5 0 1 MB
RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI NILAI DASAR DAN PERAN KEDUDUKAN APARATUR SIPIL NEGARA PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN XLVII Judul :
OPTIMALISASI PELAYANAN FARMASI KLINIK PADA PASIEN RAWAT INAP MELALUI PELAKSANAAN VISITE APOTEKER DI PUSKESMAS NALUMSARI KABUPATEN JEPARA
Disusun oleh NAMA PESERTA NIP NOMOR URUT JABATAN GOL/RUANG UNIT KERJA COACH MENTOR
: RINTA ARIFATUL KHOLIDAH, S.FARM., APT : 19950813 201902 2 005 : 40 : APOTEKER AHLI PERTAMA : III/b : UPT PUSKESMAS NALUMSARI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEPARA : MUHAMMAD AL AZIZ, SE, MM : NURSAHID, SKM, M.MKES
PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN XLVII BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEPARA 2019 i
HALAMAN PERSETUJUAN RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI NILAI DASAR DAN PERAN KEDUDUKAN APARATUR SIPIL NEGARA PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN XLVII Judul: OPTIMALISASI PELAYANAN FARMASI KLINIK PADA PASIEN RAWAT INAP MELALUI PELAKSANAAN VISITE APOTEKER DI PUSKESMAS NALUMSARI KABUPATEN JEPARA Dinyatakan disetujui untuk diseminarkan pada: Hari
: Selasa
Tanggal
: 28 Mei 2019
Tempat
: PPSDM MIGAS Jl. Sorogo No. 1, Cepu – Jawa Tengah
Blora, 28 Mei 2019 Peserta Pelatihan Dasar CPNS
Rinta Arifatul Kholidah, S.Farm., Apt. NIP. 19950813 201902 2 005
Menyetujui,
Coach,
Mentor,
Muhammad Al Aziz, SE,MM Widyaiswara Ahli Muda NIP. 197003142005011008
Nursahid, SKM,MMKes. Kepala Puskesmas Nalumsari NIP. 19690413 199403 1 007
ii
HALAMAN PENGESAHAN RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI NILAI DASAR DAN PERAN KEDUDUKAN APARATUR SIPIL NEGARA PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN XLVII Judul: OPTIMALISASI PELAYANAN FARMASI KLINIK PADA PASIEN RAWAT INAP MELALUI PELAKSANAAN VISITE APOTEKER DI PUSKESMAS NALUMSARI KABUPATEN JEPARA Telah diseminarkan pada: Hari
: Selasa
Tanggal
: 28 Mei 2019
Tempat
: PPSDM MIGAS Jl. Sorogo No. 1, Cepu – Jawa Tengah Blora, 28 Mei 2019 Peserta Pelatihan Dasar CPNS
Rinta Arifatul Kholidah, S.Farm., Apt. NIP. 19950813 201902 2 005 Menyetujui, Coach,
Mentor,
Muhammad Al Aziz, SE,MM Widyaiswara Ahli Muda NIP. 197003142005011008
Nursahid, SKM,MMKes. Kepala Puskesmas Nalumsari NIP. 19690413 199403 1 007
Narasumber,
Risdiyanta,S.T.,M.T Widyaiswara Ahli Madya NIP. 197711182004111001
iii
PRAKATA
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala
berkat,
menyelesaikan
rahmat,
dan
rancangan
hidayah-Nya
aktualisasi
sehingga
yang
berjudul
penulis
dapat
“Optimalisasi
Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap Melalui Pelaksanaan Visite Apoteker Di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara” dengan baik. Rancangan kegiatan aktualisasi dan habituasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA). Penulis menyadari bahwa rancangan ini dapat terwujud karena bantuan dan dorongan dari banyak pihak. Penulis dengan rendah hati mengucapkan terima kasih kepada: 1. KH. Ahmad Marzuqi, SE., selaku Bupati Jepara yang telah memberi kesempatan untuk mengikuti Latihan dasar CPSN Golongan III 2. Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si. sebagai Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana selama pelatihan dasar 3. Diyar Susanto S.H., M.H, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara yang telah memberi dukungan selama pelatihan dasar 4. Risdiyanta, S.T., M.T, selaku narasumber/penguji yang memberikan saran, masukan perbaikan untuk penyempurnaan rancangan aktualisasi ini sehingga dapat diterapkan dengan lebih baik 5. Nursahid, SKM, MMKes., sebagai Kepala UPT Puskesmas Nalumsari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dan mentor atas semua arahan, motivasi, dukungan, masukan dan bimbingan selama perancangan program aktualisasi. 6. Muhammad Al Aziz, SE, MM, selaku coach atas semua inspirasi, masukan dan bimbingannya.
iv
7. Seluruh Widyaiswara dan Binsuh yang telah membimbing dan memberikan ilmu terkait materi ANEKA untuk dapat diinternalisasikan dan diaktualisasikan di instansi. 8. Keluarga
besar
UPT
Puskesmas
Nalumsari
Dinas
Kesehatan
Kabupaten Jepara atas dukungan dan kerjasamanya. 9. Panitia Penyeleggara yang telah membantu memfasilitasi kegiatan Pelatihan Dasar di PPSDM Migas 10. Keluarga besar peserta Pelatihan Dasar Golongan III Angkatan XLVII tahun 2019. 11. Keluarga tercinta yang telah mendukung sepenuh hati. Penulis sadar bahwa rancangan laporan aktualisasi ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya penulis berharap masukan dari berbagai pihak membuat rancangan laporan menjadi lebih baik agar rancangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan dan pelaporan aktualisasi dan habituasi nilai-nilai dasar PNS, serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi semua pihak yang membutuhkan.
Blora, Mei 2019
Penulis
v
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................. i HALAMAN PERSETUJUAN ............................................................... ii LEMBAR PENGESAHAN ................................................................... iii PRAKATA ........................................................................................... iv DAFTAR ISI ........................................................................................ vi DAFTAR TABEL ................................................................................. viii DAFTAR GAMBAR ............................................................................. ix BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang ............................................................. 1 B. Identifikasi Isu dan Rumusan Masalah ........................ 3 1. Identifikasi Isu ........................................................ 3 2. Rumusan Masalah ................................................ 10 C. Tujuan .......................................................................... 11 D. Manfaat ........................................................................ 11
BAB II
LANDASAN TEORI A. Sikap dan Perilaku Bela Negara .................................. 12 B. Nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil ................................. 19 C. Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI .................... 27 D. Pelayanan Farmasi Klinik ............................................. 33
BAB III
TUGAS UNIT KERJA DAN TUGAS PESERTA A. Profil Organisasi .......................................................... 38 1. Dasar Hukum Pembentukan Organisasi ................ 38 2. Gambaran Umum Puskesmas Nalumsari .............. 39 3. Visi, Misi, Motto dan Tata Nilai Organisasi ............ 41 4. Struktur Organisasi dan Job Deskripsi .................. 42 5. Deskripsi SDM, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Lain ....................................................................... 44 B. Tugas Jabatan Peserta Diklat ...................................... 46 C. Role Model .................................................................. 47
vi
BAB IV
RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI A. Daftar Rancangan Kegiatan Aktualisasi dan Keterkaitan dengan Nilai ANEKA .................................................... 48 B. Jadwal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Aktualisasi ... 59 C. Antisipasi Menghadapi Kendala.................................... 60
BAB V
PENUTUP A. Simpulan ...................................................................... 62 B. Dampak Apabila Rancangan Aktualisasi tidak di buat .. 62
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 63 PROFIL PESERTA .............................................................................. 64
vii
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1
Identifikasi Isu ....................................................................... 4
Tabel 1.2
Parameter APKL ................................................................... 6
Tabel 1.3
Penetapan Isu Strategis dengan APKL ................................ 7
Tabel 1.4
Penjelasan USG .................................................................. 8
Tabel 1.5
Parameter USG .................................................................... 9
Tabel 1.6
Penetapan Isu Strategis dengan USG ................................. 10
Tabel 3.1
Jumlah Pegawai UPT Puskesmas Nalumsari ...................... 44
Tabel 4.1
Rancangan Kegiatan Aktualisasi ........................................ 49
Tabel 4.2
Jadwal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Aktualisasi ............ 59
Tabel 4.3
Antisipasi Menghadapi Kendala ........................................... 60
Tabel 4.4
Analisis Dampak Apabila Tidak Terdapat Solusi .................. 61
viii
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Model Faktor Perubahan yang Mempengaruhi Kinerja PNS ..............................................................................
15
Gambar 3.1 Peta Wilayah Kerja UPT Puskesmas Nalumsari ...........
40
Gambar 3.2 Struktur Organisasi Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara ...........................................................................
42
Gambar 3.3 Role Model Penulis ........................................................
47
ix
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai
ASN melaksanakan kebijakan
publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun masa percobaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan untuk membangun moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan dan pembelajaran baik di tempat pelatihan maupun di tempat tugas, memungkinkan peserta mampu mengaktualisasikan dan membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi). Karakter PNS profesional dibentuk dari sikap dan perilaku disiplin PNS, nilai-nilai dasar profesi PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan publik. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang
1
dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Untuk mencapai Visi dan Misi UPT Puskesmas Nalumsari maka perlu disusun
sebuah perencanaan
yang komprehensif
berdasarkan
prioritas masalah, potensi dan sumber daya yang dimiliki. Peran ASN di bidang pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. UPT Puskesmas Nalumsari merupakan salah satu Puskesmas di Kabupaten Jepara yang mempuyai fasilitas rawat inap. Kurang Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap dikarenakan
sebelumnya
belum
ada
Apoteker
di
Puskesmas
Nalumsari. Apabila tidak dilakukan optimalisasi pelayanan farmasi klinik pada pasien rawat inap dapat memungkinkan terjadinya peningkatan reaksi obat tidak diinginkan akibat dari adanya kesalahan pengobatan sehingga berakibat pada peningkatan lama hari rawat dan biaya pengobatan pasien. Oleh karena itu, dengan adanya Apoteker baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan farmasi klinik (patient oriented) pada pasien rawat inap dengan memastikan bahwa pengobatan yang diberikan pada setiap individu pasien adalah pengobatan yang rasional. Selain mampu menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat, pelayanan kefarmasian juga diharapkan mampu mengidentifikasi, menyelesaikan dan mencegah masalah terkait pengunaan obat yang aktual
dan
potensial.
Kegiatan
pelayanan
kefarmasian
yang
berorientasi pada pasien salah satunya adalah praktik apoteker ruang rawat (ward pharmacist)/ visite.
2
B. Identifikasi Isu dan Rumusan Masalah 1. Identifikasi Isu Rancangan aktualisasi ini disusun berdasarkan identifikasi beberapa
isu
atau
problematika
yang
ditemukan
dalam
melaksanakan tugas di instansi tempat bekerja, yaitu UPT Puskesmas Nalumsari. Sebagai pelayan publik isu-isu tersebut sangat mempengaruhi sehingga menjadi perlu untuk dianalisis penyebabnya dan ditemukan solusi untuk menanganinya. Sumber isu yang diangkat dapat berasal dari individu, unit kerja, maupun organisasi. Isu-isu yang menjadi dasar rancangan aktualisasi ini bersumber dari aspek: a. Manajemen ASN b. Whole of Government (WoG), dan c.
Pelayanan Publik Telah dipetakan beberapa isu atau problematika, antara lain:
a. Kurang Optimalnya Pelayanan Informasi Obat pada Pasien di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara b. Rendahnya Ketersediaan Peralatan Peracikan Obat untuk Rekonstitusi Sirup Kering c.
Kurang Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
d. Terbatasnya
Ketersediaan
Obat
dari
Gudang
Instalasi
Farmasi Kabupaten e. Belum Sesuainya sistem Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara f.
Belum Optimalnya Pelaporan Kasus Efek Samping Obat di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
3
Tabel 1.1 Identifikasi Isu Prinsip ASN
Kondisi Saat Ini
Kondisi yang Diharapkan
No
Identifikasi Isu
1.
Kurang Pelayanan Publik Optimalnya Pelayanan Informasi Obat pada Pasien di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
Informasi obat yang diberikan pada saat menyerahkan obat hanya tentang aturan pakai obat.
Pasien memperoleh pelayanan informasi secara lengkap seperti nama obat, indikasi obat, jumlah obat, waktu minum obat, cara minum obat, efek samping yang umum terjadi, dan penjelasan terkait terapi non farmakologi
2.
Rendahnya Pelayanan Publik Ketersediaan Peralatan Peracikan Obat untuk Rekonstitusi Sirup Kering
Sirup kering langsung diserahkan kepada pasien disertai penjelasan tentang jumlah air yang ditambahkan
Rekonstitusi sirup kering dilakukan petugas farmasi di Puskesmas menggunakan bahan dan alat yang tersedia sehingga obat dapat tercampur dengan baik dan ketepatan dosis yang diminum pasien
3.
Kurang Manajemen ASN Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
Kurang optimalnya pelayanan farmasi klinik pada pasien rawat inap disebabkan sebelumnya tidak ada Apoteker di Puskesmas Nalumsari
Dengan adanya optimalisasi pelayanan farmasi klinik oleh Apoteker diharapkan mampu menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat, mengidentifikasi, menyelesaikan dan mencegah masalah pengunaan obat
4
Prinsip ASN
Kondisi Saat Ini
Kondisi yang Diharapkan
No
Identifikasi Isu
4.
Whole of Terbatasnya Goverment Ketersediaan Obat dari Gudang Instalasi Farmasi Kabupaten
Kebutuhan obat tidak terpenuhi karena terbatasnya ketersediaan obat dari IFK, sehingga banyak obat yang kosong saat dibutuhkan
Kebutuhan jumlah obat terpenuhi sehingga tidak mengganggu proses pelayanan resep di Puskesmas
5.
Belum Manajemen ASN Sesuainya sistem Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
Penyimpanan obat dan BMHP belum sesuai terkait penataan obat dan kondisi ruangan sehingga meningkatkan resiko obat rusak maupun salah dalam pengambilan
Kondisi penyimpanan dan sistem penataan disesuaikan dengan standar sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pengambilan dan kerusakan obat
6.
Whole of Belum Goverment Optimalnya Pelaporan Kasus Efek Samping Obat di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
Kasus efek samping obat pada pasien rawat inap maupun rawat jalan belum terlaporkan ke farmasi, sehingga tidak pernah dilaporkan ke BPOM.
Petugas farmasi dapat secara aktif maupun pasif (menerima laporan) mengetahui kasuskasus efek samping obat yang muncul pada pasien rawat inap dan rawat jalan di Puskesmas Nalumsari.
5
Berdasarkan
pemetaan
dan
identifikasi
isu
yang
telah
dipaparkan, perlu dilakukan proses analisis isu untuk menentukan isu prioritas
dan
pemecahan
masalah.
Proses
analisis
tersebut
menggunakan dua alat bantu penetapan kriteria kualitas isu yaitu Analisis APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan dan Kelayakan) dan Analisis USG (Urgency, Seriousness, dan Growth).
a. APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Kelayakan) Rancangan
aktualisasi
yang
akan
dilaksanaan
menggunakan pendekatan Analisis APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan
dan
Layak)
digunakan
untuk
menentukan
kelayakan suatu isu sebagai berikut. Tabel 1.2 Parameter APKL No
Indikator
1
Aktual (A)
2
Problematik (P)
3
Kekhalayakan (K)
4
Layak (L)
Keterangan Isu yang sedang terjadi atau dalam proses kejadian, sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat, atau isu yang diperkirakan bakal terjadi dalam waktu dekat. jadi bukan isu yang sudah lepas dari perhatian masyarakat atau isu yang sudah basi. Isu yang menyimpang dari harapan standar, ketentutan yang menimbulkan kegelisahan yang perlu segera dicari penyebab dan pemecahannya. Isu yang secara langsung menyangkut hajat hidup orang banyak, masyarakat pelanggan pada umumnya, dan bukan hanya untuk kepentingan seseorang atau sekelompok kecil orang tertentu saja. Isu yang masuk akal (logis), pantas, realistis, dan dapat dibahas sesuai dengan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab.
6
Berikut beberapa isu yang ada pada UPT Puskesmas Nalumsari yang ditetapkan menggunakan pendekatan APKL : Tabel 1.3 Penetapan isu strategis dengan APKL No
Mata Pelatihan Terkait
Indikator Identifikasi Isu
Ket A
P
K
L
1
Pelayanan Publik
Kurang Optimalnya + Pelayanan Informasi Obat pada Pasien di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
+
+
+
Memenuhi Syarat (MS)
2
Pelayanan Publik
Rendahnya Ketersediaan + Peralatan Peracikan Obat untuk Rekonstitusi Sirup Kering
-
-
+
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
3
Manajemen ASN
Kurang Optimalnya + Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
+
+
+
Memenuhi Syarat (MS)
4
Whole of Goverment
Terbatasnya Ketersediaan + Obat dari Gudang Instalasi Farmasi Kabupaten
-
+
-
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
5
Manajemen ASN
Belum Sesuainya sistem + Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
+
+
+
Memenuhi Syarat (MS)
6
Whole of Goverment
Belum Optimalnya + Pelaporan Kasus Efek Samping Obat di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
+
-
+
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Keterangan: (+) : memenuhi, (-) = tidak memenuhi
7
Berdasarkan metode APKL dari tabel di atas diperoleh 3 (tiga) isu utama yang terpilih, yaitu 1. Kurang Optimalnya Pelayanan Informasi Obat pada Pasien di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara 2. Kurang Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara 3. Belum Sesuainya sistem Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara Beberapa
isu
tersebut
kemudian
dianalisis
lagi
dengan
menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) dengan rentang penilaian 1-5.
b. USG (Urgency, Seriousness, dan Growth) Analisis
USG
mempertimbangkan
(Urgency, tingkat
Seriousness,
kepentingan,
dan
Growth)
keseriusan,
dan
perkembangan setiap variabel. Adapun indikator analisis USG adalah sebagai berikut : Tabel 1.4 Penjelasan USG No
Komponen
Keterangan
1
2
3
1
Urgency
2
Seriousness
3
Growth
Seberapa mendesak isu tersebut dibahas dikaitkan dengan waktu yang tersedia serta seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang ditimbulkan masalahmasalah lain kalu masalah penyebab isu tidak dipecahkan (bisa mengakibatkan masalah lain) Seberapa kemungkinan isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan semakin memburuk jika dibiarkan.
8
Parameter yang digunakan untuk menentukan prioritas yaitu menggunakan skala likert pada tabel berikut : Tabel 1.5 Parameter USG Nilai
Urgency
Seriousness
Growth
1 1
2
3 Isu tidak begitu serius untuk di bahas karena tidak berdampak ke hal yang lain Isu kurang serius untuk segera dibahas karena tidak kurang berdampak ke hal yang lain Isu cukup serius untuk segera dibahas karena akan berdampak ke hal yang lain Isu serius untuk segera dibahas karena akan berdampak ke hal yang lain Isu sangat serius untuk segera dibahas karena akan berdampak ke hal yang lain
4
2
3
4
5
Isu tidak mendesak untuk segera diselesaikan Isu kurang mendesak untuk segera diselesaiakn Isu cukup mendesak untuk segera diselesaikan Isu mendesak untuk segera diselesaikan Isu sangat mendesak untuk segera diselesaikan
Isu lamban berkembang
Isu kurang cepat berkembang
Isu cukup cepat berkembang, segera dicegah Isu cepat berkembang untuk segera dicegah Isu sangat cepat berkembang untuk segera dicegah
Berdasarkan pada Tabel 1.3 penetapan isu strategis dengan APKL, ditemukan tiga isu utama yang memenuhi syarat, yaitu :
9
Tabel 1.6 Penetapan isu strategis dengan USG No 1
Mata Pelatihan Terkait Pelayanan Publik
2
Manajemen ASN
3
Manajemen ASN
Identifikasi Isu Kurang Optimalnya Pelayanan Informasi Obat pada Pasien di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara Kurang Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara Belum Sesuainya sistem Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
Indikator
Jumlah
Prioritas
U S 5 5
G 4
14
2
5
5
5
15
1
4
5
3
12
3
Keterangan : berdasarkan Skala Likert 1 – 5 1 = sangat kecil, 2 = kecil, 3 = sedang, 4 = besar, 5 = sangat besar.
Dari ketiga isu problematik tersebut, ditetapkan isu paling prioritas yakni “Kurang Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari” dengan perolehan skor USG 15.
2. Rumusan Masalah Bagaimana cara mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS yang terkandung dalam akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi (ANEKA) dalam optimalisasi pelayanan farmasi klinik pada pasien rawat inap melalui pelaksanaan visite Apoteker di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara?
10
C. Tujuan Berdasarkan
rumusan
masalah
tersebut,
maka tujuan
rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS ini adalah untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS yang terkandung dalam akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi (ANEKA) dalam optimalisasi pelayanan farmasi klinik pada pasien rawat inap melalui pelaksanaan visite Apoteker di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara.
D. Manfaat Manfaat rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS ini adalah: 1. Bagi Penulis i.
Mampu
memahami,
menginternalisasi
dan
mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS yang meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi, dalam kegiatan optimalisasi pelayanan farmasi klinik pada pasien rawat inap melalui pelaksanaan visite Apoteker di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara ii.
Menjadi
tenaga
kesehatan
(Apoteker)
yang
mampu
menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa yang memiliki integritas dan profesional di lingkungan Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara. 2. Bagi Instansi (Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara) i. Rancangan aktualisasi ini dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan inovasi serta mutu pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara. ii. Terwujudnya visi dan misi Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara. 3. Bagi Stakeholder Pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan harapannya dalam bidang kesehatan
11
BAB II LANDASAN TEORI
A. Sikap Perilaku Bela Negara Sikap perilaku dan kedisiplinan yang harus dilimiliki oleh PNS untuk menunjang fungsinya adalah nilai-nilai sikap perilaku, kesehatan jasmani dan kesehatan mental, kesamaptaan jasmani dan kesamaptaan mental, dan tata upacara sipil dan keprotokolan. 1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara Pemahaman dan pemaknaan wawasan kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi aparatur, pada
hakikatnya
terkait
dengan
pembangunan
kesadaran
berbangsa dan bernegara yang berarti sikap dan tingkah laku PNS harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia (sesuai Pembukaan UUD 1945) melalui: a. Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia yang terdiri dari beberapa suku bangsa yang mendiami banyak pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke,
dengan
beragam
bahasa
dan
adat
istiadat
kebudayaan yang berbeda-beda. Kemajemukan itu diikat dalam konsep wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. b. Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar dan patriotisme untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap dan perilaku yang patriotik dimulai dari hal-hal yang sederhana yaitu dengan saling tolong menolong, menciptakan kerukunan beragama dan toleransi dalam menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, saling menghormati dengan sesama dan menjaga keamanan lingkungan.
12
c.
Memiliki kesadaran atas tanggungjawab sebagai warga negara Indonesia yang menghormati lambang-lambang negara dan mentaati peraturan perundang-undangan. Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran
berbangsa dan bernegara perlu mendapat perhatian dan tanggung jawab bersama. Sehingga amanat pada UUD 1945 untuk menjaga dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kesejahteraan
rakyat
dapat
diwujudkan.
Hal
yang
dapat
mengganggu kesadaran berbangsa dan bernegara bagi PNS adalah semakin tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial, padahal banyak persoalan-persoalan
masyarakat
yang membutuhkan
peranan PNS dalam setiap pelaksanaan tugas jabatannya untuk membantu masyarakat agar keluar dari himpitan masalah, baik itu masalah sosial, ekonomi dan politik, karena dengan terbantunya masyarakat dari semua lapisan keluar dari himpitan persoalan, maka bangsa ini tentunya menjadi bangsa yang kuat dan tidak dapat di intervensi oleh negara lain. Dengan demikian, PNS telah melakukan langkah konkrit dalam melakukan bela negara. Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan mengganggu
negara
kita
kelangsungan
dari hidup
ancaman
yang
dapat
bermasyarakat
yang
berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita. Nilai-nilai
bela
negara
yang
harus
lebih
dipahami
penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
13
a. Cinta Tanah Air. Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budayabudaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita. b. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok, dan menjadi anak bangsa yang berprestasi di tingkat nasional maupun internasional. c.
Pancasila. Ideologi kita merupakan warisan dan hasil perjuangan para pahlawan yang sungguh luar biasa. Pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila menjadi alat pemersatu keberagaman Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
d. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara. Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktu untuk antri mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga.
14
e. Memiliki Kemampuan Bela Negara. Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan lingkungan, melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencintai produksi dalam negeri, melestarikan budaya asli Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
2. Analisis Isu Kontemporer Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017)
ada
empat
level
lingkungan
strategis
yang
dapat
mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), nasional (Society), dan dunia (Global). Ke empat level lingkungan stratejik tersebut disajikan dalam gambar berikut ini:
Gambar 2.1. Model Faktor Perubahan yang mempengaruhi Kinerja PNS
15
Berdasarkan gambar tersebut dapat dikatakan bahwa perubahan global (globalisasi) yang terjadi dewasa ini, memaksa semua bangsa (Negara) untuk berperan serta, jika tidak maka arus
perubahan
tersebut
akan
menghilang
dan
akan
meninggalkan semua yang tidak mau berubah. Pemahaman perubahan dan perkembangan lingkungan merupakan faktor utama yang akan menambah wawasan PNS. Wawasan tersebut melingkupi
pemahaman
terhadap
Globalisasi,
Demokrasi,
Desentralisasi, dan Daya Saing Nasional. Dalam konteks globalisasi PNS perlu memahami berbagai dampak positif maupun negatifnya; perkembangan demokrasi yang akan memberikan pengaruh dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik Bangsa Indonesia; desentralisasi dan otonomi daerah perlu dipahami sebagai upaya memperkokoh kesatuan nasional, kedaulatan negara, keadilan dan kemakmuran yang lebih merata di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga pada akhirnya akan membentuk wawasan strategis bagaimana semua hal
tersebut
bermuara
pada
tantangan
penciptaan
dan
pembangunan daya saing nasional demi kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam lingkungan pergaulan dunia yang semakin terbuka, terhubung, serta tak berbatas. PNS dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang semakin lama semakin menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara (pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena-fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami isu-isu kritikal yang terjadi saat ini diantaranya; bahaya paham radikalisme/ terorisme, bahaya narkoba, cyber crime, money laundry, korupsi, proxy war. Isu-isu tersebut, selanjutnya disebut sebagai isu-isu strategis kontemporer.
16
3. Kesiapsiagaan Bela Negara Untuk melatihan kesiapasiagaan bela negara bagi CPNS ada beberapa hal yang dapat dilakukan, salah satunya adalah tanggap dan peduli dengan permasalahan di Indonesia, tidak mudah terprovokasi, tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas asal usulnya, tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan yang lebih penting adalah mempersiapkan jasmani dan mental untuk turut bela negara. Pasal 27 dan Pasal 30 UUD Negara RI 1945 mengamanatkan kepada semua komponen bangsa berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan negara. Dalam hal ini setiap CPNS sebagai bagian dari warga masyarakat tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan bela Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI 1945 tersebut. Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan rela berkorban membela negara. Cakupan bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Unsur-unsur Bela Negara antara lain : a. Cinta Tanah Air; b. Kesadaran Berbangsa dan bernegara; c.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. Memiliki kemampuan awal bela negara.
17
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari sekarang di berbagai lingkungan: a. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga). b. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga). c.
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan pelatihan) Kesadaran untuk menaati tata tertib pelatihan (lingkungan kampus/lembaga pelatihan).
d. Menciptakan
suasana
rukun,
damai,
dan
aman
dalam
masyarakat (lingkungan masyarakat). e. Menjaga
keamanan
kampung
bersama-sama
(lingkungan
masyarakat). f.
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).
g. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara). Pelatihan Dasar bagi CPNS bertujuan untuk menanamkan jiwa kedisiplinan, mencintai tanah air (dengan menjaga kelestarian hayati), menjaga asset bangsa, menggunakan produksi dalam negeri, dan tentu ada beberapa kegiatan yang bersifat fisik dalam rangka menunjang kesiapsiagaan dan meningkatkan kebugaran fisik. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan latihan dasar bagi CPNS akan dibekali dengan latihan-latihan seperti : 1) Kegiatan Olah Raga dan Kesehatan Fisik; 2) Kesiapsiagaan dan kecerdasan Mental; 3) Kegiatan Baris-berbaris, Apel, dan Tata Upacara; 4) Keprotokolan; 5) Fungsi-fungsi Intelijen dan Badan Pengumpul Keterangan; 6) Kegiatan Ketangkasan dan Permainan.
18
B. Nilai Dasar CPNS Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki nilai-nilai dasar sebagai seperangkat prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan profesi dan tugasnya sebagai ASN. Adapun nilai-nilai dasar yang dimaksud adalah Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA). Berdasarkan dari kelima nilai dasar ANEKA yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik komitmen mutu dan Anti korupsi yang harus di tanamkan kepada setiap ASN maka perlu di ketahui indikatorindikator dari kelima kata tersebut, yaitu: 1. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai, sedangkan responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab. Pengertian lebih lanjut akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Adapun indikator dari nilai akuntabilitas adalah: a. Kepemimpinan Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana
pimpinan
memainkan
peranan
penting
dalam
menciptakan hal tersebut. b. Transparansi Transparansi diartikan sebagai keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok/ institusi. c. Integritas Integritas mempunyai makna konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. d. Tanggungjawab Tanggungjawab merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak
19
disengaja. Tanggungjawab juga dapat berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. e. Keadilan Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda maupun orang. f.
Kepercayaan Rasa
keadilan
membawa
pada
sebuah
kepercayaan.
Kepercayaan ini akan melahirkan akuntabilitas. g. Keseimbangan Pencapaian akuntabilitas dalam lingkungan kerja, diperlukan adanya keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas. Selain itu, adanya harapan dalam mewujudkan kinerja yang baik juga harus disertai dengan keseimbangan kapasitas sumber daya dan keahlian (skill) yang dimiliki. h. Kejelasan Fokus
utama
untuk
kejelasan
adalah
mengetahui
kewenangan, peran dan tanggungjawab, misi organisasi, kinerja yang diharapkan organisasi, dan sistem pelaporan kinerja baik individu maupun organisasi. i. Konsistensi Konsistensi adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan sesuatu sampai pada tercapainya tujuan akhir.
2. Nasionalisme Nasionalisme merupakan pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan. Nasionalisme memiliki pokok kekuatan dalam menilai kecintaan individu terhadap bangsanya. Dalam arti luas, nasionalisme diartikan sebagai pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
20
Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai- nilai pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara tersebut kepentingan pribadi atau golongan, menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara, bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri, mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa, menumbuhkan
sikap
saling
mencintai
sesama
manusia,
mengembangkan sikap tenggang rasa. Sila
pertama
yaitu
Ketuhanan
Yang
Maha
Esa
mengandung nilai kemerdekaan dan kebebasan masyarakat dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Nilainilai ketuhanan menjiwai nilai- nilai lain yang dibutuhkan dalam kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
seperti
persatuan,
kemanusiaan, permusyawaratan, dan keadilan sosial. Dengan berpegang
teguh pada nilai ketuhanan diharapkan
dapat
memperkuat pembentukan karakter dan kepribadian, melahirkan etos kerja yang positif, dan memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan potensi diri dan kekayaan alam yang diberikan Tuhan untuk kemakmuran masyarakat. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi landasan tindakan dan perilaku kita sebagai PNS. Negara memerlukan sosok PNS yang mampu menentukan kebijakan dan arah pembangunan dengan mempertimbangkan keselarasan antara
kepentingan
nasional
dan
kemaslahatan
global.
Perpaduan antara sila pertama dan kedua Pancasila menuntut pemerintah dan peyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral
21
rakyat Indonesia. Dengan berlandaskan prinsip kemanusiaan, berbagai tindakan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tidak sepatutnya mewarnai kebijakan dan perilaku aparatur negara. Sila ketiga, Persatuan Indonesia menggambarkan bahwa bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri gotong royong, guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan. Dengan semangat gotong royong, Negara Indonesia harus mampu melindungi segenap bangsa
dan
tumpah
mampu
memberikan
darah
Indonesia.
pelayanan
Negara diharapkan
kepada
masyarakat
tanpa
memandang suku, agama, ras, atau golongan. Semangat gotong royong juga dapat diperkuat dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan multikulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan kebersamaan dilandasi dengan prinsip-prinsip kehidupan publik yang lebih partisipatif dan non diskriminatif. Sila keempat, Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini mengandung ciri- ciri demokrasi yang dijalankan di Indonesia,
yakni
kerakyatan
(kedaulatan
rakyat),
permusyawaratan (kekeluargaan), dan hikmat kebijaksanaan. Demokrasi
yang
bercirikan
kerakyatan
bermakna
negara
menghendaki persatuan tersebut kepentingan perseorangan dan golongan. Kekeluargaan bermakna penyelenggaraan pemerintah didasarkan atas semangat kekeluargaan diantara keragaman bangsa Indonesia dengan mengakui adanya kesamaan derajat. Dan hikmat kebijaksanaan menghendaki adanya landasan etis dalam berdemokrasi. Sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Komitmen keadilan memiliki dimensi yang luas. Peran
negara
dalam
mewujudkan
rasa
keadilan
sosial,
setidaknya ada dalam empat kerangka, yaitu: 1) perwujudan
22
relasi yang adil disemua tingkat sistem kemasyarakatan; 2) pengembangan
struktur
yang
menyediakan
kesetaraan
kesempatan; 3) proses fasilitasi akses atas informasi, layanan dan sumber daya yang diperlukan; dan 4) dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang (LAN RI, 2015). Perwujudan negara sejahtera sangat ditentukan oleh integritas dan mutu penyelenggara Negara, disertai dukungan rasa tanggung jawab dan rasa kemanusiaan dari semua warga. Setiap pegawai ASN wajib memiliki jiwa nasionalisme Pancasila yang kuat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Jiwa nasionalisme Pancasila ini harus menjadi dasar dan mengilhami setiap langkah dan semangat bekerja untuk bangsa dan negara. Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari ASN harus senantiasa taat menjalankan nilai-nilai Pancasila dan mengaktualisasikannya dengan semangat nasionalisme untuk menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik merupakan aparat pelaksana segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintah. Undang-undang ASN juga memberikan jaminan kepada aparatur sipil bebas dari intervensi kepentingan politik, bahkan bebas dari intervensi atasan yang memiliki kepentingan subyektif. Hal ini mendorong ASN yang berorientasi pada kepentingan publik. Prinsip penting yang harus diperhatikan ASN dalam menjalankankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik adalah: 1) ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan kebijakan publik; 2) ASN harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik; dan 3) ASN harus berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
23
Pelayanan masyarakat (publik) adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah. Untuk melakukan fungsi sebagai pelayan publik, ASN harus memiliki keahlian tertentu yang harus dimiliki sesuai dengan profesi ASN. Dengan terwujudnya ASN yang profesional akan mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang lebih baik sehingga tercipta kemajuan bangsa dan negara. Pentingnya peran PNS sebagai salah satu pemersatu bangsa, disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 2014 terkait asas, prinsip, nilai dasar, dan kode etik dan kode perilaku,
dimana
asas-asas
dalam
penyelenggaraan
dan
kebijakan manajemen ASN ada 13, salah satunya adalah asas persatuan dan kesatuan. Hal ini berarti seorang ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengutamakan dan mementingkan
persatuan
dan
kesatuan
bangsa,
serta
berpegang pada prinsip adil dan netral. Netral artinya tidak memihak salah satu kelompok/golongan. Sedangkan adil berarti ASN dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan. Dengan bersikap adil dan netral, maka ASN akan mampu menciptakan kondisi yang aman, damai, dan tentram di lingkungan kerja dan di masyarakat.
3. Etika Publik Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
24
Pada prinsipnya ada tiga dimensi etika publik yaitu dimensi kualitas pelayanan publik, dimensi modalitas, dan dimensi tindakan integritas publik. Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik. Dengan adanya prinsip moral
tersebut
diharapkan
ASN
mampu
mengidentifikasi
masalah-masalah dan konsep etika yang khas dalam pelayanan publik. Dimensi modalitas dalam etika publik dicerminkan oleh unsur-unsur
akuntabilitas,
transparansi,
dan
netralitas.
Sedangkan dimensi tindakan integritas publik memiliki makna kualitas dari pejabat publik yang sesuai dengan nilai, standar, aturan moral yang diterima masyarakat Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut: a. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Pancasila; b. setia dalam mempertahankan UUD 1945; c. menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak; d. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; e. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; f.
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur;
g. mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerja publik; h. memiliki kemampuan menjalankan kebijakan pemerintah; i.
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
j.
mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
k. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; l.
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
m. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan n. meningkatkan
efektivitas
sistem
pemerintahan
demokratis sebagai perangkat sistem karir.
25
yang
4. Komitmen Mutu Komitmen mutu adalah janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita untuk menjaga mutu kinerja
pegawai.
Komitmen
mutu
merupakan
pelaksanaan
pelayanan publik dengan berorientasi pada kualitas hasil. Adapun nilai-nilai komitmen mutu antara lain: a. efektif, yaitu berhasil guna dapat mencapai hasil sesuai dengan target; b. efisien, yaitu berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan pemborosan; c. inovasi, yaitu penemuan sesuatu yang baru atau mengandung kebaruan; d. berorientasi mutu, yaitu ukuran baik buruk yang di persepsi individu terhadap produk atau jasa.
5. Anti Korupsi Anti Korupsi adalah tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala tingkah laku atau tindakan yang melawan norma–norma dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, merugikan negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian perbuatan
keuangan
negara,
curang,
penggelapan
suap-menyuap, dalam
pemerasan,
jabatan,
benturan
kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Indikator yang ada pada nilai dasar anti korupsi meliputi: a. mandiri yang dapat membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang sehingga menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi mencapai keuntungan sesaat; b. kerja keras merupakan hal yang penting dalam rangka tercapainya target dari suatu pekerjaan. Jika target dapat
26
tercapai, peluang untuk korupsi secara materiil maupun non materiil (waktu) menjadi lebih kecil; c. berani untuk mengatakan atau melaporkan pada atasan atau pihak yang berwenang jika mengetahui ada pegawai yang melakukan kesalahan; d. disiplin berkegiatan dalam aturan bekerja sesuai dengan undang-undung yang mengatur; e. peduli yang berarti ikut merasakan dan menolong apa yang dirasakan orang lain; f.
jujur yaitu berkata dan bertindak sesuai dengan kebenaran (dharma);
g. tanggung jawab yaitu berani dalam menanggung resiko atas apa yang kita kerjakan dalam bentuk apapun; h. sederhana yang dapat diartikan menerima dengan tulus dan iklas terhadap apa yang telah ada dan diberikan oleh Tuhan kepada kita; i.
adil yaitu memandang kebenaran sebagai tindakan dalam perkataan maupun perbuatan saat memutuskan peristiwa yang terjadi.
C. Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI Terkait peran PNS dalam NKRI, diuraikan manajemen ASN, Pelayanan Publik dan Whole of Government (WoG). a. Manajemen ASN Manajemen
ASN
adalah
pengelolaan
ASN
untuk
menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (LAN RI, 2016). Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan dapat menghasilkan sumber daya Aparatur Sipil Negara yang unggul dan selaras dengan perkembangan jaman. Sesuai dengan pengertian manajemen ASN, peran ASN sebagai
27
aparatur pemerintah adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
golongan
dan
partai
politik.
Untuk
menjalankan
kedudukannya, ASN mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai ASN berfungsi sebagai: 1) pelaksana kebijakan publik; 2) pelayan publik; dan 3) perekat dan pemersatu bangsa. Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN bertugas: 1) melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat
Pembina
Kepegawaian
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; 2) memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan 3) mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. ASN mempunyai kewajiban sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kewajiban dan tanggung jawab pegawai ASN disebutkan dalam UU ASN adalah: 1) setia dan taat pada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
dan
pemerintah yang sah; 2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 4) menaati ketentuan peraturan perundangundangan; 5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
28
maupun di luar kedinasan; 7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan 8) mersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Selain itu, ASN juga diberikan hak agar setiap ASN melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan dapat meningkatkan produktivitas untuk menjamin kesejahteraan ASN. Hak PNS sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN adalah PNS berhak memperoleh: 1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; 2) cuti; 3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 4) perlindungan; dan 5) pengembangan kompetensi. ASN merupakan profesi yang berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Fungsi kode etik dan kode perilaku ini sangat penting dalam birokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Fungsi tersebut antara lain, Pertama, sebagai pedoman, panduan birokrasi publik/ Aparatur
Sipil
Negara
dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangan agar tindakannya dinilai baik. Kedua, sebagai standar penilaian sifat, perilaku,dan tindakan birokrasi publik/ Aparatur
Sipil
Negara
dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya.
b. Pelayanan Publik Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
29
penyelenggara pelayanan publik. Dari pengertian tersebut ada tiga
unsur
penting
pelayanan
publik
yaitu
organisasi
penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan (pelanggan) yaitu
orang
atau
masyarakat
atau
organisasi
yang
berkepentingan, dan kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima pelayanan. Seorang ASN terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kesadaran seluruh anggota ASN untuk memberikan kontribusi terhadap upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia akan memberikan implikasi strategis jangka panjang untuk mengubah kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik.Pelayanan publik yang baik didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk merespon berbagai kelemahan yang melekat pada tubuh birokrasi. Prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah partisipatif, transparansi, responsif, tidak diskriminatif, mudah dan murah, efektif dan efisien, aksesibel, akuntabel, berkeadilan. Undang-undang ASN menjelaskan bahwa ASN sebagai profesi berdasarkan pada prinsip-prinsip: 1) Nilai dasar; 2 ) Kode etik dan kode perilaku; 3) Komitmen,
integritas
moral,
dan
tanggungjawab
pada
pelayanan publik; 4) Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 5) Kualifikasi akademik; 6) Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan 7) profesionalitas jabatan.
30
c. Whole of Government (WoG) Whole of Government atau disingkat WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan
pemerintah yang menyatukan
upaya-upaya kolaboratif pemerintah dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik (LAN RI, 2016). WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. United States Institute of Peace (USIP) (dalam LAN RI, 2016), menyatakan “an approach that integrates the collaborative effort of the departments and agencies of a government to achieve unity of effort toward a shared goal. Also known as interagency approach. The terms unity of effort and unity of purpose are sometimes used to describe cooperation among all actors, government and otherwise.” Dari
pengertian
tersebut
dapat
disimpulkan
bahwa
karakteristik pendekatan WoG dapat dirumuskan dalam prinsipprinsip kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan mencakup keseluruhan aktor dari seluruh sektor dalam pemerintahan.
Pentingnya
WoG
untuk
diterapkan
dalam
pemerintahan saat ini. Pertama, karena adanya faktor eksternal seperti dorongan publik dalam mewujudkan integrasi kebijakan, program
pembangunan
dan
pelayanan
agar
tercipta
penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik. Juga adanya perkembangan teknologi informasi, situasi dan dinamika kebijakan yang lebih kompleks. Kedua, karena adanya faktor internal yaitu ketimpangan kapasitas sektoral sebagai akibat adanya kompetisi sektor pembangunan. WoG sebagai pendekatan
yang dilakukan
pemerintah
untuk mendukung fungsi penting dan utama instansi pemerintah yaitu
sebagai perangkat pemberi pelayanan. Pelayan yang
31
diberikan harus memenuhi level atau kualitas yang diharapkan oleh masyarakat umum. Terutama untuk menghadapi masyarakat yang
semakin
maju
dan
persaingan
global
yang ketat.
Pendekatan WoG dapat dilakukan baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal, diantaranya: 1 ) Penguatan koordinasi antar lembaga; 2 ) Membentuk lembaga koordinasi khusus; 3 ) Membentuk gugus tugas; dan 4 ) Koalisi sosial. Praktek WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Pertama, pelayanan yang bersifat administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang
dibutuhkan
masyarakat.
Praktek
WoG
dalam
jenis
pelayanan administrasi dapat dilihat dalam praktek-praktek penyatuan penyelenggaraan izin dalam satu pintu. Kedua, pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk
jasa
pendidikan, lainnya.
yang
dibutuhkan
kesehatan,
Ketiga,
menghasilkan
ketenagakerjaan,
pelayanan
barang
warga
yang
barang,
masyarakat,
perhubungan,
yaitu pelayanan
dibutuhkan
seperti
warga
dan yang
masyarakat
misalnya jalan, perumahan, jaringan telepon, listrik, air bersih, dan lainnya. Keempat, pelayanan regulatif, yaitu pelayanan melalui penegakan hukuman dan peraturan perundang-unndagan maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat. Adapun pola pelayanan publik dibedakan dalam 5 (lima) macam pola pelayanan yaitu pola pelayanan teknis fungsional, pola pelayanan satu atap, pola pelayanan satu pintu, pola pelayanan terpusat, dan pola pelayanan elektronik.
32
D. Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk: a. Meningkatkan
mutu
dan
memperluas
cakupan
Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas. b. Memberikan Pelayanan Kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. c. Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam Pelayanan Kefarmasian. d. Melaksanakan kebijakan Obat di Puskesmas dalam rangka meningkatkan penggunaan Obat secara rasional. Pelayanan farmasi klinik yang akan diaktualisasikan diantaranya yaitu: 1. Ronde/Visite Pasien Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain. Tujuan dari visite: a. Memeriksa Obat pasien. b. Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan Obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien. c.
Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan Obat.
d. Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan dalam terapi pasien. Kegiatan
yang
dilakukan
meliputi
persiapan,
pembuatan dokumentasi dan rekomendasi.
33
pelaksanaan,
a. Untuk Pasien Baru 1) Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan. 2) Memberikan
informasi
mengenai
sistem
pelayanan
farmasi dan jadwal pemberian Obat. 3) Menanyakan Obat yang sedang digunakan atau dibawa dari rumah, mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan pengobatan pasien. 4) Mengkaji terapi Obat lama dan baru untuk memperkirakan masalah terkait Obat yang mungkin terjadi. b. Untuk pasien lama dengan instruksi baru 1) Menjelaskan indikasi dan cara penggunaan Obat baru. 2) Mengajukan pertanyaan apakah ada keluhan setelah pemberian Obat. c.
Untuk semua pasien 1) Memberikan keterangan pada catatan pengobatan pasien. 2) Membuat
catatan
mengenai
permasalahan
dan
penyelesaian masalah dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan. Kegiatan visite bersama tim: a. Melakukan persiapan seperti memeriksa catatan pegobatan pasien dan menyiapkan pustaka penunjang. b. Mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang Obat. c.
Menjawab pertanyaan dokter tentang Obat.
b. Mencatat
semua
instruksi
atau
perubahan
instruksi
pengobatan, seperti Obat yang dihentikan, Obat baru, perubahan dosis dan lain- lain.
34
2. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Tujuan dari PTO adalah mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat dan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan Obat. Kriteria pasien yang dilakukan PTO : a. Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui. b. Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis. c.
Adanya multidiagnosis.
d. Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati. e. Menerima Obat dengan indeks terapi sempit.
3. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan dari pelaksanaan PIO yaitu : a. Menyediakan informasi mengenai Obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat. b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat (contoh: kebijakan permintaan Obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai). c.
Menunjang penggunaan Obat yang rasional.
Kegiatan yang dilakukan: a. Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif. b. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
35
c.
Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding dan lain-lain.
d. Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat. e. Melakukan
pendidikan
dan/atau
pelatihan
bagi
tenaga
kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. f.
Mengoordinasikan penelitian terkait Obat dan kegiatan Pelayanan Kefarmasian.
4. Konseling Merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan
dilakukannya
konseling
adalah
memberikan
pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat. Kegiatan yang dilakukan dalam konseling yaitu : a. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien. b. Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari Obat tersebut, dan lain-lain. c.
Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan Obat
d. Verifikasi
akhir,
mengidentifikasi berhubungan
yaitu
mengecek
dan
menyelesaikan
dengan
cara
mengoptimalkan tujuan terapi.
36
pemahaman masalah
penggunaan
Obat
pasien, yang untuk
Faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan kriteria pasien diantaranya : a. Pasien rujukan dokter. b. Pasien dengan penyakit kronis. c.
Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik sempit dan poli farmasi.
d. Pasien geriatrik. e. Pasien pediatrik. f.
Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas.
37
BAB III TUGAS UNIT KERJA DAN TUGAS PESERTA
A. Profil Organisasi 1. Dasar Hukum Pembentukan Organisasi Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perseorangan
tingkat
pertama,
dengan
lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Dengan
demikian,
puskesmas
mempunyai
fungsi
penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). UKM merupakan
kegiatan
untuk
memelihara
dan
meningkatkan
kesehatan serta mencegah dan menganggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat. UKP merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderita akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Puskemas Nalumsari telah melakukan perpanjangan Ijin Operasional Tetap Puskesmas dengan nomor 002/445-OPTPUS/11.25/2015. Berdasarkan karasteristik wilayah kerjanya UPT Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara termasuk kategori Puskesmas
Pedesaan.
Kategori
Puskesmas
pedesaan
mempunyai paling sedikit 3 dari 4 kriteria sebagai berikut : a. Aktifitas lebih dari 50 % penduduk pada sektor agraris. b. Memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius
38
lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel. c. Rumah tangga dengan listrik kurang dari 90 %. d. Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b. Dasar Hukum Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu: a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang pedoman Manajemen Puskesmas. c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Kinik Pratama Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek mandiri Dokter Gigi; d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; f.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2. Gambaran Umum Puskesmas Nalumsari Puskesmas Nalumsari terletak di Jl. Raya Jepara-Kudus, Desa
Pringtulis,
Kecamatan
Nalumsari,
Kabupaten
Jepara
merupakan puskesmas rawat inap dengan jumlah 18 tempat tidur dan telah terakreditasi Strata Utama pada tahun 2017. Puskesmas Nalumsari mempunyai 15 desa binaan, 14 PKD, 2 Pustu. Dengan jumlah penduduk 76.322 jiwa (data BPS, Juni 2018), serta jumlah KK ±22.321 KK.
39
Desa binaan di wilayah Nalumsari meliputi : 1. Desa Pringtulis 2. Desa Tunggul Pandean 3. Desa Blimbingrejo 4. Desa Dorang 5. Desa Jatisari 6. Desa Gemiring Kidul 7. Desa Gemiring Lor 8. Desa Muryolobo 9. Desa Bendanpete 10. Desa Ngetuk 11. Desa Bategede 12. Desa Nalumsari 13. Desa Tritis 14. Desa Karangnongko 15. Desa Daren
Gambar 3.1. Peta Wilayah Kerja UPT Puskesmas Nalumsari
40
3. Visi, Misi, Motto dan Tata Nilai Organisasi a. Visi UPT Puskesmas Nalumsari Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan UPT Puskesmas
Nalumsari
adalah
“Terwujudnya
Masyarakat
Nalumsari Sehat dan Mandiri.“ b. Misi UPT Puskesmas Nalumsari Untuk mewujudkan visi tersebut, misi Puskesmas Nalumsari yaitu : 1) Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan 2) Mewujudkan masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat 3) Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu serta terintegrasi c. Motto UPT Puskesmas Nalumsari Untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik, petugas UPT Puskesmas Nalumsari berusaha untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan memuaskan bagi masyarakat wilayah kerja UPT Puskemas Nalumsari, dengan motto “Ramah dalam Pelayanan, Rapi dalam Penampilan.” d. Tata Nilai Organisasi UPT Puskesmas Nalumsari Nilai-nilai yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara adalah : 1) Sabar Sabar adalah pilar kebahagiaan seseorang. Dengan kesabaran akan terjaga konsisten menjalankan ketaatan, dan
tabah
dalam
menghadapi
berbagai
macam
permasalahan, sehingga semua karyawan UPT Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara harus memiliki kesabaran dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan UPT Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara.
41
2) Ikhlas Ikhlas adalah sifat seseorang yang melaksanakan suatu pekerjaan
dengan tulus dan sungguh-sungguh, tidak
mengharap imbalan maupun pujian. Sifat ikhlas ini harus dimiliki oleh setiap pegawai Puskesmas Nalumsari, karena ikhlas juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian seseorang bahkan kepribadian bangsa. 3) Tanggung jawab Kesadaran seseorang akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja, tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Semua pekerjaan yang dilakukan harus bisa dipertanggung-jawabkan kepada Allah, pimpinan, masyarakat, dan diri sendiri.
4. Struktur Organisasi dan Job Deskripsi a. Struktur Organisasi
Gambar 3.2. Struktur Organisasi Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara 42
b. Job Deskripsi 1) Kepala Puskesmas : a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan puskesmas b) Memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi puskesmas c) Membina kerjasama karyawan dalam pelaksaan tugas sehari-hari d) Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksaan kegiatan program dan pengelolaan keuangan. e) Mengadakan koordinasi dengan Kepala Kecamatan dan Lintas Sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja. f) Memonitor dan mengevaluasi kegiatan puskesmas 2) Kepala
Sub
Bagian
TU,
bertugas
melaksanakan
dan
mengkoordinir pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan pelayanan kesehatan yang meliputi urusan: Sistem Informasi Puskesmas, Kepegawaian, Rumah Tangga, dan Keuangan. 3) Penanggungjawab
UKM
esensial
dan
Pengembangan
kesehatan masyarakat, mengkoordinir pelakasanaan kegiatan upaya kesehatan masyarakat berupa : a) Esensial, terdiri dari KIA-KB, P2P, Gizi, Kesehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan b) Pengembangan, terdiri dari Lansia dan Kesehatan Jiwa 4) Penanggung
Jawab
UKP
Pelayanan,
mengkoordinir
pelayanan kegiatan upaya kesehatan perorangan berupa : Pelayanan Umum, Pelayanan KIA-KB, Pelayanan MTB, Pelayanan
Gigi,
Pelayanan
Pelayanan
Farmasi,
Konseling,
Pelayanan
Laboratorium,
persalinan
(PONED),
Pelayanan UGD 24 jam 5) Penanggungjawab UKP Jaringan dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mengkoordinir kegiatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD)
43
5. Deskripsi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Lainnya. a. Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia di Puskesmas Nalumsari terdapat 89 Karyawan yang terdiri dari : 1) 63 ASN 2) 25 Tenaga BLUD dan Harlep
Tabel 3.1 Jumlah Pegawai UPT Puskesmas Nalumsari JENIS TENAGA Epidemiolog (Ka.Puskesmas) Dokter Umum Dokter Gigi Perawat Umum Perawat Gigi Bidan Puskesmas Bidan Poned Bidan Desa Pranata LabKes Apoteker Asisten Apoteker Petugas Loket Tata Usaha Sanitarian Administrasi Petugas Gizi Promkes Fisioterapi Perekam Medis Driver Cleaning service Penjaga malam Teknisi genset dan kelistrikan Jumlah
44
JUMLAH 1 5 1 21 1 4 7 16 3 1 2 1 4 3 1 3 2 1 1 2 6 1 1 88
b. Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas Nalumsari meliputi : 1. Gedung a) Puskesmas Induk b) Puskesmas Pembantu Karangnongko c) Puskesmas Pembantu Bendanpete d) 14 PKD 2. Sarana Transportasi a) Ambulance 3 unit b) Sepeda motor 5 unit 3. Sarana Komunikasi a) Telepon b) Wifi/internet 4. Sarana dan prasarana lain yang merupakan inventaris ruangan.
45
B. Tugas Jabatan Peserta Diklat Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 377/MENKES/PER/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, pada bab IV Pasal 5, rincian tugas Apoteker Ahli Pertama, antara lain : 1. Membuat Kerangka Acuan dalam rangka penyiapan rencana kegiatan kefarmasian 2. Mengklasifikasikan perbekalan farmasi dalam rangka pemilihan perbekalan farmasi 3. Inventarisasi
pemasok
perbekalan
farmasi
dalam
rangka
pemilihan perbekalan farmasi 4. Mengolah data dalam rangka perencanaan perbekalan farmasi 5. Mengawasi kegiatan dalam rangka sterilisasi sentral 6. Menyususn perbekalan farmasi dalam rangka penyimpanan perbekalan farmasi 7. Merekapitulasi daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka penghapusan perbekalan farmasi 8. Meracik obat resep individual dalam rangka Dispensing 9. Visite ke ruang rawat 10. Pelayanan Informasi Obat (PIO) 11. Konseling Obat 12. Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya 13. Mendokumentasikan dalam rangka Pemantauan Penggunaan Obat 14. Pelayanan jarak jauh (Remote Service) 15. Pelayanan di tempat tinggal (Home care) 16. Ambulatory Services 17. Swamedikasi 18. Pelayanan paliatif
46
C. Role Model
Gambar 3.3 Role Model Penulis Role model adalah panutan, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya suatu yang patut ditiru atau baik untuk di contoh seperti teladan, kelakuan, perbuatan, sifat dan sebagainya. Dalam hal ini role model bagi penulis adalah Kepala UPT Puskesmas Nalumsari Bapak Nursahid, SKM,MMKes. Pendidikan terakhir beliau adalah Pasca Sarjana STM IMNI Jakarta, Jurusan Manajemen Kesehatan. Beliau adalah pimpinan di kantor yang dapat menjadi panutan, inspirasi, dan teladan bagi penulis. Selama penulis bekerja di berbagai tempat dan instansi, beliau sosok yang paling bisa menempatkan diri dimana kapan dan bagaimana situasi yang ada. Beliau bisa tetap berwibawa tanpa membuat batas antara pimpinan dan yang dipimpin. Bapak Nursahid, SKM,MMKes selalu memberikan solusi yang terbaik dan objektif terhadap masalah untuk kepentingan puskesmas atau masyarakat bukan siapa yang menyampaikan melainkan melihat apa yang disampaikan saat menerima masukan. Terutama pada rancangan aktualisasi kali ini, beliau sangat berperan andil dalam rancangan dan kegiatan yang penulis lakukan yang berprinsip bukan hanya formalitas menyelesaikan tugas melainkan
sebagaimana
mungkin
apa
yang
dikerjakan
bisa
bermanfaat untuk masyarakat dan dapat mempertahankan mutu di Puskesmas Nalumsari. 47
BAB IV RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI
A. Daftar Rancangan Kegiatan Aktualisasi dan Keterikatan dengan Nilai ANEKA Berdasarkan hasil analisis dengan metode APKL dan USG, dari keenam isu tersebut yang paling dominan dengan skor 15 adalah Kurang Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara. Untuk mengatasi masalah tersebut, ditemukan gagasan pemecah isu yaitu Optimalisasi Pelayanan
Farmasi
Klinik
Pada
Pasien
Rawat
Inap
Melalui
Pelaksanaan Visite Apoteker Di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara. Adapun rencana kegiatan yang akan dilakukan berkaitan dengan antara lain sebagai berikut: 1. Membuat formulir Pemantauan Terapi Obat/ PTO dan Konseling (Inovasi) 2. Membuat leaflet tentang Penggunaan Obat yang Benar (Inovasi) 3. Melakukan visite pasien rawat inap (SKP) 4. Memberikan edukasi kepada pasien terkait Penggunaan Obat yang Benar (SKP) 5. Melakukan konseling pasien yang sudah diperbolehkan pulang (SKP)
48
Tabel 4.1. Rancangan Kegiatan Aktualisasi Judul
: Optimalisasi Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap Melalui Pelaksanaan Visite Apoteker Di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara.
Nama Lengkap Jabatan Unit Kerja Coach Mentor Identifikasi Isu
: : : : : :
Rinta Arifatul Kholidah, S.Farm., Apt. Apoteker Ahli Pertama UPT Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara Dinas Kesehatan Muhammad Al Aziz, SE, MM Nursahid, SKM,MMKes. a. Kurang Optimalnya Pelayanan Informasi Obat pada Pasien di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara b. Rendahnya Ketersediaan Peralatan Peracikan Obat untuk Rekonstitusi Sirup Kering c. Kurang Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara d. Terbatasnya Ketersediaan Obat dari Gudang Instalasi Farmasi Kabupaten e. Belum Sesuainya sistem Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara f. Belum Optimalnya Pelaporan Kasus Efek Samping Obat di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara Kabupaten Jepara
49
Isu yang Diangkat
: Kurang Optimalnya Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap di Puskesmas Nalumsari
Gagasan yang Diangkat
: Optimalisasi Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap Melalui Pelaksanaan Visite Apoteker Di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Memperoleh pengarahan dan persetujuan untuk membuat formulir PTO dan Konseling
Nasionalisme Diwujudkan dengan adanya musyawarah mencapai tujuan bersama (sila ke 4)
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan Visi Puskesmas yaitu, “Terwujudnya Masyarakat Nalumsari Sehat dan Mandiri”
Dengan mencari contoh dalam Membuat formulir, membuat formulir dan mencetak formulir ini, memperkuat nilai organisasi Puskesmas Nalumsari yaitu Sabar. Ikhlas dan Tanggungjawab.
1.
Membuat formulir 1. Melakukan konsultasi Pemantauan Terapi dengan atasan tentang Obat/ PTO dan format formulir PTO dan Konseling Konseling (Inovasi)
2. Mencari referensi/ contoh formulir PTO dan Konseling
Tersedianya contoh formulir PTO dan Konseling
50
Etika publik Melakukan konsultasi dengan profesional dan kepedulian Akuntabilitas Referensi yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan
Membuat formulir ini sesuai dengan misi Puskesmas Nalumsari yang pertama yaitu “Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan”
Komitmen mutu Supaya dihasilkan formulir yang bermutu
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan Visi Puskesmas yaitu, “Terwujudnya Masyarakat Nalumsari Sehat dan Mandiri”
Dengan mencari literatur, membuat leaflet dan mencetak leaflet tentang penggunaan obat yang benar ini, memperkuat semua nilai organisasi Puskesmas Nalumsari yaitu Sabar, Ikhlas dan
3. Membuat formulir PTO dan Konseling
4. Mencetak formulir PTO dan Konseling
2.
Membuat leaflet tentang Penggunaan Obat yang Benar (inovasi)
1. Melakukan konsultasi dengan atasan tentang materi leaflet
Tersedianya Anti Korupsi formulir PTO dan Bekerja keras Konseling untuk membuat formulir Komitmen Mutu Tersedianya formulir PTO dan Mencetak dengan hati-hati agar Konseling dihasilkan formulir yang bermutu Memperoleh Nasionalisme pengarahan dan Diwujudkan persetujuan untuk dengan adanya membuat leaflet musyawarah mencapai tujuan bersama (sila ke 4) Etika publik Melakukan konsultasi dengan profesional dan kepedulian
51
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
2. Mencari referensi untuk materi leaflet
Tersedianya materi leaflet yang bermutu
Akuntabilitas Sumber referensi yang diperoleh dapat di pertanggung jawabkan
3. Membuat leaflet
Tersedianya leaflet yang berkualitas
Anti Korupsi Bekerja keras untuk membuat leaflet
4. Mencetak Leaflet
Tersedianya leaflet yang berkualitas
Komitmen Mutu Mencetak leaflet dengan hati-hati agar dihasilkan leaflet yang bermutu
52
Membuat leaflet ini sesuai dengan misi Puskesmas Nalumsari yang kedua dan ketiga yaitu “Mewujudkan masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat” dan “Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu serta terintegrasi”
Tanggungjawab.
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Memperoleh pengarahan dan persetujuan untuk melaksanakan visite
Nasionalisme Diwujudkan dengan adanya musyawarah mencapai tujuan bersama (sila ke 4)
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan Visi Puskesmas yaitu, “Terwujudnya Masyarakat Nalumsari Sehat dan Mandiri”
Menentukan pasien yang akan di visite dan melakukan visite pasien rawat inap ini, memperkuat nilai organisasi Puskesmas Nalumsari yaitu Sabar, Ikhlas dan Tanggungjawab.
3.
Melakukan visite pasien rawat inap (SKP)
1. Konsultasi dengan pimpinan tentang program visite pasien rawat inap
2. Persiapan visite - Menyeleksi pasien yang akan divisite - Mencari rekam medis pasien
Etika publik Melakukan konsultasi dengan profesional dan kepedulian Tersedianya data Akuntabilitas pasien yang Adanya kejelasan akan di visite dan kebenaran berdasarkan data pasien kriteria dipertanggung jawabkan
53
Pelaksanaan visite pasien rawat inapa ini sesuai dengan misi Puskesmas Nalumsari yang ketiga yaitu “Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu serta terintegrasi.”
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
3. Melakukan kunjungan ke pasien rawat inap
4. Melakukan rekonsiliasi obat
Terlaksananya kunjungan dan pasien mengetahui tujuan dari kunjungan
Etika publik Melakukan kunjungan secara profesional dan berkomunikasi dengan luwes
Tersedianya data riwayat penggunaan obat dan efek terapi yang dirasakan pasien
Komitmen mutu Melakukan kunjungan dengan sungguhsungguh Akuntabilitas Memiliki integritas untuk memperoleh kejelasan dan kebenaran data pasien
54
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan Visi Puskesmas yaitu, “Terwujudnya Masyarakat Nalumsari Sehat dan Mandiri”
Dengan semangat memberikan edukasi tentang penggunaan obat yang benar ini, memperkuat nilai organisasi Puskesmas Nalumsari yaitu Sabar, Ikhlas dan Tanggungjawab.
5. Mencatat data pasien pada formulir PTO
4.
Memberikan edukasi kepada pasien terkait Penggunaan Obat yang Benar (SKP)
1. Konsultasi dengan pimpinan tentang pelaksanaan edukasi
2. Persiapan edukasi - Penyiapan media edukasi
Terlaksananya kegiatan visite disertai perolehan data pasien Memperoleh pengarahan dan persetujuan untuk melaksanakan edukasi
Tersedianya media yang akan digunakan untuk edukasi
55
Anti Korupsi Jujur dalam mencatat data pasien Nasionalisme Diwujudkan dengan adanya musyawarah mencapai tujuan bersama (sila ke 4) Etika publik Melakukan konsultasi dengan profesional dan kepedulian Komitmen mutu Menggunakan media leaflet sebagai inovasi untuk edukasi pasien
Dan memberikan edukasi kepada pasien sesuai dengan misi Puskesmas Nalumsari yang ketiga yaitu “Memberikan
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
3. Melakukan edukasi kepada pasien sesuai dengan leaflet
5.
Melakukan konseling pasien yang sudah diperbolehkan pulang (SKP)
1. Konsultasi dengan pimpinan tentang pelaksanaan konseling
Terlaksananya Akuntabilitas edukasi pasien Memiliki integritas tentang cara untuk melakukan penggunaan obat edukasi kepada yang benar pasien Anti Korupsi Melakukan edukasi dengan penuh rasa peduli Memperoleh Nasionalisme pengarahan dan Diwujudkan persetujuan untuk dengan adanya melaksanakan musyawarah konseling mencapai tujuan bersama (sila ke 4)
pelayanan kesehatan yang bermutu serta terintegrasi”
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan Visi Puskesmas yaitu, “Terwujudnya Masyarakat Nalumsari Sehat dan Mandiri”
Etika publik Melakukan konsultasi dengan professional dan Dan memberikan konseling kepada kepedulian
56
Dengan semangat memberikan konseling tentang obat, memperkuat nilai organisasi Puskesmas Nalumsari yaitu Sabar, Ikhlas dan Tanggungjawab.
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
2. Persiapan konseling Tersedianya data Nasionalisme - Menentukan pasien pasien yang akan Bersikap adil yang akan dikonseling dikonseling dalam menentukan - Penyiapan obat pasien yang akan dikonseling 3. Memastikan identitas pasien
Tersedianya data identitas pasien dengan benar
4. Melakukan Konseling kepada pasien terkait obat yang akan dibawa pulang disertai penyerahan obat
Terlaksananya konseling dan penyerahan obat ke pasien
pasien sesuai dengan misi Puskesmas Nalumsari yang kedua dan ketiga yaitu Akuntabilitas “Mewujudkan Memastikan masyarakat yang kejelasan dan berperilaku hidup kebenaran bersih dan sehat” identitas pasien dan “Memberikan Etika Publik pelayanan Melakukan kesehatan yang komunikasi bermutu serta dengan luwes agar terintegrasi” pasien dapat menerima dengan baik Komitmen Mutu Memberikan konseling dengan efektif
57
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
5. Meminta pasien untuk Pasien mengerti mengulang informasi dan memahami yang sudah disampaikan. informasi yang diberikan 6. Mencatat infornasi yang diperoleh pada formulir Konseling
Terlaksananya kegiatan konseling
58
Akuntabilitas Yakin bahwa pasien jelas atas instruksi yang diberikan Anti Korupsi Jujur dalam mencatat informasi yang diperoleh
B. Jadwal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Aktualisasi Kegiatan aktualisasi akan dilaksanakan di Puskesmas Nalumsari pada tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan 9 Juli 2019. Tabel 4.2 Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi Minggu/Bulan keJuni Juli 2 3 4 1
No
Kegiatan
1
Membuat formulir Pemantauan Terapi Obat/ PTO dan Konseling (Inovasi) Membuat leaflet tentang Penggunaan Obat yang Benar (Inovasi) Melakukan visite pasien rawat inap (SKP)
2
3
4
5
Portofolio/ Bukti Kegiatan Notulensi hasil diskusi/ Formulir PTO dan Konseling/ Foto Notulensi hasil diskusi/ Leaflet/ Foto Daftar nama pasien/ Data PTO dan rekonsiliasi obat/ Foto/Video
Memberikan edukasi kepada pasien terkait Penggunaan Obat yang Benar (SKP) Melakukan konseling pasien yang sudah diperbolehkan pulang (SKP)
Foto/ Video
Data Konseling/ Foto/ Video
Keterangan : A.
: Pelaksanaan Kegiatan
B.
: Tahap finalisasi pelaporan dan penyusunan bukti kegiatan aktualisasi melalui habituasi
59
C. Antisipasi Menghadapi Kendala Dalam pelaksanaan 5 kegiatan aktualisasi dan habituasi ANEKA, terdapat kemungkinan kegiatan-kegiatan tersebut mengalami kendala sehingga rancangan kegiatan ini tidak dapat direalisasikan secara optimal atau tidak tercapai aktualisasinya. Oleh karena itu perlu disampaikan kendala-kendala yang mungkin terjadi, langkahlangkah antisipasi menghadapi kendala tersebut, dan perlu dicari secara cermat strategi untuk menghadapi kendala tersebut. Kendala, resiko dan solusi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 4.3. Antisipasi Menghadapi Kendala No
Kegiatan
1.
Membuat formulir Pemantauan Terapi Obat/ PTO dan Konseling (Inovasi)
2.
Membuat leaflet tentang Penggunaan Obat yang Benar (Inovasi) Melakukan visite pasien rawat inap (SKP) Memberikan edukasi kepada pasien terkait Penggunaan Obat yang Benar (SKP) Melakukan konseling pasien yang sudah diperbolehkan pulang (SKP)
3.
4.
5.
Kendala yang mungkin terjadi Kesulitan mencari referensi yang sesuai untuk memperoleh data lengkap pasien Kesulitan dalam membuat desain leaflet
Antisipasi menghadapi kendala Inventarisasi literatur/ contoh formulir
- Belum berpengalaman dalam melakukan kegiatan yang direncanakan - Pasien maupun keluarga yang kurang kooperatif
- Mempelajari tentang tahapan dan materi yang akan disampaikan kepada pasien - Mencari pasien yang lebih kooperatif dan memberikan pemahaman kepada pasien maupun keluarga pasien tentang pentingnya kegiatan ini dilaksanakan
60
Menyerahkan yang ahli
kepada
Tabel 4.4 Analisis Dampak Apabila Tidak Terdapat Solusi No
Kegiatan
1.
Membuat formulir Pemantauan Terapi Obat/ PTO dan Konseling (Inovasi)
2.
Membuat leaflet tentang Penggunaan Obat yang Benar (Inovasi) Melakukan visite pasien rawat inap (SKP) Memberikan edukasi kepada pasien terkait Penggunaan Obat yang Benar (SKP) Melakukan konseling pasien yang sudah diperbolehkan pulang (SKP)
3.
4.
5.
Kendala yang mungkin terjadi Kesulitan mencari referensi yang sesuai untuk memperoleh data lengkap pasien Kesulitan dalam membuat desain leaflet - Belum berpengalaman dalam melakukan kegiatan yang direncanakan - Pasien maupun keluarga yang kurang kooperatif
61
Dampak Penulis akan kesulitan untuk memperoleh data pasien secara lengkap
Leaflet tidak terselesaikan baik
dapat dengan
- Penulis akan kesulitan untuk memberikan maupun memperoleh informasi terkait efek terapi yang dirasakan pasien - Pasien maupun keluarga tidak dapat memahami tujuan pelaksanaan kegiatan
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan Rancangan
aktualisasi
melalui
habituasi
di
unit
kerja
merupakan rancangan kegiatan untuk menyelesaikan isu melalui identifikasi isu yang telah dilakukan analisa APKL dan analisa USG. Identifikasi isu dapat berasal dari individu, unit kerja maupun dari organisasi. Dari beberapa isu tersebut kemudian dilakukan identifikasi dengan metode USG. Dari hasil analisis USG, isu yang diangkat adalah Optimalisasi Pelayanan Farmasi Klinik Pada Pasien Rawat Inap Melalui Pelaksanaan Visite Apoteker Di Puskesmas Nalumsari Kabupaten Jepara. Dari isu tersebut muncul gagasan pemecahan isu yang tertuang dalam 5 kegiatan yang terdiri dari 3 kegiatan dari SKP serta 2 kegiatan dari inovasi. Adapun kegiatan tersebut sebagai berikut: 1. Membuat formulir Pemantauan Terapi Obat/ PTO dan Konseling (Inovasi) 2. Membuat leaflet tentang Penggunaan Obat yang Benar (Inovasi) 3. Melakukan visite pasien rawat inap (SKP) 4. Memberikan edukasi kepada pasien terkait Penggunaan Obat yang Benar (SKP) 5. Melakukan konseling pasien yang sudah diperbolehkan pulang (SKP)
B. Dampak Apabila Rancangan Aktualisasi Tidak Dibuat Apabila Rancangan Aktualisasi tidak dibuat maka tidak terlaksananya visite Apoteker untuk mengoptimalisasikan pelayanan farmasi
klinik
pada
pasien
rawat
inap.
Hal
tersebut
dapat
memungkinkan terjadinya peningkatan reaksi obat tidak diinginkan akibat dari adanya kesalahan pengobatan sehingga berakibat pada peningkatan lama hari rawat dan biaya pengobatan pasien.
62
DAFTAR PUSTAKA Lembaga Administrasi Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administras Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Akuntabilitas.Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Nasionalisme. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Etika Publik. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Komitmen Mutu. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Anti Korupsi. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. (2017). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Pelayanan Publik. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. (2017). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. (2017). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Whole of Goverment. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2017). Modul Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon PNS Habituasi Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/MENKES/PER/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya : MenKes
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas : MenKes
63
PROFIL PENULIS
Nama
: Rinta Arifatul Kholidah, S.Farm., Apt.
Tempat, tanggal lahir
: Kudus, 13 Agustus 1995
Alamat
: Desa Kedungsari RT 004 RW 005 Kec. Gebog, Kab. Kudus 59354
Jeni kelamin
: Perempuan
Status Perkawinan
: Belum Menikah
Agama
: Islam
No. Telp.
: 0816687260
Email
: [email protected]
Pendidikan Formal 2001-2007
: MI Matholibul Ulum I, Kedungsari
2007-2010
: SMP Negeri 1 Gebog
2010-2013
: SMA Negeri 2 Kudus
2013-2017
: Program Studi Farmasi, Universitas Islam Indonesia
2017-2018
: Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia
Pengalaman Kerja Januari - Februari 2019
: Klinik Pratama Bunda Zahra, Kudus
Maret 2019 - sekarang
: UPT Puskesmas Nalumsari
Demikianlah daftar riwayat hidup yang saya buat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Blora, 28 Mei 2019
Rinta Arifatul Kholidah, S.Farm., Apt. 64