Presentasi Blud Puskesmas Ciparay DTP Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN BLUD DI PUSKESMAS CIPARAY DTP KABUPATEN BANDUNG



dr. HERIYANTO KEPALA PUSKESMAS CIPARAY DTP



CURICULUM VITAE Nama TTL Alamat Telp/HP



: dr. HERIYANTO : Subang, 17 Maret 1982 : Ciodeng Barat RT 01/07 desa Bojongmalaka, Kec. Baleendah Kab. Bandung : 081322392155



RIWAYAT PENDIDIKAN SD Negeri 5 Ciasem Subang SMP Negeri 1 Ciasem Subang SMA Negeri 1 Ciasem Subang S1 Kedokteran FK UNDIP Profesi Dokter FK UNDIP



(1989-1994) (1994-1997) (1997-2000) (2000-2004) (2004-2006)



RIWAYAT PEKERJAAN Dokter PTT Pusat di Puskesmas Peniti Kab. Halmahera Tengah Maluku Utara (2007) Dokter Staff Puskesmas Pacet Kab. Bandung (2010 – 2012) Dokter Staff Puskesmas Pakutandang Kab. Bandung (2012-2017) Kepala Puskesmas Pacet Kab. Bandung (2017-2019) Kepala Puskesmas Ciparay DTP (2019 – sekarang) Tim Pendamping Akreditasi UKP Kab. Bandung (2017 – sekarang)



SISTEMATIKA 1. PROFIL PUSKESMAS



2. PENETAPAN BLUD 3. KELEMBAGAAN BLUD 4. FUNGSI & PROSEDUR KERJA 5. PENGELOLAAN SDM 6. PENGELOLAAN KEUANGAN 7. MANFAAT BLUD



DATA UMUM Nama Puskesmas



Ciparay DTP



Kode Puskesmas



10202902



Kategori



Puskesmas Perkotaan



Jenis



Puskesmas rawat Inap + Poned



Surat Izin Operasional



445/Kep.762-Dinkes/2016



Status Akreditasi



Terakredtasi Madya



Alamat



Jl. Raya Laswi No.819 Desa Manggungharja Kec. Ciparay Kab. Bandung 40381



Telp



(022) 85966162



Email



[email protected]



Website



http://www.puskesmasciparay.com



Facebook/Instagram



Puskesmas Ciparay DTP



DATA DEMOGRAFI



Wilayah kerja : 1. Desa Manggungharja 2. Desa Mekarsari 3. Desa Ciparay 4. Desa Sarimahi 5. Desa Mekarlaksana



Laki-laki 29.360 jiwa



Perempuan 27.612 jiwa



BATAS WILAYAH Barat : Ds. Serangmekar (Kec.Ciparay) Utara : Ds. Sumbersari (Kec. Ciparay) Timur : Ds. Cidawolong (Kec. Majalaya) Selatan : Ds. Pakutandang Ds. Sagaracipta (Kec. Ciparay)



Luas Wilayah: 1.446,249 Ha



Peserta JKN : 53.128 orang Jumlah Penduduk 56.972 jiwa



Jumlah RW/ Posyandu 83



Jumlah Sekolah : TK/RA : 15 SMP : 12 SD/MI : 31 SMA : 6



Jaringan dan Jejaring Poskesdes 2 Klinik 1, Apotek 3 Praktek Dokter 8, Spesialis 1 Praktek Dokter Gigi 2 Praktek Bidan 17 Laboratorium 1



VISI PUSKESMAS CIPARAY DTP MAJU DAN UNGGUL MENUJU TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEHAT MANDIRI



MISI Meningkatkan kualitas SDM dan sarana prasarana pelayanan Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan merata Melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit Meningkatkan Kerjasama lintas program dan lintas sektor Menyelenggarakan manajemen Puskesmas yang baik dan berkesinambungan



TATA NILAI P



R



PROFESIONAL



RESPONSIF



J



U



JUJUR



UNGGUL



I INOVATIF



A ADIL



M



A



MANDIRI



AKTIF



R



A



RAMAH



AMANAH



PENETAPAN BLUD PUSKESMAS CIPARAY DTP DASAR HUKUM : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung;



7. Peraturan Bupati Bandung No. 65 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kabupaten Bandung; 8. Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung; 9. Peraturan Bupati Bandung No. 17 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada BLUD UPTD Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bandung; 10. Peraturan Bupati Bandung Nomor 91 Tahun 2019 tentang Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah; 11. Peraturan Bupati Bandung Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penataan Struktur Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung;



DASAR HUKUM : 12. Peraturan Bupati Bandung Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 13. Peraturan Bupati Bandung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Puskesmas Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kabupaten Bandung; 14. Keputusan Bupati Bandung Nomor 445/Kep.647Dinkes/2018 tentang Penetapan 62 (enam puluh dua) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);



15. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Nomor P/11278/440/VI/2020/Dinkes tentang Struktur Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung;



PROSES PENETAPAN BLUD



PUSKESMAS CIPARAY DTP PERSYARATAN :



SUBSTANTIF



TEKNIS ADMINISTRATIF Keputusan Bupati Bandung Nomor 440/Kep.594-Org/2014 tentang Penetapan 31 Unit Pelayanan Teknis Daerah Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Sebagai Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh;



Operasional - Produk jasa layanan kesehatan Potensi Meningkatkan mutu layanan, efektif, efisien, produktif 1. Surat pernyataan meningkatkan kinerja 2. Pola Tata Kelola 3. Renstra 4. SPM 5. Laporan keuangan 6. Pernyataan bersedia diaudit.



Keputusan Bupati Bandung Nomor 445/Kep.647-Dinkes/2018



BLUD PUSKESMAS CIPARAY DTP



Memberikan layanan secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat



Peningkatan mutu layanan



Mendukung visi misi Kabupaten Bandung



KELEMBAGAAN BLUD Dalam penerapan BLUD, Susunan/struktur Organisasi Puskesmas Ciparay DTP disesuaikan berdasarkan Permendagri No. 79 / 2018 Pejabat Pengelola BLUD 1. Pemimpin BLUD, dijabat oleh Kepala UPT Puskesmas 2. Pejabat Keuangan, dijabat oleh Kepala Tata Usaha dibantu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran 3. Pejabat Teknis, dijabat oleh Penanggungjawab upaya pelayanan kesehatan Pegawai BLUD



Bertanggungjawab thd kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dalam pemberian layanan



Menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD



PEMBINA DAN PENGAWAS BLUD PEMBINA



1. Teknis : Kepala Dinas Kesehatan 2. Keuangan : Kepala BKAD (PPKD)



SATUAN PENGAWAS INTERNAL Tim Mutu (Audit Internal)



Pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan dan keuangan



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS CIPARAY DTP



SK Kepala Dinas Kesehatan No P/11278/440/VI/2020/Dinkes tentang Struktur Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung



PENGELOMPOKAN FUNGSI PELAYANAN KESEHATAN



PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI Kepegawaian Keuangan Barang/Aset



PENDUKUNG/ PENUNJANG Kefarmasian Laboratorium



UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL



PENGEMBANGAN



Promosi Kesehatan



UKGM/UKGS



Kesehatan Keluarga



Kesehatan Tradisional



P2 Penyakit



Kesehatan Kerja



Gizi



Kesehatan Olahraga



Kesehatan Lingkungan



Kesehatan Indra



Perkesmas



Kesehatan Lansia



UPAYA KESEHATAN PERORANGAN Pendaftaran



Pemeriksaan TB/DOTS



Pemeriksaan Umum



Pemeriksaan IMS/HIV



Kes. Gigi dan Mulut



Konseling Gizi



Pemeriksan anak/MTBS



Gawat Darurat (UGD)



Pemeriksaan Lansia



PONED



Kesehatan Ibu/KB



Rawat Inap



Imunisasi



Ruang Pemeriksaan Umum Ruang Pendaftaran



R. Gigi dan Mulut



R. Kes. Ibu / KB



R. Imunisasi



R. Pemeriksaan Lansia



R. Pemeriksaan Anak / MTBS



R. TB/DOTS Ruang UGD



R. Konseling



PONED



RAWAT INAP



LABORATORIUM



FARMASI



RUANG UKM



RUANG KA. TATA USAHA



RUANG KA. PUSKESMAS



RUANG ADMINISTRASI



PROSEDUR KERJA Menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi



STANDAR OPERATING PROSEDUR (SOP)



Pelayanan kesehatan



Penyelenggaraan Administrasi



Penunjang



SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Kepala Puskesmas



ALUR PELAYANAN Sosialisasi, evaluasi, dan revisi



ALUR PELAYANAN



PENGELOLAAN SDM PERENCANAAN PEGAWAI Memprediksi kondisi jumlah pegawai (PNS/Non PNS), jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi melalui Analisis Beban Kerja (ABK) → meningkatkan mutu layanan di Puskesmas



PENGANGKATAN PEGAWAI PNS : Sesuai peraturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bandung



Perbup no.91/2019 ttg Tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan layanan Umum Daerah



Surat Menpan-RB No.B/997/M.SM.01.00/2019 perihal Transisi pengaturan pengangkatan pegawai non ASN pada BLUD



Non PNS : • Sesuai kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan, prinsip efisien ekonomis dan produktif • Bila pengadaannya tidak dapat dipenuhi Pemda • Rekruitmen → netral, objektif, akuntabel, terbuka, bersih dari KKN. • Seleksi : pengumuman, persyaratan, administrasi, tes, kelulusan



PEGAWAI PUSKESMAS CIPARAY DTP N O



JENIS TENAGA



JUMLAH



STATUS



N O



JENIS TENAGA



JUMLAH



STATUS



1



Kepala Puskesmas



1



PNS (Dokter)



14



Sanitarian



2



1 PNS, 1 BOK



2



Kepala Tata Usaha



1



PNS



15



Promkes



1



1 BOK



3



Dokter



5



3 PNS, 1 BLUD, 1 PTT



16



ATLM



2



1 PNS, 1 BLUD



4



Dokter Gigi



2



1 PTT, 1 BLUD



17



Perekam Medis



1



BLUD



5



Perawat Ners



1



BLUD



18



Petugas Pendaftaran



3



1 PNS, 2 THL



6



Perawat



13



6PNS, 3BLUD, 2P3K, 2K2



19



Administrasi Umum



4



2 PNS, 1 BOK, 1 THL



7



Perawat gigi



1



PNS



20



Administrasi Keuangan



1



BLUD



8



Bidan



12



5 PNS, 3 PTT, 4 BLUD



21



Akuntan



1



BLUD



9



Bidan Desa



5



3 PNS, 2 BLUD



22



Petugas kebersihan



5



1 K2, 4 THL



10



Apoteker



1



BLUD



23



Petugas keamanan



3



3 THL



11



Asisten Apoteker



1



PNS



24



Petugas dapur



2



2 K2



12



Nutrisionis



2



1 PNS, 1 BOK



25



Petugas linen



1



1 THL



13



Epidemiolog



1



BLUD



26



Supir



2



2 THL



JUMLAH



74



PNS 28, PTT 5, P3K 2, BLUD 18, BOK 4, THL13, K2 4



PENGELOLAAN SDM Perbup No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup No.22 Tahun 2019 → Jasa Pelayanan



REMUNERASI • • • • •



Pejabat pengelola dan pegawai BLUD Sesuai tingkat tanggungjawab dan profesionalisme Gaji, tunjangan kinerja, insentif Ditetapkan Bupati atas usulan Pimpinan BLUD prinsip proporsionalitas, kesetaraan kepatutan, kewajaran, dan kinerja



Perbup 92/2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai ASN



PENGEMBANGAN PEGAWAI • Pemenuhan jumlah SDM agar pada rasio ideal • Memenuhi kualifikasi SDM sesuai peraturan agar pelayanan dapat berjalan sebagaimana mestinya • Seminar/symposium, pelatihan/diklat, kaji banding, Capacity Building, dll



Pengembangan SDM



Pembinaan BLUD oleh Dinkes



Pelatihan Keuangan BLUD



Capacity Building



Pengembangan SDM



Pelatihan PPGD



Pelatihan GELS



ACLS



Pelatihan CTU



PENGELOLAAN KEUANGAN



PENGELOLAAN KEUANGAN STRUKTUR ANGGARAN BLUD



Pendapatan



Pembelanjaan



Pembiayaan



• Jasa layanan : retribusi, kapitasi, klaim non kapitasi • Hibah • Hasil kerjasama dengan pihak lain : Stikes, FK, Poltekkes, Parkir • Lain-lain : Jasa giro, bunga, pengembangan usaha (kantin)



• Belanja Operasi : Belanja pegawai, Belanja barang/jasa • Belanja Modal : peralatan kantor, mesin, gedung, alkes, alat elektronik, komputer, dll



• Penerimaan pembiayaan : SILPA tahun anggaran sebelumnya



PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BLUD



• Puskesmas Menyusun RBA mengacu pada Renstra • RBA disusun berdasarkan : • Anggaran berbasis kinerja • Standar satuan harga • Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan • RBA diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA dan merupakan kesatuan dari RKA



• RKA beserta RBA disampaikan kepada Kepala BKAD (PPKD) • Tahapan/proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan APBD



- SIMCAN - SIPD



Pelaksanaan Anggaran



• BLUD Menyusun DPA • DPA dilampiri Dokumen RBA diajukan untuk disahkan Kepala BKAD (PPKD) DPA yang telah disahkan menjadi dasar pelaksanaan anggaran untuk : • Belanja pegawai • Belanja modal • Belanja Barang dan/atau jasa



PPKD



SP2B



Kepala Dinas Kesehatan



SP3B



Laporan pendapatan, laporan belanja, laporan pembiayaan



SPTJM



Dilaporkan secara Berkala



Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan memperhatikan anggaran kas dalam DPA dan memperhitungkan : • jumlah kas tersedia, • proyeksi pendapatan dan • proyeksi pengeluaran



Pengelolaan kas



• Pemimpin BLUD membuka rekening kas utk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD • Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari ke pimpinan BLUD melalui Pejabat keuangan



Penatausahaan Keuangan



• • • •



pendapatan dan belanja penerimaan dan pengeluaran utang piutang, Persediaan, aset tetap



Pengadaan Barang dan Jasa



• Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia /unit yang dibentuk pimpinan BLUD utk melaksanakan pengadan barang jasa → SK Kepala Puskesmas P/440/007/SK/CPY/II/2021 ttg penetapan PPK dan Pejabat Pengadaan • Pengadaan barang dan jasa bersumber pendapatan BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian/ seluruhnya dari peraturan perundang-undangan ttg pengadaan barjas. Peraturan Bupati Bandung No 28/2019 tentang Pengadaan Barang /Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan



TARIF LAYANAN BLUD mengenakan tarif layanansebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat



KERJASAMA BLUD



KERJASAMA BLUD



• Kerjasama untuk Meningkatkan kualitas dan peningkatan pelayanan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan • Kerjasama Operasional → MoU



LAPORAN KEUANGAN



BLUD Puskesmas menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan : • Laporan realisasi anggaran (LRA) • Laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) • Neraca • Laporan operasional (LO) • Laporan arus kas (LAK) • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) • Catatan atas laporan keuangan (CALK)



Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yg berisi informasi pencapaian hasil/keluaran BLUD



Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah



MANFAAT BLUD PADA MASA PANDEMI COVID-19



• • • • • • • •



Alat Perlindungan Diri BMHP Extra Fooding bagi Pegawai Testing Tracing Treatment Sarana Cuci Tangan Chamber Alat Screening Tenda Papilus/Triase



MANFAAT BLUD PADA AKREDITASI PUSKESMAS



• Pemenuhan dan peningkatan kualitas SDM sesuai standar → Rekrutmen • Sarana Prasarana sesuai standar • Alkes dan Obat sesuai stándar • Peningkatan Mutu Pelayanan (UKM/UKP) • Keselamatan Pasien → Manajemen Risiko • Pencegahan dan pengendalian infeksi • Fasilitasi pertemuan/sosialisasi → mamin • Media-media Informasi • Survey Kepuasan Masyarakat • Menciptakan inovasi



MATRIKS ONLINE



Mesin Antrian Elektronik terintegrasi Online



SiKepo



Survei Kepuasan Online



SARANA PRASARANA



Ruang Tunggu Pasien



Box Charger Ruang Rapat



Puskesmas Keliling



Ambulan Jenazah



Ambulan



TOGA



Mesjid Sarana olahraga



Kantin



Taman dan Area Bermain Anak



IPAL



TOGA



TERIMA KASIH PELAYANAN PRIMA SEMANGAT JUARA