Program Kerja Tim Review Rekam Medis. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN WAJO



DINAS KESEHATAN



UPT RUMAH UMUM SAKIT DAERAH LAMADDUKKELLENG Jalan Kartika Chandra Kirana No. 9 Telp./Fax 0485 21785 Sengkang Kab. Wajo 90915 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMADDUKELLENGKABUPATEN WAJO NOMOR : 820/



/UPT RSUDL



TENTANG PROGRAM KERJA TIM REVIEW REKAM MEDIS DI UPT RSUD LAMADDUKELLENG KABUPATEN WAJO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMADDUKELLENG KABUPATEN WAJO, Menimbang



Mengingat



:



:



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan UPT RSUD Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi dari setiap instalasi pelayanan yang ada; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Program Kerja Tim Review Rekam Medis. 1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perumahsakitan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit; 10. Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 12. Keputusan Bupati Wajo Nomor 449 /KPTS/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 tentang Penetapan RSUD Kabupaten Wajo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh. Menetapkan



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMADDUKELLENG KABUPATEN WAJO TENTANG PROGRAM KERJA



TIM REVIEW REKAM MEDIS DI UPT RSUD LAMADDUKELLENG KABUPATEN WAJO KESATU



KEDUA



KETIGA



: Mengesahkan dan menetapkan program kerja tim review rekam medis di UPT RSUD Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo; : Dengan berlakunya program kerja tim review rekam medis ini, maka program kerja tim review rekam medis dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman, peraturan-peraturan, dan ketentuanketentuan yang berlaku; : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruandalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Sengkang



Pada tanggal



: 3 Januari 2022



DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAHLAMADDUKKELLENG,



drg. ANDI ELA HAFID, S.KG., M.Kes Pangkat: Pembina Tingkat I NIP. 19780617 200902 2 003



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMADDUKKELLENG KABUPATEN WAJO NOMOR : 820/ /UPT RSUDL TENTANG



PEDOMAN KERJA TIM REVIEW REKAM MEDIS DI UPT RSUD LAMADDUKELLENG KABUPATEN WAJO PROGRAM KERJA TIM REVIEW REKAM MEDIS TAHUN 2022 I.



PENDAHULUAN Rekam Medis (catatan medis) merupakan kumpulan data medis yang berisi riwayat penyakit seorang penderita, pengobatan dan perawatan serta akibatnya yang ditulis secara ringkas, teliti, lengkap dan tepat. Sampai sejauh mana perawatan dan pengobatan yang diberikan kepada penderita dapat dilihat dari rekam medisnya (catatan medis). Oleh karena itu rekam medis (catatan medis) yang teratur, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mencerminkan keadaan pelayanan medis dari rumah sakit tersebut.



II.



LATAR BELAKANG Tim Review Rekam Medis UPT RSUD Lamaddukkelleng Kab. Wajo masih memiliki kendala dalam hal meningkatkan kelengkapan pengisian rekam medis pasien. Budaya dan sistem kerja yang kurang tepat membuat pengisian rekam medis masih belum maksimal. Untuk itu program kerja tim review rekam medis ini direncanakan dan diupayakan dapat membantu meningkatkan standar kelengkapan pengisian rekam medis, meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas sehingga terpenuhinya standar dan parameter pada akreditasi rumah sakit.



III.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan Umum Untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan penggunaan rekam medis UPT RSUD Lamaddukkelleng Kab. Wajo melalui optimalisasi ketentuan fokus review pada ketepatan waktu, keterbacaan, dan kelengkapan pengisian berkas rekam medis dan terakreditasinya UPT RSUD Lamaddukkelleng Kab. Wajo. B. Tujuan Khusus 1. Menjelaskan kegiatan yang akan dilakukan tim review rekam medis pada tahun 2022. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia tim review rekam medis. 3. Untuk mengetahui bagaimana peran kelengkaan berkas rekam medis sebagai sumber informasi yang tepat. 4. Untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian kepatuhan PPA dalam kelengkapan pengisian berkas rekam medis serta dapat dibacanya catatan tersebut.



5. Berkas rekam medis pasien dapat tertata rapi dan tertib guna memudahkan untuk melihat riwayat pasien sebelumnya, ketika rawat jalan/ rawat inap kembali. 6. Untuk mengetahui bagaimana peranan dokumen rekam medis dalam peningkatan pelayanan yang prima di Untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan penggunaan rekam medis UPT RSUD Lamaddukkelleng Kab. Wajo melalui optimalisasi ketentuan fokus review pada keUPT RSUD Lamaddukkelleng Kab. Wajo. IV.



KEGIATAN POKOK Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan di Tim Review Rekam Medis Untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan penggunaan rekam medis UPT RSUD Lamaddukkelleng Kab. Wajo melalui optimalisasi ketentuan fokus review pada UPT RSUD Lamaddukkelleng Kab. Wajo tahun 2022 adalah : A. Menyelenggarakan rapat rutin dengan tim review rekam medis B. Mengevaluasi pengembalian rekam medis ke Unit Rekam Medis C. Mengevaluasi mengenai kelengkapan berkas rekam medis D. Menganalisa keterbacaan rekam medis rawat inap E. Membicarakan kasus-kasus tertentu yang terjadi di rekam medis



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Menyelenggarakan rapat rutin dengan tim review rekam medis B. Mengevaluasi pengembalian rekam medis ke Unit Rekam Medis 1. Melakukan pencatatan ketepatan waktu pengembalian berkas rekam medis (waktu 2x24 jam setelah pasien pulang) oleh tim review rekam medis. 2. Melakukan rekapitulasi ketepatan waktu pengembalian berkas rekam medis oleh petugas tim review rekam medis setiap tiga bulan (triwulan). 3. Mencari penyebab terjadinya keterlambatan pengembalian berkas rekam medis ke Unit Rekam Medis. 4. Mencari solusi, mengevaluasi dan mengurangi terjadinya keterlambatan pengembalian berkas rekam medis ke Unit Rekam Medis. C. Mengevaluasi kelengkapan berkas rekam medis 1. Melakukan pencatatan oleh tim review rekam medis jika terjadi ketidaklengkapan pengisian berkas rekam medis. 2. Melakukan rekapitulasi ketidaklengkapan pengisian berkas rekam medis oleh tim review rekam medis setiap tiga bulan (triwulan). 3. Mencari penyebab terjadinya ketidaklengkapan pengisian berkas rekam medis. 4. Mencari solusi, mengevaluasi dan mengurangi angka kejadian ketidaklengkapan pengisian berkas rekam medis. D. Menganalisa keterbacaan berkas rekam medis 1. Memonitoring nomor rekam medis yang sudah terdaftar. Berkas rekam medis pasien di kelompokkan menjadi satu untuk dilakukan pengecekan keterbacaan berkas rekam medis. 2. Melakukan rekapitulasi keterbacaan berkas rekam medis oleh petugas tim review rekam medis setiap tigu bulan (triwulan). E. Membicarakan kasus-kasus tertentu yang terjadi di Rekam Medis



VI.



VII.



INDIKATOR 1. Program mutu tim review rekam medis dapat terlaksana dengan target 100%. 2. Ketepatan waktu pengembalian rekam medis tercapai 80%. 3. Keterbacaan isi berkas rekam medis tercapai 100% 4. Kelengkapan pengisian rekam medis tercapai 80%. 5. Pelaksanaan program tim review rekam medis sesuai jadwal tercapai 100%. 6. Monitoring evaluai tercapai 100%. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



NO



NAMA KEGIATAN



1



Rapat rutin tim review rekam medis untuk membahas rencana kerja dan evaluasi kegiatan



2



3



4



6



Monitoring ketepatan waktu, keterbacaan dan kelengkapan berkas rekam medis Evaluasi ketepatan waktu, keterbacaan dan kelengkapan rekam medis Rekapitulasi ketepatan waktu, keterbacaan dan kelengkapan rekam medis Melakukan sosialisasi kepada unit terkait dalam hal pengisian rekam medis pasien.



VIII.



IX.



JAN



FEB



MAR



APR



MEI























BULAN JUN JUL √







AGS



SEP



OKT



NOV



DES























































































































EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Rapat koordinasi bersama semua koordinator / kepala ruangan instalasi rawat inap setiap tiga bulan sekali untuk melakukan evaluasi ketepatan waktu, keterbacaan dan kelengkapan rekam medis. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN A. Pencatatan. 1. Pengelompokan rekam medis. 2. Pengecekkan rekam medis. 3. Dilakukan setiap bulan. 4. Pencatatan dilakukan di form review rekam medis. B. Pelaporan Pelaporan hasil review ketepatan waktu, keterbacaan dan kelengkapan rekam medis dilakukan tiap tiga bulan.



C. Evaluasi kegiatan



Evaluasi kegiatan dilakukan tiap tiga bulan dan dilakukan perbaikan secara berkala.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Sengkang : 3 Januari 2022



DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMADDUKKELLENG,



drg. ANDI ELA HAFID, S.KG., M.Kes Pangkat: Pembina Tingkat I NIP. 19780617 200902 2 003