Pih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

3.



Apa yang di maksud dengan hukum menurut Utrech? Jawab: hukum menurut Utrech yaitu himpunan peraturan dan larangan yang mengurus tata tertib dalam pergaulan masyarakat itu.



4. Sebutkan dan jelaskan teori keadilan menurut Aristoteles beserta contohnya! Jawab: 1. Teori keadilan Distributif artinya keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Contoh: gaji seorang guru dengan dosen itu berbeda. 2. Teori keadilan Komutatif artinya keadilan yang memberikan pada setiap orang yang sama banyaknya. Contoh: sandang, pangan, papan. 6.



Sebutkan dan jelaskan teori tujuan hukum! Jawab: 1. Teori Etise artinya tujuan itu semata-mata hanya untuk keadilan saja. 2. Teori Utilitis artinya mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang. 3. Teori Normatif-Dogmatik artinya semata-mata untuk mencapai kepastian hukum. 4.Teori gabungan atau jalan tengah artinya harus memenuhi tuntutan dalam masyarakat. 5. Teori keseimbangan artinya memulihkan keadaan keseimbangan dalam masyarakat.



9.



Sebutkan tata urutan perundang-undangan menurut UU no 10 tahun 2004! Jawab: UUD 1945 UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan daerah



10. Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Undang-Undang! Jawab: 1. Secara filosofis artinya berdasarkan jiwa masyarakat itu sendiri. 2. Secara yuridis yaitu berdasarkan aspek hukum. 3. Secara sosiologis yaitu melihat bagaimana sikap masyarakat tersebut. 4. Secara politis yaitu bagaiamana arah hukumnya atau hukum yang di cita-citakan seperti apa.



Jawab:



11. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kaedah hukum! 1. Kaidah hukum tidak tertulis yaitu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah meneyesuaikan dengan perkembangan masyarakat karena itu di tuangkan dalam bentuk tulisan maka seringkali tidak mudah untuk diketahui. 2. Kaidah hukum tertulis yaitu yang dituangkan dalam bentuk tulisan pada daun lontan dalam bentuk uud dsb. Mudah diketahui lekapi/ subsidiair bihmeleng menjamin kepastian hukum konon kaedah hukum ini pertama kali dikenal manusia dalam sejarah oleh UU.



14. Sebutkan asas-asas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jawab: 1. Asas Lex Spesialist Derogat Legi Generali artinya undang-undang yang bersifat khusus menegenyampingkan pemberlakuan undang-undang yang bersifat umum artinya apabila ada dua undang-undang yang mengatur hal yang sama dan isinya saling bertentangan maka hakim harus menerapkan undang-undang yang khusus mengatur tersebut. 2. Asas Lex Derogat Legi Priori artinya undang-undang yang baru mengenyampingkan pemberrlakuan undang-undang lama apabila mengatur objek yang sama.



3. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori artinya undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi pula. Apabila ada dua undang-undang yang mengatur dua objek yang sama maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan pemberlakuannnya. 4. Undang-undang tidak berlaku surut. 5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. 6. Undang-undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin. 7. Semua orang dianggap tahu akan undang-undang. 15. Sebutkan isi kaedah hukum beserta contohnya! Jawab: 1. Suruhan (gebod) artinya mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Contoh ketentuan pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan 2. Larangan (verbod) artinya memuat larangan untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggaranya. Contoh dalam pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 tantang larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertentu. 3. Kebolehan (mogen) artinya kaidah hukum yang memuat hal-hal yang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh pula dilakukan. Contoh pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang perjanjian perkawinan. 16. Jelaskan tujuan hukum! Jawab: 1.Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. 2.Hukum itu harus bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat. 3. Menciptakan tata tertib atau ketertiban masyarakat. 17. Jelaskan sumber hukum dalam arti historis! Jawab: yaitu tempat kita menemukan bahan hukumnya dalam sejarah atau masa. Contoh:dokumen-dokumen kuno, surat dsb. 18. Sebutkan unsur-unsur undang-undang materil! Jawab: 1. Penetapan dengan tegas. 2. Isi kaedah (Rechssat). 3. Diundangkan di dalam lembaran Negara. 4. Pengumuman berita Negara. 21. Hukum itu memiliki unsure-unsurnya. Tolong sebutkan! Jawab: 1. Peratturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. peraturan iru dilakukakn oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. peraturan itu bersifat memaksa. 4. sanksi dalam pelanggarran peraturan tersebut adalah tegas. 22. Jelaskan pengertian dari akibat hukum! Jawab: akibat hukum adalah suatu tindakan hukum atau peristiwa hukum yang antara lain berupa timbulnya hak dan kewajiban di hukumnya seorang pelaku tindak pidana. 26. Apakah yang dimaksud dengan objek hukum dan sebutkan contohnya! Jawab: objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum Contoh: 1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUH-Perdata). 2. Benda bergerak dan benda tidak bergerak (pasal 504 KUH-Perdata).



27. Apakah yang dimaksud sujek hukum dan sebutkan contohnya! Jawab: subjek hukum adalahang sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Contoh: manusia, badan hukum. 28. Apakah yang dimaksud dengan peristiwa hukum? Jawab: peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. 29. Sebutkan macam-macam perbuatan hukum! Jawab: 1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian izin kawin, pemberian wasiat, menolak warisan, pengakuan anak luar kawin, dan sebagainya. 2. pebuatan hukum bersegi dua yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih misalnya perjanjian jual beli dan sebagainya. 30. Macam-macam akibat hukum, sebutkan! Jawab: a. akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya orang dewasa yang di bawah pengampuan yaitu mengubah atau melenyapkan kecakapannya melawan tindakan hukum. b. akibat hukum berupa lahirnya yaitu berubahnya atau hilangnya suatu hubungan hukum tertentu. Contoh sejak pembeli melunasi harga barang dan penjual menyerahkan barang yang di jualnya maka hilanglah hubungan hukum yang terjadi di antara mereka. c. akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. 46. Apa yang dimaksud dengan hukum menurut Immanuel Kant? Jawab: hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan. 47. Apa yang dimaksud dengan societas ibius ubi? Jawab: societas ubi ius adalah dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum.



1. Bagaimanakah pengertian hokum menurut Utrecht..? Jawab : Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.oleh sebab itu hokum harus di patuhi masyarakat harus mematuhinya.



1. Sebutkan unsur-unsur hokum dan ciri-ciri hokum..? Jawab : Unsur-unsur hokum : -Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat



-Peraturan tersebut di buat oleh badan resmi yang berwajib (pemerintah) -Peraturan itu bersifat memaksa -Sanksi terhadapnya tegas



Ciri-ciri hokum : -Adanya perintah dan/atau larangan -Perintah dan/atau larangan itu harus di patuhi oleh setiap orang -Sanksi terhadapnya tegas.



1. Sebutkan fungsi dan tujuan hokum..? Jawab : Tujuan hokum : -menciptakan tatanan masyarakat yang tertip -menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat -Melindungi kepentingan manusia dalam mencapai tujuannya.



Fungsi hokum : -membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat. -Membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hokum serta memelihara kepastian hokum.



1. Apa yang di maksud dengan keadilan distributive dan komutatif..? Jawab : Keadilan distributive adalah : Keadilan yang tidak memberikan hak sama kepada setiap orangnamun keadilan yang memberikan hak proporsionalitas atau kesebandingan dalam penerapannya. Ex: gaji seorang sarjana tentu lebih tinggi dari pada seorang yang hanya lulus SMA.



Keadilan komutatif adalah : Keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang,tanpa ada perbedaan apapun. Ex: Hak atas sandang,pangan dan papan.