PPTK Uas PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN OBSERVASI DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 15 JAKARTA UTARA Disusun untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester matakuliah Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



Dosen Pengampu : Drs. Ahmad Tijari, M.Pd



Disusun oleh : Tyas Safhira (1701617064)



PENDIDIKAN EKONOMI KOPERASI A FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA



KATA PENGANTAR



segala puji bagi allah swt yang telah memberikan kemudahan, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan laporan hasil observasi ini sebagai tugas ujian akhir semester mata kuliah profesi pendidik dan tenaga kependidikan dengan judul “Laporan Observasi Delapan Standar Nasional Pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 15 Jakarta Utara”. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini, khususnya kepada dosen kami yakni bapak Drs. Ahmad Tijari, M.Pd yang telah membimbing dalam menulis laporan hasil observasi ini dan berbagai pihak yang telah menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyusunannya. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk laporan ini, agar dapat menjadi lebih baik kedepannya. Demikian, semoga laporan ini dapat bermanfaat. Terima kasih.



Jakarta, 7 Juli 2019



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ..............................................................................................................ii DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii BAB I ......................................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN .................................................................................................................... 1 A. Latar Belakang Penulisan ............................................................................................... 1 B. Fokus Penulisan .............................................................................................................. 2 C. Metode Penulisan ............................................................................................................ 2 D. Sistematika Penulisan ..................................................................................................... 3 BAB II ....................................................................................................................................... 5 KAJIAN TEORI ...................................................................................................................... 5 A. Standar Proses ................................................................................................................. 5 B. Standar Isi ....................................................................................................................... 5 C. Standar Kompetensi Lulusan .......................................................................................... 6 D. Standar Sarana Dan Prasarana ........................................................................................ 6 E. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ................................................................. 7 F.



Standar Pengelolaan ........................................................................................................ 7



G. Standar Pembiayaan ........................................................................................................ 8 H. Standar Penilaian ............................................................................................................ 8 BAB III...................................................................................................................................... 9 HASIL OBSERVASI ............................................................................................................... 9 A. Profil Sekolah.................................................................................................................. 9 B. Standar Proses ................................................................................................................. 9 C. Standar Isi ..................................................................................................................... 10 D. Standar Kompetensi Lulusan ........................................................................................ 11 E. Standar Sarana Dan Prasarana ...................................................................................... 12 iii



F.



Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ............................................................... 12



G. Standar Pengelolaan ...................................................................................................... 12 H. Standar Pembiayaan ...................................................................................................... 12 I.



Standar Penilaian .......................................................................................................... 13



BAB IV .................................................................................................................................... 14 ANALISIS HASIL OBSERVASI ......................................................................................... 14 A. Analisis hasil penyelengaraaan delapan standar pendidikan nasional pada sekolah .... 14 BAB V ..................................................................................................................................... 17 PENUTUP ............................................................................................................................... 17 A. Kesimpulan ................................................................................................................... 17 B. Saran ............................................................................................................................. 17 LAMPIRAN-LAMPIRAN .................................................................................................... 18 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 37



iv



BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penulisan Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya. Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan



faktor pendukung



pendidikan lainnya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global. Standar nasional pendidikan (SNP) memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Pemanfaatan SNP adalah guna memperkecil berbagai kesenjangan (gap) terhadap standar akibat perbedaan letak dan kondisi geografis, kondisi infrastruktur, etnis, ekonomi, gender, dll. Serta dasar dalam penyaluran berbagai sumberdaya ke satuan pendidikan dalam rangka pencapaian standar (sehingga alokasi sumberdaya antar satuan pendidikan belum tentu sama)(Pendidikan & Berbasis, 2018). Sehingga untuk hal tersebut penulis akan melihat bagaimana pelaksanaan pendidikan melalui observasi ke salah satu sekolah menengah atas dijakarta yakni SMA NEGERI 15 JAKARTA guna melihat apakah sekolah sudah melaksanakan amanat UU pendidikan tersebut dengan melihat pada pelaksanaan delapan standar pendidikan nasional.



1



B. Fokus Penulisan Dari latar belakang yang sudah dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa fokus penulisan ini adalah : 1. Untuk Mengetahui profil SMA NEGERI 15 JAKARTA 2. Untuk mengetahui penerapan delapan standar pendidikan nasional di SMA NEGERI 15 JAKARTA C. Metode Penulisan Dalam melakukan penulisan ini ada beberapa metode yang dilakukan yaitu: 1. Teknik pengumpulan data 



Observasi Dalam mencari data yang dibutuhkan dalam melihat penerapan delapan standar pendidikan nasional, maka penulis melakukan observasi lapangan yang dilaksanakan di SMA NEGERI 15 JAKARTA.







Wawancara Untuk dapat memperoleh informasi dari pihak terkait untuk menunjang hasil observasi, maka penulis melakukan wawancara kepada wakil kepala sekolah bidang kurikulum yaitu bapak Drs. Sagam.







Studi pustaka Selain observasi dan wawancara, penulis pun melakukan studi pustaka guna penyusunan laporan observasi dan melengkapi informasi.



2. Data-data yang dibutuhkan 



Penjelasan mengenai profil sekolah







Data realisasi dana pembiayaan sekolah







Dokumentasi yang berhubungan dengan penerapan delapan standar pendidikan nasional



3. Metode analisa data Analisis data yang dilakukan dalam observasi ini dengan menggunakan metode dekskriptif kualitatif. Metode deksriptif kualitatif adalah metode analisis dengan terlebih dahulu mengumpulkan data yang didapat dari hasil penelitian berupa fakta-fakta verbal atau keterangan saja.



2



D. Sistematika Penulisan Agar data tersusun secara sistematis maka laporan ini disusun dengan susunan sebagai berikut : COVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penulisan B. Fokus Penulisan C. Tujuan Penulisan D. Metode Penulisan E. Sistimatika Penulisan BAB II : KAJIAN TEORI A. Standar Proses B. Standar Kompetensi Lulusan C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan D. Standar Sarana dan Prasarana E. Standar Pengelolaan F. Standar Pembiayaan G. Standar Penilaian BAB III : HASIL OBSERVASI A. Profil Sekolah B. Standar Isi C. Standar Proses D. Standar Kompetensi Lulusan E. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan F. Standar Sarana dan Prasarana G. Standar Pengelolaan 3



H. Standar Pembiayaan I. Standar Penilaian BAB IV : ANALISIS HASIL OBSERVASI A. Analisis Hasil Penyelenggaraan Delapan Standar Pendidikan Nasional pada Sekolah BAB IV : PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran LAMPIRAN-LAMPIRAN DAFTAR PUSTAKA



4



BAB II KAJIAN TEORI A. Standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 menjelaskan sebagai berikut “Standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan”. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien(Prambanan, 2016). B. Standar Isi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016). Standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mencakup:



5



1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, 2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, 3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan 4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. C. Standar Kompetensi Lulusan Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran1. D. Standar Sarana Dan Prasarana Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Permen Nomor 24 Tahun 2007). Standar sarana dan prasarana dalam sistem pendidikan nasional adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang



1



www.DosenPendidikan.Com



6



diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. E. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku. Sedangkan kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. F. Standar Pengelolaan Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007). Standar Pengelolaan Pendidikan sebagaimana diatur dalam permendiknas nomor 19 tahun 2007 memuat enam hal pokok yaitu: 1. Perencanaan Program, Perencanaan program mencakup perumusan visi, misi, tujuan sekolah dan rencana kerja Sekolah/Madrasah. 2. Pelaksanaan Rencana Kerja, Pelaksanaan rencana kerja mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. 3. Pengawasan dan Evaluasi, Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan,



mendokumentasikan



dan



menggunakan



hasil



pemantauan,



supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk 7



memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan. 4. Kepemimpinan Sekolah/Madrasah, Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan. 5. Sistem Informasi Manajemen, Sistem Informasi Manajemen secara sederhana dapat diartikan sebagai satu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dalam rangka mempermudah dan memperlancar kegiatan organisasi. 6. Penilaian Khusus. Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP. G. Standar Pembiayaan Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan). Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.Mengenai Pendanaan Pendidikan secara yuridis formal telah diatur dan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, mengenai pendanaan pendidikan yang intinya adalah pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. H. Standar Penilaian Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik(Pemerintah et al., 2013). Standar penilaian pendidikan dimaksudkan untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. 8



BAB III HASIL OBSERVASI A. Profil Sekolah 



Nama Sekolah



: SMAN 15 JAKARTA







NPSN



: 20100807







Jenjang Pendidikan



: SMA







Status Sekolah



: Negeri







Alamat



: JL. Agung Utara Sts Blok A, Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara Prov. D.K.I. Jakarta







Akreditasi



:A







Kepala Sekolah



: Dwi Priyo Eko Santoso







SK Pendirian Sekolah



: 96/SK/B/1X/65







Tanggal SK Pendirian



: 1965-09-07







Status Kepemilikan



: Pemerintah Daerah







Email



: [email protected]







Website



: http://sman15jakarta.sch.id



(Visi Misi sekolah terlampir) B. Standar Proses Hasil wawancara: 



Apakah sekolah telah menerapkan jumlah siswa perkelas itu maksimal 32 siswa ? Iya, dalam satu kelas itu ada 36 siswa, itu merupakan standar nasional sesuai dengan PERMEN.







Apakah untuk beban guru mengajar minimal 24 jam per minggu ? Iya, setiap guru memiliki beban mengajar 24 jam







Apakah sekolah menerapkan penyelenggaraan prosedur kegiatan belajar mengajar? Prosedur iya, dengan tata tertib.



9







Apakah sekolah memberikan pengalaman yang variatif, eksploratif, elaboratif dan pemanfatan IPTEK? Iya, karena sesuai dengan kurikulum 2013 dalam kegiatan pembelajaran harus memuat hal-hal yang seperti itu, maka dalam RPP pun pasti terlihat kegiatan belajar mengajar yang dikehendaki seperti itu.







Apakah sekolah memberikan penghargaan atau sanksi pendidikan? Penghargaan terhadap siswa selama ini hanya memberikan sertifikat bagi para juara 1,2,3 lalu untuk siswa-siswi yang bermasalah SMA 15 alhamdulilah untuk tahun ajaran 2018/2019 belum pernah ada kasus yang begitu urgent yang membuat siswa dikeluarkan dari sekolah. Ada ya standar aja, bisa diatasi dengan pertama umpamanya dengan wali kelas lalu kelas. Jadi tidak ada kasus yang heboh yang umpamanya sampai sekolah dikeluarkan itu tidak ada.







Lalu bagaimana dengan ketentuan sanksi ? Oh iya itu tata tertib, itu semua kegiatan para siswa itu kita muat dalam tata tertib dan tata tertib tersebut sudah disosialisasikan kepada para siswa baik siswa kelas 10,11 maupun 12, kita berpegangannya ya tata tertib.



C. Standar Isi Hasil wawancara:  Apakah sekolah



telah memahami benar fungsi sekolah sebagai kawasan



wiyata mandala? Iya betul, sebagai wawasan wiyata mandala maka sekolah memperhatikan dimana lingkungan sekolah itu fungsinya adalah selain sebagai proses belajar mengajar, lingkungan sekolah harus di perhatikan sebab jika tidak memperhatikan lingkungan sekolah akan berkendala maka wiyata mandala bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses belajar mengajar. 



Apakah sekolah melakukan pengembangan kurikulum sekolah termasuk silabus dengan melibatkan seluruh personel sekolah? Iya, sekolah sebagai institusi tentunya silabus, rpp itu merupakan tupoksi administrasi seorang guru, maka setiap guru wajib memiliki, karena itu tupoksi administrasi.







Apakah



sekolah



telah



menyelenggarakan



kegiatan



intrakulikuler,



ekstrakulikuler, serta memberikan layanan bimbingan konseling (BK) ?



10



Iya, melaksanakan intrakuler dengan KBM, belajar dengan baik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Ekstrakulikuler juga berjalan ada kurang lebih 20 estrakulikuler yang ada di SMA N 15. Lalu, pelayanan BK juga standar seperti sekolah-sekolah pada umumnya dimana fungsi BK itu tidak hanya melayani untuk siswa bermasalah saja tetapi siswa-siswa yang memiliki potensi pun dilayani oleh BK. Untuk Estrakulikuler dilaksanakan dengan satu pelatih untuk satu bidang ekstrakulikuler dan dilaksanakan ada yang satu minggu 1 kali dan ada yang dua kali. 



Apakah sekolah menetapkan alokasi waktu belajar dan pengaturan kalender pendidikan sesuai ketentuan Iya ada, sekolah mengatur waktu belajar sesuai dengan kalender pendidikan yang sudah di sepakati oleh dinas pendidikan.







Apakah sekolah sudah menerapkan struktur program pembelajaran sesuai standarnya ? Iya, telah melaksanakan pembelajaran dengan struktur pembelajaran yang sudah ditentukan.



D. Standar Kompetensi Lulusan Hasil wawancara: 



Bagaimana sekolah menentukan kenaikan kelas dan kelulusan ? Syaratnya adalah ketidak hadiran tidak boleh lebih dari 15% dalam satu tahun, yang kedua boleh ada nilai kurang dari KKM, tetapi maksimal 2 mata pelajaran, yang ketiga berkelakuan baik dan yang ke empat nilai ekstrakulikuler pramuka minimal baik itu untuk kenaikan kelasnya. Dan untuk kelulusan, hampir mengikuti semua kegiatan, memiliki nilai lengkap dari semester satu sampai enam , lalu mengikuti ujian praktek dan nilai lengkap, mengikuti ujian tulis, USBN, dan UNBK dan tambahannya adalah sama saja berkelakuan baik, nilai pramuka dan itu saja.







Apakah sekolah melaporkan hasil penilaian terhadap orang tua dan dinas pendidikan? Iya, jadi hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua dan dinas pendidikan karena nilai tersebut kan di upload gitu ya. Kalau ke orang itu nilai tengah . semester dan akhir tahun itu pasti diinformasikan kepada orang tua.







Apakah dari tahun ketahun ada yang tidak lulus? 11



Tahun kemarin alhamdulillah lulus semua, 100% . pernah ada ditahun 2015 yang tidak lulus. 



Apakah guru melakukan analisis ketercapaian standar kompetensi ? Iya melakukan, analisis itu kan berdasarkan hasil penilaian ya.







Kurikulum yang digunakan untuk menetukan standar kelulusan? Standar kurikulum 2013 yang direvisi.



E. Standar Sarana Dan Prasarana Bangunan berdiri diatas tanah seluas 2,353 M², dengan daya listrik yang terdapat disekolah adalah 37,700, sekolah terdiri terdapat empat lantai dengan ruang kelas berjumlah 18 yang tersebar dalam 3 lantai, sedangkan ruangan khusus dan ruang penunjang seperti Laboratorium yang berjumlah 4 ruangan, ruang BK, UKS, ruang kepala sekolah, ruang wakil kepala sekolah, ruang operator dan ruang tata usaha dan mushola terdapat dilantai 1, serta untuk Perpustakaan terdapat dilantai 2, dan Sanitasi (terlampir). F. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam hasil observasi tenaga pendidik laki-laki berjumlah 17 orang dan perempuan sebanyak 19 orang. Sedangkan untuk tenaga kependidikan laki-laki berjumlah 9 orang dan perempuan berjumlah 5 orang. Dan secara keseluruhan berjumlah 50 orang, jumlah guru tersebut ada yang berstatus guru PNS dan ada pula yang berstatus guru honorer, dengan pendidikan minimal S1. (bukti terlampir) G. Standar Pengelolaan SMA N 15 JAKARTA memiliki visi misi sekolah yang jelas dalam pengelolaannya dan secara tertulis di pajang dalam ruang tata usaha sekolah. selain itu juga tentu sebagai institusi pendidikan sekolah memiliki program kerja yang tentu dibahas dalam rapat kerja yang dilakukan pada setiap tahun ajaran baru. Dan sekolah juga memiliki struktur organisasi dan mekanisme yang jelas baik untuk tenaga pendidik dan kependidikan. Selain itu sekolah menyelenggarakan pelayanan BK dan menyelengarakan sistem administrasi yang tertib.(bukti terlampir) H. Standar Pembiayaan Pembiayaan Kurikulum 2013 didanai melalui tiga sumber, yakni Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pusat, bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana alokasi khusus (DAK). Pos-pos anggaran itu akan difokuskan untuk penggandaan 12



buku dan pelatihan guru2. Dan Dana yang digunakan sekolah dalam pembiayaan operasional SMAN 15 JAKARTA berasal dari dana BOS. (realisasi anggaran dana BOS tahun ajaran 2018/2019 terlampir). I. Standar Penilaian Hasil wawancara : 



Apakah sekolah melakukan penilaian hasil belajar ? Iya, antara lain penilaian tengah semester dan PAT (Penilaian Akhir Tahun). Dan remedial dikembalikan kepada guru bagi siswa yang belum memenuhi nilai KKM, itu nanti guru Bidang studi mengadakan remedial, untuk memenuhi KKM untuk dari tahun ajaran 2017/2018 itu KKM adalah 70, tapi insyaallah nanti tahun ajaran 2019/2020 berdasarkan hasil kerja kkm nya naik menjadi 75.







Apakah alat dan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta mengacu pada indikator pencapaian kompetensi? Iya, semua penilaian harus mengacu kepada karakteristik dari pada pembelajaran, jadi penilaian bervariatif baik itu dari bentuk ada penilaian lisan, praktek dan tulis itu bapak ibu guru melaksanakan penilaian tersebut.







Apakah sekolah melaporkan hasil penilaian terhadap orang tua dan dinas pendidikan? Iya, jadi hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua dan dinas pendidikan karena nilai tersebut kan di upload gitu ya. Kalau ke orang itu nilai tengah . semester dan akhir tahun itu pasti diinformasikan kepada orang tua.



2



https://publikasipendidikan.blogspot.com 13



BAB IV



ANALISIS HASIL OBSERVASI



A. Analisis hasil penyelengaraaan delapan standar pendidikan nasional pada sekolah Hasil observasi yang diperoleh dari berbagai sumber ini dapat dianalisis bahwa penyelengaraan standar pendidikan di SMAN 15 JAKARTA sudah baik, dimana hal tersebut dapat dilihat dari tingkat akreditasi baik akreditasi sekolah secara keseluruhan maupun pada



setiap standar pendidikan disekolah tersebut. Pada 8



standar Jika melihat standar pendidikan yang ada dalam PP No.19 Tahun 2005 yang harus dipenuhi dalam standar proses yakni jumlah siswa perkelas maksimal 32 siswa, maka hal ini berarti SMA NEGERI 15 JAKARTA tidak mengikuti aturan tersebut karena wakil kepala sekolah mengaku bahwa dalam pelaksanaanya terdapat maksimal 36 siswa perkelasnya, tetapi menurutnya hal ini sudah sesuai dengan PERMEN. Sedangkan untuk beban kerja guru sendiri sekolah mengikuti aturan yang berlaku dimana guru mengajar minimal 24 jam/minggu. Sekolah pun menerapkan prosedur penyelenggaraan KBM yakni peyusunana RPP, pengelolaan kelas dan pembelajaran, penyelenggaraan evaluasi dan penilaian. Selain itu sekolah memberikan pengalaman yang variatif, eksploratif, elaboratif dan pemanfatan IPTEK, hal ini dilakukan sesuai dengan kurikulum yang digunakan yakni kurikulum 2013, dimana pengalaman belajar tersebut pun dapat terlihat pada RPP yang telah dibuat. Untuk terciptanya proses belajar mengajar yang baik maka sekolah pun menerapkan sanksi bagi siswa yang melanggar aturan sekolah yang tertuang pada tata tertib. Selain itu untuk mendorong siswa-siswinya untuk terus berprestasi maka sekolah memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi agar dapat memacu siswa yang lain. Dalam standar isi penulis melihat bahwa sekolah memahami fungsinya sebagai wawasan wiyata mandala yang dapat dilihat dari tidak adanya masalah yang berat disekolah karena penciptaan kondisi keamanan sebagai salah satu point wawasan wiyata mandala yang ditunjang oleh pembuatan tata tertib disekolah ini merupakan bentuk kesadaran sekolah terhadap fungsinya, kemusia pengembangan



14



kurikulum termasuk silabus sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, serta sekolah pun melakukan pengembangan kurikulum 2013 yang telah direvisi guna mengikuti aturan dan petunjuk pelaksanaan pendidikan yang disesuaikan pada zaman. Selain itu sekolah pun menyelenggarakan intrakulikuler, ekstrakulikuler serta layanan BK, alokasi waktu belajar dan menerapkan struktur pembelajaran sesuai standar dan yang telah ditetapkan dinas pendidikan. Dalam standar kompetensi lulusan, sekolah telah menentukan KKM untuk dapat naik kelas yakni 70, dimana untuk kelulusan atau pun kenaikan kelas sekolah tidak hanya melihat dari sisi nilai yang sudah memenuhi KKM tapi juga terdapat penilaian lain yang sudah ditentukan oleh sekolah seperti kehadiran dan nilai ekstrakulikuler wajib yakni pramuka. Berkaitan dengan hal itu pada standar penilaian sekolah ini Penilaian hasil belajar siswa di sekolah ini berjalan 2 kali dalam 1 semester dimana terdapat penilaian yang dilakukan pada tengah semester dan ada yang di akhir semester, penilaian tersebut bervariatif karena bentuk ujian yang diberikan pun berbeda, tergantung pada guru dan kesesuaian dengan mata pelajaran. Dan penilaian tersebut pun bersifat transparan dimana hasil penilaiannya diberikan kepada orang tua dan dinas pendidikan. Sedangkan dalam standar sarana dan prasarana, Kriteria luas lahan minimal yaitu 3500 M² tidak dapat dipenuhi oleh Sekolah karena luas tanah sekolah hanya 2,353 M², meskipun demikian sekolah tetap memiliki ruang pembelajara umum, khusus dan penunjang serta sanitasi dan fasilitas yang cukup memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Selain itu, dalam hal standar pendidik dan tenaga kependidikan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang ada disekolah sudah terbilang memadai untuk dapat melakukan proses belajar mengajar, ditambah lagi dengan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dimasing-masing bidang mata pelajaran, namun masih terdapat tenaga pendidik yang mengajar mata pelajaran yang sedikit berbeda dengan latar belakang pendidikan yang pernah diambil oleh pendidik, seperti guru yang berlatar belakang pendidikan elektronika menjadi guru pendidikan kewirausahaan. Segala hal yang berkaitan dengan standar pengelolaan sekolah seperti Visi Misi, Program kerja, struktur organisasi dan sistem administrasi yang tertib sangat diperlihatkan oleh sekolah, dimana hal ini dapat dilihat dari semua hal tersebut dapat 15



ditemukan menempel di dinding sekolah, hal ini menunjukan bahwa sekolah memang ingin pengelolaan sekolah dapat berjalan dengan baik. Kemudian jika melihat standar pembiayaan sekolah, sekolah dalam membiayai operasionalnya tidak meminta pungutan hal ini berkaitan dengan aturan yang tidak memperbolehkan sekolah untuk memungut dana kepada orang tua murid, namun demikian sekolah pun sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) guna menjalankan sekolah tersebut, dan jika di analisis dari realisasi anggaran dana BOS yang diterima sekolah, terlihat bahwa sekolah dapat memanajerial keuangan dengan baik, hal ini dapat dilihat dimana sekolah mengalami surplus anggaran.



16



BAB V



PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil observasi sekolah dan menganalisisnya dapat disimpulkan bahwa standar pendidikan nasional di SMA NEGERI 15 JAKARTA diterapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari hasil tingkat akreditasi sekolah baik secara keseluruhan ataupun per standar pendidikan. Walaupun masih terdapat kekurangan yang masih harus diperbaiki baik dari mulai hal penempatan guru yang harusnya dapat sesuai dengan riwayat pendidikan, penambahan sarana dan prasarana guna menunjang segala proses pembelajaran, dan pengoptimalan jumlah siswa dengan kelas sehingga tercipta pembelajaran yang efektif. Kedelapan standar nasional pendidikan ini saling berkesinambungan sehingga semua aspek harus diperhatikan guna meningkatkan mutu sekolah pada khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya. B. Saran Seharusnya sekolah dan pemerintah saling bekerjasama dengan maksimal untuk membangun mutu pendidikan Indonesia yang lebih baik lagi dengan kewenangannya masing-masing. Dalam hal ini menteri pendidikan seharusnya dapat membuat acuan standar pendidikan yang lebih baik lagi dan melakukan pengawasan yang lebih terhadap semua sekolah pada setiap jenjang pendidikan dan sekolah bisa menyelenggarakan pedidikan dengan mengikuti aturan berlaku yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan.



17



LAMPIRAN-LAMPIRAN



STANDAR PENGELOLAAN 1. Visi Dan Misi Sekolah (standar pengelolaan )



2. Struktur Organisas (standar pengelolaan)



18



3. Struktur Organisasi Tata Usaha



4. Program Kerja Tahunan



5. Sop Surat dan Mutasi Siswa Keluar (standar pengelolaan : bukti administrasi tertib)



19



STANDAR PEMBIAYAAN 6. Realisasi Anggaran Dana Bos (Standar Pembiayaan)



20



STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 7. Bukti Kelulusan (standar kelulusan : bukti lulus 100%)



STANDAR SARANA DAN PRASARANA 1. Data Sanitasi (standar sarana dan prasarana)



2. Sarana Dan Prasarana



21



POST KEAMANAN



KANTIN



22



RUANG WAKIL KEPALA SEKOLAH



RUANG KEPALA SEKOLAH



LABORATORIUM



23



MADING



MUSHOLLA



UKS



24



LAPANGAN



RUANG LAYANAN BK



SEKOLAH TERDAPAT 4 LANTAI



25



STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 3. Daftar Guru (Standar pendidik dan tengaa kependidikan)



26



27



28



29



30



31



32



33



34



4. Tenaga Kependidikan



5. Data PTK dan PD



6. Data Rombongan Belajar



35



STANDAR ISI 7. Ekstrakulikuler



8. Prestasi Dan Penghargaan Guru Dan Peserta Didik 



Guru







Peserta Didik



9. Nilai Akreditasi Sekolah



36



DAFTAR PUSTAKA



Pemerintah, P., Indonesia, R., Atas, P., Pemerintah, P., Rahmat, D., Yang, T., … Indonesia, P. R. (2013). No Title. Pendidikan, S., & Berbasis, N. (2018). Kebijakan Standar Nasional Pendidikan. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. (2016). Prambanan, S. M. P. N. (2016). No Title. http://sekolah.data.kemdikbud.go.id https://publikasipendidikan.blogspot.com http://sman15jakarta.sch.id



37