15 0 913 KB
RENCANA KERJA K3LL
RS AWAL BROS PEKANBARU 2022 RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 1 dari 57
PERSETUJUAN RENCANA KERJA
Disiapkan Oleh,
Disetujui Oleh,
PT. AWAL BROS PUTRA MEDIKA
PERTAMINA HULU ROKAN
Gina Adriana HES
Ir Arfan Awaloeddin, MARS Direktur
Superintendent
Note:
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 2 dari 57
DAFTAR ISI
I.
KOMITMEN DAN KEPEMIMPINAN
7
II.
KEBIJAKAN DAN TUJUAN K3LL PERUSAHAAN
8
III.
ORGANISASI, SUMBER DAYA, DAN DOKUMENTASI
14
IV.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
16
V.
PERSYARATAN CALON PEKERJA
17
VI.
INDUKSI / PENGARAHAN
18
VII.
LISENSI PELATIHAN DAN KOMPETENSI
18
VIII.
PERATURAN K3LL
19
IX.
DOKUMEN KONTROL
22
X.
RAPAT DAN KOMUNIKASI
23
XI.
INSPEKSI DAN AUDIT
23
XII.
PROSEDUR KESELAMATAN KERJA
24
XIII.
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RISIKO
25
XIV.
PENYELIDIKAN DAN PELAPORAN INSIDEN
28
XV.
PENGAWASAN DAN PERAWATAN PERALATAN
31
XVI.
MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA
51
XVII. MANAJEMEN PERUBAHAN
53
XVIII. PERMIT TO WORK
55
XIX.
56
RENCANA TANGGAP DARURAT
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 3 dari 57
Nomor Dokumen
RENCANA KERJA K3LL Level √
001/ABPM-PHR/PKS/07.2022
Kategori
Rumah Sakit
Departemen
Tanggal Terbit
Klinis
√
4 Juli 2022 Tanggal Efektif
√
Manajemen
√ Unit
5 Juli 2022
Regulasi
Tanggal Review: Siklus Review
Revisi 00
√
1 tahun
No Dokumen 001/ABPM-
3 tahun
1 Juli 2023
Ringkasan Perubahan -
Diusulkan oleh Project
PHR/PKS/07.2022
manager
Medical support
Persetujuan Nama
Nama
Dr linda Devita, MHKes
Dr Jimmy Kurniawan, MKK
Jabatan
Jabatan:
Ketua Komite Mutu
Direktur RS Awal Bros Pekanbaru
Tanda tangan
Tanda Tangan
Tanggal 3 Juli 2022
Tanggal 3 Juli 2022
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 4 dari 57
KEPUTUSAN DIREKTUR PT AWAL BROS PUTRA MEDIKA NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022
TENTANG RENCANA KERJA K3LL JASA-JASA DUKUNGAN KESEHATAN & MEDIS UNTUK PENGEBORAN DAN KERJA ULANG PT AWAL BROS PUTRA MEDIKA
DIREKTUR PT AWAL BROS PUTRA MEDIKA
Menimbang
:
a. Bahwa berdasarkan lampiran A ruang lingkup pekerjaan jasa jasa dukungan kesehatan dan medis untuk pengeboran dan kerja ulang dengan PT Pertamina Hulu Rokan, maka PT Awal Bros
Putra
Medika
wajib
mematuhi
ketentuan
dan
persyaratan dalam kontrak b. Bahwa dengan adanya hal pada poin a maka disusun panduan rencana kerja Jasa-Jasa Dukungan Kesehatan & Medis Untuk Pengeboran Dan Kerja Ulang Pt Awal Bros Putra Medika Mengingat
: Kontrak Kerja Jasa-Jasa Dukungan kesehatan & medis Untuk Pengeboran Dan kerja Ulang Nomor SPHR 00283A MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR PT AWAL BROS PUTRA MEDIKA TENTANG RENCANA KERJA K3LL UNTUK JASA-JASA DUKUNGAN KESEHATAN & MEDIS UNTUK PENGEBORAN DAN KERJA ULANG .
Kesatu
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal efektif dan berlaku selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan peralihan implementasi terhitung 1 (satu) bulan dari tanggal terbit.
Kedua
: Keputusan ini akan dilakukan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mengacu pada peraturan perundangan serta evidence-based practice lainnya yang relevan.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 5 dari 57
Ditetapkan di : Pekanbaru Pada tanggal : 4 Juli 2022 DIREKTUR PT. AWAL BROS PUTRA MEDIKA,
Tanda tangan dan Stempel PT
Ir. Arfan Awaloeddin, MARS
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 6 dari 57
I.
KOMITMEN DAN KEPEMIMPINAN Bagi PT. Awal Bros Putra Medika, karyawan adalah sumber daya yang paling berharga dan tidak ada kepentingan yang lebih besar dari keselamatan dan kesehatan karyawan kami. Selain itu, di setiap lokasi yang menjadi lokasi kerja kami, kami berusaha untuk mempertahankan standar keunggulan dalam mempertahankan mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produkticitas kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, hygiene perusahaan dan kesehatan kerja di lingkungan di area kerja kami. Komitmen PT. Awal Bros Putra Medika adalah untuk mematuhi semua peraturan keselamatan, kesehatan kerja, dan lindung lingkungan yang berlaku serta mengembangkan prosedur operasi, teknologi dan kebijakan yang terbaik. Selain itu, PT. Awal Bros Putra Medika mengharapkan bahwa setiap karyawan akan memiliki komitmen yang sama untuk meraih keunggulan. Keterlibatan semua orang perlu bagi kita untuk memberikan yang terbaik dalam melayani pelanggan, para karyawan dan lingkungan kami. Kami berkomitmen untuk: 1. Mematuhi hukum dan peraturan negara, daerah, menghormati adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat serta persyaratan yang tercantum dalam kontrak kerja; 2. Fokus pada Klien, dengan memberikan pelayanan yang terbaik selama proyek ini berlangsung; 3. Fokus pada Karyawan, memberikan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para karyawan; 4. Fokus pada Lingkungan, memberikan perhatian penuh dan perlindungan terhadap lingkungan sekitar selama proyek berlangsung; 5. Fokus pada Pihak Terkait, memenuhi tanggung jawab Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan selama proyek berlangsung; K3LL menjadi agenda yang pertama dibahas bagi setiap pertemuan dan personal 6. Semua manajemen harus memberikan contoh kepada yang lain, aktif terlibat dalam urusan P2K3, misalnya : menghadiri pertemuan P2K3, berpartisipasi dalam audit P2K3 dan review, dan lainnya. Manajer terlibat dalam kunjungan ke lapangan 1 kali setiap 3 bulan. 7. Fokus pada pencegahan kecelakaan needle stick injury, sharp injury ataupun penyakit akibat kerja yang diakibatkan faktor biologi, kimia, psikososial, fisika, ergonomic, dan faktor natural hazard dengan melaksanakan program manajemen kesehatan karyawan.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 7 dari 57
8. Fokus pada pencegahan kecelakaan motor vehicle crash dengan melaksanakan program manajemen keselamatan berkendara 9. Menetapkan dan meningkatkan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan kerja dan Lindung Lingkungan serta menjamin operasi yang berkesinambungan dan efektif dari Sistem Manajemen K3LL; 10. Melarang keras penggunaan, penyimpanan dan pendistribusian minuman beralkohol, obat- obatan terlarang, narkotika dan zat-zat lain yang memabukkan. 11. Semua leader harus mempromosikan budaya positif di setiap tingkatan pekerja dan kebijakan dan standar harus dilaksanakan dan didukung oleh semua tingkatan.
PT. Awal Bros Putra Medika akan terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap karyawan memahami perannya dalam upaya untuk memberikan pelatihan bagi karyawan baru yang diperlukan dalam praktek kerja yang aman dan terus memberikan kesadaran akan keselamatan dan pelatihan penyegaran bagi karyawan kami yang berpengalaman.
II.
KEBIJAKAN DAN TUJUAN K3LL PERUSAHAAN 2.1
Kebijakan K3LL Perusahaan
PT. Awal Bros Putra Medika berkomitmen untuk menyediakan jasa dan fasilitas kesehatan yang memuaskan bagi para klien, menyediakan kesehatan dan keselamatan kerja kepada semua karyawan, dan memaksimalkan perlindungan lingkungan di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan. Adapun Kebijakan K3LL terkait yang ditetapkan perusahaan adalah sebagai berikut: 1. Mematuhi hukum dan peraturan negara dan daerah, serta menghormati adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat 2. Semua karyawan harus diberitahu tentang aspek K3LL yang mungkin ada sebelum mereka menandatangani kontrak kerja 3. Perusahaan berkewajiban mendidik dan melatih para karyawannya secara tertulis, lisan maupun praktek 4. Perusahaan wajib mendorong seluruh karyawan pada semua tingkatan untuk ikut berpartisipasi dalam manajemen K3LL dan berperan aktif dalam identifikasi risiko operasional, evaluasi dalam rangka pengembangan dan perbaikan sistem, prosedur dan perencanaan K3LL 5. Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri untuk semua karyawannya sesuai dengan jenis pekerjaannya dan segera mengganti alat pelindung diri yang rusak. Semua karyawan wajib melakukan perawatan serta menggunakan alat pelindung diri yang sudah diberikan oleh Perusahaan dengan baik dan tepat selama bekerja.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 8 dari 57
6. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai. 7. Perusahaan tidak dapat menerima terjadinya Insiden dan cidera. Perusahaan harus serius menyelidiki dan menganalisa semua keadaan darurat, kecelakaan dan insiden K3LL yang terjadi untuk menetapkan tindakan perbaikan untuk mencegah kejadian yang sama terjadi lagi 8. Jika
ditemukan
adanya
bahaya
tersembunyi
selama
operasi
yang
dapat
membahayakan keselamatan pribadi maka karyawan berhak untuk menghentikan operasi dan mengambil tindakan proaktif untuk menghindari risiko. Karyawan berhak untuk menolak perintah yang melanggar peraturan K3LL 9. Selain petugas keamanan resmi/ disahkan oleh pemerintah, tidak ada seorangpun yang dibolehkan menggunakan senjata tajam atau senjata api disemua lokasi atau fasilitas milik Perusahaan 10. Tidak seorangpun yang diperbolehkan minum minuman beralkohol di tempat kerja atau pergi ke tempat kerja setelah minum minuman beralkohol 11. Perusahaan
melarang
semua
karyawannya
membuat,
menyebarkan,
mendistribusikan, memiliki, menggunakan, memindahkan atau menjual obat-obatan terlarang di tempat kerja Perusahaan dengan tujuan mengambil keuntungan; obatobatan terlarang tersebut termasuk (namun tidak terbatas pada): golongan narkotika, obat-obatan terbatas baik resep maupun non-resep, obat sintetis, amfetamin, ganja, kokain, pentaklorofenol (PCP), obat/ pil tidur, dan obat-obatan terlarang lainnya menurut hukum setempat 12. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam praktik kerja; mempromosikan pencegahan polusi, serta mematuhi undang- undang dan peraturan lingkungan yang berlaku. 13. Semua karyawan wajib memakai sabuk pengaman saat mengemudi maupun sebagai penumpang kendaraan Perusahaan. Kendaraan yang digunakan Perusahaan harus dilengkapi dengan sabuk pengaman.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 9 dari 57
2.2
Tujuan Perusahaan
Sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan standar yang tertinggi untuk kinerja kesehatan, keselamatan dan lingkungan, PT. Awal Bros Putra Medika telah menetapkan tujuan perusahaan sebagai berikut. 1.
Tidak ada kejadian Kecelakaan kerja
2.
Tidak ada kejadian Kecelakaan Lalu Lintas
3.
Tidak ada kejadian Insiden Keamanan
4.
Tidak ada kejadian Insiden Keselamatan Pasien
5.
Tidak ada kejadian kerusakan properti
6.
Mengurangi risiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja
Kategori
No. 1.
Definisi
Hampir Celaka /
Setiap peristiwa yang tidak direncanakan dan tidak
Kejadian
mengakibatkan cedera, sakit, atau kerusakan - tetapi memiliki potensi untuk itu.
2.
Pertolongan
Perawatan dan observasi ringan akibat goresan, luka,
Pertama Pada
luka bakar, serpihan kecil, dll yang biasanya tidak
Kecelakaan (P3K)
memerlukan perawatan medis oleh dokter. Pengobatan dan observasi tersebut dianggap kasus pertolongan pertama.
3.
4.
Kasus
Setiap
Perawatan
mengakibatkan hilangnya hari kerja atau kerja terbatas,
Medis
tetapi memerlukan pengobatan dokter atau dokter ahli.
Kasus
Kerja
Terbatas
cedera
terkait
pekerjaan
yang
tidak
Setiap cedera terkait pekerjaan yang membuat orang terluka dan untuk sementara tidak dapat melakukan semua pekerjaannya, tapi masih dapat melakukan beberapa dari pekerjaan normal mereka pada hari berikutnya setelah hari di mana cedera terjadi.
5.
Kecelakaan
Setiap cedera terkait pekerjaan yang membuat orang
Kehilangan Hari
terluka
Kerja
pekerjaan normal mereka atau tidak dapat bekerja
untuk sementara
tidak
dapat
melakukan
terbatas pada hari berikutnya setelah hari di mana cedera terjadi.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 10 dari 57
6.
Cacat Total
Cedera terkait pekerjaan yang secara permanen
Permanen
menyebabkan karyawan tidak dapat bekerja lagi dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.
7.
Kematian
Sebuah kematian yang disebabkan oleh cedera yang berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit akibat kerja, terlepas dari rentang waktu antara paparan atau kejadian yang menyebabkan cedera atau sakit dan kematian.
Keterangan: Hampir Celaka Kecelakaan Ringan Kecelakaan Serius Kecelakaan Fatal
Indikator Negatif K3LL (HSE Lagging Indicators) No
Deskripsi
Targ et
1
Kecelakaan Fatal (Kematian)/ Fatality
0
2
Cacat Total Permanen/ Permanent Total Disability
0
3
Kecelakaan Kehilangan Hari Kerja/ Lost Time Injury
0
4
Kasus Kerja Terbatas/ Restricted Work Case
0
5
Kasus Perawatan Medis/ Medical Treatment Case
0
6
Kasus P3K/ First Aid Case
0
7
Hampir Celaka/Nearmiss
0
8
Kecelakaan Kendaraan Bermotor/ Motor Vehicle Accident
0
9
Kejadian Kebakaran/ Fire Incident
0
10
Kejadian Terkait kesehatan/ Health Incident
0
11
Kejadian Terkait Kehilangan Material/Material Lost Incident
0
12
Kejadian Penyakit Akibat Kerja/ Work-related ilness
0
Indikator Positif K3LL (HSE Leading Indicators) No
Deskripsi/ Description
Waktu/ Time
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 11 dari 57
Medical Support Rig 1
Pertemuan Pergantian Regu Kerja
Setiap pergantian regu kerja (2 kali
Tail Gate Meeting
sehari) Every crew shift change (2 times/ day)
2
Pertemuan Sebelum Pekerjaan Khusus
Sebelum melakukan pekerjaan
Pre Job Meeting
khusus Before doing the special job
3
4
5
6
Rapat Bulanan K3LL
Setiap akhir bulan
HSE Monthly Meeting
End of month
Analisa Keselamatan Kerja
Untuk pekerjaan risiko tinggi
Job Safety Analysis
For high risk job
Inspeksi APD
Setiap pergantian shift (acak)
PPE Inspection
Every change shift (random)
Inspeksi Kendaraan
Setiap minggu
Heavy Equipment and Vehicle
Weekly
Inspection 9
10
11
12
13
14
15
16
Inspeksi Obat-obatan dan Klinik
Setiap minggu
Medical and Clinic Inspection
Weekly
Laporan Temuan Tidak Aman
Setiap hari (1 laporan/ hari)
Unsafe Finding Report
Daily (1 report/ day)
Laporan Observasi Perilaku Selamat
Setiap bulan
Behaviour Based Safety Report
Monthly
Kunjungan Koordinator K3LL
Bulanan (1 bulan sekali)
HSE Coordinator Visit
Monthly (1 time/month)
Pelatihan Internal/ Induksi Keselamatan Saat Proyek Dimulai In House Training / Safety Induction
Project Started
Audit Sistem Manajemen K3LL
Setahun satu kali
HSE Management System Audit
Yearly (1 time/year)
Kunjungan Manajemen
1 kali tiap 3 bulan
Management Walkthrough
4 time/year
Pencapaian Kilometer Driven di Lokasi
Setiap bulan
Km Driven
Monthly
Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru 1
Pertemuan Pergantian Regu Kerja
Setiap pergantian regu kerja (3 kali
Tail Gate Meeting
sehari)
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 12 dari 57
Every crew shift change (2 times/ day) 2
Pertemuan Sebelum Pekerjaan Khusus
Sebelum melakukan pekerjaan
Pre Job Meeting
khusus Before doing the special job
3
4
5
6
Rapat Bulanan K3LL
Setiap akhir bulan
HSE Monthly Meeting
End of month
Analisa Keselamatan Kerja
Untuk pekerjaan risiko tinggi
Job Safety Analysis
For high risk job
Inspeksi APD
Setiap pergantian shift (acak)
PPE Inspection
Every change shift (random)
Inspeksi Kendaraan
Setiap minggu
Heavy Equipment and Vehicle
Weekly
Inspection 9
Inspeksi Obat-obatan dan Peralatan
Setiap bulan
Medis
Monthly
Medical and Equipment Inspection 10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
Laporan Temuan Tidak Aman
Setiap hari (1 laporan/ hari)
Unsafe Finding Report
Daily (1 report/ day)
Laporan Observasi Perilaku Selamat
Setiap bulan
Behaviour Based Safety Report
Monthly
Kunjungan Koordinator K3LL
Bulanan (1 bulan sekali)
HSE Coordinator Visit
Monthly (1 time/month)
Pelatihan Internal/ Induksi Keselamatan Saat Proyek Dimulai In House Training / Safety Induction
Project Started
Audit Sistem Manajemen K3LL
Setahun satu kali
HSE Management System Audit
Yearly (1 time/year)
Kunjungan Manajemen
1 kali tiap 3 bulan
Management Walkthrough
4 time/year
Pencapaian Kilometer Driven di Lokasi
Setiap bulan
Km Driven
Monthly
Simulasi Kebakaran/ Code Red
1 kali setahun
Fire Drill
Annual
Simulasi Bom
1 kali setahun
Code Purple
Annual
Simulasi Bom
1 kali setahun
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 13 dari 57
Code Purple 20
Annual
Simulasi Bencana/ External Emergency 1 kali setahun Code Brown
III.
Annual
ORGANISASI, SUMBER DAYA, DAN DOKUMENTASI 3.1 Struktur Organisasi DIRECTOR Ir. Arfan Awaloeddin, MARS
HSE SUPERINTENDENT Dr. Gina Adriana, MARS, MHKes
HSE COORDINATOR Esty Comah Novia Sari, SKM, MKM
SMO
MEDICAL DURI
MEDICAL RIG
RS Awal Bros Pekanbaru
Samuel Clinton, SKM
Intan Octaviani, SKM
Intan Octaviani, SKM
Samuel Clinton, SKM
1.2 Komunikasi dan Promosi K3L Sistem komunikasi apabila terjadi kecelakaan kerja pada karyawan secara garis besar, diantaranya: a. Bila terjadi kecelakaan kerja di area kerja projek medical dibawah naungan RS Awal Bros Pekanbaru, maka karyawan atau rekan sekerja bersangkutan harus melaporkan kejadian melalui telefon ke Hary Rizki (CMO) (081374177633) dengan menyebutkan Nama, Lokasi, Kronologis singkat b. Pada kasus emergency, karyawan tersebut ditangani di klinik atau RS terdekat. c. Pada kondisi karyawan stabil atau membutuhkan tindak lanjut penanganan yang tidak dapat ditangani di klinik/ RS terdekat , maka karyawan di rujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru. d. CMO berkoordinasi dengan Komite K3RS, HES RIG dan Penanggung Jawab Kontrak e. Dalam 1x24 jam, Karyawan atau rekan sekerja harus melengkapi formulir :
Kecelakaan internal RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 14 dari 57
•
Formulir kronologis ke Komite K3 Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru
•
Schedul/jadwal kerja
•
Fotocopy kartu peserta BPJS TK
•
Fotocopy KTP
•
Absensi
Kecelakaan eksternal •
Formulir kronologis ke Komite K3 Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru
•
Schedul/jadwal kerja
•
Fotocopy kartu peserta BPJS TK
•
Fotocopy KTP
•
surat keterangan Saksi
•
Fotocopy KTP saksi
•
Foto lokasi kejadian
•
Denah dan alur Lokasi kejadian’
•
Absensi
•
Foto luka
f. Kelengkapan
dokumen
pada
poin
5
segera
dikirimkan
ke
email
[email protected], maksimum 1x24 jam sejak kejadian g. Komite K3 melakukan grading risiko h. Komite K3 melakukan investigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan dan melakukan evaluasi i. Pada kasus sentinel, komite K3 melaporkan kejadian kepada Direktur setelah menerima informasi tersebut j. Komite K3RS pada kasus Pasca pajanan, KLL, KAK Trauma dan Non trauma berkoordinasi dengan petugas pendaftaran JKK RSAB PKU k. Pada kategori kasus : •
Pasca pajanan, maka komite k3rs berkoordinasikan dengan komite PPI dan dokter perusahaan
•
Kecelakaan lalu lintas, KAK Trauma & Non Trauma maka komite k3rs berkoordinasi dengan Dokter Perusahaan
l. Komite K3 melakukan pelaporan setiap bulannya kepada Manajemen RS Awal Bros Pekanbaru
Disamping pertemuan-pertemuan rutin, komunikasi dalam mempromosikan K3LL disampaikan dengan: 1. Pemberitahuan K3LL, ditempel pada papan pemberitahuan/mading di lokasi.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 15 dari 57
2. Program pengamatan/laporan temuan tidak aman, Program ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi antara karyawan di lokasi untuk saling mengingatkan secara langsung dengan tujuan mengurangi terjadinya insiden atau kecelakaan karena temuan tidak aman di tempat kerja 3. Poster, sebagai promosi dan kepedulian K3LL sehingga karyawan mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait keselamatan dan kesehatan kerja
IV.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 4.1 Direktur Direktur memiliki tanggung jawab sebagai berikut: 1. Menerapkan dan mendukung PT. Awal Bros Putra Medika dalam rangka mematuhi semua persyaratan legal/ hukum 2. Menetapkan tujuan keselamatan perusahaan dan lingkungan; 3. Memastikan semua karyawan menyadari tugas dan tanggung jawab mereka dalam hal keselamatan dan lingkungan hidup; 4. Memastikan para karyawan yang bertanggung jawab terhadap K3LL diberikan sumber daya dan dukungan yang diperlukan untuk melakukan tugas-tugas mereka; 5. Memberikan pelatihan, sumber daya dan fasilitas yang memadai untuk memastikan semua personil mampu melakukan peran mereka sesuai dengan Tujuan K3LL dari Perusahaan; 6. Memastikan penyelesaian dan tindakan korektif terhadap semua inspeksi, audit dan identifikasi bahaya; 7. Memantau kinerja dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan dan pelaksanaan strategi dalam peningkatan kinerja perusahaan; 8. Menunjukkan komitmen kepemimpinan melalui partisipasi pribadi; 9. Menyelidiki semua identifikasi bahaya, insiden, kecelakaan dan nyaris celaka; 10. Pastikan semua karyawan mengerti hak untuk menghentikan pekerjaan dengan segera jika mereka merasa tempat kerja tidak aman, atau berada pada lingkungan yang berisiko.
4.2 Petugas K3LL Melapor kepada Koordinator K3LL, Petugas K3LL memiliki tanggung jawab sebagai berikut: 1. Memastikan semua instruksi dari manajemen mengenai prosedur kerja dilaksanakan dengan baik serta aman, dengan memperhatikan lingkungan sekitar area kerja; 2. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi berbahaya; RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 16 dari 57
3. Memeriksa semua peralatan pelindung dan keselamatan dan memastikannya dalam kondisi baik serta digunakan dengan benar bila diperlukan; 4. Segera menindaklanjuti setiap laporan dari peralatan yang tidak aman 5. Segera melaporkan setiap tindakan tidak aman yang memerlukan tindakan perbaikan dari Pemimpin; 6. Mendorong partisipasi aktif dari semua pekerja dalam perbaikan Program K3LL selama operasi; 7. Menampung semua saran K3LL dan menghargai pekerja yang ikut berkontribusi dalam pencegahan kecelakaan; 8. Melakukan investigasi dari semua kecelakaan dan membuat laporannya; 9. Memberi orientasi dan pengarahan bagi pekerja baru untuk kesadaran dan tanggung jawab K3LL; 10. Menyiapkan dan melaporkan semua laporan K3LL secara teratur ke Manajemen Perusahaan dan Klien; 11. Memastikan bahwa semua informasi K3LL disebarluaskan kepada semua pekerja dan sepenuhnya dipahami; 12. Melakukan identifikasi dan penilaian bahaya, desain kontrol dan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah bahaya tambahan; 13. Memastikan kepatuhan terhadap praktek kerja yang aman, penggunaan peralatan keselamatan serta APD; 14. Melaksanakan program pelatihan dan latihan didokumentasikan secara teratur sesuai dengan jadwal yang ada; 15. Selalu mengikuti semua pedoman K3LL.
V.
PERSYARATAN CALON PEKERJA Untuk memastikan calon karyawan PT. Awal Bros Putra Medika sesuai dengan standar tinggi yang diperlukan oleh perusahaan, maka persyaratan calon pekerja harus dilalui: 1. Proses wawancara meliputi pertanyaan- pertanyaan untuk menilai pola pikir calon pekerja terhadap kesehatan, keselamatan kerja dan lindung lingkungan, tingkat komitmen, pandangan terhadap risiko serta sifat dan perilaku. 2. Memeriksa referensi dari perusahaan dimana calon pekerja sebelumnya bekerja untuk memastikan yang bersangkutan memiliki pengalaman dan kinerja keselamatan yang sesuai. 3. Melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 17 dari 57
VI. 6.1
INDUKSI / PENGARAHAN Pengarahan Umum Semua karyawan yang bekerja di area kerja PT. Awal Bros Putra Medika harus menjalani Umum Induksi. Induksi yang dilakukan di kantor atau lokasi kerja disampaikan oleh Manajer, atau perwakilannya, dengan format sebagai berikut: 1. Gambaran dari kebijakan perusahaan, tujuan dan komitmen terhadap keselamatan dan lingkungan. 2. Perkenalan terhadap karyawan, penjelasan tentang struktur perusahaan dan tanggung jawab bagi karyawan baru. 3. Gambaran umum Cara Kerja Aman, identifikasi bahaya, JSA, dan penilaian risiko 4. Sosialisasi peralatan dan instruksi pengoperasian yang aman dari peralatan tersebut 5. Melakukan ujian/ tes setelah induksi untuk memastikan karyawan baru memahami konsep induksi Semua karyawan yang bekerja di lokasi kerja PT. Awal Bros Putra Medika akan harus membaca Rencana K3LL dan menandatanganinya untuk menerima tanggung jawab khusus dalam Rencana K3LL tersebut.
VII. 7.1
LISENSI PELATIHAN DAN KOMPETENSI Sertifikat Kompetensi
NO
BAGIAN
KOMPETENSI
1
Perawat
BTCLS Hiperkes
2
Dokter
ATLS Hiperkes
3
HSE
Ahli K3 Umum Sertifikasi K3RS Auditor SMK3
4
Farmasi
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
Farmasi Klinis
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 18 dari 57
VIII.
PERATURAN K3LL PERATURAN PERUNDANGAN
PP No. 50 tahun 2012 Permenaker RI No. 31 tahun 2015
KETERANGAN Penerapan SMK3 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Retribusi pemeriksaan APAR dan peraturan Walikota Kota Pekanbaru Nomor 33 Tahun
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2012 Permen Perindustrian No : 24/MIND/PER/5/2006 Permenaker dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980 Permenaker dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 Permenaker No. PER.05/MEN/1996 Permenaker No. PER.03/MEN/1999 Permenkes No. 24 Tahun 2016
2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Retribusi dan Pemeriksaan Alat Proteksi Aktif/Pasif Pemadam Kebakaran Pengawasan Produksi dan Penggunaan Bahan Berbahaya Untuk Industri
K3 Pada Kosntruksi Bangunan
Alat Pelindung Diri
Sistem Manajemen K3 Syarat-Syarat K3 Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang Persyaratan Teknis dan Prasarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah
Permenkes No. 66 tahun 2016
Sakit Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
Permenkes No. 84 tahun 2014
2015 Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Permen PU No. 24 /PRT/M/2008
Bangunan Gedung Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Permen LH No. 13 Tahun 2010 RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
Hidup KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 19 dari 57
PERATURAN PERUNDANGAN
KETERANGAN Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020
Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi Penetapan Corona Virus Disease 2019
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/327/2020
(Covid-19) Akibat Kerja sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu Tata Cara Pemberian Izin Usaha
Peraturan Walikota Pekanbaru No : 82 tahun 2014
Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Pekanbaru Pemberian label/rambu-rambu yang tepat
Kepmenaker 187 tahun 1999 PP No. 74 tahun 2001 PP No. 101 tahun 2014
pada B3 Pengelolaan B3 Pengelolaan B3 Tata Cara dan Persyaratan Teknis
Permen LH dan Kehutanan No. 56 tahun 2015 Permen LH No. 02 Tahun 2008 Permen LH No. 14 tahun 2013
Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemanfaatan Limbah B3 Simbol dan Label Limbah B3 Tata Cara dan Persyaratan Teknis
Kep. Kepala Bapedal No. 01 tahun 1995
Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di
Kepmenaker No. KEP.187/1999 Kepmenkes No. 1653/MENKES/SK/XII/2005
Tempat Kerja Pedoman Penanganan Bencana Bidang Kesehatan Pedoman Penanggulanagan Bencana
Kepmenkes No. 145/SK/I/2007 Kepmenkes No. 1105/MENKES/SK/III/2010
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
Bidang Kesehatan Pedoman Penanganan Medis Korban Massal Akibat Bencana Kimia
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 20 dari 57
PERATURAN PERUNDANGAN
Peraturan Kepala BNBP No : 04 Tahun 2008 Permenaker dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 Permenaker dan Transmigrasi No. 01/MEN/1982 Permenaker No. PER.02/MEN/1983
KETERANGAN Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
Bejana Tekan
Instalasi Alarm Kebakaran Automatik Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat
Kepmenaker No. Kep.186/1999
Kerja Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Kepmen PU No. 10/KPTS/2000 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Menkes No : 188/MENKES/PB/I/2011 Permenkes No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010
Gedung dan Lingkungan
Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019(Covid-19) Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
Penyaluran Alat Kesehatan Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di
Permenkes No. 79 tahun 2014 Kepmenkes No. 008/MENKES/SK/I/2009 Kepmenkes No. 410/MENKES/SK/III/2010 Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Permen LH dan Kehutanan No. 14 tahun 2013 Kepmenkes No. 1204/MENKES/SK/X2004
Rumah Sakit Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana Pelayanan Kesehatan Tentaang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
Persyaratan Kualitas Air Minum
Baku Mutu Air Limbah Domestik Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan
Kepmen LH No. 58 tahun 1995
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
Rumah Sakit
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 21 dari 57
PERATURAN PERUNDANGAN
Permenkes No 7 Tahun 2019
IX.
KETERANGAN Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
DOKUMEN KONTROL 9.1 Identifikasi Dokumen Dokumen diberi nomor identifikasi yang unik pada setiap penerbitannya untuk memudahkan mampu telusurnya. Identifikasi tiap-tiap dokumen selain judul adalah dengan penomoran dan kode departemen/unit ditetapkan di masing-masing RS.
9.2 Dokumen Eksternal Dokumen yang berasal dari luar RS Awal Bros, diidentifikasi dalam Daftar Induk Dokumen Eksternal dan diberikan status pengendalian dokumen. 9.3 Penggandaan dan Pendistribusian 1. Penyimpanan dan pengendalian dokumen asli/master dilakukan oleh Pengendali Dokumen yang merupakan bagian dari Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru; 2. Dokumen final dalam bentuk dokumen komputer (softcopy) disimpan tersendiri untuk dipergunakan apabila terjadi perubahan/revisi atas dokumen yang sudah disahkan. 3. Penggandaan dokumen terkendali dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengendali dokumen; 4. Dokumen terdiri dari dokumen terkendali dan dokumen tidak terkendali. 5. Penggandaannya dilakukan dengan membubuhkan stemple/cap sesuai dengan aslinya pada dokumen hasil penggandaan : 6. Diberi penanda pada halaman pertama dengan tulisan “CONTROLLED COPY”; 7. Untuk dokumen tidak terkendali, penggandaan dokumen diberi penanda bertuliskan “UNCONTROLLED COPY”; 8. Permintaan dokumen softcopy hanya diberikan kepada kelompok kerja atau organisasi lain yang berkepentingan dengan dokumen tersebut dengan persetujuan Direktur; 9. Dokumen regulasi dalam bentuk softcopy yang terlampir di dashboard tidak dalam bentuk penanda “CONTROLLED COPY” dikarenakan merupakan dokumen asli, sementara dokumen regulasi dalam bentuk hardcopy bila beredar di lingkungan rs harus dengan penanda “CONTROLLED COPY”. 10. Ketua Komite Mutu & Keselamatan Pasien bertanggung jawab dalam penerbitan dokumen internal dan selalu diperiksa keabsahan, nomor, revisi dan jumlah halamannya. RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 22 dari 57
X.
RAPAT DAN KOMUNIKASI
10.1 Rapat Keselamatan Kerja Bulanan Rapat Bulanan K3LL diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja K3LL selama satu bulan dan membahas rencana kerja untuk bulan depan untuk meninjau kemungkinan bahaya dalam menentukan langkah-langkah pencegahan. 10.2 Peringatan K3LL Setiap masalah K3LL, seperti insiden dalam perusahaan maupun di area kerja yang lain akan dikomunikasikan kepada karyawan sebagai peringatan untuk pencegahan insiden
10.3 Program Pengamatan / Laporan Temuan Tidak Aman Program ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi antara personil di lokasi untuk saling mengingatkan secara langsung dengan tujuan mengurangi terjadinya insiden atau kecelakaan karena temuan tidak aman di tempat kerja (tindakan tidak aman dan/atau kondisi yang tidak aman). Berdasarkan laporan temuan tidak aman, personil dapat memberikan masukan kepada para pimpinan di lokasi kerja untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keselamatan untuk meningkatkan kinerja keselamatan dan operasional. Tergantung pada tingkat keparahan temuan tersebut, laporan temuan tidak aman akan segera dibahas dengan regu kerja, atau pada saat pergantian regu Kerja. Laporan ini harus dibuat oleh setiap regu kerja, setidaknya satu laporan pada setiap regu kerja. Petugas K3LL dan Toolpusher sebagai pemimpin regu kerja harus memberikan bimbingan kepada para bawahan bagaimana membuat laporan temuan tidak aman yang baik. Salinan laporan temuan tidak aman disimpan di kantor lokasi kerja PT. Awal Bros Putra Medika. XI.
INSPEKSI DAN AUDIT Inspeksi K3LL adalah alat dasar untuk membangun dan memelihara kondisi yang aman dan menemukan praktik yang tidak aman di tempat kerja. Inspeksi yang sistematis adalah cara praktis untuk mengidentifikasi dan memperbaiki temuan tidak aman: 1. Peralatan medis; 2. Kondisi; 3. Proses, dan;
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 23 dari 57
4. Prosedur kerja. Audit K3LL bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses kerja PT. Awal Bros Putra Medika, akan terus berlangsung sesuai dengan semua peraturan K3LL, peraturan nasional, praktik kerja internasional serta kebijakan dan prosedur kami yang berlaku. Dengan menerapkan dan mempertahankan jadwal audit, dapat mengantisipasi agar operasional dan aktivitas perusahaan dilakukan dengan lebih aman, cara yang lebih terstruktur, sehingga perbaikan terus-menerus kinerja K3LL kami dapat dicapai secara keseluruhan. Secara umum, tujuan dari prosedur Audit K3LL adalah untuk mengumpulkan dan menganalisa data dengan efektif dan keandalan dari Sistem Manajemen K3LL. Tujuan utama adalah sebagai berikut: 1. Untuk membangun dan mengevaluasi tingkat kinerja K3LL 2. Untuk mengembangkan metode dalam rangka meningkatkan kinerja K3LL 3. Untuk menilai kemajuan kepatuhan dalam penerapan
Berikut merupakan audit dan inspeksi yang harus dilakukan ke medical Rig: 1. Pemeriksaan alat medis dan obat-obatan 2. Pemeriksaan APAR 3. Pemeriksaan B3 dan Limbah B3 4. Pemeriksaan Spill Kit 5. Pemeriksaan Ambulance
XII.
PROSEDUR KESELAMATAN KERJA Prosedur Cara Kerja Aman disiapkan untuk tugas- tugas rutin yang dilakukan oleh karyawan PT. Awal Bros Putra Medika, termasuk: 1. Pindah lokasi 2. Tanggung jawab seluruh karyawan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Prosedur Cara Kerja Aman. 3. Karyawan baru akan dilatih bagaimana melakukan prosedur cara kerja aman yang akan diterapkan dalam menjalankan tugas dan aktivitas kerja mereka. 4. Prosedur cara kerja aman akan ditinjau selama Audit Manajemen Sistem K3LL dan akan dirubah jika dibutuhkan. 5. Prosedur cara kerja aman baru atau perubahan akan disosialisasikan ke seluruh karyawan. Semua karyawan akan memiliki akses untuk mempelajari prosedur cara kerja aman yang berlaku sesuai dengan peran/ pekerjaan mereka
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 24 dari 57
XIII.
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RISIKO 13.1
Identifikasi Risiko
Bahaya dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang memiliki potensi untuk menyebabkan kerusakan (kesehatan, keselamatan atau kerusakan lingkungan). Bahaya dapat diidentifikasi melalui analisa keselamatan kerja, saat inspeksi harian atau training singkat di lokasi. Semua karyawan harus melaporkan bahaya sesegera mungkin kepada atasan mereka 13.2
Analisa Keselamatan Kerja
Analisa Keselamatan kerja adalah rincian tahapan pekerjaan untuk mengidentifikasi potensi bahaya (baik keselamatan maupun lingkungan). Analisa ini harus melibatkan semua anggota kelompok kerja, dan harus dibuat pada formulir JSA PT. Awal Bros Putra Medika. JSA ini melibatkan daftar tugas individu dari pekerjaan dan identifikasi bahaya yang berhubungan dengan tugas-tugas tersebut. Daftar tugas yang ada kemudian dinilai risikonya (menggunakan proses penilaian risiko dibahas di bawah) untuk mengidentifikasi tugas-tugas yang berisiko. Kontrol risiko kemudian diimplementasikan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang dapat diterima. 13.3
Penilaian Risiko
Penilaian Risiko adalah proses mengukur risiko yang terkait dengan bahaya tertentu. Penilaian Risiko dilakukan oleh karyawan yang melaksanakan pekerjaan serta Perwakilan dari K3LL atau Direktur. Penilaian Risiko dibuat selama proses JSA untuk menentukan tingkat risiko (peringkat risiko) yang terkait dengan bahaya yang teridentifikasi. Dalam proses penilaian risiko, berdasarkan dokumen rumahsakit mengenai health risk assessment maka PT. Awal Bros Putra Medika menggunakan matriks probability dan severity 5x.5, tabel mengenai penjelasan tingkatan risiko probability dan severity terlampir dalam tabel 2.1, setelah dinilai maka selanjutkan akan dimasukan kedalam matrix risiko yang terlampir pada tabel 2.2.
Probability Level
Category
5
Frequent
Description Hampir pasti terjadi, terjadi lebih dari sekali dalam 12 bulan.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 25 dari 57
4 3
Probable
Sangat sering terjadi, terjadi sekali dalam setahun.
Occasional Sering terjadi, terjadi dalam 2 tahun sekali.
2
Moderate
1
Unlikely
Mungkin terjadi, terjadi dalam 3 tahun sekali. Jarang sekali terjadi, terjadi dalam 5 tahun sekali.
Severity (S) Tingkat
Deskripsi
Dampak Penyakit
Dampak
Kerja
Kecelakaan Kerja
Kematian atau
Kematian atau
Risiko 5
Katastropik
kecacatan permanen
kecacatan permanen
4
Mayor
Terjadi penyakit
Terjadi cidera
akibat kerja dengan
akibat kerja
kehilangan hari kerja
dengan
dengan disabilitas
kehilangan hari
permanen
kerja dengan ada disabilitas permanen
3
Moderate
Terjadi penyakit
Terjadi cidera
akibat kerja dengan
akibat kerja
kehilangan hari kerja
dengan
tanpa ada disabilitas
kehilangan hari
permanen
kerja tanpa ada disabilitas permanen
2
Minor
Ada penyakit akibat kerja
Ada cedera ringan
tanpa disertai hilang
tanpa disertai
hari kerja
kehilangan hari kerja
1
Insignifikan
Tidak ada penyakit
Ada kecelakaan
akibat kerja
kerja
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 26 dari 57
Severity Probability
Insignifikan
Minor
(1) Frequent
Probable
(2)
Moderate
(5)
(5) Low (4)
Moderate
Moderate
High (12)
Katastropik
(4)
(5)
Extreme
Extreme
(20)
(25)
High (16)
Extreme
Low (3)
(20)
Moderate (6)
Low (2)
Low (1)
Moderate
High (12)
High (15)
Moderate
Moderate
Moderate
(6)
(8)
(10)
Low (3)
Low (4)
Moderate
(9)
Low (4)
(2) Unlikely
High (15)
Mayor
(8)
(3) Moderate
(3)
(10)
(4) Occasional
Moderate
Low (2)
(1)
(5)
Setelah didapatkan adanya risiko berdasarkan matrix diatas, selanjut diidentifikasi pengendalian apa yang telah dilakukan oleh pemberi kerja terhadap hazard terkait, mulai dari eliminasi hingga APD(gambar terlampir), setelah teridentifikasi selanjutnya dilakukan pengalian terhadap faktor proteks(terlampir), dimana hasil dari pengalian tersebut disebut sebagai residual risk (RR).
Formula risiko Severity x (Probability x Faktor proteksi) Eliminasi
0.1
Subtitusi
0.4
Teknik – Multipel
0.6
Teknik – Single
0.7
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 27 dari 57
XIV.
PENYELIDIKAN
Tanda peringatan
0.8
Administratif
0.9
APD
0.95
DAN PELAPORAN INSIDEN
Pertama kali kecelakaan dilaporkan pada "Laporan Awal Kecelakaan". Laporan ini berisi informasi yang diperlukan untuk membantu dalam investigasi kecelakaan serta dalam mengisi formulir kecelakaan kerja rumah sakit. Laporan ini diisi oleh Petugas K3LL, Paramedik, Rig Superintendent dan Rig Manager di lokasi. Laporan tersebut harus mencakup juga perawatan medis diberikan kepada karyawan terluka (jika ada). Laporan investigasi kecelakaan (laporan akhir) harus dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian. Formulir ini harus diselesaikan oleh Petugas K3LL, Rig Superintendent dan Rig Manager yang bertanggung jawab terhadap kru. Formulir ini harus disertai dengan laporan awal. Laporan kecelakaan harus dilengkapi dengan: pernyataan korban, pernyataan saksi, Job Safety Analysis, laporan operasional dan rekomendasi juga harus dilampirkan dalam laporan akhir kecelakaan. Laporan ini harus ditinjau oleh Manajer Operasional dan HSE Superintendent serta ditindaklanjuti sehingga terlihat bahwa perubahan dalam peralatan atau prosedur telah dilaksanakan
14.1. Laporan Lengkap Penyelidikan Insiden Investigation and reporting of Incidents Investigati on
Time
&
Reporting
Procedure
Investigati
Incident
Team
on
Owner
Composition Minimum
LEVEL 1 (LTI
General – Manager
Operations Manager
Laporan Akhir (48-72 jam HSE
setelah kejadian)
Potential to
Manager
Analisa Penyebab Dasar Insiden
Fatality)
Rig Manager
Laporan akhir direview oleh
Rig
Manajemen Puncak.
Superintende
Didistribusikan
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
ke
Manajer
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 28 dari 57
Investigation and reporting of Incidents Investigati on
Time
&
Reporting
Procedure
Investigati
Incident
Team
on
Owner
Composition Minimum nt HSE Officer
Operasi & HSE.
Area Supervisor Final Report (within 48 - 72 hrs of event) Incident Model Root Cause Analysis Final report review by Top Management Distribute to Operation & HSE Manager LEVE
Operati
Rig
L
ons
Manager
setelah kejadian)
(MTC
Manage
Rig Supt
Analisa Penyebab Dasar Insiden
–
r
HSE
Laporan
RWD
Officer
Manajer Operasi.
C)
Area
Didistribusikan
2
Laporan Akhir (48-72 jam
Supervi sor (R/M)
akhir
direview
ke
oleh
Manajer
Operasi & HSE. Final Report (within 48 - 72 hrs of event) Incident Model Root Cause Analysis Final report review by Operation Manager Distribute to Operation & HSE Manager
LEVEL 3 (First
Rig Manager/ Rig Supt aid Area Manager
case)
1.
Laporan lisan/ SMS (1
HSE
jam setelah kejadian)
Officer
Oral/ SMS Report (Within
Area
1 hrs of event)
Supervisor (Rig
2.
Manager)
Laporan Awal (6-12 jam setelah kejadian) Preliminary Report (Within 6 - 12 hrs of event)
3.
Laporan Akhir (48-72 jam setelah kejadian) Final Report (Within 48 -
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 29 dari 57
Investigation and reporting of Incidents Investigati on
Time
&
Reporting
Procedure
Investigati
Incident
Team
on
Owner
Composition Minimum 72 hrs of event)
14.2. Survei Pencegahan Accident Survei Pencegahan accident PT. Awal Bros Putra Medik dirancang untuk menentukan dan memperbaiki masalah potensial yang mungkin ada di area rig. Melalui penggunaan formulir survei, oleh Petugas K3LL dan personil operasi, PT. Awal Bros Putra Medika bermaksud untuk menghilangkan potensi bahaya sebelum menyebabkan cedera. Penyidik harus memahami pada umumnya kecelakaan terjadi karena tiga hal, yang meliputi kondisi tidak aman, tindakan tidak aman dan program yang kurang. Masing-masing membutuhkan pendekatan yang berbeda untuk memecahkan masalah. 1. Program yang kurang melibatkan kegagalan atau kesalahan program dalam memberikan kebijakan keselamatan yang memadai dan prosedur, kurangnya identifikasi bahaya, kegagalan dalam menyediakan pelatihan yang diperlukan, tidak tersedianya alat, peralatan, atau bahan yang tepat dalam upaya mencapai keselamatan ketika melakukan pekerjaan. 2. Kondisi yang tidak aman adalah elemen fisik kecelakaan yang melibatkan peralatan, perlengkapan, bahan, atau fasilitas. Contohnya termasuk permukaan jalan yang basah atau berlumpur, pencahayaan yang buruk, tutup pelindung mesin hilang, rancangan lokasi kerja yang buruk, kebersihan yang buruk, peralatan yang tidak terawat, dll 3. Tindakan tidak aman adalah unsur kecelakaan yang melibatkan manusia. Contohnya antara lain mengabaikan, sengaja atau tidak peduli dalam keselamatan, kegagalan dalam memahami prosedur yang tepat, dan secara sadar menggunakan peralatan yang tidak aman.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 30 dari 57
14.3. Tinjauan Ulang Insiden Setelah
pengawas
menyelesaikan
investigasi
kecelakaan
maka
hasilnya
harus
didistribusikan ke: Komite K3RS untuk diperiksa dan dicatat. Komite K3RS harus menyarankan tindakan untuk mencegah terjadi kembali. Ini mungkin termasuk peningkatan upaya pelatihan, melakukan inspeksi yang lebih rinci di tempat kerja, memanfaatkan berbagai jenis Alat Pelindung Diri (APD), memotivasi para pekerja.
XV.
PENGAWASAN DAN PERAWATAN PERALATAN 15.1
Peralatan Keselamatan Kerja
Semua peralatan HSE untuk tempat kerja baik dari kebutuhan alkes, obat-obatan, kebutuhan peralatan K3 serta kendaraan ambulance telah memenuhi standar kualitas. PT. Awal Bros Putra Medika Ini akan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan operasional.
15.2
Alat dan Peralatan
PT. Awal Bros Putra Medika menyediakan alat dan peralatan yang dirancang dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk pekerja dilatih untuk menerapkan praktek kerja tim medik dan driver ambulance agar dapat bekerja secara aman. Semua peralatan pengelasan dan pemotongan sesuai dengan standar industri dan dirawat dalam kondisi baik. Semua alat dan peralatan dilakukan perawatan rutin dan operator diwajibkan mengurus semua peralatan untuk digunakan dengan aman.
15.3
Alat Pelindung Diri
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi karyawan dari cedera adal merupakan pilihan terakhir. Sebelum menerapkan penggunaan APD, teknik, praktek kerja selamat, dan kontrol administratif adalah hal pertama yang harus diterapkan. Ketika APD digunakan, berarti bahaya masih ada, dan kegagalan dalam menggunakan APD dapat mengakibatkan cedera. Kebijakan PT. Awal Bros Putra Medika untuk APD: 1. Semua karyawan, pengawas dan tamu wajib mengenakan APD dengan benar, tidak memandang apakah mereka terlibat dalam pekerjaan atau tidak.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 31 dari 57
2. Memastikan kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan. 3. Menyediakan APD yang memadai, untuk keselamatan pekerjaan. 4. Memastikan penggunaan APD sesuai dengan prosedur kerja yang aman. 5. Mengganti apabila rusak. 6. Semua pekerja diwajibkan untuk merawat APD mereka. 7. Pekerja kedapatan merusak APD akan dikenakan teguran atau hukuman.
Tanggung jawab individu untuk APD: 1. Merawat APD dengan baik, hal ini akan menyelamatkan anda 2. Mengenakan disetiap waktu sesuai dengan ketetapan prosedur 3. Segera melapor bila ditemukan adanya cacat atau kerusakan
Manajemen APD Semua personil harus menandatangani dokumen untuk menerima APD dan paham cara menggunakannya. Setiap pengawas bertanggung jawab tehadap APD di bagiannya; dalam hal penggunaannya, perbaikan, dan penggantian. Jika pekerja tidak memiliki APD yang benar maka mereka tidak dapat melakukan pekerjaan. Petugas K3L bertanggung jawab untuk memberikan APD jenis yang paling tepat sesuai dengan jenis pekerjaan, berkoordinasi dengan bidang kefarmasian seputar kelengkapan obat-obatan alat-alat medis sesuai ketentuan yang berlaku. Semua orang yang bekerja di lokasi rig harus memakai APD wajib, seperti helm, masker, sepatu safety, baju lengan panjang dan celana panjang. Peralatan pelindung khusus diperlukan untuk digunakan pada pekerjaan yang melibatkan bahan kimia berbahaya.
Prosedur distribusi 1. Melakukan evaluasi dan rekomendasi jenis APD yang dibutuhkan, spesifikasi dan standar yang sesuai dengan kontrak dengan klien dan pekerjaan terkait di lapangan. 2. Menyediakan semua kebutuhan APD sesuai peraturan PT. Awal Bros Putra Medika dan mengikuti standar klien. 4. Semua karyawan harus memahami bagaimana menggunakan APD yang tepat dan benar 5. Jika ada kerusakan APD yang berkaitan dengan aktivitas kerja, karyawan harus membuat surat kronologi dan melaporkan kepada komite K3RS untuk pemeriksaan dan penyelidikan aktual, kemudian setelah disetuju i oleh Petugas K3LL maka dapat
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 32 dari 57
menganti APD ke bagian logistik untuk mengambil yang baru setelah mengembalikan yang rusak. 6. Jika hasil investigasi menyatakan APD rusak karena pelanggaran dari karyawan dan tidak berhubungan dengan aktivitas kerja, karyawan harus bertanggung jawab untuk mengganti APD dengan yang baik atau perusahaan akan memberikan yang baru dengan penggantian harga APD dibebankan kepada karyawan. 7. Melakukan sosialisasi cara menggunakan APD dengan baik dan benar kepada semua karyawan 8. APD adalah aset perusahaan dan harus dikembalikan ke bagian logistik ketika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.
Daftar Standar dan Spesifikasi PPE Semua APD harus didesain aman dan dibuat sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan harus dijaga dalam kondisi sanitasi yang baik dan dapat diandalkan. Hanya APD yang memenuhi standar NIOSH atau ANSI (American National Standards Institute) yang boleh digunakan. APD baru yang disediakan harus sesuai dengan standar ANSI yang telah dimasukkan ke dalam peraturan PPE, sebagai berikut: 1. Z89.1: (R1997) Perlindungan Kepala Industri Pelindung Atas (MSA dan ANSI Sertifikasi) 2. Z87.1+: (R1998) Perlindungan Mata dan
Wajah.
3. Z88.2: (R1992), Perlindungan Pernapasan. 4. Z41: (R1999) Sepatu Pelindung Steel Toe. 5. ANZI S3.19.1974 Perlindungan Telinga AEARO EAR - TAPERFIT 2 atau setara Ear Muff AERO PELTOR SEDA - ANSI atau setara. 6. Sarung tangan medis disposable. 7. Jas Hujan PVC Polyester (Bahan Tebal), sambungan press, celana & jaket atau setara
APD harus disediakan cukup kuantitas untuk karyawan diatur sebagai berikut: 1. Baju kerja: 2 pasang/ orang/ tahun 2. Sepatu boot keselamatan: 1 pasang/ orang/ tahun (karet, safety steel toe boot) 3. Helm: 1 buah /orang/ 1 tahun 4. Jas hujan PVC Polyester: 1 set/orang/ tahun 5. Kacamata keselamatan: 1 buah/ orang/ tahun (kaca bening) 6. Sarung tangan medis disposable dan masker bedah. 7. Tersedia rutin sesuai kebutuhan untuk sumbat telinga sekali pakai 8. Jika ada kebutuhan yang berbeda dari klien, PT. Awal Bros Putra Medika akan
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 33 dari 57
mengikuti dasar perjanjian kontrak.
15.4
Perawatan Peralatan
Semua peralatan memiliki potensi bahaya dilindungi dari penggunaan yang tidak sesuai. Untuk memastikan bahwa semua peralatan alat medis dipelihara dan dikalibrasi dalam kondisi siap pakai, ini termasuk kedalam list inspeksi tim sarana medis inventaris Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.
15.5
Kebersihan
Kebersihan dan kerapihan yang baik adalah dasar dari perlindungan lingkungan dalam operasi sehari- hari. Standar kesehatan dan keselamatan adalah penting bagi para pekerja. Ini termasuk bersih- bersih; pengumpulan sampah dan pembuangan limbah, pengurangan bahaya tergelincir, terjatuh, dll.
15.6
Standar Warna Keranjang Sampah
a. Pengelolaan Limbah. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas. Adapun pengertian : a. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. b. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis. c. Jenis Limbah Rumah sakit terdiri dari : •
Limbah medis padat,
•
Limbah padat non medis
•
Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja
•
Limbah gas adalah semua limbah yang berbentukgas
•
Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen
•
Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat infeksius
•
Limbah sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik
•
Minimisasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi
jumlah
limbah
yang
dihasilkan
dengan
cara
mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah ( recycle). d. Untuk mengoptimalkan penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 34 dari 57
yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas sendiri yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2019 yaitu : •
Fasilitas Pengelolaan Limbah padat
•
Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan Kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan
dalam
pengelolaan
limbah
medis
mulai
dari
pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. •
Fasilitas Pembangunan Limbah Cair
•
Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersamasama secara kolektif dengan bangunan disekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis.
1) Limbah Medis Padat Limbah medis adalah limbah yang langsung dihasilkan dari tindakan diagnosis dan tindakan medis terhadap pasien. Termasuk dalam kegiatan tersebut juga kegiatan medis di ruang polikllinik, perawatan, bedah, kebidanan, otopsi, dan ruang laboratorium. Limbah padat medis sering juga disebut sampah biologis. − Sampah biologis terdiri dari : a. Sampah medis yang dihasilkan dari ruang poliklinik, ruang peralatan, ruang bedah, atau botol bekas obat injeksi, kateter, plester, masker, dan sebagainya. b. Sampah patologis yang dihasilkan dari ruang poliklinik, bedah, kebidanan, atau ruang otopsi, misalnya, plasenta, jaringan
organ,
anggota
badan,
dan
sebagainya. c. Sampah
laboratorium
yang
dihasilkan
dari
pemeriksaan laboratorium diagnostik atau penelitian, misalnya, sediaan atau media sampel dan bangkai binatang percobaan. Jenis sampah infeksius ini dibuang ketempat sampah medis dengan kawarna kuning seperti di bawah ini:
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 35 dari 57
Gambar 1. Sampah Infeksius dan benda tajam dilakukan pelabelan sign indentitas
− Pengelolaan : ✓ Tim Kesehatan Lingkungan dan Umum melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber. ✓ Setiap rumah sakit harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun. ✓ Pemilahan, Pewadahan, Pemanfaatan Kembali dan Daur Ulang. Jarum dan syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui proses sterilisasi. Untuk menguji
efektivitas
strerilisasi
panas
harus
dilakukan
tes
Bacillus
stearothermophilus dan untuk strilisasi kimia harus dilakukan tes Bacillus subtilis. Berikut adalah metode sterilisasi untuk limbah yang dimanfaatkan kembali. ✓ Pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Medis Padat di Lingkungan Rumah Sakit. Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup. ✓ Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 36 dari 57
paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam. ✓ Pengumpulan, Pengemasan dan Pengangkutan ke Luar Rumah Sakit. Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat yang kuat dan pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus ✓ Pengolahan dan Pemusnahan. Limbah medis padat tidak diperbolehkan membuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan. Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insinerator.
2) Limbah Non Medis Padat/ Domestik − Sampah padat non medis adalah semua sampah padat diluar sampah padat medis yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, seperti berikut : a. Kantor atau administrasi b. Unit perlengkapan c. Ruang tunggu d. Ruang inap e. Unit gizi atau dapur f. Halaman parkir dan taman g. Unit pelayanan
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 37 dari 57
Gambar 2 Sampah Non Infeksius di area TPS RS. Awal Bros Pekanbaru
− Pengelolaan : ✓ Pemilahan dan Pewadahan •
Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam.
•
Tempat pewadahan Setiap tempat pewadahan limbah padat harus dilapisi kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus limbah padat dengan lambang "domestik" warna putih.
•
Bila kepadatan lalat di sekitar tempat limbah padat melebihi 2 (dua) ekor per-block grill, perlu dilakukan pengendalian lalat.
✓ Pengumpulan, Pengolahan
Penyimpanan, dan
dan
Pemusnahan.
Pengangkutan.
Pengolahan
dan
pemusnahan limbah padat non-medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan, yakni : •
Dalam keadaan normal harus dilakukan pengendalian serangga dan binatang pengganggu yang lain minimal satu bulan sekali.
•
Pengumpulan sampah secara rutin
•
Pengumpulan sampah dari bangsal dilakukan setiap hari
•
Kantong sampah harus tertutup
•
Semua kontainer dan kantong harus diberi label
•
Kontainer yang penuh harus segera diganti dengan kontainer atau kantong yang kosong
✓ Persyaratan tempat penyimpanan sampah sementara: •
Kedap air, kokoh
•
Drainase baik
•
Mudah dibersihkan
•
Jauh dari sumber air bersih
•
Mudah dijangkau petugas
•
Aman dan terkunci
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 38 dari 57
•
Memiliki pencahayaan dan ventilasi yang baik
•
Kedap tikus, serangga dan burung
c. Limbah Cair. Kualitas limbah (efluen) di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru yang akan dibuang ke badan air atau lingkungan harus memenuhi persyaratan baku mutu efluen sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 atau peraturan daerah setempat. Dalam pengendalian pencemaran air limbah, pihak rumah sakit diwajibkan untuk membuang limbah cairnya sesuai baku mutu lingkungan. Adapun parameter limbah cair yang perlu diolah adalah BOD, COD, TSS, NH3 bebas, suhu, pH dan PO4, sesuai dengan persyaratan baku mutu limbah cair bagi kegiatan rumah sakit. − Sumber dan Karakteristik Air Limbah di RS Awal Bros Pekanbaru : Dalam melakukan fungsinya rumah sakit menimbulkan berbagai buangan dan sebagian dari limbah tersebut merupakan limbah yang berbahaya. Sumber air limbah rumah sakit dibagi atas tiga jenis yaitu : 1. Air limbah infeksius : air limbah yang berhubungan dengan
tindakan
mikrobiologis
dari
medis poliklinik,
seperti
pemeriksaan
perawatan, penyakit
menular dan lain – lain. 2. Air limbah domestik : air limbah yang tidak ada berhubungan tindakan medis yaitu berupa air limbah kamar mandi, toilet, dapur dan lain – lain. 3. Air limbah kimia : air limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, laboratorium, sterilisasi, riset dan lain – lain. − Sumber dan Sifat-Sifat Air Limbah 1. Sifat limbah yang dibuang ke saluran ukuran, fungsi dan kegiatan rumah sakit mempengaruhi kondisi air limbah yang dihasilkan. Secara umum, air limbah mengandung buangan pasien, bahan otopsi jaringan yang digunakan di laboratorium, sisa makanan dari
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 39 dari 57
dapur, limbah laundry, limbah laboratorium berbagai macam bahan kimia baik toksik maupun non toksik dan lain-lain. 2. Karakteristik kimia, fisik dan biologi limbah. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme tergantung pada jenis rumah sakit tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang ada (misalnya, kandang hewan laboratorium dan lain-lain). Jelas bahwa diantara mikroorganisme tersebut bisa patogen. − Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain akan mengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, TSS dan lain-lain. Bila rumah
sakit
memiliki
unit
pengolahan
sendiri
maka
kandungan ini harus dimonitor untuk menilai hasil kerja unit pengolahan. Berbagai bakteri indikator perlu diperiksa setelah desinfeksi, salah satunya E. coli. − Persyaratan Kualitas Air Limbah di RS Awal Bros Pekanbaru : 1. Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume,
dan
prosedur
penanganan
dan
penyimpanannya. 2. Saluran pembuangan limbah harus menggunakan system saluran tertutup, kedap air, dan limbah harus mengalir dengan lancar, serta terpisah dengan saluran air hujan. 3. Rumah sakit harus memiliki
instalasi pengolahan
limbah cair sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan
bangunan
disekitarnya
yang
memenuhi
persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau system pengolahan air limbah perkotaan. 4. Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan. 5. Air limbah dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi atau ditutup dengan gril. RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 40 dari 57
6. Air limbah yang berasal dari laboratorium harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bila tidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai kebutuhan yang berlaku melalui kerjasam dengan pihak lain atau pihak yang berwenang. 7. Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (effluent)
dilakukan
setiap
bulan
sekali
untuk
swapantau dan minimal 3 bulan sekali uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung
atau
terkena
zat
radioaktif,
pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan BATAN. 9. Parameter radioaktif diberlakukan bagi rumah sakit sesuai dengan bahan radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan.
Gambar 3 Pengambilan Sampel bulanan Air Limbah Cair IPAL − Pengolahan Air Limbah Pengolahan limbah di RS Awal Bros Pekanbaru melalui tahapan sebagai berikut :
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 41 dari 57
a. Waste Stabilization Pond System (Kolam Stabilisasi Air Limbah). Sistem pengolahan air limbah “kolam stabilisasi” tersebut
adalah
diatas
diperlukan
memenuhi
kecuali
sebab
semua
masalah
untuk
kriteria
lahan
kolam
yang
stabilisasi
memerlukan lahan yang cukup luas maka biasanya sistem
ini
dianjurkan
untuk
rumah
sakit
di
pedalaman (di luar kota) yang biasanya masih tersedia lahan yang cukup. Sistem ini hanya terdiri dari bagian-bagian yang cukup sederhana, yakni : -
Pump Sump (pompa air kotor).
-
Stabilization Pond (kolam stabilisasi) biasanya 2 buah.
-
Bak Chlorinasi.
-
Control Room (ruangan untuk kontrol).
-
Inlet.
-
Interconection antara 2 kolam stabilisasi.
-
Outlet dari kolam stabilisasi menuju ke sistem chlorinasi (bak chlorinasi).
b. Waste Oxidation Ditch Treatment System (kolom oxidasi air limbah). Sistem kolam oxidasi ini telah dipilih untuk pengolahan air limbah rumah sakit yang terletak
di
tengah-tengah
kota
karena
tidak
memerlukan lahan yang luas. Kolam oxidasi-nya sendiri dibuat bulat atau elips dan air limbah dialirkan secara berputar agar ada kesempatan lebih lama berkontak dengan oksigen dari udara (aerasi). Kemudian air limbah dialirkan ke dalam sedimentation tank untuk mengendapkan bendabenda pada dan lumpur lainnya. Selanjutnya air yang sudah nampak jernih dialirkan ke bak chlorinasi sebelum dibuang ke dalam sungai atau badan
air
lainnya.
Sedangkan
lumpur
yang
mengendap diambil dan dikeringkan pada Sludge
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 42 dari 57
Drying Bed. Sistem Oxidation Ditch ini terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut : -
Pump Sump (pompa air kotor).
-
Sedimentation Tank (bak pengendapan).
-
Chlorination Tank (bak chlorinasi).
-
Sludge Drying Bed (tempat mengeringkan lumpur biasanya 1 – 2 petak)
-
Control Room (ruang kontrol).
c. Anaerobic
Filter
Treatment
System.
Sistem
pengolahan air limbah melalui proses pembusukan anaerobik melalui suatu filter atau saringan, dimana air limbah tersebut sebelumnya telah mengalami pre-treatment dengan septic tank (Inhoff Tank). Dari proses Anaerobic Filter Treatment biasanya akan menghasilkan effluent yang mengandung zat-zat asam organik dan
senyawa anorganik yang
memerlukan chlor lebih banyak untuk proses oxidasinya. Oleh sebab itu, sebelum effluent dialirkan ke Bak Chlorinasi ditampung dulu pada Bak atau Kolam Stabilisasi untuk memberikan kesempatan
oksidasi
zat-zat
tersebut
diatas
sehingga akan menurunkan jumlah chlorin yang dibutuhkan pada proses chlorinasi nanti. -
Pump Sump (Pompa Air Kotor).
-
Septic Tank (Inhoff Tank).
-
Anaerobic Filter.
-
Stabilization Tank (Bak Stabilisasi).
-
Chlorination Tank (Bak Chlorinasi).
-
Sludge Drying Bed (Tempat Pengeringan Lumpur).
-
Control Room (Ruang Kontrol).
Sesuai dengan debit air buangan dari rumah sakit yang juga tergantung dari besar kecilnya rumah sakit atau jumlah RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 43 dari 57
tempat tidur maka konstruksi Anaerobic Filter Treatment System dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut, misalnya : a. Volume Septic Tank b. Volume Anaerobic Filter c. Volume Stabilization Tank d. Jumlah Chlorination Tank
Tujuan pengolahan limbah cair adalah : a. Menghindari
terjadinya
pencemaran
lingkungan. b. Mengurangi jumlah padatan tersuspensi. c. Mengurangi jumlah padatan terapung. d. Membunuh bakteri patogen. e. Mengurangi
jumlah
bahan
kimia
yang
berbahaya dan beracun. f. Mengurangi
unsur lain
yang dianggap
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem.
d. Limbah Gas. Pengamanan
limbah
gas
adalah
upaya
kegiatan
penanganan limbah gas yang terdiri dari pemilihan, pemeliharaan dan perbaikan utilitas rumah sakit berbasis emisi gas yang tepat dan pemeriksaan limbah gas untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan. Kegiatan operasional dan utilitas rumah sakit menghasilkan emisi gas buang dan partikulat yang akan berdampak pada pencemaran udara dan gangguan kesehatan masyarakat. Sumber
emisi
buang dominan dari rumah sakit berasal dari
gas emisi
kendaraan parkir, cerobong insinerator, cerobong genset
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 44 dari 57
dan cerobong boiler, sehingga perlu dilakukan pengelolaan untuk menjaga kualitas udara ambien lingkungan rumah sakit tetap terjaga dengan baik. Untuk penyelenggaran mengelola limbah gas dan partikulat ini, maka rumah sakit harus memenuhi ketentuan dibawah ini: 1. Memenuhi
penaatan
dalam
frekuensi
pengambilan contoh pemeriksaan emisi gas buang dan udara ambien luar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Kualitas emisi gas buang dan partikulat dari cerobong harus memenuhi standar kualitas udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
tentang
standar
kualitas
gas
emisisumber tidak bergerak. 3. Memenuhi penaatan pelaporan hasil uji atau pengukuran laboratorium limbah gas kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan, minimal setiap 1 kali setahun. 4. Setiap sumber emisi gas berbentuk cerobong tinggi seperti generator set, boiler dilengkapi dengan fasilitas penunjang uji emisi. Untuk mencapai pemenuhan pengamanan limbah gas dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit, maka dilaksanakan upaya sebagai berikut: a. Penaatan frekuensi pengambilan contoh limbah gas. Setiap rumah sakit harus melakukan pemeriksaan laboratorium emisi gas buang dan udara ambien luar dengan ketentuan frekuensi sebagai berikut : •
Uji
emisi gas
buang dari
cerobong
insinerator minimal setiap 1 (satu) kali per 6 bulan. •
Uji emisi gas buang dari cerobong mesin boiler, minimalsetiap 1 (satu) kali per 6 bulan.
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 45 dari 57
•
Uji
emisi gas
buang dari
cerobong
genset (Kapasitas< 1.000KVa), setiap 1 (satu) kali setahun. •
Uji
emisi gas
buang dari
cerobong
kendaraan operasional, minimal setiap 1 (satu) kali setahun. •
Uji
udara ambien dihalaman luar rumah sakit,
minimal setiap 1 (satu) kali setahun.
b. Pengujian emisi gas buang dilaksanakan oleh laboratorium yangtelah terakreditasi nasional dan masih dalam masa berlaku pengelolaan limbah gas yang memenuhi standar •
Setiap cerobong gas buang di rumah sakit, khususnya cerobong mesin insinerator harus dilengkapi dengan alat untuk menangkap debu dengan tujuan untuk
mengurangi emisi debu
seperti alat wet scrubber, dimana air hasil tangkapan debu di salurkan ke IPAL dan residu yang dihasilkan di tangani dengan prosedur sesuai penanganan limbah B3. •
Sumber gas buang tidak bergerak seperti genset, insinerator, boiler dan lainnya harus dilakukan program pemeliharaan terhadap mesin bakarnya untuk menjaga agar kualitas gas emisi tetap memenuhi syarat. Upayakan mengganti bahan bakarnya dengan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
c. Penaatan pelaporan limbah gas 1) Rumah
sakit
menyampaikan
laporan
hasil
uji/pengukuran laboratorium emisi gas buang dan udara ambien sesuai ketentuan. Laporan ditujukan kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan, seperti RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
Kementerian
Lingkungan
Hidup
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 46 dari 57
dan
Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
dan
dinas
kesehatan pemerintah daerah provinsi atau dinas kesehatan pemerintah daerahkabupaten/kota. 2) Isi laporan •
Pentaatan terhadap frekuensi sampling emisi gas buang dan udara ambien yakni sesuai dengan ketentuan. Khusus untuk uji emisi gas buang tergantung pada jenis atau kapasitas sumber emisi.
•
Penataatan terhadap jumlah parameter yang di lakukan
uji/pengukuran
laboratorium,
sesuai
dengan baku mutu yang dijadikan acuan. •
Pentaatan terhadap baku mutu emisi dan udara ambien,
dengan
mengacu
pada
ketentuan
peraturan perundang- undangan. •
Setiap laporan yang disampaikan dilampirkan fotocopy hasil uji/pengukuran laboratorium dan bukti tanda terima laporan
15.7 Program pemeriksaan kesehatan karyawan Pemeriksaan kesehatan karyawan PT Awal Bros Putra Medika untuk 2022 direncanakan dilakukan sebanyak 2 jenis, yaitu : Pemeriksaan Kesehatan Karyawan & Pra Bekerja (calon karyawan). Pemeriksaan kesehatan calon karyawan dilakukan oleh dokter perusahaan, sebelum karyawan diterima sebagai karyawan PT Awal Bros Putra Medika. Pelaksanaan disesuaikan dengan penerimaan karyawan dan diawasi oleh SDM. 1. Program pemeriksaan kesehatan awal (pra bekerja). Pada calon karyawan dilakukan pemeriksaan: a. Calon karyawan tenaga medis dan non medis bukan dokter : -
Pemeriksaan fisik lengkap oleh dokter perusahaan
-
Tes buta warna
-
Rongent thorax
-
Pemeriksaan Laboratorium
RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 47 dari 57
-
Darah lengkap, LED
-
HbsAg dan anti Hbs
-
Golongan darah Rhesus
-
Urine lengkap
-
Bagi calon karyawan usia di atas 35 tahun, ditambahkan pemeriksaan EKG.
-
Laporan
hasil
pemeriksaan
mencantumkan
diagnosis,
kesimpulan
dan
rekomendasi. b. Calon karyawan dokter : -
Pemeriksaan fisik lengkap oleh dokter perusahaan
-
Tes buta warna
-
Rontgen thorax
-
Pemeriksaan Laboratorium
-
Darah lengkap, LED
-
HbsAg dan anti Hbs
-
Golongan darah Rhesus
-
Urine lengkap
-
Bagi calon karyawan usia di atas 35 tahun, ditambahkan pemeriksaan EKG.
-
Laporan
hasil
pemeriksaan
mencantumkan
diagnosis,
kesimpulan
dan
rekomendasi.
2. Program pemeriksaan kesehatan berkala. Pemeriksaan karyawan berkala satu tahun, yaitu pemeriksaan kesehatan karyawan yang dilakukan satu tahun sekali pada karyawan tetap dan pelaksanaan diawasi oleh K3RS. -
Pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang sudah ditentukan oleh rumah sakit.
-
Jenis pemeriksaan tergantung bagian dan tempat kerja masing – masing karyawan.
-
Laporan hasil pemeriksaan harus mencantumkan diagnosis, kesimpulan, saran dan rekomendasi.
-
Rekomendasi yang diberikan meliputi : 1. Pengobatan apabila dalam diagnosis ditemukan penyakit, kelainan atau gangguan. 2. Rujukan pada Dokter Spesialis yang sesuai dengan kelainan atau gangguan yang dijumpai apabila diagnosa tidak tuntas atau meragukan. 3. Tindakan pencegahan untuk mengurangi atau meminimalisir pengaruh buruk lingkungan kerja terhadap kesehatan. 4. Apabila hasil Pemeriksaan Kesehatan Berkala karyawan ditemukan adanya gangguan
atau kelainan, SDM wajib melakukan tindak lanjut dengan
mempertimbangkan usulan dari K3RS dan PPI. RENCANA KERJA K3LL Dokumen versi elektronik adalah yang terbaru
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 001/ABPM-PHR/PKS/07.2022 Halaman 48 dari 57
3. Program pemeriksaan kesehatan tenaga out sourcing / tenant. Pemeriksaan kesehatan tenaga out sourcing / tenant Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru dilakukan sebagai program tahunan, meliputi : -
Pemeriksaan fisik lengkap oleh dokter perusahaan
-
Tes buta warna
-
Rontgen thorax
-
Pemeriksaan Laboratorium : 1.
Darah lengkap, LED
2.
HbsAg
3.
Urine lengkap
-
usia di atas 35 tahun, ditambahkan pemeriksaan EKG.
-
Laporan
hasil
pemeriksaan
mencantumkan
diagnosis,
kesimpulan
dan
rekomendasi.
15.8 Program vaksinasi karyawan Rumah sakit melakukan identifikasi jenis penyakit yang beresiko tinggi terhadap paparan infeksi kepada staf / karyawan yaitu : -
Penyakit TBC aktif
-
Penyakit hepatitis B
-
Penyakit influenza
-
Penyakit Difteri, Pertusis dan Tetanus (DPT)
-
Penyakit Mumps, Measles dan Rubella (MMR)
Oleh sebab itu Rumah Sakit melakukan program vaksinasi, yaitu vaksin influenza dan MMR bagi seluruh karyawan dan vaksin hepatitis B kepada karyawan beresiko tinggi yaitu tenaga kesehatan (dokter, perawat dan petugas laboratorium), petugas maintenance dan driver. Pelaksanaan dan penjadwalan dilakukan oleh K3RS dan SDM. Untuk skrining penyakit TBC ataupun riwayat vaksin TBC, ditanyakan kepada calon karyawan pada saat MCU Awal dan dilihat dari Rontgen pasien saat MCU dan dari hasil Laju endap darah (LED) karyawan, sedangkan riwayat vaksin DPT ditanyakan pada saat MCU awal Bila dari hasil pemeriksaan MCU ditemukan anti Hbs negative, maka dianjurkan dilakukan vaksinasi hepatitis sebanyak 3x (0, 1 dan 6 bulan). Apabila ditemukan anti Hbs