Rancangan Aktualisasi Adillah Meliana Syarifuddin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN AKTUALISASI



OPTIMALISASI MONITORING HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT DAERAH KOTA MAKASSAR



DISUSUN OLEH: NAMA : ADILLAH MELIANA SYARIFUDDIN, A.Md.T NIP



20000103 202203 2 004



NDH



36



PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN VII PEMERINTAH KOTA MAKASSAR BEKERJASAMADENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2022



LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN HASIL AKTUALISASI NAMA NIP UNIT KERJA JABATAN JUDUL AKTUALISASI



: : : : :



ADILLAH MELIANA SYARIFUDDIN, A.Md.T 20000103 202203 2 004 INSPEKTORAT DAERAH KOTA MAKASSAR PELAKSANA/TERAMPIL – AUDITOR “OPTIMALISASI MONITORING HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT DAERAH KOTA MAKASSAR”



DISETUJUI UNTUK DISEMINARKAN PADA SEMINAR RANCANGAN AKTUALISASI LATSAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN VIII PADA TANGGAL 16 JUNI 2022 Makassar, 15 Juni 2022



Menyetujui:



Coach



Mentor



JUSMAN MADJID, S.H., M.Si. NIP. 19680331 199303 1 006



Drs ARWIN MALIK, M.Si



NIP. 19731104 199203 1001



Mengetahui: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar



Drs. ANDI SISWANTA Pangkat : Pembina Utama Muda NIP. 19621206 199003 1 007



i



LEMBAR PENGESAHAN NAMA NIP UNIT KERJA JABATAN



: : : :



ADILLAH MELIANA SYARIFUDDIN, A.Md.T 20000103 202203 2 004 INSPEKTORAT DAERAH KOTA MAKASSAR PELAKSANA/TERAMPIL - AUDITOR JUDUL AKTUALISASI



“OPTIMALISASI MONITORING HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT DAERAH KOTA MAKASSAR” Telah diseminarkan dan disempurnakan berdasarkan masukan Penguji, Coach, dan Mentor pada seminar rancangan aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS Pemerintah Kota Makassar Golongan II Angkatan VIII Tahun 2022. Makassar, 15 Juni 2022 Coach



Mengesahkan:



Penguji



Drs ARWIN MALIK, M.Si



NIP. 19731104 199203 1001 Mengetahui: Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan



Drs. H. ASRI SAHRUN SAID Pangkat: Pembina Utama Madya NIP. 19671203 199403 1 009



ii



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Berkat, Rahmat dan PertolonganNya sehingga penulis dapat menyelesaikan tepat pada waktunya Laporan Aktualisasi yang berjudul “Optimalisasi Monitoring Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar”. Penyusunan Laporan Aktualisasi ini merupakan salah satu tugas Pelatihan Dasar Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar, Golongan II Angkatan VIII Formasi Tahun 2021 yang harus dipenuhi oleh setiap peserta. Dalam Laporan Aktualisasi ini terdapat berbagai kegiatan yang penulis lakukan dengan menerapkan nilai-nilai dasar ASN yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompoten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Dalam proses mengerjakan Laporan Aktualisasi ini tentu penulis menghadapi berbagai kendala dan hambatan, namun berkat bantuan dari berbagai pihak akhirnya Laporan Aktualisasi ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu penulis secara khusus menghantarkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada : 1. Bapak Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto, selaku Walikota Makassar, yang memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengikuti Pelatihan Dasar CPNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan 2. Bapak Drs. H. Asri Sahrun Said, selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, yang memberikan kesempatan kepada



penulis



untuk



mengikuti



Pelatihan



Dasar



CPNS



di Badan



Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Bapak Drs. Andi Siswanta selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, yang memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengikuti Pelatihan Dasar CPNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan.



i



4. Ibu A. Asma Zulistia Ekayanti, S.E., M.M., selaku Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, yang memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengikuti Pelatihan Dasar CPNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan 5. Bapak Jusman Madjid S.H., M.Si. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Inspektorat Daerah Kota Makassar sekaligus sebagai Mentor yang bersedia membimbing, memberikan saran dan masukan dalam memaksimalkan rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan aktualisasi di Unit Kerja. 6. Bapak Drs. Arwin Malik, M.Si selaku Coach/Pembimbing yang senantiasa memberikan bimbingan dan masukan kepada penulis dalam membuat Rancangan Aktualisasi ini. 7. Seluruh tim pengajar dari Widyaiswara yang telah membimbing dan mendidik selama Pelatihan Dasar CPNS Kota Makassar 8. Seluruh Panitia Pelatihan Dasar CPNS Kota Makassar yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya pelatihan ini 9. Rekan-rekan pada Satuan Kerja Inspektorat Daerah Kota Makassar selaku rekan kerja yang turut membantu dan memberikan masukan sehingga Rancangan Hasil Aktualisasi ini dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 10. Kedua Orang Tua, dan saudara yang selalu mendoakan penulis sehingga penulis selalu dalam keadaan sehat walafiat sehingga Rancangan Aktualisasi ini dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penulis juga sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat pada rancangan Aktualisasi ini, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan demi kesempurnaan dalam penulisan laporan aktualisasi. Makassar, 15 Juni 2022 Penulis ADILLAH MELIANA SYARIFUDDIN, A.Md.T



i



DAFTAR ISI LEMBAR PERSETUJUAN...................................................................................i LEMBAR PENGESAHAN...................................................................................ii KATA PENGANTAR...........................................................................................iii DAFTAR ISI...........................................................................................................v DAFTAR TABEL..................................................................................................vi DAFTAR GAMBAR............................................................................................vii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 A. Latar Belakang............................................................................................1 B. Tujuan..........................................................................................................3 C. Manfaat........................................................................................................4 D. Ruang Lingkup............................................................................................4 E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan..................................................................5 BAB II GAMBARAN UMUM ORGANISASI DAN KONSEPSI NILAINILAI DASAR, KEDUDUKAN DAN PERAN ASN................................6 A. Gambaran Umum Organisasi......................................................................6 B. Konsep Nilai-Nilai Dasar PNS....................................................................9 C. Kedudukan dan Peran ASN menuju Smart Governance...........................17 BAB III RANCANGAN AKTUALISASI..........................................................22 A. Identifikasi Isu...........................................................................................22 B. Deskripsi Isu..............................................................................................22 C. Teknik Analisis Isu....................................................................................23 D. Rancangan Aktualisasi..............................................................................26 E. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Aktualisasi.................................................43



v



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Bobot Penetapan Kriteria Kualitas Isu AKPL dan USG........................24 Tabel 3.2 Tabel Analisis Kriteria Isu Menggunakan AKPL..................................24 Tabel 3.3 Tabel Analisis Kriteria Isu Menggunakan USG....................................25 Tabel 3.4 Tabel Rancangan Aktualisasi.................................................................26 Tabel 3.5 Matrix Rancangan Kegiatan Aktualisasi................................................28 Tabel 3.6 Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Aktualisasi.............................................43



v



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kota Makassar......................6



v



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan serta mencapai tujuan nasional, karena memiliki fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Target Indonesia sampai pada tahun 2024 ialah untuk menciptakan birokrasi kelas dunia yang terhindar dari segala praktik KKN. Namun, pada kenyataannya dalam upaya mencapai target tersebut masih ditemukan banyak permasalahan di dalam pemerintahan. Hal ini tentunya akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara, misalnya alur pelayanan yang masih berbelit, aparatur yang kurang disiplin, kurang bertanggung jawab, lebih mengutamakan kepentingan pribadi/golongan, hingga terjerat kasus pidana korupsi dan hukum lainnya. Solusi terkait situasi di atas, pemerintah sekarang mulai melakukan perubahan dengan reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalitas ASN. Dimulai dengan seleksi penerimaan ASN dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) agar terhindar dari praktik KKN dan menciptakan ASN yang profesional. Selain itu, terobosan lainnya ialah memberlakukan pendidikan Latihan Dasar (LATSAR) untuk para CPNS. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ASN yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar ASN.



1



Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2021 Tentang perubahan atas PerLAN No.1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS, yang dimaksud Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme serta kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesional serta kompetensi bidang. menurut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values Dan Employed Branding Aparatur Sipil Negara, yaitu menjamin terwujudnya perilaku yang sesual dengan Core Values ASN BerAKHLAK Tidak hanya itu, peserta Latsar juga akan memperoleh materi dan juga terapan nilai-nilai dasar PNS, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif atau bisa disingkat menjadi BERAKHLAK. Serta Peran dan kedudukan PNS menuju Smart Governance yang nantinya diharapkan dapat diimplementasikan di instansi masing – masing. Habituasi atau aktualisasi sendiri ialah menerapkan subtansi dari pembelajaran di kelas pada satuan kerja masing-masing CPNS. Habituasi biasanya terdiri dari inovasi yang dirancang oleh CPNS sendiri dan harapannya dapat memberikan input yang baik bagi jalannya suatu satuan kerja. Dalam perkembangan dunia teknologi, digitalisasi sangat dituntut untuk dapat dikuasai oleh CPNS agar dapat memberikan pelayanan publik yang cepat dan profesional. CPNS harapannya dapat memberikan terobosan baru dengan menggunakan teknologi untuk menunjang pekerjaan pada satuan kerja. Penggunaan teknologi dan digitalisasi pelayanan sudah marak diterapkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satu tugas Inspektorat Daerah Kota Makassar dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah selain melakukan pengawasan terhadap internal Pemerintah Kota Makassar juga melaksanakan pelayanan konsultasi pengawasan. Konsultasi pengawasan ini diberikan oleh Inspektorat Daerah Kota Makassar sebagai early warning kepada seluruh unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada lingkup



2



Pemerintah Kota Makassar sebagai platform untuk mencegah terjadinya hal-hal lain yang nantinya dapat dipermasalahkan baik secara administratif hingga pemasalahan hukum di kemudian hari. Dikarenakan banyaknya kegiatan penyelenggaraan pengawasan sehingga menyebabkan



kurang



monitoringnya



hasil



pelaksanaan



kegiatan



guna



mendukung adanya usulan rencana kerja dalam membantu penyusunan Evaluasi Rencana Kerja. Hal tersebut juga dapat digunakan sebagai back up data jika berkas fisik rusak ataupun hilang. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat gagasan pada rancangan aktualisasi ini yang berjudul



“Optimalisasi



Monitoring Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar”. Dengan adanya optimalisasi tersebut harapannya kedepannya Inspektorat Daerah Kota Makassar dapat memberikan pelayanan secara efektif, efisien dan profesional. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Tujuan umum dari aktualisasi ini adalah membangun kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam tugas dan fungsinya sebagai ASN yang berdasarkan pada: a. Sikap dan perilaku bela negara sebagai PNS. b. Nilai-nilai dasar ASN yaitu BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). c. Kedudukan dan peran ASN menuju Smart Governance. 2. Tujuan Khusus Tujuan khusus dari aktualisasi ini adalah membangun kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah untuk menemukan langkah yang tepat dalam pelaksanaan tugas pokok yaitu : a. Membentuk karakter ASN pada Inspektorat Daerah Kota Makassar yang profesional sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas di lingkup Pemerintah Kota Makassar;



3



b. Mengoptimalkan



pelayanan



publik,



khususnya



pada



konsultasi



pengawasan yang efektif, efisien dan profesional yang menjadi kewenangan Inspektorat Daerah Kota Makassar. C. Manfaat Manfaat kegiatan rancangan aktualisasi ini adalah sebagai berikut: 1. Manfaat bagi Penulis a. Mampu menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional dalam menjalankan tugasnya; b. Penulis dapat mengembangkan kompetensi diri dan keahlian yang berdaya guna dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun untuk lingkungan kerja. 2. Manfaat bagi Organisasi a. Terciptanya transformasi konsultasi pengawasan yang efektif, efisien, dan profesional; b. Terorganisasi dengan baik jadwal dan pelaksanaan konsultasi pengawasan di masa pandemi. 3. Manfaat bagi Masyarakat a. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih teredukasi dengan baik untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran/ penyalahgunaan di kemudian hari; b. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan tugasnya. D. Ruang Lingkup Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai, mengumpulkan dan memeriksa data administrasi pemeriksaan, menganalisis data administrasi pemeriksaan sesuai dengan prosedur, menyusun rekap kegiatan dan mengolah data administrasi pemeriksaan dan mempresentasikan rancangan aktualisasi yang dikaitkan dengan nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK) serta peran dan kedudukan ASN menuju Smart Governance.



4



E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan 1. Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan aktualisasi ini akan diimplementasikan selama 30 hari pada saat off campus pada tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan 17 Juli 2022. 2. Tempat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan Aktualisasi bertempat di Sub Bagian Perencanaan Kantor Inspektorat Daerah Kota Makassar.



5



BAB II GAMBARAN UMUM ORGANISASI DAN KONSEPSI NILAI-NILAI DASAR, KEDUDUKAN DAN PERAN ASN A. Gambaran Umum Organisasi 1. Profil Organisasi Inspektorat Daerah Kota Makassar merupakan instansi pemerintah yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar No. 7 Makassar. Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang menjadi kewenangan Daerah. Sebagai bagian dari Pemerintah Kota Makassar, Inspektorat Daerah Kota Makassar mendukung pencapaian visi Kota Makassar. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, Inspektorat Daerah Kota Makassar merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sebagai berikut: INSPEKTUR



SEKRETARIS



SUBBAGIAN PERENCANAAN SUBBAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAW AIAN



INSPEKTUR PEMBANTU W ILAYAH INSPEKTUR I PEMBANTU W ILAYAH II



INSPEKTUR PEMBANTU W ILAYAH INSPEKTUR III PEMBANTU W ILAYAH IV



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



Gambar 2.1 Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kota Makassar 6



Susunan organisasi Inspektorat menurut Peraturan Walikota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 terdiri atas : a. Inspektur; b. Sekretariat, terdiri atas : 1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 2) Kepala Sub Bagian Perencanaan 3) Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kota Makassar dilakukan melalui penetapan sasaran/obyek pemeriksaan yang telah dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang disusun dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Selain melaksanakan pemeriksaan Regular, Kinerja, Dana BOS, Reviu, Monitoring dan Evaluasi melalui PKPT dimaksud juga melaksanakan pemeriksaan non regular berupa kasus-kasus, pengaduan masyarakat atau pemeriksaan atas permintaan/perintah Walikota. 2. Visi Misi Inspektorat Daerah Kota Makassar Adapun yang menjadi Visi dari Inspektorat Daerah Kota Makassar adalah “Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan beribawa melalui pengawasan yang efektif dan profesional” Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas maka Inspektorat Daerah Kota Makassar merencanakan Misi yaitu “Terwujudnya pengawasan internal Pemerintah Kota Makassar yang efektif”.



7



3. Nilai – Nilai Organisasi a. Integritas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dituntut untuk selalu menjunjung tinggi nilai integritas. Nilai Integritas adalah nilai yang mengandung makna gabungan dari kejujuran, objektivitas, keberanian, konsistensi, dan konsekuensi. Nilai pengawasan, selain bergantung pada kompetensi pengawas, juga sangat dipengaruhi oleh integritas. Di samping itu seorang pengawas meskipun memiliki kompetensi yang tinggi tanpa diimbangi dengan nilai integritas akan dapat menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, integritas merupakan hal yang paling fundamental bagi seorang pengawas. b. Independen/Kebebasan Nilai independensi sangat diperlukan bagi penyelenggaraan pengawasan di internal pemerintah. Hal ini guna mewujudkan pengawasan yang bersih, adil, dan tanpa memihak pada kepentingan golongan tertentu. c. Profesional Kunci utama keberhasilan dalam menjalankan tugas adalah profesional. Oleh karena itu, setiap individu harus menjaga dan menerapkan. d. Kerjasama Tim Komitmen di antara para anggota organisasi sangat diperlukan untuk saling mendukung satu sama lain dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi. Hal ini setiap anggota organisasi harus menghindari ego sektoral dan mementingkan bagian organisasinya sendiri, yang mengorbankan organisasi secara keseluruhan. e. Inovatif Di era perkembangan teknologi saat ini digitalisasi dan transformasi pelayanan sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas organisasi. Oleh karena itu, dituntut adanya inovasi untuk menunjang tugas organisasi yang harapannya dapat memberikan pelayanan yang efektif, efisen, profesional.



8



dan



4. Tugas Pokok dan Fungsi a. Tugas Pokok Inspektorat Daerah Kota Makassar Inspektorat Daerah Kota Makassar mempunyai tugas membantu walikota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. b. Fungsi Inspektorat Daerah Kota Makassar 1) perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 2) pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 3) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan walikota; 4) penyusunan laporan hasil pengawasan; 5) pelaksanaan administrasi Inspektorat; 6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. B. Konsep Nilai-Nilai Dasar PNS 1. Berorientasi Pelayanan Berorientasi Pelayanan adalah Keinginan memberikan Pelayanan Prima demi menjamin kepuasan masyarakat. Tentu kita sepakat bahwa nilai dasar “berorientasi pelayanan” diletakkan pada poin pertama. Mengingat bahwa ASN yang dulu dikenal sebagai abdi negara, saat ini bertransformasi menjadi pelayan publik. Seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selalu bersikap ramah kepada siapa saja, terutama kepada masyarakat. Dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat. Dalam memberikan pelayanan publik, seorang aparatur sipil negara harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan



9



Adapun panduan perilaku Berorientasi Pelayanan antara lain adalah: a. Memahami dan memenuhi kebutuhan Masyarakat dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang pertama ini diantaranya: 1) Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 2) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 3) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; dan 4) Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. b. Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya: 1) Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 2) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; dan 3) Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun c. Melakukan perbaikan tiada henti, Nilai Dasar ASN yang



dapat



diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang ketiga ini diantaranya: 1) Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; 2) Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. Tantangan Aktualisasi Nilai Berorientasi Pelayanan, Dalam lingkungan pemerintahan sendiri, banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya inovasi, diantaranya komitmen dari pimpinan, adanya budaya inovasi, dan dukungan regulasi. Instansi pemerintah dituntut untuk lebih jeli mengamati permasalahan dalam pelayanan publik sehingga inovasi yang dilahirkan benar-benar sesuai kebutuhan dan tepat sasaran. Untuk itu, adanya



kolaborasi



antara



pemerintah,



partisipasi



masyarakat,



stakeholders terkait lainnya perlu dibangun sebagai strategi mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi.



1



dan untuk



2. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tíndak dan tanduknya sebagal pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik Responsibilitas adalah kewajiban bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas



bertanggung



jawab



kepada



seseorang/organisasi



yang



memberikan amanat. Dalam konteks ASN. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap Individu, kelompok atau institust untuk memenuhi tanggung jawab kepadanya. Amanah seorang ASN menurut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesual dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah: a. Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi. b. Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. c. Kemampuan



menggunakan



Kewenangan



jabatannya



dengan



berintegritas tinggi. Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu : a. Untuk menyediakan kontrol demokrasi; b. Untuk mencegah korupsi dan penyalagunaan kekuasaan (peran konstitusional); c. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar). 3. Kompeten Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: a. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;



1



yang



b. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan c. Kompetensi Sosio Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan terkait



dengan



pengalaman



berinteraksi



dikembangkan



dengan



masyarakat



majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral , emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, Pasal 210 sampai



dengan



pasal



212,



Pengembangan



kompetensi



dapat



dilaksanakan sebagai berikut: a. Mandiri oleh internal instansi pemerintah yang bersangkutan. b. Bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu. c. Bersama



dengan



lembaga



pengembangan



kompetensi



yang



independen. Terdapat dua pendekatan pengembangan yang dapat dimanfaatkan pegawal untuk meningkatkan kompetensinya, yaltu klasikal dan non klasikal. Optimalisasi hak akses pengembangan kompetensi dapat dilakukan dengan pendekatan pelatihan non klasikal, diantaranya elearning, job enrichment dan Job enlargement termasuk coaching dan mentoring. Coaching dan Mentoring selain efisien karena dapat dilakukan secara masif, dengan melibatkan antara lain atasan peserta pelatihan sebagal mentor sekaligus sebagai coach. Selain itu coaching dan mentoring juga penting terkait beberapa hal, yaitu: a. Meningkatan kinerja individu dan kinerja organisasi; b. Membangun komitmen dan motivasi yang lebih tinggi; c. Menumbuhkan kesadaran dan refleksi diri dalam pengembangan potensi diri;



1



d. Menumbuhkan kemampuan kepemimpinan yang lebih baik; e. Membuat proses manajemen perubahan yang lebih baik; f. Memperbaiki hubungan komunikasi dan hubungan antara atasan bawahan. g. Mengimplementasikan keterampilan yang lebih baik; dan h. Menumbuhkan budaya kerja yang lebih terbuka dan produktif. 4. Harmonis a. Pengertian Harmonis Dalam bidang filsafat, harmoni adalah kerja sama antara berbagai factor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. Sebagai contoh, seharusnya terdapat harmoni antara jiwa jasad seseorang manusia, kalau tidak, maka belum tentu orang itu dapat disebut sebagai satu pribadi. Dapat dicontohkan, pada bidang musik, sejak abad pertengahan pengertian harmoni tidak mengikut pengretian yang pernah ada sebelumnya, harmoni tidak lagi menekankan pada urutan bunyi dan nada yang serasi, tetapi keserasian nada secara bersamaan. b. Pentingnya Suasana Harmonis Salah satu kunci sukses kinerja suatu organisasi berawal dari suasana tempat kerja. Energi positif yang ada di tempat kerja bisa memberikan dampak positif bagi karyawan yang akhirnya memberikan efek domino bagi produktivitas, hubungan internal, dan kinerja secara keseluruhan. Ada tiga hal yang dapat menjadi acuan untuk membangun budaya tempat kerja nyaman dan berenergi positif. Ketiga hal tersebut adalah: c. Membuat tempat kerja yang berenergi Sebagian besar karyawan atau orang dalam organisasi menghabiskan separuh hidupnya di tempat kerja. Untuk itu tempat kerja harus dibuat sedemikian rupa agar karyawan tetap senang dan nyaman saat bekerja. Tata ruang yang baik dan keberadaan ruang terbuka sangat disarankan. Desain ruang terbuka dapat meningkatkan komunikasi, hubungan interpersonal dan kepuasan kerja, sekaligus optimal Mengurangi terjadinya kurangnya



1



komunikasi. Disharmonis yang disebabkan kurangnya komunikasi d. Memberikan keleluasaan untuk belajar dan memberikan kontribusi Selalu ingat dalam sebuah organisasi Anda bukan satu-satunya orang yang menjalankan alur produktivitas, Ketika Anda sudah “mentok", ada baiknya Anda mencari ide dari orang-orang yang berada dalam tim. Hal tersebut mampu meningkatkan keterlibatan dan rasa memiliki karyawan dalam sebuah bisnis atau organisasi. e. Berbagi kebahaglaan bersama seluruh anggota organisasi Tak dapat dielakkan jika pendapatan adalah salah satu motivator terbaik di lingkungan kerja. Demikian juga rasa memiliki. dengan membagi kebahaglaan dalam organisasi kepada seluruh karyawan dapat meningkatkan kepemilikan dan meningkatkan antusiasme para karyawan. 5. Loyal Secara etimologis, istilah "loyal" diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu "Loial yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri pada masa lalu. Dalam Kamus Oxford Dictionary kata Loyal didefinisikan sebagai "giving or showing firm and constant support or allegiance to a person or institution (tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi)". Sedangkan beberapa ahli mendefinisikan makna "loyalitas" sebagai berikut: a. Kepatuhan atau kesetiaan. b. Tindakan menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang konstan kepada organisasi tempatnya bekerja. c. Kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain atau sesuatu (misalnya organisasi) yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan orang tersebut. d. Mutu dari kesetiaan seseorang terhadap pihak lain yang ditunjukkan dengan memberikan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau sesuatu.



1



e. Merupakan sesuatu yang berhubungan dengan emosional manusia, sehingga untuk mendapatkan kesetiaan seseorang maka kita harus dapat mempengaruhi sisi emosional orang tersebut. f. Suatu manifestasi dari kebutuhan fundamental manusia untuk memiliki, mendukung, merasa aman, membangun keterikatan, dan menciptakan keterikatan emosional g. Merupakan kondisi internal dalam bentuk komitmen dari pekerja untuk mengikuti pihak yang mempekerjakannya Loyalitas merupakan suatu hal yang bersitat emosional untuk bisa mendapatkan sikap loyal seseorang, terdapat banyak faktor yang akan memengaruhinya. Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain: a. Taat pada Peraturan b. Bekerja dengan Integritas c. Tanggung Jawab pada Organisasi d. Kemauan untuk Bekerja Sama e. Rasa Memiliki yang Tinggi f. Hubungan Antar Pribadi g. Kesukaan Terhadap Pekerjaan h. Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan i. Menjadi Teladan bagi Pegawai Lain 6. Adaptif Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapl juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan din Sejatinya tanpa beradaptasi akan menyebabkan makhluk hidup tidak dapat mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya olen perubahan lingkungan. Setidaknya terdapat 9 elemen budaya adaptif menurut Management Advisory Service UK yang perlu menjadi fondasi ketika sebuah organisasi



1



akan mempraktekkannya, yaitu: a. Purpose Organisasi beradaptasi karena memiliki tujuan yang hendak dicapai. Demikian pula aengan organisasi pemerintah, yang mempunyai tujuan-tujuan penyelenggaraan



fungsinya



yang



sudah



ditetapkan



oleh



peraturan



perundangan. Penetapan tujuan organisast menjadi elemen budaya adaptit pertama yang diperlukan, di mana pencapaiannya akan sangat dipengaruhi oleh variabel lingkungan. Perubahan lingkungan tidak serta merta mengubah tujuan organisasi, tetapi adaptasi akan menyesuaikan cara organisasi bekerja agar pencapaian tetap dilakukan. b. Cultural values Organisasi pemerintah mengemban nilai-nilai budaya organisasional yang sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsinya. Demikian pula dengan ASN sebagai individu yang mempunyai nilai-nilaí yang tersemat dalam budaya kerjanya, sehingga dituntut untuk mengaplikasikannya agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan berkualitas. c. Vision Menjelaskan apa yang hendak dituju yang tergambar dalam Kerangka piker dan diterjemahkan dalam kerangka kerja yang digunakan dalam organisasi. d. Corporate values Seperti halnya nilai budaya organisasi di atas, maka nilai-nilai korporat juga menjadi fodasi penting dalam membangun budaya adaptif dalam organisasi. e. Corporate strategy Visi dan values menjadi landasan untuk dibangunnya strategl-strategi yang lebih operasional untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi secara terstruktur, efisien dan efektif f. Structure Struktur menjadi penting dalam mendukung budaya adaptif dapat diterapkan di organisasi. Tanpa dukungan struktur, akan sulit budaya adaptif dapat berkembang dan tumbuh di sebuah organisasi.



1



g. Problem solving Budaya adaptif ditujukan untuk menyelesaikan persoalan yang timbul dalam



organisasi,



bukan



sekedar



untuk



mengadaptasi



perubahan.



Penyelesaian masalah harus menjadi tujuan besar dari proses adaptasi yang dilakukan oleh organisasi. h. Partnership working Partnership memiliki peran penguatan budaya adaptif, karena dengan partnership maka organisasi dapat belajar, bermitra dan saling menguatkan dalam penerapan budaya adaptif i. Rules Aturan main menjadi salah satu framework budaya adaptif yang penting dan tidak bisa dihindari. 7. Kolaboratif Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”. Ansen dan gash (2012 p 550) mengungkapkan beberapa proses yang harus dilalui dalam menjalin kolaborasi yaitu: a. Trust building : membangun kepercayaan dengan stakeholdermitra kolaborasi. b. Face tof face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguhsungguh; c. Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama; d. Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; dan e. Menetapkan outcome.



1



C. Kedudukan dan Peran ASN menuju Smart Governance 1. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilaidasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih daripraktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen



ASN



lebih



menekankan



kepada



pengaturan



profesi



pegawaisehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras denganperkembangan jaman. Kedudukan atau status jabatan PNS dalam system birokrasi selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang professional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU ASN tersebut harus jelas. Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh partai politik, hal ini dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya.



1



Oleh karena itu dalam pembinaan karier pegawai ASN, khususnya di daerah dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu pejabat karier tertinggi. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a. Pelaksana kebijakan publik b. Pelayan publik c. Perekat



dan



Selanjutnya



pemersatu



bangsa



Pegawai



ASN



bertugas: a. Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas, dan c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Selanjutnya peran dari Pegawai ASN: perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut. Harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. ASN berfungsi, bertugas, dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warganegara dan penduduk atas barang, jasa,



dan/atau



pelayanan



administratif



yang



diselenggarakan



oleh



penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu ASN dituntut untuk professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ASN senantiasa dan taat 1



sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. ASN senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan. ASN harus senantiasa mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa (Kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya). Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. 2. Smart Aparatur Sipil Negara (ASN) Smart ASN merupakan pegawai dengan kompetensi, kinerja, serta profesional yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi. Materi Kompetensi literasi digital diperlukan agar seluruh masyarakat digital dapat menggunakan media digital secara bertanggung jawab. Penilalannya dapat ditinjau dari etis dalam mengakses media digital (digital ethics), budaya menggunakan digital (digital culture), menggunakan media digital dengan aman (digital safety), dan kecakapan menggunakan media digital (digital skills). Berdasarkan arahan Presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan bebutaham SDM talenta digital, literasi digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skil, digital safety, digital culture, dan digital ethics.



2



Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu:



a. Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. b. Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor- sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. c. Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. d. Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital. e. Persiapan



terkait



dengan



regulasi,



skema-skema



pendanaan



dan



pembiayaan transformasi digittal dilakukan secepat-cepatnya. Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu. kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakili dunia; dan memahami bagaimana perkembangan teknologi in terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelolah,



memahami,



mengintegrasikan,



mengkomunikasikan,



mengevaluasi dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: a. kecakapan digital, b. budaya digital, c. etika digital dan d. keamanan digital.



2



BAB III RANCANGAN AKTUALISASI A. Identifikasi Isu Berdasarkan hasil pengamatan selama menjalankan tugas pokok dan fungsi ASN kurang lebih enam minggu di Inspektorat Daerah Kota Makassar terdapat beberapa isu yang ditemukan di unit kerja, diantaranya: 1. Belum optimalnya monitoring hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar. 2. Kurang optimalnya pemanfaatan informasi pada Website Inspektorat Daerah Kota Makassar. 3. Belum



optimalnya



pemberitahuan



jadwal



kegiatan



konsultasi



pada



Inspektorat Daerah Kota Makassar. 4. Tidak adanya informasi secara fisik mengenai akronim yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkup Inspektorat Daerah Kota Makassar. 5. Tidak seimbangnya jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah tim pemeriksa. B. Deskripsi Isu 1. Belum optimalnya monitoring hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar. Dalam pembuatan Laporan Evaluasi Rencana Kerja (RENJA) masih dibuat secara manual sehingga ada beberapa data yang kurang sinkron dan belum memperlihatkan progress dan deviasi secara akurat. 2. Kurang optimalnya pemanfaatan informasi pada Website Inspektorat Daerah Kota Makassar. Masih terdapat beberapa bagian pada Website yang tidak terisi sebagaimana mestinya dan juga belum adanya lagi update artikel sampai saat ini. 3. Belum Optimalnya pemberitahuan jadwal kegiatan konsultasi



pada



Inspektorat Daerah Kota Makassar. Banyaknya jadwal kegiatan konsultasi yang menyebabkan



terjadinya



beberapa SKPD melakukan konsultasi pada saat yang bersamaan dan juga



2



beberapa berkas dipersiapkan secara mendadak karena tidak adanya pemberitahuan yang efektif. 4. Tidak adanya informasi secara fisik mengenai akronim yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkup Inspektorat Daerah Kota Makassar. Seringkali ditemukan pegawai yang belum tau ataupun lupa mengenai akronim atau singkatan-singkatan berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan yang disebabkan adanya regulasi baru ataupun ketentuan baru. 5. Tidak seimbangnya jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah tim pemeriksa. Banyaknya objek pemeriksaan tetapi berbanding dengan jumlah



tim



pemeriksa mengakibatkan padatnya jadwal pemeriksaan sehingga berdampak pada tumpang tindih surat tugas dan kondisi kesehatan dari tim pemeriksa. C. Teknik Analisis Isu Alat analisis kriteria isu yang digunakan dalam penulisan rancangan aktualisasi ini adalah alat analisis APKL: 1. A = Aktual (Sedang terjadi) 2. P = Problematik (Masalah mendesak untuk dipecahkan) 3. K = Kekhalayakan (Menyangkut hidup orang banyak) 4. L = (Logis, pantas, realistis untuk dibahas) Sedangkan penentuan kualitas isu yang digunakan dengan menggunakan alat analisis USG: 1. U = Urgency (seberapa mendesak isu itu harus dibahas, dianalisis dan ditindaklanjuti) 2. S = Seriousness (seberapa serius isu itu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan), 3. G = Growth (seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani sebagaimana mestinya).



2



Tabel 3.1 Bobot Penetapan Kriteria Kualitas Isu AKPL dan USG Bobot



Keterangan



5



Sangat Kuat Pengaruhnya



4



Kuat Pengaruhnya



3



Sedang Pengaruhnya



2



Kurang Pengaruhnya



1



Sangat Kurang Pengaruhnya



Tabel 3.2 Tabel Analisis Kriteria Isu Menggunakan APKL NO 1.



2.



3.



4.



5.



ISU Belum optimalnya monitoring hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar. Kurang optimalnya pemanfaatan informasi pada Website Inspektorat Daerah Kota Makassar. Belum Optimalnya pemberitahuan jadwal kegiatan konsultasi pada Inspektorat Daerah Kota Makassar. Tidak adanya informasi secara fisik mengenai akronim yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkup Inspektorat Daerah Kota Makassar. Tidak seimbangnya jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah tim pemeriksa.



A



APKL P K



4



4 5



5



18



1



3



3 4



3



13



5



3



3 5



3



14



4



3



4 4



5



16



2



4



15



3



3



4



4



L Jumlah



Rank



Berdasarkan Hasil Analisis Kriteria isu dengan alat analisis AKPL tersebut diatas lalu diambil tiga nilai tinggi yaitu: A. Belum optimalnya monitoring hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar.



2



B. Tidak adanya informasi secara fisik mengenai akronim yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkup Inspektorat Daerah Kota Makassar. C. Tidak seimbangnya jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah tim pemeriksa. Dari kriteria isu yang mendapat ranking tiga besar tersebut kemudian dilakukan analisis lanjutan yaitu analisis kualitas isu dengan alat analisis USG. Tabel 3.3 Tabel Analisis Kualitas Isu Menggunakan USG NO 1.



PENILAIAN MASALAH Belum optimalnya monitoring hasil pelaksanaan



KRITERIA U S G



kegiatan penyelenggaraan pengawasan pada



4



5



4



4



JUMLAH



RANK



5



14



1



5



3



12



2



4



3



11



3



Inspektorat Daerah Kota Makassar. Tidak adanya informasi secara fisik mengenai 2.



akronim yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkup Inspektorat Daerah Kota Makassar. Tidak seimbangnya jumlah objek pemeriksaan



3.



dengan jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah tim pemeriksa.



Berdasarkan penentuan kualitas isu menggunakan alat analisis isu USG maka tergambar ranking tertinggi yang merupakan isu final yang perlu dicarikan pemecahan masalahnya : “Belum optimalnya monitoring hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar”.



2



D.



RANCANGAN AKTUALISASI Tabel 3.4 Tabel Rancangan Aktualisasi



Unit Kerja



:



Inspektorat Daerah Kota Makassar



Visi



:



Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pengawasan yang efektif dan profesional.



Misi



:



Terwujudnya pengawasan internal Pemerintah Kota Makassar yang efektif.



Identifikasi Isu



:



1. Belum optimalnya monitoring hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar. 2. Kurang optimalnya pemanfaatan informasi pada Website Inspektorat Daerah Kota Makassar. 3. Belum Optimalnya pemberitahuan jadwal kegiatan konsultasi pada Inspektorat Daerah Kota Makassar. 4. Tidak adanya informasi secara fisik mengenai akronim yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkup Inspektorat Daerah Kota Makassar. 5. Tidak seimbangnya jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah objek pemeriksaan dengan jumlah tim pemeriksa.



Core Issue



:



Belum optimalnya monitoring hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar..



2



Gagasan Pemecahan Isu



:



Optimalisasi Monitoring Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan pada Inspektorat Daerah Kota Makassar. Kegiatan : 1. Melakukan konsultasi dan meminta persetujuan pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan aktualisasi. 2. Mengumpulkan data dan laporan hasil kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan. 3. Mengklasifikasikan data dan laporan hasil kegiatan pengawasan melalui Dropbox. 4. Melakukan pengelolaan data kegiatan pengawasan menggunakan Microsoft Excel. 5. Menyusun Hasil Pelaksanaan Monitoring. 6. Melakukan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Monitoring.



2



Tabel 3.5 Matriks Rancangan Kegiatan Aktualisasi



No.



Kegiatan



1.



Melakukan konsultasi dan meminta persetujuan pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan aktualisasi



Tahapan Kegiatan



Output Hasil



a. Menyiapkan bahan Tersediannya konsultasi Bahan Konsultasi Bukti : Bahan Konsultasi



2



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Agenda 2 dan Agenda 3  Manajemen ASN : Melakukan konsultasi di setiap pelaksanaan tugas merupakan bentuk tanggung jawab ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah.  Smart ASN : Memanfaatkan internet dalam mencari referensi bahan konsultasi  Akuntabel : Melakukan perencanaan kegiatan secara jujur dan bertanggung jawab  Kompeten : Membuat rencana kegiatan yang berkualitas  Loyal : Dengan menyiapkan bahan untuk konsultasi maka kita sudah berkontribusi dalam



Konstribusi terhadap Visi dan Misi Organisasi Dengan melakukan konsultasi dan meminta persetujuan pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan aktualisasi maka dapat mewujudkan visi misi sebagai berikut: Visi : Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui



Penguatan Terhadap Nilai Nilai ASN di Organisasi a) Integritas b) Nasionalisme c) Profesional d) Disiplin







b. Melakukan konsultasi dengan pimpinan dan Mencatat hasil konsultasi



Terjadinya Konsultasi dengan Pimpinan Bukti : Notulen hasil konsultasi dan Dokumentasi Kegiatan











  



2



pelaksanaan kegiatan yang menjadi langkah penegakan perda Adaptif : Mencari referensi menggunakan internet dalam membuat bahan konsultasi. Berorientasi Pelayanan : Melakukan konsultasi dengan cara yang ramah dan santun terhadap pimpinan serta menghormati masukan dan saran yang disampaikan oleh pimpinan Akuntabel : Mencatat hasil konsultasi dengan cermat, jujur dan bertanggung jawab. Kompeten : Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Harmonis : Membangun lingkungan kerja yang kondusif. Loyal : Mencatat hasil dari konsultasi yang didapat berdasarkan arahan dari



pengawasan yang efektif dan profesional. Misi : Terwujudnya pengawasan internal Pemerintah Kota Makassar yang efektif.







c. Meminta persetujuan pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan aktualisasi



Adanya persetujuan dari pimpinan terkait kegiatan aktualisasi.







Bukti : Surat Persetujuan Pelaksanaan Aktualisasi



  



3



pimpinan sebagai pemberi keputusan Kolaboratif : Adanya komunikasi dua arah antara pimpinan dan bawahan dalam pengambilan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan. Berorientasi Pelayanan : Meminta persetujuan kepada pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan dengan bahasa yang sopan dan santun. Kompeten : Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Harmonis : Membangun lingkungan kerja yang kondusif. Loyal : Adanya permintaan persetujuan kepada pimpinan didalamnya terkandung nilai integritas dan komitmen dari bawahan untuk mengikuti arahan pimpinan sebelum melaksanakan kegiatan.



2.



 Kolaboratif : Adanya umpan balik dari pimpinan mengenai persetujuan pelaksanaan kegiatan yang di ajukan penulis.  Manajemen ASN : Melakukan tertib administrasi demi tercapainya penyelenggaraan pengawasan yang efektif dan efisien.  Smart ASN : Mengumpulkan data dan laporan berbasis digital dengan menggunakan Scanner.



Mengumpulkan data dan laporan hasil kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan.



a. Mengumpulkan berkas kegiatan pengawasan Sub Bagian Perencanaan Tahun 2022.



Terkumpulnya berkas fisik kegiatan pengawasan. Bukti : Foto Berkas Fisik



3



 Akuntabel : Memiliki rasa tanggung jawab dan keyakinan demi mendapatkan hasil data yang jelas.  Kompeten : Mengumpulkan berkas kegiatan secara cermat dan teliti.



Dengan mengumpulkan data dan laporan hasil kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan, maka dapat mewujudkan visi yaitu : Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pengawasan yang efektif dan profesional.



a) b) c) d)



Integritas Profesional Disiplin Cermat



b. Melakukan scan berkas kegiatan penyelenggaraan pengawasan menjadi Soft File.



Terkumpulnya SoftFile Berkas kegiatan penyelenggaraan pengawasan Bukti : Foto Kegiatan



c. Melakukan Sortir SoftFile di PC tentang kegiatan penyelenggaraan pengawasan Tahun 2022 yang akan dimonitoring.



Tersusunnya Berkas SoftFile kegiatan pengawasan Bukti : Foto/Tampilan Hasil Scan Berkas



3



 Kolaboratif : Adanya kerjasama dengan rekan staf pada subbagian perencanaan dalam mengumpulkan berkas kegiatan.  Akuntabel : Proses pengunggahan harus dilakukan secara cermat dan teliti.  Kompeten : Pengaplikasian teknologi dalam menyimpan berkas kegiatan dalam bentuk Softfile.  Adaptif : Mampu beradaptasi dengan perubahan zaman digital yang lebih efektif dan efisien.  Akuntabel : Melaksanakan kegiatan secara bertanggungjawab dan juga secara cermat dan teliti.  Harmonis : Membangun lingkungan kerja yang kondusif.



3.



Mengklasifikasi kan data dan laporan hasil kegiatan pengawasan melalui Dropbox.



a. Membuat akun Dropbox khusus untuk Sub Bagian Perencanaan.



Teregistrasinya akun Dropbox khusus Sub Bagian Perencanaan Bukti : Akun Subbagian Perencanaan



b. Proses unggah berkas ke Dropbox



Terunggahnya berkas ke Dropbox 3



 Loyal : Berkomitmen melaksanakan tugas secara maksimal.  Manajemen ASN : Melakukan inovasi yang dibuat demi mendorongnya perbaikan kinerja.  Smart ASN : Melakukan klasifikasi data dan laporan Berbasis Online dengan menggunakan Dropbox  Akuntabel : Memiliki rasa tanggung jawab dalam pembuatan aplikasi Dropbox  Harmonis : Membuat akun dengan semangat demi kepentingan organisasi  Adaptif : Mampu beradaptasi dengan perubahan zaman digital yang lebih efektif dan efisien.  Akuntabel : Proses pengunggahan harus



Dengan Mengklasifikasi kan data dan laporan hasil kegiatan pengawasan melalui Dropbox, maka dapat mewujudkan visi yaitu : Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pengawasan yang efektif dan profesional.



a) Profesional b) Disiplin c) Berintegritas



Bukti : Bukti Unggah



c. Menyusun Folder di Dropbox sesuai tipe berkas



4.



Tersusunnya folder sesuai tipe berkasnya, Bukti : Foto Tampilan Dropbox



Melakukan pengelolaan data kegiatan pengawasan menggunakan Microsoft Excel.



3



dilakukan secara cermat dan teliti.  Kompeten : Pengaplikasian teknologi dalam mengunggah berkas ke Dropbox  Adaptif : Mampu beradaptasi dengan perubahan zaman digital yang lebih efektif dan efisien.  Akuntabel : Memiliki rasa tanggung jawab dalam pembuatan aplikasi Dropbox.  Harmonis : Membangun lingkungan kerja yang kondusif.  Loyal : Berkomitmen melaksanakan tugas secara maksimal.  Manajemen ASN : Melaksanakan pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi dan menggunakan metode yang lebih efektif dan efisien.



Dengan Melakukan Pengelolaan Data kegiatan pengawasan menggunakan



a) Berintegritas b) Profesional c) Cermat



a. Membuat Format DataBase Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan



Adanya Database hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan.



b. Melakukan input data hasil pelaksanan



Tersusunnya database hasil pelaksanaan



Bukti : Format DataBase hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan.



3



 Smart ASN : Meningkatkan kompetensi dengan melakukan pengelolaan data menggunakan Microsoft Excel dengan menggunakan metode Time Schedule  Akuntabel : Memiliki rasa tanggung jawab dan integritas yang mendorong pembuatan Format DataBase sebagai sarana yang memudahkan pelaksanaan kegiatan.  Kompeten : Memiliki kompetensi dalam menciptakan sarana yang memudahkan pendataan  Adaptif : Mampu beradaptasi dengan perubahan zaman yang melibatkan teknologi dalam pengaplikasian berbagai kegiatan.  Akuntabel : Mampu menyusun DataBase dengan cermat untuk



Microsoft Excel maka dapat mewujudkan misi yaitu : Terwujudnya pengawasan internal Pemerintah Kota Makassar yang efektif.



kegiatan penyelenggaraan pengawasan



c. Melakukan Sortir Database menggunakan Pivot Tabel



kegiatan pengawasan. Bukti : Tampilan DataBase hasil kegiatan pengawasan.



Tersusunnya Database menggunakan Pivot Tabel



memudahkan Pencarian Hasil Pelaksanaan Kegiatan.  Kompeten : Memiliki kompetensi dalam menciptakan sarana yang memudahkan pendataan.  Adaptif : Dapat beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan kegiatan.  Akuntabel : Membagikan link secara cermat sehingga dapat digunakan dalam pendataan di lokasi pemantauan.  Kompeten : Berinovasi membuat alternatif program dalam pendataan yang berbasis teknologi seiring dengan berkembangnya zaman.  Adaptif : Dapat beradaptasi dalam pemanfaatan metode terbaru yang berbasis program data.



Bukti : Database berbasis Pivot Tabel.



3



5.



Menyusun Hasil Pelaksanaan Monitoring.



a. Membuat Format Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan.



Adanya Format Monitoring Hasil Pengawasan. Bukti : Format Monitoring Hasil Pengawasan berbentuk Time Schedule



3



 Manajemen ASN : Penyusunan Hasil Pelaksanaan Tugas sesuai dengan Format dan berlandaskan aturan yang berlaku.  Smart ASN : Melakukan Penyusunan Laporan menggunakan Microsoft Excel dengan menggunakan metode Time Schedule.  Akuntabel : Adanya format laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan secara bertanggung jawab  Kompeten : Mampu membuat format laporan yang memudahkan dalam pembuatan laporan monitoring hasil pengawasan  Loyal : Membuat format laporan merupakan salah satu bentuk dedikasi dalam menjalankan tugas dari pimpinan



Dengan Menyusun Hasil Pelaksanaan Monitoring maka dapat mewujudkan visi yaitu : Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pengawasan yang efektif dan profesional.



a) b) c) d)



Profesional Disiplin Berintegritas Tangguh



b. Melakukan Sinkron Database dengan cara Menginput ke Format Monitoring Hasil Pelaksanaan Kegiatan



Sinkronnya Database dengan Laporan Monitoring Hasil Pelaksanaan Kegiatan.



c. Membuat Laporan Monitoring Hasil Pelaksanaan Kegiatan



Adanya Laporan Monitoring Hasil Pelaksanaan Kegiatan



Bukti : Foto Kegiatan



Bukti : Laporan Kegiatan Hasil Monitoring



3



 Akuntabel : Penginputan data dilakukan secara jujur dan transparan  Kompeten : Pengaplikasian teknologi dalam menginput data kedalam laporan evaluasi rencana kerja  Kolaboratif : Saling bekerjasama antar staf perencanaan dalam menginput ke dalam formal laporan hasil kegiatan  Akuntabel : adanya pertanggung jawaban dalam laporan evaluasi rencana kerja  Loyal : Membuat laporan merupakan salah satu bentuk dedikasi dalam menjalankan tugas dari pimpinan  Kolaboratif : Adanya kerjasama dalam melaporkan hasil laporan kepada pimpinan



6.



Melakukan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Monitoring.



a. Mengkonsultasik an Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring dengan Rekan Staf Subbagian Perencanaan



Adanya Hasil Konsultasi Bukti : Notulensi dan Dokumentasi Kegiatan



3



 Manajemen ASN : Menyusunan laporan hasil merupakan tugas akhir setelah pelaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pimpinan  Smart ASN : Menyusun laporan hasil kegiatan menggunakan Microsoft Word  Berorientasi Pelayanan : Melakukan konsultasi dengan cara yang ramah dan santun terhadap pimpinan serta menghormati masukan dan saran yang disampaikan oleh pimpinan.  Akuntabel : Mencatat hasil konsultasi dengan cermat, jujur dan bertanggung jawab.  Kompeten : Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.  Harmonis : Membangun lingkungan kerja yang kondusif.



Dengan Melakukan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Monitoring, maka dapat mewujudkan visi yaitu : Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pengawasan yang efektif dan profesional.



a) b) c) d)



Profesional Berintegritas Tangguh Disiplin



b. Melakukan revisi/perbaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring.



Adanya perbaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring. Bukti : Dokumentasi Kegiatan



4



 Loyal : Mencatat hasil dari konsultasi yang didapat berdasarkan arahan dari pimpinan sebagai pemberi keputusan.  Kolaboratif : Adanya komunikasi sesama rekan kerja dalam pengambilan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan.  Berorientasi Pelayanan : Melakukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan pada hasil laporan  Akuntabel : Melakukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan pada hasil laporan  Kompeten : Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.  Harmonis : Membangun lingkungan kerja yang kondusif.



c. Meminta persetujuan pimpinan mengenai Laporan Hasil Monitoring sebagai Usulan Rencana Kerja



Adanya persetujuan pimpinan mengenai Laporan Hasil Monitoring Bukti : Surat Penerimaan Hasil Monitoring dari Pimpinan



4



 Kolaboratif : Adanya kerjasama tim dalam melakukan perbaikan hasil laporan kegiatan.  Berorientasi Pelayanan : meminta persetujuan kepada pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan dengan bahasa yang sopan dan santun.  Kompeten : Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.  Harmonis : Membangun lingkungan kerja yang kondusif.  Loyal : Adanya permintaan persetujuan kepada pimpinan didalamnya terkandung nilai integritas dari bawahan untuk mengikuti arahan pimpinan setelah melaksanakan kegiatan.  Kolaboratif : Adanya umpan balik dari pimpinan mengenai persetujuan hasil laporan.



d. Meminta testimoni kepada rekan atau pimpinan mengenai aktualisasi yang dilakukan.



Adanya testimoni mengenai hasil testimoni. Bukti : Video Testimoni



4



 Akuntabel : Bertanggungjawab terhadap data dengan cermat.  Loyal : Menyusun testimoni dengan efektif dan efisien  Adaptif : Dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi IT  Kompeten : Tidak menyalahgunakan wewenang dalam meminta testimoni



E.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN AKTUALISASI Tabel 3.6 Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Aktualisasi



NO



KEGIATAN



5.



Melakukan konsultasi dan meminta persetujuan pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan aktualisasi. Mengumpulkan data dan laporan hasil kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan. Mengklasifikasikan data dan laporan hasil kegiatan pengawasan melalui Dropbox. Melakukan pengelolaan data kegiatan pengawasan menggunakan Microsoft Excel. Menyusun Hasil Pelaksanaan Monitoring.



6.



Melakukan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Monitoring.



1. 2. 3. 4.



4



PELAKSANAAN KEGIATAN MINGGU MINGGU MINGGU MINGGU I II III 1V



4