Fasilitas Pelayanan Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN 1. PUSTU (Puskesmas Pembantu) Puskesmas



Pembantu



merupakan



Puskesmas yang memberikan



pelayanan



jaringan



pelayanan



kesehatan



secara



permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas. Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Fungsi Puskesmas Pembantu adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya. Peran Puskesmas Pembantu:



a.



Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.



b.



Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM.



c.



Mendukung pelaksanaan kegiatan Posyandu, Imunisasi, KIA, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain.



d.



Mendukung pelayanan rujukan.



e.



Mendukung pelayanan promotif dan preventif.



Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan. Penanggungjawab Puskesmas Pembantu adalah seorang perawat atau Bidan, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas usulan Kepala Puskesmas. Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang bidan. Pendirian Puskesmas Pembantu harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan. Bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan di Puskesmas Pembantu



harus



dilakukan



pemeliharaan,



perawatan,



dan



pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.



2. POLINDES (Pondok Bersalin Desa ) Pondok bersalin Desa (POLINDES) adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk KB didesa (Depkes RI, 1999) polindes dirintis dan dikelola oleh pamong desa setempat.



Tujuan Polindes a. terwujudnya



masyarakat



sehat



yang



diaga



terhadap



permasalahan kesehatan diwilayah desanya b. terselenggaranya



promosi



kesehatan



dalam



rangka



menuingkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan c. terselenggarakannya pengamatan, pencatatan dan pelaporan dalam rangka meningkatkan keawspadaan dan kesigapan masyarakat



terhadap



resiko



dan



bahaya



yang



dapat



menimbulkan gangguan kesehatan, terutama penyakit menular yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) serta faktor-faktor resikonya d. tersedianya upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya dibidang kesehatan e. terselenggaranya pelayanan kesehatan dasr yang dilaksanakan oleh masyarakat dan tenaga professional kesehatan f. terkoordinasinya penyelenggaraan UKBM lainnya yang ada didesa Persyaratan Polindes Secara umum persyaratan untuk mendirikan polindes adalah tersedianya tempat yang bersih, namun serasi dengan lingkungan perumahan di desa serta tersedianya tenaga bidan didesa. Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu diusahakan adalah:



a. Tersedianya bidan di desa yang bekerja penuh untuk mengelola polindes. b. Tersedianya sarana untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi bidan, antara lain: 1) Bidan kit 2) IUD kit 3) Sarana imunisasi dasar dan imunisasi ibu hamil 4) Timbangan berat badan ibu dan pengukur tinggi badan 5) Infus set dan cairan dextrose 5%, nacl 0,9% 6) Obat-obatan sederhana dan uterotonika 7) Buku-buku pedoman kia, kb, dan pedoman kesehatan lainnya 8) Inkubator sederhana c. Memenuhi persyaratan rumah sehat, antara lain: 1) Penyediaan air bersih 2) Ventilasi cukup 3) Penerangan cukup 4) Tersedia sarana pembuangan air limbah 5) Lingkungan pekarangan bersih 6) Ukuran minimal 3x4 meter persegi d. Lokasi dapat dicapai dengan mudah oleh penduduk sekitarnya dan mudah dijangkau oleh kendaraan roda empat.



e.



Ada tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan p erawatan post partum(minimal satu tempat tidur)



Kegiatan Utama Polindes a. Pengamatan



dan



kewaspadaan



dini



(survey



surveilans gizi, surveilans perilaku beresiko,



penyakit, sueveylans



lingkungan dan masalah kesehatan lainnya), penanganan kegawatdaruratan kesehatan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta pelayanan kesehatan dasar b. Promosi kesehatan, penyehatan lingkungan dan lain-lain c. Kegiatan dilakukan berdasarkan pendekatan edukatif atau kemasyarakatan yang dilakukan melalui musyawarah mufakat yang disesuaikan kondisi dan potensi masyarakat setempat Fungsi Pondok bersalin desa a. Sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak (termasuk KB) b. Sebagai tempat pemeriksaan



kehamilan dan pertolongan



persalinan c. Sebagai tempat untuk konsultasi, penyuluhan dan pendidikan kesehatan masyarakat dan dukun bayi maupun kader



3. POSKESDES (Pos Kesehatan Desa) POSKESDES



adalah



suatu



upaya



kesehatan



bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang melaksanakan kegiatankegiatan minimal pengamatan epidemiologis penyakit menular & yg berpotensi



menjadi



KLB



serta



factor-faktor



risikonya



penanggulangan penyakit menular & yg berpotensi menjadi KLB serta kekurangan gizi kesiapsiagaan & penanggulangan bencana & kegawatdaruratan kesehatan pelayanan kesehatan dasar, sesuai dengan kompetensinya Kegiatan Rutin Poskesdes Kegiatan rutin Poskesdes di selenggarkan dan dimotori oleh tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut dan Kader Poskesdes dengan bimbingan Puskesmas setempat dan sektor terkait. Pelayanan kesehatan yang di selenggarakan oleh poskesdes meliputi promotif, preventif dan kuratif (pengobatan) sesuai dengan kompetensi.Kegiatan kelompokkan



pelayanan



menjadi



kegiatan



kesehatan utama



tersebut dan



di



kegiatan



pengembangan. Kegiatan utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, adalah : a. Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.



b. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi). c. Kesiapsiagaan



dan



penanggulangan



bencana



dan



kegawatdaruratan kesehatan. d. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensi. Pelayanan tersebut di laksananakan baik di dalam poskesdes maupun di luar poskesdes (dalam gedung maupun luar gedung). Adapun kegiatan pengembangan meliputi promosi kesehatan untuk : a. Peningkatan keluarga sadargizi, b. Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS), c. Penyehatan Lingkungan. Poskesdes juga merupakan pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang di butuhkan oleh masyarakat desa, antara lain Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga. Dengan demikian Poskesdes juga berperan sebagai koordinator dari berbagai UKBM yang ada di wilayah desa. a.



Waktu



Penyelenggaraan



Peyananan



laksanakan secara rutin setiap hari.



Poskesdes



di



b.



Tempat Penyelenggaraan Poskesdes perlu memiliki tempat pelayanan. dalam pelaksanaan kesehatan di dalam Poskesdes, diperlukan ruangan yang dapat berfungsi sebagai : 1) Ruang pendaftaran. 2)



Ruang tunggu.



3)



Ruang pemeriksaan.



4)



Ruang tindakan (Persalinan).



5)



Ruang rawat inap persalinan.



6)



Ruang petugas.



7) Ruang konsultasi (gizi, sanitasi, dll). 8)



Ruang obat.



9)



Kamar mandi dan toilet



4. POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu) Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan KB dan kesehatan. Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat dapat sekaligus pelayanan profesional oleh petugas sektor, serta non-profesional (oleh kader) dan diselenggarakan atas usaha masyarakat sendiri. Posyandu dapat dikembangkan dari pos pengembangan balita pos imunisasi, pos KB, pos kesehatan. Pelayanan yang diberikan posyandu meliputi: KB, KIA, gizi imunisasi, dan penanggulangan diare serta kegiatan sektor lain.



Pelayanan



KB



Kesehatan



perlu



dipadukan



untuk



memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat, karena diposyandu tersebut masyarakat dapat memperoleh pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama.



Sasaran Pelayanan Semua anggota masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, pasangan usia subur. Cakupan pelayanan sebaiknya sekitar 100 balita (120 KK) atau sesuai dengan kemampuan petugas setempat.



Kegiatan/pelayanan yang diberikan 



Pemeliharaan kesehatan bayi dan balita melalui:



a. Penimbangan bulanan b. Pelayanan gizi c. Pencegahan terhadap penyakit d. Pengobatan penyakit e. Penyuluhan KB Kesehatan 



Pemeliharaan



kesehatan



ibu



hamil,



pasangan usia subur (PUS) melalui:



ibu



menyusui, dan



a. Pelayanan gizi b. Pencegahan terhadap penyakit c. Pengobatan penyakit d. Pelayanan kontrasepsi e. Penyuluhan KB-Kesehatan



5. BPS (Bidan Praktek Swasta) Bidan



praktek



swasta



merupakan



bentuk



pelayanan



kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki SIPB sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. PERSYARATAN BIDAN PRAKTEK SWASTA Menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan, BPS diselenggarakan oleh perorangan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Bidan dalam menjalankan prakteknya harus: 1) Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan 2) Menyediakan tempat tidur untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur



3) Memilki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku 4) Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku b. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat c. Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya d. Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat prakteknya e. Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan f.



Dalam



menjalankan



tugas



bidan



harus



senantiasa



mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan: 1) Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan 2) Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi



3) Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik Selain itu jugan harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi: a. Papan nama 1) Untuk membedakan identitas maka setiap bentuk pelayanan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa di bidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya 2) Ukuran papan nama seluas maksimal 1 x 1,5 meter 3) Tulisan balok warna hitam, dan dasarnya berwarna putih 4) Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas terbaca oleh masyarakat Tata Ruang 1) Setiap ruang periksa mempunyai luas minimal 2 x 3 meter 2) Setiap bangunan pelayanan, minimal mempunyai ruang periksa, ruang administrasi / kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi / WC masing-masing 1 buah 3) Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan / pencahayaan c. Lokasi



1) Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya 2) Tidak berdekatan dengan lokasi bentuk pelayanan yang sejenisnya dan juga agar sesuai dengan fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat d. Hak Guna Pakai 1) Mempunyai surat kepemilikan bangunan (surat hak milik / surat hak guna pakai) 2) Mempunyai surat hak guna pakai (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun PERIZINAN SIPB dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat. KELENGKAPAN ADMINISTRASI, PERALATAN, SARANA, DAN PRASARANA BIDAN PRAKTEK SWASTA A. ADMINISTRASI 1)



Memiliki papan nama bidan praktek swasta



2)



Mempunyai SIPB dan masih berlaku



3)



Ada visi dan misi



4)



Ada falsafah



5)



Memiliki buku standar pelayanan kebidanan



6)



Ada buku pelayanan KB



7)



Ada buku standar pelayanan kebidanan neonatal



8)



Ada buku register pasien



9)



Ada format catatan medic Antenatal,Persalinan,Nifas,Bayi Berencana,Bayi



Baru



Lahir,Keluarga



Sehat,Rujukan,Laporan



,Surat



Kelahiran,Surat Kematian,Partograf,Informed Consent dan Formulir Permintaan Darah B. PERALATAN DAN OBAT-OBATAN 1) PERALATAN TIDAK STERIL 2) PERALATAN STERIL 3) BAHAN HABIS PAKAI 4) FORMULIR YANG DISEDIAKAN 5) OBAT-OBATAN C. ASUHAN BAYI ROOMING-IN / RAWAT GABUNG D. MEDIA PENYULUHAN KESEHATAN Ada poster di dinding,Ada leaflet,Ada booklet,Ada majalah bidan dan lainnya E. SARANA Rumah



terbuat



periksa,Ruang



dari



tembok,Lantai



perawatan,Dapur,Kamar



keramik,Ruang mandi,Ruang



tempat cuci



pakaian/alat,Ruang tunggu,Wastafel,Tempat sampah dan Tempat parkir KEIKUTSERTAAN DALAM ORGANISASI Dalam organisasi IBI, seorang bidan hendaknya dapat menjalankan peran dan fungsinya sebgai : a. anggota IBI dan atau b. sebagai pengurus aktif IBI KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DI BPS Adapun kegiatan – kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh seoang bidan di BPS adalah sebgai berikut : a. Penyuluhan kesehatan b. Konseling KB c. ANC d. Asuhan Persalinan e. Perawatan Nifas f. Perawatan Bayi g. Pelayanan KB (IUD, AKBK, Suntik, Pil) h. Imunisasi (ibu dan bayi) i. Kesehatan Reproduksi Remaja j. Perawatan Pasca Keguguran, dll