Resume K3 P1-P7 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERTEMUAN 1 KONSEP DASAR K3 Latar Belakang Dibutuhkannya K3 -



Setiap aktivitas selalu mengandung bahaya dan resiko keselamatan Bahaya dan resiko tersebut akan menimbulkan konsekuensi Apabila K3 tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan loss



Alasan Pentingnya K3 -



Human right Regulations Hazard and risk



PENGERTIAN K3 - Filosofi : Upaya dan pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani diri manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya beserta hasil karyanya dalam rangka menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. - Keilmuan : Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya secara teknis dan teknologis dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan. - Pedoman Kemnakertrans : Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja SEJARAH PERKEMBANGAN K3 1700 SM : Raja Hamurabi (Babylonia) mengeluarkan undangundang yang memuat mengenai keselamatan bangunan. Tahun 80M : Plinius mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung Tahun 1450 : Dominicoz Fontana selalu mensyaratkan agar para pekerja pembangunan obelisk memakai topi baja Abad 18 : -Terjadi revolusi industri (dari usaha perorangan meningkat menjadi industri yang merekrut banyak pekerja) -Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam industry -Terjadi peningkatan angka kecelakaan kerja. Tahun 1931 : -H. W Heinrich mengawali keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah, -Buku“Industrial Accident Prevention”, menjadi unsur dasar bagi program keselamatan kerja saat ini. Tahun 1970 -Di Indonesia dikeluarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



Ruang lingkup penerapan K3 -



Promosi dan Pemeliharaan derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan. Pencegahan penurunan kesehatan pekerja akibat kondisi pekerjaan mereka. Perlindungan pekerja pada setiap pekerjaan dari resiko yang timbul serta faktor-faktor yang mengganggu kesehatan. Penempatan dan Pemeliharaan pekerja di tempat yang sesuai dengan kondisi fisiologis dan psikologis pekerja, dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.



Tujuan dari K3 -



Menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat sehingga mencegah terjadinya injury, disease, dan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik materiil maupun non-materil. Mencegah terjadinya penurunan kesehatan atau gangguan lainnya (cacat, cidera, dll) pada pekerja yang diakibatkan oleh potensi bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja. Menciptakan ,keserasian antara pekerja dengan pekerjaan maupun lingkungan kerjanya, baik secara fisiologis maupun psikologis untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tenaga kerja.



Quality Of Life -



Tidak menderita sakit Tidak menderita cacat Tidak terjadi “Premature Death” Usia harapan hidup tinggi Memiliki kapasitas kerja yang tinggi Mampu menikmati masa pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun setelah purna-karya.



PERTEMUAN 2 KONSEP DASAR K3 PRINSIP K3 (JSA) -



Bekerja dengan aman dan selamat: Mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan Mengetahui langkah/tahapan pekerjaan tersebut Mengetahui bahaya-bahaya nya Mengetahui cara mengendalikan bahaya-bahaya tersebut



PENDEKATAN K3 1. Pendekatan Hukum •



Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja) - K3 merupakan ketentuan perundangan . - K3 wajib dilaksanakan - Pelanggaran thd K3 dpt dikenakan sangsi pidana (denda/kurungan) Tujuan : Melindungi TK dan orang lain, asset dan lingkungan







Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - Pasal 86 “Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja” - Pasal 87 “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”



2. Pendekatan kemanusiaan • • •



Kecelakaan menimbulkan penderitaan bagi sikorban/ keluarganya. K3 melindungi pekerja dan masyarakat K3 bagian dari HAM



3. Pendekatan Ekonomi • •



K3 mencegah kerugian Meningkatkan produktivitas



Contoh : gunung es – biaya kecelakaan -



-



$1 Biaya Kecelakaan Dan Penyakit seperti Pengobatan/ Perawatan, Gaji (Biaya Diasuransikan) $5 Hingga $50 Biaya Dalam Pembukuan Kerusakan Properti (Biaya Yang Tak Diasuransikan) seperti : Kerusakan peralatan, Kerusakan produk dan material, Hambatan dan ganguan produksi , Biaya legal hukum , Biaya fasilitas dan perawatan gawat darurat, Sewa peralatan, Kehilangan Waktu untuk penyelidikan $1 Hingga $3 Biaya Lain Yang Tak Diasuransikan Seperti : Gaji terus dibayar untuk waktu yang hilang, Biaya pemakaian pekerja pengganti / melatih, Upah lembur, Ekstra waktu untuk kerja administrasi, Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban, Hilangnya bisnis dan nama baik



HAZARD (Bahaya) Pengertian bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007. Potensi bahaya K3 didasarkan pada dampak korban



JENIS JENIS BAHAYA 1. Bahaya Mekanik (Biomechaical hazards) Merupakan bahaya yang berasal dari benda-benda bergerak, benda-benda tajam, benda yang berukuran lebih besar dan berat yang dapat menimbulkan risiko pada pekerja seperti tersayat, tertusuk, terjepit, terhimpit, terpotong, tertabrak dan sebagainya. 2. Bahaya Fisik (Physical hazards) Merupakan hazard yang berasal dari segala energi yang jumlahnya lebih besar dari kemampuan diri pekerja menerimanya. Energi berlebih ini banyak berasal dari alat-alat kerja yang ada disekitan tempat kita bekerja. Contohnya bising yang dapat berasal dari penggunaan alat bersuara tinggi (seperti speaker, mesin las, bahkan suara knalpot yang sudah dimodifikasi juga termasuk dalam bahaya fisik), sehingga nantinya pekerja tersebut berpotensi terjadi tuli; getaran yang dapat berasal dari benda bergetaran tinggi seperti mesin pembolong jalan, truk-truk besar,dsb, dimana dapat berpotensi kemandulan pada pria, rusaknya jaringan syaraf tepi, bahkan hingga lumpuh; energi listrik, radiasi ion dan non-ion, suhu ekstrim, dan sebagainya. 3. Bahaya Kimia (Chemical hazards) Merupakan bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia, baik yang berbentuk padat, cair, maupun gas Contohnya merkuri, alkohol dan turunannya, timbal, dll. Potensi risiko gangguan yang dapat muncul pada kesehatan dan keselamatan pekerja bervariasi sesuai dengan jenis bahan kimia yang terpajan pada diri pekerja, seperti merkuri dapat berisiko rusaknya syaraf bahkan hingga ke otak sehingga lama-kelamaan tubuh menjadi selalu bergetar tanpa henti (seperti fenomena kasus itaiitai di Jepang). Bahaya dan risiko dari semua bahan kimia ini dapat dilihat penjelasannya di MSDS (material safety data sheet) yang selalu tercantum disemua kemasan bahan kimia tsb. Risiko dari penggunaan bahan kimia ini tidak hanya pada kesehatan saja tetapi juga kecelakaan seperti ledakan, kebakaran, dll 4. Bahaya Biologi (Biological hazards) Merupakan bahaya yang berasal dari hewan-hewan atau mikroorganisme tak kasat mata yang berada disekitaran tempat kerja dan dapat masuk kedalam tubuh tanpa kita ketahui sehingga banyak penanganannya dilakukan setelah pekerja terinfeksi. Contoh: bisa ular, berbagai macam virus dan bakteri, dll 5. Bahaya Psikososial (Psychosocial hazards)



bahaya yang berasal dari konflik batin dengan lingkungan yang ada di tempat kerja, baik itu dengan rekan kerja maupun dengan fasilitas yang ada dilingkungan kerja dimana krmudian dapat membuat seseorang mengalami stress hingga efek-efek buruk lainnya dari stress. Contohnya: aksi bullying, kata-kata kasar dari rekan kerja, tekanan dan himpitan pekerjaan, deadline pekerjaan yang tidak masuk akal, persaingan kerja tidak sehat, kerjaan yang monoton, jenjang karir tidak bagus, alat bantu kerja yang tidak memadai, dll 6. Bahaya Ergonomi (Ergonomic Hazards) Merupakan bahaya yang berasal dari adanya ketidaksesuaian desain kerja (job, task, environtment) dengan kapasitas tubuh pekerja sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman di tubuh, pegal-pegal, sakit pada otot, tulang dan sendi, dll. Contohnya, gerakan repetitif seperti membungkuk-berdiri-membungkuk, durasi dan frekuensi bekerja melebihi batas, bekerja dengan postur tubuh yang janggal seperti berputar di area pinggang, menunduk, pekerjaan yang mebutuhkan menjangkau terlalu tinggi, mengangkat beban berat, statis duduk dipan komputer dalam waktu lama, dll



PERTEMUAN 3 BAHAYA DAN RESIKO 1. BAHAYA FISIK POTENSIAL : Setiap benda atau proses yang secara langsung atau per-lahan bisa mencederai fisik orang ataupun bagiannya. EX : Kebisingan, Alat/mesin tanpa pelindung, benda2/objek penghalang, Penerangan tidak memadai, Vibrasi, Permukaan licin, Permukaan dingin/panas, Radiasi ionisasi - Suara diatas NAB Sumbernya : - Kompressor, - Mesin-mesin, - Helikopter, - Fogging machine. - Mesin gergaji kayu. PPE : - Ear muff - Ear plug ( corded/ uncorded ) ACGIH : 85 dBA -----> 8 hrs, 90 dBA -----> 4 hrs, 95 dBA -----> 2 hrs etc Safety equipment/ tool : - Noise meter - Decibel meter. - Getaran di atas NAB Sumbernya: - Kompressor, - Hand Road cutter, - Unclamped piping. – etc PPE : Disesuaikan Radiasi Ionisasi : Chernobyl, • Three miles island - Peralatan tak berpagar ( pipa panas, dsb ) - Penerangan kurang 2. BAHAYA KIMIA POTENSIAL : Setiap bahan kimia yang mampu menyebabkan cidera tubuh, sakit atau kematian, atau perubahan perilaku maupun penurunan kepekaaan seseorang Ex: Pelarut, Asbestos, Metal dioxides, Cadmium, Arsenic, Silica, Mercuri, Vinyl chloride monomer, Diisocyanates, Mineral oil. 3. BAHAYA KIMIA POTENSIAL - Dampak: Kebutaan Gangguan penyakit dalam ( Silicosis, Asbestosis, kanker darah, dan penyakit pernafasan, keracunan )



Gangguan kulit ( iritasi, luka bakar ) Penurunan mental – K - PPE : Goggles or face shield, maskers, apron, rubber gloves, rubber shoes, - Alat keselamatan / ref : - MSDS Eye Wash Fountain, etc



4. BAHAYA BIOLOGI POTENSIAL : Setiap unsur-unsur kehidupan (biologi) seperti debu organik, jamur, serangga, semut, kutu, protozoa, bakteri, virus, atau enzim yang dapat menimbulkan reaksi alergi, luka ataupun penyakit terhadap tubuh manusia. Meliputi : Bakteri • Infeksi virus HIV • Debu organis atau jamur pada kain • Butiranbutiran debu • Serangga 5. BAHAYA ERGONOMIS POTENSIAL : Setiap tempat kerja atau kegiatan yang bisa menyebabkan/ menimbulkan tekanan terhadap fisik/ jiwa ataupun perlakuan yang tidak pantas terhadap bagian tubuh seseorang. (KETIDAKNYAMAN DALAM BEKERJA) Contoh: Desain lokasi kerja yang buruk • Tata ruang kerja buruk • Persyaratan penanganan material berlebihan • Penanganan material terlalu berlebihan • Desain peralatan dan alat kerja yang buruk. Pekerjaan yang mengharuskan perpindahan bolak-balik • Beban tangung-jawab berlebihan • Pengaturan shift yang jelek • Ketidak-serasian jam kerja dengan istirahat PENGENDALIAN BAHAYA POTENSIAL ( HAZARDS ) 1. 2. 3. 4. 5.



Kenali Evaluasi Rencanakan Laksanakan Monitor



PENGENALAN POTENSI BAHAYA 1. KENALI SEMUA PELUANG KERUGIAN a. Contoh peluang - Housekeeping yang kurang baik/ semrawut. - Perilaku karyawan (sub standard act or communication). - Penataan material sembarangan.



-



Peraturan-peraturan : • Usang • Aliran kerja yang tidak efisien. • Sistim pelaporan yang tidak efektif dan aman. Pembelian yang tidak sesuai dengan spesifikasi



b. Cara Mengenali Hazard - Melakukan inspeksi rutin / mendadak di tempat kerja - Mempersiapkan/ membuat Operguide, JSA, JHA, Safety Audits, HAZOP and HAZAN studies - Cek standar-standar atau UU tentang pekerjaan itu, etc. Juga mencek peraturanperatutan yang relevan . - Menganalisa data kecelakaan. - Melakukan P.M. ( Preventative Maintenance checks ) - Melakukan pengecekan sebelum menjalankan mesin atau peralatan bermotor. - Melakukan penilaian risiko. - Melibatkan karyawan secara aktif dan konstruktif dalam mengenali seluruh potensi bahaya yang ada di sekitar tempat kerja. RISIKO Kombinasi dari kemungkinan (likelihood) dan akibat (Consequence) dari sebuah kejadian berbahaya yang spesifik. Risiko akan mempunyai 2 dimensi/parameter yaitu kemungkinan (likelihood) dan akibat (Consequence). SUMBER BAHAYA UTAMA POTENSIAL YAITU: PEOPLE/PROCESS, ENVIRONMENT, EQUIPMENT, MATERIAL. RISK CONCEPT



Risk management also includes control and monitoring of risks, as well as communicating these risks



SAFETY VS HEALTH



HIRARKI KONTROL -



-



-



-



ELIMINASI (menghilangkan suatu bahan / tahapan proses berbahaya. SUBSTITUSI: a. Mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta; b. Proses menyapu diganti dengan proses vakum; c. Bahan solvent diganti dengan bahan deterjen; d. Proses pengecatan spray diganti dgn pencelupan. REKAYASA TEKNIK: a. Pemasangan alat pelindung mesin (machine guarding); b. Pemasangan ventilasi umum dan lokal; c. Pemasangan alat sensor otomatis. PENGENDALIAN ADMINISTRASI: a. Pemisahan lokasi; b. Pergantian shift kerja; c. Pemberlakuan sistem ijin kerja; d. Pelatihan karyawan. ALAT PELINDUNG DIRI: a. Safety helmet;



b. Safety shoes; c. Ear plug / muff; d. Safety goggles; Safety harness.



PERTEMUAN 4 KESEHATAN KERJA TIGA ALASAN POKOK MENGAPA SUATU ORGANISASI ATAU PERUSAHAAN MELAKSANAKAN KESEHATAN KERJA :  Kewajiban Peraturan Perundangan  Hak Asasi Manusia  Keuntungan Ekonomi DEFINISI KESEHATAN KERJA  Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)  Kesehatan kerja adalah upaya mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial semua pekerja yang setinggi-tingginya.  Mencegahgangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan melindungipekerja dari faktor risiko pekerjaan yang merugikan kesehatan; penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja disesuaikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologinya, dan disimpulkan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya TUJUAN UTAMA KESEHATAN KERJA  Pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan pekerja dan kapasitas kerjanya  Perbaikan kondisi lingkungan kerja dan pekerjaan yang kondusif bagi upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Pengembangan pengorganisasian pekerjaan dan budaya kerja ke arah yang mendukung Keselamatan dan Kesehatan Kerja SASARAN UPAYA KESEHATAN KERJA  Upaya kesehatan kerja meliputi pekerja di sektor formaldan informal.  Upaya kesehatan kerja berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.  (UU No. 36 Tahun 2009 pasal 164) HAZARD KESEHATAN DI TEMPAT KERJA



   



SOMATIC HAZARD : hazard yang berasal dari dalam tubuh pekerja (contoh: kapasitas kerja dan status kesehatan) BEHAVIORAL HAZARD : Hazard yang berkaitan dengan perilaku pekerja ENVIRONMENTAL HAZARD : Hazard yang berasal dari faktor fisik, kimia, dan biologik WORK ORGANIZATION & WORK CULTUREHAZARD : Hazard yang berasal dari beban kerja yang tidak sesuai, pembagian pekerjaan yang tidak proporsional, budaya kerja, dan aspek sosial dan kehidupan pekerja



RUANG LINGKUP UPAYA KESEHATAN KERJA  Penempatan pekerja pada pekerjaan/jabatan yang sesuai dengan kapasitas kerja dan status kesehatannya  Promosi kesehatan di tempat kerja (workplace health promotion)  Perbaikan lingkungan kerja (upaya higiene industri)  Perbaikan ergonomi pekerjaan  Pengembangan pengorganisasian pekerjaan dan budaya kerja  Surveilans kesehatan pekerja  Dan pelayanan klinik (upaya kuratif dan rehabilitatif) PELAYANAN KESEHATAN KERJA  Berdasarkan Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, Pelayanan Kesehatan Kerja adalah suatu usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:  Memberikan bantuan terhadap tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental  Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerjanya  Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja  Memberikan pengobatan, perawatan dan rehabilitasi terhadap tenaga kerja yang menderita sakit TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA  Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.  Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.  Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.  Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.  Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.  Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.  Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.  Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan PertamaPada Kecelakaan.







  



Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alatpelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalamkesehatannya. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus



PROGRAM KESEHATAN KERJA Menurut Occupational Medical Practice Committee dari AOMA (American Occupational Medical Association) program minimal kesehatan kerja terdiri dari:  Pelaksanaan semua peraturan perundangan  Melakukan tindakan yang mampu menjamin semua operasi dan produk perusahaan agar tidak membahayakan kesehatan tenaga kerja, konsumen, maupun masyarakat umum  Mampu memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan bagi mereka yang kesehatannya terganggu akibat pekerjaan, lingkungan kerja, atau hasil produksi.



PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA  Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.  Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain.  Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja. PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA











 



 



Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja lebih dari 500 orangharus menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja berbentuk klinik dan dipimpin oleh seorang dokter yang praktik setiap hari Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 200 –500 orang dengan tingkat bahaya rendah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja berbentuk klinik, dilayani oleh paramedis setiap hari dan dokter praktik 2 hari sekali. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 200 –500 orang dengan tingkat bahaya tinggi harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja sesuai butir a Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 –200 orang dengan tingkat bahaya rendah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja berebentuk klinik yang buka setiap hari kerja (dilayani oleh paramedis) dan dipimpin oleh dokter yang praktik 3 hari sekali. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 –200 orang dengan tingkat bahaya tinggi harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja sesuai butir b. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 100 orang dapat menyelenggarakan



PENYAKIT AKIBAT KERJA  Seorang pekerja dapat mengalami berbagai penyakit yang dapat dikelompokkan dalam:  General disease, yang merupakan penyakit yang dapat diderita oleh masyarakat umum lainnya.  Work related disease, penyakit yang berhubungan/berkaitan dengan pekerjaan tetapi bukan akibat pekerjaan atau lingkungan kerja.  Occupational disease, penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. OCCUPATIONAL DISEASE & WORK RELATED DISEASE  Occupational disease (Penyakit akibat kerja) adalah penyakit yang mempunyai penyebab spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerjaan, yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab (monokuasal) yang sudah dikenal dan diketahui.  Work related disease (Penyakit terkait kerja) adalah penyakit yang mempunyai beberapa agen penyebab (multikausal), dimana hazard atau faktor risiko di tempat kerja memegang peranan bersama dengan faktor risiko lainnya dalam perkembangan penyakit yang mempunyai etiologi yang kompleks. PENYAKIT AKIBAT KERJA  Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan Kerja. (Permenakertrans Nomor. PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja)  Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. (KEPPRES RINo. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja)



PENYAKIT AKIBAT KERJA  Macam occupational diseasedalam ILO List ofOccupationalDiseases (revisi 2010)  Berdasarkan jenis exposure terdapat: 41 penyakit akibat chemical agents di tempat kerja, 7 penyakit akibat physical agents di tempat kerja, 9 penyakit akibat bilogical agents di tempat kerja  Berdasarkan target organ system terdapat: 12 respiratory diseases, 4 skin diseases, 8 musculoskeletal disorders, 2 mental and behavioral disorders, dan 21 occupational cancer, serta 2 penyakit tambahan (other disease).  Di Indonesia menurut Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 terdapat 31 penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.



DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA Benardino Ramazzini (1633-1714) menganjurkan satu pertanyaan yang sangat spesifik yakni: What is your job?yang sangat relevan untuk:  Menilai hubungan pekerjaan dan penyakit  Memprediksi pengaruh jangka panjang  Mengetahui status Secara teknis penegakan diagnosis dilakukan melalui:  Anamnesis (identitas, riwayat kesehatan dan penyakit, keluhan)  Riwayat pekerjaan  Membandingkan gejala penyakit waktu bekerja dan dalam keadaan tidak bekerja  Pemeriksaan fisik  Pemeriksaan laboratorium khusus/biomedik  Pemeriksaan lingkungan kerja PENERAPAN UPAYA PENCEGAHAN PAK  Menerapkan peraturan perundangan (hakekatnya merupakan upaya perlindungan dan pencegahan terhadap akibat yang merugikan perusahaan maupun tenaga kerja)  Identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko  Pengujian dan pemantauan lingkungan kerja  Pengujian kesehatan tenaga kerja dan pemantauan biologik



  



Penerapan teknologi pengendalian (hierarchy of control) Pelatihan teratur dan berkelanjutan Pemantauan dan evaluasi pada penerapan sistem pencegahan



PERTEMUAN 5 ORGANISASI DAN KEBIJAKAN K3 Kebijakan k3: 1. kebijakan internasional 2. kebijakan pemerintah 3. kebijakan perusahaan A. Organisasi dan regulasi k3 di dunia 1. INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION (ILO)



2.



3.



Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa JOINT SAFETY AND HEALTH COMMITEE ILO-WHO Joint safety and health commitee ILO WHO mengadakan pertemuan di Markas Besar ILO di Jenewa dengan agenda: -Integrated approach to occupational safety and health. -Occupational safety and health management systems. -Advice on priority fields in occupational health. OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH ADMINISTRATION (OSHA) OSHA is part of the United States Department of Labor. The administrator for OSHA is the Assistant Secretary of Labor for Occupational Safety and Health. OSHA's administrator answers to the Secretary of Labor, who is a member of the cabinet of the President of the United States.



Elements of the National Framework for OSH Management Systems



B. Regulasi K3 Di Indonesia Undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah sebuah kebutuhan bagi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia - Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga undangundang memimiliki kekuatan untuk mengatur - Pemerintah dapat memaksakan dipatuhinya ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur oleh Undang-undang dan peraturan pelaksanaanya pada perusahaan. - Jika ditemukan penyimpangan atau pelanggaran pengawas dapat memberikan sanksi sesuai dengan yang telah diatur oleh Undang-undang  HIERARKI PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; - Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; - Peraturan Pemerintah; - Peraturan Presiden; - Peraturan Daerah Provinsi; dan - Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bab III Pasal 7 ayat 1  DASAR HUKUM PENERAPAN K3 UUD 1945 -Pasal 27 ayat 2 “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” -Pasal 28 A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” -Pasal 28 D ayat 2 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” -Pasal 33 ayat 1 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”  BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN K3 DI INDONESIA - Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja - Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD  UPAYA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI PENERAPAN K3 Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerjanya. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 - ayat 1 “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: (a) keselamatan dan kesehatan kerja; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.” - ayat 2 “Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.  KEBIJAKAN PEMERINTAH







Kewajiban pemerintah : - Establish, - Maintain, - Progressively develop and - Periodically review a national system for OSH Bentuk : UU, Peraturan, Keputusan. Tujuan : Reduce the costs associated with work-related injury and disease, Contribute to the improvement of working conditions, Improve productivity Fitur : Dalam perumusan harus melibatkan unsur tripartite, Harus konsisten dengan tujuan pembangunan nasional, Mempertimbangkan unsur politis, Mempertimbangkan sektor apa saja yang terkait, Koordinasi lintas sektora, Keterlibatan perusahaan secara sukarela, Peninjauan kebijakan secara teratur Strategi : Peraturan perundangan, aturan dan peraturan ketenagakerjaan, Peran dan kewajiban tiap sektor yang terlibat, Koordinasi Pendidikan dan pelatihan. ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM K3 DI INDONESIA 1. Masyarakat



2. Perusahaan



3. Sinergitas/Koneksitas



C. Organisasi K3 Di Indonesia 1.



2.



Dewan K3 Nasional (DK3N) Merupakan organisasi non profit yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan badan lain yang dianggap perlu. ✓ Berkomitmen untuk memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah di bidang pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional  Fungsi DK3N -menampung aspirasi dari semua pihak yang memikul kepentingan dalam masalah K3 - menghimpun dan mengolah segala data ataupun permasalahan K3, - membantu Menteri dalam membina K3, - melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Merupakan wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah K3 di perusahaan. Tugas pokok P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada pengusaha/pengurus tempat kerja (baik jika diminta maupun tidak)  Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 10 Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempattempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.  Tugas P2K3 - Mengembangkan kerjasama bidang K3 -.Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3 - Forum komunikasi dalam bidang K3 - Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja  Fungsi P2K3 1. Menghimpun dan mengolah data K3 2. Membantu, menunjukan dan menjelaskan mengenai Faktor bahaya; Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas; APD; Cara dan sikap kerja yang benar dan aman 3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam: - Pemantauan gizi kerja - Memeriksa kelengkapan peralatan K3 - Pelayanan kesehatan tenaga kerja - Mengembangkan lab. dan interpretasi hasil pem. - Menyelenggarakan administrasi K3



3.



4.



- Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja - Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja -Tindakan koreksi dan alternatif -Mengembangkan sistem pengendalian bahaya - Mengevaluasi penyebab kec. dan PAK - Mengembangkan penyuluhan dan penelitian  Contoh Program Kerja P2K3 - Safety meeting, Safety talk, Safety Briefing - Indentifikasi dan inventarisasi sumber bahaya - Penerapan norma K3 - Inspeksi rutin - Penyelidikan dan analisa kecelakaan - Pendidikan dan pelatihan K3 - Penyusunan kebijakan ERP - Pencatatan, pendataan, dan inventarisasi data K3 serta permasalahan K3 - Penelitian Perusahaan Jasa K3 (PJK3) PJK3 adalah Perusahaan yang usahanya dibidang K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.  Latar Belakang - Untuk menangani K3 tidak harus oleh pemerintah sendiri - Privatisasi K3 memberikan peluang kesempatan kerja dan meningkatkan profesionalisme K3 - Dalam perdagangan internasional fasilitas pemeriksaan / pengujian yang dilakukan pemerintah dianggap subsidi dan tidak netral  Lingkup Kegiatan PJK3 - Pemeriksaan dan Pengujian teknik Adalah riksa-uji yang dilakukan pada keadaan mesin, pesawat, alat, peralatan kerja, bahan, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi - Pemeriksaan kesehatan kerja Adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja Ahli K3 umum (AK3U) Ahli K3 adalah tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundangan K3  Tugas AK3U - Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional - Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati P2K3  Dasar Hukum AK3U -Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 5 UU No.1 Tahun 1970 -Pasal 3 ayat (2) Per.Menaker No. 04/MEN/1987 -Per.Menaker No. 02/MEN/1992 -Pasal 6; 7 huruf f ; 8 ayat (2) huruf h dan I, (3); -Permenaker No. 04/MEN/1995 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-02/Men/1992 (1) Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.



(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang; b. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;



PERTEMUAN 6 SMK3



PERTEMUAN 7 MANAJEMEN RESIKO Menurut OHSAS 18001-2007 Manajemen K3 adalah upaya terpadu untuk mengelola risiko yang ada dalam aktivitas perusahaan yang dapat mengakibatkan cedera pada manusia kerusakan, atau gangguan terhadap bisnis perusahaan. Manajemen risiko K3 adalah suatu upaya mengelola risiko K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara komprehensif, terencana dan terstruktur dalam suatu kesisteman yang baik. Manajemen risiko terbagi atas 3 bagian 1.



Hazard Identification



2.



Risk Assessment



3.



Risk Control



HAZARD AND RISK , OHSAS 18001:2007 mendefinisikan risiko sebagai kombinasi kemungkinan terjadinya suatu kejadian bahaya atau keterpaparan dan keparahan kecederaan atau penyakit yang dapat disebabkan oleh kejadian atau keterpaparan.



Identifikasi bahaya adalah proses untuk menjawab pertanyaan apa potensi bahaya yang dapat terjadi atau menimpa organisasi atau perusahaan dan bagaimana terjadinya Tujuan identifikasi bahaya •



Mengurangi peluang terjadinya kecelakaan







Untuk memberikan pemahaman bagi semua pihak mengenai potensi bahaya dari aktivitas perusahaaan







Sebagai landasan sekaligus masukan untuk menentukan strategi pencegahan dan pengamanan yang tepat dan efektif



Hal yang perlu diperhatikan: •



Identifikasi bahaya harus sejalan dan relevan dengan aktivitas perusahaan







Identifikasi bahaya harus dinamis dan selalu mempertimbangkan adanya teknologi dan ilmu terbaru.







Keterlibatan semua pihak dalam proses identifikasi bahaya







Ketersediaan metode, peralatan, referensi, data dan dokumen untuk mendukung kegiatan identifikasi bahaya







Akses terhadap regulasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan



Teknik identifikasi bahaya 1. Teknik Pasif , Bahaya dapat dikenal dengan mudah jika kita mengalaminya sendiri secara langsung. 2. Teknik semi proaktif, Teknik ini disebut juga belajar dari pengalaman orang lain karena kita tidak perlu mengalaminya sendiri. Teknik ini kurang efektif karena: • Telah terjadi kerugian karena kecelakaan telah terjadi sebelumnya • Tidak semua bahaya pernah menimbulkan dampak kejadian kecelakaan • Tidak semua kejadian kecelakaan dilaporkan atau diinformasikan 3. Teknik proaktif, Metode mengidentifikasi bahaya yang paling baik adalah dengan cara proaktif atau mencari bahaya sebelum bahaya tersebut menimbulkan akibat atau dampak yang merugikan Kelebihan metode proaktif • Bersifat preventif • Bersifat peningkatan berkelanjutan (continual improvement) • Meningkatkan kepedulian (awareness) Penghematan sumberdaya Penilaian Risiko adalah upaya untuk menghitung besarnya suatu risiko dan menetapkan apakah risiko tersebut dapat diterima atau tidak. Penilaian risiko mencakup dua tahapan yakni 1. Menganalisa risiko 2. Mengevaluasi risiko Analisa risiko adalah proses untuk menentukan besarnya suatu risiko yang dicermikan dari kemungkinan dan keparahan yang ditimbulkan. Teknik analisa risiko 1. Matrix Model (qualitative) 2. Probabilistic Model (quantitative) 3. Index/Scoring Model (semi quantitative)



Jenis Risiko •



Total Risk = worst case scenario, without considering existing program or reliability







Residual Risk = Total Risk – Existing program (reliability)



Pengendalian risiko,OSHAS 18001 memberikan pedoman pengendalian risiko yang lebih spesifik untuk bahaya K3 dengan pendekatan sebagai berikut 1. Eliminasi 2. Subtitusi 3. Pengendalian teknis (Engineering control) 4. Pengendalian administratif 5. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)



Perangkat manajemen risiko 1. Data Kecelakaan 2. Daftar Periksa 3. Brainstorming 4. Hazard and Operability study (Hazops), HAZOPs (Hazards and Operability study) adalah teknik identifikasi bahaya yang digunakan untuk industri proses (industri kimia, petrokimia, kilang minyak) 5. Fault Tree Analysis (FTA), Fault Tree Analysis (FTA) suatu model diagram yang terdiri dari beberapa kombinasi kesalahan (fault) secara pararel dan secara berurutan yang mungkin menyebabkan awal dari failure event yang sudah ditetapkan. 6. Job Safety Analysis (JSA), Job Safety Analaysis (JSA) adalah sebuah teknik analisis bahaya yang digunakan untuk mengidentifikasi bahaya yang ada pada pekerjaan seseorang dan untuk mengembangkan pengendalian yang tepat untuk mengurangi risiko 7. Task Risk Assessment (TRA) 8. Failure Mode and Effect Analysis (FMEA)