Perjanjian Kerja Beton [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA No. 001/KMB-BETON/VIII/2019 Pada hari ini, Sabtu tanggal lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, yang bertandatangan dibawah ini : 1. Nama Jabatan Alamat



: Wahyu Prasetya : Direktur : Branch Office Jl. Perumahan Bukit Cemara Tidar blok B No. 03 Karangbesuki Sukun Kota Malang No. NPWP : 70.911.108.2-643.000 Alamat NPWP : Deltasari Indah AX No.19 RT.09 RW.09 SIUP : 510/368/404.6.2/2015 IUJK : 188.4/08/438.5.15/2019 TDP : 13.17.1.46.15938 No. Akta : 04.4 Desember 2018 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BINTANG WAHANA TATA untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



2. Nama : Agus Susanto,ST No. NPWP : Industi Barang KLU : Jl.Sidodadi Barat RT 06 RW 3 Kel. Ngadilangkung, Kec. Kepanjen Jabatan : Direktur Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. KONTRUKSINDO MANDIRI BETON Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam Pengadaan Beton Ready Mix dengan ketentuan dan syarat – syarat seperti disebutkan dalam pasal – pasal dibawah ini. PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK PERTAMA menunjukan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima penunjukan dari PIHAK PERTAMA untuk Pengadaan Beton Ready Mix di lokasi proyek UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG PASAL 2 WAKTU PENGIRIMAN MATERIAL Schedule pengiriman material : - Agustus 2019 – November 2019 PASAL 3 SPESIFIKASI PEKERJAAN Pengadaan harus sesuai dengan surat penawaran yang telah disepakati oleh kedua pihak pada tanggal 1 Juni 2019 No. ............, dengan detail sebagaia berikut. - K300 Slup 10 ± 2 NFA Rp 760.000,- per m3 - K350 Slup 10 ± 2 NFA Rp 800.000,- per m3



PASAL 4 NILAI KONTRAK No. 1 2



Uraian K300 Slup 10 ± 2 NFA K350 Slup 10 ± 2 NFA



Volume 800 700



Satuan M3 M3



Harga Satuan Total 760.000 608.000.000 800.000 560.000.000 Sub Total 116.800.000 PPN 10 % 11.680.000 Total Sudah Termasuk PPN 128.480.000



Catatan:  Harga Beton Ready Mix sebagai berikut K300 Slup 10 ± 2 NFA Rp 760.000,- per m3 K350 Slup 10 ± 2 NFA Rp 800.000,- per m3  Harga tersebut diatas Berlaku sampai proyek selesai dengan catatan kenaikan semen dan bahan – bahan alu naik dibicarakan lagi.  Spesifikasi teknis produk mutu beton di atas sesuai dengan Peraturan Standart Nasional Indonesia (SNI 2847:2013)  Harga tersebut diatas sudah termasuk Batching Plant On Site Jenis Wet Mix, untuk lahan/lokasi disediakan dengan kondisi tanah rata dan padat oleh PIHAK PERTAMA dengan luas + 3.000 m2 beserta ijin – ijin nya, serta diperbolehkan melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air di lokasi proyek.  Pemakaian batu 25 mm, apabila ada perubahan di ukuran batu tersebut (batu 1-1) dikenakan tambahan biaya @Rp. 30.000,- per m3, penambahan slump per 2 cm dikenakan tambahan biaya sebesar @Rp. 15.000,- per m3, dan permintaan additive superplasticizer dikenakan tambahan biaya @Rp. 20.000,- per liter.  Biaya pengetesan diluar laboratorium PT. KONTRUKSINDO MANDIRI BETON menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan pengetesannya disaksikan bersama.  Pengaduan keluhan nun teknis (Volume beton, pengiriman beton dan lain- lain) akan dilayani PIHAK KEDUA maksimum dalam waktu 2 x 24 Jam dengan syarat tertulis, sedangkan keluhan teknis akan dilayani PIHAK KEDUA maksimum 28 Hari dengan syarat tertulis juga terhitung dari tanggal pengecoran. Keluhan setelah tenggang waktu tersebut tidak akan dilayani PIHAK KEDUA , termasuk kerugian yang ditimbulkan.  Penuangan beton dalam truk mixer waktunya lebih dari 4 jam pihak penjual tidak bertanggung jawab terhadap mutu beton tersebut.  PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas tersedianya jalan yang layak dan dapat dilalui truk pengangkut (truk mixer) serta retribusi atau pungutan yang terjadi menuju lokasi proyek.



PASAL 5 PAJAK – PAJAK Nilai Kontrak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 perjanjian ini adalah Nilai Sudah Termasuk PPN 10% . PASAL 6 PEMBAYARAN Pembayaran dari jumlah nilai kontrak seperti tersebut dalam pasal 4 perjanjian ini adalah sebagai berikut :  Pembayaran dilakukan setelah barang terkirim di lapangan dan dibayarkan setelah 30 hari (tiga puluh hari) dari tanggal pemasukan. PASAL 7 TATA CARA PENAGIHAN Penagihan harus dilengkapi dengan :  1 (satu) Lembar Kwitansi Asli bermaterai diatas – namakan PT. KONTRUKSINDO MANDIRI BETON  1 (satu) Lembar Kwitansi Foto Copy yang sudah bermaterai diatas – namakan PT. KONTRUKSINDO MANDIRI BETON  Kwitansi harus mencantumkan Nama Bank, Atas Nama dan No. Rekening Penerima  Faktur Pajak Asli yang diatas – namakan PT. KONTRUKSINDO MANDIRI BETON  Faktur Pajak Foto Copy yang diatas – namakan PT. KONTRUKSINDO MANDIRI BETON  Surat Jalan dan Tanda Terima Material dari Proyek dan harus sudah ditanda tangani golek Kepala Logistik / Administrasi Proyek yang bersangkutan.  Biaya Pembayaran yang telah disetujui oleh Project Manager dan Cost Control.  Foto Copy Perjanjian Kerja yang telah ditanda tangani kedua belah pihak. Pembayaran ditransfer ke : Bank BCA 4003333666 atas Nama : PT. KONTRUKSI INDONESIA MANDIRI Jadwal pemasukan tagihan adalah setiap hari Senin – Sabtu Jam 08.00 – 04.00 WIB, Jl. Sidodadi Barat Jalibar Km. 01 Kec. Kepanjen Kab. Malang dan jadwal pembayaran tagihan adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tagihan diterima. Penagihan diproses apabila syarat – syarat administrasi telah dipenuhi.



PASAL 8 KETERLAMBATAN PENGIRIMAN MATERIAL Apabila PIHAK KEDUA terlambat dalam pengiriman material tidak sesuai dengan schedule tersebut dalam pasal 2, akan dikenakan denda 1% (satu per mil) per hari. Apabila 4 (empat) Minggu setelah denda berlaku, PIHAK KEDUA masih belum melaksanakan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mencari subkontraktor lain dan semua kerugian/biaya yang diderita oleh PIHAK PERTAMA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Denda tersebut juga berlaku apabila PIHAK PERTAMA terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar 1% (satu per mil) perhati.



PASAL 9 LARANGAN MEMINDAHTANGANKAN PEKERJAAN PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memborongkan pekerjaan seperti yang tersebut dalam Pasal 1 kepada PIHAK KETIGA tanpa adanya persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Apabila hal tersebut terjadi maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan perjanjian kerja ini secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA, dan semua kerugian/biaya yang diderita oleh PIHAK PERTAMA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL 10 PERSELISIHAN Apabila dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah dan mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih tempat pada Pengadilan Negeri Malang. PASAL 11 PENUTUP Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) untuk asing – asing pihak, bermaterai cukup dan asing – asing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Kepanjen, 05 Agustus 2019 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



..........................



.............................