginkan, auditor akan lebih banyak menekankan audit pada kriteri hasil d.



dibandigkan dengan kriteria proses. Kriteria audit dapat dituangkan dalam bentuk model Of good goverment (model



pengelolaan yang baik) 5. Manfaat Kriteria Audit a. Sebagai dasar komunikasi antara tim audit dan manajemen entitas yang diudit mengenai sifat audit b. Sebagai alat mengaitkan tujuan dan program audit selama pengujian terinci c. Sebagai dasar penetapan prosedur pengumpulan data d. Sebagai dasar penetapan temuan dan menambah bentuk observasi audit 6. Karakteristik Kriteria Audit Kriteria yang tepat adalah kriteria yang sesuai dengan karakteristik khusus darii entitas yang diaudit. Auditor harus meyakini bahwa kriteria yang digunakan sesuai



untuk menilai dan mengevaluasi kegiatan yang dilakukan yaitu : Dapat dipercaya, Objektif, Berguna Dapat dimengerti, Dapat diperbandingkan, Kelengkapan dan Dapat diterima 7. Langkah- Langkah Dalam Menentukan Kriteria Audit a. Menilai ketetapan karakteristik kriteria audit b. Menentukan sumber kriteria audit c. Mengembangkan kriteria audit d. Mengomunikasikan Kriteria dengan auditee



8. Hubungan antara Auditor dan Auditee dalam menentukan Kriteria Hubungan auntara auditor dan auditee dalam menentukan



dan



mengembangkan criteria audit cukup penting, namun auditor harus menyadari pengaruh negatifnya. Berdiskusi dengan auditee memberikan kesempatan bagi auditor untuk menguji objektivitas kriteria yang akan dipakai. 9. Contoh Penerapan Kriteria Audit Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM TIM AUDIT KINERJA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN Auditee



: SETJEN KEMENKEU



Tahun Buku



: 2013



Dibuat oleh



: Neneng Tri Rahayu Siswaty



Direview oleh



: Moch. Bara Ampera



TUJUAN



: Menetapkan kriteria audit



Langkah-langkah



:



1. Nilai ketepatan karakteristik kriteria audit.



2. Tentukan sumber kriteria audit. 3. Kembangkan kriteria audit. 4. Komunikasikan kriteria dengan auditee.



Hasil 1. Menilai Ketepatan Karakteristik Kriteria Audit Tim audit merumuskan kriteria pemeriksaan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Kewajaran standar kriteria b. Dapat diterima oleh semua pihak, baik lembaga yang diaudit, pemerintah, maupun masyarakat umum lainnya. c. Mencerminkan praktik yang baik. 2.



Sumber Kriteria Audit Untuk merumuskan kriteria yang baik, tim audit mempelajari berbagai macam peraturan, kebijakan pemerintah, dan standar yang terkait dengan pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kemenkeu yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal. Setjen Kemenkeu, tepatnya Biro Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Pengadaan, menggunakan beberapa standar yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan penyiapan pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia, antara lain:



1. PP Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS 2. Kep KBKN Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 3. PMK No. 100/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 4. PMK 184 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Disamping itu, tim audit melakukan komunikasi dengan tim audit lainnya yang memeriksa jenis kegiatan yang sama untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Upaya lain yang dilakukan oleh tim audit adalah mempelajari contoh pelayanan yang baik dari instansi lain sebagai suatu perbandingan. 3. Mengembangkan Kriteria Audit 1) Tujuan Audit Tetap 1 Apakah struktur organisasi dan pengelolaan keuangan telah mendukung pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengelolaan SDM di lingkungan Kemenkeu? Kriterianya dijabarkan sebagai berikut : 1. Menetapkan struktur organisasi yang memadai untuk mendukung pelaksanaan penyiapan pembinaan, dan pengelolaan SDM. 2. Adanya subbagian perencanaan SDM yang mempersiapkan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. 3. Adanya subbagian formasi dan penyaringan yang mempersiapkan bahan penyusunan formasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan



penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil;. 2) Tujuan Audit Tetap 2 Apakah proses pembinaan dan pengelolaan telah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan?



Kriterianya dijabarkan sebagai berikut. 1. Memiliki standar pelayanan dalam melaksanakan kegiatan penyiapan.  Adanya standar penyiapan yang jelas berlaku pada Setjen 



2.



Kemenkeu. Standar tersebut telah disosialisasikan dan diketahui oleh seluruh



pegawai.  Standar tersebut jelas, mudah dipahami dan dimengerti.. Melaksanakan kegiatan penyiapan sesuai standar yang telah ditetapkan.  Adanya proses kegiatan penyiapan SDM yang dilakukan sesuai 



dengan prosedur yang telah dibakukan. Adanya realisasi ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan sesuai



dengan standar. 3. Mengidentifikasi, menilai, dan menangani risiko-risiko yang timbul dalam proses penyiapan.  adanya subbagian penempatan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia yang melakukan evaluasi pelaksanaan 



kebijakan SDM di Setjen Kemenkeu. Adanya pelaporan atas permasalahan



yang



terjadi



dalam



pelaksanaan kegiatan. 4.Mengomunikasikan Kriteria dengan Audite. Dalam diskusi antara auditee dengan tim audit, auditee menyetujui model kriteria yang diajukan oleh tim audit.



IDENTIFIKASI AUDIT Setelah kriteria ditetapkan, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasikan jenis bukti yang akan dikumpulkan, baik sumber bukti yang berasal dari lingkungan internal atau eksternal organisasi auditee dan menentukan metodologi pengumpulan bukti yang akan dipergunakan.Pengumpulan



bukti dilakukan oleh auditor mulai dari tahap perencanaan



sampai dengan tahap tindak lanjut 1. Manfaat Identifikasi Bukti Audit a. Bukti akan digunakan untuk mendukung temuan, kesimpulan, dan rekomendasi audit. b. Bukti-bukti audit mempunyai peran yang sangat penting terhadap keberhasilan pelaksanaan audit. 2. Jenis Bukti Audit Bukti audit adalah informasi yang dikumpulkan dan digunakan untuk mendukung temuan audit. Auditor harus merencanakan secara cermat jenis bukti yang akan dipergunakan dan sumber dari mana bukti-bukti tersebut akan diperoleh. Secara umum terdapat empat jenis bukti audit yang dapat dikumpulkan oleh auditor yaitu bukti fisik, bukti dokumenter, bukti kesaksian dan bukti analisis . Auditor harus mempertimbangkan tingkat keandalan dan relevansi jenis bukti yang



akan



dikumpulkan, sesuai dengan tujuan dan lingkup audit. 3. Sumber Bukti Audit Berdasarkan sumbernya, bukti-bukti audit dapat berasal dari : a. Internal Entitas yang Diaudit b. Eksternal Entitas yang Diaudit c. Sumber-sumber Lain 4. Kecukupan, Kompetensi, dan Relevansi Bukti Audit a. Auditor di lapangan akan menemukan bermacam jenis dan berbagai sumber bukti. Pertanyaan yang timbul adalah berapa jumlah dan jenis bukti yang harus dikumpulkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi ?



b. Auditor harus mampu mengumpulkan bukti audit yang memenuhi karakteristik seperti kecukupan, kompeten, dan relevan. c. Pada tahap survei pendahuluan, bukti yang diutamakan adalah bukti yang relevan. Sementara itu, pada tahap pengujian terinci bukti yang dikumpulkan harus cukup, komperen, dan relevan. 5. Kecukupan Bukti Audit Bukti disebut cukup jika jumlahnya (kuantitas) memenuhi syarat untuk mendukung temuan audit. 6. Kompetensi Bukti Audit Bukti disebut kompeten sepanjang bukti tersebut konsisten dengan fakta, yaitu sah atau valid. Berikut ini bermanfaat untuk menilai kompeten atau tidaknya suatu bukti: a. Bukti yang diperoleh dari pihak ketiga b. Bukti yang diperoleh dari sistem pengendalian yang efektif c. Bukti yang diperoleh secara langsung melalui pengamatan, perhitungan, dan inspeksi d. Dokumen asli e. Bukti kesaksian yang diperoleh dari individu yang independen atau pakar



7. Relevansi Bukti Audit Bukti disebut relevan jika bukti tersebut jelas, mempunyai hubungan yang logis dan masuk akal dengan tujuan dan kriteria audit, serta dapat dimengerti dengan temuan tersebut 8. Permasalahan Bukti-Bukti Audit Bukti audit kadang-kadang dapat menimbulkan masalah-masalah sebagai berikut: a. Bukti-bukti audit yang berasal dari satu sumber. b. Bukti-bukti audit yang bersifat oral c. Bukti-bukti audit yang sudah tidak up-todate d. Sumber bukti-bukti audit mempunyai kepentingan pribadi e. Sampel yang dikumpulkan tidak cukup mewakili. f. Bukti-bukti audit yang tidak lengkap, yaitu bukti-bukti audit yang tidak menggambarkan sebab dan akibat. g. Bukti-bukti audit yang saling bertentangan. PENYUSUNAN LAPORAN SURVEY PENDAHULUAN



Laporan survei pendahuluan adalah laporan yang diterbitkan mendahului atau sebelum laporan audit akhir diterbitkan. Identifikasi masalah dan informasi yang diperoleh selama survei pendahuluan akan digunakan untuk menyusun program pengujian terinci. Laporan survei pendahuluan tidak dikenal dalam audit laporan keuangan karena dalam audit laporan keuangan, laporan audit hanya dibuat satu kali saat audit selesai. Dalam audit kinerja, penyusunan laporan survei pendahuluan menentukan apakah audit akan dilanjutkan ke tahap pengujian terici atau hanya cukup sampai pada tahap survei pendahuluan. Jika diputuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap pengujian terinci, hasil survei pendahuluan dapat dilaporkan kepada entitas yang diaudit. Manfaat Laporan Survei Pendahuluan a) Memberikan penilaian/pertimbangan megenai perlu atau tidaknya melanjutkan ke tahap pengujian terinci. b) Menyampaikan



alasan



dan



simpulan



apaabila



pengujian



terinci



tidak



direkomendasikan. c) Membantu penyusunan program pengujian terinci. d) Mengumpulkan, mengorganisasikan, serta menganalisis data dan informasi yang telah diperoleh dari tahap audit sebelumnya. Unsur Laporan Survei Pendahuluan a) Tujuan survei pendahuluan b) Penjelasan kegiatan.program entitas yang diaudit c) Risiko audit



d) Hasil penelaahan SPI e) Hasil penelaahan peraturan perundang-undangan f) Identifikasi kriteria audit g) Identifikasi masalah yang perlu ditindaklanjuti dengan pengujian terinci h) Usulan apakah audit akan dilanjutkan atau tidak. Penulisan Laporan Survey Pendahuluan a) Tingkat pentingnya setiap bagian dalam laporan b) Kalimat c) Pengeditan laporan



PENYUSUNAN PROGRAM PENGUJIAN TERINCI Pembuatan program pengujian terinci merupakan titik kulminasi dalam tahap perencanaan audit kinerja. Pada prinsipnya, istilah program pengujian terinci memiliki pengertian yang sama dengan program audit. Program pengujian terinci memuat hubungan antara tujuan audit dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. 1. Tujuan dan Manfaat a) Menetapkan hubungan yang jelas antara tujuan audit, metodologi audit, dan kemungkinan-kemungkinan pekerjaan lapangan yang harus dikerjakan.



b) Mengidentifikasi dan mendokumentasi prosedur-prosedur audit yang harus dilaksanakan. c) Memudahkan supervisi dan review. (iv) Membantu dalam pengumpulan bukti yang cukup, dapat diandalkan, dan relevan untuk mendukung opini/pernyataan pendapat atau simpulan audit serta mencapai tujuan audit. 2. Program, Teknik, dan Prosedur a) Program audit adalah pedoman dalam tahap pelaksanaan audit yang menjabarkan prosedur terinci untuk melaksanakan audit. b) Teknik audit mengacu pada teknik yang digunakan auditor untuk mengumpukan data (review, wawancara, kuesioner, analisis data, observasi fisik) c) Prosedur audit adalah langkah pengujian, instruksi, dan rincian yang termasuk dalam program audit untuk dilaksanakan secara sistematis dan masuk akal.



3.Langkah-langkah Penyusunan Program Pengujian Terinci a) Memahami istilah baku b) Menetapkan pendekatan audit c) Memfokuskan pada pembuktian kriteria audit yang telah ditetapkan d) Menetapkan prosedur audit yang tepat



e) Menetapkan format program audit. Setelah tahap perencanaan audit kinerja ini dilakukan oleh auditor, maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan audit kinerja.