Program Induk MFK 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM INDUK MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



TIM



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT UMUM HERMINA MAKASSAR TAHUN 2018



I. Pendahuluan



Rumah Sakit adalah suatu tempat yang terorganisasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, baik yang bersifat dasar, spesialistik, maupun subspesialistik. Jika memperhatikan hal tersebut diatas maka jelaslah bahwa rumah sakit termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya kepada pekerja di RS tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Potensi bahaya di RS selain penyakit infeksi juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumber-sumber cedera lainnya), radiasi, bahan kimia yang berbahaya, gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. II. Latar Belakang



Program induk di tahun 2018 ini diupayakan



maksimal khususnya dari semua cakupan



program yang meliputi kegiatan manajemen fasilitas dan keselamatan. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu oleh RS untuk membuat program yang berkaitan dengan manajemen fasilitas dan keselamatan sebagai acuan dalam menyelenggarakan progam induk ini. III. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum :



Terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman yang mendukung keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana bagi para karyawan, pasien dan masyarakat sekitar RS. 2. Tujuan Khusus : a. Terlindunginya karyawan RS dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. b. Terciptanya lingkungan RS yang aman dan nyaman bagi pasien dan pengunjung RS c. Terciptanya lingkungan sekitar RS yang aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar



RS IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan



Kegiatan Pokok a. Keselamatan dan Keamanan b. Bahan beracun dan berbahaya c. Manajemen Penanggulangan Bencana



d. Sistem Proteksi Kebakaran e. Peralatan Medis f. Sistem Utilitas / Penunjang Rincian Kegiatan a. Keselamatan dan Keamanan







Melakukan inventarisasi semua daerah yang beresiko di lingkungan Rumah Sakit Hermina Makassar







Menyusun risk register (daftar risiko yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan terutama yang berkaitan dengan fasilitas.







Menyusun PCRA pembangunan instalasi hydrant







Melakukan   pemeriksaan   fasilitas   keselamatan   dan   keamanan   Rumah   Sakit melalui program ABRT­RL







Melakukan identifikasi semua tamu dan pengunjung di lingkungan rumah sakit







Melakukan   pemasangan   finger   sensor   untuk   unit­unit   yang   beresiko   terhadap keselamatan dan keamanan







Adanya ronde per shift yang dilakukan oleh sekuriti untuk menjaga keamanan rumah sakit



b. Bahan Berbahaya Beracun (B3)



   



Identifikasi penggunaan bahan dan limbah B3. Penanganan, penyimpanan, penggunaan dan pembuangan B3. Pengurusan izin dengan pihak ke-3 pengolah limbah B3. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure), tumpahan (spill)



   



dan insiden B3 lainnya. Perlindungan dari paparan B3. Pendokumentasian izin atau lisensi B3 dan MSDS. Pemasangan simbol dan label B3 di tempat penyimpanan/penggunaan B3 Pendidikan dan pelatihan penanganan insiden/paparan B3.



c. Disasterplan



 



Melakukan identifikasi bencana dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian. Menentukan   integritas   struktural   di   lingkungan   pelayanan   pasien   jika   terjadi







bencana. Menentukan peran rumah sakit jika bencana itu terjadi.



 



Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumber­sumber alternatif. Mengelola   kegiatan   klinis   selama   kejadian   termasuk   tempat   pelayanan







alternative pada waktu kejadian. Melakukan identifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama







kejadian. Melakukan   pengelolaan   saat   keadaan   darurat   ketika   terjadi   konflik   antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit.



d. Kebakaran



 



Melakukan pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko Melakukan penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau







yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien Melakukan penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila



 



terjadi kebakaran Melakukan penyediaan sistem peringatan dini dan deteksi dini Melakukan penyediaan mekanisme pemadaman api



e. Sistem Utilisasi / Penunjang



    



Identifikasi dan pemeriksaan sistem utilitas RS. Pemeliharaan sistem utilitas RS. Pemantauan dan pemeriksaan sistem utilitas RS. Perbaikan dan uji fungsi sistem utilitas RS. Diklat sistem utilitas RS



f. Program peralatan medis



Pemeliharaan Terencana a. Melakukan inventarisasi alat medis baik yang dimiliki oleh RS, peralatan medis b. c. d. e. f. g.



kerja sama operasional (KSO) milik pihak lain. Menentukan Prosedur Pemeliharaan. Membuat Jadwal Pemeliharaan. Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur (preventive maintenance). Melakukan uji fungsi peralatan medis sesuai penggunaan dan ketentuan pabrik. Melaksanakan kalibrasi alat medis. Melakukan perbaikan korektif terhadap alat medis (melakukan uji fungsi setelah



alat medis sudah selesai diperbaiki). Pemeliharaan Tak Terencana a. Melakukan perbaikan alat yang rusak setiap saat (tindakan korektif). Program Pengembangan a. Melakukan penambahan sarana alat kesehatan yang dinilai perlu. b. Melakukan pendidikan dan pelatihan kepada staf terkait dengan peralatan medis. c. Melakukan penambahan alat medis.



V.



Cara Melaksanakan Kegiatan a.



Keselamatan dan Keamanan a. Melakukan asesmen risiko secara komprehensif dan proaktif untuk  mengidentifikasi bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan, dan fasilitas  lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera. 1) Melakukan inventarisasi semua daerah yang beresiko di lingkungan Rumah  Sakit Hermina Makassar. 2) Menyusun risk register (daftar risiko yang berhubungan dengan keselamatan  dan keamanan terutama yang berkaitan dengan fasilitas. 3) Melakukan ronde pada daerah­daerah yang beresiko terhadap keselamatan  dan keamanan terutama yang pada unit yang high risk dan high volume yang  dilakukan oleh security melalui ronde keliling setiap shift b. Melakukan asesmen risiko prakonstruksi (PCRA) saat dilakukan renovasi atau penghancuran / demolisi. 1) Menyusun PCRA pembangunan instalasi hydrant. 2) Melakukan rekomendasi dari hasil PCRA yang ada. c. Merencanakan   dan   melakukan   pencegahan   dengan   menyediakan   fasilitas pendukung yang aman dengan tujuan mencegah kecelakaan cedera, mengurangi bahaya risiko, serta mempertahankan kondisi yang aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. 1) Melakukan pemeriksaan fasilitas  keselamatan  dan keamanan  Rumah Sakit melalui program ABRT­RL. d. Menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu rumah sakit) sesuai dengan regulasi rumah sakit. 1) Melakukan  identifikasi  semua  tamu  dan pengunjung  di lingkungan  rumah sakit. 2) Memberikan   kartu   identitas   bagi   tamu,   penunggu   pasien,   dan  pengunjung pasien yang melakukan kunjungan diluar dari jam besuk. 3) Membuat   laporan   jumlah   tamu   dan   pengunjung   yang   besuk   diluar   jam berkunjung setiap bulan. e. Melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan



barang milik pribadi. 1) Melakukan pemasangan finger sensor untuk unit­unit yang beresiko terhadap keselamatan dan keamanan. 2) Adanya   ronde   per   shift   yang   dilakukan   oleh   sekuriti   untuk   menjaga keamanan rumah sakit. f. Melakukan monitoring pada daerah terbatas seperti ruang bayi dan kamar operasi serta daerah yang beresiko lainnya seperti ruang anak, lanjut usia, dan kelompok pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan   bila   terjadi   bahaya.   Monitoring   dapat   dilakukan   dengan   memasang kamera sistem CCTV yang dapat dipantau di ruang security. 1) Melakukan   pemantauan   terhadap   CCTV   yang   sudah   dipasang   di   seluruh arearumah sakit. 2) Membuat rekap hasil pemantauan CCTV setiap bulan. 3) Melakukan   prosedur   penghapusan   CCTV   sesuai   dengan   SPO   yang   ada Inventarisasi lisensi perusahaan supplier B3 yang dilakukan pada awal tahun 2018. b.



Bahan Berbahaya Beracun a. Identifikasi penggunaan bahan dan limbah B3. 1) Melakukan update pencatatan jenis bahan dan limbah B3 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. 2) Melakukan update pencatatan lokasi/area penyimpanan bahan dan limbah B3 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. 3) Menyusun update penilaian area beresiko paparan bahan dan limbah b3 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. 4) Membuat surat keputusan direktur tentang daftar bahan dan limbah B3 dari data yang ditetapkan pada awal tahun 2018. 5) membuat surat keputusan direktur tentang lokasi/area beresiko paparan bahan dan limbah B3 pada awal tahun 2018. b. Penanganan, penyimpanan, penggunaan dan pembuangan B3. 1) Ronde pemantauan penyimpanan dan penggunaan B3 ke tiap instalasi yang memiliki B3 yang memiliki B3 yang dijadwalkan setiap 1 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan. 2) Mendata unit/instalasi yang membutuhkan tempat penyimpanan B3. 3) Melakukan pembuatan tempat penyimpanan B3 yang sesuai dengan karakteristik B3 yang disimpan, terutama untuk unit Farmasi dan



Laboratorium serta ruangan baru yaitu Perawatan umum Lantai 6. 4) Pencatatan jumlah timbulan sampah B3 yang masuk ke TPS B3 yang dilakukan setiap hari oleh petugas kesehatan lingkungan. 5) Melakukan koordinasi dengan petugas GLORY (cleaning service) terkait pengemasan, pelabelan dan pengiriman limbah B3 dari instalasi ke TPS B3 serta penggunaan safety box yang harus diganti setiap 3 hari sekali. 6) Pengemasan, pelabelan dan pengiriman limbah B3 laboratorium (limbah cair) yang diambil oleh petugas GLORY atau kesling dan disimpan di TPS B3 sebelum dibawa oleh pihak ke-3 (PT. MHA). c. Pengurusan izin dengan pihak ke-3 pengolah limbah B3. 1) Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT MHA. 2) Melakukan permohonan perpanjangan perjanjian kerjasama antara RS Hermina Makassar dengan PT MHA karena perjanjian berakhir pada bulan Maret 2018. 3) Melakukan pembaharuan PKS sesuai dengan ketetapan yang telah di evaluasi. d. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure), tumpahan (spill) dan insiden B3 lainnya. 1) Pengumpulan data tumpahan, paparan dan insiden B3 lain dari unit terkait yang dilakukan setiap ada kejadian tumpahan bahan atau limbah B3. e. Perlindungan dari paparan B3. 1) Inventarisasi APD yang dilakukan pada bulan Januari 2018 oleh petugas kesehatan lingkungan. 2) Penambahan APD yang dijadwalkan setiap 3 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan. 3) Ronde kelengkapan APD yang dilakukan setiap 1 bulan sekali oleh petuigas kesehatan lingkungan. 4) Pengumpulan dokumentasi penggunaan spillkit yang dilaksanakan apabila terjadi tumpahan B3 dan penambahan jumlah spillkit untuk ruangan baru. 5) Penambahan fasilitas eye washer untuk unit TPS B3, Laundry, Laboratorium dan CSSD. 6) Berkoordinasi dengan Instalasi Radiologi terkait kadaluarsa TLD (papan radiation monitor) setiap 3 bulan sekali. 7) Ronde pemakaian APD pada petugas laboratorium dan petugas radiologi terkait apron lapis Pb/timbal. 8) Perlindungan spesifik dengan imunisasi pada petugas laboratorium. 9) Melaksanakan pemeriksaan pra kerja, berkala dan khusus bagi petugas laboratoium dan petugas kesehatan lingkungan. f. Pendokumentasian izin atau lisensi B3 dan MSDS.



1) Inventarisasi MSDS dari tiap unit kerja yang memiliki B3 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018. 2) Inventarisasi lisensi perusahaan supplier B3 yang dilakukan pada awal tahun 2018. 3) Pengumpulan lembar manifest limbah B3 yang dilakukan pada saat ada pembuangan limbah B3 kepada pihak ke-3. g. Pemasangan simbol dan label B3 di tempat penyimpanan/penggunaan B3 1) Pembuatan label/simbol B3 pada awal tahun 2018. 2) Ronde penggunaan label/simbol B3 yang dilaksanakan setiap 1 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan. h. Pendidikan dan pelatihan penanganan insiden/paparan B3. 1) Memberikan pelatihan atau diklat tentang pengelolaan B3 kepada semua karyawan. c.



Kesiapan penanggulangan bencana a. Melakukan identifikasi bencana dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian. 1) Melakukan inventarisasi bencana baik internal maupun eksternal. 2) Menentukan bencana yang merupakan high risk dan high volume berdasarkan rapat dengan direktur dan seluruh unit terkait. 3) Melakukan penilaian resiko bencana RS dengan menggunakan HVA (Hazard Vulnarable Assessment) dan berkonsultasi dengan pihak terkait (DAMKAR dan BPBD). b. Menentukan   integritas   struktural   di   lingkungan   pelayanan   pasien   jika   terjadi bencana. 1) Menyusun struktur organisasi RS dalam kesiapan penanggulangan bencana. 2) Menyusun SK beserta uraian tugas dari tim penanggulangan bencana RS. 3) Melakukan   sosialisasi   kepada   unit   terkait   terkait   tugas   masing­masing   unit terkait saat terjadinya bencana. c. Menentukan peran rumah sakit jika bencana itu terjadi. 1) Menyusun pedoman penanggulangan bencana. 2) Melakukan simulasi bencana baik internal maupun eksternal. d. Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumber­sumber alternatif. 1) Membuat perjanjian kerjasama  terkait penyediaan  kebutuhan pasien selama kejadian berlangsung baik moril maupun materiil. e. Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternative pada waktu kejadian. 1) Membuat daftar RS rujukan jika diperlukan tindakan bedah. f. Melakukan   identifikasi   dan   penetapan   peran   serta   tanggung   jawab   staf   selama



kejadian. 1) Melakukan edukasi staf terkait dengan peran serta masing­masing unit saat terjadinya bencana. 2) Melakukan   simulasi   bencana   sesuai   dari   hasil   grading   HVA   2   kali   setiap tahun. 3) Melakukan debriefing saat setelah dilakukan simulasi. g. Melakukan   pengelolaan   saat   keadaan   darurat   ketika   terjadi   konflik   antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit. 1) Memberikan pelayanan sesuai fungsi dan tanggung jawab rumah sakit. d.



Pengamanan Kebakaran a. Melakukan pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko 1) Melakukan inventarisasi area beresiko terhadap kebakaran. 2) Melakukan penilaian area beresiko terhadap kebakaran melalui grading risiko kebakaran (FRSA) 3) Melakukan prosedur penyimpanan dan penanganan bahan-bahan yang mudah terbakar secara aman termasuk penyimpanan gas medis dan gas umum yang mudah terbakar. b. Melakukan penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien 1) Memberi rambu-rambu batas area konstruksi 2) Menempel prosedur ICRA di area konstruksi 3) Memberikan pelatihan kepada staf dan pihak rekanan cara penggunaan APAR 4) Memberikan label pada wilayah-wilayah konstruksi yang beresiko kebakaran 5) Melakukan simulasi kode merah dan prosedur evakuasi pasien 6) Menetapkan wilayah RS menjadi kawasan bebas rokok c. Melakukan penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila terjadi kebakaran 1) Membuat / menambahkan petunjuk dan rambu – rambu pada jalur evakuasi. 2) Melakukan pengadaan / penambahan lampu darurat pada jalur evakuasi. 3) Memantau sarana jalur evakuasi. d. Melakukan penyediaan sistem peringatan dini dan deteksi dini 1) Melakukan penyediaan smoked detector, heat detector, fire alarm 2) Menyusun tim fire marshall yang ada di rumah sakit 3) Melakukan pemerliharaan smoke detector, heat detector, fire alarm 4) Melakukan uji fungsi smoke detector, heat detector, fire alarm e. Melakukan penyediaan mekanisme pemadaman api 1) Mengadakan fasilitas berupa hydran. 2) Memasang APAR sesuai dengan sifat bahan-bahan yang ada di ruangan tesebut. 3) Melakukan pemeliharaan APAR secara rutin 4) Melakukan pengecekan APAR sehingga tidak ada APAR yang kadaluwarsa 5) Melakukan pengadaan sprinkler di tiap ruangan



e.



Sistem Utilisasi dan Penunjang a. Membentuk tim dan menunjuk petugas penanggung jawab pengecekan sistem utilitas sebagai objek vital. b. Melakukan kegiatan dalam bentuk cek list c. Evaluasi pelaporan harian direkap setiap bulan, dan evaluasi program dilakukan setiap 3 bulan



f.



Program peralatan medis a. b. c. d.



Menginventaris alat medis tiap 1 tahun sekali. Menyusun jadwal pemeliharaan setiap bulan. Membuat jadwal alat yang akan disertifikasi dan kalibrasi alat setiap tahun. Melakukan preventive maintenance : 1) Pemeliharaan harian Tujuan: Menjaga kebersihan tampak luar pada alat dan memastikan alat dalam kondisi siap pakai, kegiatan harian ini pada umumnya dilaksanakan oleh user. 2) Pemeliharaan bulanan Tujuan: Menjaga kebersihan pada bagian alat vital pada alat kesehatan seperti elektrode, tranduser, filter, kegiatan service dan uji fungsi . Memastikan alat dalam kondisi siap pakai, kegiatan umum ini pada umumnya dilaksanakan oleh teknisi dan membuat evaluasi pemeliharaan bulanan setiap 6 bulan sekali. 3) Pemeliharaan tahunan Tujuan : a. Menjaga kondisi alat dalam kondisi siap pakai dengan cara melakukan kegiatan service, uji fungsi dan kalibrasi per triwulan. Kegiatan ini b. c. d. e. f. g. h. i.



dilaksanakan oleh teknisi RS atau pihak ketiga. Pemeliharaan Alat Medix Air sterilisator (jadwal terlampir) Penggantian Filter Incubator (jadwal terlampir) Penggantian Filter Monitor Ventilator (jadwal terlampir) Penggantian Oxygen Cell Sensor (jadwal terlampir) Penggantian Filter untuk Compressor Ventilator (jadwal terlampir) Penggantian Selenoid Valve Drain Autoclave no 2 (jadwal terlampir) Penggantian Finger Sensor Over Life Time (jadwal terlampir) Penggantan Lampu Blue Light per 2000 jam pemakaian (jadwal



terlampir) j. Penggantian Battery Syringe Pump (jadwal terlampir) k. Penggantian Battery Infusion Pump (jadwal terlampir) l. Penggantian Lampu Operasi (jadwal terlampir) m.Penggantian Battery UPS (jadwal terlampir) Pada pemeliharaan bulanan sampai dengan tahunan kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan service dan maintenance e. Melakukan pemeliharaan Korektif



1) Melakukan pemeliharaan untuk memperbaiki suatu bagian alat atau seluruh termasuk penyetelan,penggantian komponen yang telah rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima. f. Melakukan perbaikan kecil (pemeliharaan tidak terencana). g. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada user dan teknisi terkait alat medis. h. Membuat evaluasi program setiap 3 bulan sekali dan tindak lanjut program setiap 1 tahun sekali, yaitu pada akhir tahun. VI. Sasaran



a. Keselamatan dan Keamanan 1. Terlaksananya asesmen risiko secara komprehensif dan proaktif  



Terlaksananya   inventarisasi   semua   daerah   yang   beresiko   di   lingkungan Rumah Sakit Hermina Makassar 100 % diawal tahun







Tersusunnya risk register 100 % diawal tahun







Terlaksananya   ronde   pada   daerah­daerah   yang   beresiko   terhadap keselamatan dan keamanan 100 % diawal tahun



2. Terlaksananya asesmen risiko prakonstruksi (PCRA) saat dilakukan renovasi atau  penghancuran / demolisi.  Terlaksananya PCRA pembangunan Renovasi 100 %  Terlaksanya rekomendasi dari hasil PCRA yang ada 100 % 3. Merencanakan dan melakukan pencegahan dengan menyediakan fasilitas pendukung yang aman dengan tujuan mencegah kecelakaan cedera, mengurangi bahaya risiko, serta   mempertahankan   kondisi   yang   aman   bagi   pasien,   keluarga,   staf,   dan pengunjung.  Terlaksananya pemeriksaan fasilitas keselamatan dan keamanan Rumah Sakit melalui program ABRT­RL 100 % 4. Menciptakan   lingkungan   yang   aman   dengan   memberikan   identitas   (badge   nama sementara   atau   tetap)   pada   pasien,   staf,   pekerja   kontrak,   tenant/penyewa   lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu rumah sakit) sesuai dengan regulasi rumah sakit.  Terlaksananya identifikasi  tamu dan pengunjung di lingkungan rumah sakit 



100 % Terlaksananya pengadaan kartu identitas bagi tamu, penunggu pasien, dan







pengunjung pasien yang melakukan kunjungan diluar dari jam besuk 100 % Tersusunya   laporan   jumlah   tamu   dan   pengunjung   yang   besuk   diluar   jam



berkunjung setiap bulannya 100 % 5. Melindungi   dari   kejahatan   perorangan,   kehilangan,   kerusakan,   atau   pengrusakan barang milik pribadi.  Terlaksananya   pemasangan   finger   sensor   untuk   unit­unit   yang   beresiko 



terhadap keselamatan dan keamanan. Terlaksananya   ronde  per shift  yang  dilakukan   oleh  sekuriti  untuk  menjaga



keamanan rumah sakit. 6. Melakukan monitoring pada daerah terbatas seperti ruang bayi dan kamar operasi serta daerah yang beresiko lainnya seperti ruang anak, lanjut usia, dan kelompok pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan bila terjadi bahaya. Monitoring dapat dilakukan dengan memasang kamera sistem CCTV yang dapat dipantau di ruang security.  Terlaksananya  pemantauan  terhadap  CCTV yang sudah dipasang di seluruh  



area rumah sakit 100 % Tersusunya rekapan hasil pemantauan CCTV setiap bulannya 100 % Tersusunya   prosedur   penghapusan   CCTV   sesuai   dengan   SPO   yang   ada Inventarisasi lisensi perusahaan supplier B3 100 %  pada awal tahun 2018.



b. Bahan Berbahaya Beracun 1. Identifikasi penggunaan bahan dan limbah B3.  Terlaksananya update pencatatan jenis bahan dan limbah B3 100 % pada awal 



tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. Terlaksananya update pencatatan lokasi/area penyimpanan bahan dan limbah







B3 100 % pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. Tersususnya update penilaian area beresiko paparan bahan dan limbah b3







100% pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. Tersusunnya surat keputusan direktur tentang daftar bahan dan limbah B3 dari







data yang ditetapkan 100 % pada awal tahun 2018. Tersususunya surat keputusan direktur tentang lokasi/area beresiko paparan



bahan dan limbah B3 100 % pada awal tahun 2018. 2. Penanganan, penyimpanan, penggunaan dan pembuangan B3.  Terlaksananya Ronde pemantauan penyimpanan dan penggunaan B3 ke tiap instalasi yang memiliki B3 yang memiliki B3 yang dijadwalkan setiap 1 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan.



 



Mendata unit/instalasi yang membutuhkan tempat penyimpanan B3. Melakukan pembuatan tempat penyimpanan B3 yang sesuai dengan karakteristik B3 yang disimpan, terutama untuk unit Farmasi dan Laboratorium







serta ruangan baru yaitu Perawatan umum Lantai 6. Pencatatan jumlah timbulan sampah B3 yang masuk ke TPS B3 yang dilakukan







setiap hari oleh petugas kesehatan lingkungan. Melakukan koordinasi dengan petugas GLORY (cleaning service) terkait pengemasan, pelabelan dan pengiriman limbah B3 dari instalasi ke TPS B3







serta penggunaan safety box yang harus diganti setiap 3 hari sekali. Pengemasan, pelabelan dan pengiriman limbah B3 laboratorium (limbah cair) yang diambil oleh petugas GLORY atau kesling dan disimpan di TPS B3



sebelum dibawa oleh pihak ke-3 (PT. MHA). 3. Pengurusan izin dengan pihak ke-3 pengolah limbah B3.  Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan limbah B3 yang 



dilakukan oleh PT MHA. Melakukan permohonan perpanjangan perjanjian kerjasama antara RS Hermina



Makassar dengan PT MHA karena perjanjian berakhir pada bulan Maret 2018.  Melakukan pembaharuan PKS sesuai dengan ketetapan yang telah di evaluasi. 4. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure), tumpahan (spill) dan insiden B3 lainnya.  Pengumpulan data tumpahan, paparan dan insiden B3 lain dari unit terkait yang dilakukan setiap ada kejadian tumpahan bahan atau limbah B3. 5. Perlindungan dari paparan B3.  Inventarisasi APD yang dilakukan pada bulan Januari 2018 oleh petugas 



kesehatan lingkungan. Penambahan APD yang dijadwalkan setiap 3 bulan sekali oleh petugas







kesehatan lingkungan. Ronde kelengkapan APD yang dilakukan setiap 1 bulan sekali oleh petuigas







kesehatan lingkungan. Pengumpulan dokumentasi penggunaan spillkit yang dilaksanakan apabila







terjadi tumpahan B3 dan penambahan jumlah spillkit untuk ruangan baru. Penambahan fasilitas eye washer untuk unit TPS B3, Laundry, Laboratorium







dan CSSD. Berkoordinasi dengan Instalasi Radiologi terkait kadaluarsa TLD (papan







radiation monitor) setiap 3 bulan sekali. Ronde pemakaian APD pada petugas laboratorium dan petugas radiologi



 



terkait apron lapis Pb/timbal. Perlindungan spesifik dengan imunisasi pada petugas laboratorium. Melaksanakan pemeriksaan pra kerja, berkala dan khusus bagi petugas



laboratoium dan petugas kesehatan lingkungan. 6. Pendokumentasian izin atau lisensi B3 dan MSDS.  Inventarisasi MSDS dari tiap unit kerja yang memiliki B3 yang dilaksanakan 



pada awal tahun 2018. Inventarisasi lisensi perusahaan supplier B3 yang dilakukan pada awal tahun







2018. Pengumpulan lembar manifest limbah B3 yang dilakukan pada saat ada



pembuangan limbah B3 kepada pihak ke-3. 7. Pemasangan simbol dan label B3 di tempat penyimpanan/penggunaan B3  Pembuatan label/simbol B3 pada awal tahun 2018.  Ronde penggunaan label/simbol B3 yang dilaksanakan setiap 1 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan. 8. Pendidikan dan pelatihan penanganan insiden/paparan B3.  Memberikan pelatihan atau diklat tentang pengelolaan B3 kepada semua karyawan. c. Kesiapan penanggulangan bencana 1. Melakukan identifikasi bencana dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian.  Melakukan inventarisasi bencana baik internal maupun eksternal.  Menentukan bencana yang merupakan high risk dan high volume berdasarkan 



rapat dengan direktur dan seluruh unit terkait. Melakukan penilaian resiko bencana RS dengan menggunakan HVA (Hazard Vulnarable  Assessment)  dan  berkonsultasi  dengan  pihak   terkait   (DAMKAR



dan BPBD). 2. Menentukan   integritas   struktural   di   lingkungan   pelayanan   pasien   jika   terjadi bencana.  Menyusun struktur organisasi RS dalam kesiapan penanggulangan bencana.  Menyusun SK beserta uraian tugas dari tim penanggulangan bencana RS.  Melakukan   sosialisasi   kepada   unit   terkait   terkait   tugas   masing­masing   unit terkait saat terjadinya bencana. 3. Menentukan peran rumah sakit jika bencana itu terjadi.  Menyusun pedoman penanggulangan bencana.  Melakukan simulasi bencana baik internal maupun eksternal. 4. Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumber­sumber alternatif.  Membuat   perjanjian   kerjasama   terkait   penyediaan   kebutuhan   pasien   selama kejadian berlangsung baik moril maupun materiil. 5. Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternative pada waktu kejadian.



 Membuat daftar RS rujukan jika diperlukan tindakan bedah. 6. Melakukan   identifikasi   dan   penetapan   peran   serta   tanggung   jawab   staf   selama kejadian.  Melakukan   edukasi  staf  terkait   dengan  peran   serta  masing­masing  unit  saat terjadinya bencana.  Melakukan simulasi bencana sesuai dari hasil grading HVA 2 kali setiap tahun.  Melakukan debriefing saat setelah dilakukan simulasi. 7. Melakukan pengelolaan saat keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit.  Memberikan pelayanan sesuai fungsi dan tanggung jawab rumah sakit. d. Pengamanan Kebakaran 1. Melakukan pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko  Melakukan inventarisasi area beresiko terhadap kebakaran.  Melakukan penilaian area beresiko terhadap kebakaran melalui grading risiko 



kebakaran (FRSA) Melakukan prosedur penyimpanan dan penanganan bahan-bahan yang mudah terbakar secara aman termasuk penyimpanan gas medis dan gas umum yang



mudah terbakar. 2. Melakukan penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien  Memberi rambu-rambu batas area konstruksi  Menempel prosedur ICRA di area konstruksi  Memberikan pelatihan kepada staf dan pihak rekanan cara penggunaan APAR  Memberikan label pada wilayah-wilayah konstruksi yang beresiko kebakaran  Melakukan simulasi kode merah dan prosedur evakuasi pasien  Menetapkan wilayah RS menjadi kawasan bebas rokok 3. Melakukan penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila terjadi kebakaran  Membuat / menambahkan petunjuk dan rambu – rambu pada jalur evakuasi.  Melakukan pengadaan / penambahan lampu darurat pada jalur evakuasi.  Memantau sarana jalur evakuasi. 4. Melakukan penyediaan sistem peringatan dini dan deteksi dini  Melakukan penyediaan smoked detector, heat detector, fire alarm  Menyusun tim fire marshall yang ada di rumah sakit  Melakukan pemerliharaan smoke detector, heat detector, fire alarm  Melakukan uji fungsi smoke detector, heat detector, fire alarm 5. Melakukan penyediaan mekanisme pemadaman api  Mengadakan fasilitas berupa hydran.  Memasang APAR sesuai dengan sifat bahan-bahan yang ada di ruangan tesebut.



  



Melakukan pemeliharaan APAR secara rutin Melakukan pengecekan APAR sehingga tidak ada APAR yang kadaluwarsa Melakukan pengadaan sprinkler di tiap ruangan



e. Sistem Utilisasi dan Penunjang 



Membentuk tim dan menunjuk petugas penanggung jawab pengecekan sistem



 



utilitas sebagai objek vital. Melakukan kegiatan dalam bentuk cek list Evaluasi pelaporan harian direkap setiap bulan, dan evaluasi program dilakukan setiap 3 bulan



f. Program peralatan medis 1. 2. 3. 4.



Menginventaris alat medis tiap 1 tahun sekali. Menyusun jadwal pemeliharaan setiap bulan. Membuat jadwal alat yang akan disertifikasi dan kalibrasi alat setiap tahun. Melakukan preventive maintenance : 1) Pemeliharaan harian Tujuan: Menjaga kebersihan tampak luar pada alat dan memastikan alat dalam kondisi siap pakai, kegiatan harian ini pada umumnya dilaksanakan oleh user. 2) Pemeliharaan bulanan Tujuan: Menjaga kebersihan pada bagian alat vital pada alat kesehatan seperti elektrode, tranduser, filter, kegiatan service dan uji fungsi . Memastikan alat dalam kondisi siap pakai, kegiatan umum ini pada umumnya dilaksanakan oleh teknisi dan membuat evaluasi pemeliharaan bulanan setiap 6 bulan sekali. 3) Pemeliharaan tahunan Tujuan :  Menjaga kondisi alat dalam kondisi siap pakai dengan cara melakukan kegiatan service, uji fungsi dan kalibrasi per triwulan. Kegiatan ini        



dilaksanakan oleh teknisi RS atau pihak ketiga. Pemeliharaan Alat Medix Air sterilisator (jadwal terlampir) Penggantian Filter Incubator (jadwal terlampir) Penggantian Filter Monitor Ventilator (jadwal terlampir) Penggantian Oxygen Cell Sensor (jadwal terlampir) Penggantian Filter untuk Compressor Ventilator (jadwal terlampir) Penggantian Selenoid Valve Drain Autoclave no 2 (jadwal terlampir) Penggantian Finger Sensor Over Life Time (jadwal terlampir) Penggantan Lampu Blue Light per 2000 jam pemakaian (jadwal



 



terlampir) Penggantian Battery Syringe Pump (jadwal terlampir) Penggantian Battery Infusion Pump (jadwal terlampir)



  



Penggantian Lampu Operasi (jadwal terlampir) Penggantian Battery UPS (jadwal terlampir) Pada pemeliharaan bulanan sampai dengan tahunan kegiatan yang



dilakukan adalah kegiatan service dan maintenance 5. Melakukan pemeliharaan Korektif 6. Melakukan pemeliharaan untuk memperbaiki suatu bagian alat atau seluruh termasuk penyetelan,penggantian komponen yang telah rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima.  Melakukan perbaikan kecil (pemeliharaan tidak terencana).  Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada user dan teknisi terkait alat 



medis. Membuat evaluasi program setiap 3 bulan sekali dan tindak lanjut program setiap 1 tahun sekali, yaitu pada akhir tahun.



VII.



Jadwal Kegiatan



No



Kegiatan



1 2 3 4 5 6



Keselamatan dan Keamanan Bahan beracun dan berbahaya Disaster Plan Penanganan Kebakaran Sistem Utilitas Pengelolaan Peralatan medis



VIII.



1 X X



2



3



X



X



X



4 5 X X X X



X X



X



Tahun 2018 6 7 8 9 X X X X X X X X X X



10 X X



11



12



X



X



X X X



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan



Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dilakukan setiap Triwulan serta bekerjasama dengan bidang yang terkait. IX.



Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan 1. Pencatatan, pelaporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dibuat oleh Panitia K3RS



setiap tahun. 2. Laporan disampaikan kepada direktur untuk mendapat arahan dan persetujuan.



Makassar, 12 Maret 2018



Dibuat Oleh, Dibuat oleh



Mengetahui Direktur



Marla Modim, SE



dr. Victor Trigno



18



LAMPIRAN RAB Program 6 Bidang