Tugas 2 PIH [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Putri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 2 Tuton Pengantar Ilmu Hukum / ISIP4130



Oleh : Nama : Putri Ramadhona Sri Utami Nim : 031152585



Hukum administrasi negara merupakan tindak lanjut dari hukum tata negara, artinya tugas dan wewenang, fungsi, jabatan badan administrasi di jalankan diatur dalam hukum administrasi negara. Sebagaimana di katakan oleh Ten Berge, bahwa hukum administrasi negara adalah sebagai perpanjangan dari hukum tata negara atau hukum sekunder dari hukum tata negara. Walaupun hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan jenis hukum yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan secara tegas, karena keduanya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Hukum tata negara memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust) masih terbatas pada struktur dan kewenangannya. Sedangkan hukum administrasi negara sebagai gabungan peraturan-peraturan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah bila badan-badan tersebut menggunakan kekuasaannya yang telah diberikan oleh hukum tata negara, oleh karena itu hukum administrasi negara dikatakan memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Menurut C.S.T Kansil ada 3 pengertian administrasi yaitu (Marbun, 2000:8): 1. Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri (termasuk sekjen, irjen, gubernur, bupati dan sebagainya) pokoknya semua organ yang menjalankan administrasi negara ; 2. Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara ; 3. Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang meliputi tindakan aparatur negara dalam menjalankan Undang-Undang. Sondang P. Siagian mengemukakan adanya tiga bentuk negara yang memberikan peranan dan fungsi yang berbeda bagi pemerintah, yaitu :



1. Bentuk political state (semua kekuasaan dipegang oleh raja sebagai pemerintah) 2. Bentuk legal state (pemerintah hanya sebagai pelaksana peraturan) 3.



Bentuk welfare state (tugas pemerintah diperluas untuk menjamin kesejahteraan umum) dengan discretionary power dan freies Ermessen.