15 0 1 MB
PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN LXXXVIII
RANCANGAN AKTUALISASI OPTIMALISASI PRODUK PENYEDIA BERSERTIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI MELALUI E-BOOK PANDUAN PROSEDUR PENDAFTARAN SERTIFIKASI DI E-KATALOG KABUPATEN PANDEGLANG
Disusun Oleh: Nama : Chika Aditya, S.Ak NIP 199706262022031007 Unit Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Kelompok : IV (Empat) Tutor : Dra. Maslichah Kurdi, M.Si Mentor : Hizbi Taufik Nur, S.STP, M.Tr.IP
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2023
LEMBAR PERSETUJUAN RANCANGAN AKTUALISASI LATIHAN DASAR CPNS (CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL) ANGKATAN LXXXVIII PROVINSI BANTEN 2023
NAMA NIP JABATAN INSTANSI
: CHIKA ADITYA, S.Ak 19970626 202203 1 007 : AHLI PERTAMA – PENGELOLA PENGADAAN BARANG/ JASA : SEKRETARIAT DAERAH – BAGIAN PENGADAAN BARANG/ JASA
JUDUL
: OPTIMALISASI PRODUK PENYEDIA BERSERTIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI MELALUI E-BOOK PANDUAN PROSEDUR PENDAFTARAN SERTIFIKASI DI E-KATALOG LOKAL KABUPATEN PANDEGLANG
Disetujui untuk disampaikan dan dievaluasi pada “Seminar Rancangan Aktualisasi” Latihan Dasar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Angkatan LXXXVIII pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten
Pandeglang, 16 Maret 2023 Peserta
CHIKA ADITYA, S.Ak NIP. 19970626 202203 1 007 Menyetujui : COACH
MENTOR
Dra. MASLICHAH KURDI, M.Si NIP. 19630206 199601 2 001
HIZBI TAUFIK NUR, S.STP, M.Tr.IP NIP. 19930923 201507 1 001
i
ii
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, berkat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi “Optimalisasi Produk Penyedia Bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Melalui E-Book Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Di E-Katalog Lokal Kabupaten Pandeglang” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh surat keterangan lulus Pelatihan Dasar CPNS. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada: 1. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten beserta jajarannya yang telah mendukung dan menfasilitasi penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. 2. Ibu Irna Narulita, S.E., M.M selaku Bupati Kabupaten Pandeglang yang telah memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. 3. Bapak Ade Taufik Rahmansyah, S.T. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang. 4. Ibu Dra. Maslichah Kurdi, M.Si selaku coach yang telah memberikan bimbingan, arahan, motivasi dan telah meluangkan waktu sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan rancangan aktualisasi ini. 5. Bapak Hizbi Taufik Nur, S.STP, M.Tr.IP selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pandeglang sekaligus mentor yang telah memfasilitasi memberikan bimbingan, informasi dan motivasi sehingga rancangan aktualisasi ini dapat diselesaikan. Dalam penyusunan rancangan aktualisasi ini, penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan kesalahan. Penulis sangat terbuka pada saran
dan
masukan sebagai perbaikan dalam rancangan kegiatan aktualisasi ini. Penulis berharap rancangan kegiatan aktualisasi ini dapat memberikan manfaat dan wawasan tambahan. Terima kasih. Pandeglang, 15 Maret 2023 Penulis,
Chika Aditya NIP. 19970626 202203 1 007 ii i
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL....................................................................................................... LEMBAR PERSETUJUAN..........................................................................................i KATA PENGANTAR..................................................................................................ii DAFTAR ISI................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................1 1.1 Latar Belakang.............................................................................................1 1.2 Tujuan.........................................................................................................2 1.3 Manfaat.......................................................................................................3 1.4 Sasaran........................................................................................................3 1.5 Konsep Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK............................................3 1.5.1 BerorientasiPelayanan......................................................................3 1.5.2 Akuntabel.........................................................................................4 1.5.3 Kompoten.........................................................................................4 1.5.4 Harmonis..........................................................................................4 1.5.5 Loyal................................................................................................5 1.5.6 Adaptif.............................................................................................5 1.5.7 Kolaboratif.......................................................................................6 1.6 Profil Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja..................................6 1.6.1 Visi, Misi, dan Tata Nilai.................................................................7 1.6.2 Struktur Organisasi..........................................................................8 1.6.3 Tugas Pokok Organisasi Perangkat Daerah.....................................9 1.7 Rincian Tugas Peserta...............................................................................10 BAB II RANCANGAN AKTUALISASI..................................................................11 2.1 Identifikasi Isu...........................................................................................11 2.1.1 Penetapan Isu Utama dengan Metode APKL.................................15 2.1.2 Penentuan penyebab Isu Utama dengan Diagram FishBone..........17 2.1.3 Penentuan Akar Penyebab Utama dengan Metode USG...............17 2.2 Gagasan Pemecahan Isu.............................................................................19 2.3 Prediksi Kendala dan Strategi Mengatasi Kendala....................................20 2.4 Matriks Rancangan Aktualisasi.................................................................22 2.5 Jadwal Kegiatan.........................................................................................29 iiii
2.6 Rencana Tindak Lanjut..............................................................................30 BAB III PENUTUP.....................................................................................................31 3.1 Tekad.........................................................................................................31 3.2 Harapan......................................................................................................31 DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................32 LAMPIRAN................................................................................................................33
iv
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Menurut peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan
Barang/Jasa
adalah
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
kegiatan Daerah/
untuk Institusi
memperoleh yang
Barang/Jasa
prosesnya
dimulai
oleh dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, pemerintah mengupayakan untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap kegiatannya. Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional. Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional. Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Produsen dalam negeri 1
ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut. Pada metode e-purchasing melalui katalog elektronik lokal Kabupaten Pandeglang sendiri masih banyak produk penyedia yang belum menayangkan nilai TKDN. Hal ini dikarenakan banyaknya penyedia yang masih belum memahami penerapan TKDN dan bagaimana cara mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikasi TKDN tersebut. Dilihat dari grafik penayangan melalui e-catalog lokal Kabupaten Pandeglang pada produk penyedia yang memiliki adalah sertifikasi TKDN adalah sebagai berikut; Gambar 1.1 Diagram Produk yang memiliki TKDN Per 9 Maret 2023 sumber https://redash-ekatalog.lkpp.go.id/
Dari gambar ini menjelaskan bahwa masih sedikitnya produk penyedia yang menerapkan TKDN dibanding produk penyedia yang tidak menerapkan TKDN dengan perbandingan 25,2% dibanding 74,8% Berdasarkan dari uraian diatas, penulis membuat rancangan aktualisasi di wilayah kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan beberapa permasalahan yang ada. Kemudian akan dianalisis pada rancangan aktualisasi ini dan membuat rencana inovasi kreatif untuk penyelesaian masalah isu prioritas. 1.2 Tujuan 1.2.1 Tujuan Umum Tujuan laporan aktualisasi ini adalah sebagai bentuk pedoman yang dapat diterapkan dari nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara yakni Berorientasi Pelayanan, 2
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Berakhlak) dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. 1.2.2 Tujuan Khusus Terlaksananya kegiatan aktualisasi bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan sertifikasi TKDN terhadap produk penyedia yang terdaftar melalui e-catalog lokal Kabupaten Pandeglang 1.3 Manfaat pelaksanaan aktualisasi 1.
Bagi Peserta, dapat meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan program yang dilaksanakan oleh unit kerja yang menjadi tempat berlangsungnya kegiatan aktualisasi
2.
Bagi Unit Kerja, dapat meningkatkan produk penyedia yang memiliki sertifikasi TKDN di e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang sehingga memudahkan kegitan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing
1.4 Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah produk penyedia yang terdaftar di e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang yang belum memiki sertifikasi TKDN. 1.5 Konsep Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK : Nilai-nilai Dasar (Core Values) ASN seluruh Indonesia dalam rangka penguatan budaya kerja yang harus yang harus ditetapkan oleh seluruh ASN di instansi pemerintah adalah BerAKHLAK. BerAKHLAK merupakan singkatan terkait nilai-nilai yang diharapkan hadir di ASN, yaitu dengan penjabaran sebagai berikut : 1.5.1 Berorientasi Pelayanan Berorientasi Pelayanan yaitu memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan masyarakat. Sesuai dengan fungsi ASN Sebagai Pelayan Publik. Karena itu harus diimplementasikan dengan baik oleh ASN agar terciptanya tingkat kepercayaan publik kepada pelayanan pemerintahan. 3
Kegiatan rancangan aktualisasi inipun sesuai dengan nilai dasar berorientasi pelayanan yaitu dengan Mensosialisasikan e-book panduan prosedur pendaftaran sertifikasi TKDN di dalam web LPSE Kabupaten Pandeglang kepada penyedia 1.5.2 Akuntabel Akuntabel yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Akuntabel diambil dari makna akuntabilitas yang memiliki arti prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya. Dalam beberapa hal,akuntabilitas sering diartikan berbeda-beda namun memiliki tujuan yang sama yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah di berikan. Kegiatan rancangan aktualisasi inipun sesuai dengan nilai dasar akuntabel yaitu dengan membuat e-book panduan untuk memiliki sertifikasi TKDN kepada produk penyedia 1.5.3 Kompeten Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan (Pasal 1 PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017), dan kompetensi menjadi faktor penting untuk mewujudkan pegawai profesional dan kompetitif. Dalam hal ini ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan kompetensi dirinya, termasuk mewujudkannya dalam kinerja. Kegiatan rancangan aktualisasi inipun sesuai dengan nilai dasar Kompeten yaitu dengan membuat rancangan konsep dalam membuat e-book panduan sertifikasi TKDN kepada produk penyedia 1.5.4 Harmonis Harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. merupakan sebuah usaha untuk mempertemukan berbagai pertentangan dalam masyarakat. Hal ini diterapkan pada hubungan-hubungan sosial ekonomi untuk menunjukkan bahwa kebijaksanaan sosial ekonomi yang paling 6 sempurna hanya dapat tercapai dengan meningkatkan permusyawaratan antara anggota masyarakat. Pola ini juga disebut 4
sebagai pola integrasi. Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan. Kegiatan rancangan aktualisasi inipun sesuai dengan nilai dasar harmonis yaitu dengan melakukan konsultasi dengan mentor dan rekan pokja dalam membuat e-book panduan sertifikasi TKDN kepada produk penyedia 1.5.5 Loyal Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN dan perlu dimaknai dalam pelaksanaannya. Kegiatan rancangan aktualisasi inipun sesuai dengan nilai dasar loyal yaitu dengan Mencari referensi materi yang akan dituangkan di e-book panduan sertifikasi TKDN kepada produk penyedia 1.5.6 Adaptif Adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan dan menghadapi perubahan. Tanpa adanya sifat adaptif, seseorang tidak akan mampu mengikuti perkembangan yang terjadi di lingkungannya dan hal ini dapat menyebabkan seseorang tidak dapat mempertahankan eksistensinya dalam kehidupan. Kemampuan untuk beradaptasi ini pun dibutuhkan oleh unit kerja kita, bukan hanya perorangannya. Karena, unit kerja akan mengalami banyak tantangan dalam dunia pelayanan. Sehingga bila sifat adaptif tidak dikembangkan, dapat menyebabkan penurunan pelayanan kepada publik. Kegiatan rancangan aktualisasi inipun sesuai dengan nilai dasar adaptif yaitu dengan menentukan rancangan konsep e-book panduan sertifikasi TKDN kepada produk penyedia 5
1.5.7 Kolaboratif Kolaboratif yaitu membangun kerja sama yang sinergis. Dimana kolaborasi yang dilaksanakan oleh pemerintahan dan seluruh sektor sangat diperlukan guna memaksimalkan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya yang ada untuk tujuan bersama. Untuk itu dibutuhkan panduan perilaku nilai-nilai dasar kolaboratif agar dapat meminimalisir hambatan yang mungkin akan terjadi. Kegiatan rancangan aktualisasi inipun sesuai dengan nilai dasar adaptif yaitu dengan berdiskusi dengan mentor dan rekan pokja dalam membuat e-book panduan sertifikasi TKDN kepada produk penyedia. 1.6 Profil Organisasi Perangkat Kerja Sesuai dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa merupakan Unit Kerja. Pengadaan Barang/Jasa yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan/atau disebut Kepala UKPBJ yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan. UKPBJ adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang melekat pada unit yang sudah ada/struktural maupun non struktural. UKPBJ mempunyai tugas pokok untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa. Bagian Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu bagian organisasi pemerintahan di Kabupaten Pandeglang yang berada di dalam struktur organisasi Daerah Kabupaten Pandeglang di bawah Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (ASDA II). Pada Bagian Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa , membawahkan: 1. Sub Bagian Pengelolaan Barang/Jasa; 2. Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik 3. Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa. 6
1.6.1 Visi Visi Kabupaten Pandeglang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 – 2026 yaitu : “Pandeglang Berkah, Berdaya Saing Dan Sejahtera” Pandeglang Berkah, Berdaya Saing, dan Sejahtera 1.6.2 Misi Dalam rangka pencapaian Visi Kabupaten Pandeglang yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada, tantangan ke depan, serta memperhitungkan peluang yang dimiliki, maka ditetapkan Misi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang 1. Memantapkan infrastruktur, akses pendidikan, kesehatan dan pusat pertumbuhan ekonomi; 2. Mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik; 4. Meningkatkan kemudahan berinvestasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; 5. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan nilai tambah sektor pertanian, perikanan, pariwisata dan sentra industri kecil dan menengah. 1.6.3 Nilai-nilai Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, khususnya pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain : 1. Efektif 2. Efisien 3. Transparan 4. Terbuka 7
5. Bersaing 6. Adil, dan 7. Akuntabel 1.6.4 Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang
Gambar 1.6.4 Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang 1.6.5 Tugas Pokok Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Tugas pokok kelompok kerja pengadaan barang dan jasa pada unit Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang mengacu pada Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pandeglang pasal 10 yakni adalah sebagai berikut: 1)
Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket8
paket yang akan dilelang/seleksi; 2)
Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/ spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
3)
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
4)
Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
5)
Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala UKPBJ;
6)
Menetapkan Pemenang untuk : 1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
7)
Menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala UKPBJ;
8)
Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ;
9)
Memberikan data dan informasi kepada Kepala UKPBJ mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
10) Mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala UKPBJ
9
1.7 Rincian Tugas Peserta Rincian tugas ini berdasarkan pada kegiatan yang dilaksanakan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pelaksana subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan yang dicantumkan merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kegiatan tersebut yaitu : 1. Terlaksananya Sosialisasi dan konsultasi Peraturan PBJ 2. Terlaksananya analisis beban kerja UKPBJ 3. Tersusunnya Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa 4. Terlaksananya penyusunan konsep kebijakan pemerintahan daerah yang berkenaan dengan urusan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa 5. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ 6. Melaksanakan fasilitasi pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa 7. Membantu melaksanakan pengelolaan personil UKPBJ 8. Terlaksananya bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa 9. Terlaksananya penyusunan konsep pedoman teknis Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
10
BAB II RANCANGAN AKTUALISASI 2.1 Identifikasi Isu Tabel 2.1 Identifikasi Isu di Unit Kerja Pengadaaan Barang dan Jasa Kabupaten Pandeglang No 1
Isu
Data Pendukung
Akibat
Penyebab
Masih rendahnya Level Laporan Indeks Tingkat Standar mutu dalam
Belum
Pencapaian
dijalankan
Tingkat Kematangan Unit Kerja program
Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan pengembangan/pengu
penertiban
Pengadaan Barang dan Jasa yang dapat dilihat atan kelembagaan
terkait
Jasa
Kabupaten pada
Pandeglang
website Unit Kerja Pengadaan pelaksanaan
https://siukpbj.lkpp.go.id Barang dan Jasa di /
menunjukan
bahwa lingkungan Tingkat Pandeglang
Pencapaian
Kematangan Unit Kerja berjalan
pencapaian
Kab. tingkat belum kematangan secara Unit
Kerja
Pengadaan Barang dan maksimal
Pengadaaan
Jasa
Barang
Kabupaten
Pandeglang mencapai
baru 3
dari
dan
Jasa
9
Kabupaten
Variabel bukti dukung
Pandeglang
di
(Gambar No.1)
2
Masih
rendahnya Berdasarkan data P3DN Informasi data yang Kurangnya sosialisasi pemahaman OPD dan yang diakses di ditarik dari aplikasi kepada OPD Kecamatan untuk https://siera.bpkp.go.id/p Siera P3DN tidak dan Kecamatan menginput data realisasi 3dn : tidak sesuai.dengan terkait P3DN pada website a) Data RUP PBJ : Rp data realisasi RUP penggunaan aplikasi Siera 916.852.624.774 https://siera.bpkp.go.id/p P3DN Realisasi 3dn di Lingkup b) Data Kabupaten Pandeglang
P3DN PBJ : Rp 420.413.964.425 Persentase
realisasi
P3DN : 45,85% (Gambar No.2)
11
3
Belum Tim
Terbentuknya Surat Pendampingan Negeri
Kejaksaan Rendahnya daya beli Masih Pandeglang masyarakat
Dengan Nomor
Hukum
terhadap sedikitnya
B- Produk Dalam Negeri
Negeri 1980/M.613/Gs.1/10/20
Kejaksaan Terkait
dari
Produk Dalam
Terpenuhinya 22
Penggungaan
Produk
Dalam Negeri
Volume Negeri
Terkait
pembentukan
yang
belum
tim pendamping hukum
memenuhi
untuk
kebutuhan
memastikan
terpenuhinya kewajiban penggunaan
produk
dalam negeri (Gambar No.3) 4
Belum
banyaknya Berdasarkan Data dari e- Produk
Produk Penyedia yang katalog
per
Terdaftar
Produk
di
e- 2023,
9
purchasing melalui e- memiliki
penyedia Kurangnya
Maret Dalam Negeri yang sosialisasi yang tidak
memiliki kepada
Sertifikasi sertifikasi nilai TKDN Penyedia
katalog lokal Kabupaten TKDN pada e-katalog pada Pandeglang
cara
memiliki Lokal Pandeglang hanya Elektronik Lokal akan memiliki
Sertifikasi Tingkat
Katalog terkait
sebesar
25.2%
dari sulit bersaing dengan sertifikasi
Komponen jumlah seluruh produk di produk yang memiliki Tingkat
Dalam Negeri (TKDN)
e-katalog
Lokal sertifikasi nilai TKDN
Pandeglang. masih
Hal
ini
Dalam Negeri
jauh dibanding
Produk
yang
memiliki TKDN
Komponen (TKDN)
tidak
Sertifikasi yang
nilainya
sebesar 74.8% (Gambar No.4) 5
Belum jumlah
banyaknya Berdasarkan Data LKPP Jumlah transaksi
e- :
melalui
purchasing melalui e- Progress katalog
lokal
Kabupaten Pandeglang
Transaksi Belum e-purchasing Optimalnya
pencapaian di
di nilai transaksi e-katalog Pandeglang
Kabupaten Penggunaan masih transaksi
lokal Pandeglang berada rendah pada tingkat di
Posisi
7
dari
9 Provinsi
e-
purchasing dari
setiap
12
kabupaten/
kota
di
OPD/Kecamat
wilayah Banten
an melalui e-
(Gambar No.5)
katalog
lokal
Kabupaten Pandeglang
Gambar Data Pendukung: Gambar No. 1 Data Pencapaian Level Kematangan UKPBJ Kabupaten Pandelang
Gambar No. 2 Data Realisasi P3DN yang diambil dari web https://siera.bpkp.go.id/p3dn
13
Gambar No. 3 Surat Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang Terkait Pembentukan Tim Pendamping Hukum
Gambar No. 4 Diagram Produk yang memiliki TKDN Per 9 Maret 2023 sumber https://redash-e-katalog.lkpp.go.id/
14
Gambar No. 5 Data Proses Pencapaian e-katalog Lokal Per 10 Oktober 2022
2.1.1 Penetapan Isu Utama Dengan Metode APKL Dari beberapa isu di atas dapat dilakukan penapisan isu untuk menentukan Core Issue yang akan diangkat untuk menjadi isu utama dalam rancangan aktualisasi, yaitu dengan menggunakan metode Aktual, Problematik, Kekhalayakan, Kelayakan (APKL). Metode APKL merupakan alat bantu untuk menganalisis ketepatan dan kualitas isu dengan memperhatikan tingkatactual, problematik, kekhalayakan dan layak dari isu-isu yangditemukan di lingkungan unit kerja. Setelah diperoleh analisisAPKL, maka dipilih isu yang menjadi prioritas utama yangselanjutnya akan diidentifikasi. Metode APKL ini menggunakan teknik scoring dalam penetapan prioritas isu. Aktual, artinya isu atau pokok persoalan sedang terjadi atau akan terjadi dan sedang menjadi pembicaraan orang banyak. Problematik, artinya isu yang menyimpang dari kondisi yang seharusnya, standar ketentuan yang menimbulkan kegelisahan yang perlu dicari penyebab dan pemecahannya. Kekhalayakan, artinya isu yang secara langsung menyangkut hajat hidup orang banyak. Kelayakan, artinya isu bersifat logis dan patut dibahas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Analisa APKL menggunakan rentang nilai berupa matriks skor yaitu 1 – 5, yang menandakan bahwa semakin tinggi skor berarti isu tersebut bersifat mendesak untuk segera dicari penyelesaiannya
15
Penetapan nilai untuk setiap isu didasarkan pada diskusi yang melibatkan mentor dan rekan satu unit kerja. Tabel 2.1.1 Identifikasi Isu dengan Metode APKL No
Isu
1
Masih rendahnya Level Pencapaian Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pandeglang
2
A
P
K
L
Jumlah Peringkat
3
3
3
3
12
IV
4
4
3
4
15
II
4
3
3
3
13
III
5
5
4
5
19
I
2
3
3
3
11
V
Masih rendahnya pemahaman OPD dan Kecamatan untuk menginput data realisasi P3DN pada website https://siera.bpkp.go.id/p3dn di Lingkup Kabupaten Pandeglang
3
Belum Terbentuknya Tim Pendampingan Hukum Dengan Kejaksaan Negeri Terkait Terpenuhinya Penggungaan Produk Dalam Negeri
4
Belum banyaknya Produk Penyedia yang Terdaftar di ekatalog lokal Kabupaten Pandeglang memiliki Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
5
Belum banyaknya jumlah transaksi e-purchasing melalui ekatalog lokal di Kabupaten Pandeglang
Berdasarkan hasil Analisa Menggunakan Metode APKL diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa isu yang akan diangkat menjadi isu utama adalah “Belum banyaknya Produk Penyedia yang Terdaftar di e-purchasing melalui e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang memiliki Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)”. Kemudian akan dilanjutkan penentuan akar penyebab utama dari isu utama yang diangkat.
16
2.1.2 Analisa Penyebab Isu Utama dengan Diagram Fishbone
Analisis penyebab masalah menggunakan metode fishbone dengan kategori 5-M 2.1.3 Penentuan Akar Penyebab Masalah dengan Menggunakan Metode USG Berdasarkan diagram fishbone di atas, ada beberapa penyebab yang diduga menjadi penyebab Belum banyaknya Produk Penyedia yang Terdaftar di e-purchasing melalui ekatalog lokal Kabupaten Pandeglang memiliki Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Selanjutnya, akar penyebab masalah pada fishbone akan dianalisis dengan metode USG untuk menemukan penyebab utama masalah. Penilaian secara USG (Urgency, Seriousness, Growth) dilakukan dengan menggunakan nilai dengan rentang nilai 1 sampai dengan 5. Semakin tinggi nilai menunjukkan bahwa isu tersebut sangat urgen dan sangat serius untuk segera ditangani. Urgency, artinya seberapa mendesak isu itu harus dibahas, dianalisis dan ditindaklanjuti. Seriousness, artinya seberapa serius isu itu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan. Growth, artinya seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani sebagaimana mestinya. Nilai 5
Indikator Sangat
Skor
Deskripsi Indikator
5
Semakin tinggi skor maka semakin
Mendesak 4
Mendesak
mendesak isu yang dibahas dengan 4
waktu yang tersedia dengan tekanan
17
3
Cukup
3
masalah isu tersebut
Mendesak 2
yang semakintinggi untuk memecahkan
Kurang
2
Mendesak 1
Tidak Mendesak
1 Table 2.1.3.1 Penilaian USG
Penentuan penilaian akar penyebab masalah dari isu yang diangkat menggunakan metode pengisian form yaitu Google Form dimana korespondensi akan memberikan rentang nilai 1-5 dari beberapa akar masalah berdasarkan dari Diagram Fishbone. Dari hasil pengisian, didapatkan hasil sebagai berikut : No 1
Penyebab Isu Kurangnya sosialisasi ke penyedia yang
Kriteria
Jumlah
Peringkat
U
S
G
Nilai
2
3
2
7
VI
4
4
3
11
III
5
4
4
13
II
4
5
5
14
I
4
3
3
10
IV
3
3
3
9
V
berskala indsutri kecil 2
Banyaknya jumlah produk barang yang tayang pada e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang
3
Kurangnya Pengetahuan Penyedia terkait TKDN
4
Kurangnya pemahaman penyedia terhadap prosedur pendaftaran sertifikat TKDN
5
Kurang lengkapnya dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan sertifikasi TKDN
6
Belum adanya SOP dari Penyedia dalam memiliki sertifikasi TKDN saat mendaftarkan produknya di e-katalog
Tabel 2.1.3.1 Hasil Penentuan Akar Penyebab Isu dengan Metode USG Berdasarkan hasil Analisa menggunakan diagram fishbone kemudian ditapis lagi menggunakan metode USG untuk mengetahui akar penyebab utama isu atau permasalahan priotritas. Dan berdasarkan hasil usg penyebab utamanya adalah Kurangnya pemahaman 18
penyedia terhadap prosedur pendaftaran sertifikat TKDN. Hal ini yang menyebabkan banyaknya produk penyedia yang tayang tidak memiliki sertifikasi nilai TKDN di e-katalog Kabupaten Pandeglang. 2.2 Gagasan Pemecahan Isu Berdasarkan penyebab masalah Kurangnya pemahaman penyedia terhadap prosedur pendaftaran sertifikat TKDN, peserta memiliki gagasan pemecahan isu yaitu Membuat e-book Panduan tentang Prosedur Pembuatan Sertifikasi TKDN sebagai solusi permasalahan tersebut. Dengan adanya buku panduan tersebut, penyedia diharapkan dapat bisa mendaftarkan usahanya untuk memiliki sertifikasi TKDN sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri. Untuk mencapai gagasan tersebut, peserta akan melakukan rangkaian kegiatan berupa; 1) Mengajukan gagasan pemecahan masalah kepada atasan Pada tahap ini, peserta akan melakukan diskusi dengan atasan selaku mentor untuk meminta saran dan masukan dalam menjalankan kegiatan ini. 2) Membuat rancangan konsep Dalam membuat rancangan konsep, peserta perlu memahami konsep seperti apa yang akan dibuat dan dituangkan dalam e-book panduan tersebut 3) Menyiapkan materi yang akan dituangkan di dalam Buku Panduan tersebut Di tahap ini peserta akan mempersiapkan materi yang akan dituangkan dalam e-book panduan tersebut, materi tersebut nantinya diambil berdasarkan dasar hukum yang berlaku, video bimbingan teknis terkait TKDN, dan modul yang menjadi bahan referensi. 4) Melakukan konsultasi dengan mentor pada setiap progres gagasan Peserta harus melakukan konsultasi dengan mentor untuk memaksimalkan setiap progress yang berjalan 5) Melakukan Konsultasi dengan rekan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan Selain melakukan konsultasi dengan mentor, peserta juga melakukan konsultasi dengan rekan Kelompok Kerja (Pokja) terkait gagasan isu yang akan dibuat 6) Membuat desain untuk e-book panduan Pada tahap ini, peserta akan membuat desain dari e-book panduan agar yang dihasilkan menarik bagi para pembaca 7) Mensosialisasikannya dengan mengupload e-book panduan tersebut ke dalam web LPSE Kabupaten Pandeglang agar dapat dibaca oleh setiap penyedia yang terdaftar Tahap ini adalah tujuan dari gagasan isu kepada penyedia yang mendaftarkan produknya ke e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang, sehingga penyedia akan mudah 19
mendapatkan sertifikat TKDN pada setiap produknya walaupun masih dalam skala industri kecil 8) Melakukan monitoring evaluasi secara berkala Tahap Terakhir adalah melakukan monitoring evaluasi secara berkala dan menganalisis apakah ada peningkatan terhadap produk penyedia yang memiliki sertifikasi TKDN pada e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang 2.3 Prediksi Kendala dan Strategi Mengatasi Kendala Dalam melakukan setiap rangkaian kegiatan ini, tentunya akan ada beberapa kendala yang dihadapi dan peserta harus menyiapkan strategi untuk menyelesaikan kendala tersebut. Diantara lain kendala yang mungkin terjadi dan strategi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Kegiatan konsultasi dengan Mentor dan rekan Pokja -
Kendala : Mencari jadwal bertemu dengan Mentor dan rekan pokja di waktu yang pas diselang kesibukan pekerjaan
-
Strategi: Membuat schedule dengan mentor dan rekan pokja sebelum melakukan konsultasi
2. Membuat rancangan konsep -
Kendala : Membuat ide dan inovasi dalam membuat rancangan konsep.
-
Strategi : Memahami peraturan terkait pembuatan sertifikasi TKDN baik dari industry besar maupun industry kecil yang diambil dari berbagai referensi.
3. Menyiapkan materi yang akan dituangkan di dalam e-book panduan tersebut. -
Kendala Bahan materi yang ingin dituangkan harus selektif sehingga dapat dipahami dengan mudah oleh pembaca
-
Strategi: Mencari referensi materi dari berbagai jurnal, website, youtube dan modul terkait TKDN dan membuat Bahasa/kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca.
4. Membuat desain untuk e-book panduan -
Kendala : Keterbatasan peserta dalam mendesain
-
Strategi 20
Mempelajari software untuk mendesain e-book panduan sehingga menarik untuk para pembaca 5. mengupload e-book panduan tersebut ke dalam web LPSE -
Kendala : Kestabilan jaringan internet atau server down
-
Strategi Pemilihan provider yang memiliki jaringan lebih stabil
6. Melakukan monitoring evaluasi secara berkala -
Kendala : Kestabilan jaringan internet atau server down
-
Strategi Pemilihan provider yang memiliki jaringan lebih stabil
21
2.4 Matrik Rancangan Aktualisasi Unit Kerja
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pandeglang
Identifikasi Isu
1. Masih rendahnya Level Pencapaian Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pandeglang 2. Masih rendahnya pemahaman OPD dan Kecamatan untuk menginput data realisasi P3DN pada website https://siera.bpkp.go.id/p3dn di Lingkup Kabupaten Pandeglang 3. Belum Terbentuknya Tim Pendampingan Hukum Dengan Kejaksaan Negeri Terkait Terpenuhinya Penggungaan Produk Dalam Negeri 4. Belum banyaknya Produk Penyedia yang Terdaftar di e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang memiliki Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 5. Belum banyaknya jumlah transaksi e-purchasing melalui e-katalog lokal di Kabupaten Pandeglang
Isu Yang Diangkat
Belum banyaknya Produk Penyedia yang Terdaftar di e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang memiliki Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Gagasan Pemecahan
Membuat e-book Panduan tentang Prosedur Pembuatan Sertifikasi TKDN
Isu Judul
Optimalisasi Produk Penyedia Bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Melalui E-Book Panduan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Di E-Katalog Lokal Kabupaten Pandeglang
No Kegiatan
Tahap Kegiatan
Ouput/ Hasil
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
1.
2.
3.
4.
5.
1.
Mengajukan
gagasan 1.1 Membuat janji konsultasi dengan mentor
Output:
1.1.1 Akuntabel
pemecahan
masalah (20 Maret 2023)
Komunikasi dengan Mentor
kepada atasan
Evidence: 22
Screenshoot Whatsapp
kegiatan
ini
melakukan
menunjukkan tanggung
bahwa
jawabnya
peserta dengan
memberi laporan kepada atasan 1.2.Berdiskusi dengan mentor
Output:
1.2.1 Kolaboratif
(21 Maret 2023)
Terlaksananya diskusi dengan Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta mentor
menerapkan nilai kerja sama dalam melakukan
Evidence:
diskusi dengan atasan
Foto dan Notulen 2
Membuat
Output:
2.1.1 Kompeten
gan konsep e- book panduan
Contoh e-book panduan dari
Kegiatan ini menunjukan bahwa peserta mampu
(24 Maret 2023)
berbagai referensi
dalam mencari rancangan konsep tugas yang
Evidence:
diberikan
Rancangan 2.1.Mencari Referensi rancan
Konsep
Foto Kegiatan 2.2 Menentukan rancangan konsep e-book
Output:
2.2.1 Adaptif
panduan
Draft Rancangan Konsep E-
Kegiatan ini menunjukkan peserta mampu
(25 – 27 Maret 2023)
book Panduan
bersikap kreatif dalam merancang konsep e-
Evidence:
book panduan
Softfile rancangan konsep 3
Menyiapkan materi yang 3.1 Mencari Referensi materi yang akan
Output:
3.1.1 Loyal:
akan dituangkan di dalam dituangkan di e-book panduan
Mencari materi yang cocok
Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta
e-book panduan
(28 – 20 Maret 2023)
dituangkan di e-book panduan berdedikasi dalam mengerjakan tugas yang sehingga mudah dibaca
diberikan 23
24
Evidence: Foto Kegiatan 3.2 Menetapkan Materi yang akan dituangkan Output:
3.2.1 Akuntabel
di e-book panduan
Materi
yang
diambil dari Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta
(31 Maret – 5 April 2023)
berbagai referensi
mampu menyajikan informasi materi yang
Evidence:
dapat dipertanggungjawabkan
Foto Kegiatan dan Notulen 4
Melakukan
Konsultasi 4.1 Membuat janji konsultasi dengan mentor Output:
dengan mentor dan rekan dan rekan pokja pokja
(6 April 2023)
4.1.1 Akuntabel
Melakukan terlebih
Komunikasi kegiatan dahulu
dengan melakukan
ini
menunjukkan tanggung
bahwa peserta
jawabnya
dengan
Mentor dan rekan pokja
memberi laporan kepada atasan pada setiap
Evidence:
prosesnya
Screenshoot Whatsapp 4.2 Berdiskusi dengan mentor dan rekan pokja Output: (7 – 9 April 2023)
4.2.1 Harmonis
Terlaksananya diskusi dengan Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta mentor dan rekan pokja
mampu menjalin hubungan yang harmonis
Evidence:
dengan atasan dan rekan kerjanya sehingga
Foto dan Notulen
menciptakan lingkungan kerja yang kondusif 4.2.2 Kolaboratif Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta menerapkan nilai kerja sama dalam melakukan diskusi dengan atasan dan rekan senior yang berpengalaman 25
5
Membuat desain untuk e- 5.1 Menentukan desain yang akan dibuat
Output:
5.1.1 Kompeten
book panduan
untuk e-book panduan
Draft Desain
Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta
(10 - 12 April 2023)
Evidence:
mampu meningkatkan kompetisi diri
Foto Kegiatan 5.2 Konsultasi dengan mentor dan coach
Output:
5.2.1 Adaptif
terkait desain yang dibuat
Terbentuknya desain dari e-
Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta
(13 - 15 April 2023)
book panduan
mampu
Evidence:
mengembangkan kreativitas
Foto Kegiatan dan Notulen
5.2.2 Harmonis:
untuk
berinovasi
dan
Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta mampu membangun lingkungan yang kondusif 5.2.3 Kolaboratif : Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta terbuka dalam bekerja sama melaksanakan setiap rangkaian kegiatan 6
Mensosialisasikannya dengan
mengupload
6.1.Meminta Persetujuan untuk mengupload e- e- book panduan kepada tim LPSE
Output:
6.1.1 Kolaboratif
Bukti persetujuan dari surat
Kegiatan ini menunjukan bahwa peserta
book panduan tersebut ke (17 April 2023)
permohonan
dalam
mengupload e-book panduan
berkontribusi
pendaftaran sertifikasi TKDN
6.1.2 Harmonis
Evidence:
Kegiatan ini menunjukan bahwa peserta turut
web
LPSE
Kabupaten Pandeglang
untuk memberi kesempatan kepadapihak lain untuk
menghargai dan menghormati pihak lain 26
27
Foto
Kegiatan
&
Surat dengan meminta izin dalam melakukan
Permohonan
kontribusinya
sehingga
menciptakan
lingungkan yang harmonis 6.2.E-book Panduan Berhasil di upload dan di Output:
6.2.1 Berorientasi pelayanan:
sosialisasikan melalui website LPSE Kabupaten Terciptanya e-book panduan
Kegiatan ini menunjukkan bagaimana peserta
Pandeglang
untuk memiliki sertifikasi
mampu memberikan e-book panduan yang
(18 – 20 April 2023)
tkdn kepada produk penyedia
mudah dipahami
Evidence:
oleh penyedia dengan cara mensosialisasikan
Softfile E-book Panduan dan melalui website screenshot bukti upload
LPSE Kabupaten Pandeglang 6.2.2 Akuntabel Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta telah Melaksanakan
tugas
dengan jujur,
bertanggungjawab, disiplin dan berintegritas tinggi 6.2.3 Loyal: Kegiatan ini menunjukan bahwa peserta terhadap kegiatannya tetap menjaga nama baik instansi dan tetap memegang teguh visi,misi dan nilai organisasi. 6.2.4 Adaptif Kegiatan ini menunjukan bahwa peserta bertindak proaktif dan inovatif 28
29
7
Melakukan
monitoring 7.1
evaluasi secara berkala
Menganalisis
peningkatan
produk Output:
7.1.1 Akuntabel
penyedia yang memiliki sertifikasi TKDN Penjelasan dan pembahasan Kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta pada e-katalog lokal Kabupaten Pandeglang
terkait
peningkatan
(27 30 April 2023)
penyedia
yang
produk melakukan pertanggungjawaban kegiatannya memiliki melalui evaluasi dan monitoring
sertifikasi TKDN pada ecatalog
lokal
Kabupaten
Pandeglang Evidence: Informasi
terkait
grafik
peningkatan produk penyedia yang
memiliki
sertifikasi
TKDN pada e-catalog lokal Kabupaten Pandeglang 7.2 Mengolah dan membuat kesimpulan dari Output:
7.2.1 Akuntabel
hasil monitoring dan evaluasi secara berkala
Hasil
Laporan
Evaluasi Kegiatan ini menunjukkan rasa tanggung jawab
(1 - 5 April 2023)
Kegiatan
dan integritas peserta terhadap laporan dan
Evidence:
tugas yang dibuat
Dokumen Tabel 2.4 Matrik Kegiatan
30
Kolom 6 : Kontribusi Terhadap Visi – Misi Organisasi Pelaksanaan rencana kegiatan serta tahapan kegiatan aktualisasi ini memberikan kontribusi terhadap visi dan misi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, yaitu : Visi : Pandeglang Berkah, Berdaya Saing dan Sejahtera Misi: 1. Memantapkan infrastruktur, akses pendidikan, kesehatan dan pusat pertumbuhan ekonomi; 2. Mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik; 4. Meningkatkan kemudahan berinvestasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; 5. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan nilai tambah sektor pertanian, perikanan, pariwisata dan sentra industri kecil dan menengah Kolom 7 : Penguatan Nilai Organisasi Pelaksanaan rencana kegiatan serta tahapan kegiatan aktualisasi ini memberikan kontribusi penguatan nilai organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) yaitu unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
28
2.5 Jadwal Kegiatan No.
Maret April Mei 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 1 1 1 1 1 1 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 1 2 3 4 5 0 1 2 3 4 5 6
Kegiatan
Mengajukan
gagasan
1 pemecahan masalah kepada
atasan 2 Membuat Rancangan Konsep
Menyiapkan materi yang akan 3 dituangkan di dalam e-book panduan
4
Melakukan Konsultasi dengan mentor dan rekan pokja
5
Membuat desain untuk ebook panduan
Mensosialisasikannya dengan mengupload e-book panduan 6 tersebut ke dalam web LPSE Kabupaten Pandeglang Melakukan monitoring dan 7 evaluasi secara berkala
Keterangan: Biru
: Libur
Kuning
: Kegiatan Tabel 2.5 Jadwal Kegiatan
29
2.5 Rencana Tindak Lanjut Rencana tindak lanjut setelah melaksanakan seluruh kegiatan dari Menyajikan gagasan pemecahan masalah hingga mensosialisasikan e-book panduan pendaftaran sertifikasi TKDN melalui web LPSE Kabupaten Pandeglang adalah melakukan monitoring kepada peningkatan produk penyedia yang menggunakan sertifikasi TKDN secara berkelanjutan . Monitoring ini akan di lakukan setiap pertriwulan atau 3 bulan sekali. Kemudian dari hasil monitoring akan melihat kendala apa yang timbul dan menentukan strategi untuk mengatasi kendala tersebut.
30
BAB III PENUTUP 3.1 Tekad Setelah mengikuti kegiatan aktualisasi ini, Penulis bertekad menjadi seorang ASN yang dapat mengimplementasikan sikap bela negara dan nilai-nilai dasar BerAkhlak dalam menjalankan tugas. Penulis juga bertekad menjadi seorang ASN yang berintegritas dan professional guna mewujudkan smart governance. Terakhir penulis bertekad untuk menjalankan peran sebagai pejabat publik dengan sebaik-baiknya demi kemajuan bangsa dan negara 3.2 Harapan Setelah mengikuti kegiatan aktualisasi ini, harapan penulis adalah bisa berperan aktif dalam meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya di wilayah kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang. Penulis juga memiliki harapan dengan adanya pembuatan e-book panduan tentang Prosedur Pembuatan Sertifikasi TKDN dapat meningkatkan produk penyedia yang memiliki nilai TKDN pada e-catalog lokal Kabupaten Pandeglang.
31
DAFTAR PUSTAKA
1. Lembaga Administrasi Negara.(2021). Modul Berorientasi Pelayanan Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. 2. Lembaga Administrasi Negara.(2021). Modul Akuntabel Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. 3. Lembaga Administrasi Negara.(2021). Modul Kompeten Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. 4. Lembaga Administrasi Negara.(2021). Modul Harmonis Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. 5. Lembaga Administrasi Negara.(2021). Modul Loyal Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. 6. Lembaga Administrasi Negara.(2021). Modul Adaptif Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. 7. Lembaga Administrasi Negara.(2021). Modul Kolaboratif Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara 9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 10. Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 11. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 12. Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pandeglang
32
LAMPIRAN
A. Diagram Hasil Metode APKL Kuesioner Google Form Berdasarkan Kriteria : Aktual
Problematik
33
Kekhalayakan
Layak
34
B. Diagram Hasil Metode USG Kuesioner Google Form Berdasarkan Kriteria
C. GAMBAR DATA PENDUKUNG DARI INDENTIFIKASI ISU
35
Gambar L.1 Data Pencapaian Level Kematangan UKPBJ Kabupaten Pandelang
Gambar L.2 Data Realisasi P3DN yang diambil dari web https://siera.bpkp.go.id/p3dn
36
Gambar L.3 Surat Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang Terkait Pembentukan Tim Pendamping Hukum
37
Gambar L.4 Diagram Produk yang memiliki TKDN Per 9 Maret 2023 sumber https://redash-e-katalog.lkpp.go.id/
Gambar L.5 Data Proses Pencapaian e-katalog Lokal Per 10 Oktober 2022
38
D. Lampiran Konsultasi Dengan Mentor dan Coach
Gambar L.6 Konsultasi perdana dengan Coach
Gambar L.6 Konsultasi judul dengan Mentor
39
Gambar L.7 Konsultasi Sebelum Seminar Rancangan Aktualisasi dengan Coach
40