15 0 112 KB
PEMERINTAH DESA ............................. PERATURAN DESA ............................ NOMOR ..... TAHUN ..... TENTANG PERSALINAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA .................................., Menimbang : a. bahwa Pemerintah Desa berkewajiban meningkatkan Derajat Kesehatan atas Masyarakat di Desanya; b. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
derajat
kesehatan
masyarakat terutama dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi di desanya, maka Pemerintah Desa perlu mengambil kebijakan mewajibkan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. bahwa untuk melaksanakan perihal yang dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2014
tentang
Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil,
Masa
Hamil,
Persalinan
dan
Masa
Sesudah
Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 6. Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 9. Permen Desa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Dan KEPALA DESA ...............................AN MEMUTUSKAN Menetapkan :
PERATURAN DESA TENTANG PERSALINAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1.
Desa adalah desa........................
2.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang
masyarakat
untuk
setempat,
mengatur
berdasarkan
dan
mengurus
asal-usul
dan
kepentingan adat
istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-2-
3.
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur
dan
mengurus
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati
dalam
sistem
Pemerintahan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia. 4.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Kepala Desa adalah Kepala Pemerintahan di Desa.
6.
Lembaga Desa adalah seluruh Lembaga atau Organisasi yang ada di Desa seperti LPMD, KPMD, TP PKK, Karang Taruna, RT/RW dan lain sebagainya.
7.
Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang–undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
9.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
10. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa. 11. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 12. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan atau pelatihan di bidang kesehatan, memiliki ijasah dan atau sertifikasi tertentu yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi yang dimiliki. 13. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya
kesehatan
dan
dikelola
oleh
tenaga
kesehatan. 14. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
-3-
15. Rumah Sakit adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan dan spesialistik. 16. Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut PKD adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. 17. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola
dan
diselenggarakan
dari,
oleh,
untuk
dan
bersama
masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disebut KIA untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. 18. Bidan Desa adalah bidan yang ditempatkan di desa dan diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya. 19. Bidan Praktek Swasta adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan kebidanan bagi wanita hamil, persalinan normal, nifas, bayi, balita, dan KB. 20. Pelayanan
Antenatal
adalah
Pelayanan
kesehatan
terpadu
yang
merupakan pelayanan Antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil sesuai pedoman Antenatal Care (ANC). 21. Persalinan adalah proses pengeluaran hasil konsepsi (janin dan uri) yang telah cukup bulan atau dapat hidup diluar kandungan melalui jalan lahir atau jalan lain, dengan bantuan atau tanpa bantuan. 22. Masa nifas adalah masa paska persalinan sampai 42 hari. 23. Kehamilan
adalah suatu peristiwa mulai dari ovulasi sampai partus
adalah kira-kira 280 hari (40 minggu) dan tidak lebih dari 300 hari (43 minggu). 24. Ibu bersalin adalah wanita yang mengalami proses persalinan. 25. Ibu nifas adalah wanita yang mengalami proses pasca persalinan. 26. Ibu hamil resiko tinggi adalah ibu dengan kehamilan yang beresiko yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi. 27. Komplikasi kehamilan dan persalinan adalah kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan / atau bayi.
-4-
28. Situasi kegawatdaruratan atau emergensi adalah situasi yang tidak dikehendaki, mendadak, dan berkembang secara cepat, sehingga menimbulkan bahaya yang mengancam keselamatan. 29. Neonatal adalah anak usia 0 hari sampai dengan 28 hari. 30. Bayi adalah anak usia 0 bulan sampai dengan 11 bulan 29 hari. 31. Anak balita adalah anak usia 12 bulan sampai dengan 59 bulan. 32. Dukun bayi adalah seorang wanita atau pria yang mempunyai kemampuan yang didapatkan secara turun-temurun dalam keluarga untuk mendampingi seorang ibu sejak masa kehamilan, menolong persalinan dan setelah persalinan atau oleh karena ia merasa mendapat panggilan
untuk
menjalankan
tugasnya
dan
telah
mendapat
pelatihan.Pemberdayaan masyarakat adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok dan masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya. 33. Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu,dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. 34. Tokoh
Masyarakat
adalah
orang
yang
memiliki
pengaruh
di
masyarakat, baik karena hartanya, keilmuanya, jabatanya sehingga menjadikan tolak ukur bagi masyarakat lain dalam menentukan sesuatu. 35. Hak
dan
Kewajiban
adalah
sesuatu
yang
harus
diterima
dan
dikerjakan. 36. Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disingkat P4K adalah program kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan Desa dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil. 37. Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Warga
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
partisipasi
bagi
berdasarkan Pancasila. 38. Forum
Kesehatan
Desa
(FKD)
adalah
wadah
masyarakat dalam mengembangkan pembangunan kesehatan di tingkat desa. 39. Ambulans Desa adalah alat transportasi dari masyarakat sesuai kesepakatan bersama yang dipergunakan untuk mengantar calon ibu bersalin ke tempat persalinan termasuk ke tempat rujukan.
-5-
40. Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang
meliputi
pelayanan
pemeriksaan
nifas
termasuk
kehamilan, pelayanan
pertolongan
KB
pasca
persalinan,
persalinan
dan
pelayanan bayi baru lahir. 41. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan undang-undang.
BAB II AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Azas Persalinan di pelayanan kesehatan adalah perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. (2) Maksud Persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan adalah persalinan yang dialakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit, klinik dokter, praktek bidan mandiri) yang ditolong oleh minimal 2 orang tenaga kesehatan terampil sesuai standar (bidan, dokter, dan perawat). (3) Tujuan dari diputuskannya Peraturan Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah : a. Mendapatkan pelayanan pertolongan persalinan sesuai standar. b. Menurunkan kesakitan dan komplikasi persalinan. c. Mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat bila terjadi komplikasi. d. Segera mendapatkan pertolongan pertama gawat darurat dengan cepat sebagai persiapan upaya rujukan ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi. e. Memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
-6-
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Hak Masyarakat Pasal 3 Setiap orang berhak: (1)
Mendapatkan pertolongan persalinan sarana kesehatan dan ditangani oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
(2)
Mendapatkan informasi persalinan yang proposional;
(3)
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya persalinan mendapat jaminan dari keanggotaan JKN, bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak terdaftar sebagai anggota JKN mendapat biaya persalinan dari Pemerintah yang disebut dengan Jaminan Persalinan (Jampersal).
Bagian Kedua Kewajiban Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 4 Setiap Ibu Hamil berkewajiban: (1) Memeriksakan kehamilan satu kali pada 3 bulan pertama; (2) Memeriksakan kehamilan satu kali pada 3 bulan kedua; (3) Memeriksakan kehamilan dua kali pada 3 bulan ketiga; (4) Persalinan harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Bagian Ketiga Kewajiban Masyarakat Pasal 5 Masyarakat Desa .............. berkewajiban: (1) Mematuhi prosedur dan anjuran dari penyelenggara pelayanan; (2) Meningkatkan pemeliharaan kesehatan diri dan keluarga; (3) Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
-7-
(4) Membantu
pengguna
layanan
Persalinan
di
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan; (5) Membantu
mensosialisasikan
program
Pemerintah
Desa
tentang
Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DESA Bagian Pertama Wewenang Pasal 6 Wewenang Pemerintah Desa dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan: (1)
Memberikan penerangan dan penyuluhan Persalinan di Fasilitas Pelayana Kesehatan kepada masyarakat;
Bagian Kedua Tanggung Jawab Pasal 7 Tanggung jawab Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan: (1)
Mengatur, membina dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
(2)
Menyelenggarakan
pelayanan
Persalinan
di
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat; (3)
Meningkatkan derajad kesehatan masyarakat.
BAB IV PELAYANAN KESEHATAN Bagian Pertama Kewajiban Melakukan Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 8 (1) Setiap pertolongan persalinan harus dilaksanakan di sarana kesehatan dan ditangani oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
-8-
(2) Dalam melaksanakan pertolongan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kesehatan dapat menjalin kemitraan dengan dukun bayi.
Bagian Ketiga Pembagian Tugas Bidan, Dukun Bayi, Tim Kesehatan Desa Pasal 9 (1) Bidan mempunyai tugas: a.
melakukan
asuhan
kebidanan
sesuai
standar
pelayanan dan kewenangannya; b.
melakukan pemeriksaan pada kehamilan;
c.
melakukan pertolongan persalinan;
d.
melakukan asuhan kebidanan paska persalinan pada ibu nifas dan bayi baru lahir; dan
e.
melakukan perawatan pada bayi baru lahir.
(2) Dukun bayi mempunyai tugas: a.
memotifasi setiap ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan sedini mungkin pada Bidan atau Tenaga Kesehatan;
b.
memotifasi
ibu
hamil
untuk
merencanakan
persalinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c.
mendampingi ibu bersalin pada saat persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d.
melakukan perawatan pada bayi lahir sesuai standar pelayanan dan kewenangannya.
(3) Tim Kesehatan Desa mempunyai tugas: a. melakukan pertemuan rutin dengan difasilitasi oleh Bidan; b. memberikan masukan untuk pemantapan pelaksanaan P4K; c. melakukan up-date (pemutakhiran data) bulanan KIA; d. membahas hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan P4K dan bagaimana mengatasinya; e. memantau
kesiapan
masyarakat
pelaksanaan P4K (komponen P4K).
-9-
dalam
berpartisipasi
dalam
BAB V MEKANISME USULAN KESEHATAN DAN SUMBER DANA Bagian Pertama Sumber Dana Pasal 10 (1) Sumber dana untuk mendukung program Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan diperoleh dari: a.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
b.
APBN;
c.
APBD;
d.
ADD.
(2) Sumber dana Jaminan Kesehatan Nasional butir a dimaksud Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka biaya persalinan mendapat jaminan dari keanggotaan JKN (3) Bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak terdaftar sebagai anggota JKN mendapat biaya persalinan dari Pemerintah yang disebut dengan Jaminan Persalinan (Jampersal) dengan mengelengkapi surat keterangan dari Desa.
BAB VI PELAKSANAAN PROGRAM PERSALINAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Bagian Pertama Pemantauan Wilayah Setempat – Ibu Hamil Pasal 11 (1) Tim Kesehatan Desa melakukan pendataan dan pemantauan semua sasaran Ibu Hamil. (2) Biaya pendataan sasaran Ibu Hamil akan dialokasikan dari dana Program Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Pemantauan Ibu Hamil dilakukan secara menyeluruh untuk aspek pemeriksaan kehamilan
(K4), persalinan oleh tenaga kesehatan,
- 10 -
pemeriksaan bayi baru lahir (KN2), pelayanan nifas, dan kontrasepsi pasca persalinan. (4) Bidan desa secara aktif menggerakkan kelompok dasa wisama untuk menemukan kasus-kasus Ibu Hamil dengan resiko tinggi.
Bagian Kedua Persiapan Donor Darah Pasal 12 (1) Tim Kesehatan Desa dan dibantu aparat desa melakukan pendataan kepada
masyarakat
untuk
menjadi
calon
pendonor,
guna
mempersiapkan apabila terjadi kasus kegawatdaruratan yang dialami oleh masyarakat dan membutuhkan darah. (2) Masyarakat yang telah terdaftar sebagai calon pendonor darah secara sukarela menandatangani surat perjanjian sebagai calon pendonor dan siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menyumbang darahnya.
Bagian Ketiga Persiapan Transportasi Pasal 13 (1)
Tim Kesehatan Desa pendataan transportasi,
kepada guna
dan dibantu aparat desa melakukan
masyarakat
untuk
mempersiapkan
menjadi
apabila
sukarelawan
terjadi
kasus
kegawatdaruratan yang dialami oleh masyarakat dan membutuhkan sarana transportasi. (2)
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai sukarelawan transportasi secara
sukarela
menandatangani
surat
perjanjian
sebagai
sukarelawan transportasi dan siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan transportasinya.
- 11 -
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 14 (1) Penanggungjawab pengawasan pengelolaan kegiatan dan keuangan adalah Kepala Desa, BPD dan LPMD. (2) Tim Kesehatan Desa wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan kepada Kepala Desa, BPD, LPMD dan kepada masyarakat melalui musyawarah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk
Persalinan di
Fasilitas Kesehatan diatur dalam Perdes APBDes.
BAB VIII KETENTUAN LAIN–LAIN Pasal 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Daerah
Kabupaten ............(nama kabupaten/kota). Ditetapkan di ........................ pada tanggal ......................... KEPALA DESA ................,
- 12 -
..........................
- 13 -