Prosedur Tata Cara Pengajuan PSP BMN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENGAJUAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN (PSP) PADA SATUAN KERJA TINGKAT PERTAMA, BANDING, DAN ESSELON I PADA LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DASAR HUKUM PMK Nomor : 218/KM.6/2013, PMK Nomor : 46/PMK.06/2014 PMK Nomor : 4/PMK.06/2015 1. Pengajuan Aset BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan termasuk RUMAH NEGARA (DINAS), dengan total Usulan Nilai Buku dan/atau Nilai Perolehan >5M sd 10 M dan/atau lebih dari 10M (format tabel terlampir) diajukan kepada PKNSI DJKN Kementerian Keuangan melalui Biro Perlengkapan BUA MARI cq. Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara. 2. Pengajuan Aset BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan, maupun kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 dengan total Usulan Nilai Buku dan/atau Nilai Perolehan > 2,5M sd 5 M (format tabel terlampir) diajukan kepada kepada Kanwil DJKN Kementerian Keuangan, Satker melalui Pengadilan Tingkat Banding 3. Pengajuan Aset BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan, maupun kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 serta juga Peralatan Mesin dan Meubelair Nilai Perolehan per unit barang > 100 juta/unit, dengan total Usulan Nilai Buku dan/atau Nilai Perolehan sampai dengan 2,5 M (format tabel terlampir) diajukan kepada kepada KPKNL setempat, Satuan kerja tingkat pertama melalui Pengadilan Tingkat Banding. Jenis Aset Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan yang diajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke Pengelola Barang yaitu : A. Tanah Bangunan Rumah Negara; B. Tanah Bangunan Kantor Pemerintah; C. Tanah Bangunan Mess/Wisma/Asrama; D. Bangunan Gedung Kantor Permanen; E. Bangunan Tempat Sidang/Zeeting Plaatz; F. Bangunan Rumah Negara; G. Bangunan Tempat Ibadah; H. Gedung Pos Jaga; I. Pagar Permanen (tidak ada KIB; melampirkan list bmn, laporan kondisi barang, list history); J. dan lain-lain. Kelengkapan data/dokumen pendukung pengajuan Penetapan Status Penggunaan sebagai berikut : 1. 2. 3.



Surat Permohonan Pengajuan Daftar Barang Milik Negara Yang Akan Ditetapkan Status Penggunaannya ; Fotokopi SK PSP Tanah dan/atau Bangunan yg telah diterbitkan KPKNL dan/atau Kanwil DJKN setempat dan/atau DJKN Pusat ; Misal : Bangunan Kantor/Bangunan Rumah Negara milik satuan kerja hendak diajukan PSP ke Pengelola Barang harus melampirkan SK PSP yang telah terbit dari Pengelola Barang atas Tanah tempat berdiri bangunan kantor/bangunan rumah negara tersebut ;



4.



Surat Keterangan/Perjanjian Pinjam Pakai/Surat Penetapan Lokasi Kepala Daerah/Surat Keterangan lainnya dari Pemda (Pemkab/Pemkot) setempat bilamana ada terdapat Aset Barang Milik Daerah yang digunakan adalah Pinjam Pakai atau menumpang; Misal : Bangunan Kantor/Bangunan Rumah Negara milik satuan kerja hendak diajukan PSP ke Pengelola Barang, namun status tanah tempat berdiri Bangunan Kantor/Bangunan Rumah Negara Pinjam Pakai milik Pemda (Pemkab/Pemkot) wajib dilampirkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai atau Surat Penetapan Lokasi oleh Kepala Daerah setempat ; 5.



Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hibah (BAST), Surat Pelepasan Hibah/Akta Hibah dari Pemda (Pemkab/Pemkot), Persetujuan DPRD setempat bilamana terdapat Aset BMN yang digunakan adalah diperoleh dari hasil hibah dan telah dicatat dalam Aplikasi SIMAK BMN satuan kerja ; 6. Fotokopi Sertifikat Hak Pakai an. Pemerintah RI cq. Mahkamah Agung RI dan/atau IMB yang telah dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang ; 7. KIB Tanah dan/atau Bangunan update ; 8. Foto/Gambar BMN yang di PSP kan dan ditambahkan keterangan lokasinya ; 9. Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Barang atas Fotokopi Sertifikat dan IMB ; 10. List BMN Aset update yang di PSP kan; 11. List History BMN Aset update yang di PSP kan; 12. Laporan Kondisi Barang Aset update yang di PSP kan. Jenis Aset Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas R2, R3, R4, Peralatan Mesin dan Meubelair Nilai Perolehan per unit barang > 100 juta/unit dll yang diajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke Pengelola Barang yaitu : A. Sepeda Motor; B. Station Wagon; C. Minibus (Penumpang 14 orang kebawah); D. Sedan; E. Genset; F. Server; G. Dll Kelengkapan data/dokumen pendukung pengajuan Penetapan Status Penggunaan sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.



Surat Permohonan Pengajuan; Daftar Barang Yang Akan Ditetapkan Status Penggunaannya ; Fotokopi BPKB ; Fotokopi STNK ; Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hibah (BAST), Surat Pelepasan Hibah/Akta Hibah dari Pemkot/Pemda Setempat bilamana terdapat Kendaraan Dinas yang digunakan adalah diperoleh dari hasil Hibah dan telah dicatat dalam Aplikasi SIMAK BMN satuan kerja; 6. KIB Kendaraan yang update; 7. Foto/Gambar BMN ; 8. Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Barang; 9. List BMN Aset update yang di PSP kan; 10. List History BMN Aset update yang di PSP kan; 11. Laporan Kondisi Barang Aset update yang di PSP kan. Catatan : 1. Aset BMN berupa tanah dan/atau bangunan dapat digabung bersamaan dengan kendaraan dinas dan bmn tanpa bukti kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp. 100 juta per unit/item berdasarkan arestasi kewenangan Pengelola Barang; a) Total Usulan Nilai Buku dan/atau Nilai Perolehan sampai dengan 2,5M kepada KPKNL b) Total Usulan Nilai Buku dan/atau Nilai Perolehan > 2,5M sd 5 M kepada Kanwil DJKN



2. Pengajuan PSP untuk Tanah dan/atau Bangunan Rumah Negara wajib diajukan kepada DJKN Pusat melalui Biro Perlengkapan BUA cq. Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara. 3. Untuk Aset BMN yang telah dialihfungsikan dari Bangunan Kantor Lama menjadi Bangunan Rumah Negara tidak diperkenankan dan tidak dapat diajukan Penetapan Status Penggunaan. Memperhatikan PMK Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Rumah Negara khususnya Pasal 11 Ayat (1) dan (2), mengatur bahwa Pengguna Barang melakukan alih fungsi BMN dapat dilakukan dari Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II menjadi Bangunan Gedung Kantor. Sehingga alih fungsi bangunan gedung kantor menjadi Rumah Negara belum diatur dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Bangunan Gedung Kantor (lama) yang sudah tidak digunakan dan masih dimanfaatkan sebaiknya dialihfungsikan menjadi Bangunan Mess/Wisma/Asrama, Bangunan Gedung Arsip, maupun Zeeting Plaatz. Jenis Aset Barang Milik Negara berupa selain Tanah dan/atau Bangunan, Kendaraan Dinas R2, R3, R4, yakni Peralatan, Mesin, Meubelair, Aktiva Tak Berwujud dengan Nilai Perolehan per unit barang sampai dengan 100 juta per unit/item yang diajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke Pengguna Barang (KABUA) yaitu : DASAR HUKUM PMK Nomor : 46/PMK.06/2014 PMK Nomor : 4/PMK.06/2015 Peraturan Internal untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI untuk mengakomodir PMK Nomor : 46/PMK.06/2014 dan PMK Nomor : 4/PMK.06/2015 terkait dengan pelimpahan wewenang bmn yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dari pengolola barang kepada pengguna barang dengan harga perolehan Rp. 100 juta per unitnya mengacu kepada peraturan yang yang baru yakni : 1. KEPUTUSAN SEKMA RI NOMOR : 23A/SEK/SK/6/2015 tanggal 10 Juni 2015 2. KEPUTUSAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 154B/BUA/SK/7/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 115A/BUA/SK/VI/2011 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BIRO PERLENGKAPAN DAN KETUA/WAKIL KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN ATAS NAMA KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MENGAJUKAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA tanggal 30 Juli 2015. Pengajuan Aset BMN tanpa bukti kepemilikan berupa Peralatan, Mesin, Meubelair, Monografi, Aktiva Tak Berwujud dengan Nilai Perolehan barang sampai dengan Rp. 100 juta per unit/item (format tabel terlampir) kepada Kepala Badan Urusan Administrasi melalui Kepala Biro Perlengkapan BUA MARI cq. Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara, Pengajuan Satker melalui Pengadilan Tingkat Banding. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Daftar Barang Yang Akan Ditetapkan Status Penggunaannya (format Excel); Surat Kuasa Pengguna Barang tentang Penggunan BMN; Foto/Gambar digabung ; Foto Copy Dokumen Pengadaan (pengadaan terbaru 2-3 tahun kebelakang); List BMN Peralatan, Mesin, Meubelair, Aktiva Tak Berwujud yang di PSP kan; Laporan Kondisi Barang Peralatan, Mesin, Meubelair, Aktiva Tak Berwujud yang di PSP kan; CD berisi softcopy Daftar BMN yang akan di-PSP kan dan ADK Back up SIMAK BMN yang update.



Catatan : 1. Untuk BMN dengan nilai tidak wajar, yakni Rp. 1,- agar dapat diajukan permohonan untuk penilaian kembali kepada KPKNL setempat; 2. Pengajuan permohonan kembali oleh Pengguna Barang untuk SK PSP KABUA yang akan diralat/direvisi/ditambahkan antara lain : a) BMN dengan nilai Rp. 1,- yang telah dinilai ulang oleh KPKNL. b) Setelah diteliti kembali oleh satuan kerja dan terdapat salah input nama barang / kode barang / nilai perolehan / kondisi barang dan/atau pengajuan penambahan BMN setelah ada pengadaan terbaru