Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Audit [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Echi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Audit Auditor dan auditan menyusun Kerangka Acuan Kerja yang disepakati bersama. Dalam kerangka acuan kerja ditetapkan secara jelas antara lain: ❏ Standar Audit Yang Digunakan oleh Auditor dalam Melakukan Audit ❏ Ruang Lingkup Pelaksanaan Probity Audit ❏ Kewenangan dan Tanggung Jawab Auditor ❏ Jangka Waktu Penugasan Audit ❏ Mekanisme dan Waktu Pelaporan Audit. Pembicaraan dengan Pihak Auditan Tahap



awal



yang



perlu



dilakukan



yaitu



pembicaraan



pendahuluan (entry meeting) antara auditor dengan auditan untuk membahas tujuan, ruang lingkup, waktu dan mekanisme pelaporan



dan



langkah-langkah



yang



dilakukan



apabila



ditemukan pelanggaran terhadap prosedur dan ketentuan pengadaan barang/jasa dan pelanggaran prinsip-prinsip probity. Pelaksanaan dan Pelaporan Langkah-langkah pelaksanaan probity audit dan pelaporan hasil audit



mengacu



pada



“Pedoman



Barang/Jasa” yang terdiri dari tahapan: ❏ Perencanaan Pengadaan ❏ Persiapan Pengadaan ❏ Pemilihan Pascakualifikasi



Probity



Audit



Pengadaan



❏ Pemilihan Prakualifikasi ❏ Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha ❏ Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Perseorangan ❏ Pelaksanaan Kontrak Konstruksi ❏ Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang



Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari tiga bagian yaitu: ❏ Skema audit menjelaskan tujuan dan waktu pelaksanaan audit ❏ Program audit rinci berisi langkah-langkah audit



❏ Daftar Uji Hasil Audit (Jawaban “Ya” atau “Tidak”) Hasil



audit



dituangkan



dalam



format



laporan



berisi



simpulan/pendapat auditor atas proses pengadaan barang dan jasa dan disampaikan kepada auditan.



Hasil audit diarahkan untuk memberikan simpulan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan brang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif, bersaing, dan akuntabel.



Apabila ditemukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip



probity,



auditor



menyampaikan



saran/rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian proses tersebut untuk dilakukan perbaikan/koreksi.



Apabila



pihak



perbaikan/koreksi



auditan



menolak



untuk



seperti



simpulan



yang



melakukan disampaikan



auditor, maka auditor melaporkan kondisi tersebut kepada atasan



auditan



diperlukan.



untuk



diambil



langkah-langkah



yang