11 0 303 KB
PROGRAM INDUK MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN
TIM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT UMUM HERMINA MAKASSAR TAHUN 2018
I. Pendahuluan
Rumah Sakit adalah suatu tempat yang terorganisasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, baik yang bersifat dasar, spesialistik, maupun subspesialistik. Jika memperhatikan hal tersebut diatas maka jelaslah bahwa rumah sakit termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya kepada pekerja di RS tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Potensi bahaya di RS selain penyakit infeksi juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumber-sumber cedera lainnya), radiasi, bahan kimia yang berbahaya, gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. II. Latar Belakang
Program induk di tahun 2018 ini diupayakan
maksimal khususnya dari semua cakupan
program yang meliputi kegiatan manajemen fasilitas dan keselamatan. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu oleh RS untuk membuat program yang berkaitan dengan manajemen fasilitas dan keselamatan sebagai acuan dalam menyelenggarakan progam induk ini. III. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum :
Terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman yang mendukung keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana bagi para karyawan, pasien dan masyarakat sekitar RS. 2. Tujuan Khusus : a. Terlindunginya karyawan RS dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. b. Terciptanya lingkungan RS yang aman dan nyaman bagi pasien dan pengunjung RS c. Terciptanya lingkungan sekitar RS yang aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar
RS IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
Kegiatan Pokok a. Keselamatan dan Keamanan b. Bahan beracun dan berbahaya c. Manajemen Penanggulangan Bencana
d. Sistem Proteksi Kebakaran e. Peralatan Medis f. Sistem Utilitas / Penunjang Rincian Kegiatan a. Keselamatan dan Keamanan
Melakukan inventarisasi semua daerah yang beresiko di lingkungan Rumah Sakit Hermina Makassar
Menyusun risk register (daftar risiko yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan terutama yang berkaitan dengan fasilitas.
Menyusun PCRA pembangunan instalasi hydrant
Melakukan pemeriksaan fasilitas keselamatan dan keamanan Rumah Sakit melalui program ABRTRL
Melakukan identifikasi semua tamu dan pengunjung di lingkungan rumah sakit
Melakukan pemasangan finger sensor untuk unitunit yang beresiko terhadap keselamatan dan keamanan
Adanya ronde per shift yang dilakukan oleh sekuriti untuk menjaga keamanan rumah sakit
b. Bahan Berbahaya Beracun (B3)
Identifikasi penggunaan bahan dan limbah B3. Penanganan, penyimpanan, penggunaan dan pembuangan B3. Pengurusan izin dengan pihak ke-3 pengolah limbah B3. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure), tumpahan (spill)
dan insiden B3 lainnya. Perlindungan dari paparan B3. Pendokumentasian izin atau lisensi B3 dan MSDS. Pemasangan simbol dan label B3 di tempat penyimpanan/penggunaan B3 Pendidikan dan pelatihan penanganan insiden/paparan B3.
c. Disasterplan
Melakukan identifikasi bencana dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian. Menentukan integritas struktural di lingkungan pelayanan pasien jika terjadi
bencana. Menentukan peran rumah sakit jika bencana itu terjadi.
Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumbersumber alternatif. Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan
alternative pada waktu kejadian. Melakukan identifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama
kejadian. Melakukan pengelolaan saat keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit.
d. Kebakaran
Melakukan pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko Melakukan penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau
yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien Melakukan penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila
terjadi kebakaran Melakukan penyediaan sistem peringatan dini dan deteksi dini Melakukan penyediaan mekanisme pemadaman api
e. Sistem Utilisasi / Penunjang
Identifikasi dan pemeriksaan sistem utilitas RS. Pemeliharaan sistem utilitas RS. Pemantauan dan pemeriksaan sistem utilitas RS. Perbaikan dan uji fungsi sistem utilitas RS. Diklat sistem utilitas RS
f. Program peralatan medis
Pemeliharaan Terencana a. Melakukan inventarisasi alat medis baik yang dimiliki oleh RS, peralatan medis b. c. d. e. f. g.
kerja sama operasional (KSO) milik pihak lain. Menentukan Prosedur Pemeliharaan. Membuat Jadwal Pemeliharaan. Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur (preventive maintenance). Melakukan uji fungsi peralatan medis sesuai penggunaan dan ketentuan pabrik. Melaksanakan kalibrasi alat medis. Melakukan perbaikan korektif terhadap alat medis (melakukan uji fungsi setelah
alat medis sudah selesai diperbaiki). Pemeliharaan Tak Terencana a. Melakukan perbaikan alat yang rusak setiap saat (tindakan korektif). Program Pengembangan a. Melakukan penambahan sarana alat kesehatan yang dinilai perlu. b. Melakukan pendidikan dan pelatihan kepada staf terkait dengan peralatan medis. c. Melakukan penambahan alat medis.
V.
Cara Melaksanakan Kegiatan a.
Keselamatan dan Keamanan a. Melakukan asesmen risiko secara komprehensif dan proaktif untuk mengidentifikasi bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan, dan fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera. 1) Melakukan inventarisasi semua daerah yang beresiko di lingkungan Rumah Sakit Hermina Makassar. 2) Menyusun risk register (daftar risiko yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan terutama yang berkaitan dengan fasilitas. 3) Melakukan ronde pada daerahdaerah yang beresiko terhadap keselamatan dan keamanan terutama yang pada unit yang high risk dan high volume yang dilakukan oleh security melalui ronde keliling setiap shift b. Melakukan asesmen risiko prakonstruksi (PCRA) saat dilakukan renovasi atau penghancuran / demolisi. 1) Menyusun PCRA pembangunan instalasi hydrant. 2) Melakukan rekomendasi dari hasil PCRA yang ada. c. Merencanakan dan melakukan pencegahan dengan menyediakan fasilitas pendukung yang aman dengan tujuan mencegah kecelakaan cedera, mengurangi bahaya risiko, serta mempertahankan kondisi yang aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. 1) Melakukan pemeriksaan fasilitas keselamatan dan keamanan Rumah Sakit melalui program ABRTRL. d. Menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu rumah sakit) sesuai dengan regulasi rumah sakit. 1) Melakukan identifikasi semua tamu dan pengunjung di lingkungan rumah sakit. 2) Memberikan kartu identitas bagi tamu, penunggu pasien, dan pengunjung pasien yang melakukan kunjungan diluar dari jam besuk. 3) Membuat laporan jumlah tamu dan pengunjung yang besuk diluar jam berkunjung setiap bulan. e. Melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan
barang milik pribadi. 1) Melakukan pemasangan finger sensor untuk unitunit yang beresiko terhadap keselamatan dan keamanan. 2) Adanya ronde per shift yang dilakukan oleh sekuriti untuk menjaga keamanan rumah sakit. f. Melakukan monitoring pada daerah terbatas seperti ruang bayi dan kamar operasi serta daerah yang beresiko lainnya seperti ruang anak, lanjut usia, dan kelompok pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan bila terjadi bahaya. Monitoring dapat dilakukan dengan memasang kamera sistem CCTV yang dapat dipantau di ruang security. 1) Melakukan pemantauan terhadap CCTV yang sudah dipasang di seluruh arearumah sakit. 2) Membuat rekap hasil pemantauan CCTV setiap bulan. 3) Melakukan prosedur penghapusan CCTV sesuai dengan SPO yang ada Inventarisasi lisensi perusahaan supplier B3 yang dilakukan pada awal tahun 2018. b.
Bahan Berbahaya Beracun a. Identifikasi penggunaan bahan dan limbah B3. 1) Melakukan update pencatatan jenis bahan dan limbah B3 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. 2) Melakukan update pencatatan lokasi/area penyimpanan bahan dan limbah B3 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. 3) Menyusun update penilaian area beresiko paparan bahan dan limbah b3 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. 4) Membuat surat keputusan direktur tentang daftar bahan dan limbah B3 dari data yang ditetapkan pada awal tahun 2018. 5) membuat surat keputusan direktur tentang lokasi/area beresiko paparan bahan dan limbah B3 pada awal tahun 2018. b. Penanganan, penyimpanan, penggunaan dan pembuangan B3. 1) Ronde pemantauan penyimpanan dan penggunaan B3 ke tiap instalasi yang memiliki B3 yang memiliki B3 yang dijadwalkan setiap 1 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan. 2) Mendata unit/instalasi yang membutuhkan tempat penyimpanan B3. 3) Melakukan pembuatan tempat penyimpanan B3 yang sesuai dengan karakteristik B3 yang disimpan, terutama untuk unit Farmasi dan
Laboratorium serta ruangan baru yaitu Perawatan umum Lantai 6. 4) Pencatatan jumlah timbulan sampah B3 yang masuk ke TPS B3 yang dilakukan setiap hari oleh petugas kesehatan lingkungan. 5) Melakukan koordinasi dengan petugas GLORY (cleaning service) terkait pengemasan, pelabelan dan pengiriman limbah B3 dari instalasi ke TPS B3 serta penggunaan safety box yang harus diganti setiap 3 hari sekali. 6) Pengemasan, pelabelan dan pengiriman limbah B3 laboratorium (limbah cair) yang diambil oleh petugas GLORY atau kesling dan disimpan di TPS B3 sebelum dibawa oleh pihak ke-3 (PT. MHA). c. Pengurusan izin dengan pihak ke-3 pengolah limbah B3. 1) Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT MHA. 2) Melakukan permohonan perpanjangan perjanjian kerjasama antara RS Hermina Makassar dengan PT MHA karena perjanjian berakhir pada bulan Maret 2018. 3) Melakukan pembaharuan PKS sesuai dengan ketetapan yang telah di evaluasi. d. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure), tumpahan (spill) dan insiden B3 lainnya. 1) Pengumpulan data tumpahan, paparan dan insiden B3 lain dari unit terkait yang dilakukan setiap ada kejadian tumpahan bahan atau limbah B3. e. Perlindungan dari paparan B3. 1) Inventarisasi APD yang dilakukan pada bulan Januari 2018 oleh petugas kesehatan lingkungan. 2) Penambahan APD yang dijadwalkan setiap 3 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan. 3) Ronde kelengkapan APD yang dilakukan setiap 1 bulan sekali oleh petuigas kesehatan lingkungan. 4) Pengumpulan dokumentasi penggunaan spillkit yang dilaksanakan apabila terjadi tumpahan B3 dan penambahan jumlah spillkit untuk ruangan baru. 5) Penambahan fasilitas eye washer untuk unit TPS B3, Laundry, Laboratorium dan CSSD. 6) Berkoordinasi dengan Instalasi Radiologi terkait kadaluarsa TLD (papan radiation monitor) setiap 3 bulan sekali. 7) Ronde pemakaian APD pada petugas laboratorium dan petugas radiologi terkait apron lapis Pb/timbal. 8) Perlindungan spesifik dengan imunisasi pada petugas laboratorium. 9) Melaksanakan pemeriksaan pra kerja, berkala dan khusus bagi petugas laboratoium dan petugas kesehatan lingkungan. f. Pendokumentasian izin atau lisensi B3 dan MSDS.
1) Inventarisasi MSDS dari tiap unit kerja yang memiliki B3 yang dilaksanakan pada awal tahun 2018. 2) Inventarisasi lisensi perusahaan supplier B3 yang dilakukan pada awal tahun 2018. 3) Pengumpulan lembar manifest limbah B3 yang dilakukan pada saat ada pembuangan limbah B3 kepada pihak ke-3. g. Pemasangan simbol dan label B3 di tempat penyimpanan/penggunaan B3 1) Pembuatan label/simbol B3 pada awal tahun 2018. 2) Ronde penggunaan label/simbol B3 yang dilaksanakan setiap 1 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan. h. Pendidikan dan pelatihan penanganan insiden/paparan B3. 1) Memberikan pelatihan atau diklat tentang pengelolaan B3 kepada semua karyawan. c.
Kesiapan penanggulangan bencana a. Melakukan identifikasi bencana dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian. 1) Melakukan inventarisasi bencana baik internal maupun eksternal. 2) Menentukan bencana yang merupakan high risk dan high volume berdasarkan rapat dengan direktur dan seluruh unit terkait. 3) Melakukan penilaian resiko bencana RS dengan menggunakan HVA (Hazard Vulnarable Assessment) dan berkonsultasi dengan pihak terkait (DAMKAR dan BPBD). b. Menentukan integritas struktural di lingkungan pelayanan pasien jika terjadi bencana. 1) Menyusun struktur organisasi RS dalam kesiapan penanggulangan bencana. 2) Menyusun SK beserta uraian tugas dari tim penanggulangan bencana RS. 3) Melakukan sosialisasi kepada unit terkait terkait tugas masingmasing unit terkait saat terjadinya bencana. c. Menentukan peran rumah sakit jika bencana itu terjadi. 1) Menyusun pedoman penanggulangan bencana. 2) Melakukan simulasi bencana baik internal maupun eksternal. d. Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumbersumber alternatif. 1) Membuat perjanjian kerjasama terkait penyediaan kebutuhan pasien selama kejadian berlangsung baik moril maupun materiil. e. Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternative pada waktu kejadian. 1) Membuat daftar RS rujukan jika diperlukan tindakan bedah. f. Melakukan identifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama
kejadian. 1) Melakukan edukasi staf terkait dengan peran serta masingmasing unit saat terjadinya bencana. 2) Melakukan simulasi bencana sesuai dari hasil grading HVA 2 kali setiap tahun. 3) Melakukan debriefing saat setelah dilakukan simulasi. g. Melakukan pengelolaan saat keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit. 1) Memberikan pelayanan sesuai fungsi dan tanggung jawab rumah sakit. d.
Pengamanan Kebakaran a. Melakukan pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko 1) Melakukan inventarisasi area beresiko terhadap kebakaran. 2) Melakukan penilaian area beresiko terhadap kebakaran melalui grading risiko kebakaran (FRSA) 3) Melakukan prosedur penyimpanan dan penanganan bahan-bahan yang mudah terbakar secara aman termasuk penyimpanan gas medis dan gas umum yang mudah terbakar. b. Melakukan penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien 1) Memberi rambu-rambu batas area konstruksi 2) Menempel prosedur ICRA di area konstruksi 3) Memberikan pelatihan kepada staf dan pihak rekanan cara penggunaan APAR 4) Memberikan label pada wilayah-wilayah konstruksi yang beresiko kebakaran 5) Melakukan simulasi kode merah dan prosedur evakuasi pasien 6) Menetapkan wilayah RS menjadi kawasan bebas rokok c. Melakukan penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila terjadi kebakaran 1) Membuat / menambahkan petunjuk dan rambu – rambu pada jalur evakuasi. 2) Melakukan pengadaan / penambahan lampu darurat pada jalur evakuasi. 3) Memantau sarana jalur evakuasi. d. Melakukan penyediaan sistem peringatan dini dan deteksi dini 1) Melakukan penyediaan smoked detector, heat detector, fire alarm 2) Menyusun tim fire marshall yang ada di rumah sakit 3) Melakukan pemerliharaan smoke detector, heat detector, fire alarm 4) Melakukan uji fungsi smoke detector, heat detector, fire alarm e. Melakukan penyediaan mekanisme pemadaman api 1) Mengadakan fasilitas berupa hydran. 2) Memasang APAR sesuai dengan sifat bahan-bahan yang ada di ruangan tesebut. 3) Melakukan pemeliharaan APAR secara rutin 4) Melakukan pengecekan APAR sehingga tidak ada APAR yang kadaluwarsa 5) Melakukan pengadaan sprinkler di tiap ruangan
e.
Sistem Utilisasi dan Penunjang a. Membentuk tim dan menunjuk petugas penanggung jawab pengecekan sistem utilitas sebagai objek vital. b. Melakukan kegiatan dalam bentuk cek list c. Evaluasi pelaporan harian direkap setiap bulan, dan evaluasi program dilakukan setiap 3 bulan
f.
Program peralatan medis a. b. c. d.
Menginventaris alat medis tiap 1 tahun sekali. Menyusun jadwal pemeliharaan setiap bulan. Membuat jadwal alat yang akan disertifikasi dan kalibrasi alat setiap tahun. Melakukan preventive maintenance : 1) Pemeliharaan harian Tujuan: Menjaga kebersihan tampak luar pada alat dan memastikan alat dalam kondisi siap pakai, kegiatan harian ini pada umumnya dilaksanakan oleh user. 2) Pemeliharaan bulanan Tujuan: Menjaga kebersihan pada bagian alat vital pada alat kesehatan seperti elektrode, tranduser, filter, kegiatan service dan uji fungsi . Memastikan alat dalam kondisi siap pakai, kegiatan umum ini pada umumnya dilaksanakan oleh teknisi dan membuat evaluasi pemeliharaan bulanan setiap 6 bulan sekali. 3) Pemeliharaan tahunan Tujuan : a. Menjaga kondisi alat dalam kondisi siap pakai dengan cara melakukan kegiatan service, uji fungsi dan kalibrasi per triwulan. Kegiatan ini b. c. d. e. f. g. h. i.
dilaksanakan oleh teknisi RS atau pihak ketiga. Pemeliharaan Alat Medix Air sterilisator (jadwal terlampir) Penggantian Filter Incubator (jadwal terlampir) Penggantian Filter Monitor Ventilator (jadwal terlampir) Penggantian Oxygen Cell Sensor (jadwal terlampir) Penggantian Filter untuk Compressor Ventilator (jadwal terlampir) Penggantian Selenoid Valve Drain Autoclave no 2 (jadwal terlampir) Penggantian Finger Sensor Over Life Time (jadwal terlampir) Penggantan Lampu Blue Light per 2000 jam pemakaian (jadwal
terlampir) j. Penggantian Battery Syringe Pump (jadwal terlampir) k. Penggantian Battery Infusion Pump (jadwal terlampir) l. Penggantian Lampu Operasi (jadwal terlampir) m.Penggantian Battery UPS (jadwal terlampir) Pada pemeliharaan bulanan sampai dengan tahunan kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan service dan maintenance e. Melakukan pemeliharaan Korektif
1) Melakukan pemeliharaan untuk memperbaiki suatu bagian alat atau seluruh termasuk penyetelan,penggantian komponen yang telah rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima. f. Melakukan perbaikan kecil (pemeliharaan tidak terencana). g. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada user dan teknisi terkait alat medis. h. Membuat evaluasi program setiap 3 bulan sekali dan tindak lanjut program setiap 1 tahun sekali, yaitu pada akhir tahun. VI. Sasaran
a. Keselamatan dan Keamanan 1. Terlaksananya asesmen risiko secara komprehensif dan proaktif
Terlaksananya inventarisasi semua daerah yang beresiko di lingkungan Rumah Sakit Hermina Makassar 100 % diawal tahun
Tersusunnya risk register 100 % diawal tahun
Terlaksananya ronde pada daerahdaerah yang beresiko terhadap keselamatan dan keamanan 100 % diawal tahun
2. Terlaksananya asesmen risiko prakonstruksi (PCRA) saat dilakukan renovasi atau penghancuran / demolisi. Terlaksananya PCRA pembangunan Renovasi 100 % Terlaksanya rekomendasi dari hasil PCRA yang ada 100 % 3. Merencanakan dan melakukan pencegahan dengan menyediakan fasilitas pendukung yang aman dengan tujuan mencegah kecelakaan cedera, mengurangi bahaya risiko, serta mempertahankan kondisi yang aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Terlaksananya pemeriksaan fasilitas keselamatan dan keamanan Rumah Sakit melalui program ABRTRL 100 % 4. Menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu rumah sakit) sesuai dengan regulasi rumah sakit. Terlaksananya identifikasi tamu dan pengunjung di lingkungan rumah sakit
100 % Terlaksananya pengadaan kartu identitas bagi tamu, penunggu pasien, dan
pengunjung pasien yang melakukan kunjungan diluar dari jam besuk 100 % Tersusunya laporan jumlah tamu dan pengunjung yang besuk diluar jam
berkunjung setiap bulannya 100 % 5. Melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milik pribadi. Terlaksananya pemasangan finger sensor untuk unitunit yang beresiko
terhadap keselamatan dan keamanan. Terlaksananya ronde per shift yang dilakukan oleh sekuriti untuk menjaga
keamanan rumah sakit. 6. Melakukan monitoring pada daerah terbatas seperti ruang bayi dan kamar operasi serta daerah yang beresiko lainnya seperti ruang anak, lanjut usia, dan kelompok pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan bila terjadi bahaya. Monitoring dapat dilakukan dengan memasang kamera sistem CCTV yang dapat dipantau di ruang security. Terlaksananya pemantauan terhadap CCTV yang sudah dipasang di seluruh
area rumah sakit 100 % Tersusunya rekapan hasil pemantauan CCTV setiap bulannya 100 % Tersusunya prosedur penghapusan CCTV sesuai dengan SPO yang ada Inventarisasi lisensi perusahaan supplier B3 100 % pada awal tahun 2018.
b. Bahan Berbahaya Beracun 1. Identifikasi penggunaan bahan dan limbah B3. Terlaksananya update pencatatan jenis bahan dan limbah B3 100 % pada awal
tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. Terlaksananya update pencatatan lokasi/area penyimpanan bahan dan limbah
B3 100 % pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. Tersususnya update penilaian area beresiko paparan bahan dan limbah b3
100% pada awal tahun 2018 oleh tenaga kesehatan lingkungan. Tersusunnya surat keputusan direktur tentang daftar bahan dan limbah B3 dari
data yang ditetapkan 100 % pada awal tahun 2018. Tersususunya surat keputusan direktur tentang lokasi/area beresiko paparan
bahan dan limbah B3 100 % pada awal tahun 2018. 2. Penanganan, penyimpanan, penggunaan dan pembuangan B3. Terlaksananya Ronde pemantauan penyimpanan dan penggunaan B3 ke tiap instalasi yang memiliki B3 yang memiliki B3 yang dijadwalkan setiap 1 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan.
Mendata unit/instalasi yang membutuhkan tempat penyimpanan B3. Melakukan pembuatan tempat penyimpanan B3 yang sesuai dengan karakteristik B3 yang disimpan, terutama untuk unit Farmasi dan Laboratorium
serta ruangan baru yaitu Perawatan umum Lantai 6. Pencatatan jumlah timbulan sampah B3 yang masuk ke TPS B3 yang dilakukan
setiap hari oleh petugas kesehatan lingkungan. Melakukan koordinasi dengan petugas GLORY (cleaning service) terkait pengemasan, pelabelan dan pengiriman limbah B3 dari instalasi ke TPS B3
serta penggunaan safety box yang harus diganti setiap 3 hari sekali. Pengemasan, pelabelan dan pengiriman limbah B3 laboratorium (limbah cair) yang diambil oleh petugas GLORY atau kesling dan disimpan di TPS B3
sebelum dibawa oleh pihak ke-3 (PT. MHA). 3. Pengurusan izin dengan pihak ke-3 pengolah limbah B3. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan limbah B3 yang
dilakukan oleh PT MHA. Melakukan permohonan perpanjangan perjanjian kerjasama antara RS Hermina
Makassar dengan PT MHA karena perjanjian berakhir pada bulan Maret 2018. Melakukan pembaharuan PKS sesuai dengan ketetapan yang telah di evaluasi. 4. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure), tumpahan (spill) dan insiden B3 lainnya. Pengumpulan data tumpahan, paparan dan insiden B3 lain dari unit terkait yang dilakukan setiap ada kejadian tumpahan bahan atau limbah B3. 5. Perlindungan dari paparan B3. Inventarisasi APD yang dilakukan pada bulan Januari 2018 oleh petugas
kesehatan lingkungan. Penambahan APD yang dijadwalkan setiap 3 bulan sekali oleh petugas
kesehatan lingkungan. Ronde kelengkapan APD yang dilakukan setiap 1 bulan sekali oleh petuigas
kesehatan lingkungan. Pengumpulan dokumentasi penggunaan spillkit yang dilaksanakan apabila
terjadi tumpahan B3 dan penambahan jumlah spillkit untuk ruangan baru. Penambahan fasilitas eye washer untuk unit TPS B3, Laundry, Laboratorium
dan CSSD. Berkoordinasi dengan Instalasi Radiologi terkait kadaluarsa TLD (papan
radiation monitor) setiap 3 bulan sekali. Ronde pemakaian APD pada petugas laboratorium dan petugas radiologi
terkait apron lapis Pb/timbal. Perlindungan spesifik dengan imunisasi pada petugas laboratorium. Melaksanakan pemeriksaan pra kerja, berkala dan khusus bagi petugas
laboratoium dan petugas kesehatan lingkungan. 6. Pendokumentasian izin atau lisensi B3 dan MSDS. Inventarisasi MSDS dari tiap unit kerja yang memiliki B3 yang dilaksanakan
pada awal tahun 2018. Inventarisasi lisensi perusahaan supplier B3 yang dilakukan pada awal tahun
2018. Pengumpulan lembar manifest limbah B3 yang dilakukan pada saat ada
pembuangan limbah B3 kepada pihak ke-3. 7. Pemasangan simbol dan label B3 di tempat penyimpanan/penggunaan B3 Pembuatan label/simbol B3 pada awal tahun 2018. Ronde penggunaan label/simbol B3 yang dilaksanakan setiap 1 bulan sekali oleh petugas kesehatan lingkungan. 8. Pendidikan dan pelatihan penanganan insiden/paparan B3. Memberikan pelatihan atau diklat tentang pengelolaan B3 kepada semua karyawan. c. Kesiapan penanggulangan bencana 1. Melakukan identifikasi bencana dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian. Melakukan inventarisasi bencana baik internal maupun eksternal. Menentukan bencana yang merupakan high risk dan high volume berdasarkan
rapat dengan direktur dan seluruh unit terkait. Melakukan penilaian resiko bencana RS dengan menggunakan HVA (Hazard Vulnarable Assessment) dan berkonsultasi dengan pihak terkait (DAMKAR
dan BPBD). 2. Menentukan integritas struktural di lingkungan pelayanan pasien jika terjadi bencana. Menyusun struktur organisasi RS dalam kesiapan penanggulangan bencana. Menyusun SK beserta uraian tugas dari tim penanggulangan bencana RS. Melakukan sosialisasi kepada unit terkait terkait tugas masingmasing unit terkait saat terjadinya bencana. 3. Menentukan peran rumah sakit jika bencana itu terjadi. Menyusun pedoman penanggulangan bencana. Melakukan simulasi bencana baik internal maupun eksternal. 4. Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumbersumber alternatif. Membuat perjanjian kerjasama terkait penyediaan kebutuhan pasien selama kejadian berlangsung baik moril maupun materiil. 5. Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternative pada waktu kejadian.
Membuat daftar RS rujukan jika diperlukan tindakan bedah. 6. Melakukan identifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama kejadian. Melakukan edukasi staf terkait dengan peran serta masingmasing unit saat terjadinya bencana. Melakukan simulasi bencana sesuai dari hasil grading HVA 2 kali setiap tahun. Melakukan debriefing saat setelah dilakukan simulasi. 7. Melakukan pengelolaan saat keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit. Memberikan pelayanan sesuai fungsi dan tanggung jawab rumah sakit. d. Pengamanan Kebakaran 1. Melakukan pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko Melakukan inventarisasi area beresiko terhadap kebakaran. Melakukan penilaian area beresiko terhadap kebakaran melalui grading risiko
kebakaran (FRSA) Melakukan prosedur penyimpanan dan penanganan bahan-bahan yang mudah terbakar secara aman termasuk penyimpanan gas medis dan gas umum yang
mudah terbakar. 2. Melakukan penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien Memberi rambu-rambu batas area konstruksi Menempel prosedur ICRA di area konstruksi Memberikan pelatihan kepada staf dan pihak rekanan cara penggunaan APAR Memberikan label pada wilayah-wilayah konstruksi yang beresiko kebakaran Melakukan simulasi kode merah dan prosedur evakuasi pasien Menetapkan wilayah RS menjadi kawasan bebas rokok 3. Melakukan penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila terjadi kebakaran Membuat / menambahkan petunjuk dan rambu – rambu pada jalur evakuasi. Melakukan pengadaan / penambahan lampu darurat pada jalur evakuasi. Memantau sarana jalur evakuasi. 4. Melakukan penyediaan sistem peringatan dini dan deteksi dini Melakukan penyediaan smoked detector, heat detector, fire alarm Menyusun tim fire marshall yang ada di rumah sakit Melakukan pemerliharaan smoke detector, heat detector, fire alarm Melakukan uji fungsi smoke detector, heat detector, fire alarm 5. Melakukan penyediaan mekanisme pemadaman api Mengadakan fasilitas berupa hydran. Memasang APAR sesuai dengan sifat bahan-bahan yang ada di ruangan tesebut.
Melakukan pemeliharaan APAR secara rutin Melakukan pengecekan APAR sehingga tidak ada APAR yang kadaluwarsa Melakukan pengadaan sprinkler di tiap ruangan
e. Sistem Utilisasi dan Penunjang
Membentuk tim dan menunjuk petugas penanggung jawab pengecekan sistem
utilitas sebagai objek vital. Melakukan kegiatan dalam bentuk cek list Evaluasi pelaporan harian direkap setiap bulan, dan evaluasi program dilakukan setiap 3 bulan
f. Program peralatan medis 1. 2. 3. 4.
Menginventaris alat medis tiap 1 tahun sekali. Menyusun jadwal pemeliharaan setiap bulan. Membuat jadwal alat yang akan disertifikasi dan kalibrasi alat setiap tahun. Melakukan preventive maintenance : 1) Pemeliharaan harian Tujuan: Menjaga kebersihan tampak luar pada alat dan memastikan alat dalam kondisi siap pakai, kegiatan harian ini pada umumnya dilaksanakan oleh user. 2) Pemeliharaan bulanan Tujuan: Menjaga kebersihan pada bagian alat vital pada alat kesehatan seperti elektrode, tranduser, filter, kegiatan service dan uji fungsi . Memastikan alat dalam kondisi siap pakai, kegiatan umum ini pada umumnya dilaksanakan oleh teknisi dan membuat evaluasi pemeliharaan bulanan setiap 6 bulan sekali. 3) Pemeliharaan tahunan Tujuan : Menjaga kondisi alat dalam kondisi siap pakai dengan cara melakukan kegiatan service, uji fungsi dan kalibrasi per triwulan. Kegiatan ini
dilaksanakan oleh teknisi RS atau pihak ketiga. Pemeliharaan Alat Medix Air sterilisator (jadwal terlampir) Penggantian Filter Incubator (jadwal terlampir) Penggantian Filter Monitor Ventilator (jadwal terlampir) Penggantian Oxygen Cell Sensor (jadwal terlampir) Penggantian Filter untuk Compressor Ventilator (jadwal terlampir) Penggantian Selenoid Valve Drain Autoclave no 2 (jadwal terlampir) Penggantian Finger Sensor Over Life Time (jadwal terlampir) Penggantan Lampu Blue Light per 2000 jam pemakaian (jadwal
terlampir) Penggantian Battery Syringe Pump (jadwal terlampir) Penggantian Battery Infusion Pump (jadwal terlampir)
Penggantian Lampu Operasi (jadwal terlampir) Penggantian Battery UPS (jadwal terlampir) Pada pemeliharaan bulanan sampai dengan tahunan kegiatan yang
dilakukan adalah kegiatan service dan maintenance 5. Melakukan pemeliharaan Korektif 6. Melakukan pemeliharaan untuk memperbaiki suatu bagian alat atau seluruh termasuk penyetelan,penggantian komponen yang telah rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima. Melakukan perbaikan kecil (pemeliharaan tidak terencana). Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada user dan teknisi terkait alat
medis. Membuat evaluasi program setiap 3 bulan sekali dan tindak lanjut program setiap 1 tahun sekali, yaitu pada akhir tahun.
VII.
Jadwal Kegiatan
No
Kegiatan
1 2 3 4 5 6
Keselamatan dan Keamanan Bahan beracun dan berbahaya Disaster Plan Penanganan Kebakaran Sistem Utilitas Pengelolaan Peralatan medis
VIII.
1 X X
2
3
X
X
X
4 5 X X X X
X X
X
Tahun 2018 6 7 8 9 X X X X X X X X X X
10 X X
11
12
X
X
X X X
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dilakukan setiap Triwulan serta bekerjasama dengan bidang yang terkait. IX.
Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan 1. Pencatatan, pelaporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dibuat oleh Panitia K3RS
setiap tahun. 2. Laporan disampaikan kepada direktur untuk mendapat arahan dan persetujuan.
Makassar, 12 Maret 2018
Dibuat Oleh, Dibuat oleh
Mengetahui Direktur
Marla Modim, SE
dr. Victor Trigno
18
LAMPIRAN RAB Program 6 Bidang